Soal Uji Berkala Kendaraan Bermotor PDF

Summary

This document contains questions and answers related to motor vehicle periodic tests. It covers topics such as vehicle numbers, inspection marks, tolerances, attachments, and more. It also touches on legal bases, competences, and various types of vehicles.

Full Transcript

1. Nomor uji kendaraan bermotor harus memuat : a. Kode provinsi b. Kode kabupaten/kota c. Kode jenis kendaraan bermotor d. Nomor urut pengujian e. Semua benar. 2. Tanda uji berkala paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut : a. Nomor Kendaraan b. Daya Angkut c. JBI da...

1. Nomor uji kendaraan bermotor harus memuat : a. Kode provinsi b. Kode kabupaten/kota c. Kode jenis kendaraan bermotor d. Nomor urut pengujian e. Semua benar. 2. Tanda uji berkala paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut : a. Nomor Kendaraan b. Daya Angkut c. JBI dan/atau JBKI d. MST e. Semua jawaban benar. 3. Batas toleransi suara klakson diatur dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal : a. 66 b. 67 c. 68 d. 69. e. 70 4. Penempelan kendaraan bermotor dilakukan dengan cara : a. Menggunakan alat perangkai b. Menggunakan roda kelima yang dilengkapi alat pengunci c. Dilengkapi kaki kaki penompang d. Semua benar. e. Semua salah 5. Karoseri pada kendaraan bermotor berdasarkan PP 55 tahun 2012 pasal 58, meliputi kecuali : a. Pintu dan engsel b. Tempat pemasangan ban cadangan. c. Kaca d. Tempat duduk e. Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor 6. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, meliputi kegiatan beriku, kecuali a. Pengajuan permohonan pendaftaran b. Pencatatan indentitas pemilik dan spesifikasi teknis kendaran wajib uji c. Pembayaran biaya retribusi uji berkala. d. Pemberian nomor uji kendaraan bermotor e. Pembuatan kartu induk uji berkala kendaraan bermotor 7. Didalam kegiatan uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan pemerikasaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi : a. Susunan b. Ukuran c. Perlengkapan d. Karoseri e. Semua benar. 8. Dalam kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor dapat dilakukan secara visual dan manual, kegiatan dibawah ini yang dilakukan secara visual adalah a. Kondisi penerus daya b. kondisi rem parkir c. Fungsi penghapus kaca d. Sudut bebas kemudi e. kondisi dan posisi pipa pembuangan. 9. Berikut adalah kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor secara manual, kecuali : a. Fungsi klakson b. Ukuran kendaraan c. Kondisi dan fungsi sabuk keselamatan d. Bentuk bumper. e. Sudut bebas Kemudi 10. Pemeriksaan rumah rumah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam PM 133 pasal 11 ayat 1 huruf d meliputi : a. Kaca b. Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor c. Konstruksi tempat duduk d. Bumper e. semua jawaban benar. 11. Kegiatan pengujian persyaratan laik jalan paling sedikit meliputi, kecuali : a. kemampuan rem utama b. Kincup roda depan c. kedalaman alur ban d. sistem pembuangan. e. Akurasi alat penunjuk kecepatan 12. Berikut adalah peralatan uji utama, terkecuali : a. Alat uji emisi gas buang b. Alat pengukur berat c. Palu. d. Alat uji daya tembus cahaya pada kaca e. Alat pengukur kedalaman alur ban 13. Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama wajib dilakukan kalibrasi secara berkala : a. 1 ( satu ) tahun sekali. b. 2 ( dua ) tahun sekali c. 3 ( tiga ) tahun sekali d. 4 ( empat ) tahun sekali e. 5 ( lima ) tahun sekali 14. Berikut adalah kode (huruf) jenis kendaraan kereta tempelan yang tercantum pada nomor uji: a. G b. F c. E d. D e. C 15. Penghapusan kendaraan wajib uji berkala dilakukan setelah tidak melakukan uji berkala selama : a. 1 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir b. 2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir. c. 3 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir d. 4 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir e. 5 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir 16. Berikut adalah dasar hukum yang berkaitan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor, kecuali : a. PP 55 Tahun 2012 b. UUD 1945. c. KM 63 Tahun 1993 d. UU 22 Tahun 2009 e. PM133 Tahun 2015 17. Wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji mobil bus tunggal lantai tunggal minimal memiliki kopetensi tingkat : a. Pembantu Penguji b. Pembantu Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3. 18. Pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 Tahun 2015 kopetensi penguji dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor diberikan oleh : a. Bupati b. Gubernur c. Presiden d. Kepala Dinas Perikanan e. Direktur Jendral Perhubungan Darat. 19. Dibawah ini yang dapat melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor, kecuali : a. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota b. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Agen Pemegang Merk (APM) d. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Swasta e. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Perorangan. 20. Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 2 terdiri atas, kecuali : a. Sabuk keselamatan b. Ban cadangan c. Segitiga pengaman d. Dongkrak e. Roda kemudi. 21. Kaca sebagaimana dimaksud pada PP 55 Tahun 2012 kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan, kecuali : a. Tahan gores b. Mudah pecah. c. Bening dan tidak mudah pudar d. Tidak membahayakan apabila kaca pecah e. Tidak mengganggu penglihatan pengemudi 22. Syarat Permohonan Uji Berkala Kendaraan Bermotor pertama kali adalah dengan melampirkan persyaratan berikut ini, kecuali : a. Fotocopy identitas pemilik kendaraan b. Fotocopy SRUT c. Fotocopy BPKB d. Fotocopy STNK e. Fotocopy NPWP. 23. Penguji Kendaraan Bermotor dinyatakan lulus Uji Kopetensi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Telah lulus persyaratan Uji Kompetensi b. Mengikuti penilaian materi Uji Kompetensi c. Total nilai akhir dari materi lebih besar dari 75, dengan tiap tiap materi uji tidak kurang dari 70 d. Jawaban A,B dan C benar. e. Semua jawaban salah 24. Berdasarkan PP 55 Tahun 2012 Pasal 5 jenis mobil barang melipti, kecuali : a. Mobil bak bermuatan terbuka b. Mobil bak bermuatan tertutup c. Mobil Penarik d. Mobil Tanki e. Mobil Ambulan. 25. Dasar Hukum yang mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor adalah : a. PM156 Tahun 2016 b. PM133 Tahun 2015. c. PM134 Tahun 2018 d. UU 22 Tahun 2009 e. PM 33 Tahun 2018 26. Yang tidak termasuk komponen pendukung sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu : a. Pengukur kecepatan b. Penghapus kaca c. Klakson d. Bumper e. Ban cadangan. 27. Alat pemantul cahaya sesuai PP 55 Tahun 2012 harus memenuhi persyaratan, kecuali : a. Dipasang secara berpasangan b. Dipasang hanya satu. c. Berbentuk segitiga d. Dipasang dibagian belakang kendaraan e. Tepi bagian terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 mm dari sisi terluar kendaraan 28. Lampu mundur pada PP 55 Tahun 2012 harus memenuhi persyaratan, yaitu : a. Berjumlah 4 buah b. Bewarna merah c. Tidak menyilaukan pegguna jalan lain. d. Bewarna biru e. Dipasang pada kendaraan dengan tinggi 1500mm dari tanah 29. Kendaraan bermotor sesuai PP 55 Tahun 2012 berdasarkan jenisnya dikelompokkan kedalam beberapa jenis yaitu : a. Sepeda motor b. Kendaraan khusus c. Mobil barang d. Mobil penumpang e. Semua jawaban benar. 30. Mobil bus sedang sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 memiliki JBB yaitu : a. JBB < 5000 kg b. JBB > 8000 kg c. JBB >5000 kg - 8000 kg. d. JBB >6000kg - 9000kg e. Semua jawaban benar 31. Panjang keseluruhan mobil bus kecil sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 yaitu : a. Tidak lebih dari 6000 mm. b. Tidak lebih dari 7000 mm c. Lebih dari 6000 mm d. Lebih dari 7000 mm e. Maksimal 8000 mm 32. Lebar keseluruhan mobil bus kecil sesuai PP 55 Tahun 2012 yaitu : a. Tidak melebihi 2100 mm. b. Tidak melebihi 2500 mm c. Lebih dari 2500 mm d. Lebih dari 2100 mm e. Maksimal 2500 mm 33. JBB bus besar sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu : a. JBB 8000 kg – 16.000 kg. d. JBB >16.000 kg e. Semua jawaban salah 34. Ukuran panjang keseluruhan mobil bus besar sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu : a. Lebih dari 6000 mm sampai dengan 9000 mm b. 7000 mm sampai dengan 10.000 mm c. 8000 mm sampai dengan 11.000 mm d. Lebih dari 9000 mm sampai dengan 12.000 mm. e. 10.000 mm sampai dengan 13.000 mm 35. Persyaratan rancangan mobil bus maxi sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu : a. JBB > 16.000 kg – 24.000 kg b. Panjang keseluruhan > 12.000 mm – 13.500 mm c. Lebar keseluruhan tidak melebihi 2500 mm d. Tinggi kendaraan tidak lebih dari 4200 mm dan tidak lebih dari 1,7 x Lebar Kendaraan e. Semua benar. 36. Ukuran panjang keseluruhan mobil bus gandeng sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu : a. Tidak lebih dari 6000 mm b. Lebih dari 9000 mm sampai 12.000 mm c. Tidak lebih dari 9000 mm d. Lebih dari 12.000 mm sampai 13.500 mm e. Lebih dari 13.500 mm sampai 18.000 mm. 37. JBKB mobil bus gandeng sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu : a. Paling sedikit 22.000 kg sampai 26.000 kg. b. Maksimal 27.000 kg c. Maksimal 18.000 kg d. Paling sedikit 18.000kg sampai 21.000 kg e. Semua jawaban benar 38. Sistem roda-roda sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 terdiri atas ; a. Sumbu roda. b. Baut roda c. Spakbor d. Tromol e. Bearing 39. Arah pipa pembuangan kendaraan bermotor selain sepeda motor sesuai PP 55 Tahun 2012 : a. Atas b. Belakang c. Sisi kanan sebelah belakang ruang penumpang d. Sebelah kiri e. A,B dan C benar. 40. Warna lampu utama sesuai PP 55 Tahun 2012, yaitu : a. Putih. b. Kuning tua c. Merah d. Biru e. Hijau 41. JBB/JBKB dihitung berdasarkan, kecuali : a. Daya motor b. Kemampuan ban c. Kekuatan Velg. d. Kekuatan sumbu e. Kekuatan Konstruki 42. Persyaratan Laik Jalan pada suatu kendaraan bermotor meliputi, kecuali : a. Emisi gas buang b. Efisiensi rem utama c. Kebisingan suara d. Daya Motor. e. Kincup roda 43. Batas tolerasi kincup roda depan adalah : a. +3mm/m sampai dengan -3mm/m b. +4mm/m sampai dengan -4mm/m c. +5mm/m sampai dengan -5mm/m. d. +6mm/m sampai dengan -6mm/m e. +7mm/m sampai dengan -7mm/m 44. Batas toleransi suara klakson adalah : a. 80dB s/d 118dB b. 83dB s/d 118dB. c. 90dB s/d 118dB d. 93dB s/d 118dB e. 95dB s/d 118dB 45. Dimensi kendaraan bermotor meliputi, kecuali : a. Sudut datang. b. Sudut pergi c. Panjang total d. Lebar total e. Tinggi total 46. Batas toleransi penyimpangan arah sinar lampu utama jauh ke kanan adalah : a. Tidak melebihi 0°34’. b. Tidak meleibihi 0°36’ c. Tidak melebihi 1°06’ d. Tidak melebihi 1°09’ e. Tidak melebihi 1°10’ 47. Radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandengan/ kereta tempelan adalah : a. Maksimum 9000 mm b. Maksimum 10.000 mm c. Maksimum 12.000 mm. d. Maksimum 16.000 mm e. Maksimum 18.000 mm 48. Batas toleransi julur belakang kendaraan maksimum adalah : a. 47,50% dari jarak sumbu b. 45,50% dari jarak sumbu c. 42,50% dari jarak sumbu d. 67,50% dari jarak sumbu e. 62,50% dari jarak sumbu. 49. Berdasarkan PP 55 tahun 2012 Pasal 132, modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari : a. Karoseri b. Agen tunggal pemegang merk. c. UPT PKB d. Dinas Perhubungan Provinsi e. Direktorat Jendral Perhubungan Darat 50. Kendaraan Bermotor Wajib Uji meliputi, kecuali : a. Mobil penumpang umum b. Mobil bus c. Mobil barang d. Mobil khusus. e. Kereta gandengan 51. Di bawah ini yang merupakan dasar hukum dari pernyataan "pengujian berkala berlaku selama 6 bulan ",adalah a. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,.pasal 146 ayat (1) b. Keputusan Mentri Perhubungan No 71 tahun 1993 tentang pengujian berkala,pasal 146 ayat (2) c. Peraturan Pemerintah No,55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (2) d. Keputusan Mentri Perhubungan No.63 tahun 1993 tentang Ambang batas laik jalan kenddaraann bermtor,kereta gandengan,kereta tempelankaroseri dan bak muatan serta komponen-komponennya e. Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (1). 52. Dalam pengisian buku uji ditentukan kelas jalan yang harus dilalui oleh kendaraan wajib uji yang mengacu kepada a. Undang-undang no.14 tahun 1992 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2) b. Undang-undang No.80 tahun 1980 tentang Jalan Pasal 19 ayat (2) c. Undang-undang No.22 tahun 2000 tentang otonomi daerah pasal 19 ayat (2) d. Undang-undang No.22 tahun 2012 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2) e. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan pengemudi. 53. Dimensi atau ukuran kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah no.55 tahun 2012 tentang Kendaraan a. Pasal 22 ayat (2) b. Pasal 146 ayat (3) c. Pasal 4 dan 5 d. Pasal 54 dan 55 e. Pasal 46 ayat (1) 54. Persyaratan teknis dan laik jalan merupakan merupakan kewajiban setiap kendaraan bermotor,sebagaimana diamanahkabn dalam undang-undang no.22 tahun 2012 tentang LLAJ,pasal 48 ayat (2) persyaratan teknis terdiri dari a. Susunan,perlengakapan,ukuran,karoseri,rancangan teknis sesuai peruntukannya,pemuatan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,dan/ penempelan kendaraan bermotor b. Susunan,ukuran,perlengkapan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotornpemutan dan karoseri c. Susunan,ukuran,perlengkapan,penempelan kendaraan bermotor,penggunanaan,pemuatan,karoseri,penempelan kendaraan bermotor d. Susunan ,peruntukan,penggunaan,karoseri,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotor e. Susunan,ukurran ,perlengkapan,penggandengan,penempelan,perutukan dan perlengkapan 55. Jabatan penguji kendaraan bermotor diatur dalam PP.55 tahun 2012 tentang kendaraan yaitu a. Pasal 170 b. Pasal 169 c. Pasal 171 d. Pasal 171 ayat (1) e. Benar semua 56. Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) ditetapkan oleh penguji berdasarkan hal berikut, kecuali a. JBB b. Kelas jalan c. Daya motor penggerak d. Titik berat muatan dan pengemudi e. Kekuatan Ban 57. Berikut merupakan Susunan kendaraan bermotor, kecuali a. Perlengkapan b. Sistem kemudi c. Sistem suspensi d. Sistem pembuangan e. Motor penggerak 58. Perlengkapan Kendaraan Bermotor terdiri atas : a. Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan b. Sabuk keselamatan, kaca spion, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan c. Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan d. Sabuk keselamatan, kaca spion, spark board, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan e. Sabuk keselamatan, kaca spion, segitiga pengaman, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan 59. Kelas jalan II memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut a. Tinggi ≤ 4.200 mm dan MST ≤ 10 ton b. Lebar ≤ 2.100 mm dan MST ≤ 8 ton c. Panjang ≤ 12.000 mm dan MST ≤ 8 ton d. Tinggi ≤ 3.500 mm dan MST ≤ 8 ton e. Lebar ≤ 2.100 mm dan MST ≤ 10 ton 60. Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya adalah rancangan yang sesuai dengan fungsi a. Penetapan daya angkut b. Penetapan kelas jalan c. Pengangkutan d. Penetapan JBI e. Semua jawaban salah 61. Sebutkan jenis kendaraan tidak bermotor berdasarkan peraturan perundang – undangan, kecuali: a. Sepeda b. Delman c. Becak d. Bentor 62. Kendaraan bermotor yang akan di operasikan di jalan wajib memenuhi : a. Persyaratan Teknis b. Persyaratan laik jalan c. Persyaratan teknis dan laik jalan d. Semua jawaban salah 63. Sebutkan kendaraan bermotor wajib uji berkala, kecuali : a. Mobil Penumpang Umum b. Mobil Barang c. Sepeda Motor d. Mobil Bus 64. Desain rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis antara lain, kecuali : a. Susunan b. Perlengkapan c. Daya Motor Penggerak d. Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya 65. Tempat duduk pengemudi harus memenuhi persyaratan antara lain, kecuali : a. Ditempatkan simetris dengan pusat roda kemudi b. Dapat menahan beban pengemudi c. Mempunyai lebar paling sedikit 400 mm d. Memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas kedepan dan kesamping 66. Kereta tempelan harus dilengkapi antara lain, kecuali : a. Kaki – kaki penopang b. Roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci c. Menggunakan alat perangkai d. Roda penggerak 67. Berapa total gaya rem utama minimal yang dibutuhkan untuk menghentikan mobil barang dengan JBB sebesar 26.000 kg : a. 10.000 kg b. 12.000 kg c. 13.000 kg d. 14.000 kg 68. Kelas jalan II memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut : a. Tinggi = 4.200 mm dan MST = 10 ton b. Lebar = 2.100 mm dan MST = 8 ton c. Panjang = 12.000 mm dan MST = 8 ton d. Tinggi = 3.500 mm dan MST = 8 ton 69. Lokasi Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) paling sedikit harus memenuhi persyaratan, kecuali : a. Memiliki dan menguasai area tanah dengan kebutuhan b. Sesuai rencana umum tata ruang daerah c. Lokasi mudah dijangkau d. Lokasi dipusat kota 70. Penggandengan kendaraan bermotor adalah cara menggandengkan kendaraan bermotor dengan menggunakan : a. Alat perangkai b. Roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci c. Kaki – kaki penopang d. Semua jawaban benar 71. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga : a. Diesel b. Matahari c. Air d. Manusia dan hewan 72. Sebutkan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB), meliputi : a. Pemerintah Kabupaten/Kota b. Agen Pemegang Merek c. Bengkel Swasta d. Semua jawaban benar 73. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang ; a. Selain mobil bus, mobil penumpang, dan sepeda motor b. Untuk angkutan barang c. Sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang d. Memiliki bak muatan 74. Mobil Bus besar yang dirancang dengan JBB lebih dari ; a. 8.000 sampai dengan 12.000 kilogram b. 8.000 sampai dengan 14.000 kilogram c. 8.000 sampai dengan 16.000 kilogram d. 16.000 sampai dengan 24.000 kilogram 75. JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan bebarapa factor kecuali : a. kekuatan konstruksi; b. daya motor; c. kapasitas pengereman; d. dimensi Kendaraan dan bak muatan; 76. JBI dan JBKI dihitung berdasarkan bebarapa factor kecuali: a. berat kosong Kendaraan; b. kemampuan ban; c. titik berat muatan dan pengemudi; d. kelas jalan; 77. Salah satu persyaratan Kaca mobil yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud pada PP No.55 Tahun 2012 adalah: a. tahan pecah; b. bening dan tidak mudah pudar; c. tidak membahayakan apabila kaca pecah; dan d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi. 78. Salah satu persyaratan Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada PP No.55 Tahun 2012, kecuali: a. ditempatkan pada bagian dalam badan Kendaraan yang memungkinkan pengemudi dapat mengendalikan Kendaraannya; b. mempunyai lebar paling sedikit 350 (tiga ratus lima puluh) milimeter dan simetris dengan pusat roda kemudi; c. memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan d. tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan 79. Efisiensi sistem rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan huruf d PP No.55 Tahun 2012 harus memenuhi hasil pengukuran dengan perlambatan paling sedikit ; a. 3meter per detik kuadrat. b. 4meter per detik kuadrat. c. 5 meter per detik kuadrat. d. 6meter per detik kuadrat. 80. Kincup roda depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf e PP No.55 Tahun 2012 dengan batas toleransi lebih kurang : a. 5 milimeter per meter (mm/m). b. 0,5meter per kilometer (m/km). c. 5 milimeter per menit (mm/menit). d. 0,5milimeter per meter (mm/m). 81. Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f PP No.55 Tahun 2012 a. paling rendah 93 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A). b. paling rendah 90 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A). c. paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A). d. paling rendah 80 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A). 82. Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela,arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0. 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1. 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan yang tidak melebihi ; a. 1,2% b. 1,3% c. 1,4% d. 1,5% 83. Radius putar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf h PP No.55 Tahun 2012 untuk Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan maksimum ; a. 10.000 millimeter b. 12.000 millimeter c. 16.000 millimeter d. 18.000 millimeter 84. Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf k selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit 4,50 (empat koma lima nol) kilowatt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB. Jika Daya motor sebesar 292,5 kilowatt akan mampu menarik berat maksimum kendaraan bermotor dengan muatannya sebesar ; a. 50.000 kg b. 55.000 kg c. 60.000 kg d. 65.000 kg 85. Selain harus dilengkapi dengan rem utama dan rem parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c dan huruf d, PP No.55 Tahun 2012,Kendaraan Bermotor harus dilengkapi dengan rem pelambat yang JBB nya lebih dari ; a. 7. 000kilogram b. 8. 000 kilogram c. 9. 000 kilogram d. 10. 000 kilogram 86. Mobil bus yang dirancang dengan 15 tempat duduk atau lebih palin sedikit 1 (satu) pintu keluar dan/atau masuk yang lebarnya paling sedikit 1.200 (seribu dua ratus) milimeter atau 2 (dua) pintu dengan lebar paling sedikit 550 (lima ratus lima puluh) milimeter untuk pintu depan dan 650 (enam ratus lima puluh) milimeter untuk pintu belakang, tinggi pintu sebagaimana tersebut meliputi seluruh dinding mobil bus atau untuk Mobil Bus yang tingginya lebih dari 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh) milimeter diukur dari permukaan tanah paling sedikit tinggi pintu ; a. 1.500 milimeter b. 1.700 milimeter c. 1.900 milimeter d. 2.100 milimeter 87. Tinggi ruang penumpang Kendaraan bermotor untuk Mobil Bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri paling sedikit ; a. 1.500 milimeter b. 1.600 milimeter c. 1.700 milimeter d. 1.800 milimeter Tinggi ruang sebagaimana dimaksud diukur 400 (empat ratus) milimeter dari dinding sisi kiri atau kanan dalam Kendaraan Bermotor 88. Tinggi ruang penumpang Kendaraan bermotor untuk Mobil Bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri paling sedikit ; a. 1.500 milimeter b. 1.600 milimeter c. 1.700 milimeter d. 1.800 milimeter 89. Tinggi ruang sebagaimana dimaksud diukur 400 (empat ratus) milimeter dari dinding sisi kiri atau kanan dalam Kendaraan Bermotor Akses keluar tempat darurat berupa jendela pada mobil bus dengan jumlah tempat duduk 50 paling sedikit berjumlah: a. 1 akses keluar pada sisi kanan dan kiri. b. 2 akses keluar pada sisi kanan dan kiri. c. 3 akses keluar pada sisi kanan dan kiri. d. 4 akses keluar pada sisi kanan dan kiri 90. Akses keluar darurat berupa jendela harus memenuhi persyaratan, mudah dibuka atau dirusak, sudut jendela tidak runcing, tidak terhalang apapun dan memiliki ukuran paling sedikit ; a. 630 milimeter kali 400 milimeter b. 600 milimeter kali 430 milimeter c. 630 milimeter kali 430 milimeter d. 600 milimeter kali 400 milimeter 91. Mobil barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan wajib dilengkapi dengan perisai kolong yang tinggi landasannya bagian samping badannya diukur dari permukaan jalan, dan/atau sumbu paling belakang dari ujung landasan sisi terluar bagian belakang berjarak lebih dari ; a. 1.000 milimeter dan 1.000 milimeter b. 1.000 milimeter dan 700 milimeter c. 700 milimeter dan 700 milimeter d. 700 milimeter dan 1.000 milimeter 92. Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 PP No. 55 Tahun 2012 hanya dapat dilakukan oleh unit pelaksana pengujian Kendaraan Bermotor kecuali memiliki: a. prasarana dan peralatan pengujian yang akurat, b. sistem dan prosedur pengujian, dan sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian c. tenaga penguji yang memiliki sertifikat kompetensi penguji Kendaraan Bermotor. d. Wajib ada anggaran pemeliharaan. 93. Sesuai PP No.55 Tahun 2012 Kendaraan Bermotor yang dinyatakan tidak lulus uji fisik harus disampaikan secara tertulis, kecuali : a. alasan tidak lulus uji; b. item yang tidak lulus uji; c. perbaikan yang harus dilakukan; dan d. biaya pengujian ulang. 94. Nomor uji Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada PP No.55 Tahun 2012 harus memuat kode ; a. Provinsi dan Kabupaten/Kota, b. jenis Kendaraan Bermotor, c. tahun pembuatan kendaraan bermotor, d. nomor urut pengujian 95. Yang tidak termasuk dalam lampiran Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit pelaksana uji berkala : a. fotocopy ijin trayek; b. fotocopy identitas pemilik Kendaraan Bermotor; c. fotocopy bukti pemilik Kendaraan Bermotor; d. fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 96. Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 PP No.55 Tahun 2012, dan penguji yang melakukan pengujian tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dikenai sanksi administratif oleh pemberi kompetensi pengujian Kendaraan Bermotor. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pembekuan sertifikat kompetensi; dan/atau d. pencabutan sertifikat kompetensi. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf a diberikan sebanyak ; a. 1 kali dengan jangka waktu 60 hari kalender b. 2 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 60 hari kalender c. 3 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender d. 4 kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 hari kalender 97. Dalam hal penguji Kendaraan Bermotor tidak mengindahkan peringatan tertulis, dikenai denda administratif sebesar ; a. Rp 5.000.000,00 b. Rp10.000.000,00 c. Rp20.000.000,00 d. Rp24.000.000,00 1. Tujuan pengembangan teknologi mesin pada kendaraan bertujuan, kecuali : a. Meningkatakan Efisiensi bahan bakar b. Meningkatkan out-put power c. Menurunkan emisi gas buang d. Menurunkan tingkat kebisingan dan getaran e. Meningkatkan nilai safety kendaraan 2. Dasar yang digunakan untuk pengembangan teknologi kendaraan bermotor adalah merujuk pada prinsip dan konsep terjadinya pembakaran(api) dimana terdapat tiga sumber utama. Berikut tiga sumber utama yang maksud adalah : a. Pengembangan teknologi pemasukan udara/oksigen, system bahan bakar dan material engine b. Pengembangan teknologi system udara/oksigen, system bahan bakar, dan system sumber panas/api c. Pengembangan teknologi system sumber panas/api, material engine dan kualitas udara/oksigen d. Pengembangan teknologi material engine, kualitas bahan bakar, dan system pemasukan udara/oksigen e. Pengembanagan teknologi material, teknologi bahan bakar, dan teknologi pemasukan pemasukan udara/oksigen 3. Guna memenuhi standar emisi gas buang EURO II pada mesin bensin menggunakan teknologi yang berbeda dengan euro I, Teknologi mesin bensin yang digunakan pada standar EURO II tersebut adalah.. a. Engine Management system, 1 (satu) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC). b. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC). c. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C) d. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C), turbo charger e. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C), Exhaust Gas Recirculating (EGR) 4. Guna memenuhi standar emisi gas buang EURO III pada mesin bensin menggunakan teknologi yang berbeda dengan euro II, Teknologi mesin yang digunakan pada standar EURO III tersebut adalah… a. Engine Management system, 1 (satu) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC). b. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC). c. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C) d. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C), turbo charger e. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C), Exhaust Gas Recirculating (EGR) 5. Guna memenuhi standar emisi gas buang EURO IV pada mesin bensin menggunakan teknologi yang berbeda dengan euro III, Teknologi mesin bensin yang digunakan pada standard euro IV tersebut adalah…. a. Engine Management system, 1 (satu) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC). b. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC). c. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C) d. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C), turbo charger e. Engine Management system, On Board Diagnostic (OBD), 2 (dua) buah Oksigen sensor, Three way catalytic Converter (TWC), Swirl Control (S/C), Exhaust Gas Recirculating (EGR) 6. Guna memenuhi standar emisi gas buang EURO II pada mesin diesel menggunakan teknologi yang berbeda dengan euro I, Teknologi yang digunakan pada standar tersebut adalah.. a. Injection Pump, Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) b. Injection Pump, Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC), Three Way Catalytic Converter (TWC) c. Common Rail (satage I), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) d. Common Rail (satage II), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) e. Common Rail (satage III), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) 7. Guna memenuhi standar emisi gas buang EURO III pada mesin diesel menggunakan teknologi yang berbeda dengan euro II, teknologi mesin diesel yang digunakan pada standar EURO III tersebut adalah.. a. Injection Pump, Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) b. Injection Pump, Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC), Three Way Catalytic Converter (TWC) c. Common Rail (satage I), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) d. Common Rail (satage II), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) e. Common Rail (satage III), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) 8. Guna memenuhi standar emisi gas buang EURO IV pada mesin diesel menggunakan teknologi yang berbeda dengan euro III, teknologi mesin diesel yang digunakan pada standar EURO IV tersebut adalah a. Injection Pump, Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) b. Injection Pump, Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC), Three Way Catalytic Converter (TWC) c. Common Rail (satage I), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) d. Common Rail (satage II), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) e. Common Rail (satage III), Exhaust gas recirculkating (EGR), one way catalytic (OWC) 9. Berikut beberapa contoh perkembangan teknologi yang digunakan pada mesin bensin,kecuali: a. Multi Point Injection (MPI) b. Gasoline Direct Injection (GDI) c. Electronic Spark advancer (ESA) d. Common Rail e. Electronic Fuel Injection (EFI) 10. Perangkat yang digunakan sebagai pengendali emisi gas buang pada kendaraan adalah a. VVT-I, Electronic Spark Advancer (ESA) , Turbo Chager b. Electronic Fuel Injection, Coomon Rail, VVT-i c. Turbulence Generating Port (TGP) d. Acoustic Control Induction System (ACIS) e. Catalitic Converter, Diesel Particulat Trap, Echaust Gas Recirculating (EGR) 11. Prinsip Variable Valve Timing-Intelegent (VVT-i) bekerja untuk mengoptimalkan efisiensi volumetrik dan mengurasi kebocoran gas pada katup dengan cara merubah besaran.. a. Durasi Camshaft b. Kecepatan putaran c. Over lapping katup d. Valve gap e. Hidraulic Last Adjuster (HLA) 12. Electronic Fuel Injection (EFI) memiliki tiga susunan dasar utama yaitu,,, a. Sensor, ECU, dan actuator b. Sensor, ECU dan fuel Pump c. Sensor, Fuel Pump, Air induction sytem (AIS) d. Air induction system, Fuel System, electronic control system e. Air induction system, Fuel System, Fuel Rail 13. Sensor yang digunakan untuk memberikan feed back terhadap out-put pembakaran terhadap ECU adalah,, a. Water temperature Sensor (WTS) b. Inlet Air Temperature (IAT) c. Throtle Position Sensor (TPS) d. Manifold Absolute Pressure (MAP) sensor e. Oksigen Sensor 14. Pada mesin yang menggunakan Electronic Fuel Injection (EFI), aktuator yang berfungsi mengontol kecepatan putaran idle, sesuai dengan kondisi dan beban kerjanya adalah… a. Water Pump b. Idle Speed Control (ISC) c. Fuel Pump pressure d. Fuel pressure Rate e. Oksigen Sensor 15. Sedangkan salah satu Sensor yang digunakan untuk menentukan dasar jumlah volume bahan bakar yang akan disemprotkan adalah… a. Water temperature Sensor (WTS) b. Crank Sensor c. Throtle Position Sensor (TPS) d. Manifold Absolute Pressure (MAP) sensor e. Oksigen Sensor 16. sensor yang berfungsi memberikan informasai kepada ECU tentang putaran mesin dan posisi poros engkol agar ECU dapat menentukan injection timing dan juga mengatur ignition timing adalah… a. Water temperature Sensor (WTS) b. Crank Sensor c. Throtle Position Sensor (TPS) d. Manifold Absolute Pressure (MAP) sensor e. Oksigen Sensor 17. Apabila ada salah satu sensor atau actuator mengalami kegagalan fungsi maka ECU akan memberikan informasi kepada driver melalui lampu yang terpasang pada dashboard yang disebut dengan istilah… a. Mall Indicator Lamp (MIL) b. Check Engine Control c. Data Trouble Code (DTC) d. Curent Data e. Feed Back Control 18. Selanjutnya data kegagalan fungsi yang terdeteksi poleh ECU tersebut akan tersimpan dalam memori ECU, data kerusakan yang tersimpan pada ECU tersebut dikenal dengan istilah… a. Mall Indicator Lamp (MIL) b. Check Engine Control c. Data Trouble Code (DTC) d. Curent Data e. Feed Back Control 19. Salah satu fungsi Scan Tool dapat digunakan untuk mengetahui : a. Data kerusakan pada perangkat electronic kendaraan b. Data rata-rata kecepatan kendaraan c. Data rata-rata pemakaian bahan bakar d. Maximum kecepatan kendaraan e. Kerusakan mekanis 20. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menghapus data trouble code selain dengan scan tool adalah dengan cara… a. Melepas sensor-senor selama 30 menit, kemudian pasang kembali b. Melepas kabel negative baterai selama 30 detik, kemudian pasang kembali c. Melepas fuse EFI selama 30 detik, kemudian pasang kembali d. Melepas ECU selama 1 menit kemudian pasang kembali e. B dan C benar 1. Memberikan Pelayanan Yang Memuaskan Bagi Pengguna Jasa Merupakan Asas Dari ? a. Asas Desentralisasi b. Asas Sentralisasi, c. Pelayanan Publik d. Kepatutan 2. Sistem Informasi Manajemen Dengan Berbagai Cara Mampu Meningkatkan Produktivitas Antara Lain, Kecuali... a. Penyajian Dokumen Dengan Efisien, b. Mampu Memberikan Layanan Bagi Organisasi Intern Dan Ekstern, c. Meningkatkan Pendapatan Pribadi d. Meningkatkan Kemampuan Manajer Untuk Mengatasi Masalah-Masalah Yang Tidak Terduga 3. Unsur-Unsur Yang Mewakili Suatu Sistem Secara Umum Adalah...Kecuali a. Masukan ( Input ) b. Keluaran ( Output ) c. Saran / Kritikan d. Pengolahan/Proses 4. Kualitas Dari Suatu Informasi (Quality Of Information) Bergantung Dari 3 Hal, Kecuali a. Akurat ( Accurate ) b. Moderen ( Modern ) c. Tepat Pada Waktunya (Timeliness) d. Relevan ( Relevance ) 5. Latar Belakang Tuntutan Pemanfaatan Teknologi Informasi Adalah Sebagai Berikut Kecuali a. Perkembangan Teknologi Yang Cukup Pesat Dapat Memberi Keuntungan Untuk Mempermudah Kerja Kita Sehari-Hari Dalam Segala Bidang b. Kehilangan Pendapatan Akibat Proses Kerja Dan Pengawasan Yang Dilakukan Secara Manual c. Masyarakat Akan Menanggung Beban Ekonomi Biaya Tinggi Jika Bidang Pelayanan Transportasi Tidak Melakukan Perubahan Dengan Teknologi d. Supaya Tidak Ketinggalan Dengan Instansi Lain Yang Sudah Menggunakan Teknologi Komputer. 6. Kelemahan System Pendataan Kendaraan Wajib Uji Secara Manual/Parsial Adalah Sebagai Berikut, Kecuali a. Pengawasan Hasil Uji Bisa Secara Online b. Data Kendaraan Susah Diakses Oleh Bidang Lain c. Penumpukan Kendaraan Akan Terjadi Pada Lapangan Parkir Pkb d. Standarisasi Data Tidak Bisa Dilakukan Secara Nasional 7. Dibawah Ini Yang Bukan Merupakan Tujuan Utama Dari Dikembangkannya Sim-Pkb Adalah ? a. Untuk Memberikan Layanan Yang Lebih Cepat b. Transparan Dan Akurat Di Sisi Layanan Untuk Memberikan Layanan Yang Lebih Cepat. c. Memberikan Kemudahan Dalam Proses Penyelenggaraan Sistem Pengujian Kendaraan Bermotor. d. Menurunkan Secara Drastis Biaya Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 8. Berikut Adalah Jenis Pelayanan Yang Ada Di Pengujian Kendaraan Bermotor , Kecuali... a. Uji Kendaraan Pertama/Baru b. Perpanjangan Masa Uji c. Rekom Numpang Uji d. Pengurusan Perpanjangan Ijin Trayek 9. Berikut Yang Bukan Fungsi Dari Informasi Adalah ? a. Menambah Pengetahuan b. Mengurangi Ketidak Pastian/Akurat c. Mengurangi Resiko Kegagagalan d. Mengimplementasikan Suatu Proses 10. Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor Terdiri Darai…..Kecuali a. Buku Uji b. Kartu Uji c. Stiker Samping d. Plat Uji 11. Pembuatan System Informasi Manejemen Pengujuian Kendaraan Bermotor Perlu Diintegrasikan Dengan a. Kementrian Perhubungan b. Kementerian Komunikasi c. Badan Pengelola Keuangan Daerah d. Kementerian Hukum Dan Ham 12. Pemeriksaan Hasil Uji Dengan Bukti Lulus Uji Yang Terbaru Bisa Dilakukan Dengan 3 (Tiga) Cara Antara Lain : a. Dilihat Dan Diraba b. Scan Dengan Menggunakan Qr Code c. Dilihat Hologramnya d. Mengenali Nomer Serinya 13. Kenapa Penggunaan Smart Card Sangat Diperlukan Saat Ini a. Untuk Keseragaman Dalam Penerbitan Bukti Lulus Uji b. Untuk Menjual Produk Baru Dari Kementrian Perhubungan c. Agar Bisa Mengikuti Tren d. Supaya Mudah Dibawa 14. Dibawah Ini Keuntungan Yang Didapat Apabila Menggunakan Smart Card, Kecuali a. Mudah Diakses Datanya b. Mudah Diakses Informasinya c. Dapat Dipertanggung Jawabkan Keabsahanya d. Mudah Rusak Dan Hilang 15. Dibawah Ini Adalah Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2016 b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015 d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 156 Tahun 2015 16. Apa Fungsi Kontral Dari Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Kecuali.... a. Mencetak Kartu Uji/Smart Cart b. Mencetak Stiker Barcode c. Mencetak Surat Tugas Penguji d. Melakukan Kontrol Batas Waktu Pengujian Kendaraan Bermotor 17. 3 Tiga Fungsi Sim Pkb Secara Umum Kecuali: a. Fungsi Operasional b. Fungsi Pengujian c. Fungsi Administratip d. Fungsi Iformatif 18. Fungsi Informatif Pada Sim Pkb Meliputi, Kecuali.... a. Memberikan Informasi Jumlah Potensial Kendaraan Wajib Uji b. Memberikan Informasi Jumlah Kendaraan Yang Numpang Uji c. Memberikan Informasi Kendaraan Yang Jatuh Tempo Untuk Menentukan Pad d. Memberikan Informasi Administratif 19. Berikut Merupakan Peraturan Yang Mengatur Pelaksanaan Pengunaan Sim Pkb a. Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 166 b. Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 165 c. Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 164 d. Pp Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 12 20. Tujuan Sim Sim Pkb Kecuali A.Mempermudah Masyarakat Dalam Mengakses, Melakukan Proses Pengujian Kendaraan Bermotor B. Mempermuda Petugas Internal Dalam Dalam Melakukan Pekerjaan, Baik Administrasi Maupun Teknis C. Mempermudah Petugas Audit Dalam Melakukan Pemeriksaan Kinerja Upubkb D. Manajemen Strategi Dalam Bisnis 21. Bagian Dari Sim Pkb Kecuali A. Informasi Umum – Jenis Pelayanan B. Retribusi – Database C. Sop –Ikm D. Perangkat Lunak – Perangkat Keras 22. 22. Teknologi Perangkat Lunak Sim Pkb Berbasis Web Terdiri Dari A. Modul Pendaftaran – Modul Tambahan (Ikm, Saran/Pengaduan Dll) B. Modul Pembayaran – Modul Pelayanan Kegiatan Pelayanan Pkb C. Modul Pengujian – Modul Aministrasi Hasil Uji D. Cpu – Monitor Computer 23. 23. Perangkat Keras Dari Sim Pkb Kec A. Web Server – Databest Server B. Persyaratan Pendaftaran Dan Ikm C. Komputer – Printer D. Kamera-Tablet 24. 24. Perankat Teknologi Jaringan Berbasis Lokal Area Networek (Lan) Mengunakan Jarinhan Kabel Dan Wivi Kecuali : A. Modem B. Database C. Mikrotik D. Router Wifi 25. 25. Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Tertera Pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor : A. 2874/Aj.402/Drjd/2017 B. Sk.147/Aj.402/Drjd/2017 C. 165 D. 133 26. Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB adalah ? a. Untuk memberikan layanan yang lebih cepat b. Transparan dan akurat di sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat. c. Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan bermotor. d. Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor. 27. Memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa merupakan asas dari ? a. Asas desentralisasi b. Sentralisasi c. Pelayanan publik d. legalitas 28. Secara umum dapat dijelaskan bahwa SIM-PKB mempunyai tiga fungsi yang dapat di manfaatkan oleh Dinas Perhubungan dalam proses pelayanan pengujian kendaraan bermotor kepada masyarakat, kecuali ? a. Fungsi komprehensif b. Fungsi operasional c. Fungsi administratif d. Fungsi informatif 29. Berikut yang bukan fungsi dari Informasi adalah ? a. Menambah pengetahuan b. Mengurangi ketidakpastian/ akurat c. Mengurangi resiko kegagalan/ kepastian d. Mengimplementasikan suatu proses 30. Sistem informasi yang mencata transaksi kedokumen-dokumen dasar kemudian mengolahnya kedalam sistem informasi yang diolah untuk di jadikan informasi-informasi pencatatan nilai disebut. a. Transaction processing systems b. Speedsheet c. Buku besar d. Neraca 31. Bagian yang paling penting dalam fungsi dasar dari sistem informasi adalah ? a. Pengumpulan data b. Pemakai yang menginterpretasikan informasi c. Proses pengolahan data d. Informasi dari hasil pengolahan data 32. Berikut yang bukan dasar point penting managemen adalah ? a. Planning b. Organizing c. Partisipatif d. Actuating 33. Apa tujuan adanya SOP ( standar oprasional prosedur ) pengujian kendaraan bermotor ? a. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. b. Sebagai alat data administrasi. c. Sebagai alat bagi pengambilan keputusan. d. Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual. 34. Berikut peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah ? a. UU no: 22/2009 b. UU no: 25/2009 c. PP no: 55/2012 d. PM no: 133/2015 35. Dibawah ini yang buakan merupakan tujuan dari Pelayanan Prima adalah ? a. Memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan masyarakat. b. Memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan. c. Pelayanan diberikan dengan tekad bahwa pelayanan adalah pemberdayaan. d. Menyediakan tahapan yang dapat digunakan sebagai pedoman mengembangkan sistem. PENGOPERASIAN PERALATAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR 1. Tujuan pengaturan tata letak (lay out) peralatan pengujian kendaraan bermotor diantaranya, kecuali : a. Mencegah penumpukan kendaraan saat memasuki gedung uji b. Memperkecil terjadinya pencemaran udara di dalam gedung uji c. Mencegah / memperkecil terjadinya kecelakaan baik yang menimpa terhadap manusia (penguji), alat uji dan kendaraan uji. 2. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal pada pengujian opasitas gas buang mesin diesel, pada saat menguji : a. Kendaraan harus di gas penuh (full throtle) b. Mesin kendaraan dihidupkan dalam keadaan stasioner /idle/ tanpa beban c. Hasil uji opasitas tidak tergantung pada putaran mesin 3. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal pada pengujian CO / HC gas buang mesin bensin, pada saat menguji : a. Kendaraan harus di gas penuh (full throtle) b. Mesin kendaraan dihidupkan dalam keadaan stasioner /idle/ tanpa beban c. Hasil uji kandungan CO / HC tergantung pada merk alat ujinya 4. Bila kendaraan yang anda uji bermesin bensin dibuat sebelum tahun 2007, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah : a. Kandungan CO sebesar 4,5 % dan HC = 1200 ppm b. Kandungan CO sebesar 1,5 % dan HC = 200 ppm c. Hasil pengujian kandungan CO dan HC tergantung dari jenis dan perawatan dari kendaraan tersebut 5. Bila kendaraan yang anda uji bermesin bensin dibuat sesudah tahun 2007, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah : a. Kandungan CO sebesar 4,5 % dan HC = 1200 ppm b. Kandungan CO sebesar 1,5 % dan HC = 200 ppm c. Hasil pengujian kandungan CO dan HC tergantung dari jenis dan perawatan dari kendaraan tersebut 6. Bila kendaraan yang anda uji bermesin diesel dibuat sebelum tahun 2010 dengan GVW kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah : a. Ketebalan asap / opasitas sebesar 50 % b. Ketebalan asap / opasitas sebesar 40 % c. Ketebalan asap / opasitas sebesar 70 % 7. Bila kendaraan yang anda uji bermesin diesel dibuat sesudah tahun 2010 dengan GVW kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, hasil pengujian yang memenuhi ambang batas adalah : a. Ketebalan asap / opasitas sebesar 50 % b. Ketebalan asap / opasitas sebesar 40 % c. Ketebalan asap / opasitas sebesar 70 % 8. Speedometer tester merupakan alat uji yang dipergunakan untuk menguji : a. Ketepatan alat penunjuk kecepatan (speedo meter) pada kendaraan bermotor b. Kecepatan kendaraan c. Jarak yang telah ditempuh kendaraan tersebut/ jarak pemakaian kendaraan tersebut dengan tepat / akurat. 9. Bila indikator pada alat uji speedometer (speedometer tester) menunjukkan pada kecepatan 40 km/jam, maka indikator speedometer pada kendaraan yang daapat dikatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah : a. 36 km/jam b. Maksimal 35 km/jam c. Minimal 10. Brake tester dipergunakan untuk mengukur / mengetahui : a. Sistem rem yang digunakan pada kendaraan yang di uji(rem angin, rem dengan tenaga bantu booster) b. Penyimpangan hasil pengereman antara sumbu depan dan sumbu belakang c. Besarnya gaya rem yang dihasilkan setiap roda pada kendaraan uji. 11. Selain dipergunakan untuk mengukur unjuk kerja sistem rem pada kendaraan, brake tester dapat digunakan juga untuk : a. Mengetahui kebocoran pada sistem rem kendaraan uji b. Menguji effisiensi rem gas buang (engine brake) c. Semua jawaban salah 12. PP 55 pasal (67) menyebutkan : Sistem pengereman harus dapat menghasilkan perlambatan : a. Maksimal 5 m/det2 b. Minimal 5 m/det2 c. Minimal 16 % x JBB 13. Besarnya effisiensi rem utama pada mobil bus tingkat yang memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan adalah : a. Minimal 12 % x JBB b. Maksimal 50 % x Berat Sumbu (As) c. Minimal 50 % x Berat Sumbu (As) 14. Besarnya effisiensi rem parkir (parking brake) pada mobil bus tingkat yang memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan adalah : a. Minimal 10 % x BK b. Maksimal 16 % x Berat Sumbu (As) c. Minimal 12 % x JBB 15. Besarnya effisiensi rem parkir (parking brake) pada mobil penumpang yang memenuhi persyaratan ambang batas laik jalan adalah : a. Minimal 16 % x JBB b. Maksimal 50 % x Berat Sumbu (As) c. Minimal 10 % x Berat Sumbu (As) 16. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal saat pengujian unjuk kerja pada rem kendaraan , pada saat menguji : a. Roda kendaraan harus di tempatkan tepat ditengah-tengah roll brake tester , dan ditempatkan pengganjal roda pada bagian roda kendaraan yang tidak di uji. b. Posisi roda gigi persnelling dalam posisi masuk ke gigi 1. c. Posisi roda kendaraan pada roll brake tester dan posisi roda gigi persnelling tidak mempengaruhi hasil pengujian. 17. Side Slip tester pada pengujian kendaraan bermotor dipergunakan : a. Untuk mengetahui besarnya spelling roda kemudi pada kendaraan bermotor b. Untuk mengukur besarnya kincup roda depan pada kendaraan c. Untuk mengukur besarnya kedalaman kembang telapak pada ban 18. Untuk menghasilkan hasil uji yang optimal saat pengujian side slip pada kendaraan , kecuali pada saat menguji : a. Kendaraan dijalankan dengan kecepatan maksimal 5 km/ jam dan roda kemudi tidak dipegang (tangan tidak memegangi roda kemudi) pada saat melewati foot board (plat pijakan) pada alat uji. b. Kondisi tekanan angin pada ban sesuai dengan yang disarankan, kondisi sistem suspensi dalam keadaan standar (tidak dimodifikasi) c. Kendaraan di jalankan kemudian diberhentikan di atas plat pijakan (foot board) 19. Kincup roda depan kendaraan yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah : a. + 5 mm/m dan/ atau – 5 mm/m b. Minimal +5 mm/m dan/atau -5 mm/m c. Minimal 5m/det2 20. Fungsi axle play detector untuk : a. Memeriksa kondisi dan jumlah serta susunan pegas daun pada kendaraan b. Memeriksa kondisi dan fungsi sistem suspensi, sambungan-sambungan dari sistem kemudi pada kendaraan bermotor c. Memeriksa dudukan mesin pada kendaraan bermotor 21. Untuk menghasilkan pemeriksaan yang optimal saat memeriksa komponen kendaraan pada axle play detector : a. Roda depan harus didongkrak setinggi kira-kira 5 cm dari atas tanah. b. Kondisi mesin dalam keadaan hidup dan putaran mesin idle /tanpa beban c. Pada saat foot step (plat pijakan) play detector digerakkan, penguji memerintahkan pengemudi untuk mengoperasikan rem utama 22. Head light tester dipergunakan untuk menguji : a. Kuat pancar (intensitas) cahaya lampu utama pada kendaraan bermotor b. Penyimpangan arah cahaya (deviasi) lampu utama pada kendaraan bermotor c. Jawaban a dan b diatas adalah benar 23. Kuat pancar (intensitas) lampu utama kendaraan bermotor kecuali sepeda motor yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah : a. Maksimal 12.000 cdl b. Minimal 12.000 cdl c. Intensitas cahaya lampu utama yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan tergantung dari jenis lampu yang digunakan 24. Penyimpangan arah cahaya (deviasi) lampu utama kendaraan bermotor yang dinyatakan memenuhi ambang batas laik jalan adalah : a. Kearah kiri maksimal 1.09 dan atau kearah kanan maksimal 0.34 b. Kearah kiri maksimal 1.09 dan atau kearah kanan maksimal 0.34 c. Minimal +5 mm/m dan/atau -5 mm/m 25. Untuk menghasilkan pemeriksaan/ pengujian lampu utama yang optimal pada head light tester : a. Pintu gedung uji harus ditutup, agar tidak ada pengaruh cahaya dari luar gedung uji. b. Kendaraan ditempatkan sedemikan rupa sehingga memungkinkan cahaya benar- benar terfokus pada lensa kondensor dari alat uji c. Posisi kendaraan tidak akan mempengaruhi hasil uji, karena saat ini telah banyak dioperaikan alat uji robotik 1. Kode Ban 185/65R16 yang merupakan kode lebar ban yaitu: a. 185. b. 65 c. R d. 16 e. Semua jawaban salah. 2. Dibawah ini termasuk komponen sistem pengemudi pada kendaraan bermotor kecuali ; a. Roda kemudi b. Draglink c. Tierod d. Stopeer. e. shockabsober 3. Komponen Kendaraan Bermotor ada yang namanya landasan, di landasan tersebut ada nomor rangka misal MHFFMRGK36K067347 di angka ( digit ) ke berapa yang merupakan tahun pembuatan : a. Ke – 9 b. Ke – 10. c. Ke – 11 d. Ke – 12 e. Ke – 13 4. Apa yang dimaksud dengan “Pitching” pada oksilasi kendaraan ; a. Gerakan body memutar pada kendaraan b. Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh c. Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat grativitasi. d. Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan e. Jawaban salah semua 5. Apa yang dimaksud dengan “ Yawing “ pada oksilasi kendaraan: a. Gerakan body memutar pada kendaraan b. Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh c. Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi d. Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan. e. Jawaban salah semua 6. Apa yang dimaksud dengan “Rolling” pada oksilasi kendaraan: a. Gerakan body memutar pada kendaraan. b. Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh c. Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi d. Gerakan body kendaraan mengarah memanjang kekanan dan kekiri terhadap berat kendaraan e. Jawaban salah semua 7. Pada ban Radial kendaraan Tertulis 160/50 R17 H 125, berapa tinggi ban sebenarnya a. 80 mm. b. 100 mm c. 110 mm d. 120 mm e. 125 mm 8. Berikut merupakan prinsip kerja pada kendaraan bermotor 4 tak, kecuali : a. Langkah Hisap b. Langkah Usaha c. Langkah Kompresi d. Langkah bilas. e. Langkah buang 9. Teknologi mesin kendaraan berkembang sangat pesat, menggunakan teknologi euro berapa Indonesia saat ini? a. euro 1 b. euro 2. c. euro 3 d. euro 4 e. euro 5 10. Di bawah ini adalah beberapa komponen sistem rem yang terdapat pada roda, kecuali : a. Pirodo b. Drum Break c. Seal Master Roda d. Pelek. e. a,b,c 11. Kendaraan mempunyai motor penggerak 150 Ps, berapa Ton kendaraan yang diperbolehkan? a. 19,53 Ton b. 20,53 Ton c. 21,53 Ton d. 23,43 Ton e. 24,53 Ton. 12. Apa yang dimaksud dengan “Bouncing” pada oksilasi kendaraan : a. Gerakan body memutar pada kendaraan b. Gerakan naik turun body kendaraan secara menyeluruh. c. Gerakan naik turun bagian depan dan belakang kendaraan terhadap titik pusat gravitasi d. Gerakan body kendaraan mengarah memanjang ke kanan dan ke kiri terhadap berat kendaraan e. Jawaban salah semua 13. Berikut bagian dari sistem suspensi, kecuali : a. Spring coil b. Stabilizer c. Shock absorber d. Knuckle arm. e. Leaf spring 14. Yang merupakan urutan langkah motor 4 tak adalah a. Hisap-kompresi-kerja-buang. b. Kompresi-hisap-kerja-buang c. Kompresi-kerja-hisap-buang d. Kerja-hisap-kompresi-buang e. Hisap-kerja-kompresi-buang 15. Pada mesin 4 tak posisi katup saat kompresi adalah : a. Katup hisap tertutup katup buang terbuka b. Katup hisap terbuka katup buang tertutup c. Semua katup tertutup. d. Semua katup terbuka e. Jawaban semua salah 16. Bagian dari sistem suspensi yang mencegah suspensi dari patah akibat benturan dengan chasis adalah : a. Long tie rood b. Tie rood c. Stabilizer d. Draq link e. Stooper(karet susu). 17. Cara penempatan beban pada sistem suspensi diantaranya adalah a. Sprung b. Air suspension c. Unsprung d. Leaf spring e. A dan C benar. 18. Cara memeriksa shakle pada sistem suspensi adalah dengan menggunakan: a. Palu b. Senter c. Obeng d. Linggis. e. Tidak ada yang benar 19. Komponen kendaraan yang berfungsi mengurangi/ mengendalikan emisi gas buang dengan mengubah gas dan polutan beracun pada gas buang menjadi polutan yang tidak terlalu beracun adalah… a. Electronic Control Unit b. Load Sensing proportional valve c. Common rail d. Catalytic converter. e. Turbocharger 20. Sistem suspensi terletak diantara …. dan …. a. Bodi Kendaraan, Roda-roda. b. Bodi Kendaraan, Rem c. Kemudi, Roda d. Bodi Kendaraan, Kemudi e. Kemudi, Rem 21. Berikut merupakan jenis steering gearbox, kecuali : a. Screw pin b. Screw nut c. Recirculating ball d. Rack and pinion e. Collapsible. 22. Road speed velocity ditentukan berdasarkan a. Engine speed b. Rear axle ratio c. Transmission gear ratio d. Driving tire axle e. Semua jawaban benar. 23. Unjuk kerja mesin kendaraan bermotor meliputi : a. perbandingan kompresi b. volume langkah total c. momen torsi d. efisiensi volumetric e. semua jawaban benar. 24. Berikut ini adalah bagian-bagian dari rem hidrolis, kecuali : a. master silinder b. vacuum booster c. disk brake d. silinder roda e. blok silinder. 25. Komponen suspensi yang berfungsi untuk meredam getaran adalah a. Shock absorber. b. knuckle arm c. ball joint d. stabilizer bar e. long tie rod 1. Berikut adalah kendaraan yang tidak wajib uji berkala adalah ? a. Mobil penumpang umum / Angkutan Kota b. mobil bus transjakarta c. kereta gandengan dan kereta tempelan. d. Kendaraan khusus 2. Permohonan uji berkala Kendaraan Bermotor disampaikan secara tertulis kepada unit pelaksana uji berkala dengan melampirkan, kecuali ? a. Fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe. b. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor. c. Fotocopy Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor. d. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 3. Surat keterangan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan secara tertulis kepada pemilik Kendaraan Bermotor dengan mencantumkan, kecuali : a. item yang tidak lulus uji; b. alasan tidak lulus uji; c. perbaikan yang harus dilakukan; dan d. retribusi yg harus dibayar. 4. Persyaratan administrasi dalam pengujian berkala pertama adalah sebagai berikut, kecuali ? a. fotocopy bukti pemilik Kendaraan Bermotor. b. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy. c. Surat pengantar mutasi uji dari unit pengujian daerah domisili kendaraan. d. Fotocopy SRUT 5. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus sebelum disetujui untuk diimpor atau diproduksi dan atau dirakit secara massal, wajib dilakukan uji tipe, yang berupa uji landasan KB maupun dalam keadaan lengkap dan ditandai dengan pemberian ? a. Sertifikat uji tipe. b. Surat Registrasi uji tipe. c. Surat keterangan rancan bangun. d. Surat ketetapan retribusi. 