Teknis Jalan dan Infrastruktur
34 Questions
1 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Apa yang dimaksud dengan Jalan Bebas Hambatan?

  • Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum
  • Jalan umum untuk lalu lintas tanpa adanya persimpangan sebidang (correct)
  • Jalan yang memiliki perkerasan tidak berpenutup
  • Jalan umum untuk lalu lintas dengan pengendalian penuh
  • Apa yang dimaksud dengan Preservasi Jalan?

    Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan Jalan untuk mempertahankan kondisi Jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas hingga mencapai umur rencana.

    Persyaratan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis untuk menjamin agar jalan dapat berfungsi secara optimal dalam melayani lalu lintas dan angkutan Jalan. Sedangkan, ______ Perencanaan Teknis Jalan adalah ketentuan teknis yang menjadi dasar perencanaan teknis Jalan.

    Kriteria

    Apa yang harus dimiliki oleh terowongan penyeberangan pejalan kaki sesuai dengan Pasal 27?

    <p>Dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan trotoar sesuai dengan Pasal 29?

    <p>Bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.</p> Signup and view all the answers

    Patok kilometer harus dipasang setiap 1 kilometer dan patok hektometer dipasang di antara patok kilometer setiap 100 meter, sesuai dengan Pasal 38.

    <p>True</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan median dalam jalan?

    <p>Bagian jalan yang digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan pemisah lajur?

    <p>Pemisah lajur adalah bagian jalan yang digunakan untuk memisahkan arah lalu lintas searah yang memiliki perbedaan fungsi jalan, kelas jalan, kecepatan rencana, kecepatan operasional, dan/atau peruntukan jenis kendaraan.</p> Signup and view all the answers

    Bagian jalan yang melintas di bawah permukaan tanah disebut _.

    <p>terowongan</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan Ketidakterputusan Jalan?

    <p>Keterhubungan antarpusat kegiatan pada tingkat nasional dengan tingkat regional</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Teknis Jalan?

    <p>Perencanaan Teknis Jalan menghasilkan dokumen rencana teknis yang menggambarkan produk yang ingin diwujudkan.</p> Signup and view all the answers

    Berapa tahap perencanaan teknis yang dilakukan dalam Perencanaan Teknis Jalan?

    <p>Dua tahap</p> Signup and view all the answers

    Berapa kelas jalan yang termasuk dalam Arteri dan Kolektor?

    <p>I, II, III, Khusus</p> Signup and view all the answers

    Studi kelayakan Jalan dilakukan pada pekerjaan yang memiliki ketidakpastian dan risiko yang tinggi.

    <p>False</p> Signup and view all the answers

    Berapa jenis tipe jalan yang termasuk dalam Jalan Raya (JLR)?

    <p>2/2-TT</p> Signup and view all the answers

    Hubungkan tahapan dalam perencanaan teknis Jalan dengan penjelasannya:

    <p>Perencanaan teknis awal = Proses penetapan alternatif alinemen dan pemilihan alinemen terbaik Perencanaan teknis akhir = Penyusunan dokumen rencana teknis terperinci</p> Signup and view all the answers

    Berapa kapasitas pada kondisi Medan Datar untuk Arteri?

    <p>114.000</p> Signup and view all the answers

    Lebar badan jalan di kolektor selalu 32,00 m.

    <p>False</p> Signup and view all the answers

    Padanan jumlah kelas jalan dengan fungsi jalan:

    <p>I = Arteri dan Kolektor II = Lokal III = Arteri dan Kolektor Khusus = Motor</p> Signup and view all the answers

    Lebar median paling kecil termasuk lebar bahu dalam adalah ____ m.

    <p>1,5</p> Signup and view all the answers

    Untuk kecepatan rata-rata kendaraan di bawah 60 Km/Jam, berapa tipe lebar median yang ada?

    <p>2</p> Signup and view all the answers

    Berapa lebar bahu dalam jalan untuk VD > 60 Km/Jam?

    <p>0,75</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan LRHT desain untuk Medan Bukit pada Arteri Kelas II?

    <p>117.000</p> Signup and view all the answers

    Berapa lebar median yang paling kecil untuk VD lebih dari 80 km/jam?

    <p>3,80</p> Signup and view all the answers

    Apa fungsi jalur Arteri?

    <p>Arteri dan Kolektor</p> Signup and view all the answers

    Berapa kelas (penggunaan) jalan yang termasuk dalam Jalan Lokal?

    <p>III</p> Signup and view all the answers

    Pilihlah tipe jalan yang memiliki rumah paling kecil sebesar 38,00 meter.

    <p>Rumaja</p> Signup and view all the answers

    Apa spesifikasi penyediaan prasarana jalan untuk tipe jalan 8/2-T?

    <p>Jalan Raya</p> Signup and view all the answers

    Super elevasi paling besar pada alinemen datar adalah 8,00%.

    <p>True</p> Signup and view all the answers

    Standar masa layan untuk Jembatan Khusus adalah ______ tahun.

    <p>100</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan volume lalu lintas untuk perencanaan geometrik Jalan?

    <p>Volume lalu lintas harian rata-rata tahunan kendaraan tahun berjalan</p> Signup and view all the answers

    Lebar jalur lalu lintas untuk tipe jalan 4/2-TT adalah $___x$.

    <p>2</p> Signup and view all the answers

    Apa yang menjadi dasar penetapan Kriteria Perencanaan Teknis lainnya untuk Persyaratan geometrik Jalan?

    <p>Tipe Jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana Jalan, jarak pandang henti, lebar badan Jalan, kelandaian melintang, panjang bagian Jalan yang lurus paling besar, panjang radius tikungan paling kecil, besar superelevasi paling tinggi, besar tanjakan/turunan (grade) paling besar, dan panjang kurva vertikal paling kecil.</p> Signup and view all the answers

    Konstruksi perkerasan Jalan dapat dilengkapi dengan lapis penopang yang berada di antara tanah dasar dan lapis ________.

    <p>fondasi</p> Signup and view all the answers

    Study Notes

    Here are the study notes for the text:

    BAB I: KETENTUAN UMUM

    • Pasal 1: Definisi Jalan, Jalan Umum, Jalan Bebas Hambatan, Persyaratan Teknis Jalan, Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, Preservasi Jalan, Keselamatan Jalan, Jalur Penghentian Darurat, Lajur Pendakian, Penyelenggara Jalan, Bangunan Pelengkap Jalan, Jalur, Lajur, Audit Keselamatan Jalan
    • Pasal 2: Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan diberlakukan untuk Jalan Umum dalam pembangunan Jalan baru dan Preservasi Jalan

    BAB II: PERSYARATAN TEKNIS JALAN

    • Bagian Kesatu: Umum
      • Pasal 3: Jalan harus memenuhi Persyaratan Teknis Jalan
      • Persyaratan Teknis Jalan meliputi kecepatan rencana, lebar badan Jalan, kapasitas Jalan, Jalan masuk, persimpangan sebidang, Bangunan Pelengkap Jalan, perlengkapan Jalan, penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya, dan ketidakterputusan
    • Bagian Kedua: Kecepatan Rencana
      • Pasal 4: Kecepatan rencana harus memenuhi Perencanaan Teknis Jalan dengan mempertimbangkan fungsi Jalan, kelas Jalan, dan kapasitas rencana
      • Kecepatan rencana ditentukan berdasarkan Tabel Persyaratan Teknis Jalan
    • Bagian Ketiga: Lebar Badan Jalan
      • Pasal 5: Lebar badan Jalan terdiri atas jalur lalu lintas, bahu Jalan, median, dan pemisah lajur
      • Lebar badan Jalan ditentukan berdasarkan Tabel Persyaratan Teknis Jalan dan Ilustrasi Konfigurasi Potongan Melintang Badan Jalan
    • Bagian Keempat: Kapasitas Jalan
      • Pasal 10: Kapasitas Jalan adalah kemampuan maksimum suatu ruas Jalan untuk melayani arus lalu lintas
      • Nilai kapasitas rencana suatu ruas Jalan berdasarkan Tabel Persyaratan Teknis Jalan
    • Bagian Kelima: Jalan Masuk
      • Pasal 11: Jalan masuk adalah bukaan dari jalur lambat ke jalur utama
      • Jalan masuk berfungsi untuk memfasilitasi kendaraan dari Jalan lokal, Jalan lingkungan, atau akses persil menuju jalur utama
    • Bagian Keenam: Persimpangan Sebidang
      • Pasal 12: Persimpangan sebidang adalah pertemuan 2 (dua) ruas Jalan atau lebih dalam 1 (satu) bidang
      • Pengaturan lalu lintas pada persimpangan sebidang dapat berupa pengaturan prioritas, pengaturan dengan bundaran, atau pengaturan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
    • Bagian Ketujuh: Bangunan Pelengkap Jalan
      • Pasal 13: Bangunan Pelengkap Jalan berfungsi sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi Jalan, atau fasilitas lalu lintas dan fasilitas pendukung pengguna JalanHere are the study notes for the text:

    Pasal 21 - Saluran Tepi Jalan

    • Saluran tepi Jalan adalah saluran untuk menampung dan mengalirkan air hujan atau air yang ada di permukaan Jalan, bahu Jalan, daerah tangkapan air hujan, dan jalur lainnya, serta air dari drainase di bawah muka Jalan di sepanjang ruas Jalan.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Berupa galian tanah biasa atau diperkeras
      • Kemiringan disesuaikan dengan konsep Jalan berkeselamatan
      • Berupa saluran tepi Jalan tipe tertutup untuk wilayah yang banyak dilalui pejalan kaki
      • Memiliki dimensi dengan kemampuan mengalirkan debit air maksimal

    Pasal 22 - Gorong-Gorong

    • Gorong-gorong adalah saluran air yang melintang di bawah permukaan Jalan yang berfungsi mengalirkan air dari saluran tepi Jalan yang satu ke saluran tepi Jalan yang lainnya.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Memiliki usia pelayanan minimal 20 tahun
      • Mudah pemeliharaannya
      • Konstruksi kepala gorong-gorong tidak membahayakan pengguna Jalan
    • Dalam hal gorong-gorong difungsikan juga sebagai penampung air dari drainase/saluran alam lingkungan, dimensi gorong-gorong harus mempertimbangkan volume air tambahan yang ditampung

    Pasal 23 - Dinding Penahan Tanah

    • Dinding penahan tanah adalah bangunan yang digunakan untuk menyokong dan/atau melindungi badan Jalan yang berada di lereng atau di bawah permukaan badan Jalan yang mampu menahan beban.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Berupa struktur penahan tanah yang memiliki kekuatan sesuai dengan umur rencana
      • Mudah pemeliharaannya
      • Dilengkapi sistem drainase

    Pasal 24 - Bangunan Pelengkap Jalan

    • Bangunan Pelengkap Jalan terdiri atas:
      • Gerbang tol
      • Jembatan penyeberangan pejalan kaki
      • Terowongan penyeberangan pejalan kaki
      • Pulau Jalan
      • Trotoar
      • Tempat parkir
      • Teluk bus
      • Jalur penghentian darurat

    Pasal 25 - Gerbang Tol

    • Gerbang tol adalah bangunan gardu yang diperuntukkan bagi kendaraan pengguna Jalan tol membayar biaya tol.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Memiliki peralatan dan bangunan tempat pembayaran sesuai dengan metode yang berlaku dan lajur lalu lintas kendaraan
      • Memiliki kekuatan bangunan untuk melayani pembayaran Jalan tol selama masa konsesi
      • Dilengkapi dengan perlengkapan Jalan untuk keselamatan lalu lintas

    Pasal 26 - Jembatan Penyeberangan Pejalan Kaki

    • Jembatan penyeberangan pejalan kaki adalah bangunan jembatan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Memiliki umur rencana minimal 75 tahun
      • Dilengkapi dengan pagar
      • Dilengkapi dengan penerangan yang memadai
      • Dilengkapi dengan tangga dan bordes serta fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas
      • Ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pejalan kaki

    Pasal 27 - Terowongan Penyeberangan Pejalan Kaki

    • Terowongan penyeberangan pejalan kaki adalah bangunan terowongan melintang di bawah permukaan Jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang menyeberang dari satu sisi Jalan ke sisi Jalan yang lainnya.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana
      • Mudah pemeliharaannya
      • Dilengkapi dengan penerangan yang memadai
      • Lebar jalur pejalan kaki minimal 2,5 meter
      • Tinggi ruang bagi pejalan kaki paling rendah 3 meter
      • Terowongan penyeberangan pejalan kaki dilengkapi fasilitas yang memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas
      • Tersedia fasilitas sistem aliran udara dan drainase sesuai dengan kebutuhan

    Pasal 28 - Pulau Jalan

    • Pulau Jalan adalah bangunan di jalur lalu lintas yang ditinggikan atau muka perkerasan yang diberi marka serong (chevron) yang tidak dilalui oleh kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai kanal yang memisahkan dan mengarahkan arus lalu lintas.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana
      • Mudah pemeliharaannya
      • Sisi luar bangunan pulau Jalan yang ditinggikan menggunakan kereb
      • Bagian dari pulau Jalan yang ditinggikan terdiri atas marka garis, marka serong (chevron), lajur tepian, dan bangunan yang ditinggikan
      • Dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penyeberang Jalan dan fasilitas lainnya sepanjang tidak mengganggu fungsi Jalan

    Pasal 29 - Trotoar

    • Trotoar adalah bangunan yang ditinggikan sepanjang tepi Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
    • Persyaratan Teknis Jalan:
      • Lebar paling kecil 1,85 meter
      • Dibangun dengan konstruksi yang sesuai dengan umur rencana
      • Mudah pemeliharaannya
      • Bagian atas trotoar harus diberi perkerasan dan bagian sisi dalam trotoar harus diberi kereb
      • Memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas### Perencanaan Teknis Jalan
    • Perencanaan teknis jalan terdiri atas 6 bagian: perumusan kebijakan perencanaan, pengkajian kondisi eksisting, pengambilan data, prediksi hasil analisis kuantitatif, pengkajian penggunaan alternatif teknologi dan standar, serta perbandingan alternatif solusi.
    • Perencanaan teknis akhir meliputi dokumen rencana teknis terperinci, audit keselamatan jalan, dan integrasi hasil audit keselamatan jalan dengan perencanaan teknis terperinci.

    Kriteria Perencanaan Teknis

    • Kriteria perencanaan teknis mencakup perencanaan teknis jalan baru dan perencanaan teknis preservasi jalan.
    • Kriteria perencanaan teknis jalan baru terdiri atas:
      • Fungsi jalan
      • Kelas jalan
      • Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan
      • Dimensi jalan
      • Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan kapasitas jalan
      • Persyaratan geometrik jalan
      • Konstruksi jalan
      • Konstruksi bangunan pelengkap jalan
      • Perlengkapan jalan
      • Ruang bebas jalan
      • Kelestarian lingkungan hidup

    Perencanaan Teknis Jembatan

    • Perencanaan teknis jembatan minimal memenuhi persyaratan teknis jalan dan ketentuan teknis lain mengenai ruang bebas, dimensi jalan, beban rencana, persyaratan geometrik jalan, konstruksi jalan, konstruksi jembatan, perlengkapan jalan, dan kelestarian lingkungan hidup.

    Perencanaan Teknis Preservasi Jalan

    • Perencanaan preservasi jalan meliputi perencanaan preservasi jalan dan perencanaan preservasi jembatan.
    • Perencanaan preservasi jalan terdiri atas rehabilitasi dan rekonstruksi.
    • Perencanaan preservasi jembatan terdiri atas pemeliharaan berkala dan rehabilitasi.

    Ketentuan Lain-Lain

    • Dalam hal suatu perencanaan teknis jalan tidak dapat memenuhi persyaratan teknis jalan, maka perencanaan teknis jalan dapat dilakukan atas persetujuan penyelenggara jalan dengan tetap mempertimbangkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pengguna jalan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang jalan dan jembatan.

    Studying That Suits You

    Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

    Quiz Team

    Description

    Quiz tentang teknis jalan, preservasi jalan, dan infrastruktur jalan seperti trotoar dan terowongan penyeberangan.

    More Like This

    Carreteras de dos carriles
    40 questions
    Geometric Design of Roads
    16 questions

    Geometric Design of Roads

    HeavenlyJacksonville3736 avatar
    HeavenlyJacksonville3736
    Trazado en Ingeniería Civil
    10 questions
    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser