🎧 New: AI-Generated Podcasts Turn your study notes into engaging audio conversations. Learn more

SE OJK Nomor 1 Tahun 2020 (1).pdf

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

Full Transcript

Yth. 1. Direksi Manajer Investasi; 2. Direksi Perusahaan Efek; 3. Bank Kustodian; 4. Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan 5. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN...

Yth. 1. Direksi Manajer Investasi; 2. Direksi Perusahaan Efek; 3. Bank Kustodian; 4. Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan 5. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1 /SEOJK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI DAN LAPORAN BERKALA REKSA DANA SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU Dalam rangka pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5910), perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUM 1. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan: a. Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang selanjutnya disebut S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. b. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola -2- portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan. c. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. d. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. e. Penyedia S-INVEST adalah pihak yang menyediakan dan mengelola S-INVEST. f. Pengguna S-INVEST adalah Manajer Investasi, Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Aset Dasar, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Bank Kustodian, bank sebagai dealer, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang terdaftar di Penyedia S-INVEST. g. Acuan Kepemilikan Sekuritas yang selanjutnya disebut AKSes adalah fasilitas Penyedia S-INVEST yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana nasabah, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal. 2. Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian Reksa Dana menyampaikan: a. surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan, pembelian kembali/pelunasan, dan/atau pengalihan saham atau unit penyertaan Reksa Dana; dan b. laporan berkala terkait mutasi kepemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana serta posisi kepemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai Laporan Reksa Dana, kepada setiap pemegang saham atau pemegang unit penyertaan Reksa Dana melalui S-INVEST. -3- II. PENGGUNAAN S-INVEST DALAM PENYAMPAIAN SURAT ATAU BUKTI KONFIRMASI DAN LAPORAN BERKALA REKSA DANA 1. Penyedia S-INVEST menyediakan format isian data dan informasi yang berkaitan dengan surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. 2. Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian Reksa Dana menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana melalui S-INVEST. 3. Dalam penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2, Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. 4. Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Manajer Investasi dan/atau Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana memastikan: a. adanya persetujuan pemegang saham atau pemegang unit penyertaan Reksa Dana atas penyampaian surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik; dan b. kepemilikan serta validitas alamat surat elektronik milik pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana yang akan dipergunakan untuk penyampaian surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik. 5. Dalam hal penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana telah dilakukan melalui S-INVEST maka penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana secara tercetak tidak diperlukan kecuali bagi pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana yang tidak -4- memberikan persetujuan atas penyampaian surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana secara elektronik. 6. Dalam hal pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana secara khusus melakukan permintaan data dan informasi surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana secara tercetak kepada Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Manajer Investasi dan/atau Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, layanan tersebut dapat dilakukan oleh Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Manajer Investasi dan/atau Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sepanjang tidak memberikan biaya tambahan bagi Reksa Dana. 7. Tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditetapkan oleh Penyedia S- INVEST dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. 8. Data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tersedia bagi pemegang saham atau unit penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST. 9. Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian bertanggung jawab atas akurasi, kelengkapan, kebenaran data, dan informasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam angka 2. 10. Dalam hal terdapat perbedaan data dan informasi yang berkaitan dengan isi dalam surat atau bukti konfirmasi transaksi saham atau unit penyertaan Reksa Dana dan laporan berkala Reksa Dana dalam fasilitas AKSes dan catatan Bank Kustodian, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Data dan informasi yang dimiliki oleh Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian menjadi acuan utama. b. Perbaikan terhadap perbedaan data dan informasi nasabah dalam fasilitas AKSes dan data nasabah dalam catatan Bank -5- Kustodian dilakukan oleh Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahuinya perbedaan data dan informasi dimaksud. c. Mekanisme perbaikan perbedaan data dan informasi nasabah dalam fasilitas AKSes dan data dan informasi nasabah dalam catatan Bank Kustodian dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Penyedia S-INVEST. 11. Penyedia S-INVEST, Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Manajer Investasi, dan Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana menyediakan pelayanan bantuan dan informasi dalam rangka membantu pemegang saham atau unit penyertaan untuk memperoleh informasi terkait: a. surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan, pembelian kembali/pelunasan, dan/atau pengalihan saham atau unit penyertaan Reksa Dana kepada pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana; dan b. laporan berkala kepada setiap pemegang saham atau unit penyertaan Reksa Dana terkait mutasi kepemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana serta posisi kepemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana; yang dilakukan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST. III. KETENTUAN PERALIHAN 1. Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian melakukan uji coba penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana melalui S-INVEST dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Bank Kustodian tetap menyampaikan surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana. -6- 3. Selama masa uji coba sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Penyedia S-INVEST, Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Manajer Investasi, dan Pengguna S-INVEST yang bertindak sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana melakukan sosialisasi kepada pemegang saham atau unit penyertaan terkait penggunaan fasilitas AKSes yang disediakan oleh Penyedia S-INVEST sebagai sarana penyampaian surat atau bukti konfirmasi dan laporan berkala Reksa Dana. IV. PENUTUP Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd HOESEN Salinan ini sesuai dengan aslinya Deputi Direktur Konsultansi Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perbankan 1 Direktorat Hukum 1 Departemen Hukum ttd Wiwit Puspasari

Use Quizgecko on...
Browser
Browser