Pancasila: Sejarah Kelahiran dan Nilai-Nilai (PDF)

Summary

This document provides an overview of Pancasila, including its historical development and the interrelationships between its principles. It also explores the meaning of each principle. The document emphasizes the importance of religious tolerance, respect for others, and national unity as core aspects of Pancasila.

Full Transcript

MEnghayati Pancasila bab 1 sejarah kelahiran Pancasila Khir 1944 1) A Jepang makin terdesak di Perang...

MEnghayati Pancasila bab 1 sejarah kelahiran Pancasila Khir 1944 1) A Jepang makin terdesak di Perang Pasifik, Pemerintah menyiapkan panitia kemerdekaan Indonesia. aret 1945 2) 1 M Pembentukan Badan Penyelidik Usdoahnea-sia usaha Persiapan Kemerdekaan Inningrat juni 1945 (BPUPKI) KRT Radjiman Widyodi 3) 28 Mei - 1 menjadi ketuanya. g p e rt am a B P U P K I d ig elar. Moh Sidan m e n g u su lk an adanya Yamin dan S o e p o m o h al d as ar se b ag ai as as dan prinsip lim a Indonesia merdeka. 4) 1 juni 1945 e n y a m p a ik a n p idato Ir. Soekarno rmnegara Pancasila dalam gagasan d asa I. sidang BPUPK 45 5) 22 juni 19 apkan Rumusan Pancasila dtita.et dalam Piagam Jakar ustus 19 4 5 6) 18 Ag s ar e t a p k a n s e b a g a i da Pancasila dit 8 Agustus 1945 oleh Negara pada 1pan Kemerdekaan Panitia Persia KI) Indonesia (PP A. Makna dan Keterkaitan Antarsila Pancasila 1. Keterkaitan Antarsila Pancasila Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi dasar/pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sila-sila pada Pancasila mempunyai keterkaitan satu sama lain. Menurut Hatta, karena Pancasila adalah lima asas atau prinsip yang merupakan dasar dan ideologi negara, pemaknaan dan penerapannya tidak bisa dipisah-pisah. Sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa hadir menjadi sila yang memimpin atau menjiwai seluruh sila-sila lainnya. Pengamalan sila ketuhanan di dalam Pancasila tidak hanya dilihat sebatas pada bentuk- bentuk peribadatan agama/keyakinan seseorang tetapi lebih luas sikap mengasihi sesama manusia, membangun persatuan bangsa, aktif berdemokrasi, hingga mewujudkan kesejahteraan bersama sebagaimana diajarkan oleh sila kedua sampai kelima. a. Hubungan Sila Pertama dengan Sila Kedua Pancasila tidak hanya menghendaki setiap orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia untuk meyakini dan menjalarikan ajaran-ajaran agama yang dipeluknya, tetapi juga mengamalkan ajaran-ajaran tersebut dalam bentuk cinta atau kasih sayang kepada sesama manusia sebagal makhtuk Tuhan Yang Maha Esa. b. Hubungan Sila Pertama dengan Sila Ketiga Ketuhanan Yang Maha Esa diimani dan diamalkan dalam bentuk rasa cinta kita kepada tanah air dan bangsa Indonesia dengan segala macam upaya di dalamnya, baik untuk menjaga kelestarian alamnya maupun untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa tengah keberagaman suku, agama, bahasa, dan budaya yang ada. c. Hubungan Sila Kedua dengan Sila Ketiga Pancasila menghendaki terjadinya keseimbangan status dalam diri setiap manusia Indonesia antara menjadi bagian dari umat manusia (global) dan menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Dengan Itu, identitas kebangsaan yang diajarkan oleh sila ketiga pada dasarnya merupakan bagian dari identitas kemanusiaan secara universal sebagaimana dikehendaki oleh sila kedua. 1. Keterkaitan Antarsila Pancasila d. Hubungan Sila Ketiga dengan Sila Keempat Sila ketiga yang melahirkan prinsip kebangsaan, mesti dipahami sebagai paham yang di dalamnya memiliki nilai-nilai demokrasi atau kedaulatan rakyat. Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan negara ataupun masyarakat dengan mengatas- namakan bangsa Indonesia, tidak boleh bertentangan dengan keberadaan hak-hak asasi manusia yang tertanam dalam prinsip demokrasi. Hubungan antara sila ketiga dan sila keempat ini juga menghendaki agar semua orang yang menjadi bagian dari bangsa Indonesia harus dilihat dalam posisi yang setara dan sama-sama bisa berperan untuk memajukan negara dan bangsa Indonesia. e. Hubungan Sila Keempat dengan Sila Kelima Prinsip demokrasi yang semestinya dijalankan di Indonesia tidak hanya dimaknal sempit dalam aspek politik yang biasa dicontohkan melalui penggunaan hak atau suara rakyat dalam pemilihan umum ataupun menyuarakan aspirasi/pendapatnya di ruang- ruang publik. Prinsip demokrasi yang dijalankan juga harus mengikutsertakan aspek kesetaraan di bidang sosial-ekonomi yang berujung pada terciptanya kesejahteraan hidup se luruh masyarakat Indonesia 2. Makna Sila-Sila Pancasila a. Ketuhanan Yang Maha Esa Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama merupakan pedoman/pegangan dalam kehidupan manusia, setiap orang harus percaya akan keberadaan Tuhan dan bertakwa kepada-Nya. Isi UUD 1945 pasal 29 UUD 1945: 1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Nilai-nilai religius menjiwal seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga mengajarkan umat manusia untuk senantiasa meyakini dan menjalankan ajaran agamanya dengan ikhlas dan bertanggung jawab. b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan pada potensi budi rohan manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik pada diri pribadi, sesame manusia, maupun pada alam sekitar/lingkungan. Kita harus menunjukkan sikap menghormati dan menghargai orang lain apa pun keadaan mereka c. Persatuan Indonesia Persatuan mengandung pengertian bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Sila Persatuan Indonesia menghendaki agar seluruh bangsa Indonesia dapat selalu mengembangkan persatuan di tengah aneka perbedaan yang ada. Sila ketiga ini juga mengajarkan kita untuk mencintai tanah air. Mencintai dengan cara menghargai keberadaannya. melestarikannya dari ancaman kepunahah akibat globalisasi, melindungi dan merawat lingkungan flora dan fauna, serta menjaga dan melestarikan sumber daya alam. 2. Makna Sila-Sila Pancasila d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sila ini bermakna bahwa negara Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi. Demokrasi yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah demokrasi yang berjalan di atas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, krestician, dan keindahan. Demokrasi yang dibangun di Indonesia hendaknya didasari atas Pancasila. Satu bentuk demokrasi yang ditopang oleh sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Bermakna bahwa pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah untuk mewujudkan kehidupan seluruh masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Sila kelima sebenamya menjadi dasar sekaligus cita-cita yang hendak diwujudkan oleh negara ataupun kita semua sebagai bangsa Indonesia. nilai Pancasila a. Nilai Dasar b. Nilai Instrumental Nilai dasar yaitu suatu nilai yang Nilai instrumental yaitu nilai yang bersifat bersifat abstrak dan tetap, kontekstual. terlepas dari pengaruh perubahan Nilai instrumental merupakan penjabaran dari ruang dan waktu. nilai-nilai Pancasila, berupa arahan kinerja untuk Nilai dasar ini merupakan prinsip kurun waktü tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan yang kebenarannya bersifat tuntutan zaman, serta mengacu dan absolut berlandaskan pada nilai dasar yang Nilai dasar itu berbunyi lima sila dijabarkannya. dalam Pancasila Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, presiden, dan DPR. Pada praktiknya, nilai instrumental dan c. Nilai Praksis nilai praksis harus mengacu dan tidak Nilai praksis adalah nilai yang terdapat dalam boleh bertentangan dengan nilai dasar. kenyataan hidup sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun Nitai praksis tidak boleh bertentangan bernegara. Nilai praksis adalah wujud dari penerapan nal dengan nilal instrumental. Wujud dari nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun nilai instrumental tersebut berupa tidak lertulis, baik dilakukan oleh lembaga negara eksekutif, legislatit, dan yudikatit, undang-undang dan peraturan maupun dilakukan oleh organisasi masyarakat, bahkan warga negara secara perseorangan. pemerintah. Sebagai penjabaran dari nilai Pancasila, nilai instrumental tidak boleh bertentangan dengan nilai dasar wujud nilai instrumental dan nilai Praksis a. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa - Nilai dasar: ketuhanan - Nilai instrumental: UUD 1945, pasal 28E : 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. UUD 1945, pasal 29: 1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Nilai praksis: 1) Percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing ) Mengembangkan sikap toleransi dan saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah 2 sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 3) Tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain untuk menghindari perpecahan. 4) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 5) Membina kerukunan dan kerja sama yang baik dengan semua umat beragama. 6) Menghindari segala bentuk perselisihan demi menjaga kerukunan. wujud nilai instrumental dan nilai Praksis Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab - Nilai dasar: kemanusiaan - Nilai instrumental: UUD 1945, pasal 14: 1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. UUD 1945, pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. UUD 1945, pasal 288: 1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. UUD 1945, pasal 28G: 1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi 2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. wujud nilai instrumental dan nilai Praksis Lanjutkan sila kedua UUD 1945, pasal 281: 1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani. hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. UUD 1945, pasal 28J: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praksis: 1) Menjalin pergaulan dengan semua teman tanpa mempermasalahkan perbedaan. 2) Mengakui persamaan derajathak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan. 3) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 4) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. 