6. Persyaratan dapat dilakukannya Uji berkala Kendaraan Bermotor pada unit pelaksana uji berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di daerah lain, kecuali : a. keadaan dimana masa berlaku Uji Berkala telah jatuh tempo sedangkan Kendaraan Bermotor sedang berada di luar daerah tempat Kendaraan Bermotor diregistrasi atau b. Kendaraan terkena sanksi pelanggaran karena tidak terpenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan terkena kewajiban uji. c. Peralatan uji di Unit pengujian daerah domisili dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi dengan sebagaimana mestinya d. Berdasarkan permohonan penguji yang didaerah yang dituju 7. Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambat- lambatnya ? a. 20 (dua puluh) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor. b. 25 (dua puluh lima) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor. c. 30 (tiga puluh) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor. d. 14 (empat belas) hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor. 8. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala sebagaimana dimaksud dalam PM 133 Tahun 2015 Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama ? e. 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali. f. 1 (satu) Tahun sejak diterbitkannya Buki Pemilikan Kendaraan Bermotor yang pertama kali. g. 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Bukti Lulus Uji Kendaraan Bermotor yang pertama kali. h. 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Registrasi Uji Type yang pertama kali. 9. Setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan yang tidak dinyatakan lulus uji berkala diberikan ? i. Buku uji j. Plat uji k. Cat samping/Stiker l. Surat keterangan Tidak Lulus uji 10. Apabila ada perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis dan/atau wilayah operasi Kendaraan, pemilik atau pemilik baru Kendaraan wajib mengajukan permohonan perubahan bukti lulus Uji, dengan melengkapi, kecuali : a. memiliki bukti lulus Uji Berkala sebelumnya; b. melampirkan foto kendaraan sesuai spesifikasi yang baru; c. keterangan mengenai perubahan kepemilikan, spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan/atau wilayah operasi Kendaraan; dan d. lulus Uji Berkala untuk Kendaraan yang mengalami perubahan spesifikasi teknisnya 11. Apakah pertimbangan penyelenggaraan Uji Berkala dapat dilakukan dengan menggunakan unit Uji Berkala keliling, m. Untuk mengejar capaian target PAD n. Untuk menghindari kewajiban akreditasi o. Jumlah KBWU relatif sedikit dibanding Luas wilayah p. Sesuai dengan permintaan perusahaan 12. Setiap Kendaraan wajib uji yang telah dilakukan Uji Berkala untuk pertama kali diberi nomor uji Kendaraan Bermotor Nomor uji Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat a. kode provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian b. kode daerah, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian c. kode provinsi, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun STNK, dan nomor urut pengujian d. kode negara, kode Kabupaten/Kota, kode jenis Kendaraan Bermotor, kode tahun pendaftaran uji, dan nomor urut pengujian 98. Nomor uji kendaraan bermotor harus memuat : f. Kode provinsi g. Kode kabupaten/kota h. Kode jenis kendaraan bermotor i. Nomor urut pengujian j. Semua benar. 99. Tandauji berkala paling sedikit memuat keterangan sebagai berikut : f. Nomor Kendaraan g. Daya Angkut h. JBI dan/atau JBKI i. MST j. Semua jawaban benar. 100. Batas toleransi suara klakson diatur dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal : f. 66 g. 67 h. 68 i. 69. j. 70 101. Penempelan kendaraan bermoto dilakukan dengan cara : f. Menggunakan alat perangkai g. Menggunakan roda kelima yang dilengkapi ala pengunci h. Dilengkapi kaki kaki penompang i. Semua benar. j. Semua salah 102. Karoseri pada kendaraan bermotor berdasarkan PP 55 tahun 2012 pasal 58, meliputi kecuali : f. Pintu dan engsel g. Tempat pemasangan ban cadangan. h. Kaca i. Tempat duduk j. Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor 103. Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala, meliputi kegiatan beriku, kecuali f. Pengajuan permohonan pendaftaran g. Pencatatan indentitas pemilik dan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji h. Pembayaran biaya retribusi uji berkala. i. Pemberian nomor uji kendaraan bermotor j. Pembuatan kartu induk uji berkala kendaraan bermotor 104. Didalam kegiatan uji berkala kendaraan bermotor dilaksanakan pemerikasaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi : f. Susunan g. Ukuran h. Perlengkapan i. Karoseri j. Semuabenar. 105. Dalam kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor dapat dilakukan secara visual dan manual, kegiatan dibawah ini yang dilakukan secara visual adalah f. Kondisi penerus daya g. kondisi rem parkir h. Fungsi penghapus kaca i. Sudut bebas kemudi j. Kondisi dan posisi pipa pembuangan. 106. Berikut adalah kegiatan pemerikasaan kendaraan bermotor secara manual, kecuali : f. Fungsiklakson g. Ukurankendaraan h. Kondisi dan fungsi sabuk keselamatan i. Bentuk bumper. j. Sudut bebas Kemudi 107. Pemeriksaan rumah rumah kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam PM 133 pasal 11 ayat 1 huruf d meliputi : f. Kaca g. Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor h. Konstruksi tempat duduk i. Bumper j. Semua jawaban benar. 108. Kegiatan pengujian persyaratan laik jalan paling sedikit meliputi, kecuali : f. kemampuan rem utama g. Kincup roda depan h. Kedalaman alur ban i. System pembuangan. j. Akurasi alat penunjuk kecepatan 109. Berikut adalah peralatan uji utama, terkecuali : f. Alat uji emisi gas buang g. Alat pengukur berat h. Palu. i. Alat uji daya tembus cahaya pada kaca j. Alat pengukur kedalaman alur ban 110. Untuk menjamin keakurasian peralatan uji utama wajib dilakukan kalibrasi secara berkala : f. 1 ( satu ) tahun sekali. g. 2 ( dua ) tahun sekali h. 3 ( tiga ) tahun sekali i. 4 ( empat ) tahun sekali j. 5 ( lima ) tahun sekali 111. Berikut adalah kode (huruf) jenis kendaraan kereta tempelan yang tercantum pada nomor uji: f. G g. F h. E i. D j. C 112. Penghapusan kendaraan wajib uji berkala dilakukan setelah tidak melakukan uji berkala selama : f. 1 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir g. 2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir. h. 3 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir i. 4 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir j. 5 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir 113. Berikut adalah dasar hukum yang berkaitan dengan Pengujian Kendaraan Bermotor , kecuali : f. PP 55 Tahun 2012 g. UUD 1945. h. KM 63 Tahun 1993 i. UU 22 Tahun 2009 j. PM133 Tahun 2015 114. Wewenang dan tanggung jawab dalam bidang uji mobil bus tunggal lantai tunggal minimal memiliki kopetensi tingkat : f. Pembantu Penguji g. Pembantu Pemula h. Penguji Tingkat 1 i. Penguji Tingkat 2 j. Penguji Tingkat 3. 115. Pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 133 Tahun 2015 kompetensi penguji dan tanda kualifikas teknis penguji kendaraan bermotor diberikan oleh: f. Bupati g. Gubernur h. Presiden i. KepalaDinasPerikanan j. DirekturJendralPerhubunganDarat. 116. Dibawah ini yang dapat melaksanakan pengujian berkala kendaraan bermotor, kecuali : f. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota g. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta h. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Agen Pemegang Merk (APM) i. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Swasta j. Unit pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor milik Perorangan. 117. Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam PP 55 Tahun 2012 Pasal 6 Ayat 2 terdiri atas, kecuali : f. Sabuk keselamatan g. Ban cadangan h. Segitiga pengaman i. Dongkrak j. Roda kemudi. 118. Kaca sebagaimana dimaksud pada PP 55 Tahun 2012 kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan, kecuali : f. Tahan gores g. Mudah pecah. h. Bening dan tidak mudah pudar i. Tidak membahayakan apa bila kaca pecah j. Tidak mengganggu penglihatan pengemudi 119. Syarat Permohonan Uji Berkala Kendaraan Bermotor pertama kali adalah dengan melampirkan persyaratan berikut ini, kecuali : f. Fotocopy identitas pemilik kendaraan g. Fotocopy SRUT h. Fotocopy BPKB i. Fotocopy STNK j. Fotocopy NPWP. 120. Penguji Kendaraan Bermotor dinyatakan lulus Uji Kompetensi jika memenuhi ketentuan sebagai berikut : f. Telah lulus persyaratan UjiKompetensi g. Mengikuti penilaian materi Uji Kompetensi h. Total nilai akhir dari materi lebih besar dari 75, dengan tiap tiap materi uji tidak kurang dari 70 i. Jawaban A,B dan C benar. j. Semua jawaban salah 121. Berdasarkan PP 55 Tahun 2012 Pasal 5 jenis mobil barang meliputi, kecuali : f. Mobil bak bermuatan terbuka g. Mobil bak bermuatan tertutup h. Mobil Penarik i. Mobil Tanki j. Mobil Ambulan. 122. Dasar Hukum yang mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor adalah : f. PM 156 Tahun 2016 g. PM 133 Tahun 2015. h. PM 134 Tahun 2018 i. UU 22 Tahun 2009 j. PM 33 Tahun 2018 123. Diketahui bersama bahwa pengujian berkala berlaku selama 6 bulan dasar hukum tersebut,adalah a. Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,.pasal 146 ayat (1) b. Keputusan Mentri Perhubungan No 71 tahun 1993 tentang pengujian berkala,pasal 146 ayat (2) c. Peraturan Pemerintah No,55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (2) d. Keputusan Mentri Perhubungan No.63 tahun 1993 tentang Ambang batas laik jalan kenddaraann bermtor,kereta gandengan,kereta tempelankaroseri dan bak muatan serta komponen-komponennya e. Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (1). 124. Dalam pengisian buku uji ditentukan kelas jalan yang harus dilalui oleh kendaraan wajib uji yang mengacu kepada : a. Undang-undang no.14 tahun 1992 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2) b. Undang-undang No.80 tahun 1980 tentang Jalan Pasal 19 ayat (2) c. Undang-undang No.22 tahun 2000 tentang otonomi daerah pasal 19 ayat (2) d. Undang-undang No.22 tahun 2012 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2) e. Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan penegemudi. 125. Dimensi atau ukuran kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah no.55 tahun 2012 tentang Kendaraan : a. Pasal 22 ayat (2) b. Pasal 146 ayat (3) c. Pasal 4 dan 5 d. Pasal 54 dan 55 e. Pasal 46 ayat (1) 126. Persyaratan teknis dan laik jalan merupakan merupakan kewajiban setiap kendaraan bermotor,sebagaimana diamanahkabn dalam undang-undang no.22 tahun 2012 tentang LLAJ,pasal 48 ayat (2) persyaratan teknis terdiri dari: a. Susunan,perlengakapan,ukuran,karoseri,rancangan teknis sesuai peruntukannya,pemuatan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,dan/ penempelan kendaraan bermotor. b. Susunan,ukuran,perlengkapan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotornpemutan dan karoseri. c. Susunan,ukuran,perlengkapan,penempelan kendaraan bermotor,penggunanaan,pemuatan,karoseri,penempelan kendaraan bermotor. d. Susunan ,peruntukan,penggunaan,karoseri,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotor. e. Susunan,ukurran ,perlengkapan,penggandengan,penempelan,perutukan dan perlengkapan 127. Jabatan penguji kendaraan bermotor diatur dalam PP.55 tahun 2012 tentang kendaraan yaitu : a. Pasal 170 b. Pasal 169 c. Pasal 171 d. Pasal 171 ayat (1) e. Benar semua 128. Yang dimaksud dengan Kendaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah no 55 tahun 2012 adalah Suatu Sarana Angkut dijalanyang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor,hal teresebut tercantum dalam pasal: a. Bab I ,Pasal 1 ayat 1 Huruf (1); b. Bab I,Pasal 1 Huruf (1); c. Bab I,Pasal 1 ayat 1 Huruf (2); d. Bab I,Pasal 1 Huruf (2); e. Benar semua. 129. Kita sebagai penguji mengenal dengan istilah JBB dan JBI,hal tersebut diatur dalam pp 55 tahun 2012 yaitu : a. Bab 1,pasal 1 huruf (1) dan (3); b. Bab 1,Pasal 1 Huruf (5) dan (8); c. Bab 1,Pasal 1 Huruf ( 12) dan ( 15); d. Bab 1,Pasal 1 Huruf (16) dan (17); e. Bab 1,Pasal 1 Huruf (16) dan (18). 130. Kita mengenal dengan istilah Modifikasi yaitu Modifikasi adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi,mesin,dan/ atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor,hal tersebut tercantum dalam PP,55 tahun 2012 tentang kendaraan pasal : a. Pasal 1 Huruf (8); b. Pasal 2 Huruf (9); c. Pasal 3 Huruf (10); d. Pasal 1 Huruf (12); e. Pasal 1 Huruf (3 ). 131. Berdasar PP.55 tahun 2012 tentang kendaraan,bahwa yang disebut dengan mobil jenis mobil penumpang,terdiri dari : a. Mobil Penumpang Sedan; b. Mobil Penumpang Bukan sedan; c. Mobil Penumpang Lainnya,yang dirancang untuk keperluan khusus; d. Jawaban ; a,b,c benar semua; e. Jawaban ; a,b,c salah semua. 132. Yang dimaksud dengan mobil penumpang bukan sedan,memiliki 2 (dua) ruang terdidi dari a. 1.Ruang Mesin,2. Ruang pengemudi,ruang penumpang dan/atau ruang bagasi. b. 1.Ruang Mesin 2.Ruang pengemudi dan/atau ruang penumpang dan bagasi; c. 1.Ruang Mesin,Ruang Pengemudi 2. Ruang Penumpang,ruang bagasi; d. 1.Ruang Mesin dan Ruang Pengemudi; e. 1.Ruang Mesin dan Ruang Penumpang. 133. Kerndaraan Bermotor mobil Bus dibagi dalam katagori, yang terdiri dari : a. Mobil bus Kecil,Mobil Bus sedang,mobil bus besar,mobil bus maximal,mobil bus gandeng,mobil bus tempel,mobil bus tingkat; b. Mobil bus kecil,mobil micro bus,mobil bus sedang,mobil bus besar,mobil bus gandeng,mobil bus tingkat; c. Mobil bus kecil, bus sedang,mobil bus micro,mobil bus besar,mobil bus maxi; d. Mobil bus kecil,mobil bus sedang,mobil bus besar, mobil bus maxi,mobil bus gandeng,mobil bus tempel,mobil bus tinggkat; e. Jawaban diatas salah semua. 134. Kendaraan bermotor jenis mobil barang terdiri dari : a. Mobil bak muatan terbuka; b. Mobil bak muatan tertutup; c. Mobil tangki; d. Mobil penarik; e. Jawaban tersebut diatas benar semua. 135. Yang dimaksud dengan persyaratan teknis kendaraan bermotor adalah : a. Susunan, Perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan, penempelan. b. Susunan, ukuran, perlengakapan, karoseri, rancangan teknis sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan, penempelan; c. Susunan, perlengakapan, ukuran, karoseri, pemuatan, penggunaan, pengagandengan, penempelan, dan rancangan teknis sesuai dengan peeruntukannya. d. Susunan, perlengkapan, pemuatan, karoseri, penggandengan, penempelan, rancangan teknis sesuai dengan peeruntukannya; e. Jawaban tersebut diatas salah semua. 136. Dalam kendaraan bermotor kita mengenal sistem alat kemudi,sistem alat kemudi tersebut diatur oleh PP.no.55 tahun 2012 tentang kendaraan,yaitu pada pasal : a. Pasal 14; b. Pasal 15; c. Pasal 18; d. Pasal;20; e. Apasal 28. 137. Sistem Rem dalam kendaraan bermotor meliputi Rem utama dan Rem parkir,hal tersebut diatur dalam PP.No.55 tahun 2012 pasal : a. Pasal 18; b. Pasal 19; c. Pasal 20; d. Pasal 21; e. Pasal 24. 138. Dalam Kendaraan bermotor kita mengenal dengan sistem lampu-lampu dan alat pemantul cahaya,hal tersebul diatur dalam PP.No.55 tahun 2012 tentang kendaraan ,adalah dalam pasal : a. Pasal 21; b. Pasal 22; c. Pasal 23; d. Pasal 24; e. Pasal 25. 139. Jalan dikelompokan menjadi beberapa kelas jalan,yaitu kelas jalan I,Kelas jalan II,Kelas jalan III dan kelas jalan khusus,hal tersebut diatur dalam undang undangno 22 tahun 2009,pasal : a. Pasal 18 ayat (2); b. Pasal 19 ayat (2); c. Pasal 20 ayat (2); d. Paaal 21 ayat 2); e. Pasal 23 ayat (2). 140. Dalam kendaraan kita mengenal gerak kendaraan dengan nama “Bounching”,yang dimaksud hal tersebut adalah : a. Gerakan keatas dan kesamping; b. Gerakan kebawah dan ke depan; c. Gerakan keatas dan kebawah; d. Gerakan kedepan dan kebelakang; e. Gerakan ke kiri dan ke kanan. 141. Unit Pengujian Kendaraan bermotor kab bandung setiap hari menguji kendaraan sebanyak 280 unit,menurut teori kapasitas pelayanan uji,harus berapa Len alat uji yang disediakan oleh unit PKB tersebut : a. 1 (satu) len; b. 2 (dua) len; c. 3 (dua) len; d. 4 (empat) len; e. 5( lima ) len. 142. Diketahui panjang kendaraan 8000mm,lebar kendaraan 1850mm,berapa ketinggian maximum kendaraan tersebut : a. 3600mm b. 3145mm c. 3245mm d. 4200mm e. 4150mm 143. Sebuah kendaraan angkutan barang melintas di jalan raya dengan lebar dimensi 2100mm,dan ketinggian muatannya adalah 4300mm,menyangkut di gerbang tol yang ketinggai gerbang adalah 4200mm,berapa centimeter kelebihan tinggi muatan kendaraan tersebut : a. 100 mm b. 1000 mm c. 370 mm d. 730 mm e. salah semua 144. Tanda Kualifikasi penguji wajib dikenakan oleh penguji kendaraan bermotor hal tersebut tercantum dalam PP.55 tahun 2012,apabila penguji tidak memakai tanda kualifikasi tersebut maka dikenakan denda sebesar : a.Rp.25.000.000,- b. Rp.20.000.000,- c. Rp.15.000.000,- d. Rp.10.000.000,- e. Salah semua. 145. persyaratan kendaraan bermotor harus mempunyai rangka landasan,sebagaimana diatur dalam pp.55 tahun 2012 tentang kendaraan,yaitu pasal : a.pasal 8 ayat (1) b.Pasal 8 Ayat (2); c.Pasal 9 Ayat (1); d. Pasal 10 Ayat (1 dan 2 ); e.Pasal 10 Ayat (1;2 dan 3 ). 146. Rangka landasan harus mempunyai hurup dan no rangka landasan yang permanen pada rangka landasa,berapa hurup yang tertera dalam rangka landasan tersebut : a. 16 digit/huruf dan angka; b. 17 digit /hruf dan angka; c. 18 digit /huruf dan angka; d. 19 digit/huruf dan angka; e. 20 digit / huruf dan angka. 147. Persyaratan kendaraan bermotor harus mempunyai motor penggerak,meliputi diantaranya adalah : a. Motor bakar,dan motor listrik,kombinasi motor bakar dan listrik; b. kombinasi motor bakar dan motor listrik; c.motor bensin dan motor diesel; d. motor uap dan gas; e.kombinasi motor uap dan gas ;serta kombinasi motor bensin dan diesel. 148. Apa yang menyebabkan rem utama tidak berfungsi dengan baik : a.Dikarenakan kelebihan beban muatan; b. Dikarenakan Penggunaan pengereman yang secara terus menerus; c. Adanya kebororan pada sistem rem; d. Jawaban tersebut benar semua; e. Jawaban tersebut salah ssemua. 149. sistem penerus daya kendaraan terdiri dari ;sistem otomatis,manual,kombinasi manual dan otomatis; hal tersebut diatur dalam pp.55 pasal : a. Pasal 12 ; b.Pasal 13 ; c, pasal 14; d. Pasal 15; e. Pasal 17. 150. Persyaratan Rem utama adalah : a. Ditempatkan dengan Pengemudi dan bekerja pada semua roda-roda sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu; b. Mempunyai pedal rem dan kanpas rem; c. Mempunyai koofesien gesek yang baik; d. Mempunyai sistem rem angin dan fluida; e. jawaban tersebut benar semua. 151. Sistem roda – roda dalam kendaraan bermotor terdiri dari roda dan sumbu roda,hal tersebut diatur dalam pp.55 tahun 2012 pasal : a. pasal 15; b. Pasal 16; c. Pasal 17; d. Pasal 18; e. Pasal 19. 152. Setiap Unit Pengujia Berkala Kendaraan Bermotor harus mempunyai Peralatan Pengujian,hal tersebut diatur dala PP.no 55 tahun 2012 pasal : a.Pasal 146; b. Pasal 147; c. Pasal 164; d. Pasal 174; e.Pasal 164 dan 146.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser