Podcast
Questions and Answers
Siapa yang mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional?
Siapa yang mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional?
- Gubernur
- Sekretaris Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Menteri (correct)
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan dilakukan terhadap aspek apa saja?
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan dilakukan terhadap aspek apa saja?
- Penganggaran dan Evaluasi (correct)
- Hasil dan Capaian
- Hukum dan Perundang-Undangan
- Perencanaan dan Eksekusi
Apa bentuk perencanaan yang dilakukan Menteri dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?
Apa bentuk perencanaan yang dilakukan Menteri dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah?
- Perencanaan Dinas
- Perencanaan Triwulanan
- Perencanaan Milestone
- Perencanaan Tahunan dan Lima Tahunan (correct)
Apa saja yang termasuk dalam perencanaan Lima tahunan untuk Pembinaan dan Pengawasan?
Apa saja yang termasuk dalam perencanaan Lima tahunan untuk Pembinaan dan Pengawasan?
Apa tugas Menteri terkait hasil koordinasi Pembinaan dan Pengawasan?
Apa tugas Menteri terkait hasil koordinasi Pembinaan dan Pengawasan?
Siapa saja yang terlibat dalam koordinasi Pembinaan dan Pengawasan?
Siapa saja yang terlibat dalam koordinasi Pembinaan dan Pengawasan?
Apa yang dimaksud dengan aspek pengorganisasian dalam konteks Pembinaan dan Pengawasan?
Apa yang dimaksud dengan aspek pengorganisasian dalam konteks Pembinaan dan Pengawasan?
Dalam konteks perencanaan tahunan, apa yang harus dipersiapkan?
Dalam konteks perencanaan tahunan, apa yang harus dipersiapkan?
Siapa yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan teknis di kementerian?
Siapa yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan teknis di kementerian?
Apa prinsip utama yang harus diperhatikan dalam pengawasan oleh APIP?
Apa prinsip utama yang harus diperhatikan dalam pengawasan oleh APIP?
Pada tahap mana APIP melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Pada tahap mana APIP melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Apa yang menjadi fokus dari pengawasan APIP agar tidak tumpang tindih?
Apa yang menjadi fokus dari pengawasan APIP agar tidak tumpang tindih?
Dalam hal apa APIP melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu?
Dalam hal apa APIP melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu?
Apa tujuan utama pembinaan yang diatur oleh menteri teknis dalam pengawasan?
Apa tujuan utama pembinaan yang diatur oleh menteri teknis dalam pengawasan?
Apa yang dilakukan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam konteks pengawasan APIP?
Apa yang dilakukan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam konteks pengawasan APIP?
Yang manakah yang bukan merupakan tahapan kegiatan pengawasan oleh APIP?
Yang manakah yang bukan merupakan tahapan kegiatan pengawasan oleh APIP?
Apa yang menjadi tujuan dari pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh bupati/walikota?
Apa yang menjadi tujuan dari pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh bupati/walikota?
Siapa yang membantu bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan?
Siapa yang membantu bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan?
Apa yang harus disampaikan oleh camat atau sebutan lain kepada bupati/walikota?
Apa yang harus disampaikan oleh camat atau sebutan lain kepada bupati/walikota?
Apa yang menjadi fokus dari pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota?
Apa yang menjadi fokus dari pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat kabupaten/kota?
Apa saja yang termasuk dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa?
Apa saja yang termasuk dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa?
Apa bentuk pemeriksaan yang dilakukan oleh bupati/walikota?
Apa bentuk pemeriksaan yang dilakukan oleh bupati/walikota?
Apa yang menjadi alasan penting untuk melakukan pengusutan atas laporan indikasi penyimpangan?
Apa yang menjadi alasan penting untuk melakukan pengusutan atas laporan indikasi penyimpangan?
Apa yang tidak termasuk dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa?
Apa yang tidak termasuk dalam pembinaan dan pengawasan keuangan desa?
Siapa yang dapat melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah dan aparatur sipil negara?
Siapa yang dapat melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah dan aparatur sipil negara?
Apa saja yang harus dimuat dalam laporan pengaduan dugaan penyimpangan?
Apa saja yang harus dimuat dalam laporan pengaduan dugaan penyimpangan?
Apa sifat laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh APIP?
Apa sifat laporan hasil pengawasan yang dibuat oleh APIP?