5) Tidak semena-mena terhadap orang lain. 6) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. wujud nilai instrumental dan nilai Praksis Sila Ketiga: Persatuan Indonesia - Nilai dasar: persatuan - Nilai instrumental: UUD 1945, pasal 25A: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. UUD 1945, pasal 35: Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. UUD 1945, pasal 36: Bahasa negara ialah bahasa Indonesia. UUD 1945, pasal 36A: Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. UUD 1945, pasal 36B: Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya. Nilai praksis: 1) Mengembangkan sikap saling menghargai 2) Membina hubungan baik dengan semua unsur bangsa 3) Memajukan pergaulan demi persatuan bangsa. 4) Menjunjung tingai persatuan dan kesatuan Indonesia 5) Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan wujud nilai instrumental dan nilai Praksis Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan - Nilai dasar: kerakyatan - Nilai instrumental: UUD 1945, pasal 2: 1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang 2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. 3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang ter-banyak. UUD 1945, pasal 3: Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang- undang dasar. UUD 1945, pasal 6A: 1) Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. 3) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. 4) Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. 5) Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. wujud nilai instrumental dan nilai Praksis Lanjutan sila keempat UUD 1945, pasal 19: 1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Nilai praksis: 1) Menghargai perbedaan pendapat. 2) Menghargai dan bersedia melaksanakan hasil musyawarah. 3) Aktif dalam kegiatan politik, misalnya ikut serta dalam pemilihan umum. 4) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih, dan yang menjadi wakil rakyat juga harus mampu membawa aspirasi rakyat. 5) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. wujud nilai instrumental dan nilai Praksis Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia - Nilai dasar: keadilan - Nilai instrumental: UUD 1945, pasal 33: 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang UUD 1945, pasal 34: 1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. Nilai praksis: 1) Berupaya mewujudkan kemajuan dan keadilan sosial. 2) Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur. 3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4) Menghormati hak-hak orang lain. 5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain. 6) Suka bekerja keras. 7) Tidak bergaya hidup mewah. pengertian & ciri ideologi Pancasila juga menjadi ideologi negara. Ideologi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu ideos yang berarti ide dan logos yang berarti pengetahuan. Istilah ideologi kemudian memiliki arti umum sebagai seperangkat pengetahuan, nilai, keyakinan, dan pandangan dunia yang menjadi landasan pemikiran dan tindak an seseorang atau kelompok dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Ideologi juga berfungsi menuntun seseorang atau kelompok dalam memahami dan berperilaku terhadap dunia dan sesamanya. Koento Wibisono menemukan ada tiga unsur esensial yang termuat di dalam ideologi a. Keyakinan Setiap ideologi selalu menunjuk adanya gagasan-gagasan vital yang sudah diyakini kebenarannya untuk dijadikan dasar dan strategi bagi tercapainya tujuan yang telah ditentukan. b. Mitos Setiap konsep ideologi selalu memitoskan suatu ajaran yang secara optimistis pasti akan menjamin tercapainya tujuan melalui cara-cara yang juga telah ditentukan. c. Loyalitas Setiap ideologi selalu menuntut keterlibatan optimal atas dasar loyalitas dan para subjek. Ideologi mempunyai ciri umum sebagai berikut. a. Berpandangan Dunia Ideologi memberikan suatu cara pandang terhadap manusia, masyarakat, budaya, ekonomi, agama, dan kekuasaan secara konsisten, terpadu, dan menyeluruh. b. Mengandung Nilai dan Tujuan Ideologi selalu mengandung nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai atau diwujudkan. Biasanya nilai-nilai ini berkaitan dengan kebangsaan, kemanusiaan, keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan keamanan. c. Berpengaruh pada Kebijakan Ideologi memengaruhi pembentukan kebijakan dan pengambilan keputusan politik yang menyangkut hajat hidup orang banyak ideologi, misalnya, dapat memengaruhi bagaimana bentuk dan peran pemerintahan, pembagian kekuasaan, distribusi kesejahteraan, pengelolaan lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam. d. Pemberi dan Pembeda Identitas Ideologi dapat menjadi sumber identitas dan pembeda bagi satu individu atau kelompok dengan yang lainnya. Seorang individu atau kelompok dapat memaknai dirinya dan orang lain melalui ideologi. e. Pendorong Perubahan Sosial Ideologi sering kali menjadi pendorong perubahan tatanan sosial dan politik. Dalam hal ini, berkaitan dengan ciri mengandung nilai dan tujuan, ideologi dapat dijadikan landasan bagi gerakan sosial atau politik yang ingin mencapai atau mewujudkan perubahan dalam masyarakat. f. Bersifat Adaptif dan Kontekstualm Ideologi tidak kebal terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, ideologi mampu merespons lantangan-tantangan tanpa mengubahnya menjadi sesuatu yang lain.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser