25 Soal Mitigasi Bencana Geologi (PDF)
Document Details
Uploaded by SupportedActinium589
Universitas Brawijaya
2007
Tags
Summary
Ini adalah kumpulan 25 soal tentang mitigasi bencana geologi yang meliputi peraturan dan UU terkait bencana geologi. Kumpulan soal ini mencakup berbagai aspek mitigasi bencana geologi dan ditujukan untuk latihan atau ujian.
Full Transcript
1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa mitigasi bencana merupakan kegiatan yang bertujuan untuk: a. Mengurangi kerusakan dan korban akibat bencana b. Mengurangi jumlah korban jiwa melalui evakuasi c. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bencana d. Meningkatkan k...
1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa mitigasi bencana merupakan kegiatan yang bertujuan untuk: a. Mengurangi kerusakan dan korban akibat bencana b. Mengurangi jumlah korban jiwa melalui evakuasi c. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bencana d. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan bencana e. Meningkatkan anggaran untuk pengelolaan bencana Jawaban: a. Mengurangi kerusakan dan korban akibat bencana Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 menekankan pentingnya mitigasi bencana untuk mengurangi dampak bencana baik terhadap kerusakan fisik maupun korban jiwa. 2. Dalam konteks mitigasi bencana geologi, salah satu kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 adalah: a. Pembatasan pembangunan di kawasan rawan bencana b. Pemberian subsidi untuk daerah terdampak bencana c. Pengurangan kerusakan fisik akibat bencana geologi d. Peningkatan jumlah relawan bencana e. Pembangunan infrastruktur untuk evakuasi cepat Jawaban: a. Pembatasan pembangunan di kawasan rawan bencana Penjelasan: Perpres No. 8 Tahun 2008 menekankan pentingnya pembatasan pembangunan di daerah rawan bencana untuk mengurangi potensi kerusakan dan korban akibat bencana geologi. 3. Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu prinsip dalam mitigasi bencana adalah: a. Pemulihan pasca bencana yang cepat b. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan bencana c. Pembatasan pembangunan di daerah rawan bencana d. Penggunaan teknologi baru dalam evakuasi e. Penyediaan bantuan luar negeri dalam waktu singkat Jawaban: b. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan bencana Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam upaya mitigasi bencana untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan program mitigasi. 4. Dalam konteks mitigasi bencana geologi, salah satu langkah yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 adalah: a. Peningkatan investasi asing dalam pembangunan daerah rawan bencana b. Penyusunan rencana tanggap darurat bagi bencana geologi c. Pembatasan kegiatan geologi di daerah tertentu d. Pemindahan penduduk dari daerah bencana e. Pembangunan jalur transportasi untuk evakuasi Jawaban: b. Penyusunan rencana tanggap darurat bagi bencana geologi Penjelasan: Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 mengatur tentang pentingnya penyusunan rencana tanggap darurat untuk menghadapi bencana geologi, termasuk gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. 5. Salah satu tujuan dari mitigasi bencana geologi menurut UU No. 24 Tahun 2007 adalah untuk: a. Meningkatkan perekonomian daerah rawan bencana b. Mencegah kerusakan ekosistem akibat bencana c. Mengurangi jumlah korban jiwa dan kerusakan harta benda d. Mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah terdampak e. Menurunkan biaya penanggulangan bencana Jawaban: c. Mengurangi jumlah korban jiwa dan kerusakan harta benda Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 menekankan bahwa mitigasi bencana bertujuan untuk mengurangi dampak bencana terhadap korban jiwa dan kerusakan harta benda. 6. Dalam kebijakan mitigasi bencana geologi, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk: a. Menyusun kebijakan nasional terkait mitigasi b. Melakukan evaluasi terhadap peraturan nasional c. Menyediakan infrastruktur untuk bencana geologi d. Mengimplementasikan kebijakan mitigasi di tingkat lokal e. Mengontrol dan mengawasi perusahaan pertambangan Jawaban: d. Mengimplementasikan kebijakan mitigasi di tingkat lokal Penjelasan: Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan kebijakan mitigasi bencana sesuai dengan kondisi dan potensi bencana di wilayah mereka. 7. Salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk menanggulangi bencana geologi adalah: a. Peraturan Menteri Keuangan No. 45 Tahun 2015 b. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kegiatan Pertambangan c. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana d. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam e. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Jawaban: c. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Penjelasan: PP No. 53 Tahun 2017 memberikan petunjuk teknis mengenai penanggulangan bencana dan mitigasi yang mencakup berbagai jenis bencana geologi. 8. Salah satu prinsip dalam mitigasi bencana geologi adalah penguatan kapasitas masyarakat untuk: a. Mengurangi resiko bencana melalui pemindahan penduduk b. Menghasilkan solusi ekonomi yang berkelanjutan c. Melakukan evakuasi secara mandiri tanpa bantuan pemerintah d. Mengurangi kerusakan fisik melalui pembangunan infrastruktur e. Meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam menghadapi bencana Jawaban: e. Meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam menghadapi bencana Penjelasan: Peningkatan kapasitas masyarakat sangat penting dalam mitigasi bencana untuk mengurangi risiko dan memastikan bahwa masyarakat dapat bertindak secara efektif ketika terjadi bencana. 9. UU No. 27 Tahun 2007 mengatur mengenai kebijakan penanggulangan bencana, di antaranya dengan menyarankan: a. Pengabaian langkah-langkah pencegahan untuk menghemat anggaran b. Pembagian tanggung jawab mitigasi antara pusat dan daerah c. Pembatasan pengungsi bencana di luar wilayah bencana d. Meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah rawan bencana e. Pembatasan jumlah anggaran penanggulangan bencana Jawaban: b. Pembagian tanggung jawab mitigasi antara pusat dan daerah Penjelasan: UU No. 27 Tahun 2007 mengatur pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal penanggulangan bencana, termasuk mitigasi dan tanggap darurat. 10. Salah satu cara mitigasi bencana geologi yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 adalah: a. Pengembangan sumber daya manusia di bidang geologi b. Penurunan jumlah bencana melalui teknologi baru c. Pembentukan tim relawan internasional untuk bencana d. Pembatasan pembangunan di daerah rawan bencana geologi e. Peningkatan pengelolaan pertambangan untuk mengurangi bencana geologi Jawaban: d. Pembatasan pembangunan di daerah rawan bencana geologi Penjelasan: Salah satu langkah mitigasi dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 adalah pembatasan pembangunan di kawasan rawan bencana geologi untuk mengurangi kerusakan saat terjadi bencana. 11. Salah satu langkah mitigasi bencana geologi yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 adalah: a. Penyediaan bantuan luar negeri setelah bencana b. Pengurangan pajak untuk daerah terdampak bencana c. Penyusunan rencana evakuasi di kawasan rawan bencana d. Pembangunan infrastruktur untuk memfasilitasi ekspor energi e. Pembukaan jalur transportasi tanpa batasan di daerah bencana Jawaban: c. Penyusunan rencana evakuasi di kawasan rawan bencana Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 mengatur pentingnya penyusunan rencana evakuasi di daerah rawan bencana untuk meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat. 12. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008, salah satu prinsip mitigasi bencana adalah: a. Pengurangan biaya mitigasi melalui kerjasama internasional b. Pengembangan sistem peringatan dini yang cepat dan efektif c. Penurunan standar keselamatan dalam pengelolaan bencana d. Pembatasan bantuan pada daerah terdampak bencana e. Meningkatkan ekspor bantuan bencana ke negara tetangga Jawaban: b. Pengembangan sistem peringatan dini yang cepat dan efektif Penjelasan: PP No. 21 Tahun 2008 mengatur tentang pengembangan sistem peringatan dini sebagai bagian dari upaya mitigasi untuk memberikan peringatan sebelum terjadinya bencana geologi. 13. Dalam mitigasi bencana geologi, kebijakan yang mengatur pencegahan bencana berbasis risiko telah diatur dalam: a. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana b. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana c. Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 tentang Kebijakan Penanggulangan Bencana d. Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Mitigasi Bencana Geologi e. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Jawaban: e. Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 mengatur tentang penanggulangan bencana, termasuk pencegahan dan mitigasi bencana berbasis pada risiko yang dihadapi daerah. 14. Salah satu prinsip mitigasi bencana geologi menurut Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 adalah: a. Pembiayaan mitigasi yang sepenuhnya dari APBN b. Pengurangan resiko bencana melalui kebijakan pembangunan berkelanjutan c. Keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan bencana d. Penurunan intensitas bencana melalui teknologi tinggi e. Mengutamakan pemindahan penduduk di daerah bencana besar Jawaban: b. Pengurangan resiko bencana melalui kebijakan pembangunan berkelanjutan Penjelasan: Perpres No. 8 Tahun 2008 mengatur pentingnya kebijakan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan mitigasi risiko bencana di seluruh aspek pembangunan. 15. Salah satu langkah mitigasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 untuk bencana geologi adalah: a. Penataan ulang kawasan rawan bencana dengan relokasi penduduk b. Penyusunan peta kawasan rawan bencana geologi secara periodik c. Pembiayaan pemulihan pasca bencana melalui pinjaman internasional d. Pembatasan hak pengelolaan lahan di daerah rawan bencana e. Pembangunan infrastruktur transportasi di daerah bencana Jawaban: b. Penyusunan peta kawasan rawan bencana geologi secara periodik Penjelasan: Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 mengatur pentingnya penyusunan dan pembaruan peta kawasan rawan bencana geologi secara berkala untuk mendukung langkah-langkah mitigasi yang tepat. 16. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, mitigasi bencana geologi harus mencakup aspek: a. Kesehatan dan keselamatan sosial masyarakat pasca bencana b. Penyediaan infrastruktur pengungsian yang hanya dibiayai oleh pemerintah c. Pengurangan dampak bencana dengan membatasi kegiatan ekonomi d. Penyediaan sistem komunikasi bencana tanpa batasan waktu e. Pemeliharaan ekosistem alam melalui reklamasi pasca bencana Jawaban: a. Kesehatan dan keselamatan sosial masyarakat pasca bencana Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 mengatur bahwa mitigasi bencana mencakup upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan sosial masyarakat setelah bencana terjadi. 17. Pengelolaan dan pembentukan sistem peringatan dini untuk bencana geologi di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang mencakup: a. Peningkatan sistem komunikasi kepada masyarakat terdampak b. Penyusunan standar operasional prosedur (SOP) untuk evakuasi c. Penanganan korban bencana melalui jalur internasional d. Pembiayaan mitigasi yang melibatkan sektor swasta e. Penempatan alat deteksi bencana geologi di lokasi strategis Jawaban: e. Penempatan alat deteksi bencana geologi di lokasi strategis Penjelasan: PP No. 21 Tahun 2008 mengatur penempatan alat deteksi seperti alat pemantau gempa bumi dan gunung berapi untuk meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bencana geologi. 18. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017, salah satu tindakan yang wajib dilakukan dalam mitigasi bencana geologi adalah: a. Meningkatkan kapasitas penyuluhan kepada masyarakat tentang bencana b. Penyediaan alat deteksi geologi yang berbasis pada teknologi canggih c. Menyusun dan mengimplementasikan rencana pemulihan pasca bencana d. Membangun fasilitas pengungsian di daerah rawan bencana e. Membatasi pertumbuhan jumlah penduduk di daerah bencana Jawaban: a. Meningkatkan kapasitas penyuluhan kepada masyarakat tentang bencana Penjelasan: Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi bencana geologi serta cara-cara mitigasi yang dapat dilakukan. 19. Salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang perencanaan tata ruang untuk mitigasi bencana geologi adalah: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2011 b. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Tata Ruang c. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup d. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang e. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana Jawaban: d. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Penjelasan: UU No. 26 Tahun 2007 mengatur tentang tata ruang yang mencakup kawasan rawan bencana geologi, serta langkah-langkah mitigasi dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang. 20. Dalam konteks mitigasi bencana geologi, prinsip keberlanjutan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 adalah: a. Pengurangan resiko bencana dengan memperbaiki infrastruktur lama b. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan mitigasi bencana c. Pemindahan penduduk ke daerah yang lebih aman tanpa kajian risiko d. Pembiayaan mitigasi yang dibiayai sepenuhnya oleh anggaran pemerintah pusat e. Penyusunan kebijakan mitigasi yang hanya melibatkan pemerintah daerah Jawaban: b. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan mitigasi bencana Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah mitigasi bencana untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan tersebut. 21. Kebijakan nasional untuk mitigasi bencana geologi mengharuskan pemerintah daerah untuk: a. Mengimplementasikan sistem peringatan dini bencana geologi b. Menyediakan dana cadangan untuk bencana geologi c. Melibatkan pihak swasta dalam penanggulangan bencana d. Meningkatkan jumlah penduduk di daerah rawan bencana e. Menyediakan bantuan pangan untuk daerah bencana Jawaban: a. Mengimplementasikan sistem peringatan dini bencana geologi Penjelasan: Pemerintah daerah diwajibkan untuk mengimplementasikan sistem peringatan dini agar masyarakat dapat lebih cepat merespons bencana geologi seperti gempa atau tsunami. 22. Dalam konteks mitigasi bencana geologi, salah satu tindakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 adalah: a. Penyediaan dana tanggap darurat dari pemerintah daerah b. Pembatasan penggunaan lahan di kawasan rawan bencana c. Penyusunan peta geologi kawasan rawan bencana d. Penggunaan teknologi tinggi untuk mempercepat proses rehabilitasi e. Penyusunan anggaran untuk pemulihan ekonomi pasca bencana Jawaban: b. Pembatasan penggunaan lahan di kawasan rawan bencana Penjelasan: PP No. 21 Tahun 2008 mengatur pentingnya pembatasan penggunaan lahan di kawasan rawan bencana geologi sebagai bagian dari upaya mitigasi, guna mengurangi kerusakan akibat bencana yang dapat terjadi pada kawasan tersebut. 23. Dalam rangka mitigasi bencana geologi, salah satu langkah penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017 adalah: a. Pembangunan infrastruktur pengungsian untuk daerah bencana b. Penyusunan rencana pengelolaan kawasan rawan bencana geologi c. Penerapan sistem peringatan dini secara nasional d. Penyediaan anggaran mitigasi yang terpisah untuk daerah rawan bencana e. Pembuatan jalur evakuasi di setiap lokasi geologi yang rawan bencana Jawaban: b. Penyusunan rencana pengelolaan kawasan rawan bencana geologi Penjelasan: Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2017, salah satu langkah mitigasi yang penting adalah penyusunan rencana pengelolaan kawasan rawan bencana geologi. Ini mencakup perencanaan dan pengendalian pemanfaatan lahan yang dapat meminimalkan risiko bencana geologi. 24. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu jenis mitigasi yang diutamakan untuk bencana geologi adalah: a. Penguatan struktur bangunan agar lebih tahan terhadap gempa b. Pembukaan jalur evakuasi yang lebih banyak di setiap daerah bencana c. Penyuluhan masyarakat untuk mengurangi dampak bencana d. Pembangunan infrastruktur berbasis geologi untuk pencegahan bencana e. Pembatasan pembangunan di daerah-daerah non-rawan bencana Jawaban: a. Penguatan struktur bangunan agar lebih tahan terhadap gempa Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 mengutamakan penguatan struktur bangunan sebagai bagian dari mitigasi bencana geologi, seperti gempa bumi, untuk mengurangi kerusakan dan korban jiwa. Hal ini termasuk dalam mitigasi struktural yang penting dalam pembangunan wilayah rawan bencana. 