Berapa hari kerja waktu maksimal untuk mengajukan keberatan setelah keputusan diterima?
Understand the Problem
Pertanyaan ini menanyakan tentang batas waktu pengajuan keberatan setelah keputusan diterima dalam konteks hukum atau administratif. Ini berkaitan dengan seberapa banyak hari kerja yang diperbolehkan untuk mengajukan keberatan. Kita perlu merujuk pada regulasi atau undang-undang yang relevan untuk menjawab pertanyaan ini.
Answer
60 hari setelah keputusan diterima.
Waktu maksimal untuk mengajukan keberatan setelah keputusan diterima adalah 60 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.
Answer for screen readers
Waktu maksimal untuk mengajukan keberatan setelah keputusan diterima adalah 60 hari sejak tanggal diterimanya keputusan.
More Information
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak diberikan waktu 60 hari untuk menyampaikan keberatan atas keputusan yang diterima.
Sources
- Ketentuan Pengajuan Keberatan - Bea Cukai - beacukai.go.id
AI-generated content may contain errors. Please verify critical information