Moderasi Islam Menurut Aliran Pemikiran Tokoh-Tokoh Muslim (PDF)
Document Details
Uploaded by ExcitingNarwhal8168
Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik
Muhammad Rois
Tags
Summary
This paper explores the concept of Islamic moderation, examining the perspectives of various classical and contemporary Muslim scholars. It details the core principles of wasathiyyah Islam, demonstrating how different schools of thought within Islam understand these concepts and their role in society. The document introduces the concept of moderation as a central theme and examines how it plays out in the life and thought of Islam in Indonesia.
Full Transcript
Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I Moderasi Islam Menurut Aliran Pemikiran Tokoh-Tokoh Muslim Klasik dan Kontemporer Muhammad Rois Universit...
Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I Moderasi Islam Menurut Aliran Pemikiran Tokoh-Tokoh Muslim Klasik dan Kontemporer Muhammad Rois Universitas Kiai Abdullah Faqih Gresik [email protected] Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan serta mendeskripsikan bagaimana konsep dasar yang sesuai pada aliran pemahaman wasathiyyah islam atau biasa dikenal dalam istilah modern dengan moderasi beragama dalam islam, dalam berbagai pemikiran- pemikiran tokoh muslim yang dikenal. Dalam dewasa ini banyak sekali umat islam yang salah kaprah dalam memahami pengertian konsep dasar wasathiyyah islam, serta tumbuhnya aliran-aliran atau pemahaman mengenai agama islam yang terlalu keras dalam gerakan dan pemikiran islam atau sering disebut islam garis keras dan lahirnya aliran-aliran atau pemahaman mengenai agama islam yang terlalu terbuka dalam gerakan dan pemikiran islam atau sering disebut dengan islam liberal. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan kajian literatur yang berasal dari berbagai ulama dan tokoh yang kompeten dibidangnya. Hasil penelitian ini adalah dapat dipahami secara detail dan menyeluruh mengenai konsep wasathiyyah islam (moderasi islam) dalam berbagai perfektif seperti; Al-Qur‟an dan pemikiran-pemikiran para tokoh muslim terhadap konsep dasar wasathiyyah islam (moderasi islam) seperti; Nadirsyah Hosen, Quraihs Sihab, Syekh Yusuf Al-Qardawi, Imam As- Syathibiy, Imam Al Qurthubiy, Imam Abu Hamid Al-Ghazali Imam Ibnu Jarir At-Thabari. Kata Kunci: Moderasi, Para Tokoh Pendahuluan Sebagai agama samawi terakhir yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW, Islam dipersepsikan mengandung ajaran-ajaran moderat di dalamnya, yang sering dikenal dengan istilah Moderasi Islam. Konsep ini merujuk pada makna ummatan wasathan dalam al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 143. Kata wasath dalam ayat tersebut berarti khiyâr (terbaik, paling sempurna) dan ‘âdil (adil). Dengan demikian, makna ungkapan ummatan wasathan berarti umat terbaik dan adil. Dengan karakter inilah ajaran Islam beserta perangkat- Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I perangkatnya akan selalu bersifat fleksibel (murunah) serta tak akan hilang ditelan zaman.1 Dalam bahasa arab, kata moderasi biasa diistilahkan dengan wasat atau wasatiyah; orangnya disebut wasit. Kata wasit sendiri sudah diserap ke dalam bahasa Indonesia yang memiliki tiga pengertian, yaitu 1) penengah, pengantara (misalnya dalam perdagangan, bisnis, dan sebagainya), 2) pelerai (pemisah, pendamai) antara yang berselisih, dan 3) pemimpin di pertandingan. Yang jelas, menurut pakar bahasa arab, kata