Makalah Ilmu Hadis Klp 1 PDF
Document Details
Uploaded by BestPerformingSardonyx
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
2024
Tags
Summary
This document is a student's assignment, a research paper on Islamic studies, that details the concept of Hadith, its various forms, and the related concepts of Sunnah, Khabar, and Atsar, in the context of Islamic legal theory. The paper was completed in 2024, and is from Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Full Transcript
MAKALAH ILMU HADIST Pengertian dan Bentuk-Bentuk Hadist Dosen Penampu : Mustika Abidin,S.Pd.I., M.Pd.I Oleh Kelompok I Nur Atisa ( 60500124002 ) Siti Fatimah (60500124005) JURUSAN K...
MAKALAH ILMU HADIST Pengertian dan Bentuk-Bentuk Hadist Dosen Penampu : Mustika Abidin,S.Pd.I., M.Pd.I Oleh Kelompok I Nur Atisa ( 60500124002 ) Siti Fatimah (60500124005) JURUSAN KIMIA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS ISLAM NEGRI ALAUDDIN MAKASSAR 2024 KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas rahmat dan taufik-Nya sehinggakami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan mudah guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah Ilmu Hadist yang berjudul “Pengertian dan Bentuk-bentuk Hadist” Shalawat serta salam tak lupa kami curahkan kepada Nabi kita Nabi Muhammad SAW. Terima kasih kepada anggota kelompok kami yang telah berkontribusi dalam bentuk fikiran maupun materi dalam menyelesaikan makalah ini. Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat serta menambah pengetahuan bagi pembaca. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyususnan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman kami, maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Gowa, 23 September 2024 ( Penulis ) BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hadist merupakan salah satu dari tiga sumber islam. Hadist merupakan segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan,peerbuatan, penetapan, dan yang sebagainya, seperti sifat-sifat, keadaan-keadaan dan himmah (hasrat). Hadist menjadi asas perundang-undangan setelah al-Qur’an. Perbendaharaan hadist terhadap al-Qur’an, tidak lepas dari salah satu dari tiga fungsi, yaitu: berfungsi menetapkan dan memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh al-Qur’an, memberikan perincian dan penafsiran ayat- ayat al-Qur’an yang masih umum, dan memberikan Keputusan hukum yang belum terdapat di dalam al-Qur’an. Peranan hadist sangat penting dalam penetapan hukum. Sehingga perlu adanya penelitian dan pengkajian terhadap hadist baik dari segi kuantitas, kualitas ataupun penyadarannya. Sehingga telah diketahui bahwa seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan yang terjadi di kalangan umat Islam semakin kompleks. Dengan demikian, penelitian dan pengkajian hadist sangat diperkukan guna memahami ajaran Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, dan ketetapan secara kompresensif. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengerian Hadist,Bentuk-bentuk hadist? 2. Apa pengertian sunnah, khabar, atsar? 3. Apa saja bentuk hadist Qauli,Fi’li, Taqriri? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengerian dan bentuk-bentuk Hadist 2. Untuk mengeahui pengertian sunnah, khabar, astsar 3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk Qauli, Fi’li, Taqriri BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hadist dan bentuk bentuk hadist Hadist dalam konteks islam adalah segala ucapan, perbuatan, dan pertesetujuan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman bagi umat Muslim. Secara eetimologis, kata “hadis” berasal dari Bahasa arab yang berarti “laporan” atau “berita”. Dalam Al-Qur’an , istilah ini digunakan untuk merujuk pada komunikasi atau narasi, baik yang bersifat religious maupun sekuler. Ilmu hadist adalah salah satu cabang penting dalam studi islam yang berfokus pada pengumpulan, penelitian, dan penilaian hadist, yaitu segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW. Hadist mencakap perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi yang menjadi pedoman bagi umat islam setelah Al-Qur’an. Sebagai sumber hukum kedua dalam islam, hadist berfungsi untuk menjelaskan dan merinci ajaran Al-Qur’an yang bersifat umum dan memberikan panduan praktis dalam kehidupan sehari hari. Bentuk Hadits dalam islam dapat dibagi menjadi beberapa bentuk atau jenis berdasarkan objek dan konteksnya. Berikut adalah penjelasan tentang bentuk bentuk hadits: 1.) Hadits Qauli Hadits Qauli adalah hadits yang berdasarkan perkataan atau ucapan Rasulullah SAW. Ini mencakup berbagai tuntunan, petunjuk syara’, peristiwa, dan kisah yang berkaitan dengan aspek akidah, syariat, maupun akhlak.. Contohnya, hadist yang berisi tentang tuntunan agama atau nasihat Rasulullah. 