Jenis-Jenis Kekuasaan Negara Menurut John Locke

EncouragingDjinn avatar
EncouragingDjinn
·
·
Download

Start Quiz

Study Flashcards

8 Questions

Siapa yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga macam?

Montesquieu

Apa yang dimaksud dengan kekuasaan legislatif menurut John Locke?

Kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang

Apakah kekuasaan yang mempertahankan undang-undang?

Kekuasaan yudikatif

Bagaimana penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia?

Pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal

Apa yang dimaksud dengan kekuasaan konstitutif?

Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

Siapa yang memiliki kekuasaan legislatif di Indonesia?

Dewan Perwakilan Rakyat

Apa yang dimaksud dengan kekuasaan eksaminatif / inspektif?

Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara

Berapa macam kekuasaan negara menurut John Locke?

3 macam

Study Notes

Macam-Macam Kekuasaan Negara

  • Kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif (menurut John Locke).
  • Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

  • Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pembagian Kekuasaan di Indonesia

  • Pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

  • Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  • Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang, dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • Kekuasaan eksaminatif/inspektif adalah kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
  • Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

  • Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Quiz tentang pengelasan kekuasaan negara menjadi tiga macam, yakni kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Berdasarkan teori John Locke.

Make Your Own Quizzes and Flashcards

Convert your notes into interactive study material.

Get started for free

More Quizzes Like This

Use Quizgecko on...
Browser
Browser