tersebut merupakan “segala yang baik sesuai objeknya”. Dalam sebuah ungkapan bahasa Arab disebutkan (sebaik-baik segala sesuatu adalah yang berada di tengah-tengah. Misalnya dermawan yaitu sikap di antara kikir dan boros, pemberani yaitu sikap di antara penakut dan nekat, dan lain- lain. Moderasi Islam adalah salah satu manhaj atau paham dan aliran pemikiran Islam yang mengedepankan pandangan dan sikap moderat (tawassuth), adil (Al- Adl) bijak (Al-Hikmah), mengutamakan kebaikan (Al-Khairiyah) serta seimbang dan proporsional (I’tidal) dalam beragama dan menerapkan ajaran islam dan ketika berhadapan dengan fenomena-fenomena dan problematika kehidupan manusia. Moderasi Islam adalah bagian dari ajaran Islam yang memiliki karaktersitik- karakteristik universal; Adil (Al-Adl), seimbang (tawazun), toleran (tasamuh), pertengahan (tawassuth), terbuka dan egaliter (infitah) dan dialogis (Al-Hiwar). Moderasi Islam juga berada pada posisi tengah dan menjadi solusi bagi aliran-aliran pemikiran Islam yang saling berlawanan antara ekstrim kanan dan ekstrim kiri. Diantara paham dan pemikiran Islam modern yang eksis dalam tubuh umat islam saat ini dan banyak terjadi kontroversi antara satu dengan yang lainya adalah: Aliran dan pemikiran Islam Tekstualis (Ad-dzahiriyah), Pemikiran Islam salafiy (Al-ushuliyah), pemikiran liberal (Al-aklaniyah/lebraliyah), pemikiran pluralisme agama (At-Ta’ddudiyah) dan pemikiran pembaruan Islam (At-Tajdid).2 1 Khoirun Nidhom, “Pandangan Al-Qur`an Dan As-Sunnah Tentang Wasatiyyah (Moderasi) Serta Implementasinya Terhadap Hukum Islam,” AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies 2, no. 2 (2023): 67–86, https://doi.org/10.51875/attaisir.v2i2.90. 2 Khairan Muhammad Arif, “Islamic Moderation Concepts in Thought,” Millah: Journal of Religious Studies 19, no. 2 (2020): 307–44, https://doi.org/10.20885/millah.vol19.iss2.art6. Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I 1. Hasil dan Pembahasan 1.1 Wasathiyyah Dalam Persfektif Al-Qur’an Islam Wasathiyah sangat lah memperhatikan interaski dalam masyarakat Islam melalui isyarah-isyarah yang tercantum dalam Al-Quran, yang tercantum dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, berbunyi: ۡ ۡ ۡ ِ ۡ و ۡاعلَم ۡۤۡوا اَمَّنَا َغنِ ۡمتُ ۡم ِٰم ۡن َش ۡى ٍء فَاَ من ِهٰلِلِ ُُخُسهٗ و لِلمر ُس ۡوِل ولِ ِذى ال ُق ۡرهٰب واليَ ت ههمى والم هس ِك ۙ ۡي َو ۡاب ِن ال مسبِ ۡي ِل َ َ َ َ َ َ ُ َ ۡ ۡ ِ َلِل وم ۤۡا اَ ۡۡن َۡزلنَا ع هلى ع ۡب ِِد َاَن ي ۡوم ۡال ُف ۡرق ِ ۡ ۡ ۡ ۡ ِۡ ان يَ ۡوَم التَ َقى اۡلَ ۡم هع ِن ٗ َوا هٰلِلُ َع هلى ُك ِٰل َش ۡى ٍء قَ ِِد ۡي ر َ َ َ َ َ َ َ ٰان ُكن تُم اه َمن تُم ِِب ه Artinya :“Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak- anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnusabil”. (QS. Al-Anfal (8): 41 Ayat tersebut mengkisahkan perselisihan dalam pembagian harta rampasan yang menjadi hadiah kemenangan dalam perang Badar. Harta rampasan tersebut menjadi perebutan diantara kaum Muslimin yang dapat ditengahi dengan prinsip- prinsip islam wasathiyyah. Islam Wasathiyah merupakan sikap yang diajrakan oleh Allah SWT dalam mengatasi perselisihan tentang harta rampasan tersebut untuk mengajarkan sikap adil, menumbuhkan sikap bertakwa kepada Allah SWT dan menjadi penengah dalam perselisihan pendapat diantara kaum Muslimin yang terjadi pada saat itu melalui firman-Nya dalam QS. Al-Anfal ayat 41. Disamping makna islam wasathiyah diatas, dalam kajian islam wasathiyyah ini Al-Qur‟an juga terdapat banyak ayat-ayat selain ayat di atas dalam Al-Qur’an yang menjadi isyarah dan konsep dasar dalam pemahaman Islam Wasathiyyah bagi penganut agama islam. Setidaknya dalam kandungan AlQur’an sendiri akar kata wasathiyah terdapat dalam empat kata dengan makna yang hampir serupa yaitu wasathan, wustha, awsath, wasathna (Musthofa,2021: 190).3 1) Kata Wasathiyah Berasal Dari Kata Wasathan Yang Bermakna Sikap Adil Dan Terpilih Makna ini diambil dari kata wasathan dalam ayat: 3 Sohif Maftahal Luthfi and Mukh Nursikin, “Menyoroti Konsep Dasar Islam Wasathiyyah (Moderasi Islam) Dalam Berbagai Persfektif Dan Pemikiran- Pemikiran Tokoh Muslim,” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 6 (2023): 2112–21. Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I ۡ ماس َويَ ُك ۡو َن المر ُس ۡو ُل َعلَ ۡي ُك ۡم َش ِه ۡي ًِدا ِ ك َج َعل هن ُك ۡم اُم ًة مو َسطًا لِٰتَ ُک ۡوۡنُ ۡوا ُش َه َِدآءَ َعلَى الن ِ َ َوَك هذل Artinya :“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan40) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. 2) Wasathiyah Dari Kata Wustha Yang Bermakna Paling Baik Dan Pertengahan Makna ini diambil dari kata wustha dalam ayat: ِ وقُ ۡوم ۡوا ِه,وة ۡالو ۡس هطى لِل هقنِتِ ۡۡي ِ صلَ هو ِت وال م ه ۡ ِ ٰ ُ َ ُ صل َ َحافظُوا َعلَى ال م Artinya: “Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk”. (QS. Al-Baqarah: 238). 3) Wasathiyah Dari Kata Awsath Yang Bermakna Paling Baik Dan Paling Cerdas Makna ini diambil dari kata awsath dalam ayat: ط ُه ۡم اَلَ ۡم اَقُ ۡل لَّ ُك ۡم لَ ۡو َل ت ُ َس ِّب ُح ۡو َن ُ قَا َل ا َ ۡو َس Artinya: “Seorang yang paling bijak di antara mereka berkata, “Bukankah aku telah mengatakan kepadamu hendaklah kamu bertasbih (kepada Tuhanmu)?”. (QS. Al-Qalam: 28). 4) Wasathiyah Dari Kata Wasath Yang Bermakna Pertengahan Atau Di Tengah Makna ini diambil dari kata wasath dalam ayat: فَ َو َسطْ َن بِهٗ ََجْ ًعا Artinya: “lalu menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh”. (QS. Al- „Adiyat: 5). 2. Wasathiyyah Dalam Pemikiran para Tokoh 2.1 Wasathiyyah Dalam Pemikiran Nadirsyah Hosen Istilah moderat dalam keagamaan tidak dapat digunakan sembarangan di kalangan warga dunia. Hal itu dikarenakan setiap negara memiliki latar belakang keagamaan yang pada akhirnya memberikan definisi istilah moderat yang berbeda. Nadir mengungkapkan bahwa paham Islam yang moderat di Indonesia bersumber Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I dari pemahaman QS. Al-Baqarah: 143, bahwasanya umat Islam adalah umat yang wasath, yakni adil dan pilihan. Moderat yang dimaksudkan oleh Islam di Indonesia bukan berarti tidak memiliki pendirian apalagi meninggalkan ritual ibadah. Di era media sosial, seringkali masyarakat memahami tentang Islam Wasathiyyah hanya berdasarkan dengan kutipan teks dalil. Hal ini seringkali menimbulkan masalah dalam interaksi sosial sehari-hari. Seperti yang sebelumnya dikemukakan, pemahaman mendalam tentang wasathiyah dalam ajaran Islam sangat dibutuhkan dalam hal ini. Menurut Nadir, tidak cukup hanya lewat teks untuk memahami Islam wasathiyyah, namun juga harus memahami konteks. Keduanya harus dipahami dan tidak dapat ditinggalkan (Nurhasanah, 2020: 195). Menurut Nadir, paling tidak ada lima ciri sikap moderat itu: 1) Menunjukkan sikap rahmatallil alamin kepada semua makhluk. 2) Memilih yang mudah jika ada dua pilihan hukum, kecuali jika adanya keharaman. 3) Tidak melampaui batas, yakni tidak berlebihan dalam melaksanakan sesuatu dan menempatkan posisi pada tempatnya. 