150 Soal Kendaraan Bermotor PDF
Document Details
Uploaded by TimelyNeumann
Tags
Summary
Dokumen ini berisi 150 soal tentang kendaraan bermotor, mencakup berbagai topik seperti modifikasi, pengujian, dan spesifikasi teknis. Materi ini cocok untuk mahasiswa yang mempelajari ilmu teknik transportasi atau otomotif.
Full Transcript
1. Modifikasi dari kendaraan bermotor yang berdampak pada perubahan tipe dari kendaraan bermotor wajib melakukan: a. Uji berkala b. Perubahan data pemilik kendaraan bermotor c. Uji tipe ulang d. Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor 2. Pemasangan perisai kolong pada Mobil Barang dilakuk...
1. Modifikasi dari kendaraan bermotor yang berdampak pada perubahan tipe dari kendaraan bermotor wajib melakukan: a. Uji berkala b. Perubahan data pemilik kendaraan bermotor c. Uji tipe ulang d. Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor 2. Pemasangan perisai kolong pada Mobil Barang dilakukan jika tinggi ujung landasan dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari: a. 100 meter b. 600 meter c. 700 meter d. 650 meter 3. Disebut tronton apabila kendaraan bermotor tersebut memiliki konfigurasi sumbu yaitu: a. 1.1.2 b. 1.22 c. 1.1 d. 1.2.2 4. Susunan kendaraan bermotor meliputi: a. Sabuk keselamatan b. Ban cadangan c. Sistem penerus daya d. Dongkrak 5. Karoseri pada kendaraan bermotor meliputi, kecuali: a. Tempat duduk b. Kaca depan c. Kaca belakang d. Jenis bahan bakar yang digunakan 6. Ambang batas kincup roda depan adalah lebih kurang: a. 50 mm/m b. 5 mm/m c. 5 dm/m d. 10 mm/m 7. Batas toleransi maksimal dari ROH (Rear Over Hang) adalah a. 47,50% dari jarak sumbu b. 42,50% dari jarak sumbu c. 62,50% dari jarak sumbu d. 55% dari jarak sumbu 8. Ambang batas suara klakson adalah: a. 0 db (A) sampai dengan 89 db (A) b. 90 db (A) sampai dengan 118 db (A) c. 90 db (A) sampai dengan 120 db (A) d. 83 db (A) sampai dengan 118 db (A) 9. Dimensi utama kendaraan bermotor meliputi: a. Panjang total kendaraan bermotor b. Efisiensi rem utama c. Daya tembus cahaya terhadap kaca d. Kedalaman alur ban 10. Terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan: a. Perbaikan b. Uji Berkala c. Rubah Bentuk d. Pergantian pemilik kendaraan bermotor 11. Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdiri dari: a. Uji tipe ulang b. Uji berkala perpanjangan masa berlaku c. Rubah bentuk d. Modifikasi kendaraan bermotor 12. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 hari sejak diterbitkannya: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali b. Surat Izin Mengemudi c. Surat Kuasa d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang pertama kali 13. Setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran disebut dengan: a. Kendaraan Khusus b. Kendaraan Bermotor Umum c. Mobil Barang d. Kereta Tempelan 14. Kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang disebut dengan: a. Mobil Bus b. Mobil Penumpang Umum c. Angkutan Umum d. Mobil Barang 15. Bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan baik untuk orang maupun barang disebut: a. Rumah-rumah b. Perlengkapan c. Susunan d. Rangka landasan 16. Daya motor penggerak minimal yang dibutuhkan untuk menarik JBB yang memiliki konfigurasi sumbu 1.1.22 pada kelas jalan II yaitu: a. 122 KW b. 120 KW c. 124 KW d. 125 KW 17. Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan: a. Mobil Penumpang Umum b. Kereta Gandengan c. Mobil Bus d. Mobil Barang 18. Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram disebut dengan: a. Mobil Barang b. Kendaraan Khusus c. Kereta Gandengan d. Mobil Penumpang 19. Memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi adalah lah satu tugas dari: a. Penguji Tingkat Dua b. Penguji Tingkat Tiga c. Penguji Tingkat Empat d. Penguji Tingkat Satu 20. Pengelompokkan jalan dalam beberapa kelas didasari oleh: a. Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan b. Rencana lokasi dan kebutuhan simpul kabupaten/kota c. Geografis suatu daerah d. Prakiraan perpindahan orang menurut asal tujuan perjalanan 21. Ambang batas dari alat penunjuk kecepatan adalah: a. 36 km/jam s/d 45 km/jam b. 38 km/jam s/d 46 km/jam c. 36 km/jam s/d 46 km/jam d. 26 km/jam s/d 47 km/jam 22. Perlambatan dari sistem pengereman minimal adalah: a. 6 m/detik² b. 5 m/detik² c. 5 m/jam² d. 10 km/jam 23. Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandeng/tempelan maksimal adalah: a. 9.000 mm b. 8.000 mm c. 10.000 mm d. 18.000 mm 24. Minimal kemampuan pancar utama lampu jauh adalah: a. 10.000 cd b. 11.000 cd c. 8.000 cd d. 12.000 cd 25. Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar JIS adalah: a. 6% b. 8% c. 11% d. 12% 26. Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar MEE adalah: a. 20% b. 8% c. 30% d. 10% 27. Uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lama....... terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali a. 6 bulan b. 1 tahun c. 2 tahun d. 1 bulan 28. Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil penumpang apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah: a. 13% b. 8% c. 10% d. 5% 29. Minimal efisiensi rem parkir untuk mobil barang dan bus apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah: a. 10% b. 11% c. 12% d. 13% 30. Maksimal radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandeng/tempelan adalah: a. 18.000 mm b. 13.000 mm c. 12.000 mm d. 11.000 mm 31. Ambang batas minimal kedalaman alur ban adalah: a. 1 mm b. 10 mm c. 0,5 mm d. 5 mm 32. Maksimal tinggi lampu belakang kendaraan bermotor adalah: a. 2.100 mm b. 3.100 mm c. 1.100 mm d. 2.500 mm 33. Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolekan menurut rancangannya disebut juga: a. JBI b. MST c. JBB d. JBKI 34. Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui disebut juga: a. JBI b. MST c. JBKI d. JBB 35. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 mengatur tentang: a. Lalu Lintas Angkutan Jalan b. Kendaraan c. Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d. Pelayanan Publik 36. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan untuk mobil penarik harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu: a. 5,5 KW/Ton x JBB b. 5 KW/Ton x JBB c. 4,5 KW/Ton x JBB d. 4 KW/Ton x JBB 37. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu: a. 5,5 KW/Ton x JBB b. 5 KW/Ton x JBB c. 4,5 KW/Ton x JBB d. 4 KW/Ton x JBB 38. Untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu: a. 1.700 mm b. 1.600 mm c. 1.750 mm d. 1.200 mm 39. Untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu: a. 1.700 mm b. 1.800 mm c. 1.500 mm d. 1.550 mm 40. Serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar disebut dengan: a. Uji Tipe b. Mutasi Masuk c. Kalibrasi d. Numpang Uji 41. Tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan telah lulus uji tipe dibuktikan dengan adanya: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor b. Sertifikat Uji Tipe c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor d. Surat Izin Mengemudi 42. Sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan disebut dengan: a. Sertifikat Registrasi Uji Tipe b. Surat Izin Mengemudi c. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor d. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 43. Legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang disebut dengan: a. Sertifikat Uji Tipe b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe c. Sertifikat Kompetensi Penguji d. Tanda Bukti Lulus Uji Berkala 44. Jenjang keterampilan dan/atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor disebut dengan a. Sertifikat Uji Tipe b. Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor c. Tanda Bukti Lulus Uji Berkala d. Sertifikat Registrasi Uji Tipe 45. Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui disebut dengan: a. JBB b. JBI c. JBKB d. JBKI 46. Berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya disebut dengan: a. JBB b. JBKB c. JBI d. JBKI 47. Sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya disebut dengan: a. Kereta Gandengan b. Kereta Tempelan c. Sepeda Motor d. Mobil Bus 48. Sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor disebut dengan: a. Mobil Bus b. Kereta Gandengan c. Kereta Tempelan d. Mobil Penumpang Umum 49. Satuan yang digunakan dalam perlambatan efisiensi sistem rem adalah a. meter/detik² b. kilometer/jam c. milimeter/detik² d. meter/jam 50. Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit: a. 500 mm b. 600 mm c. 550 mm d. 350 mm 51. Mobil bus yang digunakan untuk angkutan siswa sekolah harus dilengkapi dengan lampu berwarna merah bertuliskan berhenti yang dipasang di a. Atas kaca belakang b. Samping kiri kaca belakang c. Bawah kaca belakang d. Samping kiri dan kanan mobil bus 52. Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan lebih lebar dari kendaraan penariknya berjumlah 2 dan berwarna: a. Merah b. Kuning c. Putih d. Hijau 53. Lampu posisi depan pada ujung terluar sisi kiri dan kanan, apabila kereta gandengan lebih lebar dari kendaraan penariknya dipasang di sudut kiri bawah dan kanan bawah bagian depan kereta gandengan dengan jarak antara tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan dengan sisi terluar kereta gandengan tidak lebih dari: a. 200 mm b. 210 mm c. 300 mm d. 150 mm 54. Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 10 ton adalah jalan kelas: a. I b. II c. III d. Khusus 55. Jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm dan muatan sumbu terberat adalah 8 ton adalah jalan kelas: a. I b. II c. III d. Khusus 56. Yang tidak termasuk dalam pemeriksaan perlengkapan kendaraan bermotor adalah pemeriksaan terhadap: a. Sabuk keselamatan b. Segitiga pengaman c. Sistem rem d. Ban cadangan 57. Yang tidak termasuk dalam komponen pendukung dalam susunan kendaraan bermotor adalah: a. Segitiga pengaman b. Pengukur kecepatan c. Klakson d. bumper 58. Yang tidak termasuk dalam rumah-rumah kendaraan bermotor adalah: a. Kaca b. Perisai kolong c. Konstruksi tempat duduk d. Sistem rem 59. Yang tidak termasuk dalam pengujian persyaratan laik jalan adalah: a. Kemampuan rem utama b. Kincup roda depan c. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama d. Pemeriksaan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor 60. Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala dalam waktu: a. 5 bulan sekali b. 2 tahun sekali c. 6 bulan sekali d. 1 tahun sekali 61. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB adalah: a. Untuk memberikan layanan yang lebih cepat b. Transparan dan akurat pada sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat c. Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan bermotor d. Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor 62. Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa merupakan asas dari: a. Asas desentralisasi b. Sentralisasi c. Pelayanan publik d. Legalitas 63. Berikut peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 20010 d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 64. Apa tujuan adanya SOP (standar oprasional prosedur) pengujian kendaraan bermotor: a. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya b. Sebagai alat data administrasi c. Sebagai alat bagi pengambilan keputusan d. Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual 65. Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit pelaksana uji berkala dengan melampirkan, kecuali: a. Surat Izin Mengemudi b. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor c. Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor. d. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 66. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh: a. Peraturan Pemerintah b. Undang-Undang c. Keputusan Menteri d. Peraturan Daerah 67. Kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor diluar wilayah domisili kendaraan bermotor tersebut, baik masih di dalam satu provinsi maupun diluar provinsi melakukan: a. Uji berkala b. Numpang Uji c. Mutasi d. Uji Ulang 68. Biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor di tentukan berdasarkan: a. Tahun pembuatan b. Merk dan tipe kendaraan bermotor c. Kelas Jalan yang Dilalui d. JBB 69. Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambat- lambatnya: a. 50 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor b. 40 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor c. 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor d. 115 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor 70. Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala telah dinyatakan lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor diberikan: a. Bukti lulus uji b. Nota c. Sertifikat Kalibrasi d. Surat Izin Mengemudi 71. Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berlaku di: a. Provinsi domisili kendaraan bermotor itu saja b. Seluruh Indonesia c. Seluruh Asia Tenggara d. Seluruh Asia 72. Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor harus mendapat pengesahan dari: a. Penguji kendaraan bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor b. Bupati domisili kendaraan bermotor c. Gubernur domisili kendaraan bermotor d. Presiden 73. Pemberian bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dilakukan pada: a. 1 bulan setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor b. 2 bulan setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor c. 2 hari setelah kendaraan bermotor melaksanakan uji berkala kendaraan bermotor d. Hari dan tanggal pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor 74. Apabila kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji penguji kendaraan bermotor wajib: a. Menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji b. Menerbitkan surat keterangan lulus uji c. Menerbitkan surat tanda nomor kendaraan bermotor d. Menerbitkan surat kalibrasi 75. Fungsi CO-HC Tester adalah: a. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin b. Mengukur tingkat kepekatan asap yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor berbahan bakar solar c. Mengukur intensitas cahaya lampu utama d. Mengukur efisiensi rem utama 76. Fungsi dari Sound Level Meter adalah: a. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin b. Mengukur tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot pada kendaraan bermotor c. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor d. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar 77. Fungsi dari Smoke Tester adalah: a. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor b. Mengukur tingkat kebisingan suara klakson dan/atau knalpot pada kendaraan bermotor c. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar d. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin 78. Fungsi dari Speedometer Tester adalah a. Mengukur kadar kandungan molekul pada gas buang kendaraan bermotor berbahan bakar bensin b. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar c. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor d. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor 79. Fungsi dari Brake Tester adalah: a. Mengukur besar tenaga pengereman yang bekerja pada masing-masing roda pada tiap sumbu kendaraan bermotor b. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar c. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor d. Mengukur kemampuan pancar lampu utama dan penyimpangannya pada lampu utama kendaraan bermotor 80. Fungsi dari Tint Tester adalah: a. Mengukur kemampuan pancar lampu utama dan penyimpangannya pada lampu utama kendaraan bermotor b. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor c. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor d. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar 81. Fungsi dari Side Slip Tester adalah: a. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor b. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor c. Mengukur seberapa besar penyimpangan sikap roda depan kendaraan bermotor e. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar 82. Yang tidak termasuk dalam peralatan uji utama adalah: a. Side Slip Tester b. Smoke Tester c. Tint Tester d. Palu 83. Fungsi dari alat ukur dimensi adalah: a. Mengukur dimensi dari kendaraan bermotor b. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor c. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar d. Mengukur penyimpangan speedometer pada kendaraan bermotor 84. Yang termasuk dalam peralatan uji utama adalah: a. Palu b. Alat Pengukur Berat c. Alat untuk Mengumpulkan dan Menyimpan Data Hasil Uji Secara Digital d. Generator Set 85. Yang termasuk peralatan penunjang dalam pengujian kendaraan bermotor adalah: a. Side Slip Teseter b. Brake Tester c. Alat untuk Pengambilan Foto Berwarna Kendaraan Bermotor Wajib Uji d. Smoke Tester 86. Yang tidak termasuk dalam peralatan penunjang dalam pengujian kendaraan bermotor adalah: a. Alat untuk Pengambilan Foto Berwarna Kendaraan Bermotor Wajib Uji b. Palu c. Generator Set d. Alat Pengukur Dimensi 87. Fungsi dari Alat Pengukur Berat adalah: a. Mengukur berat dari kendaraan bermotor b. Mengukur dimensi dari kendaraan bermotor c. Mengukur ketebalan asap atau kepekatan asap pada kendaraan berbahan bakar solar d. Mengukur prosentase penembusan cahaya yang menembus kaca pada kendaraan bermotor, baik kaca depan, kaca samping maupun kaca belakang kendaraan bermotor 