Kepada siapa bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan?
Kepada siapa bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan?
Apa yang menjadi kewenangan gubernur dalam konteks laporan hasil pengawasan?
Apa yang menjadi kewenangan gubernur dalam konteks laporan hasil pengawasan?
Apa yang dimaksud dengan 'pembinaan dan pengawasan lain' menurut Pasal 24?
Apa yang dimaksud dengan 'pembinaan dan pengawasan lain' menurut Pasal 24?
Apa saja yang tidak boleh dilakukan dengan laporan hasil pengawasan APIP?
Apa saja yang tidak boleh dilakukan dengan laporan hasil pengawasan APIP?
Apa yang harus dicantumkan dalam keterangan laporan tentang dugaan penyimpangan?
Apa yang harus dicantumkan dalam keterangan laporan tentang dugaan penyimpangan?
Siapa yang mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan?
Siapa yang mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan?
Berapa lama batas waktu pelaksanaan tindak lanjut yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan?
Berapa lama batas waktu pelaksanaan tindak lanjut yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan?
Apa yang dimaksud dengan APIP dalam konteks ini?
Apa yang dimaksud dengan APIP dalam konteks ini?
Siapa yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan hasil pemutakhiran data secara nasional?
Siapa yang bertanggung jawab untuk mengoordinasikan hasil pemutakhiran data secara nasional?
Apa yang terjadi selama masa tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan?
Apa yang terjadi selama masa tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan?
Berapa kali pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut dilakukan dalam satu tahun?
Berapa kali pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut dilakukan dalam satu tahun?
Siapa yang melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan?
Siapa yang melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan?
Apa fokus utama dari tindak lanjut yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau ganti rugi?
Apa fokus utama dari tindak lanjut yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau ganti rugi?
Apa yang menjadi tugas DPRD dalam pengawasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan?
Apa yang menjadi tugas DPRD dalam pengawasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan?
Siapa yang dapat melakukan pengawasan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Siapa yang dapat melakukan pengawasan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah?
Apa yang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan suatu kebijakan oleh DPRD?
Apa yang termasuk dalam ruang lingkup pengawasan suatu kebijakan oleh DPRD?
Apa hak DPRD terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan?
Apa hak DPRD terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan?
Apa yang menjadi fokus utama dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD?
Apa yang menjadi fokus utama dalam pengawasan yang dilakukan oleh DPRD?
Apa yang dimaksud dengan pengawasan masyarakat dalam pemerintahan daerah?
Apa yang dimaksud dengan pengawasan masyarakat dalam pemerintahan daerah?
Apa yang menjadi syarat dalam pembahasan laporan hasil pemeriksaan oleh DPRD?
Apa yang menjadi syarat dalam pembahasan laporan hasil pemeriksaan oleh DPRD?
Dalam konteks pengawasan, apa yang paling tepat tentang peran camat?
Dalam konteks pengawasan, apa yang paling tepat tentang peran camat?
Apa kewajiban yang harus dilakukan APIP terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan?
Apa kewajiban yang harus dilakukan APIP terkait laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan?
Siapa yang bertanggung jawab untuk menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Sekaligus melibatkan Pemda?
Siapa yang bertanggung jawab untuk menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Sekaligus melibatkan Pemda?
Apa yang harus dipenuhi sebelum APIP dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat?
Apa yang harus dipenuhi sebelum APIP dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat?
Dalam melakukan pemeriksaan, apa yang menjadi langkah awal bagi APIP?
Dalam melakukan pemeriksaan, apa yang menjadi langkah awal bagi APIP?
Apa yang dilakukan Menteri setelah menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan?
Apa yang dilakukan Menteri setelah menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan?
Apa yang menjadi dasar aparat penegak hukum dalam memeriksa laporan masyarakat?
Apa yang menjadi dasar aparat penegak hukum dalam memeriksa laporan masyarakat?
Apa yang harus dilakukan oleh menteri terkait laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan?
Apa yang harus dilakukan oleh menteri terkait laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan?
Siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan di tingkat daerah?
Siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan di tingkat daerah?
Siapa yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah di tingkat kabupaten/kota?
Siapa yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah di tingkat kabupaten/kota?
Apa bentuk bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala daerah terhadap Perangkat Daerah?
Apa bentuk bentuk pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala daerah terhadap Perangkat Daerah?
Pada tahap mana pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah dimulai?
Pada tahap mana pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah dimulai?
Apa yang termasuk dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah?
Apa yang termasuk dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah?
Siapa yang membantu gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan di daerah provinsi?
Siapa yang membantu gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan di daerah provinsi?
Apa yang harus diperhatikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah?
Apa yang harus diperhatikan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah?
Apa prinsip yang harus dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah?
Apa prinsip yang harus dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh kepala daerah?
Apa yang bukan merupakan bentuk dari audit yang dilaksanakan oleh kepala daerah?
Apa yang bukan merupakan bentuk dari audit yang dilaksanakan oleh kepala daerah?
Apa yang menjadi dasar penetapan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lima tahunan?
Apa yang menjadi dasar penetapan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah lima tahunan?
Siapa yang bertanggung jawab dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan tahunan?
Siapa yang bertanggung jawab dalam penetapan jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan tahunan?
Apa yang dapat dilakukan terhadap perencanaan Pembinaan dan Pengawasan yang telah ditetapkan?
Apa yang dapat dilakukan terhadap perencanaan Pembinaan dan Pengawasan yang telah ditetapkan?
Apa prinsip yang harus dipegang dalam harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan?
Apa prinsip yang harus dipegang dalam harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan?
Apa yang dimaksud dengan sistematis dalam perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah?
Apa yang dimaksud dengan sistematis dalam perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah?
Apa yang menjadi fokus utama dalam pengawasan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga?
Apa yang menjadi fokus utama dalam pengawasan oleh Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga?
Apa yang harus dilakukan oleh hasil perencanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri?
Apa yang harus dilakukan oleh hasil perencanaan yang telah ditetapkan oleh Menteri?
Apa yang menjadi batas waktu penetapan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan tahunan?
Apa yang menjadi batas waktu penetapan perencanaan Pembinaan dan Pengawasan tahunan?
Apa yang harus dilakukan jika tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan?
Apa yang harus dilakukan jika tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan?
Siapa yang dibantu dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan?
Siapa yang dibantu dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan?
Apa yang harus dilakukan oleh APIP terkait pemutakhiran data tindak lanjut?
Apa yang harus dilakukan oleh APIP terkait pemutakhiran data tindak lanjut?
Apa yang terjadi dengan hasil pembinaan dan pengawasan selama masa tindak lanjut?
Apa yang terjadi dengan hasil pembinaan dan pengawasan selama masa tindak lanjut?
Evaluasi pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh siapa?
Evaluasi pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh siapa?
Apa ketentuan dalam melakukan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi?
Apa ketentuan dalam melakukan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi?
Apa fokus utama dari pemutakhiran data yang dilakukan APIP?
Apa fokus utama dari pemutakhiran data yang dilakukan APIP?
Apa yang harus dilakukan terkait hasil pemutakhiran data tindak lanjut secara nasional?
Apa yang harus dilakukan terkait hasil pemutakhiran data tindak lanjut secara nasional?
Study Notes
Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan
- Menteri bertanggung jawab untuk mengoordinasikan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di tingkat nasional.
- Koordinasi meliputi aspek perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi.
- Kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah terlibat dalam koordinasi ini.
- Hasil koordinasi diimplementasikan oleh Menteri, Kementerian teknis, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
- Menteri mengoordinasikan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mencakup perencanaan 5 (lima) tahunan dan tahunan.
- Perencanaan 5 (lima) tahunan meliputi prioritas dan sasaran serta target Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Perencanaan tahunan meliputi pengawasan teknis, di mana Menteri teknis menugaskan APIP di lingkungan kementerian teknis masing-masing, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian menugaskan APIP di lingkungan unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian masing-masing sesuai fungsi dan kewenangannya.
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
- Tata cara pembinaan dan pengawasan umum diatur dengan Peraturan Menteri.
- Tata cara pembinaan dan pengawasan teknis diatur dengan peraturan menteri teknis atau peraturan kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah berkoordinasi dengan Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pengawasan oleh APIP
- Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh APIP harus berbasis kompetensi terkait dengan pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya serta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengawasan oleh APIP didasarkan pada prinsip profesionalitas, independensi, objektivitas, tidak tumpang tindih antar-APIP, dan berorientasi pada perbaikan dan peringatan dini.
- Pengawasan dilakukan pada berbagai tahap, termasuk perencanaan dan penganggaran daerah, pelaksanaan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan program strategis nasional di daerah, berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan pengawasan dalam rangka tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati/Walikota
- Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan desa.
- Bupati/walikota dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten/kota dalam tugas ini.
- Pembinaan dan pengawasan oleh camat atau sebutan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pembinaan dan pengawasan disampaikan kepada bupati/walikota.
- Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan, bupati/walikota menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
- Inspektorat kabupaten/kota memantau pelaksanaan tindak lanjut dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Laporan dan Pengaduan
- Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/atau aparat penegak hukum.
- Laporan atau pengaduan harus diajukan secara tertulis dengan informasi lengkap, termasuk nama, alamat, jabatan, dan perbuatan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan
- Hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan hasil pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
- Bupati/walikota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah kabupaten/kota dan desa kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Menteri.
- Wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan dengan bantuan inspektorat.
- Tindak lanjut untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tindak lanjut untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi harus dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
- Hasil pembinaan dan pengawasan tidak dapat dipidanakan selama masa tindak lanjut kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemutakhiran Data Tindak Lanjut
- APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setidaknya dua kali dalam satu tahun.
- Pemutakhiran data dikoordinasikan oleh Menteri secara nasional.
Evaluasi
- Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
- Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan berdasarkan prioritas dan risiko.
- Sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus ditetapkan.
- Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dibuat.
- Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara 5 (lima) tahunan dan ditetapkan oleh Menteri dengan acuan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
- Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan secara tahunan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan April setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian dan kepala daerah.
- Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat dilakukan perubahan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi dan Harmonisasi
- Menteri dan menteri teknis/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dan disampaikan kepada gubernur.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan koordinasi untuk harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dan disampaikan kepada bupati/walikota.
- Harmonisasi jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan berdasarkan prinsip keserasian dan keterpaduan serta berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya yang tersedia.
Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah
- Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk daerah kabupaten/kota.
- Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh inspektorat daerah.
- Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan dalam bentuk audit, reviu, monitoring, evaluasi, pemantauan, dan bimbingan teknis serta bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya.
- Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektorat daerah provinsi dapat dibantu oleh inspektorat jenderal Kementerian dan/atau kementerian / lembaga terkait.
Pembinaan dan Pengawasan oleh Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah
-
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah meliputi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
-
Pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap Perangkat Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan meliputi:
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Pelaksanaan tugas pembantuan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam tahap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pengawasan oleh DPRD
-
Pengawasan oleh DPRD bersifat kebijakan.
-
Pengawasan oleh DPRD meliputi:
- Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
-
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah yang tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian, DPRD mempunyai hak:
- Mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
- Meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
- Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan oleh DPRD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata tertib DPRD.
Pengawasan oleh Masyarakat
-
Pengawasan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing kepada Presiden melalui Menteri.
-
Menteri menyampaikan laporan hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan kewenangannya kepada Presiden.
-
Menteri menyusun ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional berdasarkan laporan dari menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan kepala daerah.
-
Menteri menyampaikan ikhtisar hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden.
Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan
-
APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat.
-
Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan, APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
-
Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai tata cara penanganan laporan atau pengaduan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
-
Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum dilakukan setelah terpenuhi semua unsur laporan atau pengaduan .
-
APIP dan aparat penegak hukum melakukan koordinasi dalam penanganan laporan atau pengaduan setelah melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
-
Wakil kepala daerah mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
-
Wakil kepala daerah dibantu oleh inspektorat dalam mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.
-
Tindak lanjut untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi wajib dilakukan proses tuntutan perbendaharaan dan/ atau tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Tindak lanjut untuk hasil pembinaan dan pengawasan yang tidak terkait dengan tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah hasil pembinaan dan pengawasan diterima.
-
Hasil pembinaan dan pengawasan tidak dapat dipidanakan selama masa tindak lanjut kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan
-
APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Pemutakhiran data tindak lanjut hasil Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
-
Hasil pemutakhiran data secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
Evaluasi
-
Menteri, menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, dan kepala daerah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
-
Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Quiz ini membahas tentang peran Menteri dalam mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Anda akan belajar tentang aspek perencanaan, penganggaran, serta implementasi hasil koordinasi. Uji pengetahuan Anda mengenai strategi dan prosedur yang terlibat dalam pengawasan ini.