4) Tidak memaksakan kehendak, yakni tidak menganggap seakan-akan rahmat Allah tidak turun pada orang yang berbeda dengannya. 5) Tawazun, yakni seimbang antara urusan duniawi dan ukhrawi.4 2.2 Wasathiyyah Dalam Pemikiran Quraish Sihab Wasathiyah merupakan wawasan Islam tentang Moderasi Beragama, Shihab menguraikan kata wasath dari sisi bahasa Arab dalam kamus bahasa Arab al-Mu‟jam al-Wasith yang disusun oleh Lembaga Bahasa Arab Mesir, yakni pertengahan segala sesuatu. Kata wasath juga diartikan sebagai adil dan baik, sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an. Shihab menyimpulkannya dengan “sesuatu yang bersifat wasath harus yang tidak terlepas dari keduanya”. Selain itu, dia mengungkapkan dalam membahas hakikat wasathiyah perlu digarisbawahi terlebih dahulu bahwa Islam itu sendiri adalah moderasi. 4 Luthfi and Nursikin. Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I Paham wasathiyah membagi secara umum kandungan teks kepada ibadah murni dan selain ibadah murni. Perihal ibadah murni, wasathiyah menerimanya tanpa mempertanyakan mengapa demikian. Sedangkan perihal selain ibadah murni, wasathiyah mengajak agar memikirkan apa illat (sebab) dan konteksnya agar kemudian dapat menertapkan hukum yang dikandung teks masih tetap harus dipertahankan atau sudah harus diubah (Shihab, 2019: 91). Dengan begitu, paham wasathiyah dapat mengantarkan penganutnya untuk memperoleh solusi-solusi kontekstual.5 Quraish Shihab memberikan pendapatnya, bahwa tidak mudah untuk menerjemahkan moderasi yang dimaksudkan Islam. Sebab, cakupan ajarannya sangat luas. Maka dalam menerapkan moderasi beragama diperlukan pemahaman mendalam agar tidak terjadi kekeliruan. Hakikatnya wasathiyyah sudah melekat sejak ajaran Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW., dan baru mulai dikenal sejak adanya penyebaran pemahaman dan perbuatan ektremisme serta radikalisme. Quraish Shihab mengemukakan, bahwasa wasathiyyah bukan satu mazhab ataupun aliran baru dalam Islam. Melainkan salah satu dari ciri utama ajaran Islam itu sendiri.6 Pada hakikatnya wasathiyah telah melekat pada ajaran Islam sejak disampaikan oleh Nabi Muhammad saw., namun istilah ini baru popular sejak menyebarnya aksi-aksi radikalisme dan ekstrimisme. Shihab menekankan bahwa wasathiyah bukan merupakan satu mazhab maupunn bukan aliran baru dalam Islam, melainkan satu ciri utama ajaran Islam itu sendiri. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa salah satu makna wasathiyah adalah shirothol mustaqim, yang bermakna jalan yang lebar, luas dan lurus. Shihab menyimpulkan bahwa wasathiyah merupakan keseimbangan yang mempunyai prinsip tidak berlebih dan tidak berkurang, namun pada saat yang sama ia bukan sikap lari dari tanggung jawab atau situasi yang sukar. 5 Sagnofa Ainiya Putri Nabila and Endy Muhammad Fadlullah, “Wasathiyah (Moderasi Beragama) Dalam Perspektif Quraish Shihab,” International Journal of Educational Resources 03, no. 03 (2022): 79. 6 Supriyanto, & Suwandi. “Pemikiran M. Quraish Shihab Pada Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Konsep Moderasi Beragama”. Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 8 No. 2. (2022), hal. 126-140. Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I 2.3 Wasathiyyah Dalam Pemikiran Syekh Yusuf Al-Qardhawi Syekh Yusuf Al-Qardhawi adalah ulama kharismatik yang lahir di desa Shift Turab, provinsi Al-Gharbiyah, negara mesir padatahun 1926M, Al-Qardhawi telah banyak menulis karya yang mengkaji dan mendalami konsep dasar pemikiran Islam washatiyyah, sehingga beliau dikenal sebagai bapak moderasi islam modern. Diantara beliau adalah Al-Halal wal haram fi Al-Islam, Fiqh Zakat, Fatawa Muashirah, Kaifa nata’amal ma’a Al-Qur’an Al-Adzim, kaifa nata’amal ma’a As- Sunnah An-Nabawaiyah, kaifa nata’amal ma’a At-turats.7 Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi kata wasathiyah merupakan implementasi sikap tawazun (seimbang). Bagaimana seharusnya seorang muslim bersikap ditengah-tengah dan seimbang antara dua kutub yang bertolak belakang, dimana salah satu kutub tidak mempengaruhi seluruh atau menghilangkan pengaruh kutub lain secara berlebihan sehingga mempersempit hak yang diperoleh kutub lainnya. Contoh kutub-kutub yang bertolak belakang adalah kutub ruhiyah (spiritualitas) dan madiyah (materialitas), kutub individualisme dan kutub universal, kutub realitas dan idealis, kutub konstan dan inkonsisten. Adapun makna seimbang di antara kedua aspek yang berlawanan, adalah memberikan kesempatan pada setiap kutub sesuai dengan porsinya dengan berkeadilan dan seimbang, tidak menyimpang secara berlebih-lebihan, tidak menambah ataupun mengurangi, tidak melampaui batasan, dan merugikan salah satu pihak.8 Al-Qardhawi berpendapat Washathiyah bukanlah pemikiaran Islam yang berorientasi tradisi tertentu, kelompok tertentu, mazhab-mazhab tertentu, jama‟ah- jamah tertentu maupun abad tententu, namun moderasi Islam merupakan hakikat ajaran agama islam yang awal mulanya diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebelum dicemari oleh pemikiran-pemikiran yang kotor, sebelum dicampuri dengan hal-hal baru, sebelum dipengaruhi oleh perbedaan sudut pandang dalam 7 Bashori, A. D. “Konsep Moderat Yusuf Qardhawi: Tolok Ukur Moderasi Dan Pemahaman Terhadap Nash”. Jurnal Dialog, Vol. 36 No. 1. (2013), hal. 1-18. 8 Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Al-Wasathiyah Wa at-tajdid, Ma’lim Wamanaraat, (Doha: Markaz Al- Qardhawi Lilwashathiyah Al-Islamiyah wa At-Tajdid, 2009), hal 11-12 Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I umat islam, sebelum diterpa oleh pendapat-pendapat dan aliran-aliran Islam yang telah terkontaminasi ideologi-ideologi barat. Al-Qardhawi menumbuhkan dan mempromosikan kembali konsep dasar pemikiran Islam washathiyah atau moderasi Islam ini bukan hanya menjiplak atau mengikuti hawa nafsu-Nya, akan tetapi itu semua itu dikarenakan Al-Qardhawi sendiri yang telah mendapatkan dalil-dalil yang kuat dengan alasan-alasan yang relevan bahwa islam washathiyah merupakan hakikat dan inti ajaran Islam itu sendiri pada mulanya( Arif, 2020: 38). 9 2.4 Wasathiyyah Dalam Pemikiran Imam As-Syathibiy Imam As-Syathibiy salah satu ulama besar yang telah menjelaskan tentang islam wasathiyyah atau moderasi islam sebagai landasan karakter utama dalam syari‟ah Islam, tidak ada ajaran dan nilai- nilai syari‟ah yang tidak termasuk prinsip moderat dan tujuan yang moderat. Moderasi islam merupakan landasan utama syari‟ah dalam merusmuskan ijtihad dan fatwa terkait dengan syari‟at harus terdapat unsur moderasi atau wasathiyyah. Dalam karangan beliau “Al- Muwafaqaat” As-Syatibi berpendapat: “Kandungan syari‟at islam sejatinya memposiskan diri pada jalan pertengahan yang berprinsip berkeadilan, pada posisi seimbang antara dua sisi yang bertolak belakang, tanpa cenderung berat sebelah. Menyesuaikan kemampuan pengikutnya yang tidak memberatkan serta menyepelekan, akan tetapi posisi syari‟at berada