Buku Elektronik TWK CPNS - Nasionalisme PDF

Summary

This document discusses the concept of nationalism, its characteristics, objectives, and factors that influenced its emergence in Indonesia. It also examines the relationship between nationalism and the concept of Wawasan Nusantara, and explores opposing ideologies. It is a useful resource on the topic for understanding Indonesian nationalism.

Full Transcript

APA ITU NASIONALISME? Secara bahasa, nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa. Sementara secara istilah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme diartikan sebagai paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Selain itu, nasionalisme memiliki arti te...

APA ITU NASIONALISME? Secara bahasa, nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa. Sementara secara istilah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nasionalisme diartikan sebagai paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Selain itu, nasionalisme memiliki arti tentang kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa itu. Dengan demikian, nasionalisme dapat dipahami sebagai suatu konsep atau ideologi yang mementingkan identitas, kesatuan, dan kepentingan nasional suatu bangsa atau negara. Nasionalisme secara garis besar menekankan loyalitas dan kesetiaan anggota suatu bangsa terhadap negara mereka, serta perasaan kebanggaan terhadap identitas nasional mereka. CIRI-CIRI NASIONALISME Ciri-ciri nasionalisme di Indonesia antara lain adalah sebagai berikut: 1. Menempatkan kepentingan individu dan kelompok di bawah kepentingan bangsa. 2. Berkomitmen untuk bekerja demi kemakmuran bangsa. 3. Tujuan bersosial politik yang berfokus pada kesejahteraan bangsa. 4. Selalu memperkuat kemakmuran bangsa. 5. Taat dan patuh terhadap kebijakan dan hukum negara. 6. Merawat dan menjaga keutuhan bangsa. 7. Mempertahankan keunggulan dan kemakmuran bangsa. TUJUAN NASIONALISME Tujuan nasionalisme pada dasarnya adalah tentang persatuan dan kesatuan di tengah kemajemukan yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah tujuan yang juga sekaligus menjadi sikap- sikap yang bisa menumbuhkan sikap nasionalisme: 1. Cinta Tanah Air: Membangun rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air. 2. Rela Berkorban: Bersedia berkorban demi kepentingan negara dan bangsa. 3. Menempatkan Kepentingan Bangsa: Prioritaskan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. 4. Memajukan Persatuan dan Kesatuan: Mendorong persatuan dan kesatuan dalam keragaman bangsa. 5. Kebanggaan Kebangsaan: Membangun rasa kebanggaan menjadi bagian dari suatu bangsa dan menjaga ketertiban dunia. 6. Bhinneka Tunggal Ika: Mendorong persatuan Indonesia dengan tetap menghormati keragaman budaya dan agama. Note: Dari sini dapat dilihat bahwa Nasionalisme tidak bisa dipisahkan dari sikap-sikap lain yaitu RELA BERKORBAN, CINTA TANAH AIR, PATRIOTISME DAN BELA NEGARA. Sehingga sejatinya ketika kita belajar tentang Nasionalisme, maka juga harus mempelajari tentang unsur-unsur tersebut. FASE-FASE PERKEMBANGAN NASIONALISME INDONESIA 1. Fase Pertama Gerakan kebangkitan nasionalisme Indonesia pada suatu dinamika sejarah diawali oleh masa Boedi Oetomo pada tahun 1908, yang dimotori oleh para mahasiswa sekolahan anak para priyayi Jawa, kedokteran Stovia, serta sekolah yang kemudian disediakan Belanda di Jakarta. 2. Fase Kedua Fase kedua adalah pada proses kebangkitan nasionalisme yang terjadi di tahun 1928, yaitu 20 tahun setelah proses kebangkitan nasional terjadi. Pada fase ini kemudian terdapat suatu kesadaran menyatukan negara, bangsa serta bahasa ke dalam satu negara yang telah disadari oleh para pemuda dan sudah terkotak-kotak dengan suatu organisasi kedaerahan seperti Jong Celebes, Jong Sumatera, Jong Java, dan lain sebagainya. Hal ini kemudian diwujudkan secara nyata dengan menyelenggarakan Sumpah Pemuda pada 1928. 3. Fase Ketiga Fase berikutnya atau disebut juga dengan masa “Revolusi Fisik Kemerdekaan”. Peranan nyata pemuda pada masa revolusi fisik kemerdekaan terjadi saat mereka menyandera Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok, agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Mereka dengan sangat bersemangat mewujudkan nation state yang berdaulat dalam kerangka kemerdekaan. 4. Fase Keempat Fase berikutnya kemudian perkembangan nasionalisme di tahun 1966, yang menandai tatanan baru dalam suatu pemerintahan Indonesia. Selama 20 tahun setelah kemerdekaan kemudian terjadi huru- hara pemberontakan Gestapu dan eksesnya. 5. Fase Kelima Pergolakan masa Orde Baru kemudian melahirkan fase kelima, yang disebut juga sebagai “Masa Reformasi”. Nasionalisme kemudian tidak selesai hanya pada masa pemerintahan Soeharto, tetapi terus bergulir ketika reformasi menjadi sumber inspirasi perjuangan suatu bangsa meskipun melalui suatu perjalanan sejarah yang cukup panjang. FAKTOR MUNCULNYA NASIONALISME DI INDONESIA 1. FAKTOR INTERN - Timbulnya kembali golongan pertengahan, kaum terpelajar. - Adanya penderitaan dan kesengsaraan seluruh rakyat - Pengaruh golongan peranakan - Adanya keinginan untuk melepaskan diri dari imperialisme 2. FAKTOR EKSTERN - Faham-faham modern dari Eropa (liberalisme, komunisme, dll) - Gerakan pan-islamisme - Pergerakan bangsa terjajah di Asia - Kemenangan Rusia atas Jepang PRINSIP/ PILAR NASIONALISME 1) Kesatuan (unity), dalam wilayah teritorial, bangsa, bahasa, ideologi, dan doktrin kenegaraan, sistem politik atau pemerintahan, sistem perekonomian, sistem pertahanan keamanan, dan policy kebudayan; 2) Kebebasan (liberty, freedom, independence), dalam beragama, berbicara dan berpendapat lisan dan tertulis, berkelompok dan berorganisasi; 3) Kesamaan (equality) dalam kedudukan hukum, hak dan kewajiban; 4) Kepribadian (personality) dan identitas (identity), yaitu memiliki harga diri, rasa bangga dan rasa sayang terhadap kepribadian dan identitas bangsanya yang tumbuh dari dan sesuai dengan sejarah dan kebudayaannya; 5) Prestasi (achievement) yaitu cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan serta kebesaran dan kemanusiaan dari bangsanya. HUBUNGAN NASIONALISME DENGAN WAWASAN NUSANTARA Rasa Kebangsaan : rasa yang lahir secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh dari kebudayaan, sejarah dan aspirasi perjuangan masa lampau, serta kebersaamaan dalam menghadapi tantangan sejarah masa kini. Rasa Kebangsaan melahirkan wawasan kebangsaan. Wawasan Kebangsaan : cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungan Nusantara. Wawasan kebangsaan melahirkan wawasan nusantara. Wasasan Nusantara : cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan Lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan nasional atau cita-cita Naionalisme. “KESIMPULANNYA ADALAH BAHWA NASIONALISME MERUPAKANM CITA-CITA DAN TUJUAN DARI WAWASAN NUSANTARA” PAHAM-PAHAM YANG BERTENTANGAN DENGAN NASIONALISME 1. Egoisme : Sikap mementingkan diri sendiri 2. Chauvinisme : Paham/ ajaran cinta tanah air yang berlebihan. Memandang remeh bangsa lain dan mengunggulkan bangsanya sendiri. 3. Ekstrimisme : Sikap keras mempertahankan pendirian dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan pribadi 4. Terorisme : Adalah tindakan sistematis yang bertujuan menciptakan kepanikan, keresahan dan suasana tidak aman dalam masyarakat 5. Primordialisme : sikap mementingkan daerah, suku, agama, ras, antar golongan sendiri 6. Separatisme : gerakan yang dilakukan oleh orang, kelompok, atau golongan untuk membuat negara sendiri. Tujuan dari separatisme yaitu untuk mendapatkan kedaulatan sendiri di suatu wilayah atau bahkan negara baru. NASIONALISME DAN INTEGRASI NASIONAL Integrasi nasional diartikan sebagai proses menyatukan berbagai kelompok sosial dan budaya di dalam sebuah kesatuan wilayah sehingga membentuk suatu identitas nasional. Adapun faktor pembentuk integrasi nasional adalah 1) Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan 2) Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 3) Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia. 4) Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila, dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan Bahasa Indonesia. Disintegrasi nasional adalah situasi yang dapat menjadi penyebab perpecahan bangsa. Disintegrasi bisa merusak persatuan-kesatuan bangsa, dan bahkan mengancam keutuhan negara. Adapun faktor terjadinya disintegrasi nasional adalah 1) Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen 2) Kurang toleransi antar golongan 3) Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar 4) Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan IDENTITAS NASIONAL Identitas Nasional merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yaitu identitas dan nasional. Secara harfiah, identitas adalah ciri-ciri, jatidiri atau tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang berguna untuk membedakannya dengan sesuatu yang lain. Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Fungsi Identitas nasional: 1) Sebagai pemersatu bangsa 2) Sebagai pembeda dari bangsa lain 3) Sebagai jati diri bangsa 4) Sebagai pelindung dari dampak buruk globalisasi 5) Sebagai alat interaksi (bahasa Indonesia) 6) Sebagai landasan dan dasar negara (Pancasila) Unsur Identitas Nasional 1) Bahasa 2) Semboyan negara (Bhineka Tunggal Ika), 3) Dasar/ Falsafah negara, 4) Bentuk negara, 5) Sistem negara, 6) Lagu Kebangsaan, 7) Bendera Merah Putih, 8) konstitusi negara, 9) Lambang negara KETAHANAN NASIONAL Melansir dari situs Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, ketahanan nasional adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang berisikan keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi serta mengatasi segala bentuk ancaman, gangguan ataupun hambatan dari dalam maupun luar negeri. Konsepsi Ketahanan Nasional merupakan prasyarat dalam mewujudkan geostrategi nasional. Asas Ketahanan Nasional 1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar serta esensial, Dalam realisasinya, kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan, tetapi tidak berarti mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun. 2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Asas Kekeluargaan Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesetaraan, gotong royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan, dan perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan, serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan. Sifat Ketahanan Nasional 1. Manunggal: Memiliki sifat integratif yang diartikan terwujud kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Mawas Kedalam: Ketahanan Nasional terutama diarahkan kepada diri bangsa dan negara itu sendiri, karena Ketahanan Nasional bertujuan mewujudkan hakekat dan sifat nasionalnya sendiri dengan kemandirian sehingga memberikan dampak keluar yang memiliki unsur daya saing. 3. Kewibawaan: Ketahanan Nasional, yang bersifat manunggal, mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga merupakan daya tangkal (deterrent) dalam artian makin tinggi tingkat kewibawaan, makin besar daya tangkal tersebut. 4. Dinamis: Ketahanan Nasional suatu negara tidak tetap melainkan dapat meningkat dan menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara itu sendiri. 5. Menitikberatkan Konsultasi dan Saling Menghargai: Ketahanan Nasional tidak mendahulukan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan karena akan bertumpu pada kekuatan fisik. Ketahanan Nasional tidak mengutamakan kekuatan fisik tetapi memanfaatkan daya dan kekuatan lain, seperti kekuatan moral yang ada pada suatu bangsa. DAFTAR PUSTAKA Adisusilo, Sutarjo. 2005. Sejarah Pemikiran Barat Dari Yang Klasik Sampai Yang Modern. Yogyakarta: Penerbit Universitas Sanata Dharma. Aquinas, Th. 1949 (1598). Summa Theologia, vol. VI, Roma: Gregorianum Ramanum Anderson, Benedict. 1996. Imagined Communities. London and New York: Verso, Seventh Impression. ---------------- 2001. ”Kebutuhan Indonesia: Nasionalisme Dan Menumpas Keserakahan” dalam Joesoef Ishak, 100 Tahun Bung Karno. Jakarta: Hasta Mitra. Baskara Wardaya. 2002. ”Nasionalisme Universal: Menjawab Ajakan “PascaNasionalis”nya Romo Mangun”, dalam Jurnal Iman, Ilmu, Budaya. vol. Nasionalisme Arti dan Sejarahnya (terjemahan Sumantri Mertodipura), Djakarta: Pustaka Sardjana Kenegaraan Modern. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Minogue, J. H. 1967. Sartono Kartodirdjo. 1999. Multidimensi Pembangunan Bangsa: Etos Nasionalisme dan Negara Kesatuan. Yogyakarta: Penerbitan Kanisius. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil APA ITU BELA NEGARA? Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela Negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menyimak berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Penjelasan Pasal 9 Ayat (1), menunjukkan bahwa pengertian upaya bela negara adalah: “Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa”. Oleh karena itu, secara definisi Bela Negara sendiri sebenarnya merupakan: 1. Jiwa kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara 2. Kewajiban dasar manusia sebagai warga negara 3. Kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa, yang Ketika diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku, maka jiwa, kewajiban, dan kehormatan tersebut menjelma menjadi “Upaya Bela Negara” Mengalir dari pemahaman bela negara dari berbagai sumber, nilai-nilai dasar bela negara dapat dikelompokkan dalam enam kelompok ruang lingkup nilai yakni: 1. Rasa Cinta Tanah Air, 2. Sadar Berbangsa dan Bernegara, 3. Setia Kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara, 4. Rela berkorban Untuk Bangsa dan Negara, 5. Mempunyai Kemampuan awal Bela Negara, dan 6. Mempunyai Semangat Untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan makmur. NILAI DASAR BELA NEGARA 1. CINTA TANAH AIR Cinta merupakan perasaan (rasa) yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta Tanah Air perlu memahami Indonesia secara utuh meliputi: pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia serta posisi geografi yang sangat strategis dan terkenal dengan keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia. Cinta Tanah Air terkait erat dengan hati dan perasaan tiap warga negara terhadap bangsa dan negara Indonesia. Rasa cinta Tanah Air yang tumbuh secara tulus dan ikhlas dari lubuk hati yang paling dalam sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan sebagai ungkapan tanggung jawab etik dan moral kepada para pahlawan serta tanggung jawab fungsi dan peran sesuai dengan konstitusi yang berlaku, merupakan kekuatan bangsa Indonesia yang sangat menentukan dalam menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Sikap dan perilaku cinta tanah air dalam bela negara diantaranya: 1) Mencintai, menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup 2) Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa. 3) Menggunakan produk dalam negeri. 4) Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI 5) Menjaga nama baik bangsa dan negara. 6) Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan 2. KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Salah satu urgensi membangun kesadaran berbangsa dan bernegara adalah agar tiap warga negara bersikap mental sadar berbangsa dan bernegara sebagai satu kesatuan bangsa dan negara Indonesia sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sebagai bangsa yang majemuk, Indonesia memiliki kekayaan nilai-nilai budaya yang telah tumbuh dan berkembang secara turun temurun di daerah masing-masing. Namun di lain pihak keberagaman ini dapat menjadi ancaman jika tidak dikelola dengan baik. Pada dasarnya menumbuhkan sadar berbangsa dan bernegara adalah membangun karakter bangsa yang memiliki semangat kebangsaan sebagai suatu sikap yang dilandasi oleh tekad dalam persatuan dan kesatuan mewujudkan cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia tanpa membedakan suku, ras, agama dan antar kelompok. Sikap dan perilaku sadar berbangsa dan bernegara: 1) Disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan. 2) Menghargai dan menghormati Keanekaragaman suku, agama, ras dan antar golongan. 3) Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan. 4) Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri. 5) Rukun dan berjiwa gotong royong dalam masyarakat. 6) Menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan undang-undang 3. SETIA KEPADA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA Kekuatan bangsa Indonesia dalam mengawal, melindungi, mempertahankan dan membangun NKRI berdasarkan ideologi Pancasila hanya akan terwujud jika seluruh komponen bangsa konsisten dan konsekuen terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap dan perilaku setia kepada Pancasila 1) Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar. 2) Memahami dan Mengamalkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 3) Meyakini Pancasila sebagai dasar negara 4) Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara. 5) Menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai musyawarah mufakat 6) Menghormati serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. 