Sejarah Hukum Indonesia PDF

Summary

This document provides an overview of Indonesian legal history, from the pre-independence era to the Reformation period. It examines the historical development of legal systems during Dutch and Japanese occupations, as well as the adoption of the 1945 Constitution and subsequent amendments. The document also discusses the existence of different legal systems in Indonesia, especially customary law and their role within Indonesian law.

Full Transcript

Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) PENGANTAR HUKUM INDONESIA Sejarah Hukum Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum pada Masa Pra-Kemerdekaan Masa Kekuasaan Belanda Sejarah tata hukum Indonesia pada masa kekuasaan Belanda intinya dibagi dalam dua...

Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) PENGANTAR HUKUM INDONESIA Sejarah Hukum Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum pada Masa Pra-Kemerdekaan Masa Kekuasaan Belanda Sejarah tata hukum Indonesia pada masa kekuasaan Belanda intinya dibagi dalam dua periode, yaitu periode kekuasaan VOC (1602-1799) dan periode kekuasaan pemerintahan kolonial Belanda (1800-1942). During VOC times, we didn’t see much products that directly affected law in general. Orang Belanda yang ada di Indonesia generally follows hukum bagi awak kapal Belanda. To the fun part, which are the periode kekuasaan pemerintahan Belanda with their three periods: 1. Besluiten Regerings (1800-1855) Raja yang berkuasa to take care of everything in the Netherlands and its colonies, tapi kekuasaan ini dilaksanakan oleh Gubernur Jenderal. Only one kind of rules that were acknowledged in this period, yaitu peraturan pusat (algemene verodering) yang dikeluarkan oleh raja, disebut Koninklijk Besluit (KB), berisi tindakan eksekutif, sebuah ketetapan, dan sekaligus tindakan legislatif. Very practical, the king. 2. Regerings Reglement (1855-1926) RR merupakan semacam Undang-Undang Dasar Pemerintah Jajahan Belanda, muncul karena perubahan UUD di Belanda pada 1948. Bentuk perundang- undangan yang dikenal beragam, selain wet (UU) dan KB sebagai bentuk algemene verodening yang sudah ada, dikenal pula Ordonantie dan Kroonordonantie. Hierarkinya: (1) wet, (2) KB, (3) Kroonordonantie, dan (4) Ordonantie. 3. Indische Staatsregeling (1926-1942) This is the actual fun part. Well, unfun as they were colonising us, but, still. UUD Belanda berubah lagi pada tahun 1922, that resulted in the change from RR to IS on January 1st 1926. IS mengakui tiga jenis bentuk peraturan, yaitu wet, KB, dan Ordonantie (peraturan yang dikeluarkan oleh badan-badan di Hindia Belanda). Selain itu, ada beberapa perubahan pokok dalam IS: 1 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 1) Penggolongan Penduduk di Hindia Belanda Pasal 163 IS yang menetapkan penggolongan penduduk Hindia Belanda: 1. Penghuni Indonesia dibedakan dalam gol. Eropa, Bumpiutra, dan Timur Asing dengan hukum yang berbeda. 2. Gol. Eropa terdiri dari: a. Orang Belanda b. Orang Eropa kecuali Belanda c. WN Jepang dan Mereka yang tidak termasuk Eropa/Jepang yang hukum keluarganya masih sama dg hukum keluarga Belanda d. Anak-anak dari orang-orang di atas yang lahir di Indonesia secara sah. 3. Gol. Pribumi/Bumiputra terdiri dari: a. Penghuni pribumi yang tidak pindah ke golongan lain, dg catatan berlakunya hukum perkawinan Kristen bagi yang beragama Kristen. b. Mereka yang telah meleburkan diri ke dalam gol. Pribumi. 4. Gol. Timur Asing, yaitu mereka yang tidak termasuk dalam gol. Eropa atau Pribumi dan dibedakan antara gol. Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa (Arab, India, dll.) 2) Pendundukan terhadap Hukum Barat Pasal 131 IS, ketentuan 75 RR dinyatakan tidak berlaku lagi, diganti oleh: 1. Hukum perdata, dagang, pidana, acara perdata, dan acara pidana harus dikodifikasi. 2. Terhadap setiap ordonansi yang mengatur hukum perdata dan dagang diberlakukan ketentuan: (a) Gol. Eropa menganut asas konkordansi, essentially the laws applied in Europe also applies to them in Indonesia. (b) Gol. Bumiputra dan Timur Asing dapat dinyatakan berlakunya peraturan-peraturan bagi gol. Eropa dengan perubahan seperlunya bagi mereka. 3. Terhadap gol. Indonesia dan Timur Asing, diperbolehkan mendundukkan diri pada hukum gol. Eropa/Barat apabila belum. 4. Hukum perdata/dagang yang berlaku utk gol. Timur Asing dan Indonesia (hukum adat masing-masing) tetap berlaku selama belum ada perubahan di Pasal 131 IS ini. Implikasi Pasal 131 yaitu pernyataan berlakunya beberapa kitab hukum yang berlaku bagi gol. Eropa, yaitu Burgelijk Wetboek (hukum perdata) dan Wetboek van Koophandel (hukum dagang). Akibat lainnya bagi gol. Bumiputra adalah adanya beberapa peraturan yang secara khusus dibuat untuk gol. Bumiputra, seperti ordonansie perkawinan 2 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) untuk Indonesian Christians, Maskapai Andil Indonesia (IMA), dan ordonansi ttg Perkumpulan Bumpitura. Peraturan yang berlaku bagi semua golongan: UU Hak Cipta (Auteurswet), Peraturan Umum tentang Koperasi, Woekerordonantie, dan Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara. Masa Kekuasaan Jepang Hindia Belanda dibagi menjadi tiga kawasan atau komando. Peraturan-peraturan yang digunakan untuk mengatur pemerintahan di wilayah Hindia Belanda dibuat dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Melalui Pasal 3 Osamu Seirei No. 1/1942, semua badan pemerntahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan militer. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa hukum yang mengatur pemerintahan dan lain-lain tetap menggunakan IS. Peraturan-peraturan lain yang menjadi pelengkap peraturan yang telah ada sebelumnya: 1. Gun Seirei Nomor Istimewa Tahun 1942 dan Osamu Seirei No. 25 Tahun 1944 memuat tentang aturan-aturan pidana yang umum dan khusus. 2. Gun Seirei No. 14 Tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda. Sejarah Tata Hukum dan Politik Hukum pada Masa Pra-Kemerdekaan Masa 1945-1949 (18 Agustus 1945-26 Desember 1949) Konstitusi yang menjadi dasar dalam penyelenggaran pemerintahan ditetapkan pada 18 Agustus 1945, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Bentuk tata hukum dan politik hukum yang akan berlaku pada masa itu dapat dilihat pada Pasal II Aturan Peralihan Undang- Undang Dasar 1945: “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Jadi, tata hukum yang berlaku pada masa 1945-1949 Ialah segala peraturan yang telah ada dan pernah berlaku pada masa penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan produk- produk peraturan baru yang dihasilkan oleh pemerintah negara Republik Indonesia dari 1945-1949. Masa 1949-1950 (27 Desember 1949-16 Agustus 1950) Pada masa ini berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), terdiri dari peraturan- peraturan yang dinyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang dihasilkan selama kurun waktu RIS ada, diatur pada Pasal 192. Masa 1950-1959 (17 Agustus 1950-4 Juli 1959) Konstitusi RIS yang berlaku 7 bulan 16 hari yang kemudian diganti oleh Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Tata hukum yang diberlakukan pada masa ini adalah tata hukum 3 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) yang teridri dari semua peraturan yang dinyatakan berlaku berdasarkakn Pasal 142 UUDS 150. Masa 1959-1999 (5 Juli 1959-Reformasi) Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUDS 1950 tidak berlaku lagi dan digantikan oleh UUD 1945. Tata hukum yang berlaku pada masa ini adalah tata hukum yang terdiri dari segala peraturan yang berlaku pada masa 1950-1959 dan yang dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 ditambah berbagai peraturan yang dibentuk setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada masa Reformasi, UUD 1945 mengalami perubahan atau amandemen. Beberapa perubahan yang penting untuk diperhatikan: 1. Kedudukan dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 1 Ayat (2) amandemen ketiga UUD 1945 menyatakan secara jelas kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, a stark contrast pre-amendment days where it was stated that while the power is in people’s hands, pelaksanaannya ada di tangan MPR. Wewenang MPR berdasarkan amandemen ketiga hanya menjadi: a. Mengubah dan menetapkan UUD b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden c. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 2. Kedudukan dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden Pasal 7A UUD 1945 Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila: terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya ATAU terbukti tidak memenuhi syarat. —> dibentuk lembaga negara baru (MK) yang diatur dalam Pasal 24C. Amandemen pertama UUD 1945 membatasi kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden yang selama ini executive heavy, membatasi masa jabatan selama lima tahun dan maksimal dua kali masa jabatan. Essentially a lot of effort had been made so that any dictatorial agenda wouldn’t happen again in Indonesia, limiting all moves from the President that could affect the country greatly (war, int’l agreements, etc.) changing from executive heavy rule to legislative heavy. 4 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 3. Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Kewenangan MK: (i) Menguji UU terhdap UUD (ii) Memutuskan pembubaran parpol (iii) Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu (iv) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (v) Memutuskan pendapat DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden yang telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela (vi) Memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi. 4. Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial Dalam Pasal 24B, KY berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim. 5. Pengaturan Hak Asasi Manusia Amandemen pertama UUD 1945, Pasal 28: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomrasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Pluralisme) Sistem Hukum Indonesia Menurut Soedikno Mertokusumo, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari unsur-unsur yang satu sama lain saling ebrhubungan dan kait mengait secara erat. Pluralisme sistem hukum adalah berlakunya lebih dari satu sistem hukum secara bersamaan di suatu tempat tertentu. Pluralisme ini kerap mendapat halangan menuju unifikasi (penyeragaman) karena adanya conflict of interest terutama dalam bidang perdata.Di Indonesia diberlakukan empat sistem hukum: 1. Sistem Hukum Adat Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya. Pengertian adatrecht (Van Vollenhoven) mengandung makna Bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat dan adat yang tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya. Sistem hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Sistem ini bersifat tradisional, berpangkal pada kehendak nenek 5 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) moyang. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, maka hukum adat disebut juga bersifat elastis. Sumbernya yang tidak tertulis mengakibatkan elastisitas hukum adat. Keelastisan ini membedakan sistem hukum adat dengan hukum yang tertulis dan dikodifikasikan atau peraturan perundang-undangan lainnya yang sulit berubah dengan cepat untuk menyesuaikan dengan situasi sosial tertentu. Di Indonesia, hukum adat dibagi menjadi 3 kelompok: a. Hukum adat mengenai tata negara, mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, susunan, dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan pejabatnya; b. Hukum adat mengenai warga terdiri dari 1. hukum keluarga (perkawinan, waris), 2. hukum tanah (ulayat tanah, transaksi tanah), 3. hukum perutangan (atasan, transaksi benda selain tanah dan jasa); c. Hukum adat mengenai delict (pidana). 2. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) Mula-mula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa Kaisar Justitianus, yaitu Corpus Juris Civilis. Corpus Juris Civilis ini terdiri dari kumpulan kaidah hukum yang telah ada sebelum masa Justitianus; lalu diadaptasi menjadi dasar perumusan dan kodifikasi hukum negara-negara Eropa Kontinental seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, serta negara-negara koloninya (Indonesia, Amerika Latin). Prinsip utama civil law adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undangn dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi tertentu. Prinsip dasar ini dianut mengingat nilai utama tujuan hukum adalah kepastian hukum yang hanya dapat diwujudkan apabila tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan hukum yang tertulis hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batasnya. Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrin Res Adjudicata). Civil law membagi hukum menjadi dua bagian utama, yaitu (1) hukum publik yang mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara, antara lain HTN, HAN, dan Hukum Pidana; dan (2) hukum privat yang mencakup eprturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya, antara lain hukum perdata dan hukum dagang. 6 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Namun, semakin berkembangnya peradaban manusia, batas antara hukum publik dan hukum privat semakin sulit ditentukan, karena: a. Terjadinya proses sosialisasi dalam hukum sebagai akibat dari banyaknya bdaing-bidang kehidupan yang perlu dilindungi, misalnya dalam hukum perburuhan dan hukum agraria. b. Makin banyaknya ikut campur negara dalam kehidupan perorangan, misalnya perdagangan, perjanjian, dsb. 3. Sistem Hukum Anglo-Saxon/Anglo-American (Common Law) Berkembang di negara Inggris pada abad kesebelas dengan istilah unwritten law (even though they know a form of written law, i.e. statutes). Sistem ini dianut oleh negara-negara anggota Commonwealth dan menjadi landasan dari sistem Anglo- American yang dianut oleh negara-negara Amerika Utara. Sumber hukum common law Ialah putusan-putusan hakim/pengadilan (judicial decisions) yang menjadi kaidah yang mengikat umum. Selain putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Putusan-putusan hakim ini mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum. Oleh karena itu, hakim terikat oleh putusan pengadilan sebelumnya (stare decisis), namun bila belum ada putusan pengadilan yang dibutuhkan, maka hakim membentuk hukum baru dengan metode penafsiran. Sumber-sumber hukum ini tidak tersusun secara hierarkis seperti dalam civil law. In its development, common law grew to acknowledge the divide between public and private law. Pengertian hukum publik common law hampir sama dengan civil law, tetapi pengertian hukum privat agak berbeda. Dalam common law, pengertian hukum privat lebih diartikan sebagai kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbautan melawan hukum (law of torts) yagn tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim, dan hukum kebiasaan. 4. Sistem Hukum Islam Sistem ini berasal dari masyarakat Arab yang kemudian menyebar ke negara- negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika, sesuai dengan asas-asas Islam. Sumber hukumnya antara lain Al-Quran, Sunnah Nabi, Ijma’ (kesepakatan para ulama tentang cara suatu hal bekerja), dan Qiyas (analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam hukum fikh terdiri dari dua hukum pokok: 7 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) a. Hukum Rohaniah, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah, seperti salat, puasa, zakat, dan naik haji. b. Hukum Duniawi, yang terdiri dari - Muamalat, yaitu tata tertib dan peraturan mengenai hubungan antarmanusia dalam bidang ekonomi. - Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan. - Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan. Hukum Tata Negara Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Negara adalah organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain di dalam masyarakat dan menegakkan aturan itu dengan kewibawaannya. Sebuah organisasi negara memiliki ciri-ciri: (1) wilayah, (2) bangsa, dan (3) pemerintah atau penguasa. Pimpinan tertinggi suatu negara ialah pemerintah dengan fungsi-fungsinya, yaitu tugas tertentu dalam hubungan organisasi atau suatu bentu kerja sama.. Fungsi pengawasan dapat dlimpahkan kepada pemegang fungsi yang lebih rendah. Sistem pemerintahan berdasarkan pada hukum (rechtstaat) dikelompokkan dalam prinsip pasif dan aktif. Prinsip pasif: Prinsip aktif: 1. Adanya jaminan terhadap hak asasi 1. Hukum sebagai kekuatan tertinggi 2. Adanya pemisahan kekuasaan (supremacy of law). 3. Adanya pemerintah berdasarkan 2. Kesamaan di hadapan hukum (equality undang-undang before the law). 4. Adanya peradilan administratif 3. Konstitusi berdasarkan hak-hak Individu (constitution based on individual rights). Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah ketentuan hukum yang mengatur/mengenai bagaimana susunan organisasi negara akan ditetapkan. Hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam. Hal-hal yang dipelajari dalam hukum tata negara: 1) Pembentukan jabatan-jabatan dan susunan atau struktur; 2) Penunjukan pejabat-pejabatnya; 8 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 3) Kekuasaan/kewibawaan hak dan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan tersebut; dan 4) Lingkup wilayah dan lingkup pribadi yang mendapat limpahan tugas dan kewenangan. Asas-asas landasan hukum tata negara di Indonesia, yaitu: a. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa b. Negara hukum dan the Rule of Law c. Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi d. Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan e. Pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances f. Sistem pemeirntahan presidensial g. Asas pengakuan hak asasi manusia. Istilah dan Lingkup Hukum Tata Negara Istilah dan Lingkup Umum Masih terdapat perbedaan pandangan di antara para juris perihal definisi dan ruang lingkup hukum tata negara. Van Vollenhoven Menurut Van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing- masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan- badan tersebut. Van Vollenhoven membedakan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara. Hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam, maka dari itu hukum tata negara membahas: (1) apa atau mana saja masyarakat hukum atasan serta warganya, (2) lingkup peranan terhadap wilayah serta warganya, dan (3) kekuasaan macam apa yang diserahkan kepada aneka Lembaga dalam setiap masyarakat hukum. Hukum administrasi negara, on the other hand, mempelajari negara dalam keadaan bergerak. Paul Scholten Scholten menyatakan hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur organisasi negara. Ia memasukkan hukum tata negara dan hukum pidana dalam hukum publik, ditinjau dari pribadi yang melakukan hubungan hukum, tujuan hukum, dan kepentingan yang diatur serta kaidah hukum yang terumuskan. 9 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Logemann Menurut Logemann, hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi adalah pegnertian bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungan antara satu dengan yang lainnya secara keseluruhan, maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi dari jabatan- jabatan. Ruang lingkup hukum tata negara menurut Logemann adalah: 1. Persoonsleer (ajaran tentang pribadi), yaitu masalah-masalah manusia sebagai subjek hukum yang mempunyai kewajiban, hak personifikasi, perwakilan, timbul dan hilangnya kepribadian hukum atau hak organisasi serta pembatasan wewenang. 2. Gebiedsleer (ajaran tentang lingkup laku), yaitu mengenai batas-batas, cara- cara, waktu dan lingkup wilayah pribadi atau kelompok pribadi (sebagai subjek hukum) dapat bersikap tindak atua berperikelakuan menurut kaidah-kaidah yang berlaku. L. J. Van Appeldoorn Hukum negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasannya. Van Appeldoorn menggunakan istilah hukum negara dalam arti sempit/hukum tata negara dalam arti sempit, untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Van Appeldoorn hanya membahas mengenai tugas, hak dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara, dan tidak menyinggung tentang kewarganegaraan maupun hak asasi manusia. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka Hukum tata negara dapat dilihat dari inti permasalahannya. Menurut keduanya, hukum tata negara berintikan pada unsur-unsur: 1. Status atau kedudukan yang menjadi subjek/pribadi dalam hukum negara. Dalam status atau kedudukan ini akan dibahas siapa penguasa dan apa lembaga-lembaga negara dan siapa warga negara dan bukan warga negara. 2. Role atau peranan yang ada. a. Menurut hukum, yaitu kewajiban dan hak, tetapi hal ini biasanya sukar untuk dipastikan, karena ada rumus hak publik yaitu kewajiban publik. Bila peranan ini dilihat dari hubungan hierarkis maka ia disebut kekuasaan dari penguasa atua atasan, atau disebut sebagia ketaatan dari warga atau bawahan. b. Peranan wantah, yaitu peranan di luar hukum tapi tidak bertentangan dengan hukum. 10 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Lingkup Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Perselisihan antar juris mengenai hukum tata negara dan hukum administrasi negara juga mempengaruhi hubungan kedua hukum itu. Perselisihan ini secara garis besar dibagi dalam dua golongan: GOLONGAN PERTAMA Membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Secara Prinsipil One of the major jurists that follow this principle is Van Vollenhoven. Ia mengartikan hukum tata negara sebagai sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya. Sesuai ajaran gurunya, Oppenheim, rumusan hukum tata negara sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan dan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tata negara. Semua peraturan hukum yang tidak termasuk dalam hukum tata negara materil, hukum perdata materil, dan hukum pidana materil, dimasukkan dalam hukum administrasi negara. Menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi negara dibagi dalam: a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan), b. Justitierecht (hukum peradilan), c. Politierecht (hukum kepolisian), dan d. Regelaarsrecht (hukum perundang-undangan). HTN — pembagian kekuasaan HAN — pelaksanaan kekuasaan GOLONGAN KEDUA Tidak Membedakan Secara Tajam, Baik Sistematika Maupun Isinya A major player for this principle is Logemann. Konteks golongan ini tidak membedakan hukum tata negara dan hukum administrasi negara saecara asasi, melainkan hanya karena peritmbangan manfaat saja. Hukum administrasi negara itu merupakan bagian hukum tata negara dalam arti luas. Untuk membedakan isinya, digunakan sistematik hukum yang meliputi: a. Hukum tata negara dalam arti sempit meliputi persoonsleer dan gebiedsleer. (Telah dibahas di atas) b. Hukum administrasi negara meliputi ajaran mengenai hubungan hukum (leer der rechtsbetrekkingen). 11 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Jadi, menurut Logemann, hukum tata negara mempelajari: a. Susunan dari jabatan-jabatan, b. Penunjukan mengenai pejabat-pejabat, c. Tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, d. Kekuasaan dan wewenang yang melekat pada jabatan, e. Batas wewenang dan tugas dari jabatna terhadap Daerah dan orang-orang yang dikuasainya, f. Hubungan antar jabatan, g. Penggantian jabatan, h. Hubungan antara jabatan dan pejabat. Sementara hukum administrasi negara mempelajari jenis, bentuk, serta hukum yang dilakukan oleh para penjabat dalam melakukan tugasnya. Hukum Administrasi Negara Pengertian, Ruang Lingkup, dan Sumber Pengertian Prajudi Atmosudirdjo Hukum administrasi negara didefinisikan oleh Prajudi Atmosudirdjo sebagai hukum yang mengatur tentang seluk beluk administrasi negara dan hukum yag merupakan hasil ciptaan administrasi negara itu sendiri. Hukum administrasi negara mengatur empat hal: a. Organisasi atau institusi, bagaimana geraknya organisasi tersebut; b. Bagaimana mengisi jabatan-jabatan dalam organisasi tersebut; c. Bagaimana berlangsungnya kegiatan/pelaksanaan tugas dari jabatan-jabatan tersebut; d. Bagaimana pemberian pelayanan dari aparatur pemerintahan kepada masyarakat. Atmosudirdjo juga menyatakan tiga dimensi administrasi negara: 1. Dimensi institusional: administrasi negara merupakan aparatur negara yang dibawahi dan digerakkan oleh presiden sebagai peegang kuasa eksekutif. 2. Dimensi fungsional: administrasi negara berfungsi menerapkan undang-undang. 3. Dimensi proses: administrasi negara merupakan suatu proses tata kerja penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. James Hart Hart mengartikan hukum administrasi negara sebagai hukum yang dibuat oleh adminsitrasi negara itu sendiri dan hukum yang mengontrol pejabat administrasi negara. 12 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Hukum administrasi negara mengatur empat hal: a. Kewenangan dari setiap pejabat administrasi negara; b. Batas-batas kewenangan setiap pejabat administrasi negara; c. Sanksi kepada masyarakat yang melanggar hukum administrasi negara; d. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh warga masyarakat untuk membela hak dan kepentingannya pada saat ia berhadapan dengan administrasi negara. Ruang Lingkup Residu Theorie milik Van Vollenhoven mencoba menjelaskan hukum administrasi negara dikaitkan dengan epmbidangan seluruh materi hukum sebagai berikut: 1. Staatsrecht (materieel) atau disebut juga sebagai hukum tata negara, yang meliputi: a. Bestuur (pemerintahan) b. Rechtspraak (peradilan) c. Politie (kepolisian) d. Regeling (perundang-undangan) 2. Burgerlijkerecht (materieel) atau juga disebut sebagai hukum perdata. 3. Strafrecht (materieel) atau juga disebut hukum pidana. 4. Hukum administrasi negara (materieel dan formeel) meliputi: a. Bestuursrecht (hukum pemerintahan) b. Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi: i. Staatsrechtelijke rechtspleging (formeel staatsrecht) = peradilan tata negara. ii. Administratieve rechtspleging (formeel administratiefrecht) = peradilan administrasi negara. iii. Burgerlijke rechtspleging = hukum acara perdata. iv. Strafrechtspleging = hukum acara pidana. c. Politierecht (hukum kepolisian) d. Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan) Sumber Hukum Hukum administrasi adalah hukum yang menjadi sumber dalam menyelenggarakan isi undang-undang. Atmosudirdjo menyatakan hukum yang mengatur administrasi negara dapat bersumber dari undang-undang dasar, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, dan keputusan direktur jenderal. Jadi, sumber hukum yang mengatur administrasi negara dapat dibagi menjadi dua: a. HAN Heteronom, yaitu hukum yang mengatur seluk-beluk organisasi dan fungsi administrasi negara yang bersumber kepada undang-undang dasar, Tap MPR, dan undang-undang. (Berada di luar lembaga administrasi negara) b. HAN Otonom adalah hukum operasional yang diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara itu sendiri sehingga sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat 13 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) diubah, contohnya peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri. (Berada di dalam lembaga administrasi negara) Hubungan HAN Otonom dan HAN Heteronom ialah: a. HAN Otonom merupakan pelaksanaan dari HAN Heteronom, karena HAN Heteronom memberi wewenang kepada HAN Otonom; b. HAN Otonom harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan HAN Heteronom; c. HAN Otonom lebih rendah dari HAN Heteronom; d. HAN Otonom hanya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sedangkan HAN Heteronom diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hart membagi hukum administrasi negara menjadi dua menurut hubungan hukumnya, yaitu: Hukum administrasi negara eksternal adalah hukum administrasi negara yang mengatur hubungan hukum antara pejabat administrasi negara dengan warga masyarakat. Hukum administrasi negara internal adalah hukum administrasi negara yang mengatur hubungan hukum antara sesama pejabat administrasi negara dan antara administrasi negara dengan lembaga lainnya. Pengertian Dasar dalam Hukum Administrasi Negara Wewenang Pemerintahan Sumber wewenang pemerintah terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Wewenang pemerintahan itu sendiri menyangkut: a. Hak untuk menjalankan suatu urusan pemerintahan (dalam arti sempit). b. Hak untuk dapat secara nyata memengaruhi keputusan yang akan diambil oleh instansi pemerintah lainnya (dalam arti luas). Sifat wewenang pemerintah selalu terikat pada suatu masa tertentu, selalu tunduk pada batas-batas yang ditentukan, dan terakhir, pelaksanaan wewenang pemerintah terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (asas-asas pemerintahan yang baik). Cara memperoleh wewenang pemerintahan: MENURUT BUKU SELAYANG PANDANG 1. Atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pemerintahan secara penuh. 2. Delegasi, yaitu suatu pelimpahan wewenang yang telah ada yang berasal dari wewenang atribusi, kepada pejabat administrasi negara, tidak secara penuh, bisa sebagian dan bisa bersyarat. Suatu delegasi selalu didahului oleh atribusi wewenang. Bila tidak ada atribusi wewenang, maka pendelegasian tidak sah dan dapat dijadikan alasan bagi hakim untuk mencabut keputusan pendelegasian. Delegasi itu pelimpahan 14 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) tidak penuh, tidak termasuk wewenang pembentukan kebijakan-kebijakan dalam rangka rules application. 3. Mandat, suatu organ pemerintah yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pemerintah yang dalam kenyatakannya tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka dari itu dilimpahkan kepada bawahannya untuk melakukan tindakan atas namanya. Pemberi mandat disebut sebagai mandan dan penerima mandat disebut mandataris. Wewenang tetap di tangan mandan. Mandat kepada bukan bawahan diperbolehkan asalkan memenuhi syarat: (i) mandataris mau menerima pemberian mandat, (ii) wewenang yang dimandatkan merupakan wewenang sehari-hari dari sang mandataris, dan (iii) ketentuan undang- undang yang bersangkutan tidak menentang pemberian mandat tersebut. MENURUT UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 22. Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang- Undang. 23. Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 24. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Asas-Asas Hukum Administrasi Negara 1. Asas yuridiktas (rechtmatingheid), mensyaratkan setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatuhan). 2. Asas legalitas (wetmatingheid), menuntut setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). 3. Asas diskresi (freis ermessen), yaitu kebebasan dari seorang pejabat adminstrasi negara untuk mengambil keputusan/kebijakan berdasarkan pendapatnya sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan legalitas. a. Diskresi terikat, yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan, yaitu dengan menentukan pilihan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. b. Diskresi bebas, yaitu kebebasan dari soerang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan dengan membentuk keputusan baru karena tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. 