Podcast
Questions and Answers
Apa tujuan dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Apa tujuan dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Apa manfaat dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam perencanaan pembangunan daerah?
Apa manfaat dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam perencanaan pembangunan daerah?
Apa yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah?
Apa yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah?
Apa salah satu fungsi dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Apa salah satu fungsi dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Signup and view all the answers
Apa manfaat dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah?
Apa manfaat dari Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah?
Signup and view all the answers
Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, apa yang perlu disusun?
Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, apa yang perlu disusun?
Signup and view all the answers
Informasi apa yang disediakan oleh Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Informasi apa yang disediakan oleh Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Signup and view all the answers
Apa yang dibantu oleh Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam melakukan?
Apa yang dibantu oleh Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dalam melakukan?
Signup and view all the answers
Dalam melakukan apa, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dapat membantu?
Dalam melakukan apa, Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dapat membantu?
Signup and view all the answers
Apa yang diharapkan dapat dicapai dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Apa yang diharapkan dapat dicapai dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah?
Signup and view all the answers
Study Notes
Latar Belakang
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
- Tujuan dari perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah adalah untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pendekatan Kinerja
- Pendekatan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur.
- Pendekatan ini mempertimbangkan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.
- Tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja.
Karakteristik Pendekatan Kinerja
- Melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran.
- Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan.
Tujuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
- Menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan.
- Informasi ini digunakan untuk:
- Membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah.
- Menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah.
- Mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
- Mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
- Melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Latar Belakang
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
- Tujuan dari perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah adalah untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pendekatan Kinerja
- Pendekatan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur.
- Pendekatan ini mempertimbangkan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.
- Tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja.
Karakteristik Pendekatan Kinerja
- Melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran.
- Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan.
Tujuan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
- Menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan.
- Informasi ini digunakan untuk:
- Membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
- Membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah.
- Menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah.
- Mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
- Mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
- Melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Description
Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya. Quiz ini menjelaskan dampak UU 23 Tahun 2014 terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintahan Daerah.