Materi Ibu Andin: Perundangan Kesehatan Reproduksi PDF 2024
Document Details
Uploaded by QualifiedNirvana
PSKM FKIK ULM
2024
Andini Octaviana Putri
Tags
Summary
Ini adalah materi kuliah tentang perundangan kesehatan reproduksi tahun 2024, fokus pada tujuan pembelajaran, konsep reproduksi, hak-hak reproduksi, dan pelayanan kesehatan ibu. Materi ini disusun oleh Andini Octaviana Putri dan disampaikan di PSKM FKIK ULM.
Full Transcript
PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KESEHATAN REPRODUKSI Oleh: Andini Octaviana Putri, SKM., M.Kes PSKM FKIK ULM | 2024 2 TUJUAN PEMBELAJARAN Mahasiswa dapat memahami dan menguraikan terkait aspek hukum kesehatan reproduksi UNDANG-UNDANG NO...
PERATURAN PERUNDANGAN BIDANG KESEHATAN REPRODUKSI Oleh: Andini Octaviana Putri, SKM., M.Kes PSKM FKIK ULM | 2024 2 TUJUAN PEMBELAJARAN Mahasiswa dapat memahami dan menguraikan terkait aspek hukum kesehatan reproduksi UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI 4 Sebelum Hamil, Hamil, Melahirkan dan Sesudah Kesehatan Reproduksi melahirkan Kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang Kesehatan berhubungan dengan sistem, Reproduksi Pengaturan fungsi serta proses kehamilan, Kesehatan alat reproduksi; dan bukan hanya sistem kontrasepsi, reproduksi kesehatan kondisi yang bebas dari seksual penyakit dan kecacatan. UU No 36 Th. 2009 PASAL 71 HAK-HAK REPRODUKSI 5 1. Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau kekerasan dengan pasangan yang sah. 2. Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan 3. Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama. 4. Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. UU No 36 Th. 2009 PASAL 72 PP NO 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI 7 (Pelayanan Kesehatan Ibu) Pasangan yang sah mempunyai peran untuk meningkatkan kesehatan ibu secara optimal, melalui peran berikut: 1. Mendukung ibu dalam merencanakan keluarga; 2. Aktif dalam penggunaan kontrasepsi; 3. Memperhatikan kesehatan ibu hamil; 4. Memastikan persalinan yang aman oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan; 5. Membantu setelah bayi lahir; 6. Mengasuh dan mendidik anak secara aktif; 7. Tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga; 8. Mencegah infeksi menular seksual termasuk Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI 8 (Pelayanan Kespro Remaja) Ketahanan Pendidikan dan mental melalui Keterampilan Pelayanan Kesehatan keterampilan hidup sehat sosial Reproduksi yang Dilaksanakan: Sistem, fungsi, Perilaku seksual dan proses 1. Komunikasi, Informasi, sehat dan aman reproduksi Edukasi 2. Konseling Perilaku seksual 3. Pelayanan medis berisiko dan Keluarga perilaku berisiko berencana lain PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI 9 (Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan dan pasca melahirkan) Pasca Sebelum Hamil Hamil Persalinan Melahirkan Pemeriksaan Pelayanan Pertolongan Pelayanan Fisik Antenatal sesuai standar Nifas Imunisasi Inisiasi Pelayanan Konsultasi menyusu dini mendukung Kesehatan Pemantauan pemberian ASI dan deteksi Pelayanan pola dini adanya FR asuh anak dan penyulit dibawah 2 Rujukan kasus tahun PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI 10 (Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi dan Kesehatan Seksual) Berupa KIE dan konseling Pengaturan Kehamilan Memabantu pasangan dalam mengambil Keputusan tentang usia ideal melahirkan, jumlah ideal anak dan jarak kelahiran ideal Pemberian KIE dan konseling Pelayanan kontrasepsi tiap pasangan berhak memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan penggunaan sesuai Kontrasepsi/Keluarga dengan syarat dan ketetntuan yang berlaku Berencana Pelayanan kontrasepsi darurat diberikan pada ibu yang tidak terlindungi kontraspsi atau korban perkosaan untuk mencegah kehamilan PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI 11 (Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi dan Kesehatan Seksual) Korban kekerasan seksual harus ditangani secara multidisiplin Perlindungan Pemeriksaan dan fisik, mental dan penyelamatan penunjang korban Terapi psikiatri dan psikoterapi Pengobatan serta luka/cedera rehabilitasi Aspek psikososial Aspek hukum, kesehatan keamanan fisik, mental dan dan seksual keselamatan Identifikasi Forensik untuk pelaku pembuktian Pencegahan/pen anganan Pencegahan/pe kehamilan nanganan PMS PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI (indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian larangan aborsi) 12 Tindakan aborsi hanya boleh dilakukan jika: 1.Indikasi kedaruratan medis 2.Kehamilan akibat perkosaan 3.Aborsi pada kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI (indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian larangan aborsi) 13 Kedaruratan Medis Akibat Perkosaan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya Kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan ibu persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.aja Kehamilan mengancam nyawa dan kesehatan janin (termasuk bagi penderita penyakut genetic berat atau Kehamilan akibat perkosaan dibuktikan dengan: 1) usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan cacat bawaan) surat keterangan dokter dan atau keterangan penyidik/psikolog/ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI (indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian larangan aborsi) 14 Dilakukan dokter sesuai standar di fasyankes Atas Praktik ini permintaan dilaporkan dan persetujuan Praktik aborsi ybs aman, bernutu dan bertanggung jawab Tidak Dengan izin diskriminatif semua; kecuali dan bagi kroban materialistis perkosaan PP N0.61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI (REPRODUKSI DENGAN BANTUAN/KEHAMILAN DI LUAR ALAMIAH) 15 1) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah hanya dapat dilakukan pada pasangan suami isteri yang terikat perkawinan yang sah dan mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan. 2) Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal. 3) Dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama. 4) Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan kewenangan. PP NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 17 UPDATE !! Upaya Kesehatan sistem reproduksi “Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk dilaksanakan sesuai siklus hidup yang semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi meliputi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap 1. Kesehatan sistem reproduksi bayi karena masalah ekonomi atau kesehatan,” (menghapus prakitik sunat Perempuan), balita, dan anak prasekolah (edukasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai pengenalan organ reproduksi); aturan turunan dari PP tersebut. 2. Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas 3. Kesehatan sistem reproduksi dewasa; mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang 4. Kesehatan sistem reproduksi calon akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan pengantin; dan usia anak 5. Kesehatan sistem reproduksi lanjut usia TERIMA KASIH