7) Saling membantu dan tolong menolong antar sesama sesuai nilai-nilai Luhur Pancasila 4. RELA BERORBAN UNTUK BANGSA DAN NEGARA Salah satu urgensi membangun karakter sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara adalah tumbuhnya kemandirian bangsa dan negara untuk berubah dan maju mengikuti perkembangan jaman. Sikap rela berkorban memiliki peran penting untuk menumbuhkan kemandirian serta meningkatkan daya saing yang kreatif, inovatif, dan kompetitif. Sehingga strategi untuk menumbuhkan sikap rela berkorban bagi generasi bangsa dapat dilakukan dengan: menumbuhkan sikap cinta karya anak bangsa, menumbuhkan sikap saling memiliki dan sikap kemandirian. Sikap dan perilaku rela berkorban bagi bangsa dan negara: 1) Rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami kesulitan tanpa melihat latar belakang sosio-kulturalnya. 2) Mendahulukan kepentingan Bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan. 3) Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan untuk kepentingan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara. 4) Membela bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing. 5) Berpartisipasi aktif dan peduli dalam pembangunan masyarakat bangsa dan negara. 6) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara tanpa pamrih. 5. MEMPUNYAI KEMAMPUAN AWAL BELA NEGARA Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta dalam upaya bela negara. Kemampuan awal bela negara merupakan kesiapan tiap warga negara dalam melaksanakan upaya pembelaan negara, baik secara psikis maupun secara fisik. Kemampuan awal bela negara secara psikis mencakup jati diri, pengetahuan serta sikap dan perilaku bela negara yang setia kepada Pancasila dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Sikap dan Perilaku Kemampuan Awal Bela Negara 1. Memiliki kemampuan, integritas dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara. 2. Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman di lingkungan masing- masing sehingga selalu siap tanggap dan lapor dini setiap ada kegiatan yang merugikan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing. 3. Senantiasa menjaga kesehatannya sehingga memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik. 4. Memiliki Kecerdasan Emosional dan spiritual serta Intelegensi yang tinggi. 5. Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam menyikapi setiap ancaman. 6. Memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan sumber daya alam dan keragaman hayati. 6. SEMANGAT MEWUJDUKAN NEGARA YANG BERDAULAT ADIL DAN MAKMUR Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama. Sikap dan tekad bersama merupakan kekuatan untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pada dasarnya bangsa Indonesia berjuang untuk merdeka, berdaulat dan berkeadilan, memberantas kemiskinan dan kebodohan serta mendambakan perdamaian dunia yang damai Sikap dan Perilaku: 1. Tidak berputus asa ketika menghadapi persoalan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 2. Bekerja keras untuk kesejahteraan diri dan masyarakat 3. Memperjuangkan Kedaulatan Rakyat, Keadilan dan Hak Asasi Manusia 4. Mempraktikkan Clean and Good Governance dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara. 5. Menerapkan Jiwa, Semangat dan Nilai kejuangan 1945. 6. Memanfaatkan kearifan lokal untuk Kesejahteraan Rakyat. FUNGSI BELA NEGARA Fungsi bela negara yang utama pada dasaranya adalah mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila. Adapun secara lebih rinci, beberapa fungsi bela negara adalah: 1. Mempertahankan negara dari berbagai ancaman. 2. Menjaga keutuhan wilayah negara. 3. Merupakan kewajiban setiap warga negara. 4. Merupakan panggilan sejarah. TUJUAN BELA NEGARA Tujuan bela negara yang utama pada dasaranya adalah mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Secara rinci, tujuan bela negara adalah sebagai berikut: 1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. 2. Melestarikan budaya. 3. Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 4. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. 5. Menjaga identitas dan integritas bangsa atau negara. SPECTRUM BELA NEGARA CINTA TANAH AIR, NASIONALISME, BELA NEGARA DAN PATRIOTISME PERTAHANAN NEGARA Bab XII UUD 1945 mengatur masalah pertahanan negara dan keamanan negara. Adapun bunyi Pasal 30 UUD 1945 adalah: 1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Pertahanan negara pada hakikatnya adalah pertahanan negara yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran terhadap hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri. Kesemestaan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan, yang mampu melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman, baik yang datangdari luar maupun yang timbul di dalam negeri. Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri Pertahanan Indonesia disusun dalam suatu sistem pertahanan semesta untuk mencapai tujuan nasional. Pertahanan yang bersifat semesta pada hakikatnya adalah suatu pertahanan yang melibatkan seluruh warga negara sesuai peran dan fungsinya. Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. 1. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. 2. Ciri kesemeStaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan untuk upaya pertahanan. 3. Ciri kewilayahan mengandung makna bahwa gelar kekuatan pertahanan dilaksa- nakan secara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan. Usaha untuk menjaga dan memperta- hankan keutuhan wilayah (territorial integrity) sesuatu negara sangat erat hubungannya dengan hak keberadaan suatu negara (the right of national or state existence) yang dijamin dalam hukum inter- nasional Tujuan Nasional tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kepentingan nasional adalah menjaga tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta terjaminnya kelancaran pembangunan nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan tiga kaidah pokok, yaitu 1. Pertama, tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. 2. Kedua, pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkan Wawasan Nusantara. 3. Ketiga, mendayagunakan sarana, potensi dan kekuatan nasional secara menyeluruh dan terpadu. KEWASPADAAN NASIONAL Kewaspadaan nasional adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dengan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan dini. ATHG sendiri diartikan sebagai upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional diberbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan. Bentuk-bentuk ancaman dalam berbagai bidang: 1. Ancaman di bidang Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa masih sangat rawan terhadap berbagai bentuk ancaman. Salah satunya dari paham komunisme yang masih harus di waspadai. Usaha untuk mengganti pancasila 2. Ancaman di bidang Politik Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Ancaman politik dari dalam negeri dapat dilihat dari gerakan separatis. Dari luar negeri, Ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Gerakan separatis atau separatisme kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Indonesia yang ingin memisahkan diri dari negara Indonesia. 3. Ancaman di bidang Ekonomi Ancaman Internal a) Inflansi, adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang- barang. b) Pengangguran, hal atau keadaan menganggur, tidak ada pekerjaan dan tidak ada penghasilan c) Infrastruktur, sarana dan prasarana yang tidak memadai d) Kebijakan ekonomi yang merugikan rakyat Ancaman eksternal a) Ketergantungan terhadap asing, adalah kehidupan ekonomi negara–negara tertentu dipengaruhi oleh perkembangan dan ekspansi dari kehidupan ekonomi negara– negara lain, di mana negara–negara tertentu ini hanya berperan sebagai penerima akibat saja. b) Daya saing yang rendah, karen aproduk yang dihasilkan belum mampu bersaing dengan produk negara lain c) Kinerja ekonomi yang buruk, hasil atau tingkat keberhasilan seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu dalam melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran tidak sesuai yang diharapkan 4. Ancaman di bidang Sosial Budaya Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya adalah: a) Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri. b) Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma- norma yang berlaku di masyarakat. Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya- foya dan sebagainya. c) Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen dan sebagainya. d) Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma- norma yang berlaku misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting- anting dan sebagainya. e) Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial. f) Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat. 5. Ancaman di bidang Pertahanan dan Keamanan Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan pada umumnya berupa Ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa : a) Agresi suatu negara yang dikategorikan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia mempunyai bentuk-bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia b) Pelanggaran wilayah :Bentuk lain dari ancaman militer yang peluang terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan) Indonesia oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah c) Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. d) Sabotase dan spionase : Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase, sehingga harus dilindungi. kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain e) Aksi terrorisme: merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan f) Ancaman keamanan laut dan udara :Kondisi geografi Indonesia dengan wilayah perairan serta wilayah udara Indonesia yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara, berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara. g) Konflik komunal : Gangguan keamanan dalam negeri yang terjadi antar kelompok masyarakat KETAHANAN NASIONAL Pengerian Ketahanan Nasional menurut Lembaga Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri langsung atau tidak langsung yang dapat membahayakan integritas,identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap ketahanan nasional, yaitu : 1. Ketahanan naisonal sebagai Kondisi : Penggambaran yang seharusnya di penuhi. Keadaan atau Kondisi ideal memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala ancaman dan gangguan 2. Ketahanan nasional sebagai pendekatan, metode atau cara : Menggambarkan pendekatan integral, dalam arti pendekatan yang mencerminkan anatar segala aspek/isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan 3. Ketahanan nasional sebagai doktrin : Ketahanan merupakan konsepsi khas Indonesia yang berupa ajaran konseptual tentang pengaturan dan penyelenggaraan negara CATATAN PENTING: BELA NEGARA DALAM TES WAWASAN KEBANGSAAN CASN MENCAKUP BEBERAPA SUB TEMA YAANG HARUS DIPELAJARI YAITU CINTA TANAH AIR, NASIONALISME, PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, KEWASPADAAN NASIONAL SERTA KETAHANAN NASIONAL. SEMUA ITU MERUPAKAN BAGIAN DARI MATERI BELA NEGARA. OLEH SEBAB ITU PAHAMILAH KONSEP MASING-MASING TEMA TERSEBUT! DAFTAR PUSTAKA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL NOMOR 170 TAHUN 2018 TENTANG BUKU MODUL UTAMA PEMBINAAN BELA NEGARA MODUL MEWASPADAI ANCAMAN TERHADAP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PPKn KELAS XI, 2020, ROSALINAH.M.PD, SMAN 1 DEPOK I. EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan Negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Adapun empat pilar negara tersebut adalah 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Pancasila 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia 4. Bhineka Tunggal Ika II. PANCASILA A. Kedudukan dan Fungsi Pancaslia Pancasila adalah simbol sekaligus pilar ideologis negara Indonesia. Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta, terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' artinya lima dan kata 'sila' artinya dasar. Jadi Pancasila adalah sebuah lima dasar milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lahir pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila pertama kali dicetuskan oleh presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, dalam sidang Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia dengan dua kepentingan sekaligus fungsi, yaitu sebagai berikut. a. Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup masyarakat Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa. b. Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan baik dalam bidang hukum, politik, ekonomi ataupun sosial, masyarakat harus berdasar pada Pancasila. 1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Pancasila menjadi dasar dari berlakunya norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dalam bernegara dan penyelenggaraan harus berlandaskan pada Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti pula bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya. Karena itulah melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan apa yang tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “…..,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut: 1) Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia 2) Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran 3) Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. 4) Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai. 2. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, baik hukum tidak tertulis maupun hukum tertulis. Oleh karena itu, setiap produk hukum yang dihasilkan negara tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar Pancasila. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan-peraturan harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah. 3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Pancasila sebagai perjanjian luhur, yaitu Pancasila hadir karena adanya kesepakatan dari seluruh rakyat Indonesia. Kesepakatan tersebut diwakilkan oleh para pendiri bangsa Indonesia (Founding Father) sesuai dengan cita-cita dan sejarah leluhur bangsa Indonesia. 4. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Pancasila sebagai kepribadian bangsa mesti tercermin dalam sikap, mental, dan perilaku sehari-hari masyarakatnya, termasuk tidak mudah terpengaruh oleh kepribadian bangsa lain. 5. Pancasila Sebagai Ideologi Negara Pancasila sebagai ideologi negara berarti Pancasila menjadi pedoman bagi cara berpikir masyarakat. Pancasila sebagai perwujudan dari nilai yang menjadi cita- cita luhur bangsa Indonesia yang tercermin dalam kehidupan warga negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa, yang artinya Pancasila sebagai cita-cita bangsa atau cita- cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini secara tegas tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang bunyinya “…membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…” 6. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pancasila adalah kristalisasi dari pengalaman hidup dalam sejarah panjang bangsa Indonesia yang telah membentuk karakter, perilaku, etika, tata nilai, dan norma yang telahm membentuk menjadi pandangan hidup bangsa (way of life). Pandangan hidup bangsa merupakan nilai yang dimiliki oleh suatu bangsa yang diyakini kebenarannya sehingga menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya. Pandangan Hidu Bangsa Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dinilai sangat penting bagi Masyarakat Indonesia sendiri karena Pancasila dijadikan petunjuk atau pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia dalam segala kegiatan manusia. Oleh karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Lebih lengkapnya, berikut kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yaitu: 1) Petunjuk Menyelesaikan Masalah Selain menjadi pedoman untuk berperilaku, Pancasila juga menjadi petunjuk untuk menyelesaikan masalah atau konflik di Indonesia. Baik konflik budaya, sosial, ekonomi, maupun politik. 2) Pembangunan Karakter Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila dapat dijadikan pandangan hidup serta pembangunan karakter. Dengan kata lain, masyarakat diharuskan memiliki kepribadian yang sesuai dengan nilai dan norma Pancasila. 3) Pemersatu Bangsa Pancasila memiliki kedudukan sebagai alat pemersatu bangsa. Kehadiran Pancasila telah menyatukan keberagaman masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam ras, suku, dan budaya. Tanpa kehadiran Pancasila, masyarakat tidak akan bisa bersatu sebagai nusa dan bangsa seperti sekarang. Jadi, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki fungsi sebagai pegangan atau acuan bagi manusia Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku, berkaitan dengan sistem nilai, tentang baik dan buruk, adil, jujur, bohong, dan sebagainya. Dengan demikian membahas pancasila sebagai pandangan hidup akan memasuki domain etika, masalah moral yang menjadi kepedulian manusia sepanjang masa, membahas hal ihwal yang selayaknya dikerjakan dan yang selayaknya dihindari. B. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang terbuka. Keterbukaan Pancasila, mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif, serta senantiasa mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan: 1) stabilitas nasional yang dinamis; 2) larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai- nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme; 3) mencegah berkembangnya paham liberal; 4) larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat; 5) penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan. Berdasarkan uraian di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut. 1) Nilai dasar Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradab; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut, bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita- cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Nilai instrumental Nilai instrumental ini sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila berupa peraturan perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Misalnya; UUD, UU serta peraturan perundang- undangan lainnya. Dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 3) Nilai praksis Nilai Praksis merupakan realisasi dari nilai-nilai instrumental berupa suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah, penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat, sehingga Pancasila merupakan ideologi terbuka Suatu ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal berupa cita-cita, pemikiran- pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi. Adapun ketiga dimensi Pancasila tersebut, diantaranya sebagai berikut. 1) Dimensi idealisme Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi, bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan harapan, optimisme, serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya. Ideologi mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga masyarakat atau bangsa dapat mengetahui ke arah mana mereka ingin membangun kehidupan bersama. 2) Dimensi normatif Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental). Dengan kata lain, agar Pancasila mampu dijabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas. 3) Dimensi realitas Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai- nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan negara. C. BUTIR-BUTIR PENGAMALAN PANCASILA 1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA Nilai ketuhanan dalam Pancasila merupakan bentuk hubungan warga negara Indonesia sebagai insan pribadi atau makhluk individu dengan Tuhan Yang Maha Esa pencipta alam semesta. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang religius atau bangsa yang beragama memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut dibuktikan dengan pemelukan salah satu agama yang diakui negara atau menganut aliran kepercayaan tertentu terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Adapun butir pengamalannya adalah sebagi berikut: 1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB Nilai kemanusiaan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan sesama manusia sebagai insan sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri senantiasa hidup saling membutuhkan. Oleh karena itu, harus dijalin sikap kekeluargaan dan tolong menolong antarsesama manusia tanpa membedakan suku bangsa, agama, ras, antargolongan, maupun antarbangsa. Butir pengamalan sila ini adalah sebagai berikut: 1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan 2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. 8) Berani membela kebenaran dan keadilan. 9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain. 3. PERSATUAN INDONESIA Nilai persatuan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan bangsa dan negaranya sebagai insan politik. Setiap warga negara, terikat oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku di negara tersebut. Oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk menaati peraturan itu sebagai wujud rasa cinta tanah air, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya. Adapun butir pengamalannya adalah sebagi berikut: 1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, sertakepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT DAN KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN Nilai kerakyatan dalam Pancasila, diwujudkan dalam bentuk hubungan warga negara Indonesia dengan kekuasaan dan pemerintahan sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam pemerintahan. Adapun pengamalannya adalah sebagai berikut: 1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. 2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Nilai keadilan dalam Pancasila, diwujudkan dalam hubungan warga negara Indonesia dengan kesejahteraan serta keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap warga negara, dituntut untuk meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dengan berusaha dan bekerja keras, menerapkan pola hidup sederhana, berlaku adil, serta menghargai karya orang lain. Berikut ini adalah butir pengamalannya: 1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. 2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4) Menghormati hak orang lain. 5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9) Suka bekerja keras. 10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan danm kesejahteraan bersama. 11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. III. UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 A. PENGERTIAN KONSTITUSI DAN UNDANG-UNDANG DASAR NRI 1945 Secara literal, “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis, constituir, dan bahasa Inggris, constitution, yang berarti membentuk, menyusun, dan menyatakan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.( Tim ICCE UIN Jakarta, 2000 : 89). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD NRI 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Dengan demikian, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan-ketentuasn hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pengertian ini, sedikitnya ada tiga unsur yang menonjol dalam konstitusi, yakni: 1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian mayarakat (kontrak sosial), artinya konstitusi merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. 2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya. 3) Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) disebut sebagai hukum dasar yang tertulis, mengandung tiga pengertian, yaitu: 1) Pertama, sebagai hukum, maka Undang- Undang Dasar bersipat mengikat, baik pada pemerintah, pada setiap lembaga negara, lembaga masyarakat maupun mengikat pada setiap warganegaranya. 2) Kedua, sebagai hukum, Undang-Undang Dasar berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut. 3) Ketiga, selaku hukum dasar, maka Undang-Undang Dasar berfungsi sebagai sumber hukum. Setiap produk hukum seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pengganti Undang- Undang (Perpu), dan sebagainya, termasuk juga setiap tindakan pemerintah dengan berbagai kebijakannya harus berdasarkan pada peraturan yang tertinggi yaitu Undang- Undang Dasar. Tujuan adanya konstitusi ini, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu: 1) Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik. 2) Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontroL kekuasaan dari penguasa sendiri. 3) Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan- batasan keketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. UUD 1945 menganut paham konstitusionalisme, yaitu upaya membatasai kekuasaan negara. Pembatasan itu dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut: 1) Penegasan tujuan negara di dalam Pembukaan yang berarti siapapun pemegang kekuasaan negara harus bekerja untuk mencapai tujuan tersebut. 2) Penentuan Lima dasar negara (Pancasila) dalam pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti setiap lembaga negara yang memiliki kekuasaan harus menjalankan kekuasaan yang dimiliki berdasarkan lima dasar negara. 3) Ketentuan bahwa negara Indonesia adalah hukum. Artinya kekuasaan harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang jelas. 