15 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik 1. Asas kepastian hukum (principle of legal certainty), 2. Asas keseimbangan (principle of proportionality), 3. Asas kesamaan (principle of equality), 4. Asas bertindak cermat (principle of carefulness), 5. Asas motivasi (principle of motivation) bagi setiap keputusan pemerintah, 6. Asas larangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non misuse of competence), 7. Asas kejujuran dalam bertindak (principle of fair play), 8. Asas larangan bertindak tidak wajar atau bertindak sewenang-wenang (principle of reasonable or prohibition of arbitrariness), 9. Asas pengharapan (principle of meeting raised expectation), 10. Asas meniadakan akibat keputusan yang batal (principle of undoing the consequences of an annulled decision), dan 11. Asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protecting the personal way of life). 12. Asas kebijaksanaan. 13. Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Fungsi asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai: a. Pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam menjalankan pemerintahan, b. Dasar penggugatan, bila terjadi pelanggaran, c. Dasar pengujian terhadap keputusan pemerintah, d. Alat untuk mencegah pelampauan batas kewenangan, ketidakadilan, dan ketidakjujuran. Peraturan Perundang-Undangan Pejabat administrasi negara dalam menjalankan tindakan-tindakan pemerintahan, menghasilkan keputusan dalam arti luas (beschikking), yang dapat berbentuk: 1. Keputusan pemerintah (regerings besluit) yang bersifat pengaturan, dengan ciri-ciri berlaku umum, abstrak, impersonal, dan terus-menerus (dauer haftig). 2. Penetapan administrasi (administratief beschikking) yang bersifat individual, konkret, kasual, dan sekali selesai (einmalig). Hukum Pidana Arti dan Sejarah Hukum Pidana Arti Menurut Satochid Kartanegara, hukum pidana dalam arti objektif atau ius poenale mengandung arti secara umum sebagai sejumlah peraturan yang mengandung larangan- 16 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) larangan atau keharusan-keharusan di mana terhadap pealnggarnya diancam dengan hukuman. Dilihat dari fungsinya, ius poenale terdiri dari: 1. Hukum Pidana Materiil, yang isinya mengatur: a. Perbuatan yang diancam dengan hukuman b. Pertanggungan jawab terhadap hukum pidana c. Hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana 2. Hukum Pidana Formiil merupakan sejumlah peraturan yang mengandung cara-cara engara menggunakan haknya untuk mengadili serta memberikan hukuman terhadap sesoerang yang diduga melakukan tindakan pidana. Selain hukum pidana dalam arti subjektif atau ius puniendi yang kurang lebih memiliki arti sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Sejarah Awalnya, hukum pidana Indonesia bersifat dualisme. Berdasarkan asas konkordansi, hukum pidana yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Belanda diberlakukan abgi setiap orang Eropa yang tinggal di Hindia Belanda. Sedangkan untuk orang-orang Bumiputra dan Timur Asing diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang termuat dalam Stbl. 1.872 No. 85. Pada 1915 ditetapkan KUHP baru bagi semua penduduk di Indonesia, effective from 1918. Dengan ini berakhir dualisme hukum pidana dan terwujudlah unifikasi. KUHP yang digunakan di Indonesia masih sama dengan yang berlaku sejak 1918, dengan landasan hukum Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal I Aturan Peralihan UU NRI 1945. Delict Menurut D. Simons, peristiwa pidana atau delict adalah perbuatan salah dan melawan hukum yang diancam pidana dan dilakukan sesoerang yang mampu bertanggung jawab. Unsur-unsur peristiwa pidana, yaitu: 1. Sikap tindak atau perikelakuan manusia. 2. Masuk lingkup laku perumusan kaidah hukum pidana. 3. Melanggar hukum, kecuali bila ada dasar pembenaran. 4. Didasarkan pada kesalahan, kecuali bila ada dasar penghapusan kesalahan. Sikap tindak yang dapat dihukum, terdiri dari: 1. Perilaku manusia. 17 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 2. Terjadi dalam suatu keadaan melanggar hukum. 3. Pelaku seharusnya mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. 4. Tidak ada penyimpangan kejiwaan yang memengaruhi sikap tindak tersebut. Ada dua pendekatan klasifikasi delict: 1. Delict formil, yang menekankan kepada perbuatan/sikap tindak yang dilarang tanpa merumuskan akibat lanjutannya. Contohnya KUHP Pasal 362 tentang pencurian, Pasal 297 tentang perdagangan wanita dan anak, dan Pasa 378 tentang penipuan. 2. Delict materil, yang menekankan kepada akibat dari suatu tindak perbuatan, contohnya KUHP Pasal 338 tentang pembunuhan. Perumusan delict juga dapat dirumuskan seperti berikut: 1. Delict dasar yang merumuskan suatu sikap tindak atau perilaku yang dilarang, contohnya KUHP Pasal 338. 2. Delict yang meringankan, yang merumuskan sikap tindak tertentu yang karena suatu keadaan, mendapat keringanan hukuman. Contohnya KUHP Pasal 341 yang emnyatakan kalau soerang ibu membunuh anaknya karena ketahuan melahirkan anak, akan diberikan keringanan. 3. Delict yang memberatkan, yang merumuskan sikap tindak karena suatu keadan diancam hukuman yang lebih berat. Contoh KUHP Pasal 340 (it’s a very long story basically it’s talking about planned murder). Asas-Asas Hukum Pidana Asas-Asas Hukum Pidana 1. Asas legalitas, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, aritnya tiada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada suatu peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya. 2. Asas tidak berlaku surut, ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut, jika seseorang melakukan suatu tindakan tertentu yang baru di kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, seseorang tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan yang baru ditetapkan tersebut.\ 3. Peraturan tidak boleh didasarkan dari analogi. Asas Keberlakuan Hukum Pidana 1. Asas teritorial atau wilayah. Asas ini menyatakan hukum pidana itu berlaku didasarkan pada tempat atau terotiro perbuatan disebut dilakukan (KUHP Pasal 2 & 3). Setiap pelaku tindak pidana, baik warga negara atau asing, dapat dituntut. 2. Asas nasionalitas aktif atau personalitas. Asas ini memberlakukan KUHP Berdasarkan pada kewarganegaraan atau nasionalitas pelaku tindak pidana, jadi hukum pidana 18 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) hanya berlaku pada warga negara saja sementara tempat perbuatan dilakukan itu tidak menjadi masalah. (Pasal 5, 6, 7 KUHP) 3. Asas nasionalitas pasif atau perlindungan. Asas ini didasarkan kepada kepentingan hukum negara yang dilanggar. Baik oleh warga negara atau bukan, baik di dalam ataupun di luar negara yang menganut asas tersebut, maka UHP tetap dapat diberlakukan terhadap si pelanggar. Dasar hukumnya adalah bhawa tiap negara yang berdaulat pada umumnya berhak melindungi kepentingan hukum negaranya (KUHP pasal 4 dan 8). 4. Asas universalitas. Asas ini menetapkan kalau UHP dapat diberlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia. Pengertian Dasar Hukum Pidana Peristiwa Pidana Menurut Doktrin Pidana Peristiwa pidana dapat berupa dolus dan culpa. Dolus adalah perbuatan yang idlakukan dengan sengaja agar terjadi suatu delict, contohnya Pasal 338 KUHP. Sementara culpa adalah terjadinya delict karena perbuatan yang tidak disengaja atau karena kelalaian (Pasal 359 KUHP). Dolus dibagi menjadi tiga, generalis, determinatus, dan indeterminatus. Bedanya, dolus generalis ialah perbuatan pidana yang ditujukan kepada semua orang. Determinatus has its specific target, while indeterminatus has no specified target. Peristiwa pidana pun dapat berupa delict formil dan materil. Segi lain melihat delict yaitu delict komisionis yaitu dengan sengaja melanggar perintah yang ditetapkan oleh undang-undang dan delict omisionis yaitu dengan alasan kelalaian melanggar perintah yang ditetapkan undang-undang. Peristiwa pidana lainnya yang dikenal dalam hukum pidana Indonesia adalah delict without victim dan delict with victim. Menurut KUHP Peristiwa pidana secara sistematis terbagi ke dalam dua bentuk yakni kejahatan dengan ancaman yang lebih berat dan pelanggaran yang ancaman hukumannya lebih ringan. Pembedaan ini ditentukan oleh beberapa faktor: 1. Percobaan (poging) atau membantu (medeplichtigheid) untuk pelanggaran tindak dipidana; 2. Daluwarsa (verjaring) Bagi kejahatan lebih lama daripada pelanggaran; 3. Pengaduan (klacht) hanya ada terhadap bebreapa kejahatan, tapi tidak ada pengaduan pada pelanggaran; dan, 19 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 4. Pembarengan (samenloop) yang peraturannya berlainan untuk kejahatan dan pelanggaran. Subjek Hukum Pidana 1. Penanggung jawab peristiwa pidana, 2. Polisi, 3. Jaksa, 4. Penasihat Hukum, 5. Hakim, 6. Petugas Lembaga Kemasyarakatan. Penanggung jawab dibagi menjadi penanggung jawab penuh dan penanggung jawab sebagian. Penanggung Jawab Penuh 1. Dader, yaitu pelaku yang sikap tindaknya memenuhi semua unsur yang disebut dalam perumusan tindak pidana. 2. Mededader dan medepleger. Mededader: partner in crime, medepleger: accomplice. 3. Doenpleger. Seseorang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Orang yang disuruh tidak mampu bertanggung jawab karena sakit jiwa, overmacht atau menjalankan perintah. 4. Uitlokker, sesuai KUHP Pasal 55 Ayat (1) ke-2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Orang yang dibujuk dalam uitlokker bertanggung jawab atas perbuatannya. Penanggung Jawab Sebagian 1. Poging. Pelaksanaan awal suau kejahatan yang tidak selesai. Suatu tindak pidana masih dikategorikan sebagai poging apabila terdapat unsur orang yang emmpunyai kehendak untuk melakukan kejahatan. 2. Medeplichtigheid ialah membantu pelaksanaan kejahatan. Membantu dala pelaksanaan kejahatan ialah bantuan diberikan ketika kejahatan sedang berlangsung, sementara membantu untuk melaskanakan kejahatan, bantuan diberikan sebelum kejahatan dilakukan. Perbedaan uitlokking dan medeplichtigheid: Sisi ancaman pidana. Pelaku yang berhasil dibujuk pada uitlokker will face pidana maksimum, sementara medeplichtigheid ancaman pidana maksimumnya dikurangi. 20 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Sisi opzet/kehendak. Opzet uitlokking ada pada orang yang dibujuk, sementara medeplichtigheid opzet dari pelaku sudah ada sebelum atau pada saat oran glain memberi bantuan. Kesalahan Kesalahan Ialah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian di mana pelakunya dapat atua mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suatu tindakan harus memenuhi unsur-unsur berikut agar dianggap kesalahan: 1. Tindakan atau perbuatna melawan hukum; 2. Dolus atau culpa; 3. Kemampuan bertanggung jawab dari pelaku; dan, 4. Tidak adaya alasan pemaaf atau pembenaran. Bentuk-bentuk kesalahan: 1. Dolus, dalam arti ada tindakan yang mengandung kesengajaan, dari kadungan niat atu itikad yang diwarnai sifat melawan hukum kemudian dimanifestasikan dalam sikap tindak. Kesengajaan dibagi menjadi tiga tingkatan: - Sebagai tujuan/maksud - Sengaja dengan kesadaran yang pasit mengani tujuan atau akibat perbuatan - Sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan tercapainya tujuan akibat perbuatan. Selain itu, ada dua jenis akibat yang lahir dari terjadinya kesengajaan, yaitu: a. Aberatio ictus (salah kena), collateral damage b. Dwaling (kekeliruan atau error). 