E-Learning Dasar-Dasar Penyusunan APBN PDF
Document Details
Uploaded by belinda24
2024
S.T. Olfah, Ririn Risnawati
Tags
Related
Summary
This document is an e-learning material on national planning and budgeting, specifically focusing on the fundamentals of APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) formulation. It covers topics like the legal framework, principles, and procedures involved in national budget preparation.
Full Transcript
SEARA SEri leARning mAterial AP JUNI 2024 Hubungan Perencanaan Nasional dan Penganggaran E-Learning Dasar-Dasar Penyusunan APBN PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN Daftar Isi...
SEARA SEri leARning mAterial AP JUNI 2024 Hubungan Perencanaan Nasional dan Penganggaran E-Learning Dasar-Dasar Penyusunan APBN PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN Daftar Isi Halaman Dasar Hukum 03 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Prinsip Pembangunan Nasional Sistem Pedoman Perencanaan Pembangunan Nasional Perencanaan dan Tujuan Perencanaan Pembangunan Nasional Pembangunan Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Nasional Nasional RPJP Nasional RPJMN RKP Halaman 08 Pengertian Renja K/L Isi Renstra K/L Rencana Kerja K/L Aplikasi KRISNA Halaman 15 Pengertian RKA-K/L Struktur dan Isi RKA-K/L RKA-K/L Siklus Perencanaan Penganggaran Susunan Redaktur Media Sosial Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan SEARA SEri leARning mAterial AP Penanggung Jawab Pemimpin Redaksi Kapusdiklat AP Kabid Renbangjar @PUSDIKLATAP PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN - OFFICIAL Penyusun Learning Material S.T. Olfah Editor Ririn Risnawati PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN @PUSDIKLATAP bit.ly/SWIPe-AP HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Dasar Hukum UU No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; PP No. 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah; Sistem Perencanaan PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran; Pembangunan Nasional PP No. 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Pembahasan dalam Sistem Perencanaan Rencana Kerja Dan Anggaran Pembangunan meliputi : Peraturan Menteri Perencanaan/Kepala Sistem perencanaan pembangunan Bappenas Tentang Penyusunan RENSTRA Peraturan Menteri Perencanaan/Kepala nasional dan ruang lingkupnya Bappenas Tentang Penyusunan RENJA Sistem perencanaan pembangunan PMK No. 62 Tentang Perencanaan Anggaran, nasional jangka panjang Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi Dan Sistem perencanaan pembangunan Pelaporan Keuangan nasional jangka menengah Sistem perencanaan pembangunan nasional tahunan PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 03 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangkapanjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. (UU No. 25 Tahun 2004) Prinsip Pembangunan Nasional Kebersamaan Berkeadilan Berkelanjutan Berwawasan Kemandirian dengan Menjaga Lingkungan Keseimbangan Kemajuan dan Kesatuan Nasional PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 04 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Pedoman Perencanaan sistematis, Pembangunan Nasional terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Tujuan Perencanaan mendukung koordinasi antar pelaku Pembangunan Nasional pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 05 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang RUANG LINGKUP kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik PERENCANAAN Indonesia. PEMBANGUNAN NASIONAL Perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh Kementerian Negara/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. RENCANA PEMBANGUNAN RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum JANGKA PANJANG NASIONAL dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik (RPJP NASIONAL) Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 06 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RKP) (RPJMN) RKP merupakan penjabaran dari RPJM RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada Nasional yang memuat : RPJP Nasional, yang memuat : prioritas pembangunan, strategi pembangunan Nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang kebijakan umum, mencakup gambaran perekonomian secara program Kementerian/Lembaga dan menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, lintasKementerian/Lembaga, kewilayahan danlintas serta kewilayahan, serta program Kementerian/Lembaga, lintas kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam perekonomian secaramenyeluruh termasuk arah kebijakan bentuk kerangka regulasi dan kerangka fiskal dalamrencana kerja yang berupa kerangka regulasi dankerangka pendanaan yang bersifat indikatif pendanaan yang bersifat indikatif. PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 07 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN RENCANA KERJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Hubungan Rencana Pembangunan Renja K/L adalah Rencana Pembangunan Tahunan Nasional dengan Renja K/L Kementerian/Lembaga berupa dokumen perencanaan Kementrian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. Renja K/L merupakan pelaksanaan dari Renstra K/L. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra- KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/ Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra K/L disusun secara berkesinambungan sebagaimana RPJMN untuk mendukung tujuan pembangunan yang tertuang didalam RPJP Nasional Renstra-KL memuat : Visi K/L, Misi K/L, tujuan, (termasuk didalamnya sasaran strategis K/L) Strategi pencapian tujuan, Kebijakan dalam pencapaian tujuan, Program-program yang mendukung pencapaian tujuan, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga * Renstra K/L menjadi pedoman dalam penyusunan Renja K/L Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat Renja K/L adalah dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) serta disusun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Renja-KL disusundengan mempertimbangkan: Peraturan Presiden tentang RPJMN; Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang Renstra K/L; tema, sasaran, arah, kebijakan, dan Prioritas Pembangunan; hasil evaluasi pencapaian target kinerja dalam Renja K/L tahun pelaksanaan; dan rencana capaian kinerja berdasarkan Renja K/L tahun perencanaan PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 08 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Renja-KL paling sedikit memuat: Kebijakan Keluaran (Output) Kegiatan Visi Lokasi Misi Komponen Sasaran Strategis Indikasi anggaran, dan Program Sumber pendanaan Kegiatan Informasi Kinerja Renja K/L Struktur data Renja K/L sebagaimana diatur dalam kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional meliputi: Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh kementerian/lembaga Misi merupakan upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi, baik mencakup kondisi internal maupun eksternal yang dihadapi oleh kementerian/lembaga Sasaran Strategis, adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh kementerian/lembaga yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program Indikator Kinerja Sasaran Strategis adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Strategis Program adalah penjabaran kebijakan kementerian/lembaga di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi kementerian/lembaga yang bersangkutan Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Indikator Kinerja Program Kerja adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Program sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja kementerian/lembaga yang bersangkutan untuk menunjang Program yang telah ditentukan Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran(output) kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan adalah ukuran kuantitatif atau kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kegiatan sesuai tugas dan fungsi unit kerja kementerian/lembaga Klasifikasi Rincian Output(KRO) adalah kumpulan rincian output yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasikan muatan Keluaran(Output) Kegiatan yang sejenis/serumpun berdasarkan sektor/bidang/jenis tertentu secara sistematis Indikator KRO merupakan alat ukur untuk menilai capaian Keluaran (Output) Kegiatan yang rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif Rincian Output(RO) adalah Keluaran(Output) Kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja kementerian/lembaga yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu Indikator KRO merupakan alat ukur untuk menilai capaian Keluaran (Output) Kegiatan yang rumusannya dapat bersifat kualitatif/kuantitatif Lokasi adalah lokasi dihasilkannya RO dan/atau penerima manfaat RO dari suatu pelaksanaan Kegiatan yang dapat berupa lokasi sampai dengan kabupaten/kota dan/atau lokasi khusus lainnya Komponen adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja kementerian/lembaga dalam rangka pencapaian RO. PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 10 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Pedoman