Peraturan Pemerintah 12/2017
37 Questions
13 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapa yang melaksanakan pengawasan umum untuk provinsi?

  • Kepala Daerah
  • DPRD
  • Menteri (correct)
  • Gubernur

Apa yang termasuk dalam pengawasan umum menurut Pasal 10?

  • Pengawasan teknis
  • Kelembagaan daerah (correct)
  • Pembangunan daerah (correct)
  • Pengawasan anggaran

Siapa yang bertanggung jawab untuk pengawasan teknis di daerah kabupaten/kota?

  • Menteri teknis/kepala lembaga nonkementerian (correct)
  • Menteri
  • DPRD
  • Wakil Pemerintah Pusat

Apa yang tidak termasuk dalam pengawasan umum?

<p>Pendidikan daerah (C)</p> Signup and view all the answers

Apa bentuk pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur di kabupaten/kota?

<p>Pengawasan umum (D)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang melaksanakan pembinaan umum untuk provinsi?

<p>Menteri (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang termasuk dalam pembinaan umum di daerah?

<p>Kepegawaian pada Perangkat Daerah (C)</p> Signup and view all the answers

Apa peran gubernur dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?

<p>Sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis (D)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang melakukan pembinaan teknis untuk kabupaten/kota?

<p>Bupati/Walikota (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi fokus pembinaan teknis?

<p>Teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi tanggung jawab pembinaan umum?

<p>Pembagian urusan pemerintahan (B)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berperan dalam membantu gubernur dalam pembinaan?

<p>Perangkat gubernur (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang tidak termasuk dalam pembinaan umum?

<p>Pengawasan fasilitas pendidikan (A)</p> Signup and view all the answers

Apa tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017?

<p>Memberikan kepastian hukum terhadap cara pengenaan sanksi administratif (A)</p> Signup and view all the answers

Undang-Undang mana yang menjadi dasar dari Peraturan Pemerintah ini?

<p>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (C)</p> Signup and view all the answers

Dalam konteks Peraturan Pemerintah ini, apa yang dimaksud dengan sanksi administratif?

<p>Sanksi yang bersifat hukum dan tidak menyangkut pidana (C)</p> Signup and view all the answers

Mengapa perlu ada pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?

<p>Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas (B)</p> Signup and view all the answers

Apa nomor urut Undang-Undang yang menjadi rujukan dalam pasal 353 dalam Peraturan ini?

<p>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan ini?

<p>Presiden Republik Indonesia (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan 'Ketentuan Umum' dalam pasal pertama Peraturan ini?

<p>Definisi atau istilah yang digunakan dalam peraturan (A)</p> Signup and view all the answers

Apa saja yang termasuk dalam pertimbangan untuk menetapkan Peraturan ini?

<p>Pasal dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (C)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dapat dilakukan oleh Menteri dan menteri teknis terkait pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

<p>Melakukan koordinasi dengan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. (D)</p> Signup and view all the answers

Dalam aspek apa saja koordinasi pembinaan umum dilakukan?

<p>Perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. (C)</p> Signup and view all the answers

Apa tujuan dari fasilitasi dalam pembinaan pemerintahan daerah?

<p>Meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (D)</p> Signup and view all the answers

Manakah dari kegiatan berikut yang termasuk dalam bentuk fasilitasi?

<p>Pemberdayaan Pemerintahan Daerah. (D)</p> Signup and view all the answers

Kegiatan apa yang termasuk dalam bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah?

<p>Pelatihan manajemen keuangan. (A)</p> Signup and view all the answers

Bagaimana penyediaan sarana dan prasarana dapat mendukung pembinaan pemerintah daerah?

<p>Dengan membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. (D)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang berkoordinasi dengan menteri teknis dalam melaksanakan kewenangan pembinaan umum?

<p>Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (A)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah?

<p>Meningkatkan kemampuan manajerial dan teknis. (A)</p> Signup and view all the answers

Siapa yang bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan?

<p>Menteri (B)</p> Signup and view all the answers

Apa yang menjadi dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

<p>Hasil penelitian dan pengembangan (D)</p> Signup and view all the answers

Pendidikan dan pelatihan diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian sesuai dengan apa?

<p>Kewenangannya (C)</p> Signup and view all the answers

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak mana saja?

<p>Bisa antara kementerian/lembaga dan perguruan tinggi (A)</p> Signup and view all the answers

Apa saja yang termasuk dalam penelitian dan pengembangan menurut isi yang ada?

<p>Pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian (A)</p> Signup and view all the answers

Kementerian mana yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan?

<p>Kementerian yang ditunjuk (D)</p> Signup and view all the answers

Apa yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?

<p>Penelitian dan pengembangan (B)</p> Signup and view all the answers

Apa saja bentuk kerja sama dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan?

<p>Kerja sama antarkementerian dan daerah (A)</p> Signup and view all the answers

Flashcards

Regional Government Supervision

The act of monitoring and overseeing the execution of regional administration in accordance with legislation.

Capacity Building in Regions

Strengthening the ability of regions to handle concurrent administrative tasks according to laws.

Provincial Capacity Building

Provincial capacity building is overseen by the Minister for general guidance and specialized ministers/heads of non-ministry government agencies.

District/City Capacity Building

District/city capacity building is overseen by the governor, a representative of the central government, for both general and technical guidance.

Signup and view all the flashcards

General Guidance

Covers areas like administrative division, regional institutions, personnel, finances, development, public services, regional cooperation, policies, governors, and local legislatures.

Signup and view all the flashcards

Technical Guidance

Focuses on the technical aspects of regional administrations.

Signup and view all the flashcards

Governmental Facilitation

Supporting regional governments during planning, budgeting, organization, execution, reporting, evaluation, and accountability.

Signup and view all the flashcards

Consultation

An exchange of opinions between the facilitator and the region to solve any problems.

Signup and view all the flashcards

Training and Development

Improving the skills of regional workforce through structured programs.

Signup and view all the flashcards

Research and Development

Improving policies and programs through studying, implementing, engineering, and utilizing new methodology.

Signup and view all the flashcards

Administrative Sanctions

Penalties applied to regions who violated regulations.

Signup and view all the flashcards

Direct Supervision

Supervisory approach where overseeing body is involved in the process directly.

Signup and view all the flashcards

Indirect Supervision

Supervision done without direct involvement in the process.

Signup and view all the flashcards

Internal Supervision

Monitoring within an organizational structure.

Signup and view all the flashcards

External Supervision

Supervision performed by an outside entity.

Signup and view all the flashcards

Written Reprimand

Formal negative feedback for rule transgressions

Signup and view all the flashcards

Temporary Aid Suspension

Temporarily halting financial assistance

Signup and view all the flashcards

Program/Work Suspension

Temporarily halting specific regional projects

Signup and view all the flashcards

Freezing of Regional Bank Accounts

Temporarily suspending access to regional accounts

Signup and view all the flashcards

Study Notes

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
  • Peraturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait tata cara penetapan sanksi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Peraturan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pembinaan dilakukan secara efisien dan efektif.
  • Pembinaan terhadap provinsi dilakukan oleh Menteri untuk pembinaan umum, dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan teknis.
  • Pembinaan terhadap kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
  • Pembinaan umum meliputi urusan seperti pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD.
  • Pembinaan teknis dilakukan terhadap urusan penyelenggaraan teknis pemerintahan yang diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  • Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibantu oleh perangkat gubernur dalam melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota.
  • Apabila gubernur belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, maka Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat melakukan pembinaan secara langsung kepada kabupaten/kota, dengan koordinasi kepada gubernur.
  • Jika gubernur tidak melakukan pembinaan, maka Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dapat langsung melakukan pembinaan kepada kabupaten/kota.
  • Dalam kasus terdapat keterkaitan antara kewenangan pembinaan umum dan teknis, Menteri perlu berkoordinasi dengan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  • Koordinasi yang dilakukan meliputi aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
  • Pembinaan umum dan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

Bentuk Pembinaan

Fasilitasi

  • Fasilitasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah.
  • Fasilitasi dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Fasilitasi meliputi kegiatan pemberdayaan pemerintahan daerah, penguatan kapasitas pemerintahan daerah, dan bimbingan teknis kepada pemerintahan daerah.
  • Bentuk fasilitasi meliputi penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan/atau pendampingan.

Konsultasi

  • Konsultasi dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kapasitas daerah.
  • Konsultasi dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Konsultasi merupakan proses tanya jawab dan tukar pikiran antara pembina dan daerah
  • Konsultasi terfokus pada penyelesaian permasalahan yang dihadapi daerah, baik secara umum maupun teknis.

Pendidikan dan Pelatihan

  • Pendidikan dan pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia di daerah.
  • Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan sistematis.
  • Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
    • Pelatihan kepegawaian
    • Pelatihan manajemen pemerintahan
    • Pelatihan teknis dan khusus
    • Pelatihan kepemimpinan dan manajerial
    • Pelatihan peningkatan kompetensi
  • Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian sesuai dengan kewenangannya meliputi:
    • Pelatihan teknis dan khusus
    • Pelatihan peningkatan kompetensi
    • Pelatihan yang relevan dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  • Pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya.
  • Menteri menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan.
  • Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kewenangannya dan dikoordinasikan kepada Menteri.

Penelitian dan Pengembangan

  • Penelitian dan pengembangan dilakukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Penelitian dan pengembangan meliputi kegiatan pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
  • Penelitian dan pengembangan dilakukan melalui kerja sama antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, dan/atau dengan perguruan tinggi serta lembaga penelitian dan pengembangan lainnya.
  • Hasil penelitian dan pengembangan dijadikan dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Menteri menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan umum.
  • Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan standardisasi program penelitian dan pengembangan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

  • Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pengawasan terhadap provinsi dilakukan oleh Menteri untuk pengawasan umum, dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
  • Pengawasan terhadap kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
  • Pengawasan umum meliputi urusan seperti pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD.
  • Pengawasan teknis dilakukan terhadap urusan penyelenggaraan teknis pemerintahan yang diserahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
  • Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, seperti:
    • Pengawasan langsung
    • Pengawasan tidak langsung
    • Pengawasan internal
    • Pengawasan eksternal

Sanksi Administratif

  • Sanksi administratif diberikan kepada daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik dalam hal pembinaan maupun pengawasan.
  • Bentuk sanksi administratif dapat berupa:
    • Teguran tertulis
    • Penghentian sementara pemberian bantuan atau dana
    • Penghentian sementara pelaksanaan program atau kegiatan
    • Pembekuan rekening bank daerah
    • Pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah
    • Pembubaran DPRD
    • Pemberhentian sementara penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif yang dapat diterapkan kepada daerah yang melanggar peraturan perundang-undangan. Regulation, and Administrative Sanctions.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Description

Quiz ini membahas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia. Fokus utama dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kapasitas daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. Pelajari lebih lanjut untuk memahami implikasi hukum dan prosedur yang terlibat.

More Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser