Podcast
Questions and Answers
Apa yang dimaksud dengan anak dalam presentasi ini?
Apa yang dimaksud dengan anak dalam presentasi ini?
Apa yang termasuk ke dalam kekerasan fisik terhadap anak?
Apa yang termasuk ke dalam kekerasan fisik terhadap anak?
Faktor apa yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap anak?
Faktor apa yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap anak?
Apa yang termasuk ke dalam kekerasan psikis terhadap anak?
Apa yang termasuk ke dalam kekerasan psikis terhadap anak?
Signup and view all the answers
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan terhadap anak?
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kekerasan terhadap anak?
Signup and view all the answers
Apa yang termasuk ke dalam tugas tenaga kesehatan dalam melindungi anak?
Apa yang termasuk ke dalam tugas tenaga kesehatan dalam melindungi anak?
Signup and view all the answers
Apa yang termasuk ke dalam faktor budaya yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap anak?
Apa yang termasuk ke dalam faktor budaya yang dapat menyebabkan kekerasan terhadap anak?
Signup and view all the answers
Apa yang termasuk ke dalam tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak?
Apa yang termasuk ke dalam tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak?
Signup and view all the answers
Apa yang termasuk ke dalam pasal 351 KUHP?
Apa yang termasuk ke dalam pasal 351 KUHP?
Signup and view all the answers
Siapa yang harus dilibatkan dalam menangani kekerasan terhadap anak?
Siapa yang harus dilibatkan dalam menangani kekerasan terhadap anak?
Signup and view all the answers
Study Notes
Dokter dan Penanganan Kasus Kekerasan Anak
- Dokter harus mendukung prosedur hukum yang membantu anak korban kekerasan menjalani proses hukum melawan pelaku.
- Dokter juga harus mendukung prosedur hukum yang adil dan obyektif yang mencegah tuntutan child abuse dan memberikan bukti obyektif untuk memulai penyidikan terhadap kasus child abuse.
Prinsip Moral dan Etika
- Autonomy, beneficence, non-maleficence, justice
- Obyektif, impartial, bebas prejudice
- Informed consent
- Dahulukan kesehatan dan kesejahteraan korban
- Bila mungkin bersamaan: medis dan medikolegal
- Bila mungkin: one stop service
Penanganan Medis dan Medikolegal
- Sarana kesehatan: accessible, aman, bersih, rapih, privasi, kerahasiaan, dekat IGD
- SDM: sensitif gender, etis, ramah, terlatih di bidang gender, kekerasan, KDRT, konseling, teknis pemeriksaan ginekologi dan medikolegal
- Perempuan, empati, perhatian
Tim Penanganan
- Dokter
- Pekerja sosial dan/atau perawat
- Psikolog
- Ahli hukum
- Polisi penyidik
- Laboran
- Bantuan hukum
Pedoman Umum Pemeriksa
- Perhatikan kerahasiaan klien
- Berikan kepercayaan
- Nyatakan bahwa itu bukan kesalahan klien
- Hormati hak klien dalam mengambil keputusan (informed consent)
- Bantu klien buat rencana penyelamatan diri
- Bantu peroleh layanan lainnya
- Dokumentasi
- Hati-hati vicarious stress
- Chaperone
Penanganan Medis
- Diagnostik dampak kekerasan
- Terapi dampak kekerasan
- Pencegahan pengulangan
- Pencegahan komplikasi
- Rehabilitasi
Mengenali Korban CAN
- Tanda-tanda fisik anak
- Perilaku anak
- Perilaku orang tua
Dampak Kekerasan
- Luka
- Gangguan psikis
- Keracunan
- Gangguan reproduksi
Faktor Risiko
- Keluarga
- Lingkungan
- Anak
Profil Korban dan Pelaku
- Profil korban: 46,5% usia di bawah 18 tahun, 58% sosial ekonomi rendah, 74% pendidikan SMA ke bawah
- Profil pelaku: 66% usia 19-40 tahun, 39% penganggur
Hubungan Pelaku dengan Korban
- Tetangga: 37,5%
- Tak dikenal: 13,5%
- Kenalan: 9,5%
- Saudara: 7%
- Ayah kandung: 5%
- Majikan/atasan: 2,5%
- Ayah tiri: 1%
Peristiwa
- Usia < 11 tahun umumnya pada pukul 6.00 – 12.00
- Terutama di rumah korban atau rumah pelaku
- Dengan ancaman (77), bujuk rayu (25), kekerasan fisik (8), obat-obatan (7)
Pasal 78 UU Perlindungan Anak
- Mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sbgmn ps 60 (pengungsi, kerusuhan, bencana alam, konflik senjata), anak yg berhadapan dg hukum, kelompok minoritas dan terisolasi, tereksploitasi ekonomi/ seksual, diperdagangkan, korban NAPZA, korban penculikan, perdagangan, kekerasan, padahal anak tsb memerlukan pertolongan dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda maks Rp 100 juta.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Description
Dokter harus mendukung prosedur hukum yang membantu anak korban kekerasan dan mencegah tuntutan child abuse. Prinsip moral yang digunakan adalah autonomy, beneficence, non malificence, dan justice.