88. Membantu dalam hal penerangan pada saat pelaksanaan pemeriksaan teknis bagian bawah kendaraan bermotor adalah fungsi dari: a. Palu b. Side Slip Tester c. Senter d. Alat Pengukur Dimensi 89. Pada saat masa berlaku uji berkala telah jatuh tempo sedangkan kendaraan bermotor sedang berada di luar daerah domisili pemilik kendaraan tersebut, maka dapat melakukan: a. Numpang Uji b. Uji Ulang c. Uji Tipe d. Mutasi 90. Sistem informasi yang mencata transaksi kedokumen-dokumen dasar kemudian mengolahnya kedalam sistem informasi yang diolah untuk di jadikan informasi- informasi pencatatan nilai disebut: a. Speedsheet b. Transaction Processing Systems c. SMS Gateway d. Neraca 91. Yang bukan termasuk fungsi dari informasi adalah: a. Menambah pengetahuan b. Mengurangi ketidakpastian c. Mengurangi resiko kegagalan d. Mengimplementasikan suatu proses 92. JBI ditetapkan oleh penguji kendaraan bermotor berdasarkan beberapa aspek, kecuali: a. JBB b. Kelas Jalan yang Akan Dilalui c. Daya Motor Pengerak d. Kekuatan ban 93. Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara jelas diatur dalam: a. SK.1471/AJ.402/DRJD/2017 b. SK.1741/AJ.402/DRJD/2017 c. SK.1471/AJ.402/DRJD/2019 d. SK.1741/AJ.402/DRJD/2007 94. Untuk memperoleh Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor harus memenuhi beberapa persyaratan, kecuali pada persyaratan: a. Lokasi b. Jumlah KBWU c. Standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor d. Sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor 95. Yang tidak termasuk persyaratan terhadap lokasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah: a. Sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) b. Memiliki atau menguasai area tanah sesuai dengan kebutuhan c. Dekat dengan pusat pemerintahan d. Memenuhi analisis dampak lalu lintas 96. Yang tidak termasuk dalam standar fasilitas prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor adalah: a. Bangunan gedung pengujian b. Jalan keluar-masuk c. Lapangan parkir d. Taman 97. Keakurasian peralatan pengujian kendaraan bermotor dibuktikan dengan adanya: a. Sertifikat Uji Tipe b. Sertifikat Registrasi Uji Tipe c. Sertifikat Kalibrasi d. Bukti Lulus Uji Berkala 98. Sebagai bukti telah melakukan pendaftaran uji berkala kendaraan bermotor maka pemilik kendaraan bermotor diberi: a. Surat keterangan pendaftaran uji berkala b. Tanda bukti lulus uji c. Lembar hasil pemeriksaan persyaratan teknis d. Hasil pengujian efisiensi rem utama 99. Yang tidak termasuk dalam fasilitas untuk pelaksanaan uji berkala menggunakan unituji keliling adalah: a. Pelataran parkir dengan permukaan tanah yang rata b. Terpasang papan nama yang menyatakan tempat uji berkala c. Terpasang papan informasi tentang jadwal pelayanan uji berkala d. Terpasang pagar keliling 100. Yang tidak termasuk dalam isi data dari Sertifikat Akreditasi adalah: a. Nama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor b. Nomor sertifikat c. Klasifikasi akreditasi d. Jumlah KBWU 101. Sebagai bagian utama kendaraan bermotor yang mendukung badan kendaraan (body), mendukung komponen-komponen pemindah daya serta memindahkan atau menyalurkan semua gaya statis dan gaya dinamis adalah fungsi dari: a. Motor Penggerak b. Bumper c. Rangka Landasan d. Sistem Penerus Daya 102. Mengatur proses untuk mengubah energi yang terkandung dalam bahan bakar menjadi tenaga penggerak yang diteruskan ke sistem penerus daya yang akan menggerakkan roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur adalah fungsi dari: a. Sistem Rem b. Motor Penggerak c. Bumper d. Rangka Landasan 103. Menyalurkan gas hasil pembakaran dari mesin, meredam suara kebisingan sekaligus menyaring gas buang sebelum disalurkan ke udara bebas adalah fungsi dari: a. Sistem Pembuangan b. Sistem Rem c. Sistem Penerus Daya d. Rangka Landasan 104. Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor bahan bakar bensin dilakukan pada saat mesin: a. Mati b. Kecepatan 40 km/jam c. Kecepatan idle d. Kecepatan 10 km/jam 105. Mengatur besarnya momen putar yang dipergunakan serta mengatur kecepatan putaran mesin yang diteruskan ke sistem roda-roda sehingga kendaraan dapat bergerak maju atau mundur sesuai dengan yang kita inginkan adalah fungsi dari: a. Sistem Rem b. Dudukan Mesin c. Rangka Landasan d. Transmisi 106. Menerangi jalan pada malam hari pada saat melakukan perjalanan dan sebagai lampu peringatan terhadap kendaraan yang berlawanan adalah fungsi dari: a. Lampu Rem b. Sistem Rem c. Rangka Landasan d. Lampu Utama 107. Yang tidak termasuk sebagai identitas kendaraan bermotor adalah: a. Nomor Rangka b. Nomor Mesin c. MST d. Nomor Kendaraan Bermotor 108. Sebagai tanda atau bunyi isyarat yang di tujukan kepada pengguna jalan lain sebagai peringatan bilamana di perlukan adalah fungsi dari: a. Lampu Utama b. Klakson c. Lampu Rem d. Lampu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor 109. Membantu pengemudi untuk melihat bagian belakang kendaraan bermotor dan keadaan disekitar belakang kendaraan bermotor adalah fungsi dari: a. Kaca Belakang b. Kaca Depan c. Lampu Rem d. Kaca Spion 110. Untuk membantu pengemudi mengetahui kecepatan kendaraan bermotor adalah fungsi dari: a. Kaca Spion b. Dashboard c. Speedometer d. Lampu Indikator 111. Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor berlaku paling lama: a. 4 tahun dan dapat diperpanjang b. 7 tahun dan dapat diperpanjang c. 3 tahun dan dapat diperpanjang d. 2 tahun dan dapat diperpanjang 112. Tim penilai Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dibentuk oleh: a. Direktur Jenderal Perhubungan Darat b. Bupati c. Presiden d. Kepala Dinas 113. Yang tidak termasuk tugas dari tim penilai Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah: a. Menyiapkan bahan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor b. Menyusun bahan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor c. Melaksanakan pemeriksaan persyaratan teknis dan pegujian laik jalan kendaraan bermotor d. Menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor 114. Kendaraan bermotor wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala selama 2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir maka: a. Dihapus dari daftar kendaraan bermotor wajib uji b. Dilakukan pemeriksaan persyartan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor c. Wajib melakukan numpang uji d. Wajib melakukan rubah bentuj 115. Sebagai kendali langsung pengemudi untuk mengemudikan kendaraan terhadap arah jalannya kendaraan adalah fungsi dari: a. Gearbox b. Axle Shaft c. Roda Kemudi d. Sistem Penerus Daya 116. Pemeriksaan terhadap komponen dan sistem pada kendaraan bermotor terkait persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dapat dilihat dan diperiksa melalui bagian bawah kendaraan bermotor adalah pengertian dari: a. Pengujian Efisiensi Rem Utama b. Pemeriksaan Teknis Bagian Bawah Kendaraan Bermotor c. Pengujian Daya Pancar Lampu Utama d. Pengukuran Dimensi dari Kendaraan Bermotor 117. Sistem Roda-Roda termasuk dalam: a. Susunan b. Rumah-rumah c. Perlengkapan d. Rancangan teknis 118. Pemeriksaan terhadap nomor dan tipe motor penggerak termasuk dalam pemeriksaan secara: a. Visual b. Manual dengan alat bantu c. Manual tanpa alat bantu d. Menyeluruh 119. Velg dan ban bertekanan yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan: a. Daya Angkut b. JBB dan JBKB c. Daya Motor Penggerak d. Jenis Rangka Landasan 120. Untuk menahan kejutan-kejutan yag ditimbulkan oleh kondisi permukaan jalan adalah salah satu fungsi dari: a. Sistem Rem b. Sistem Kemudi c. Sistem Pembuangan d. Sistem Suspensi 121. Komponen yang berfungsi untuk menyalurkan bahan bakar ke dalam ruang bakar pada tiap-tiap silinder adalah: a. Piston b. Busi c. Exhaust Manifold d. Intake manifold 122. Komponen yang berfungsi untuk mengalirkan hasil pembakaran pada tiap-tiap silinder menuju ke sistem pembuangan adalah: a. Busi b. Exhasut Manifold c. Intake Manifold d. Baterai 123. Alat penunjang pengujian kendaraan bermotor yang berfungsi untuk membantu dalam pemeriksaan teknis bagian bawah kendaraan bermotor terutama pada saat melaksanakan pemeriksaan terhadap sistem suspensi yang digerakkan oleh tenaga angin adalah: a. Senter b. Palu c. Generator Set d. Ply Detector 124. Yang tidak termasuk dalam kegiaan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji adalah: a. Pemberian nomor uji kendaraan bermotor b. Pembuatan kartu induk uji berkala kendaraan bermotor c. Pencatatan identitas pemilik dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor d. Pemberian tanda lulus uji berkala kendaraan bermotor 125. Pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan adalah pengertian dari: a. Uji Tipe b. Uji Berkala c. Pemberian nomor uji kendaraan bermotor d. Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor 126. Menghubungkan dan memutuskan putaran mesin ke transmisi merupakan tugas: a. Kopling b. Axle Shaft c. Differential d. Roda Kemudi 127. Yang tidak termasuk dalam fungsi dari transmisi adalah: a. Merubah kecepatan kendaraan b. Memungkinkan kendaraan bergerak mundur c. Memungkinkan kendaraan tetap dalam keadaan diam pada saat mesin hidup (netral) d. Meredam kejutan yang diakibatkan oleh kondisi permukaan jalan 128. Untuk menghubungkan putaran dari transmisi ke differential adalah fungsi dari: a. Propeller Shaft b. Axle Shaft c. Kopling d. Sistem kemudi 129. Sebagai penumpu beban roda atau dudukan roda dan penerus putaran mesin ke roda adalah fungsi dari: a. Propeller Shaft b. Axle Shaft c. Kopling d. Sistem Kemudi 130. Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk: a. Bulat b. Trapesium c. Segitiga d. Jajar genjang 131. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor harus dapat dilihat oleh pengemudi kendaraan lain yang berada di belakang kendaraan pada malam hari dari jarak minimal: a. 50 meter b. 20 meter c. 100 meter d. 90 meter 132. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor harus dipasang di bagian belakang kendaraan bermotor pada ketinggian tidak melebihi: a. 2.100 mm b. 2.000 mm c. 1.500 mm d. 1.700 mm 133. Warna pada lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan Bermotor adalah: a. Putih b. Merah c. Kuning Muda d. Hijau 134. Sistem lampu berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip adalah pada sistem lampu: a. Lampu posisi depan b. Lampu rem c. Lampu penunjuk arah d. Lampu mundur 135. Ketentuan untuk lampu posisi belakang adalah berwarna: a. Merah b. Putih c. Kuning muda d. Kuning tua 136. Lampu penunjuk arah harus dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi: a. 2.100 mm b. 2.000 mm c. 1.600 mm d. 1.500 mm 137. Lampu mundur hanya menyala apabila: a. Mesin dinyalakan b. Penerus daya digunakan untuk posisi mundur c. Kondisi netral d. Tanjakan 138. Lampu mundur harus dilengkapi tanda bunyi mundur untuk kendaraan dengan JBB lebih dari a. 4.000 kg b. 3.700 kg c. 3.500 kg d. 3.800 kg 139. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor endaraan bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit: a. 10 meter b. 20 meter c. 30 meter d. 50 meter 140. Mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan atau badan kendaraan adalah fungsi dari: a. Klakson b. Sistem Penerus Daya c. Spakbor d. Bumper 141. Spakbor harus memiliki lebar minimal: a. 10 mm b. 40 mm c. Selebar telapak ban d. 100 mm 142. Pada mobil barang, bumper harus dipasang pada bagian: a. Depan b. Belakang c. Samping kiri dan kanan d. Atas 143. Bumper depan tidak menonjol ke depan lebih dari: a. 600 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan b. 500 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan c. 800 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan d. 700 mm melewati bagian badan kendaraan yang paling depan 144. Sabuk keselamatan harus dipasang minimal di: a. Tempat duduk pengemudi b. Tempat duduk penumpang c. Tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang d. Tempat duduk tambahan 145. Sabuk keselamatan untuk tempat duduk pengemudi minimal harus berjumlah: a. 2 jangkar b. 4 jangkar c. 1 jangkar d. 3 jangkar 146. Ban cadangan harus memiliki ukuran yang: a. Sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut b. Lebih dari ban yang terpasang pada kendaraan tersebut c. Kurang dari ban yang terpasang pada kendaraan tersebut d. Semua benar 147. Ban cadangan boleh memiliki lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi: a. Merknya harus sama b. Pabrik pembuatnya harus sama c. Diameter keseluruhan harus sama d. Bahan yang sama 148. Seitiga pengaman harus berwarna: a. Kuning muda b. Hijau c. Merah dan bersifat memantulkan cahaya d. Kuning muda dan bersifat memantulkan cahaya 149. Lebar kendaraan bermotor tidak boleh lebih dari: a. 2.500 mm b. 2.550 mm c. 2.600 mm d. 2.700 mm 150. Penghapus kaca minimal berjumlah: a. 1 buah dipasang di bagian kaca depan b. 1 buah dipasang di bagian kaca belakang c. 3 buah dipasang di bagian kaca depan d. 2 buah dipasang di bagian kaca depan