KISI KISI PANCASILA Document PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Tags
Summary
This document provides a summary of the key players and ideas involved in the formulation of Pancasila, the foundational ideology of Indonesia, with important figures like Ki Bagus Hadikusumo, KH. Mas Mansur, Moh. Yamin, and Ir. Soekarno highlighted. The document explores the key principles.
Full Transcript
**KISI KISI PANCASILA** 1. *Yang terlibat dan mengemukakan dalam perumusan Pancasila siapakah.* - Tiga tokoh perumus Pancasila **adalah Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno**. Mereka mengutarakan usulan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia...
**KISI KISI PANCASILA** 1. *Yang terlibat dan mengemukakan dalam perumusan Pancasila siapakah.* - Tiga tokoh perumus Pancasila **adalah Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno**. Mereka mengutarakan usulan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Ada juga dua tokoh lain yang terlibat dalam perumusan Pancasila, yaitu Mohammad Hatta dan K.H. Abdul Wachid Hasyim. 2. *Tokoh Muhammadiyah yang terlibat dalam perumusan Pancasila.* - **Ki Bagus Hadikusumo** berperan penting dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Ia dikenal sebagai tokoh yang tegas dalam mempertahankan prinsip-prinsip Islam dalam pembentukan dasar negara. Ki Bagus Hadikusumo selama sidang BPUPKI memperjuangkan agar nilai-nilai Islam tercermin dalam dasar negara Indonesia. - **KH. Mas Mansur**, seorang ulama dan tokoh Muhammadiyah, juga berperan penting dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia dan dalam perumusan Pancasila. KH. Mas Mansur mendukung gagasan Pancasila sebagai dasar negara yang dapat menyatukan berbagai golongan dan agama di Indonesia. Selain itu, ia adalah bagian dari kelompok [Empat Serangkai bersama dengan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara], yang berperan besar dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia - **Dr. Abdul Kahar Muzakir**, seorang tokoh Muhammadiyah lainnya, turut aktif dalam BPUPKI dan PPKI. Sebagai seorang akademisi dan pemimpin Muhammadiyah, Dr. Abdul Kahar Muzakir memberikan pandangan-pandangan intelektual yang mendukung pengembangan konsep Pancasila. Ia berusaha memastikan bahwa dasar negara Indonesia mencerminkan nilai-nilai moral dan agama yang kuat, sekaligus mampu mengakomodasi keragaman budaya dan agama di Indonesia. - **Mr. Kasman Singodimedjo** adalah salah satu tokoh penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, khususnya dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai seorang pejuang kemerdekaan, pemimpin, dan tokoh Muhammadiyah, Kasman memberikan kontribusi signifikan dalam pembentukan fondasi negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kasman mendukung gagasan bahwa dasar negara Indonesia harus mampu mengakomodasi keragaman suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia. - **Ir. Sukarno,** yang kelak menjadi Presiden pertama Indonesia, memainkan peran sentral dalam pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Sukarno mengemukakan gagasannya tentang lima prinsip yang dapat menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini kemudian dikenal sebagai lahirnya Pancasila. Sukarno mengusulkan lima prinsip utama yang kemudian dikenal sebagai Pancasila: 1\. Kebangsaan Indonesia: Menekankan pentingnya persatuan dan identitas nasional. 2\. Internasionalisme atau Perikemanusiaan: Menggarisbawahi solidaritas dan kemanusiaan universal. 3\. Mufakat atau Demokrasi: Mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah dan demokrasi. 4\. Kesejahteraan Sosial: Menekankan pada keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. 5\. Ketuhanan yang Berkebudayaan: Menghormati kebebasan beragama dan mengakui keberadaan Tuhan. 3. *Hubungan Pancasila dan UUD 1945 yang diibaratkan sebagai ruh dan jasad. Pancasila sebagai ruh dan UUD 45 sebagai jasadnya. Gambarkan dan jelaskan. (Cari di internet)* - Pancasila dan uudnri tahun 1945 seperti hubungan antara roh dan jasad yang tidak dapat dipisahkanPancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip : ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa landasan moral serta sumber hukum dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, mencerminkan nilai-nilai budaya dan filosofis yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah konstitusi tertulis yang menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD ini mengatur secara menyeluruh struktur dan fungsi pemerintahan hak dan kewajiban warga negara serta prinsip-prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD NRI tahun 1945 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara memastikan bahwa segala tindakan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, serta menjamin keadilan, kemerdekaan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan **Jimly Asshiddiqie** tentang hubungan antara Pancasila dan uudnri tahun 1945 mengibaratkan Pancasila sebagai roh dan uudn R tahun 1945 sebagai jasad yang tak dapat dipisahkan*.* [Analogi ini menggambarkan esensi hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi antara keduanya dalam kerangka negara Indonesia. Pancasila sebagai roh mencerminkan nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar filsafat bangsa nilai-nilai ini mencakup ketuhanan, kemanusiaan persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial yang tidak hanya menjadi pedoman moral tetapi juga menjadi sumber inspirasi dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia. Sebagai roh Pancasila memberikan jiwa arah dan landasan etis bagi seluruh tatanan hukum dan kebijakan negara. Di sisi lain UUD NRI tahun 1945 sebagai jasad merepresentasikan bentuk konkret dari nilai-nilai Pancasila UUD ini adalah struktur hukum tertinggi yang mengatur penyelenggaraan negara hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme hubungan antara lembaga-lembaga negara.] Dalam konteks ini UUD NRI tahun 1945 mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam norma hukum yang dapat dioperasionalkan dan ditegakkan secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. [Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 ini menunjukkan bahwa tanpa Pancasila uudn R tahun 1945 kehilangan ruh dan arah, menjadikannya sekedar kumpulan pasal tanpa makna moral yang mendalam. Sebaliknya tanpa UUD NRI tahun 1945 Pancasila tidak akan memiliki bentuk konkret yang mengatur bagaimana nilai-nilainya diimplementasikan dalam sistem hukum dan tata negara Indonesia. Pernyataan **Jimly Asshiddiqie** menegaskan bahwa keduanya harus dipahami sebagai kesatuan yang utuh, di mana Pancasila memberikan substansi moral dan filosofis sementara uudnri tahun 1945 memberikan kerangka hukum dan aturan yang nyata yang bersama-sama membentuk fondasi kehidupan bernegara di Indonesia. ] 4. *[HAM, perbedaan HAM ibaratnya dengan HAM di timur, dalam artian Indonesia yang dipengaruhi oleh adat dan istiadat ketimuran dan juga nilai nilai keislaman. Hal hal yang terdapat atau bagaimana perbandingan HAM di barat dengan HAM di Indonesia yang dipengaruhi oleh nilai nilai ketimuran dan ke islaman]. HAM di barat penuh dengan kebebasan, contohnya seperti kebanyakan orang tidak berbusana atau telanjang bulat jika musim panas , diperbolehkan untuk memakai pakaian transparan dan tanpa celana dalam yang sudah menjadi kebiasaan. Sedangkan HAM di kita tidak boleh diterapkan seperti itu,karena HAM itu ada yang tetap membatasi, tidak hanya sekedar kebebasan apa adanya. Di kita hanya kebebasan terhadap rambu rambu adab pada sesama. Kita boleh meniru sebanarnya selama itu baik baik, yang buruk jangan di tiru. HAM di barat penuh kekebasan. Gabungan perbaulan antara laki laki dan perempuan bukan pergaulan moral, itu bagian dari kebebasan. Banyak sekali penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang menyebutkan bahwa Ia adalah hyperseks, selain itu masih ada banyak hinaan lain yang utarakan. Mereka menganggap bahwa bagian kedewasaan itu negara bisa menghina, orang islam tidak pernah menghina. Islam dengan agama lain itu sama lahir dari lahir seorang Maryam/ Maria yang lahir tidak memiliki ayah.* - Perbedaan antara konsep Hak Asasi Manusia (HAM) di Barat dan di Indonesia, yang dipengaruhi oleh nilai-nilai ketimuran dan keislaman, mencerminkan perbedaan mendasar dalam pendekatan terhadap kebebasan individu dan tanggung jawab sosial. - Konsep HAM di Barat Individualisme: Di negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat, HAM sering kali berfokus pada individualisme. Setiap individu memiliki kebebasan untuk bertindak sesuai keinginannya, tanpa banyak batasan dari negara atau masyarakat. Hal ini tercermin dalam norma-norma sosial yang lebih longgar, termasuk dalam hal berpakaian dan ekspresi diri. Antroposentris: Pendekatan HAM di Barat umumnya bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia dan hak-hak yang melekat padanya sebagai individu. Ini berarti bahwa hak-hak tersebut dianggap sebagai karunia yang tidak bergantung pada otoritas agama atau moral tertentu. Sekularisme: Dalam konteks sekularisme, HAM di Barat sering kali dipisahkan dari nilai-nilai agama. Ini menciptakan ruang bagi kebebasan berekspresi yang luas, meskipun terkadang dapat menimbulkan konflik dengan nilai-nilai budaya atau agama tertentu - Konsep HAM di Indonesia Kolektivisme dan Moralitas: Di Indonesia, HAM dipengaruhi oleh nilai-nilai kolektivisme yang lebih kuat dan norma-norma sosial yang mengedepankan adab dan kesopanan. Kebebasan individu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab terhadap masyarakat dan norma-norma budaya. Misalnya, perilaku berpakaian yang dianggap tidak sopan bisa ditentang meskipun secara hukum tidak dilarang. Teosentris: Konsep HAM dalam Islam dan budaya Indonesia lebih bersifat teosentris, di mana hak-hak individu dianggap sebagai anugerah dari Tuhan. Ini berarti bahwa pelaksanaan HAM harus sejalan dengan ajaran agama dan moralitas yang berlaku dalam masyarakat. Batasan Agama : Di Indonesia, batasan terhadap kebebasan individu sering kali ditentukan oleh nilai-nilai agama. Misalnya, meskipun ada hak untuk berekspresi, tindakan yang dianggap melanggar norma agama atau moral dapat dibatasi. Hal ini menciptakan pemahaman bahwa HAM tidak hanya tentang kebebasan tanpa batas tetapi juga tentang menghormati hak orang lain dan menjaga keharmonisan social. - Perbedaan ini menunjukkan bahwa meskipun prinsip-prinsip dasar HAM diakui secara universal, cara penerapannya sangat dipengaruhi oleh konteks budaya dan agama masing-masing negara. Sementara negara-negara Barat cenderung menekankan kebebasan individu tanpa banyak batasan, Indonesia mengedepankan keseimbangan antara hak individu dengan tanggung jawab sosial dan moralitas berbasis agama. 5. *Rumusan Pancasila yang pernah digagas oleh :* *1. Muh. Yamin (tanggal berapa) mendapatkan sila kelima Pancasila.* *2. Soetomo (tanggal berapa) mendapatkan sila kedua Pancasila.* *3. Soekarno (tanggal berapa) mendapatkan sila kelima Pancasila.* *Namun terkadang mereka tidak berarti berlandaskan agama. Karena kemungkinan pada saat itu baru konferensi ganda. Kemudian dipergunakan pada Piagam Jakarta, 22 juni tahun 45. Kemudian di sah kan lagi dengan perubahan pada sabtu 18 agustus 45, satu hari setelah kemerdekaan.* - 1\. Usulan Dasar Negara dari **Muhammad Yamin (29 Mei 1945)** **Peri Kebangsaan** **Peri Kemanusiaan** **Peri Ketuhanan** **Peri Kerakyatan, dan** **Kesejahteraan Rakyat** [Ketuhanan Yang Maha Esa] 6. *Pancasila sebagai jati diri bangsa. Kaitan antara Pancasila dan jati diri bangsa. Dan Pancasila sebagai identitas dan karakter dari bangsa. Jelaskan.* - Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk jati diri dan karakter bangsa. Konsep ini tidak hanya berfungsi sebagai ideologi, tetapi juga sebagai identitas yang mencerminkan nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa \*\*Definisi dan Sejarah Pancasila\*\* Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, di mana \"panca\" berarti lima dan \"sila\" berarti prinsip atau asas. Dengan demikian, Pancasila terdiri dari lima prinsip dasar yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara\[1\]\[2\]. Sejak diresmikan pada 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi fondasi bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia, mencerminkan keragaman budaya dan etnis yang ada di tanah air\[1\]. \*\*Kaitan Pancasila dengan Jati Diri\*\* Pancasila berfungsi sebagai cerminan jati diri bangsa Indonesia. Setiap sila dalam Pancasila---mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa hingga Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia---mewakili nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat. Misalnya, sila pertama menekankan pentingnya spiritualitas dan toleransi antarumat beragama, yang merupakan bagian integral dari identitas bangsa\[1\]. \#\# Pancasila sebagai Identitas dan Karakter Bangsa \*\*Identitas Nasional\*\* Pancasila memberikan identitas nasional yang kuat bagi rakyat Indonesia. Melalui implementasi nilai-nilai Pancasila, masyarakat diajak untuk bersatu dalam keragaman. Hal ini tercermin dalam semangat gotong royong dan saling menghormati antarwarga negara\[1\]. Identitas ini tidak hanya terlihat dalam konteks politik, tetapi juga dalam budaya, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari. \*\*Karakter Bangsa\*\* Karakter bangsa Indonesia dibentuk oleh prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Misalnya, nilai keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab mendorong masyarakat untuk saling menghargai dan menjaga keharmonisan sosial. Selain itu, semangat demokrasi yang terkandung dalam Pancasila mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pengambilan keputusan\[1\]. \#\# Kesimpulan Secara keseluruhan, Pancasila tidak hanya sekadar ideologi negara, tetapi juga merupakan jati diri bangsa Indonesia yang mencerminkan karakter dan identitas nasional. Dengan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, masyarakat Indonesia dapat terus memperkuat persatuan dan kesatuan dalam menghadapi tantangan zaman serta menjaga keberagaman yang menjadi kekayaan bangsa. 7. *Proses perumusan UUD 45. Proses lahirnya Pancasila oleh Moh Yamin, Soetomo dan Soekarno dan sampai proses penghilangan 7 kata. Yang menghasilkan 22 juni sampai pada pengesahan 6 agustus 45. Sampai juga siapa yang memberi dan yang mengusulkan "Ketuhanan yang Maha Esa." (Ki Bagus).* - Proses perumusan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan lahirnya Pancasila melibatkan banyak tokoh dan peristiwa penting. Berikut adalah urutan kronologis dari proses tersebut, termasuk penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta serta usulan mengenai \"Ketuhanan Yang Maha Esa\". Urutan Proses Perumusan UUD 1945 1\. \*\*Pembentukan BPUPKI (29 April 1945)\*\* Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh Jepang, dengan Soekarno sebagai ketuanya. 2\. \*\*Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei - 1 Juni 1945)\*\* Dalam sidang ini, Soekarno mengusulkan lima dasar negara yang dikenal sebagai Pancasila. Pancasila diterima sebagai dasar negara oleh BPUPKI. 3\. \*\*Sidang Kedua BPUPKI (10 - 17 Juli 1945)\*\* Sidang ini membahas rancangan UUD dan membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan Pembukaan UUD. Tokoh-tokoh seperti Moh. Yamin dan Soepomo berperan aktif dalam diskusi ini. 4\. \*\*Pengusulan dan Pembahasan Piagam Jakarta\*\* Piagam Jakarta yang dihasilkan pada sidang kedua BPUPKI mencakup frasa \"dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya\". Ki Bagus Hadikusumo adalah tokoh yang gigih mempertahankan frasa ini. 5\. \*\*Penghapusan Tujuh Kata (16 Agustus 1945)\*\* Pada malam menjelang proklamasi kemerdekaan, terjadi perdebatan mengenai penghapusan tujuh kata tersebut. Ki Bagus akhirnya setuju untuk menghapusnya demi menjaga persatuan bangsa, dengan syarat menambahkan frasa \"Yang Maha Esa\" setelah Ketuhanan\[2\]\[4\]. 6\. \*\*Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945)\*\* Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, yang diikuti oleh pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). \*\*Sidang PPKI Pertama (18 Agustus 1945)\*\* Dalam sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia. Soekarno diangkat sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden\[1\]\[3\]. \#\# Usulan \"Ketuhanan Yang Maha Esa\" \*\*Asal Usul Usulan\*\* Konsep \"Ketuhanan Yang Maha Esa\" diusulkan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKIpada tanggal 1 Juni 1945. Ia terinspirasi dari diskusi dengan tokoh-tokoh Islam seperti Moh. Yamin dan K.H. Masjkur mengenai pentingnya nilai ketuhanan dalam konteks kebangsaan\[4\]\[5\]. \#\# Kesimpulan Proses perumusan UUD 1945 dan lahirnya Pancasila merupakan perjalanan panjang yang melibatkan banyak tokoh dan diskusi mendalam tentang identitas bangsa Indonesia. Penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta menunjukkan komitmen para pendiri bangsa untuk menjaga persatuan di tengah keragaman. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara tetapi juga mencerminkan nilai-nilai luhur yang menjadi identitas bangsa Indonesia.