pada keharusan seorang muslim dengan bersikap seimbang dan berkeadilan, seperti dalam melaksanaakan kewajiban shalat, zakat, haji, dan ber muamalah”. Imam As-Syatibi juga menekankan: “Jika dalam menetapkan hukum syara‟ terdapat kecenderungan menjauh dan bertentangan dari prinsip moderat, dengan kecenderungan berpihak kepada salah satu antara dua sisi yang bertolak belakang, yaitu kelompok ekstrim 9 Muhammad Khairan Arif, “Moderasi Islam (Wasathiyah Islam) Perspektif Al-Qur’an, As-Sunnah Serta Pandangan Para Ulama Dan Fuqaha,” Al-Risalah 11, no. 1 (2020): 22–43, https://doi.org/10.34005/alrisalah.v11i1.592. Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I kanan dan kelompok ekstrim kiri. Maka hukum atau fatwa tersebut, harus disesuaikan dengan nilai-nilai atau ajaran islam yang moderat”.10 Jadi menurut Imam As-Syatibi kewajiban mengamalkan nilai-nilai islam moderat bukan sekedar mengikuti secara pasif melalui hujah-hujah dari ayat-ayat Al-Qur‟an dan Sunnah Nabi, akan tetapi islam wasathiyah merupakan landasan dasar dan sebagai patokan yang bersifat abadi serta menyeluruh, dengan begitu jika terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam fatwa atau ijtihad fiqhiyah terkait syari‟at Islam dalam kasus-kasus atau produk-produk hukum Islam, maka perlu segera diperbaiki sesuai dengan nilai-nilai ajaran yang berlandaskan wasathiyah atau moderat( Arif, 2020: 33). 2.5 Wasathiyyah Dalam Pemikiran Imam Al Qurthubiy Seorang ulama tafsir yang sangat dikenal dengan tafsirnya yang sangat terkenal dalam dunia Islam sejak abad 7 (tujuh) Hijriah “Al-Jami’ Liahkam Al- Qur’an”, Imam Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurthubiy. Bahwa umat wasathan adalah umat yang berkeadilan dan paling baik karena sesuatu yang paling baik adalah yang paling adil”.11 Al-Qurthubi menjelaskan bahwa Allah swt menginginkan umat Islam menjadi umat yang moderat, paling adil dan paling cerdas. Bahwa umat Islam harus menjadi umat yang selalu pada posisi pertengahan dan moderat tidak pada posisi ekstrem atau berlebihan”. 2.6 Wasathiyyah Dalam Pemikiran Imam Abu Hamid Al-Ghazali Salah satu ulama termasyhur yang telah memperkenalkan mengenai pemikiran isalm wasathiyah atau moerasi islam adalah Imam Abu Hamid Al- Ghazali, Al-Ghazali berpendapat dalam kitab “Ihya Ulumiddin” ketika mengkisahkan sifat para sahabat nabi muhammad saw terhadap dunia pada Bab Zuhud, Al-Ghazali berpendapat: “sahabat-sahabat nabi muhammad saw tidak bekerja untuk kebutuhan dunia semata melainkan untuk mengamalkan ajaran islam, 10 Abu Ishaq As-Syatibi, Al-Muwafaqat fii Ushul As-Syariah, vol 2, (Kairo: al- maktabah at- taufiqiyah, 2003) 11 Al-Quthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran (Tafsir Al-Qurthubi), vol 1, hal 477 Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I sahabat-sahabat nabi muhammad saw tidak serta merta menerima dan menolak secara mentah-mentah terhadap dunia secara keseluruhan atau penuh. Sehingga mereka tidak termasuk kelompok ekstrem dalam menolak dan menerima hal-hal bersfifat duniawi, tapi mereka bersikap ditengah-tengah antara akhirat dan dunia secara seimbang, itulah sikap islam wasathiyyah yang memposisikan diri dalam pertengahan antara dua kutub yang bertolak belakang dan inilah sikap yang dicintai oleh Allah swt pada umat Nya”. 12 Al-Ghazali berpendapat bahwa kehidupan yang sesuai dalam mengamalkan nilai-nilai Islam dengan berada dijalan pertengahan, yang seimbang dan berkeadilan atau proporsional antara kebutuhan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani, dan spiritualitas serta materialitas. Walaupun Imam Abu Hamid Al-Ghazali terkenal sebagai ulama bidang tasawuf, Al-Ghazali tetap meyakini dan mengakui bahwa pandangan hidup yang paling relevan dengan nilai-nilai agama islam berlandaskan pada Al-Qur‟an dan Sunnah Nabi serta gaya hidup para ulama salafus shaleh yang menerapkan prinsip wasathiyyah (moderat), bukan kelompok ghuluw (ekstrem) atau ta‟thil (mengingkari) ajaran Islam ( Arif, 2020: 30). 2.7 Wasathiyyah Dalam Pemikiran Imam Ibnu Jarir At-Thabari Imam Ibnu Jarir At-Thabari merupakan ulama yang masyhur dalam ilmu tafsir, Imam Ibnu Jarir At-Thabari merupakan pengarang dalam tafsir bilma’tsur paling lengkap yang lahir pada abad ke-3 hijriah. Tafsir-tafsirnya menjadi pedoman utama para ulama tafsir pada zamanya bahkan sampai abab ini. Imam Ibnu Jarir At- Thabari telah membuat podasi yang lengkap dalam konsep islam wasathiyah, ketika At-Thabari menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 143, yang menjadikan ayat tersebut rujukan dalam memaknai konsep islam wasathiyah sebagai berikut: ۡ ماس َويَ ُك ۡو َن المر ُس ۡو ُل َعلَ ۡي ُك ۡم َش ِه ۡي ًِدا ِ ك َج َعل هن ُك ۡم اُم ًة مو َسطًا لِٰتَ ُک ۡوۡنُ ۡوا ُش َه َِدآءَ َعلَى الن ِ َ َوَك هذل Artinya :“Demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan40) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Nabi Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. 12 Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, vol 2, (Kairo: Al-Maktabah A-taufiqiyah, 2003), hal 222 Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I At-Thabari berpendapat bahwa muslim yang islam wasathiyah adalah kaum moderat, karena mereka berada pada posisi ditengah-tengah dalam setiap aliran kepercayaan, kaum moderat bukanlah golongan beraliran ekstrem dan berlebihan seperti sikap ekstremnya kaum nashrani dengan ajaran kerahiban yang dikenal ajaran hidup menghindari dunia dengan tidak menikah guna memenuhi kebutuhan biologis sebagai manusia. Muslim yang moderat juga tidak terlalu bebas seperti bebasnya dan lalainya kaum yahudi yang mengganti friman-firman tuhan, membunuh para rasul-Nya, mengingkari tuhan-Nya. Akan tetapi seorang muslim adalah umat pertengahan yang seimbang dalam mengamalkan nilai-nilai islam. At- Thabari memposisikan umat Islam antara dua ajaran agama samawi (Yahudi dan Nashrani) yang telah mengalami perubahan dan penyimpangan dari aslinya.13 Kesimpulan Islam wasathiyah adalah pemikiran, paham atau ajaran yang mengarahkan umatnya agar bersikap adil, pertengahan, seimbang, unggul dan proporsional. Paham keislaman ini sering disebut dengan istilah “moderat” dalam semua dimensi kehidupan. Wasathiyah atau moderasi, saat ini telah menjadi diskursus dan paradigma baru dalam ber-Islam, yang diyakini dapat menampilkan umat Islam yang lebih adil, lebih unggul, lebih toleran dan lebih damai. Berbagai perfektif dan pemikiran mengenai islam wasathiyyah seperti islam wasathiyah dalam al-Qur‟an bahwa wasathiyah dalam kalimat dan istilah Al-Qur‟an adalah keadaan paling adil, paling baik, paling pertengahan dan paling berilmu. Sehingga umat Islam adalah umat yang paling adil, paling baik, paling unggul, paling tinggi dan paling moderat dari umat yang lainnya. Menurut pemikiran quraish shihab menyimpulkan bahwa wasathiyah merupakan keseimbangan yang mempunyai prinsip tidak berlebih dan tidak berkurang, namun pada saat yang sama ia bukan sikap