4) Pengaturan kelembagaan negara ditentukan bahwa masing-masing memilikI kekuasaan yang terbagi dan antar organ dapat saling mengawasi dan mengimbangi, serta bekerjasama. 5) Terdapat jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab negara. 6) Pembatasan masa jabatan Presiden dan periodesasi anggota DPR untuk mencegah penyalahgunaan dan sekaligus mengevaluasi. 7) Pengakuan hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. 8) Pengakuan dan perlindungan hak untuk memilih dan dipilih baik untuk anggota DPR, DPRD, DPD, maupun Presiden dan Wakil Presiden. 9) Adanya pengadilan yang bebas dan tidak memihak yang melindungi hak warga negara, yaitu MA dan MK B. PEMBUKAAN UUD NRI 1945 1. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI 1945 Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Teks proklamasi yang dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 sangatlah singkat. Oleh karena itu Pembukaan UUD 1945 sering dikatakan sebagai teks proklamasi yang terperinci. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Namun makna yang terkandung didalamnya baik yang tersurat ataupun yang tersirat sangat penting, karena menyangkut filosofi dasar dan dasar dasar normatif bagi berdirinya negara Indonesia. Berikut ini adalah makna di dalam alinea pembukaan UUD NRI 1945: Alinea I : memuat penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya hak merdeka bagi suatu bangsa. Secara obyektif dapat dinilai bahwa penjajahan itu bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Alinea 2 : Memuat bahwa kemerdekaan itu dicapai melalui perjuangan seluruh rakyat Indonesia dan bukan hadiah dari negara manapun. Selain itu terkandung pulacita-cita bangsa Indonesia yaitu ingin mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea 3 : Memuat keyakinan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Hal ini dapat kita amati dari pernyataan bahwa kemerdekaan Indonesia itu adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal berikutnya didalam alinea ketiga ini juga terdapat. Pernyataan Kemerdekaan atau Declaration of Independence. Alinea 4 : Memuat hal yang sangat penting yaitu : 1. Tujuan Negara yang ingin dicapai a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. b. mencerdaskan kehidupan bangsa. c. memajukan kesejahteraan umum d. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2. Bentuk negara yaitu negara kesatuan Republik Indonesia 3. Terdapat rumusan dasar negara yang sah dan resmi yaitu Pancasila dengan 4. Kedaulatan yang dianut di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. 5. Negara berdasar pada Undang-undang dasar yang tertulis/konstitusi. 2. POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Ada empat pokok pikiran yang memiliki makna sangat dalam , yaitu : 1) Pokok pikiran pertama; "Negara... begitu bunyinya... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. 2) Pokok pikiran kedua, "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. 3) Pokok pikiran ketiga, "negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia". Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4) Pokok pikiran keempat, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur". Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Apabila anda perhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari falsafah negara, Pancasila. 3. AMANDEMEN/ PERUBAHAN UUD NRI 1945 Perubahan UUD 1945 diperlukan karena pengalaman sejarah menunjukkan bahwa sepanjang berlakunya ternyata menimbulkan pemerintahan otoriter baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru. Dengan kata lain, dalam pengalaman sejarah UUD 1945 belum pernah menghasilkan satu sistem yang demokratis karena UUD 1945 memang membuka peluang bagi penguasa untuk melakukan akumulasi kekuasaan. Beberapa kelemahan tersebut antara lain adalah: 1) UUD 1945 Sebelum Perubahan melahirkan sistem politik yang executive heavy, menghimpun kekuasaan terlalu besar pada lembaga eksekutif terutama lembaga kepresidenan, dan tidak memuat mekanisme checks and balances. 2) UUD 1945 Sebelum Perubahan memuat pasal-pasal yang multi-interpretable, berwayuh arti, yang dalam real politiknya interprestasi penguasalah yang harus diterima sebagai interpretasi yang benar. 3) UUD 1945 Sebelum Perubahan terlalu banyak memberi atribusi kewenangan kepadalembaga legislatif untuk mengatur hal-hal penting dengan UU, padahal dengan sistem executive heavy pembuatan UU didominasi oleh Presiden sehingga UU menjadi sarana bagi Presiden untuk mengakumulasi kekuasaan. 4) UUD 1945 Sebelum Perubahan terlalu percaya kepada semangat dan iktikad baik orang yang berkuasa sehingga lebih menggantungkan pada semangat penyelenggara negara daripada mengatur pembatasan kekuasaan secara tegas. Pada awal MPR melakukan pembahasan perubahan UUD 1945 dalam Sidang Umum yang berisi kesepakatan: 1) tidak mengubah Pembukaan UUD 1945; 2) mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3) mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempumakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial); 4) memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 Ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan 5) menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. IV. NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) A. NKRI DAN PEMAHAMANNYA NKRI merupakan singkatan dari “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. NKRI adalah Negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke. Untuk lebih memahami pengertian ini, maka dapat dilihat dari fungsi dan tujuan NKRI sebagai sebuah negara kesatuan yang merdeka dan berdaulat. Sebagaimana pada umumnya fungsi negara, NKRI berfungsi untuk mewujudkan harapan atau cita-cita negara menjadi kenyataan, atau dengan kata lain, sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Dalam pembukaan UUD 1945, tujuan NKRI adalah: Tujuan Nasional (ke dalam), meliputi : melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan Internasional (ke luar), yaitu ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara. Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Nilai wawasan kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi manusia yang bersipat mendasar dan fundamental, yaitu : 1) Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa; 2) Tekad bersama untuk berkehidupan ke-bangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu; 3) Cinta akan Tanah Air dan Bangsa; 4) Demokrasi atau kedaulatan rakyat; 5) Kesetiakawanan sosial; 6) masyarakat adil-makmur. Asas-asas negara kebangsaan (nation state) ditegakkan dalam integritas NKRI dengan sistem negara kesatuan, negara bangsa, negara kekeluargaan dan asas wawasan nusantara. Hal ini tercermin dalam prinsip- prinsip di bawah ini : 1) Keunggulan sistem kenegaraan Pancasila sebagai negara Proklamasi 17 Agustus 1945; terjabar dalam asas konstitusional UUD 45: 2) NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (demokrasi); 3) NKRI sebagai negara hukum (Rechtsstaat); 4) NKRI sebagai negara bangsa (nation state); 5) NKRI sebagai negara berasas kekeluargaan (paham persatuan, wawasan nasional dan wawasan nusantara). CIRI-CIRI NEGARA KESATUAN 1) Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara. Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannyapun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu. 2) Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani. 3) Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja. CIRI KHAS INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN 1) Indonesia sudah bertekad untuk menjadi negara kesatuan sejak dimulainya zaman kemerdekaan, yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 2) Pembentukan negara kesatuan sesuai dengan tekad yang tertuang pada alinea kedua Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yang berbunyi “dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.” 3) Prinsip kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperkuat lagi pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. 4) Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 mengandung dasar bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk Republik. Hal ini sesuai dengan Sumpah Pemuda tahun 1928 yaitu satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. 5) Pada perubahan UUD 1945, adanya ketetapan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang mengatur untuk tidak mengubah apapun dalam Pembukaan UUD 1945 dan menetapkan NKRI sebagai bentuk mutlak bagi Indonesia. 