Ketentuan Pasal 1233 dan 1234 KUH Perdata
12 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Siapakah yang dinamakan sebagai debitur menurut ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata?

  • Orang perorangan atau pihak yang diberikan sesuatu
  • Pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu (correct)
  • Pihak yang berkewajiban memberikan sesuatu
  • Pihak yang berhak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban
  • Apakah yang dimaksud dengan prestasi dalam ilmu hukum menurut uraian di atas?

  • Pihak yang berkewajiban melakukan sesuatu (correct)
  • Pihak yang berhak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban
  • Istilah lain untuk perikatan
  • Pihak yang berkewajiban memberikan sesuatu
  • Apa yang melahirkan perikatan menurut Pasal 1233 Kitab Undang-undang Hukum Perdata?

  • Perintah dari pihak berwenang
  • Kesepakatan antara kreditur dan debitur
  • Keputusan unilateral dari pengadilan
  • Suatu persetujuan (correct)
  • Apa yang dimaksud dengan kreditur dalam konteks perikatan?

    <p>Pihak yang berhak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban</p> Signup and view all the answers

    Manakah dari berikut ini yang tidak termasuk bentuk-bentuk kewajiban dalam perikatan?

    <p>Membayar uang</p> Signup and view all the answers

    Apakah perikatan yang lahir dari perjanjian merupakan jenis perikatan yang paling banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari?

    <p>Benar</p> Signup and view all the answers

    Apa yang disebutkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian?

    <p>Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.</p> Signup and view all the answers

    Bagaimana definisi perjanjian menurut Abdul Kadir Muhammad?

    <p>Persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal dalam lapangan harta kekayaan.</p> Signup and view all the answers

    Apa konsekuensi hukum dari rumusan Pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian?

    <p>Dalam suatu perjanjian, akan selalu ada dua pihak: debitur dan kreditur.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan 'perjanjian timbal balik'?

    <p>Perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.</p> Signup and view all the answers

    Mengapa definisi perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata dianggap tidak lengkap?

    <p>Karena hanya mengatur perjanjian sepihak, padahal ada perjanjian timbal balik.</p> Signup and view all the answers

    Apa yang dimaksud dengan 'kontra prestasi' dalam konteks perjanjian?

    <p>'Kontra prestasi' adalah imbalan yang harus diberikan oleh debitur kepada kreditur setelah menerima prestasi dari kreditur.</p> Signup and view all the answers

    More Like This

    Use Quizgecko on...
    Browser
    Browser