Materi MBU 2014.pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Transcript

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Desember 2014 ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan...

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Desember 2014 ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan atas objek pertanggungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. OBJEK PERTANGGUNGAN Adalah Kendaraan Bermotor , baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih untuk angkutan penumpang (sedan, jeep, minibus dll) atau angkutan barang (pick up, box, truck dll). NILAI PERTANGGUNGAN Adalah nilai jaminan atas objek pertanggungan yang tercantum dalam polis , merupakan dasar untuk perhitungan premi dan sebagai batas maksimum ganti rugi klaim. PREMI ASURANSI Adalah nilai yang dibayarkan oleh Tertanggung untuk suatu pertanggungan asuransi dalam suatu periode tertentu. Premi = Tarif x Nilai Pertanggungan TARIF PREMI Adalah prosentase tertentu sebagai dasar perhitungan premi dan nilainya didasarkan pada besar kecilnya risiko objek pertanggungan. HARGA PASAR Adalah harga sebenarnya dari kendaraan bermotor dan Merupakan nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada polis, dipasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan. POLIS UNDERINSURED Adalah polis yang nilai pertanggungannya lebih rendah dari harga sebenarnya kendaraan bermotor, dan bila terjadi klaim, maka ganti ruginya didasarkan pada perhitungan prorata. POLIS OVERINSURED Adalah polis yang nilai pertanggungannya lebih tinggi dari harga sebenarnya kendaraan bermotor, dan bila terjadi klaim, maka ganti ruginya didasarkan pada nilai maksimum mana yang lebih rendah antara nilai pertanggungan dengan harga pasar kendaraan bermotor. RISIKO SENDIRI Adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan tertanggung untuk setiap kejadian klaim. Jumlah OR tergantung pada besar kecilnya risiko atas objek pertanggungan. JAMINAN POLIS KENDARAAN BERMOTOR Jaminan Standar - TLO (Total Loss Only) - Gabungan (Comprehensive/All Risk) Jaminan Perluasan - Tanggung Jawab Hukum kpd Pihak Ketiga - Huru Hara 4.1.B - Gempa Bumi - Banjir - Kecelakaan diri (Personal Accident) -Terorisme dan Sabotase - Tanggung Jawab Hukum thd Penumpang JAMINAN TLO (Total Loss Only) Menjamin kerusakan dan atau kerugian kendaraan bermotor karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor, yang mana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan kepada keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerusakan dan atau kerugian kendaraan bermotor sama dengan atau lebih besar dari 75% harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau hilang karena pencurian dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian. JAMINAN GABUNGAN (COMPREHENSIVE) Menjamin kerusakan dan atau kerugian kendaraan bermotor Karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan bermotor atau hilang karena pencurian dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR Menjamin kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : 1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. 1.2. perbuatan jahat 1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului oleh kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat 3,4,5 dan Pasal 365 KUHP. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 1.4. kebakaran, termasuk : - kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor. - kebakaran akibat sambaran petir - kerusakan karena air dan atau alat alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran. - dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa (1) selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada diatas alat angkut untuk penyeberangan yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jendral Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan oleh alat angkut yang bersangkutan mengalami kecelakaan. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR PENGECUALIAN Pertanggungan ini tidak menjamin, kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga, yang disebabkan oleh : 1.1. kendaraan digunakan untuk : - menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi. - turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi, kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa. - melakukan tindakan kejahatan. - penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya. 1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh : - tertanggung sendiri. - suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung. - orang yang disuruh tertanggung, bekerja pada tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seijin tertanggung. - orang yang tinggal bersama tertanggung. - pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika tertanggung merupakan badan hukum. 1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 2.1. barang dan atau hewan yang sedang berada didalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 2.2. zat kimia, air, atau benda cair lainnya, baik yang berada didalam, maupun diluar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru hara, pembangkitan rakyat, pengambil alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan. 3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala geologi Meteorologi lainnya. 