Pemerintahan Daerah Indonesia 2017

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson
Download our mobile app to listen on the go
Get App

Questions and Answers

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353.

True (A)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum pernah diubah.

False (B)

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah salah satu acuan dalam menetapkan peraturan ini.

True (A)

Regulasi ini mencakup ketentuan umum dalam Bab II.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Tidak ada sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Penelitian dan pengembangan tidak perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Menteri bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pendidikan dan pelatihan tidak dapat dilakukan melalui kerja sama antar kementerian.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

APIP merupakan singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemberdayaan.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Pemerintah Pusat terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan menteri.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga yang tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dipimpin oleh Menteri.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahannya.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Perangkat Daerah tidak berperan dalam membantu kepala daerah dan DPRD.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum untuk otonomi daerah.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara efisien dan efektif.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Menteri teknis melakukan pembinaan umum untuk provinsi.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis di kabupaten/kota.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pembinaan umum tidak mencakup kepegawaian pada Perangkat Daerah.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Pembinaan teknis dilakukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pembinaan teknis untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Kerja sama daerah termasuk dalam pembinaan umum.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Gubernur tidak memerlukan dukungan dari perangkatnya dalam melakukan pembinaan.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Kebijakan daerah merupakan bagian dari pembinaan teknis.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tidak melakukan pembinaan umum dan teknis.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Koordinasi dalam pembinaan hanya dilakukan dalam aspek perencanaan.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi juga meliputi bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pembinaan teknis dan umum tidak membutuhkan koordinasi antar menteri.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi dapat dilakukan pada tahapan pelaporan dan evaluasi.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Pemberdayaan Pemerintahan Daerah termasuk dalam kegiatan fasilitasi.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Penyelesaian masalah pemerintahan daerah hanya dilakukan oleh gubernur.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi harus dilakukan secara efisien dan efektif.

<p>True (A)</p> Signup and view all the answers

Koordinasi pembinaan tidak melibatkan gubernur.

<p>False (B)</p> Signup and view all the answers

Flashcards

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah di Indonesia.

Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembinaan

Proses memberikan bimbingan dan arahan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tugasnya.

Signup and view all the flashcards

Pengawasan

Proses memantau dan memastikan pemerintah daerah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan.

Signup and view all the flashcards

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Proses pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Signup and view all the flashcards

Sanksi Administratif

Sanksi yang diberikan karena melanggar peraturan.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Umum (Provinsi)

Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri untuk urusan umum di tingkat provinsi.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Teknis (Provinsi)

Pembinaan yang dilakukan oleh menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk urusan teknis di tingkat provinsi.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Umum dan Teknis (Kabupaten/Kota)

Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk urusan umum dan teknis di tingkat kabupaten/kota.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Umum: Lingkup

Bagian dari pembinaan umum yang meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerja sama, kebijakan, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Teknis Provinsi

Pembinaan teknis yang dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Teknis Kabupaten/Kota

Pembinaan teknis yang dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota.

Signup and view all the flashcards

Peran Perangkat Gubernur

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur dalam melakukan pembinaan di tingkat kabupaten/kota.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Pembinaan

Pembinaan dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Signup and view all the flashcards

Urusan Pemerintahan Konkuren

Kewenangan yang dimiliki bersama oleh pusat dan daerah, dimana kedua pihak memiliki peran dalam pelaksanaannya.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Usaha, tindakan, dan kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Signup and view all the flashcards

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Usaha, tindakan, dan kegiatan untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Signup and view all the flashcards

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

Inspektorat Jenderal Kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/ kota.

Signup and view all the flashcards

Pemerintah Pusat

Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia, dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.

Signup and view all the flashcards

Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Signup and view all the flashcards

Pemerintah Daerah

Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Signup and view all the flashcards

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berperan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Signup and view all the flashcards

Perangkat Daerah

Unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Signup and view all the flashcards

Menteri Dalam Negeri

Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri.

Signup and view all the flashcards

Standarisasi dan Sertifikasi Program Pendidikan dan Pelatihan

Standarisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Signup and view all the flashcards

Siapa yang Menetapkan Standardisasi dan Sertifikasi Program Pendidikan dan Pelatihan?

Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau kementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan.

Signup and view all the flashcards

Tujuan Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan pengembangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Signup and view all the flashcards

Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan pengembangan dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.

Signup and view all the flashcards

Hasil Penelitian dan Pengembangan

Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Signup and view all the flashcards

Pembinaan Pemerintahan Daerah

Pembinaan umum dan teknis pada pemerintah daerah dilakukan oleh Menteri dan Menteri Teknis. Pembinaan dapat berupa: a. Pembinaan umum dan teknis, atau b. Tidak melakukan pembinaan umum dan teknis. Pembinaan umum dan teknis dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing. Menteri berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Signup and view all the flashcards

Koordinasi Pembinaan

Jika ada keterkaitan antara pembinaan umum dan teknis, Menteri harus berkoordinasi dengan Menteri Teknis. Koordinasi dilakukan dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi.

Signup and view all the flashcards

Bentuk Pembinaan

Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

Signup and view all the flashcards

Fasilitasi Pembinaan

Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fasilitasi dapat dilakukan pada berbagai tahapan, termasuk perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban.

Signup and view all the flashcards

Kegiatan Fasilitasi

Fasilitasi dalam pembinaan termasuk kegiatan seperti: a. Pemberdayaan Pemerintahan Daerah b. Penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah c. Bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah

Signup and view all the flashcards

Bentuk Fasilitasi

Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.

Signup and view all the flashcards

Konsultasi dalam Pembinaan

Konsultasi merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi dan pendapat.

Signup and view all the flashcards

Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan dalam pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintahan daerah.

Signup and view all the flashcards

Penelitian dan Pengembangan

Penelitian dan pengembangan merupakan bentuk pembinaan yang dapat dilakukan untuk menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan daerah.

Signup and view all the flashcards

Bentuk Pembinaan Lainnya

Bentuk pembinaan selain fasilitasi, konsultasi, pendidikan & pelatihan, dan penelitian & pengembangan, adalah pembinaan berupa pendampingan.

Signup and view all the flashcards

Study Notes

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 353 dan 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan untuk menjamin penyelenggaraan berjalan efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mencakup inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
  • Pemerintah Pusat diwakili Presiden Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ketentuan Umum

  • Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah dikoordinasikan oleh Menteri.
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah.
  • Peningkatan kapasitas daerah tercakup dalam perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Pemerintah daerah adalah kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom.
  • DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah.
  • Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Bentuk Pembinaan

  • Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah umum dan teknis dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, maupun menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Pembinaan umum meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerjasama, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pembinaan teknis meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke kabupaten/kota atau provinsi.

Fasilitasi

  • Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Fasilitasi dapat diterapkan pada perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Fasilitasi mencakup pemberdayaan, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis pada Pemerintahan Daerah.

Konsultasi

  • Konsultasi dilakukan untuk memperoleh petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak atau menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  • Konsultasi dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Pendidikan dan Pelatihan

  • Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  • Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan substansi pemerintahan daerah, kepemimpinan, kepamongprajaan, dan teknis fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelitian dan Pengembangan

  • Penelitian dan pengembangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Penelitian dan pengembangan mencakup pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
  • Penelitian dan pengembangan memanfaatkan kerja sama antar instansi, pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan umum dan teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Pengawasan umum mencakup pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerjasama, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk-bentuk pengawasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pengawasan teknis mencakup pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara detail.
  • Pengawasan dilakukan atas standar pelayanan minimal atas pelayanan publik.

Tata Cara, Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam koordinasi antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
  • Pemerintah daerah wajib mencantumkan program pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran.
  • Perencanaan pembinaan dan pengawasan dapat diubah jika dibutuhkan.
  • Menteri dan Menteri Teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk penjatuhan sanksi dan lain-lainnya.

Pendidikan dan Pelatihan

  • Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pemerintahan daerah serta berbagai wilayah lainnya.

Penelitian dan Pengembangan

  • Penelitian dan pengembangan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan

  • Laporan hasil pengawasan APIP disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.
  • Laporan pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundangan.

Pengawasan oleh DPRD

  • Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
  • Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  • Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan oleh Masyarakat

  • Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan atas dugaan pelanggaran, misalnya oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat desa/instansi daerah, atau perangkat desa.
  • Laporan harus berisi identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, perbuatan yang melanggar, dan keterangan faktanya.

Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah

  • Pembinaan dan pengawasan kepala daerah dilakukan oleh gubernur (tingkat provinsi) dan bupati/wali kota(tingkat kabupaten/kota).
  • Pembinaan dilakukan dengan fasilitas audit, reviu, pengawasan, dan bimbingan teknis.

Sanksi Administratif

  • Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri dan gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
  • Bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan, penundaan evaluasi, pengambilalihan kewenangan, penundaan/pemotongan dana, program pembinaan khusus, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser