Pemerintahan Daerah Indonesia 2017
41 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 353.

True

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum pernah diubah.

False

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah salah satu acuan dalam menetapkan peraturan ini.

True

Regulasi ini mencakup ketentuan umum dalam Bab II.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Tidak ada sanksi administratif yang diatur dalam peraturan ini.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Penelitian dan pengembangan tidak perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Menteri bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pendidikan dan pelatihan tidak dapat dilakukan melalui kerja sama antar kementerian.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>True</p> Signup and view all the answers

APIP merupakan singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemberdayaan.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Pemerintah Pusat terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan menteri.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga yang tidak terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dipimpin oleh Menteri.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahannya.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Perangkat Daerah tidak berperan dalam membantu kepala daerah dan DPRD.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar hukum untuk otonomi daerah.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara efisien dan efektif.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Menteri teknis melakukan pembinaan umum untuk provinsi.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Gubernur bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis di kabupaten/kota.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pembinaan umum tidak mencakup kepegawaian pada Perangkat Daerah.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Pembinaan teknis dilakukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pembinaan teknis untuk kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Kerja sama daerah termasuk dalam pembinaan umum.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Gubernur tidak memerlukan dukungan dari perangkatnya dalam melakukan pembinaan.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Kebijakan daerah merupakan bagian dari pembinaan teknis.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian tidak melakukan pembinaan umum dan teknis.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Koordinasi dalam pembinaan hanya dilakukan dalam aspek perencanaan.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi juga meliputi bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pembinaan teknis dan umum tidak membutuhkan koordinasi antar menteri.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi dapat dilakukan pada tahapan pelaporan dan evaluasi.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pemberdayaan Pemerintahan Daerah termasuk dalam kegiatan fasilitasi.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Penyelesaian masalah pemerintahan daerah hanya dilakukan oleh gubernur.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Fasilitasi harus dilakukan secara efisien dan efektif.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Koordinasi pembinaan tidak melibatkan gubernur.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Study Notes

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 353 dan 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan untuk menjamin penyelenggaraan berjalan efisien dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mencakup inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan pada lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
  • Pemerintah Pusat diwakili Presiden Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasar asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ketentuan Umum

  • Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah dikoordinasikan oleh Menteri.
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah.
  • Peningkatan kapasitas daerah tercakup dalam perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Pemerintah daerah adalah kepala daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah otonom.
  • DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah.
  • Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Bentuk Pembinaan

  • Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah umum dan teknis dikoordinasikan oleh Menteri, gubernur, maupun menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Pembinaan umum meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerjasama, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pembinaan teknis meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke kabupaten/kota atau provinsi.

Fasilitasi

  • Fasilitasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Fasilitasi dapat diterapkan pada perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Fasilitasi mencakup pemberdayaan, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis pada Pemerintahan Daerah.

Konsultasi

  • Konsultasi dilakukan untuk memperoleh petunjuk, pertimbangan, dan/atau pendapat terhadap permasalahan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sifatnya mendesak atau menyangkut kepentingan masyarakat luas.
  • Konsultasi dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

Pendidikan dan Pelatihan

  • Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  • Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan substansi pemerintahan daerah, kepemimpinan, kepamongprajaan, dan teknis fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dilakukan dengan berkoordinasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelitian dan Pengembangan

  • Penelitian dan pengembangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Penelitian dan pengembangan mencakup pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
  • Penelitian dan pengembangan memanfaatkan kerja sama antar instansi, pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan umum dan teknis di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Pengawasan umum mencakup pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan, pembangunan, pelayanan publik, kerjasama, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, dan bentuk-bentuk pengawasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pengawasan teknis mencakup pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang dilaksanakan secara detail.
  • Pengawasan dilakukan atas standar pelayanan minimal atas pelayanan publik.

Tata Cara, Pembinaan dan Pengawasan

  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam koordinasi antar pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
  • Pemerintah daerah wajib mencantumkan program pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan dan penganggaran.
  • Perencanaan pembinaan dan pengawasan dapat diubah jika dibutuhkan.
  • Menteri dan Menteri Teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk penjatuhan sanksi dan lain-lainnya.

Pendidikan dan Pelatihan

  • Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah.
  • Pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pemerintahan daerah serta berbagai wilayah lainnya.

Penelitian dan Pengembangan

  • Penelitian dan pengembangan diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pelaporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan

  • Laporan hasil pengawasan APIP disampaikan kepada pimpinan instansi terkait.
  • Laporan pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundangan.

Pengawasan oleh DPRD

  • Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
  • Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
  • Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengawasan oleh Masyarakat

  • Masyarakat dapat menyampaikan laporan/pengaduan atas dugaan pelanggaran, misalnya oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, perangkat desa/instansi daerah, atau perangkat desa.
  • Laporan harus berisi identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, perbuatan yang melanggar, dan keterangan faktanya.

Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah

  • Pembinaan dan pengawasan kepala daerah dilakukan oleh gubernur (tingkat provinsi) dan bupati/wali kota(tingkat kabupaten/kota).
  • Pembinaan dilakukan dengan fasilitas audit, reviu, pengawasan, dan bimbingan teknis.

Sanksi Administratif

  • Kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dijatuhi sanksi administratif oleh Presiden, Menteri dan gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
  • Bentuk sanksi administratif berupa teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan, penundaan evaluasi, pengambilalihan kewenangan, penundaan/pemotongan dana, program pembinaan khusus, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Description

Quiz ini membahas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan. Fokus utama terletak pada ketentuan umum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peran kementerian dalam pendidikan dan pelatihan. Uji pengetahuan Anda tentang regulasi ini dan lihat seberapa baik Anda memahaminya.

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser