Podcast
Questions and Answers
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353.
True (A)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum pernah diubah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum pernah diubah.
False (B)
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah salah satu acuan dalam menetapkan peraturan ini.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah salah satu acuan dalam menetapkan peraturan ini.
True (A)
Regulasi ini mencakup ketentuan umum dalam Bab II.
Regulasi ini mencakup ketentuan umum dalam Bab II.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tidak ada sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini.
Tidak ada sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian dan pengembangan tidak perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penelitian dan pengembangan tidak perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menteri bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan.
Menteri bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan.
Pendidikan dan pelatihan tidak dapat dilakukan melalui kerja sama antar kementerian.
Pendidikan dan pelatihan tidak dapat dilakukan melalui kerja sama antar kementerian.
Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
APIP merupakan singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemberdayaan.
APIP merupakan singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemberdayaan.
Pemerintah Pusat terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan menteri.
Pemerintah Pusat terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan menteri.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga yang tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga yang tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dipimpin oleh Menteri.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dipimpin oleh Menteri.
Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahannya.
Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahannya.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.
Perangkat Daerah tidak berperan dalam membantu kepala daerah dan DPRD.
Perangkat Daerah tidak berperan dalam membantu kepala daerah dan DPRD.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum untuk otonomi daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum untuk otonomi daerah.
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara efisien dan efektif.
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara efisien dan efektif.
Menteri teknis melakukan pembinaan umum untuk provinsi.
Menteri teknis melakukan pembinaan umum untuk provinsi.
Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis di kabupaten/kota.
Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis di kabupaten/kota.
Pembinaan umum tidak mencakup kepegawaian pada Perangkat Daerah.
Pembinaan umum tidak mencakup kepegawaian pada Perangkat Daerah.
Pembinaan teknis dilakukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.
Pembinaan teknis dilakukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.
Pembinaan teknis untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri.
Pembinaan teknis untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri.
Kerja sama daerah termasuk dalam pembinaan umum.
Kerja sama daerah termasuk dalam pembinaan umum.
Gubernur tidak memerlukan dukungan dari perangkatnya dalam melakukan pembinaan.
Gubernur tidak memerlukan dukungan dari perangkatnya dalam melakukan pembinaan.
Kebijakan daerah merupakan bagian dari pembinaan teknis.
Kebijakan daerah merupakan bagian dari pembinaan teknis.
Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tidak melakukan pembinaan umum dan teknis.
Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tidak melakukan pembinaan umum dan teknis.
Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Koordinasi dalam pembinaan hanya dilakukan dalam aspek perencanaan.
Koordinasi dalam pembinaan hanya dilakukan dalam aspek perencanaan.
Fasilitasi juga meliputi bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.
Fasilitasi juga meliputi bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.
Pembinaan teknis dan umum tidak membutuhkan koordinasi antar menteri.
Pembinaan teknis dan umum tidak membutuhkan koordinasi antar menteri.
Fasilitasi dapat dilakukan pada tahapan pelaporan dan evaluasi.
Fasilitasi dapat dilakukan pada tahapan pelaporan dan evaluasi.
Pemberdayaan Pemerintahan Daerah termasuk dalam kegiatan fasilitasi.
Pemberdayaan Pemerintahan Daerah termasuk dalam kegiatan fasilitasi.
Penyelesaian masalah pemerintahan daerah hanya dilakukan oleh gubernur.
Penyelesaian masalah pemerintahan daerah hanya dilakukan oleh gubernur.
Fasilitasi harus dilakukan secara efisien dan efektif.
Fasilitasi harus dilakukan secara efisien dan efektif.
Koordinasi pembinaan tidak melibatkan gubernur.
Koordinasi pembinaan tidak melibatkan gubernur.
Flashcards
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia.
Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembinaan
Pembinaan
Signup and view all the flashcards
Pengawasan
Pengawasan
Signup and view all the flashcards
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Signup and view all the flashcards
Sanksi Administratif
Sanksi Administratif
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Umum (Provinsi)
Pembinaan Umum (Provinsi)
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Teknis (Provinsi)
Pembinaan Teknis (Provinsi)
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Umum dan Teknis (Kabupaten/Kota)
Pembinaan Umum dan Teknis (Kabupaten/Kota)
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Umum: Lingkup
Pembinaan Umum: Lingkup
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Teknis Provinsi
Pembinaan Teknis Provinsi
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Teknis Kabupaten/Kota
Pembinaan Teknis Kabupaten/Kota
Signup and view all the flashcards
Peran Perangkat Gubernur
Peran Perangkat Gubernur
Signup and view all the flashcards
Tujuan Pembinaan
Tujuan Pembinaan
Signup and view all the flashcards
Urusan Pemerintahan Konkuren
Urusan Pemerintahan Konkuren
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Signup and view all the flashcards
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Signup and view all the flashcards
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
Signup and view all the flashcards
Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat
Signup and view all the flashcards
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah
Signup and view all the flashcards
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah
Signup and view all the flashcards
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Signup and view all the flashcards
Perangkat Daerah
Perangkat Daerah
Signup and view all the flashcards
Menteri Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri
Signup and view all the flashcards
Standarisasi dan Sertifikasi Program Pendidikan dan Pelatihan
Standarisasi dan Sertifikasi Program Pendidikan dan Pelatihan
Signup and view all the flashcards
Siapa yang Menetapkan Standardisasi dan Sertifikasi Program Pendidikan dan Pelatihan?
Siapa yang Menetapkan Standardisasi dan Sertifikasi Program Pendidikan dan Pelatihan?
Signup and view all the flashcards
Tujuan Penelitian dan Pengembangan
Tujuan Penelitian dan Pengembangan
Signup and view all the flashcards
Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan
Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan
Signup and view all the flashcards
Hasil Penelitian dan Pengembangan
Hasil Penelitian dan Pengembangan
Signup and view all the flashcards
Pembinaan Pemerintahan Daerah
Pembinaan Pemerintahan Daerah
Signup and view all the flashcards
Koordinasi Pembinaan
Koordinasi Pembinaan
Signup and view all the flashcards
Bentuk Pembinaan
Bentuk Pembinaan
Signup and view all the flashcards
Fasilitasi Pembinaan
Fasilitasi Pembinaan
Signup and view all the flashcards
Kegiatan Fasilitasi
Kegiatan Fasilitasi
Signup and view all the flashcards
Bentuk Fasilitasi
Bentuk Fasilitasi
Signup and view all the flashcards
Konsultasi dalam Pembinaan
Konsultasi dalam Pembinaan
Signup and view all the flashcards
Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan Pelatihan
Signup and view all the flashcards
Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan Pengembangan
Signup and view all the flashcards
Bentuk Pembinaan Lainnya
Bentuk Pembinaan Lainnya
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 353 dan 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan untuk menjamin penyelenggaraan berjalan efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mencakup inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
- Pemerintah Pusat diwakili Presiden Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ketentuan Umum
- Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah dikoordinasikan oleh Menteri.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah.
- Peningkatan kapasitas daerah tercakup dalam perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Pemerintah daerah adalah kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom.
- DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah.
- Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bentuk Pembinaan
- Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah umum dan teknis dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, maupun menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
- Pembinaan umum meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerjasama, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pembinaan teknis meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke kabupaten/kota atau provinsi.
Fasilitasi
- Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Fasilitasi dapat diterapkan pada perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Fasilitasi mencakup pemberdayaan, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis pada Pemerintahan Daerah.
Konsultasi
- Konsultasi dilakukan untuk memperoleh petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak atau menyangkut kepentingan masyarakat luas.
- Konsultasi dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
Pendidikan dan Pelatihan
- Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan substansi pemerintahan daerah, kepemimpinan, kepamongprajaan, dan teknis fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian dan Pengembangan
- Penelitian dan pengembangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Penelitian dan pengembangan mencakup pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
- Penelitian dan pengembangan memanfaatkan kerja sama antar instansi, pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan umum dan teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Pengawasan umum mencakup pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerjasama, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk-bentuk pengawasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Pengawasan teknis mencakup pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara detail.
- Pengawasan dilakukan atas standar pelayanan minimal atas pelayanan publik.
Tata Cara, Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam koordinasi antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
- Pemerintah daerah wajib mencantumkan program pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran.
- Perencanaan pembinaan dan pengawasan dapat diubah jika dibutuhkan.
- Menteri dan Menteri Teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk penjatuhan sanksi dan lain-lainnya.
Pendidikan dan Pelatihan
- Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pemerintahan daerah serta berbagai wilayah lainnya.
Penelitian dan Pengembangan
- Penelitian dan pengembangan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
- Laporan hasil pengawasan APIP disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.
- Laporan pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundangan.
Pengawasan oleh DPRD
- Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
- Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
- Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pengawasan oleh Masyarakat
- Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan atas dugaan pelanggaran, misalnya oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat desa/instansi daerah, atau perangkat desa.
- Laporan harus berisi identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, perbuatan yang melanggar, dan keterangan faktanya.
Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah
- Pembinaan dan pengawasan kepala daerah dilakukan oleh gubernur (tingkat provinsi) dan bupati/wali kota(tingkat kabupaten/kota).
- Pembinaan dilakukan dengan fasilitas audit, reviu, pengawasan, dan bimbingan teknis.
Sanksi Administratif
- Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri dan gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
- Bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan, penundaan evaluasi, pengambilalihan kewenangan, penundaan/pemotongan dana, program pembinaan khusus, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.