Penyusunan Informasi Kinerja pada Renja K/L dengan menggunakan Kerangka Logis Acuan dalam Penentuan KRO dan Perumusan RO (RO = PRODUK (OUTPUT) PEMERINTAH) PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 12 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Karakteristik KRO dan RO Penetapan Target Kinerja Dalam penetapan target kinerja pada Renja K/L Target pada Renstra K/L dan RKP harus mengacu pada target yang terdapat pada RPJP Nasional dan RPJM Nasional. Selanjutnya target yang terdapat di dalam Renstra K/L dan RKP serta hasil-hasil pembangunan yang sudah dilaksanakan menjadi acuan dalam penetapan target pada Renja K/L. PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 13 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Contoh penetapan Target Renja K/L berdasarkan Renstra K/L Untuk mendukung sasaran kinerja pada contoh sebelumnya maka output-output yang secara logical frame work akan mendukung pencapaian sasaran tersebut adalah: PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 14 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Aplikasi KRISNA Aplikasi Krisna merupakan aplikasi yang berbasis web yang datanya terintegrasi secara nasional. Salah satu fungsi aplikasi Krisna untuk membantu K/L dalam penyusunan Renja K/L. Aplikasi Krisna dikembangkan oleh Kementerian PPN/BAPPENAS. Tujuan pengembangan aplikasi Krisna, untuk sinkronisasi informasi kinerja baik pada saat perencanaan maupun penganggaran. Informasi kinerja yang disusun K/L melalui aplikasi Krisna, akan menjadi referensi informasi kinerja saat menyusun RKA-K/L. PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 14 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN RENCANA KERJA & ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA – RKA-K/L Hubungan Perencanaan & Penganggaran Sebagaimana pada materi sebelumnya dibahas mengenai hubungan renja dengan perencanaan Pembangunan nasional. Berdasarkan renja yang telah disusun dilakukan penghitungan kebutuhan anggaran atas rencana kegiatan tersebut, yang kemudian dituangkan kedalam Rencana kerja dan anggaran K/L (RKA-K/L). Kemudian RKA-K/L yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR akan disahkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan dalam pelaksanaan anggaran K/L. PP No. 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing Kementerian/Lembaga, yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian / Lembaga. RKA-K/L disusun dan disajikan dengan pendekatan klasifikasi anggaran yang terdiri dari: Klasifikasi Organisasi Klasifikasi Fungsi Klasifikasi Jenis Belanja PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 15 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Struktur RKA-K/L Klasifikasi Organisasi Berikut struktur RKA-KL dengan klasifikasi organisasi, dimana anggaran akan dijabarkan mulai dari tingkat Kementerian/Lembaga sampai dengan satuan kerja Struktur RKA K/L Berikut struktur RKA-K/L dengan pendekatan klasifikasi fungsi, anggaran dijabarkan berdasarkan fungsi, sub fungsi, program, kegiatan sampai dengan output yang berupa klasifikasi rincian output (KRO) dan rincian output (RO) PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 16 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Selanjutnya struktur RKA-K/L dengan pendekatan klasifikasi jenis belanja, RKA-KL akan dikelompokkan kedalam jenis belanja sampai dengan detil belanja pada level KRO-RO-Komponen-Akun belanja Berikut contoh penuangan anggaran didalam DIPA dengan menggunakan pendekatan klasifikasi organisasi, klasifikasi fungsi. PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 17 HUBUNGAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGANGGARAN Proses Penyusunan RKA K/L Berikut proses penyusunan RKA-K/L yang dilakukan pada T-1 (satu tahun sebelum pelaksanaan, sebagai contoh apabila kita akan Menyusun rencana tahun 2024 maka proses perencanaan sudah dilaksanakan sejak januari tahun 2023. PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN 17 SEARA SEri leARning mAterial AP TERIMA KASIH Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Dapatkan informasi terkait pelatihan Pusdiklat Anggaran @PUSDIKLATAP dan Perbendaharaan dengan scan QR code di bawah ini PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN - OFFICIAL PUSDIKLAT ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN @PUSDIKLATAP bit.ly/SWIPe-AP bit.ly/SWIPe-AP Desain dan Gambar Ilustrasi: https://www.canva.com/ https://id.pngtree.com/ https://id.lovepik.com/ https://www.istockphoto.com/ https://pixabay.com/i https://blog.ecampuz.com/