Podcast
Questions and Answers
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengawasan teknis di tingkat provinsi?
Siapa yang bertanggung jawab untuk pengawasan teknis di tingkat provinsi?
- Bupati
- DPRD
- Gubernur
- Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian (correct)
Apa yang termasuk dalam pengawasan umum di tingkat kabupaten/kota?
Apa yang termasuk dalam pengawasan umum di tingkat kabupaten/kota?
- Pelayanan publik di tingkat nasional
- Pengawasan sumber daya manusia
- Pengawasan keuangan daerah (correct)
- Pengawasan teknis infrastruktur
Apa saja yang diawasi dalam pengawasan umum menurut pasal yang telah dijelaskan?
Apa saja yang diawasi dalam pengawasan umum menurut pasal yang telah dijelaskan?
- Pemantauan layanan publik dan lembaga Negara
- Pengembangan SDM dan kebijakan daerah
- Pembangunan daerah dan kepegawaian pada Perangkat Daerah (correct)
- Kemandirian daerah dan kerjasama internasional
Siapa yang melaksanakan pengawasan umum di tingkat kabupaten/kota?
Siapa yang melaksanakan pengawasan umum di tingkat kabupaten/kota?
Fungsi apa yang tidak termasuk dalam pengawasan umum menurut ketentuan yang ada?
Fungsi apa yang tidak termasuk dalam pengawasan umum menurut ketentuan yang ada?
Siapa yang bertanggung jawab atas pembinaan umum untuk provinsi?
Siapa yang bertanggung jawab atas pembinaan umum untuk provinsi?
Apa yang termasuk dalam pembinaan umum untuk kabupaten/kota?
Apa yang termasuk dalam pembinaan umum untuk kabupaten/kota?
Siapa yang melakukan pembinaan teknis di daerah provinsi?
Siapa yang melakukan pembinaan teknis di daerah provinsi?
Apa yang dimaksud dengan tugas pembinaan kepegawaian pada Perangkat Daerah?
Apa yang dimaksud dengan tugas pembinaan kepegawaian pada Perangkat Daerah?
Apa peran gubernur dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah?
Apa peran gubernur dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah?
Apa yang bukan merupakan bagian dari pembinaan umum menurut ketentuan?
Apa yang bukan merupakan bagian dari pembinaan umum menurut ketentuan?
Apa yang menjadi fokus pembinaan teknis di kabupaten/kota?
Apa yang menjadi fokus pembinaan teknis di kabupaten/kota?
Siapa yang membantu gubernur dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Siapa yang membantu gubernur dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Apa tujuan dari fasilitasi yang dilakukan oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian?
Apa tujuan dari fasilitasi yang dilakukan oleh menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian?
Pada aspek apa saja fasilitasi dapat dilakukan menurut ketentuan?
Pada aspek apa saja fasilitasi dapat dilakukan menurut ketentuan?
Apa bentuk-bentuk pembinaan yang dapat dilakukan oleh Menteri dan menteri teknis?
Apa bentuk-bentuk pembinaan yang dapat dilakukan oleh Menteri dan menteri teknis?
Siapa yang berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan pemerintah daerah?
Siapa yang berperan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan pemerintah daerah?
Apa yang dimaksud dengan bimbingan teknis dalam konteks pembinaan pemerintah daerah?
Apa yang dimaksud dengan bimbingan teknis dalam konteks pembinaan pemerintah daerah?
Bagaimana menteri melaksanakan kewenangan pembinaan yang berkaitan dengan pembinaan teknis?
Bagaimana menteri melaksanakan kewenangan pembinaan yang berkaitan dengan pembinaan teknis?
Apa yang termasuk dalam kegiatan fasilitasi menurut ketentuan yang berlaku?
Apa yang termasuk dalam kegiatan fasilitasi menurut ketentuan yang berlaku?
Siapakah yang bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan?
Siapakah yang bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan?
Apa yang termasuk dalam penelitian dan pengembangan menurut pasal yang ada?
Apa yang termasuk dalam penelitian dan pengembangan menurut pasal yang ada?
Dalam hal apa kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan?
Dalam hal apa kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan pembinaan?
Apa yang harus dilakukan oleh kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan?
Apa yang harus dilakukan oleh kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan?
Apa tujuan dari penelitian dan pengembangan dalam konteks pemerintah daerah?
Apa tujuan dari penelitian dan pengembangan dalam konteks pemerintah daerah?
Siapa yang berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan?
Siapa yang berwenang untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan?
Bagaimana cara pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan?
Bagaimana cara pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan?
Apa yang menjadi dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah?
Apa yang menjadi dasar perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah?
Apa yang dimaksud dengan kerja sama antar kementerian dalam konteks pendidikan dan pelatihan?
Apa yang dimaksud dengan kerja sama antar kementerian dalam konteks pendidikan dan pelatihan?
Apa tujuan utama dari konsultasi yang diatur dalam Pasal 5?
Apa tujuan utama dari konsultasi yang diatur dalam Pasal 5?
Bagaimana hasil konsultasi yang dilakukan secara langsung harus dituliskan?
Bagaimana hasil konsultasi yang dilakukan secara langsung harus dituliskan?
Siapa yang menyelenggarakan konsultasi untuk pemerintah daerah provinsi menurut Pasal 5?
Siapa yang menyelenggarakan konsultasi untuk pemerintah daerah provinsi menurut Pasal 5?
Apa yang perlu dilakukan pemerintah daerah setelah hasil konsultasi diterima?
Apa yang perlu dilakukan pemerintah daerah setelah hasil konsultasi diterima?
Apa saja yang termasuk dalam pendidikan dan pelatihan menurut Pasal 6?
Apa saja yang termasuk dalam pendidikan dan pelatihan menurut Pasal 6?
Apa maksud dari pelatihan kepemimpinan dalam konteks pendidikan dan pelatihan pemerintahan?
Apa maksud dari pelatihan kepemimpinan dalam konteks pendidikan dan pelatihan pemerintahan?
Manakah yang bukan merupakan bagian dari pendidikan dan pelatihan pemerintahan yang diatur dalam Pasal 6?
Manakah yang bukan merupakan bagian dari pendidikan dan pelatihan pemerintahan yang diatur dalam Pasal 6?
Siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan konsultasi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota?
Siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan konsultasi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota?
Apa yang dimaksud dengan pengawasan teknis di tingkat provinsi?
Apa yang dimaksud dengan pengawasan teknis di tingkat provinsi?
Yang mana di bawah ini bukan merupakan komponen dari pengawasan umum di tingkat provinsi?
Yang mana di bawah ini bukan merupakan komponen dari pengawasan umum di tingkat provinsi?
Siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan umum di tingkat kabupaten/kota?
Siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan umum di tingkat kabupaten/kota?
Fungsi pengawasan teknis mencakup aspek-aspek berikut, kecuali?
Fungsi pengawasan teknis mencakup aspek-aspek berikut, kecuali?
Yang manakah dari berikut ini termasuk dalam pengawasan umum di pemerintahan daerah?
Yang manakah dari berikut ini termasuk dalam pengawasan umum di pemerintahan daerah?
Apa tujuan dari penetapan Peraturan Pemerintah ini?
Apa tujuan dari penetapan Peraturan Pemerintah ini?
Apa yang diatur dalam Pasal 353 yang disebutkan dalam peraturan ini?
Apa yang diatur dalam Pasal 353 yang disebutkan dalam peraturan ini?
Siapa yang memiliki peran dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Siapa yang memiliki peran dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Apa yang dimaksud dengan pembinaan teknis dalam konteks peraturan ini?
Apa yang dimaksud dengan pembinaan teknis dalam konteks peraturan ini?
Apa saja yang menjadi dasar hukum untuk pembinaan dan pengawasan ini?
Apa saja yang menjadi dasar hukum untuk pembinaan dan pengawasan ini?
Siapa yang berperan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan?
Siapa yang berperan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan?
Apa yang dimaksud dengan konsultasi dalam Pasal 5?
Apa yang dimaksud dengan konsultasi dalam Pasal 5?
Apa yang menjadi tujuan utama dari konsultasi yang diatur dalam Pasal 5?
Apa yang menjadi tujuan utama dari konsultasi yang diatur dalam Pasal 5?
Apa yang bukan merupakan fokus dari bimbingan teknis dalam pembinaan pemerintah daerah?