25. Salah satu kebijakan mitigasi bencana geologi yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008 adalah: a. Pengembangan teknologi deteksi dini untuk bencana geologi b. Pembangunan infrastruktur energi di daerah rawan bencana c. Pemindahan penduduk dari daerah rawan bencana ke daerah aman d. Pembiayaan pasca bencana yang sepenuhnya berasal dari sektor swasta e. Penyuluhan bencana geologi dengan berbasis pada teknologi digital Jawaban: a. Pengembangan teknologi deteksi dini untuk bencana geologi Penjelasan: Perpres No. 8 Tahun 2008 mengatur tentang pentingnya pengembangan sistem peringatan dini untuk bencana geologi seperti gempa bumi dan tsunami. Teknologi deteksi dini ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan mengurangi kerugian akibat bencana. 26. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008, salah satu upaya yang dilakukan untuk memperkuat mitigasi bencana geologi adalah: a. Penyusunan peta kerawanan bencana yang akurat dan terperinci b. Pembatasan ekspansi kota besar di daerah rawan bencana c. Penetapan jalur relokasi penduduk untuk daerah bencana d. Penyediaan dana cadangan bencana yang dialokasikan dari APBD e. Pembangunan rumah sakit khusus penanganan bencana geologi Jawaban: a. Penyusunan peta kerawanan bencana yang akurat dan terperinci Penjelasan: PP No. 21 Tahun 2008 menekankan pentingnya penyusunan peta kerawanan bencana yang akurat dan terperinci. Peta ini digunakan sebagai dasar untuk perencanaan mitigasi bencana dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan risiko bencana di setiap daerah. 27. Menurut UU No. 24 Tahun 2007, salah satu prinsip dalam mitigasi bencana adalah: a. Keterlibatan aktif pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam b. Penggunaan sumber daya alam untuk mencegah terjadinya bencana c. Penyediaan anggaran bencana hanya di tingkat nasional d. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan risiko bencana e. Penguatan sektor swasta dalam rehabilitasi pasca bencana Jawaban: d. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan risiko bencana Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 menekankan prinsip partisipasi masyarakat dalam mitigasi bencana, di mana masyarakat diajak untuk terlibat dalam identifikasi risiko dan upaya mitigasi yang dilakukan di wilayah mereka. 28. Dalam upaya mitigasi bencana geologi, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun: a. Sistem manajemen bencana berbasis ekonomi b. Peta kawasan rawan bencana geologi yang dapat diakses masyarakat c. Jalur transportasi darurat di daerah rawan bencana d. Anggaran khusus untuk pemulihan ekonomi pasca bencana e. Rencana pembangunan jangka panjang yang bebas dari bencana Jawaban: b. Peta kawasan rawan bencana geologi yang dapat diakses masyarakat Penjelasan: Pemerintah daerah diharapkan untuk menyusun dan menyebarkan peta kawasan rawan bencana geologi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap bencana. 29. Salah satu langkah mitigasi dalam UU No. 24 Tahun 2007 adalah penguatan kapasitas manusia dalam menghadapi bencana, yang mencakup: a. Penyuluhan dan pelatihan mitigasi bencana kepada masyarakat b. Pembatasan pertumbuhan jumlah penduduk di daerah bencana c. Pembiayaan pembangunan infrastruktur di daerah aman d. Pengembangan pusat komando darurat bencana e. Penyediaan bantuan luar negeri untuk daerah terdampak Jawaban: a. Penyuluhan dan pelatihan mitigasi bencana kepada masyarakat Penjelasan: UU No. 24 Tahun 2007 menyarankan penyuluhan dan pelatihan kepada masyarakat agar mereka dapat mengurangi risiko dan dampak bencana dengan lebih baik. Ini termasuk latihan evakuasi dan pengetahuan mengenai penanggulangan bencana. 30. Salah satu instrumen yang digunakan dalam mitigasi bencana geologi adalah: a. Sistem Peringatan Dini Bencana Geologi b. Pembangunan pusat penelitian geologi c. Penyusunan dokumen kebijakan mitigasi bencana geologi d. Penggunaan sumber daya alam untuk menanggulangi bencana e. Pembiayaan yang sepenuhnya berasal dari APBN Jawaban: a. Sistem Peringatan Dini Bencana Geologi Penjelasan: Salah satu instrumen utama dalam mitigasi bencana geologi adalah sistem peringatan dini. Sistem ini penting untuk memberi informasi lebih awal kepada masyarakat agar dapat melakukan evakuasi dan langkah-langkah pencegahan bencana.