Fiqih Keuangan Kontemporer "Saham dan Reksadana" PDF
Document Details
Uploaded by CongratulatoryForesight8323
Institut Agama Islam Negeri Ternate
Nurul Anisa Sofyan Romoni, Asmania Mudasir, Novia Rachmawati Abd Rahman, UMAR ALBAAR
Tags
Summary
Ini adalah makalah tentang Fiqih Keuangan Kontemporer yang membahas saham dan reksadana. Penulis membahas pengertian, konsep, dasar hukum, dan struktur saham dan reksadana, serta metodologi, aplikasi, dan masalah yang terkait. Makalah ini ditujukan untuk memahami mata kuliah Fiqih Keuangan Kontemporer.
Full Transcript
MAKALAH FIQIH KEUANGAN KONTEMPORER “SAHAM DAN REKSADANA” Dosen pengampu: UMAR ALBAAR, S.E, M.E. DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 : Nurul Anisa Sofyan Romoni (22148006) Asmania Mudasir (22148011) Novia Rachmawati Abd Rahman (22148013) INSTITUT AGAMA...
MAKALAH FIQIH KEUANGAN KONTEMPORER “SAHAM DAN REKSADANA” Dosen pengampu: UMAR ALBAAR, S.E, M.E. DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 : Nurul Anisa Sofyan Romoni (22148006) Asmania Mudasir (22148011) Novia Rachmawati Abd Rahman (22148013) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH i KATA PENGANTAR Alhamdulillahirabbil’alamin, rasa puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT serta rahmat dan karunia-nya sehingga para penyusun dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Dan tak lupa pula shalawat serta salam kami hanturkan kepada junjungan kita sang revolusioner sejati Nabi Muhammad Saw yang telah memperjuangkan agama kita yakni “Min’dzulumati Illa’ Nur”dari “Kegelapan Menuju Cahaya”. Alhamdulillah, berkat rahmat dan karunia-nyalah sehingga makalah atau tugas ini dibuat guna memenuhi referensi dari pembimbing yang bersangkutan untuk dapat kami sajikan dihadapan pembaca yang budiman. Makalah ini disajikan antara lain untuk dapat melengkapi referensi dalam memahami mata kuliah ini secara luas dan mendalam. Untuk itu di harapkan agar para pembaca dapat mengelolah sumber pengetahuan didalamnya dengan baik serta semoga dapat bermanfaat sebagai bahan acuan atau referensi untuk memahami ajaran tersebut. Tak lupa pula kami haturkan terima kasih kepada siapa saja yang telah berikhtiyar dalam menyelesaikan makalah ini serta menjadi amal ibadah yang mendapat keridaan Allah Swt. Amin. Segala kritik dan saran dari pembaca senantiasa kami nantikan, demi perbaikan selanjutnya. ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................................... ii DAFTAR ISI........................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang................................................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Saham dan Reksadana................................................................................... 3 B. Konsep Saham dan Reksadana........................................................................................ 4 C. Dasar Hukum Saham dan Reksadana.............................................................................. 5 D. Struktur Saham dan Reksadana....................................................................................... 8 E. Metodologi Saham dan Reksadana.................................................................................. 10 F. Aplikasi dan Problem Saham dan Reksadana................................................................. 3 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...................................................................................................................... 18 DAFTAR PUSTAKA iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, baik bagi individu maupun masyarakat secara luas. Di Indonesia, dua instrumen investasi yang sangat populer dan terus berkembang adalah saham dan reksadana. Keduanya menjadi pilihan utama bagi banyak investor karena potensi keuntungan yang besar, meskipun dengan karakteristik dan tingkat risiko yang berbeda. Pertumbuhan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini didorong oleh semakin tingginya minat masyarakat untuk berinvestasi, sejalan dengan literasi keuangan yang kian membaik. Investasi saham memberikan peluang kepada individu untuk memiliki sebagian perusahaan dan mendapatkan keuntungan melalui dividen serta kenaikan harga saham (capital gain). Namun, risiko fluktuasi harga saham yang tinggi membuat instrumen ini lebih cocok bagi investor yang memiliki toleransi risiko yang besar serta pemahaman yang mendalam mengenai analisis pasar. Di sisi lain, reksadana menjadi solusi bagi investor yang ingin berinvestasi di pasar modal tetapi tidak memiliki waktu atau pengetahuan yang cukup untuk melakukan analisis sendiri. Dengan adanya Manajer Investasi yang profesional, reksadana menawarkan diversifikasi portofolio yang membantu mengurangi risiko. Produk ini lebih mudah diakses dan telah menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati, terutama bagi investor pemula. 1 Meskipun menawarkan berbagai keuntungan, baik saham maupun reksadana memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan. Ketidakstabilan ekonomi global, perubahan kebijakan moneter, serta kondisi pasar domestik menjadi faktor yang dapat memengaruhi kinerja kedua instrumen investasi ini. Oleh karena itu, penting bagi calon investor untuk memahami karakteristik dan regulasi yang mengatur kedua instrumen ini, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memastikan keterbukaan informasi dan perlindungan investor. Rumusan Masalah 1. Apa yang di maksud dengan saham dan reksadana? 2. Bagaimana konsep dari saham dan reksadana? 3. Apa dasar hukum saham dan reksadana? 4. Apa sja struktur saham dan reksadana? 5. Bagaimana metedologi dari saham dan reksadana? 6. Bagaimana aplikasi dan problem pada saham dan reksadana? 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Saham dan Reksadana Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), saham memiliki arti "hak yang dimiliki orang (pemegang saham) terhadap perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dalam pemilikan dan pengawasan". Wujud dari saham yaitu berupa lembaran-lembaran kertas yang menyatakan bahwa yang namanya tercantum dalam lembaran tersebut adalah pemilik yang sah dari suatu perusahaan dengan persentase sesuai dengan nilai investasi yang ditanamkan pada perusahaan tersebut. Dengan memegang saham, maka individu maupun badan bisa mengklaim kepemilikan pada suatu perusahaan terbuka. Artinya, pemegang saham dengan jumlah berapapun jumlah lembar yang dimilikinya berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Perolehan dividen ini biasanya tergantung keuntungan dari perusahaan tersebut dan telah diatur sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Penerbitan saham merupakan salah satu cara perusahaan untuk bisa mendapatkan dana segar atau modal untuk pengembangan bisnis secara jangka panjang. Saham sendiri dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek dengan harga yang berubah-ubah sesuai dengan kondisi perusahaan dan juga kondisi ekonomi. salah satu cara untuk memiliki saham perusahaan yaitu seseorang harus membelinya di pasar modal. Pasar modal sendiri merupakan sebuah sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana untuk kegiatan berinvestasi. Dengan 3 demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya Sedangkan Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti: saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Sementara menurut Bursa Efek Indonesia, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Jadi, pengertian reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dalam reksadana, dana dari banyak investor digabungkan menjadi satu dan dikelola oleh manajer investasi profesional yang memiliki keahlian dalam mengelola portofolio investasi. B. Konsep Saham dan Reksadana Konsep saham pada umumnya, perusahaan-perusahaan yang menjual sahamnya kepada masyarakat luas adalah perusahaan yang telah berdiri selama rentang waktu tertentu dan mendapatkan keuntungan dari waktu ke waktu. Dengan demikian diharapkan pada masa yang akan datang keuntungan tersebut bisa tetap dipertahankan atau ditingkatkan sehingga pemilik perusahaan bisa mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain, ketika seorang membeli saham sebuah perusahaan, sebenarnya bukanlah membeli perusahaan pada masa kini, akan tetapi yang dibeli adalah masa depan perusahaan. Suatu perusahan dapat menjual hak kepemilikannya dalam