Apa yang bukan merupakan fokus dari bimbingan teknis dalam pembinaan pemerintah daerah?
Bagaimana hasil konsultasi yang dilakukan tidak langsung harus dituliskan?
Bagaimana hasil konsultasi yang dilakukan tidak langsung harus dituliskan?
Siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan konsultasi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota?
Siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan konsultasi untuk pemerintah daerah kabupaten/kota?
Apa jenis pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk dalam Pasal 6?
Apa jenis pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk dalam Pasal 6?
Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapatkan hasil konsultasi?
Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapatkan hasil konsultasi?
Apa yang menjadi cakupan pendidikan dan pelatihan dalam Pasal 6?
Apa yang menjadi cakupan pendidikan dan pelatihan dalam Pasal 6?
Dalam konsultasi, hasil yang dilakukan secara langsung harus dituangkan dalam bentuk apa?
Dalam konsultasi, hasil yang dilakukan secara langsung harus dituangkan dalam bentuk apa?
Siapa yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang ada?
Siapa yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan yang ada?
Siapa yang menetapkan standar dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan di tingkat kementerian?
Siapa yang menetapkan standar dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan di tingkat kementerian?
Apa saja yang termasuk dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah?
Apa saja yang termasuk dalam kegiatan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah?
Apa tujuan utama dilakukannya fasilitasi oleh pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah?
Apa tujuan utama dilakukannya fasilitasi oleh pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah?
Bagaimana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan antar lembaga?
Bagaimana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan antar lembaga?
Apa bentuk kegiatan dari fasilitasi yang dilakukan pemerintah pusat untuk daerah?
Apa bentuk kegiatan dari fasilitasi yang dilakukan pemerintah pusat untuk daerah?
Menurut aturan tersebut, apa peran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam pendidikan dan pelatihan?
Menurut aturan tersebut, apa peran kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam pendidikan dan pelatihan?
Dalam aspek apa saja fasilitasi dapat dilakukan menurut ketentuan yang ada?
Dalam aspek apa saja fasilitasi dapat dilakukan menurut ketentuan yang ada?
Apa dasar yang digunakan untuk perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Apa dasar yang digunakan untuk perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Siapakah yang melakukan penguatan kapasitas pemerintahan daerah?
Siapakah yang melakukan penguatan kapasitas pemerintahan daerah?
Apa yang dimaksud dengan bimbingan teknis dalam konteks pembinaan pemerintah daerah?
Apa yang dimaksud dengan bimbingan teknis dalam konteks pembinaan pemerintah daerah?
Apa fokus dari standardisasi program pendidikan dan pengembangan yang ditetapkan oleh Menteri?
Apa fokus dari standardisasi program pendidikan dan pengembangan yang ditetapkan oleh Menteri?
Apa yang harus dilakukan kementerian dalam hal penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan?
Apa yang harus dilakukan kementerian dalam hal penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan?
Apa yang diperoleh daerah dari pelaksanaan fasilitasi yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan penyelenggaraan pemerintahan?
Apa yang diperoleh daerah dari pelaksanaan fasilitasi yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan penyelenggaraan pemerintahan?
Apa saja bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dalam penelitian dan pengembangan?
Apa saja bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dalam penelitian dan pengembangan?
Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan koordinasi antara menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian?
Apa saja yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan koordinasi antara menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian?
Dalam hal pembinaan umum, apa yang menjadi titik fokus menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian?
Dalam hal pembinaan umum, apa yang menjadi titik fokus menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian?
Flashcards are hidden until you start studying
Study Notes
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Provinsi: Dilakukan oleh Menteri (pembinaan umum) dan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian (pembinaan teknis).
- Kabupaten/Kota: Dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis.
Pembinaan Umum
- Meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama daerah, kebijakan daerah, Kepala Daerah dan DPRD, dan bentuk pembinaan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Teknis
- Dilakukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Peranan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
- Gubernur dibantu oleh perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam menjalankan tugas pembinaan di daerah.
- Jika Gubernur tidak mampu atau tidak melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian akan mengambil alih tanggung jawab pembinaan, dengan koordinasi bersama Gubernur.
Koordinasi Pembinaan
- Menteri berkoordinasi dengan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
Bentuk Pembinaan
- Pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Fasilitasi
- Dilakukan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Dapat dilakukan pada tahapan perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Meliputi kegiatan pemberdayaan pemerintahan daerah, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis.
- Dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana atau pendampingan.
Konsultasi
- Dilakukan untuk memperoleh petunjuk, pertimbangan, atau pendapat terhadap permasalahan di daerah yang mendesak atau menyangkut kepentingan masyarakat luas.
- Dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
- Hasil konsultasi dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara atau surat jawaban.
- Konsultasi di Provinsi diselenggarakan oleh Menteri dan Menteri Teknis/ Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
- Konsultasi di Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Gubernur.
- Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan atau penyesuaian kebijakan.
Pendidikan dan Pelatihan
- Dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah.
- Meliputi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional substantif pemerintahan dalam negeri, kepemimpinan pemerintahan dalam negeri, kepamongprajaan, teknis dan fungsional substantif kementerian/lembaga, dan pelatihan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pendidikan dan pelatihan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kementerian, sementara di tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
- Kerjasama dapat terjalin antara Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan dan pelatihan lain.
Penelitian dan Pengembangan
- Bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
- Dapat dilakukan melalui kerja sama antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, antar-Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dan pengembangan lain.
- Hasil penelitian dan pengembangan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Provinsi: Dilakukan oleh Menteri (pengawasan umum) dan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian (pengawasan teknis).
- Kabupaten/Kota: Dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis.
Pengawasan Umum
- Meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, kerja sama daerah, kebijakan daerah, Kepala Daerah dan DPRD, dan bentuk pengawasan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Aturan ini juga merinci tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Pengertian Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Pengawasan adalah upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk Pembinaan
-
Fasilitasi: Memberikan bantuan untuk meningkatkan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Bentuk fasilitasi meliputi:
- Pemberdayaan Pemerintahan Daerah.
- Penguatan kapasitas Pemerintahan Daerah.
- Bimbingan teknis kepada Pemerintahan Daerah.
- Bentuk fasilitasi meliputi:
-
Konsultasi: Mendapatkan petunjuk, pertimbangan, atau pendapat terkait permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mendesak.
- Konsultasi dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
- Hasil konsultasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah melalui penyempurnaan dan/atau penyesuaian kebijakan.
-
Pendidikan dan Pelatihan: Memperkuat kompetensi penyelenggara pemerintahan daerah.
- Pendidikan dan pelatihan meliputi:
- Pelatihan teknis dan fungsional substansif pemerintahan dalam negeri.
- Pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri.
- Pelatihan kepamongprajaan.
- Pelatihan teknis dan fungsional substansif kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian.
- Pendidikan dan pelatihan meliputi:
-
Penelitian dan Pengembangan: Meningkatkan kualitas kebijakan dan program penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Termasuk pengkajian, penerapan, perekayasaan, dan pengoperasian.
- Hasil penelitian dan pengembangan menjadi dasar perumusan kebijakan.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Pengawasan untuk pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
- Provinsi:
- Pengawasan umum dilakukan oleh Menteri.
- Pengawasan teknis dilakukan oleh Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non-kementerian.
- Kabupaten/Kota:
- Pengawasan umum dan teknis dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Provinsi:
- Pengawasan umum: meliputi:
- Pembagian urusan pemerintahan.
- Kelembagaan daerah.
- Kepegawaian pada Perangkat Daerah.
- Keuangan daerah.
- Pembangunan daerah.
- Pelayanan publik di daerah.
- Kerja sama daerah.
- Kebijakan daerah.
- Kepala daerah dan DPRD.
- Bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pembinaan Umum dan Teknis
- Menteri melakukan pembinaan umum dan teknis.
- Kementerian teknis/kepala lembaga pemerintah non-kementerian melakukan pembinaan teknis.
- Koordinasi dilakukan antara Menteri dan Kementerian teknis/kepala lembaga pemerintah non-kementerian.
Standardisasi dan Sertifikasi
- Menteri menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan untuk pembinaan umum.
- Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan standardisasi dan sertifikasi program pendidikan dan pelatihan untuk pembinaan teknis sesuai dengan kewenangannya.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.