lari dari tanggung jawab atau situasi yang sukar. Menurut pemikiran Nadir mengungkapkan bahwa paham Islam yang moderat di Indonesia bersumber dari pemahaman QS. Al-Baqarah: 143, 13 Ibnu Jarir At-Thabari, Tafsir At-Thabari, vol 2, hal 567 Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I bahwasanya umat Islam adalah umat yang wasath, yakni adil dan pilihan. Moderat yang dimaksudkan oleh Islam di Indonesia bukan berarti tidak memiliki pendirian apalagi meninggalkan ritual ibadah. Menurut pemikiran Imam Ibnu Jarir At- Thabari Thabari berpendapat bahwa umat Islam yang wasathiyah adalah “Umat Islam adalah umat moderat, karena mereka berada pada posisi tengah dalam semua agama, mereka bukanlah kelompok yang ekstrem dan berlebihan seperti sikap orang nashrani dan Yahudi. Menurut Al-Ghazali melihat bahwa kehidupan ideal dalam mengaktualisasikan ajaran Islam adalah dengan jalan pertengahan, seimbang dan adil atau proporsional antara dunia dan akhirat. Imam As-Syathibiy menjelaskan tentang wasathiyah atau manhaj moderasi adalah karakter utama syariah Islam. Menurut pemikiran Syekh Yusuf Al-Qardhawi Washathiyah bukanlah pemikiaran Islam yang berorientasi budaya negeri-negeri tertentu, sekte- sekte tertentu, mazhab-mazhab tertentu, jama‟ah-jamah terntau ataupun karena zaman tententu, namun moderasi Islam adalah hakikat ajaran Islam pertama kali yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I Daftar Pustaka A. D, Bashori. “Konsep Moderat Yusuf Qardhawi: Tolok Ukur Moderasi Dan Pemahaman Terhadap Nash”. Jurnal Dialog, Vol. 36 No. 1. (2013), hal. 1- 18. Al-Qardhawi, Yusuf, Fiqh Al-Wasathiyah Wa at-tajdid, Ma’lim Wamanaraat, (Doha: Markaz Al-Qardhawi Lilwashathiyah Al-Islamiyah wa At-Tajdid, 2009), hal 11-12 Al-Quthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Quran (Tafsir Al-Qurthubi), vol 1, hal 477 Arif, Khairan Muhammad. “Islamic Moderation Concepts in Thought.” Millah: Journal of Religious Studies 19, no. 2 (2020): 307–44. https://doi.org/10.20885/millah.vol19.iss2.art6. Arif, Muhammad Khairan. “Moderasi Islam (Wasathiyah Islam) Perspektif Al- Qur’an, As-Sunnah Serta Pandangan Para Ulama Dan Fuqaha.” Al-Risalah 11, no. 1 (2020): 22–43. https://doi.org/10.34005/alrisalah.v11i1.592. Hamid Al-Ghazali, Abu, Ihya Ulumiddin, vol 2, (Kairo: Al-Maktabah A-taufiqiyah, 2003), hal 222 Ishaq As-Syatibi, Abu, Al-Muwafaqat fii Ushul As-Syariah, vol 2, (Kairo: al- maktabah at-taufiqiyah, 2003) Jarir At-Thabar,i Ibnu, Tafsir At-Thabari, vol 2, hal 567. Luthfi, Sohif Maftahal, and Mukh Nursikin. “Menyoroti Konsep Dasar Islam Wasathiyyah (Moderasi Islam) Dalam Berbagai Persfektif Dan Pemikiran- Pemikiran Tokoh Muslim.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 6 (2023): 2112–21. Nabila, Sagnofa Ainiya Putri, and Endy Muhammad Fadlullah. “Wasathiyah (Moderasi Beragama) Dalam Perspektif Quraish Shihab.” International Journal of Educational Resources 03, no. 03 (2022): 79. Nidhom, Khoirun. “Pandangan Al-Qur`an Dan As-Sunnah Tentang Wasatiyyah (Moderasi) Serta Implementasinya Terhadap Hukum Islam.” AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies 2, no. 2 (2023): 67–86. https://doi.org/10.51875/attaisir.v2i2.90. Muhammad Rois. Kajian Islam Moderat. Dr. M. Muhammad Muizzuddin, M.Pd.I Suwandi & Supriyanto. “Pemikiran M. Quraish Shihab Pada Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dalam Konsep Moderasi Beragama”. Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 8 No. 2. (2022), hal. 126-140.