3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, Ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi didalam atau diluar kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan atau pengemudi 4.2. pada saat terjadinya kecelakaan , kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dikemudikan oleh sesorang yang tidak membawa SIM (surat ijin mdengemudi) sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 4.3. dikemudikan oleh sesorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang Membahayakan. 4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan. 4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu rambu lalu lintas. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis. 5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan bermotor. 5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak melekat atau berada dalam kendaraan tersebut. 5.4. bagian atau material kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam Menggunakannya. 5.5. Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat surat lain kendaraan bermotor. POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 6.1. Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 6.2. Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat dibawah, diatas, disamping jalan sebagai akibat dari getaran Kendaraan bermotor atau muatannya. 7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian lainnya yang diderita tertanggung. JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA Memberikan ganti rugi atas : 1. Tanggung jawab hukum tertanggung terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkansebagai akibat dari risiko yang dijamin oleh Polis, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu : - kerusakan atas harta benda (Material Damage). - biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian. maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA 2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan Tanggung jawab hukum tertanggung dengan syarat mendapat Persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi tingginya 10% dari batas (limit) pertanggungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. JAMINAN HURU HARA 4.1.B Menjamin kerusakan atau kerugian pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko risiko berikut : 1. Kerusuhan 2. Pemogokan 3. Penghalangan bekerja 4. Perbuatan jahat 5. Tawuran 6. Huru hara 7. Pembangkitan rakyat 8. Revolusi tanpa menggunaqkan senjata api 9. Makar 10.Terorisme 11.Sabotase 12.Pencegahan yang wajar sehubungan dengan risiko risiko diatas. JAMINAN BANJIR Menjamin kerusakan atau kerugian pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh banjir (water damage only) ,genangan air dan atau tanah longsor. JAMINAN GEMPA BUMI Menjamin kerusakan atau kerugian pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es. JAMINAN KECELAKAAN DIRI (PA) Menjamin risiko yang timbul akibat cidera badan, kematian dan atau biaya pengobatan terhadap pengemudi atau penumpang didalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat dari risiko yang dijamin Polis. UNDERWRITING KENDARAAN BERMOTOR MENETAPKAN SYARAT DAN KONDISI POLIS BESERTA TARIF BERDASARKAN TINGKAT RISIKO DARI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIPERTANGGUNGKAN (PHYSICAL HAZARD) & CALON TERTANGGUNG (MORAL HAZARD). KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 1. Klaim kerusakan sebagian (Partial Loss Claim). 2. Klaim CTL (Constructive Total Loss). 3. Klaim kehilangan (Stolen). PROSEDUR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 1. Tertanggung melaporkan klaim ke cabang ASM terdekat. 2. Klaim dapat dilaporkan melalui telepon, facimile, e-mail, web atau datang langsung ke KP atau cabang ASM terdekat. 3. Laporan klaim maksimal 5 hari kalender setelah kejadian (DOL). 4. Mengisi formulir klaim dengan lengkap dan benar. 5. Melengkapi klaim dengan dokumen awal. - Copy STNK - Copy SIM pengemudi - Identitas tertanggung (KTP atau ID Card untuk tertanggung badan Hukum). - STPL (untuk klaim kehilangan, akibat perbuatan jahat atau TJH) PROSEDUR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 6. Membawa kendaraan ke bengkel yang ditunjuk untuk proses perbaikan (untuk klaim partial loss) atau meminta layanan Pick Up & Delivery Service (Layanan antar jemput kendaraan klaim). 7. Proses estimasi kerugian/kerusakan maksimal 14 hari kerja (untuk klaim Constructive Total Loss). 8. Proses survei maksimal 14 hari kerja utk klaim kehilangan. partialkehilangan). PROSEDUR KLAIM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR 9. Menyerahkan dokumen akhir (untuk klaim total loss yang dinyatakan liable atau diaksep). - STNK Asli - BPKB Asli - Faktur Asli - Buku KIR Asli (untuk kendaraan niaga) - Surat Blokir STNK dari Kaditreskrim Polda (untuk klaim kehilangan). - Surat Keterangan Hilang dari Kaditreskrim Polda (untuk klaim Kehilangan). - Kunci dan duplikatnya. - Blanko kuitansi bermaterai rangkap dua yang ditanda tangani oleh pemilik kendaraan. - Salvage (untuk klaim CTL). TERIMA KASIH.

Tags

insurance automobile risk management
Use Quizgecko on...
Browser
Browser