2. Culpa adalah kesalahan sebagai akibat kurang hati hati (kelalaian) atau tidak sengaja. Culpa sendiri dibedakan atas levissima (ringan) dan lata (besar). Pidana (Hukuman) Menurut Doktrin Pidana Sudarto: pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukanperbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada tiga teori kewenangan penguasa menjatuhkan hukuman atau pidana: 1. Teori absolut atau teori pembalasan. Eye for eye. 2. Teori relatif atua teori tujuan, misalnya bertujuan menakut-nakuti agar orang tidak melakukan tindak pidana, atau memperbaiki karena penghukuman akan mengedukasi pelaku. 3. Teori gabungan. 21 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Jenis pidana dapat berupa: 1. Hukuman yang bertujuan pembalasan kepada pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab. 2. Tindakan yang bertujuan memebri perlindungan kepada masyarakat. Menurut KUHP Pasal 10 1. Pidana pokok, contohnya: a. Pidana mati; b. Pidana penjara; c. Pidana kurungan; d. Pidana denda. 2. Pidana tambahan, contohnya: a. Pencabutan hak-hak tertentu; b. Perampasan barang-barang tertentu; c. Pengumuman putusan hakim. Alasan yang Memberatkan Pidana 1. Samenloop (tanggung jawab majemuk atau pembarengan). Samenloop dapat berbentuk concursus idealis (1 action, 2 repercussions) dan concursus realis (2 or more actions, 2 or more repercussions). 2. Recidive atau tanggung jawab ulang. Terjadi bila seseorang yang pernah dipidana, melakukan lagi tindak pidana. Alasan pemberat pidana karena yang bersangkutan membuktikan mempunyai akhlak yang buruk dan membahayakan masyarakat. Persamaan dengan samenloop: ada beberapa peristiwa pidana. Perbedaan: samenloop tidak diselingi putusan hakim. Recidive diselingin. 3. Ambtelijkheid atau tanggung jawab tindak pidana yang dilakukan seorang pejabat. They serve more as an example. Alasan yang Meringankan Pidana 1. Percobaan (poging), 2. Medeplichtigheid 3. Ketentuan Pasal 47 KUHP menegnai anak-anak yang belum berusia 16 tahun. Udah diganti sam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Alasan yang Menghapuskan Pidana 1. Alasan pembenaran yang menghapusakan sifat melawan hukum dari peristiwa pidana yang memenuhi ketentuan pidana. Contohnya seseorang dengan gangguan kejiwaab yang melakukan pembunuhan, ia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Pasal 44 KUHP) 2. Alasan pemaaf yaitu menghapuskan kesalahan seseoran gyang seharusnya bertangugn gjawab atas peristiwa pidana. Contoh: self defence as you kill your rapist. (Pasal 49 KUHP) 22 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Ada beberapa bentuk penghapusan pidana: 1. Ketidakmampuan bertanggung jawab yang biasanya terjadi karena jiwa atau akal yang tumbuh tidak sempurna atau jiwa yang terganggu oleh penyakit. 2. Keterpaksaan (overmacht), artinya terdapat kekuatan pokok atau dorongan yang itdak dapat dielakkan, baik jasmani maupun rohani. 3. Noodweer atau pembelaan mendesak yang mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana. 4. Wettelijk voorscrhift yakni perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan undang- undang. The algojo shit. 5. Ambtelijk bevel yakni perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan perintah jabatan. ________________________________________________________________________ 23 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Hukum Perdata Introduction Subekti menyatakan bahwa hukum perdata dalah Segal ahukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan pribadi. Adapun Sri Soedewi Masjhoen Sofwan emngatakan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negaara perseorangan yang satu dengn warga negara perseorangan yang lain. Jadi, hukum perdata dapat dipahami sebagai aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu materiel dan formil. Hukum perdata materiel mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formil mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum formil mempertahankan hukum perdata materiel, karena hukum perdata formil berfungsi menerapkan hukum perdata materiel apabila ada yang melanggarnya. History Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikenal dengan sebutan Burgerlijk Wetboek adalah kodifikasi hukum Belanda yang dipengaruhi oleh Code Napoleon, which in turn was an implementation of the Corpus Juris Civilis in France. That shit is Roman. Anyway, it was finished by a committee led by J. M. Kemper. It was based not only on the Napoleonic Code, but also old Dutch laws. This codification was finished on July 5th, 1830, and officially implemented on October 1st, 1838. Berdasarkan asas konkordansi, maka KUHP Belanda menjadi contoh KUHP gol. Eropa di Indonesia. This one was made by a committee led by C. J. Scholten van Oud Haarlem. Selain itu, didirikan Mahkamah Agung di Hidnia Belanda yang diketuai oleh C. C. Hagemann, that was given an additional task to mempersiapkan kodifikasi di Indonesia. Hagemann failed, and on 1838 he was asked to go back to the Netherlands. Ketua MA di Hindia Belanda diganti oleh Scholten. 31 Oktober 1837, Scholten diangkat sebagai ketua pantiia kodifikasi dengan A. A. Van Vloten dan Mr. Meyer sebagai anggota. This committee failed again, and thus a new committee was made, still with Scholten as the leader, but with J. Schneither and J. Van Nes as anggota. Dengan bantuan J. Van de Vinne, akhirnya panitia ini berhasil mengodifikasi KUHP Indonesia berdasarkan asas konkordansi yang sempit. 24 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia ini diumumkan pada 30 April 1847 melalu Staatsblad No. 23 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum tentang orang atau hukum Mengatur: pribadi (persoonsrecht) a. Orang sebagai subjek hukum b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu. Hukum kekayaan atau hukum harta Hukum ini mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang kekayaan (ermogensrecht) dapat dinilaid engan uang, meliputi: a. Hukum benda b. Hukum hak imateriel (cipta, merek, paten, dan lainnya) c. Hukum perikatan Hukum kekeluargaan atau hukum Hukum ini memuat: keluarga (familierecht) a. Perkawinan, perceraian, beserta hubungan hukum yang timbul di dalamnya b. Hubungan hukum antara orang tua dan anak-anaknya atau kekuasaan orangtua (ouderlijke macht) c. Perwailan (voogdij) d. Pengampuan (curatele) Hukum kewarisan (erfrecht) Hukum ini mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia, termasuk akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang. Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1. Buku I, berjudul Perihal Orang (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan. Sekarang sudah tidak murni lagi karena Indonesia telah membuat hukum keluarganya sendiri, UU Perkawinan UU No. 1 Tahun 1974. 2. Buku II, berjudul Perihal Benda (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris. Pembaruan: UU Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Benda Tetap Tanah, UU No. 4 Tahun 1996 mengenai Hipotek. 3. Buku III, berjudul Perihal Perikatan (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak tertentu. 4. Buku IV, berjudul Perihal Pembuktian dan Kedaluarsa (van hewijs en verjaring), memuat alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu dalam hubungan hukum. Penempatan Buku IV di KUHP tidak tepat, karena KUHP mengatur hukum perdata materiel, dan pembuktian dan kedaluarasa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHP berlaku bagi WNI, keturunan Eropa, Timur Asing Tionghoa, dan Timur Asing bukan Tionghoa, kecuali hukum keluarga dan hukum waris. Kedua ini bersifat sensitif, jadi tunduk pada hukum adat masing-masing. So, hukum perdata di Idnonesia masih bersifat 25 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) pluralistis, karena msing-masing gol. Penduduk mempunyai hukum perdatanya sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasinya, misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum perdata sering dibedakan dalam pengertian yang luas Hukum Dagang (termasuk hukum dagang) dan pengertian yang sempit (tidak termasuk hukum dagang). Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. As in, hukum perdata itu lex generalis dan hukum dagang itu lex specialis. Substansi Hukum Dagang Hukum dagang mengatur soal-soal perdagangan atau perniagaan, atau soal-soal yang timbul karena tingkah laku anusia dalam perdagangan atau perniagaan. Dalam hukum ini diatur ketentuan-ketentuan mengenai: a. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen. b. Pemberian perantaraan antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling, dan sebagainya. c. Hubungan hukum yang terdapat dalam: i. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan (PT, CV, firma, etc.) ii. Pengangkutan di darat, laut, dan di udara. iii. Penggunaan surat-surat naiga (wesel, cek, aksep, etc.) Jadi, hukum dagang meliputi: a. Hukum bagi pedagang b. Hukum perserikatan c. Hukum transport d. Hukum asuransi (khususnya hukum laut) e. Hukum suart-surat niaga atau surat-surat berharga Karena perkembagnan masyarakat, banyak bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum publik, sehingga akhirnya hukum perdata juga mengatur hubungan hukum yang menyangkut kepentingan umum, seperti hukum perkawinan, hukum perburuhan, dan sebagainya. Sistematika hukum perdata menurut KUHPer memiliki beberapa kekurangan, yaitu: 1. BW harusnya mengatur materiil saja, tetapi kenyataannya membahas formil juga (pembuktian dan kadaluarsa). 2. Waris dimasukkan ke dalam buku benda, padahal waris memiliki hubungan erat denan keluarga, tidak hanya kekayaan, dan harusnya juga mengenai perikatan. 3. Dalam KUHPer tiap bab memiliki pengertian umum, seharusnya cukup dalam 1 bab saja. Hukum Pribadi Menurut Hukum Perdata Adat Dalam hukum perdata adat, dikenal pribadi kodrati dan masyarakat adat. Dalam kaitannya dengan pribadi kodrati, muncul dua pertanyaan: (1) siapa yang dianggap sebagai orang belum dewasa atau sudah dewasa, dan (2) dalam kaitannya dengan masyarakat hukum 26 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) adat, bagiamanakah sebuah masyarakat hukum adat dapat dikatogerikan sebagai pribadi hukum? Kedewasaan seseorang seringkali tergantung pada penilaian masyarakat setempat. Each adat society has their own judgement of who is an adult and who isn’t. Perlu diperhatikan pendapat Soepomo dalam bukunya Adatprivaterecht van West Java, yaitu bahwa seseorang itu dianggap dewasa dalam hukum adat, jikalau orang tersebut dianggap kuat gawe, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, dan terkahir dianggap cakap melaukan peran kemasyarakatannya, including taking responsibility of his actions. (I don’t know why is this here, but the book puts it here, so might as well just follow it) Yurisprudensi MA terhadap usia dewasa menganggap seseorang telah dewasa apabila usianya telah mencapai 15 tahun (Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 Nomor 53k/Sip/1955). Dalam keputusannya yang lain MA menentukan bahwa untuk Daerah Jakrata, usia dewasa Ialah saat seseroang mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk bekerja (Keputusan tertanggal 2 November 1976 Nomor 601k/Sip/ 1976) Ada beberapa keputusan Mahkamah Agung yang secara tidak langsung menyangku masyarakat hukum adat sebagai pribadi dalam hukum, antara lain: 1. Putusan tertanggal 9 September 1956 Nomor 39K/Sip/1956 yang menyangkut hak desa atas Tanah di Daerah lamongan. Essentially someone that has land by pinjaman dapat mengalihkannya kepada pihak lain. 2. Putusan tertanggal 9 Maret 1960 Nomor 65K/Sip/1960 yang menyangkut hak dea atas tanah di daerah Klaten, sahnya pemindahan hak atas tanah diperlukan keputusan desa. 3. Putusan 24 Agustus 1975 Nomor 239K/Sip/1975 yang menyangkut hak atas tanah di daerah Tapanuli, dalam hal terjadinya perampasn tanah maka huta (kampung) yang harus menuntut. 4. Putusan tertanggal 30 Desember 1975 Nomor 361K/Sip/1975 yang menyangkut hak atas tanah di Ambon. Menurut Hukum Perdata Barat Pribadi kodrati diatur dalam Buku Pertama, Bab 1-3 KUHPer. Pribadi Hukum diatur dalam Buku Ketiga Bab 9. Pasal 2 KUHPer menyatakan bahwa soerang bayi yang masih berada dalam kandungan si ibu sudah dianggap sebagai subjek hukum apabila kepentingannya meghendaki, kecuali ia dinyatakan mati. Setiap orang, tidak terkecuali, memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Dalam keadaan tertentu, hak seseorang itu dapat dikurangi, misalnya: 27 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 1. Setiap orang yang belum mencapai umur tertentu dalam melaksanakan hak atu kewajibannya, harus melakukannya dengan perantaraan oran glain. 2. Dalam bidang hukum waris, hak seseorang dapat dikurangi apabila orang tersebut belum 18 tahun, dan karenanya ia tidak dapat membuat surat wasiat. 3. Dalam bidang hukum kekayaan hak seseorang dapat dikruangi apabila ia belum 21 tahun. Ia dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan orang lain, i.e. orang tua atau wali. 4. Dalam hal keadaan mental seseorang dianggap membahayakan dirinya sendiri, sehingga ditempatkan dibawah pengawasan (curatele). 5. Wanita yang berada dalam perkawinan, kalau melakukan perbuatan hukum harta kekayaan harus didampingi suaminya. Tapi udah dicabut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. 03/1963. Hukum Harta Kekayaan Menurut ilmu hukum (doktrin), hukum harta kekayaan mengatur hubugnan hukum antara subjek hukum dengan objek hukumnya dan hubungan hukumnya yang terjadi. Yang dianggap sebagia objek hukum adalah benda (yang dapat dikuasai dan bernilai bagi manusia dan oleh hukum dianggap sebagai sesuatu yang menyeluruh). Hukum harta kekayaan ini dapat dibedakan menjadi dua bagian: 1. Hukum kekayaan yang sifatnya absolut (Hak Kebendaan) Menggambarkan hubungan antara orang dengan benda (hak kebedaan), yaitu hak yang memberian kekuasaan langsung atas suatu benda atau hak yang melekat pada suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Hak kebendaan merupakan hukum kekayaan mutlak, and some that’s included are: hak milik (eigendom), hak menguasai (bezit), hak gadai, dll. 2. Hukum kekayaan yang berisfat relatif (Perikatan) Lahir dari perjanjian yang dikenal dengan hak perorangan yang sifatnya relatif, artinya hak-hak yang hanya dipertahankan hanya terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian itu saja. Hak perorangan lahir dari perjanjian yang mengatur hak-hak atau kewajiban-kejawiban tertentu yang harus dilaksanakan oleh seseorang (prestasi). Contohnya hak seorang penjual atas harga penjualan, hak yang menyewakan atas uang sewa, dsb. Pengaturan perihal harta kekayaan itu tergantung pada subsistem hukum mana yang digunakan. 28 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Hukum Benda Menurut Hukum Barat Hukum kebendaan dalam Buku II KUHPer menggunakan sistem yang tertutup, artinya orang tidak diperkenankan untuk menciptakan hak kebendaan lain selain apa yang sudah ada di dalam Buku II tersebut. Pada hakikatnya hak kebendaan dapat dibagi menjadi dua: 1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (eigendom, erfpracht, opstal, dsb.) 2. Hak kebendaan yang memberikan jaminan (hak gadai, hipotek) Buku II mendefinisikan benda sebagai apa saja yang dapat dijadikan hak seseorang (arti luas). Dengan pengertian ini, maka pengertian benda termasuk: 1. Benda yang berwujud Benda yang dapat dilihat dan diraba dengan panca indera, seperti meja, kursi, perhiasan, dsb. 2. Benda yang tidak berwujud Benda yang tidak dapat dilihat secara inderawi; HAK. Misalnya hak atas tagihan, hak imateril. Pembagian benda yang penting juga: 1. Benda bergerak Benda tidak tetap (roerende goederen) karena sifatnya dan benda bergerak karena undang-undang. Benda bergerak karena sifatnya berdasar Pasal 509 KUHPer adalah benda yang dapat dipindahpindahkan dengan tanpa mengubah bentuknya (emang beneran benda, kek kursi, duh) Benda bergerak karena penetapan undang-undang diatur dalam Pasal 511 KUHPer adalah benda yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai benda bergerak, seperti hak penagihan atas sejumlah uang atau atas suatu benda bergerak, seperti hak atas sebuah karangan (auteursrecht) dan hak atas suaut penemuan (octrooirecht). 2. Benda tidak bergerak Benda tetap (onroerende goederen) dapat digolongkan menjadi: a. Benda tidak bergerak karena sifatnya, seperti pohon. b. Benda tidak bergerak akrena tujuan pemakaiannya, seperti mesin. c. Benda tidak bergerak karena undang-undang, seperti hak erfpacht, hak opstal, dsb. Pembagian benda menjadi benda bergerak dan tidak bergerak itu memiliki perbedaan di dalam empat hal: cara peralihannya, pembebanannya, bezit, dan verjaring. 29 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Hak-hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan utang diantaranya: 1. Gadai Diatur dalam Pasal 1150 KUHPer. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu benda bergerak, yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanaya untuk menjamin suatu utang dan memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur- kreditur lainnya. Gadai bersifat accesoir, yaitu perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yang berupa perjanjian pinjaman uang. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, tetap melekat atas seluruh bendanya. Benda-benda yang dapat digadaikan adalah benda bergerak berwujud dan benda bergerak tidak berwujud. Dalam perkembangannya untuk jaminan atas benda bergerak kini dikenal dengan lembaga Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999. 2. Hipotek Diatur dalam Pasal 1162 KUHPer. Hipoetek adalah suatu hak benda atas benda tak bergerak untuk menjadikan jaminan pelunasan atas suatu utang tertentu. Juga merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pinjaman uang. Sifat-sifat hipotek: Selalu mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda tersebut berada (dorit de suit) Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference) Objeknya adalah benda-benda tetap, yaitu yang dapat dipakai sebagai jaminan adalah benda tetap, mau berwujud ataupun hak atas tanah Hak hipotek hanya berisi hak untuk pelunasan utang dan tidak mengandung hak untuk menguasai bendanya, tetapi diberi hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri apabila debitur wanprestasi. Hipotek terhadap hak atas tanah sudah dihapus dan diganti dengan hak tanggungan dengan berlakunya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kecuali untuk kapal laut dengan berat di atas 20 M^3. Hukum Benda Menurut Hukum Adat Benda dalam hukum adat hanya dibagi menjadi benda tetap (tanah) dan benda lepas (hak atas rumah, hak atas tumbuh-tumbuhan, hak atas ternak, dan hak-hak atas benda bergerak lainnya). Terhadap kedua macam benda tersebut berlaku asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding), yaitu hak atas tanah terpisah dari hak atas rumah, ataupun hak atas tumbuh- tumbuhan yang berada di atas tanah tersebut.. 30 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Hak atas tanah terbagi berdasarkan alas haknya, yaitu hak ulayat dan hak pribadi. Hak ulayat atas tanah yang masih ada pada masyarakat merupakan hak bersama atas tanah, sementara hak pribadi hanyalaha hak pakai atas tanah yang dapat dipindahtangankan. Menurut hukum adat, transaksi jual-beli tanah bukanlah suatu perjanjian. Pemindahan hak atas tanah dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat: 1. Terang, artinya dilakukan di depan kepala adat (diketahui oleh umum) 2. Tunai, artinya pemindahan hak dan pembayarannya dilakukan secara serentak, baik seluruhnya ataupun sebagian. Hak ulayat atas tanah dikuasai oleh masyarakat hukum adat sebagia badan penguasa yang mengatur dan membatasi kebebasan warga untuk memungut hasil dari tanah. Hukum Benda Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Buku II KUHPer tidak sepenuhnya berlaku karena sebagian dari isinya telah dihapuskan terutama tentang tanah dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria, Lembaran Negara 1960 - 104, pada tangal 24 September 1960. Dalam undang-undang ini dikenal beberapa hak atas benda tetap atau tanah, diantaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bagnunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, dan hak menumpang. Hukum Perikatan Perihal Perikatan dan Perjanjian Dalam hukum perdata barat, hukum perikatan masuk ke dalam Buku III KUHPer. Menurut ilmu pengetahuan, hukum perikatan masuk ke dalam hukum karta kekayaan Bersama dengan hukum benda dan hukum hak imateriel. Doktriner: perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seseorang yang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Karena perjanjian timbul suatu hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan. Perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah sesuatu yang konkret dan merupakan suatu peristiwa. Dalam KUHPer disebutkan bahwa eprikatan adalah suatu hubungan hukum (mengenai harta benda) antara dua orang antara satu pihak yang mempunyai hak untuk meminta sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yag lainnya mempunyai kewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. 31 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Sumber Hukum Perikatan Berdasarkan Pasal 1233 KUHPer adalah perjanjian (Pasal 1314 KUHPer) dan undang- undang. Sumber hukum yang berupa undang-undang diatur dalam Buku III KUHPer Bab III Pasal 1352, 1354, 1359, dan 1365. Syarat Sahnya Perjanjian 1. Kata sepakat para pihak untuk mengikatkan diri dalam perjanjian (Pasal 1321 s.d. 1328 KUHPer). 2. Cakap dalam melakukan perjanjian (Pasal 1329 s.d. 1331 KUHPer). 3. Mengenai hal tertentu dalam perjanjian diatur lebih lanjut dalam Pasal 1332 s.d. 1334 KUHPer. 4. Suatu sebab yang halal dalam perjanjian, tidak melanggar hukum atau kesusilaan (Pasal 1335 s.d. 1337 KUHPer). Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, karena mengenai subjek yang mengadakan perjanjian. Dua syarat terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek perbuatan hukum itu. Pasal 1330 KUHPer menyebutkan bahwa orang-orang yang tidak cakap antara lain: 1. Orang-orang yang belum dewasa; 2. Mereka yang diataruh di bawah pengampuan; 3. Perempuan yang dalam hal-hal ditetapkan dalam undang-undang dan semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Hak tertentu: Hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak harus jelas untuk mencegah timbunya suatu perselisihan. Barang: harus ditentukan jenisnya. Sebab yang halal: dimaksudkan terhadap isi perjanjian. Kalau ada syarat subjektif yang tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta perjanjian itu dibatalkan. Tapi kalau secara objektif, perjanjian itu batal demi hukum (null and void). Dianggap emang gapernah ada perjanjian sama sekali. Asas-Asas Hukum Perikatan a. Kebebasan Berkontrak Ditentukan dalam Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer. Semua perjanjian yang sah berlaku sebagia undang-undan gbagi para pihak yang membuatnya. Sistem hukum perjanjian dinamakan sistem terbuka because it seems like we can make any deal on anything that we want dan perjanjian itu akan mengikat seperti undang-undang (pacta sunt servanda). Pasal 1338 Ayat 2: persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepatakan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang dibenarkan 32 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) oleh undang-undang. Ayat 3: persetujuan-persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik (good faith). b. Asas Konsensualisme Consent = sepakat. Suatu perjanjian dinamakan persetujuan saat kedua belah pihak sudah setuju atau bersepakat mengenai suatu hal. They consented to it. Asas konsensualisme. Perjanjian/perikatan timbul atau lahir sejak detik tercapainya kesepakatan. Ketentuan dalam pasal 1339 KUHPer menyatakan bahwa setiap persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesautu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Gini intinya kalopun dibilang sebebasnya pihak yang membuat perjanjian tetep harus sesuai UU, dalam adat dan kebiasaaan di suatu tempat, dan harus mengindahkan kewajiban dari norma kepatutan. Jenis-Jenis Perikatan dan Perjanjian Perjanjian Perikatan Jenis-jenis perjanjian: Perjanjian jual beli, Perjanjian sewa menyewa, Perjanjian hibah, Jenis-jenis perikatan: Perjanjian persekutuan, Perikatan bersyarat (1253-1267), Perjanjian penyuruhan, Perikatan dengan ketetapan waktu (1268-1271), Perjanjian pinjam-meminjam, Perikatan mana suka (1272-1277), Perjanjian penanggungan utang, Perikatan tanggung menanggung (1278-1295), Perjanjian kerja, Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dibagi Perjanjian perdamaian. (1296-1303), Perikatan dengan ancaman hukuman Isi perjanjian dibagi menjadi tiga: (1312-1340). 1. Perjanjian untuk memberikan sesuatu atau menyerahkan suatu barang; 2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu; 3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu. Hapusnya Suatu Perikatan Pasal 1381 KUHPer menyebutkan 10 cara hapusnya perikatan: 1. Pembayaran (1382-1403) 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan (1404-1412) 3. Pembaruan utang (1413-1424) 4. Perjumpaan utang atau kompensasi (1425-1435) 5. Percampuran utang (1436-1437) 6. Pembebasan utang (1438-1443) 7. Musnahnya barang yang terutang (1444-1445) 8. Batal atau pembatalan (1446-1456) 33 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 9. Berlakunya suatu syarat batal (1253, 1265-1267) 10. Lewat waktu (1946-1962, 1967-1993). Hak Imateril (Hak Kekayaan Intelektual) 1. Hak Cipta Hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, menggantikan Undang- Undang No. 6 Tahun 1982, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987, dan terakhir Undang-Undang No. 12 Tahun 1997. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berlaku s.d. 50 tahun until the creator dies. Didaftarkan pada DIrektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Merek Merek diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, menggantikan Undang- Undang No. 19 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997. Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata-kata, huruf-huruf, angka-anka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan merek berlaku 10 tahun sejak tangal penerimaan dan dapat diperpanjang. 3. Desain Industri Desain industri diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 dengan mempertimbangkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau du dimensi serta dapat dipaka untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas intustri, atau kerajinan tangan. Perlindungan berlaku 10 tahun sejak didaftarkan. 4. Rahasia Dagang Diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000. Rahasia dagang adalahinformasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan 34 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Lingkupnya antara lain metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidnag teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui umum. 5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2000. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. The rest of the explanation is all physics 6. Paten Diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001, sebaaimana menggantikan Undang-Undang No. 6 Tahun 1989, yang diubah dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1997. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas Hasil invesinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Didaftarkan ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual dan berlaku 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Hukum Keluarga Perihal Perkawinan Menurut KUHPer dan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Menurut Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka secara umum hukum keluarga meliputi hal-hal mengenai: perkawinan, keturunan, kekuasaan orang tua, perwalian, pendewasaan, curatele, dan orang hilang. Hukum keluarga pada intinya bermula pada perkawinan, so it’s important for us to define what is perkawinan: Keseluruhan kaidah hukum yang mengatur syarat-syarat dan cara melakukan perkawinan serta akibat yang berhubungan dengan pribadi yang bersangkutan. Definisi ini tidak ditemukan dalam KUHPer, karena konsep perkawinan Pasal 26 KUHPer sangat sederhana karena dinyatakan bahwa perkawinan akan sah bila menurut KUHPer, mengenyampingkan peraturan agama. Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga memiliki pengaturan berbeda. Pasal 1 menyatakan: Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang 35 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) wanita dengan soerang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dilanjut dalam Pasal 2 Ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat disimpulkan dari undang-undang ini bahwa perkawinan merupakan hubungan yang sakral dan sah aabila dilakukan menurut masing-masing agama dan kepercayaannya. Meskipun ada beragam pengertian tentang perkawinan, satu asas dianut oleh seluruh definisi: asas monogami. There are exceptions with some preconditions first, tercantum di Pasal 4. Jadi, perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengandung unsur-unsur: 1. Keagamaan/kepercayaan/rohani. 2. Biologis, ketidakmampuan istri untuk melahirkan ekturunan merupakan alasan berpoligami. 3. Sosiologis, ketentuan batas umur perkawinan dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduk. 4. Unsur hukum adat. 5. Yuridis. Syarat perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974: a. Syarat materiel umum yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 6 ayat 1, Pasal 7 ayat 1, Pasal 9, dan Pasal 11. b. Syarat materiel khusus yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 s.d. 5, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. c. Syarat formil dalam Pasal 2, termasuk pencatatan dalam Bab II dan Bab III Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang mengatur mengenai pencatatan perkawinan tata cara perkawinan. Beberapa Pengertian dalam Hukum Keluarga a. Keturunan Pasal 42 s.d. 44 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Anak yang lahir diluar perkawinan hanya memiliki ikatan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Asal usul anak harus dibuktikan dengan akta kelahiran (Pasal 55). Dalam hukum perdata adat dikenal konsep adopsi yang dapat dilaukan Sepanjang merupakan perbuatan yang bersifat terang dan tunai. Dalam hukum perdata adat dikenal dua bentuk adopsi. (1) Adopsi umum, dilakukan dalam bentuk bervariasi, misalnya terang dan tunai, terang saja, tunai saja, atau tidak terang dan tidak tunai. (2) Adopsi khusus, berupa pengangkatan orang luar menjadi warga satu klan, pengangkatan anak tiri menjadi anak kandung, atau pengangkatan derajat anak. 36 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) Seorang anak dapat dikategorikan lagi sebagai bukan anak: Pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974, bahwa setiap anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah ada di bawah kekuasaan orang tua. b. Kekuasaan Orang Tua Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa kewajiban orang tua untuk mendidik dan memelihara anak-anak mereka sampai menikah atau dapat berdiri sendiri. Pasal 46: apabila diperlukan, anak yang dewasa wajib memelihara orang tua dan keluar dalam garis lurus ke atas jika diperlukan bantuannya. Pasal 