6) Dalam segi kewilayahan, karakterisitik Indonesia dapat dilihat pada Pasal 25A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak- haknya ditetapkan oleh undang-undang”. Istilah Nusantara digunakan untuk menunjukkan kesatuan wilayah perairan dan barisan pulau- pulau Indonesia. Walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, namun semuanya bersatu dalam satu kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. FAKTOR PEMBENTUK NEGARA INDONESIA 1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun. 2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan. 3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke. 4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa B. WAWASAN NUSANTARA 1. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA Wawasan Nusantara merupakan cara pandang terhadap bangsa dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan, yang diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu. Wawasan Nusantara sendiri digunakan sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dalam penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengertian wawasan nusantara secara etimologi berasal dari bahasa Jawa wawas yang berarti pandangan, nusa yang berarti kesatuan kepulauan dan antara yang bermakna dua samudera. Jadi pengertian secara umum dari Wawasan nusantara adalah cara pandang atau cara melihat kesatuan kepulauan yang terletak diantara (Asia dan Australia) juga dua samudera (Hindia dan Pasifik). Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia, tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional. 2. TUJUAN WAWASAN NUSANTARA Wawasan nusantara memiliki dua tujuan yaitu Tujuan wawasan nusantara ke Luar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang kian mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Kemudian turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, dengan sikap saling menghormati. Bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasionalnya di semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera dalam UUD 1945. Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berupaya mencegah faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa sedini mungkin, juga terus mengupayakan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. 3. FUNGSI WAWASAN NUSANTARA Fungsi wawasan nusantara sendiri terbagi lagi ke dalam 4 kategori, yaitu: 1) Wawasan Pertahanan dan Keamanan nasional: Mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan tersebut mencakup tanah air serta segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Wawasan Kewilayahan Indonesia: Termasuk pemahaman mengenai batas wilayah Indonesia agar terhindar dari potensi sengketa dengan negara lain. 3) Wawasan Pembangunan: Dengan beberapa unsur di dalamnya, seperti sosial politik, kesatuan politik, pertahanan serta keamanan negara, ekonomi, dan sosial ekonomi. 4) Konsep Ketahanan Nasional: Konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, serta pertahanan keamanan nasional. 4. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA Wawasan Nusantara bisa diimplentasikan dalam berbagai bidang di anntaranya adalah: 1) Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan : membentuk sikap dan kedisiplinan diri dalam membela Tanah Air, serta melaporkan segala hal yang mengganggu keamanan pada aparat yang berwenang, meningkatkan rasa persatuan serta solidaritas baik dalam satu daerah yang sama atau daerah yang berbeda. Terakhir membangun sarana serta prasarana bagi kegiatan atau aktivitas pengamanan wilayah Indonesia. 2) Implementasi di Bidang Politik : terdapat dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai Politik, dan UU Pemilu. Implementasi wawasan nusantara di bidang politik juga dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, dan dapat dipercaya oleh masyarakatnya. Contoh implementasi wawasan nusantara di bidang politik yakni: a) Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan serta partai politik dalam rangka meningkatkan persatuan serta kesatuan bangsa. b) Keikutsertaan Indonesia di dalam politik luar negeri, dan memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia. c) Pelaksanaan Pemilu dengan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan. d) Mengembangkan sikap pluralisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia. 3) Implementasi di Bidang Ekonomi : terdapat pada pemanfaatan kekayaan alam di indonesia sambil menjaga kelestarian lingkungan hidupnya. Kekayaan dan letak geografis Indonesia yang strategis dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk perekonomian negara. Orientasi bidang ekonomi di sektor pemerintahan, industri, serta pertanian. Pembangunan ekonomi yang seimbang serta adil di tiap-tiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan di daerah tertentu. 4) Implementasi di Bidang Sosial : berada pada saling menghargai dan menghormati setiap perbedaan atau keragaman yang ada di Tanah Air. Mulai dari perbedaan, suku, ras, agama hingga budaya. Upaya lainnya juga ada pada pelestarian serta pengembangan budaya Indonesia dan menjadikan budaya sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah atau nasional. Menjaga keberagaman Indonesia, baik dari segi budaya, bahasa, serta status sosial, dan juga mengembangkan keserasian di dalam kehidupan bermasyarakat. 5. TANTANGAN WAWASAN NUSANTARA Dalam melaksanakan wawasan nusantara, setidaknya ada 3 tantangan mendasar yang harus dihadapi, yaitu: 1) Perkembangan Pesat Teknologi : Perkembangan teknologi serta perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas yang tentu saja menjadi tantangan tersendiri untuk Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan ini dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. 2) Kapitalisme : Kapitalisme merupakan suatu sistem ekonomi yang berdasarkan kepada hak milik swasta atas beragam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan berkecimpung dalam aktivitas- aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta mencapai laba untuk dirinya sendiri. 3) Pemberdayaan Masyarakat : Memberi peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan adanya keterbatasan kualitas SDM sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan hal ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal. V. BHINEKA TUNGGAL IKA. Bhinneka Tunggal Ika mengandung arti “berbeda- beda tetapi satu jua”. Istilah ini berasal dari buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Pengertian Bhineka Tunggal Ika ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya, namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air. Dipersatukan dengan bendera, lagu kebangsaan, mata uang, bahasa dan lain-lain yang sama. Kata-kata Bhinneka Tunggal Ika, terdapat pada lambang negara Republik Indonesia yaitu Burung Garuda. Di kaki Burung Garuda, Pancasila mencengkram sebuah pita yang bertuliskan “Bhinneka Tunggal Ika”. Bhinneka Tunggal Ika berfungsi sebagai motto negara, yang diangkat dari penggalan kakawin Sutasoma karya besar Mpu Tantular pada jaman Keprabonan Majapahit (abad 14). Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh Mpu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup pada masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa,” yang artinya, “berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua.” Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam peme- rintahan kerajaan Majapahit untuk mengantisipasi adanya keanekaragaman agama yang dipeluk oleh rakyat Majapahit pada waktu itu. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian. Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun setelah pertama kali semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang diungkap oleh Empu Tan-tular, ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai semboyan resmi Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan Pemerintah tersebut menentukan bahwa sejak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan sebagai semboyan yang terdapat dalam Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika,” kemudian dirangkai menjadi satu kata “bhinneka”. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945. Jika dikaji secara akademis, bhinneka tunggal ika tersebut dapat dipahami dalam konteks konsep generik multiculturalism. Dalam wacana masyarakat Barat kontemporer, multikulturalisme setidaknya menunjuk pada tigal hal : 1) sebagai bagian dari pragmatism movement pada akhir abad ke 19 di Eropa dan Amerika Serikat; 2) sebagai political and cultural pluralism pada abad ke 20 yang merupakan bentuk respon terhadap imperialisme Eropa di Afrika dan imigrasi besar-besaran orang Eropa ke Amerika Serikat dan Amerika Latin. 3) sebagai official national policy yang dilakukan di Canada pada tahun 1971 dan Australia tahun 1973, dan berikutnya di beberapa Negara Eropa. Pada perubahan UUD 1945 yang kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan sebagai semboyan resmi yang terdapat dalam Lambang Negara, dan tercantum dalam pasal 36a UUD 1945. Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu: 1) Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya; 2) Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan 3) Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung rasa kebangsaan yang sangat dalam, terutama semboyan ini tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia. Bhinneka tunggal ika sebagai Lambang Negara dapat digali nilai wawasan kebangsaannya sebagai berikut: 1) Burung Garuda, disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17, jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17 Agustus 1945. 2) Perisai, yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara Indonesia yang terletak di garis khalustiwa, dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila. 3) Lima sila yang terdapat dalam perisai adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa dilam- bangkan dengan “bintang bersudut lima” yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan “sinar ilahi”. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilam- bangkan oleh “pohon beringin”, sebagai “tempat berlindung”. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawa- rakatan/perwakilan dilambangkan dengan banteng yang menggambarkan “kekuatan” dan “kedaulatan rakyat”. Sedangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan kapas dan padi yang menggambarkan “kesejahteraan” dan “kemakmuran”. Bhineka Tunggal Ika dalam hal wawasan kebangsaan mengandung beberapa makna sebagai berikut: 1) Demokrasi; Indonesia dikonsepsikan dan dibangun sebagai multicultural nation-state dalam konteks negara-kebangsaan Indonesia modern, bukan sebagai monocultural nation-state. Hal itu dapat dicermati dari dinamika praksis kehidupan bernegara Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 sampai saat ini dengan mengacu pada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung dan dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi serta dampak perkembangan internasional pada setiap jamannya itu. Demokrasi adalah nilai dasar yang tercermin dari bhinneka tunggal ika. Cita-cita, nilai, dan konsep demokrasi, yang secara substantif dan prosedural menghargai persamaan dalam perbeda-an dan persatuan dalam keberagaman, secara formal konstitusional dianut oleh ketiga konstitusi tersebut. 2) Persatuan Nasional; Untuk mewadahi multikulturalisme yang ada Secara instrumental dalam ketiga konstitusi tersebut juga telah digariskan adanya sejumlah perangkat demokrasi seperti lembaga perwakilan rakyat, pemilihan umum yang bersifat umum, langsung, bebas dan rahasia untuk mengisi lembaga perwakilan rakyat; partisipasi politik rakyat melalui partai politik; kepemimpinan nasional dengan sistem presidentil atau parlementer, perlin-dungan terhadap hak azasi manusia; sistem desentralisasi dalam wadah negara kesatuan (UUD45 dan UUDS 50) atau sistem negara federal (KRIS 49); pembagian kekuasaan legislatif, ekse-kutif, dan yudikatif; orientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat; dan demokrasi yang ber- Ketuhanan Yang Maha Esa. 3) Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Adanya kesadaran warga negara terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara lebih disebabkan oleh beberapa hal penting, yaitu: 1) karena adanya rasa kebangsaan,2) tertanamnya faham kebangsaan, 3) tingginya semangat kebangsaan,dan 4) kuatnya wawasan kebangsaan. Keempat aspek ini memiliki kesatuan arti yang utuh, serta memiliki hubungan dan kesamaan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya. Karena adanya rasa kebangsaan juga akan menanamkan faham kebangsaan, dan tertanamnya faham kebangsaan akan mempertinggi semangat kebangsaan, sementara tingginya semangat kebangsaan juga akan memperkuat wawasan kebangsaan, dan pada gilirannya kuatnya wawasan kebangsaan juga akan meningkatkan semangat nasionalisme yang tinggi. Kemajemukan bangsa Indonesia disadari sebagai hal yang menjadikan bangsa ini unik, karena terdiri dari berbagai suku dan bahasa, dengan keanekaragaman budaya. Kemajemukan itu bisa berpotensi disintegrasi jika antara satu dan lain tidak merasa sebagai bagian dari entitas bernama Indonesia. Oleh karena itu Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan bangsa Indonesia, untuk menyadarkan bahwa kita memiliki keanekaragaman, namun kesemuanya satu, suatu tekad yang telah dicanangkan sejak Sumpah Pemuda. Tanpanya, setiap daerah, setiap entitas etnis, suku, dan kelompok akan merasa dapat berdiri sendiri tanpa suatu wadah negara Indonesia. Sejalan dengan perkembangan pemikiran dan dinamika partisipasi seluruh warga negara, pada masa yang akan datang instrumentasi dan praksis berkehidupan demokrasi di Indonesia akan mengalami penyempurnaan yang terus menerus. Dalam konteks multi- kulturalisme, hal itu menujukkan bahwa konsep final tentang NKRI, Pembukaan UUD 1945 yang diterima secara konsisten dengan Pancasila di dalamnya, wawasan Nusantara yang mempersatukan wilayah Indonesia dari Merauke sampai Sabang, serta pengakuan kebudayaan Indonesia yang merajut puncak-puncak budaya dari semua etnis yang ada di Indonesia, merupakan indikasi yang kuat bahwa Indonesia memiliki landasan yang kuat dengan konsepsi Bhinneka Tunggal Ika. Berikut ini prinsip-prinsip Bhinneka Tunggal Ika: 1. Common Denominator Terdapat 5 agama di Indonesia, namun sesuai dengan prinsip pertama Bhinneka Tunggal Ika perbedaan dalam hal keagamaan haruslah dicari common denominatornya, atau dengan kata lain menemukan persamaan dalam perbedaan sehingga semua rakyat Indonesia dapat hidup rukun berdampingan. Demikian juga dengan berbagai aspek lain dengan segala perbedaannya di Indonesia, seperti adat dan kebudayaan di setiap daerah. Semua keberagaman adat dan budaya tersebut tetap diakui keabsahannya dengan segala perbedaan yang ada tetap Bersatu dalam Negara kesatuan republik Indonesia. 2. Tidak Sektarian dan Enklusif Tidak Sektarian dan Eksklusif maksudnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap rakyat Indonesia tidak dibenarkan untuk menganggap bahwa diri atau kelompoknya sebagai yang paling benar dibanding orang atau kelompok lain. Pandangan-pandangan sektarian dan eksklusif harus dihilangkan, karena ketika sifat sektarian dan eksklusif sudah terbentuk, maka akan ada banyak konflik yang terjadi dikarenakan kecemburuan, kecurigaan, sikap yang berlebih-lebihan serta kurang memperhitungkan keberadaan kelompok atau pribadi lain. 3. Tidak Formalistis Bhinneka Tunggal Ika sifatnya universal dan menyeluruh. Hal ini dilandasi oleh adanya rasa cinta mencintai, rasa hormat menghormati, saling percaya mempercayai, dan saling rukun antar sesama. Dengan cara tersebutlah keanekaragaman kemudian dapat disatukan dalam bingkai ke-Indonesiaan. 4. Bersifat Konvergen Bersifat Konvergen maksudnya segala keanekaragaman bukan untuk dibesar-besarkan, tetapi harus dicari titik temu yang dapat membuat segala kepentingan bertemu di tengah. Hal ini dapat dicapai jika terdapat sikap toleran, saling percaya, rukun, non sektarian, dan inklusif di antara masyarakat. 5. Prinsip Pluralistik dan Multikultural Bhinneka Tunggal Ika mengandung nilai antara lain: toleransi, inklusif, damai dan kebersamaan, serta setara. Nilai-nilai tersebut tidak menghendaki sifat yang tertutup atau eksklusif sehingga memungkinkan untuk mengakomodasi keanekaragaman budaya bangsa dan menghadapi arus globalisasi. Saling menghormati antar agama, suku bangsa, menghargai hasil karya orang lain, bergotong royong membangun bangsa tanpa memandang perbedaan suku, budaya dan agama, tidak saling membedakan bahkan mencaci karena hal ini dapat menimbulkan konflik serta menjadi sumber awal pemecah persatuan dan kesatuan bangsa. 6. Semangat Gotong-Royong Semangat gotong-royong tidak melulu tentang bahu-membahu membersihkan lin

Use Quizgecko on...
Browser
Browser