2.) Hadits Fi’li Hadits Fi’li adalah hadist yang berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW. Ini mengandung berita tentang perbuatan Rasulullah yang menjadi panutan perilaku para sahabat pada saar itu. Contohnya, hadits tentang cara melakukan shalat, wudhu, atau manasik haji. 3.) Hadits Taqriri Hadits Taqriri adalah hadist yang mengandung ketetapan Rasulullah SAW terhadap apa yang datang attau dilakukan oleh para sahabatnya. Contohnya, sikat Rasulullah yang membiarkan suatu perbuatan tanpa mengintervensi atau membenarkannya. 4.) Hadits Hammi Hadits Hammi adalah hadist yang berupa keinginan atau hasrat Rasulullah SAW yang belum terealisasikan. Contohnya untuk berpuasa tanggal 9 Asyura. 5.) Hadits Ahwali Hadits Ahwali adalah hadist yang tidak mencakup empat hadits sebelumnya. Biasanya menceritakan sifat dan kepribadian serta fisik Rasulullah SAW. 6.) Hadits Qudsi Hadist Qudsi adalah hadist yang didefinisikan sebagai sesuatu yang diberitakan Allah SWT kepada Rasulullah SAW selain Al- Qur’an. Ini disebut juga hadist ilahiyah atau hadits Rabanniyah karena datangnya dari Allah SWT langsung. Dengan demikian, hadist dalam islam memiliki berbagai bentuk yang mencakup, perbuatan, ketetapan, keinginan, sifat, dan kisah-kisah yang berkaitan dengan ajaran islam. B. Pengertian Sunnah, Khabar, Atsar a. Sunnah Sunnah merujuk pada semua yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir (persetujuan). Sunnah mencakup perilaku dan karakter Nabi, serta segala hal yang diambil sebagai pedoman hidup oleh umat islam. Menurut para ulama, sunnah dapat dibedakan menjadi dua kategori: 1.Sunnah Qaqliyyah: Ucapan Nabi. 2.Sunnah Filiyyahh: Perbuatan Nabi. Sunnah dianggap sebagai suumber hukum kedua setelah Al- Qur’an, dan dapat mencakup aspek kehidupan nabi sebelum dan sesudah diangkat menjadi rasul. b. Khabar Khabar secara etimologis berarti berita atau informasi yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Dalam konteks hadist, khabar merujuk pada informasi yang berasal dari selain Nabi Muhammad, seperti sahabat dan tabi’in. Khabar dapat dianggap sebagai berita yang tidak selalu bersumber dari Nabi, tetapi tetap penting dalam menyampaikan ajaran islam. Khabar dibedakan dari hadist karena hadits khusus merujuk pada apa yang disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW. c. Atsar Atsar berasal dari kata “utsur” yang berarti bekas atau sisa. Dalam terminology islam, atsar mengacu pada perkataan atau Tindakan yang dinukilkan dari sahabat nabi atau tabi’in. Atsar sering dianggap lebih umum dibandingkan dengan hadits dan khabar karena mencakup segala sesuatu yang berasal dari para ulama salaf serta saksi-saksi kehidupan Rasulullah. Para fuqaha menggunakan istilah atsar untuk merujuk pada doktrin atau ajaran yang diturunkan dari generasi ke genarasi diluar wahyu langsung dari Nabi. C. Bentuk-bentuk Qauli, Fi’li, Taqriri 1. Hadits Qauli Hadits Qauli adalah hadits yang berdasarkan perkataan atau ucapan Rasulullah SAW. Ini mencakup berbagai tuntunan, petunjuk syara’, peristiwa, dan kisah yang berkaitan dengan aspek akidah, syariat, maupun akhlak.. Contohnya, hadist yang berisi tentang tuntunan agama atau nasihat Rasulullah. 2. Hadits Fi’li Hadits Fi’li adalah hadist yang berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW. Ini mengandung berita tentang perbuatan Rasulullah yang menjadi panutan perilaku para sahabat pada saar itu. Contohnya, hadits tentang cara melakukan shalat, wudhu, atau manasik haji. 3. Hadits Taqriri Hadits Taqriri adalah hadist yang mengandung ketetapan Rasulullah SAW terhadap apa yang datang attau dilakukan oleh para sahabatnya. Contohnya, sikat Rasulullah yang membiarkan suatu perbuatan tanpa mengintervensi atau membenarkannya. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Hadits menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an dalam hal sumber hukum islam. Meskipun Al-Qur’an bersifat qath’I (pasti), hadits bersifat zhanni al-wurud (relatif) kecuali untuk jenis hadits mutawatir yang memiliki kepastian lebih tinggi. Secara keseluruhan, hadits berfungsi sebagai penjelas dan penyempurna ajaran-ajaran islam, menjadikannya sengat penting bagi umat muslim dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama. Dari pengertian diatas sunnah,kabar,dan atsar merupakan istilah yang termasuk dalam aspek kajian ulumul hadits dan merupakan sinonim dari kata hadits. Sunnah : Segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Khabar : Berita atau informasi yang bisa berasal dari sahabat atau tabi’in. Atsar : Perkataan atau Tindakan yang dinukilkan dari sahabat dan Tabi’in, seringkali dianggap lebih luas dari pada hadit dan khabar. Hadits ini penting karena memberikan legitimasi terhadap praktek- praktek tertentu dalam masyarakat islam : Hadits Qauli : Perkataan Nabi Muhammad SAW. Haidits Fi’li : Perbuatan Nabi Muhammad SAW. Hadits Taqriri : Persetujuan atau ketetapan Nabi terhadap tindakan sahabat.