47 menyatakan bahwa setiap anak yang belum berusia 18 tahun dan belum pernah menikah ada di bawah kekuasaan orang tua. Kekuasaan orang tua dapat dicabut dengan alasan melalaikan kewajibannya, tapi kalaupun dicabut, orang tua masih wajib memberikan biaya pemeliharaan. c. Usia Dewasa Penyimpulan Pasal 47 tentang hak dan kewajiban antara orang tua dan anak serta Pasal 50 yang mengatur masalah perwalian dalam UU No. 1 tahun 1974 ialah bahwa usia dewasa adalah 18 tahun, tapi ini nggak secara khusus. Also, Pasal 7 ngatur umur minimal nikah: 19 for men and 16 for women. Tapi setiap orang yang belum mencapai 21 tahun, menurut Pasal 6, memerlukan izin kedua orang tua. Intinya: bisa 18, bisa 16 (F), bisa 19 (M), bisa 21. Au dah mana yang bener d. Perwalian Diatur dalam Pasal 50 s.d. 54 UU No. 1 Tahun 1974. Perwalian adalah pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak dalam kekuasaan orang tua, serta pengurusan benda dan kekayaan yang berhubungan dengan anak itu. Menjadi wali ada syarat- syaratnya sesuai Pasal 51. e. Pendewasaan Hal ini diatur dalam Pasal 419 s.d. 431 KUHPer. Pendawasaan intinya suatu pernyataan seseorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau hanya untuk bebreapa hal saja dipersamakan dengan seseorang yang sudah dewasa dengan syarat: sudah 20 tahun dan mengajukan permohonannya kepada presiden, dengan melampirkan bukti bahwa ia telah mencapai usia tersebut. The decision making gets advised by MA yang bakal ngedengerin ortu/wali dan keluarga lain. f. Pengampuan (Curatele) Diatur dalam Pasal 433 s.d. 462 KUHPer. Ornag yang sudah dewasa dan menderita sangit ingatan, harus ditaruh di bawah pengampuan atau curatele. Seorang dewasa juga 37 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) dapat ditaruh di bawah curatele dengan alasan ia mengobral kekayaannya. Sakit bisa diminta sama whoever in their family, tapi kalau yang ngobral ketajiran cuma sama suami/ istri (immediate family member). Seorang pengawas sementara dapat ditunjuk guna mengurus kepentingan orang tsb., tapi si orang ini harus dinyatakan oleh pengadilan kalau dia di bawah curatele. Kedudukannya sama seperti orang yang belum dewasa. g. Orang Hilang Diatur dalam Pasal 463 s.d. 495 KUHPer. Jikalau seseoran gmeninggalkan tempat tinggalnya dengan tidak memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingannya sedangkan itu harus diurus, maka atas permintaan orang yang berkepentingan ataupun atas permintaan jaksa hakim untuk sementara dapat memerintahkan Balai Harta Peninggalan untuk mengurus kepentingan-kepentingannya. Jika sudah lewat lima tahun sejak keberangkatan orang itu, dan selama tidak ada kabar, maka orang yang meninggalkan tempat tinggalnya itu dianggap telah meninggal. Hukum Kewarisan Menurut Soediman Kartohadiprodjo, hukum waris ialah kesemuanya kaidah hukum yang megnatur nasib kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia dan menentukan siapa orang yang dapat menerimanya. Hukum waris di Indonesia belum berhasil diunifikasi, maka masih berlaku macam-macam hukum waris. Hukum Waris Barat Hukum waris adalah hukum harta kekayaan dalam lingkungan kelaurga, karena wafatnya seseorang maka akan ada pemindahan harta kekayaan dan akibat dari pemindahan ini. Pasal 528 KUHPer menaytakan bahwa hak warisan diidentikkan dengan hak kebedaan. Ketentuan Pasal 584 KUHPer menyebutkan bahwa hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan, maka dari itu waris dimasukkan dalam Buku II KUHPer tentang Benda. KUHPer menetapkan dua cara untuk memperoleh warisan, pertama didasarkan dengan hubungan perkawinan dan hubungan darah (ab intestato) dan kedua melalui wasiat (testament). Subjek hukum waris menurut hukum waris barat ada beberapa. Pertama adalah pewaris, which is the person that died and left their possessions. Kedua adalah ahli waris. Orang-orang yang diatur oleh KUHPer dapat menerima harta peninggalan: 38 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 1. Ahli waris yang mewaris berdasarkan kedudukan sendiri atau mewaris berdasarkan kedudukan secara langsung. Ahli waris ini oleh KUHPer digolongkan lagi menjadi berikut: a. Golongan pertama, yaitu sekalian anak-anak beserta keturunanya, garis ke bawah. b. Golongan kedua, yaitu orang tua dan saudara-saudara pewaris. Bagian orang tua tidak boleh kurang dari 1/4 harta peninggalan. c. Golongan ketiga, Pasal 853 dan 854 KUHPer menentukan dalam tiadanya gol. pertama dan kedua, maka harta peninggalan dibagi dua, setengah untuk kakek- nenek dari ayah dan setengahnya lagi untuk kakek-nenek dari ibu. 2. Ahli waris berdasarkan penggantian, atau ahli waris tidak langsung. Termasuk: a. Penggantian dalam lurus ke bawah, misalnya Anak yang menigngal lebih dahulu dingantikan oleh cucu pewaris. Pasal 848 KUHPer menyatakan hanya orang-orang yang telah tiada saja yang dapat diganti. b. Penggantian dalam garis ke samping. Kayak yang atas tapi ini saudara aja. c. Penggantian dalam garis ke samping, yang melibatkan penggantian anggota- anggota keluarga yang lebih jauh. Sama, tapi kali ini Oom atau Tante. d. Penggantian ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan. Asalkan ada wasiat. Bisa pribadi kodrati atau badan hukum. 3. Pihak ketiga yang tersangkut dalam pewarisan: a. Fidei comis ialah suatu pemberian warisan kepada ahli waris dengan ketentuan ia wajib menyimpan harta itu until a certain period of time and then give it to someone else. Otherwise known as “pemberian warisan secara melangkah”. b. Executeur testamentair yaitu pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh pewaris yang bertugas mengawasi pelaksanaan wasiat sesuai kehendak pewaris. c. Bewindvoerder (pengelola) adalah seseorang yang ditentukan dalam wasiat untuk mengurus kekayaan sehingga para ahli waris hanya menerima penghasilan dari harta peninggalan tersebut. Intinya biar pada ga morotin hasil warisan Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan—dia bisa menyatakan kehendaknya melalui testament, yang dapat berupa: 1. Erfstelling, yaitu suatu penunjukan satu/beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan sebagian atau seluruh harta peninggalan. 2. Legaat, adalah pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat khusus. Pemberiannya berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, atau hak atas seluruh dari satu macam benda terentu, dan hak vracht-gebruik atas sebagian atau seluruh warisan. Penerima legaat disebut legataris. Bentuk testament ada tiga macam: a. Openbaar testament, yaitu testament yang dibuat oleh seorang notaris dengan dua saksi. b. Olographis testament adalah testament yang ditulis oleh calon pewaris (eigenhanding), kemudian diserahkan kepada notaris untuk disimpan dengan dua saksi. 39 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) c. Testament rahasia, dibuat oleh calon pewaris, lalu disegel dan diserahkan kepada seorang notaris dengan 4 orang saksi. KUHPer menetapkan sejumlah kewajiban pewaris yang merupakan pembatasan terhadap haknya yang ditentukan undang-undang. Ia harus mengindahkan adanya legitieme portie, yaitu pembatasan terhadap hak pewaris dalam membuat wasiat. Hak ahli waris setelah membuka warisan, dapat menentukan sikap: a. Menerima secara penuh, bisa secara tegas atau diam-diam. Tegas: pake akta. Diam- diam: yaudah ambil, jual, atau lunasin utang pewaris. b. Menerima dengan reserve (hak untuk menukar). Hal ini harus dinyatakan pada panitera Pengadilan Negeri di tempat warisan dibuka. Something about debt and how the ahli waris isn’t completely responsible for the debt anymore, apalagi kl debtnya lebih gede dr warisannya c. Menolak warisan. Penolakkan wajib dilakukan dengna suatu pernyataan kepada panitera Pengadilan Negeri. Kewajiban ahli waris: a. Memelihara keutuhan harta pewaris sebelum dibagi. b. Mencari cara pembagian yang sesuai. c. Melunasi utang pewaris dan melaksanakan wasiat kalau ada. Apabila warisan terbuka dengan tidak adanya ahli waris atau semua ahli waris menolak maka harta peninggalan dianggap sebagai harta tak terurus. Harta tak terurus ini jatuh kepada kewajiban Balai Harta Peninggalan untuk mengurusnya. Hal ini harus diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri setempat. Jika ada sengketa whether it’s abandoned or not, hal tersebut diputus oleh hakim. Balai Harta Peninggalan diwajibkan utuk membuat catatan tentang keadaan harta peninggalan, dan jika dianggap perlu, dapat menyegel barang-barang kemudian membereskan harta peninggalan serta membayar utang pewaris. Dia juga bisa diminta pertanggunjawaban atas pengurusan harta tersebut. Kalau kira-kira ada ahli waris, Balai Harta Peninggalan wajib memanggilnya melalui media massa. Setelah tiga tahun dan tidak ada ahli waris yang maju, maka harta peninggalan itu diserahkan kepada negara, dan jadi milik negara. KUHPer mengatur perihal pembagian warisan ini dengan suatu ketentuan yang tegas —> Pasal 1066. Essentially: 1. Tidak ada seorang ahli waris yang dapat dipaksa membiarkan harta warisan tidak terbagi. 2. Pembagian harta warisan dapat dibagi sewaktu-waktu. 40 Hi, you know my gig by now. Read on your own risk. Dyah Ayu Saraswati (FHUI 18) 3. Dibuka kemungkinan untuk mempertangguhkan pembagian harta warisan dengan jangka waktu 5 tahun, dan bisa diperpanjang 5 tahun lagi dengan persetujuan semua ahli waris. Prinsipnya, objek hukum waris adalah harta kekayaan yang dipindahkan dari pewaris kepada ahli waris. Harta kekayaan ini berupa aktiva, yaitu benda yang nyata ada dan/atau berupa piutang pada pihak ketiga. Bisa juga berupa pasiva, yaitu utang pewaris yang harus dilunasi maupun kewajiban lainnya. Hukum Waris Adat Hukum waris adat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, bisa patrilineal (murni/beralih), matrilineal, ataupun bilateral. Prinsip-prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun Bagian harta penigngalan yang diwariskan (baik materiel ataupun imateriel). Jadi, hukum waris adat mengenal tiga sistem kewarisan: 1. Sistem kewarisan individual yang merupakan sistem kewarisan yang para ahli waris mewarisi harta peninggalan secara perorangan, cth: Batak, Jawa, dll. 2. Sistem kolektif, di mana ahli waris secara kolektif mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi kepemilikannya kepada maisng-masing ahli waris, cth: Minangkabau. 3. Sistem kewarisan mayorat: a. Mayorat laki-laki, yaitu anak laki-laki tertua pada saat pewaris meninggal, atau satu-satunya keturunan laki-laki, menjadi ahli waris tunggal, cth: Lampung. b. Mayorat perempuan, yaitu anak perempuan tertua saat

Use Quizgecko on...
Browser
Browser