bentuk saham (stock). Jika perusahaan hanya mengeluarkan satu kelas saham saja, saham ini disebut dengan saham biasa (commen stock). Untuk menarik investor potensial lainnya, suatu perusahaan mungkin juga mengeluarkan kelas lain dari saham, yaitu yang disebut dengan dengan saham preferen (preferred stock). Saham preferren 4 mempunyai hak-hak prioritas lebih dari saham biasa. Hak-hak prioritas dari saham preferren yaitu hak atas deviden yang tetap dan hak terhdap aktiva jika terjadi likuiditas. Reksadana adalah salah satu instrumen investasi yang cocok untuk investor ritel karena sifatnya yang mudah diakses dan praktis. Reksadana mengumpulkan dana dari berbagai investor, baik yang bermodal kecil maupun besar, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi (MI) yang berpengalaman. Manajer Investasi bertanggung jawab memilih instrumen investasi yang paling sesuai, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang, untuk mencapai hasil yang optimal. Konsep utama dari reksadana adalah diversifikasi. Dengan dana yang terkumpul, Manajer Investasi tidak hanya berinvestasi di satu jenis aset saja, melainkan pada beberapa aset yang berbeda. Misalnya, dalam reksadana saham, dana tersebut diinvestasikan pada berbagai perusahaan yang berbeda di berbagai sektor. Diversifikasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko; jika salah satu saham turun nilainya, maka saham lain yang memiliki performa baik dapat menyeimbangkannya. C. Dasar Hukum Saham dan Reksadana Dasar hukum yang mengatur pasar saham di Indonesia telah mengalami beberapa pembaruan, terutama dalam beberapa tahun terakhir, untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan standar internasional. Dasar hukum yang digunakan saat ini mencakup beberapa peraturan penting sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal: Ini adalah dasar utama yang mengatur pasar modal di Indonesia, mencakup kegiatan emisi saham, kewajiban emiten, perlindungan investor, serta pengawasan pasar modal. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK): UU ini memberikan penguatan dan pembaruan di sektor keuangan, termasuk pasar saham. Perubahan yang dilakukan berfokus pada 5 peningkatan transparansi dan penguatan pengawasan. Salah satu contohnya adalah pengaturan lebih rinci mengenai laporan kepemilikan saham, termasuk pelaporan perubahan kepemilikan saham akibat transaksi korporasi. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): OJK telah menerbitkan berbagai peraturan yang spesifik terkait mekanisme pasar saham, termasuk: POJK Nomor 29/2023: Mengatur mengenai pembelian kembali saham (buyback) oleh perusahaan terbuka, termasuk persyaratan transparansi, prosedur, dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi oleh emiten POJK Nomor 4 Tahun 2024: Fokus pada laporan kepemilikan saham serta aktivitas menjaminkan saham perusahaan terbuka, yang memperbarui ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan praktik internasional. Peraturan ini juga mencakup kewajiban melaporkan transaksi saham yang dijaminkan apabila melebihi ambang batas tertentu (misalnya, lebih dari 5% dari total saham yang memiliki hak suara) 4. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI): BEI sebagai otoritas pasar saham juga memiliki peraturan yang lebih teknis mengenai perdagangan saham, pencatatan (listing), dan kewajiban perusahaan yang terdaftar di bursa, termasuk pengaturan mengenai mekanisme perdagangan, suspensi saham, dan keterbukaan informasi. Dasar hukum yang mengatur reksadana di Indonesia memiliki landasan yang kuat dan komprehensif melalui berbagai regulasi yang bertujuan melindungi investor serta memastikan transparansi dan efisiensi di pasar modal. Berikut adalah dasar hukum utama terkait reksadana: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal UU Pasar Modal merupakan payung hukum utama bagi instrumen investasi di pasar modal, termasuk reksadana. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini terkait reksadana adalah: 6 Pengertian dan Struktur Reksadana: UU ini memberikan definisi mengenai reksadana sebagai wadah yang menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi (MI): Pengelolaan reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi yang wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Perlindungan Investor: UU ini memberikan aturan mengenai keterbukaan informasi dan kewajiban Manajer Investasi dalam menyampaikan prospektus serta laporan kinerja secara rutin kepada investor. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) OJK sebagai pengawas pasar modal menerbitkan berbagai peraturan terkait reksadana, di antaranya: POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK): Peraturan ini mengatur tentang struktur reksadana berbentuk KIK, termasuk mengenai penyusunan prospektus, hak dan kewajiban pihak yang terlibat, serta ketentuan terkait penerbitan dan pencatatan reksadana di bursa. POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana dengan Efek Syariah: Mengatur produk reksadana berbasis syariah, yang investasinya dilakukan pada efek yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. POJK Nomor 23/2021 tentang Reksa Dana Berbasis Indeks dan Reksa Dana ETF: Mengatur jenis reksadana yang mengikuti indeks tertentu (reksadana indeks) atau yang diperdagangkan di bursa (ETF), serta ketentuan transparansi dan likuiditasnya. 3. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) BEI juga memiliki peraturan terkait reksadana, terutama untuk reksadana yang diperdagangkan di bursa (Exchange Traded Fund/ETF). Peraturan ini mengatur 7 mekanisme perdagangan, pencatatan, serta keterbukaan informasi yang harus dipenuhi oleh Manajer Investasi. 4. Peraturan Pelaksanaan Lainnya Selain POJK, terdapat Surat Edaran OJK dan peraturan lain yang memberikan pedoman teknis terkait pelaporan, perlindungan konsumen, dan ketentuan transparansi, seperti: Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Pelaporan Kinerja Reksadana. Ketentuan mengenai Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang mengikat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pihak yang menyimpan aset reksadana. D. Struktur Saham dan Reksadana Struktur saham merujuk pada pembagian kepemilikan saham dalam sebuah perusahaan. Ini menggambarkan siapa yang memiliki saham dan berapa persentasenya, serta bagaimana kepemilikan tersebut mempengaruhi kontrol, pengambilan keputusan, dan pembagian keuntungan dalam perusahaan. Dalam struktur saham, umumnya terdapat dua jenis saham utama, yaitu: 1. Saham Biasa (Common Stock) Pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), serta berhak menerima dividen jika perusahaan menghasilkan laba. Namun, mereka memiliki risiko terbesar karena dalam hal kebangkrutan, mereka adalah pihak terakhir yang akan menerima hak atas aset perusahaan setelah semua kewajiban dilunasi. 8 a. Saham Preferen ( Preferred Stock) Pemegang saham preferen memiliki prioritas lebih tinggi daripada pemegang saham biasa dalam hal pembayaran dividen dan klaim atas aset jika perusahaan dilikuidasi. Namun, mereka biasanya tidak memiliki hak suara dalam keputusan perusahaan. Berikut adalah komponen utama dalam struktur reksa dana: 1. Manajer Investasi (MI) Tugas dan Tanggung Jawab: Manajer investasi bertugas untuk mengelola dana yang terkumpul dari investor, memilih aset yang akan diinvestasikan, serta mengelola portofolio investasi sesuai dengan tujuan reksa dana tersebut. Manajer investasi ini harus memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia untuk melakukan kegiatan manajer investasi. 2. Bank Kustodian Tugas dan Tanggung Jawab: Bank kustodian bertugas untuk menjaga dan mengamankan aset yang dimiliki oleh reksa dana, melakukan administrasi, serta mencatat transaksi investasi. Bank kustodian memastikan bahwa semua transaksi reksa dana tercatat dengan benar dan bahwa aset yang dikelola benar- benar terpisah dari aset manajer investasi. 3. Investasi yang Terkumpul (Aset Reksa Dana) Jenis Aset: Aset yang ada dalam reksa dana dapat berupa saham, obligasi, surat berharga pasar uang, atau campuran dari semua instrumen investasi tersebut. Struktur reksa dana tergantung pada jenis reksa dana yang dimaksud, apakah itu reksa dana saham, reksa dana obligasi, reksa dana pasar uang, atau reksa dana campuran. 9 4. Unit Penyertaan (UP) Definisi: Unit penyertaan adalah satuan yang menunjukkan kepemilikan investor dalam reksa dana. Setiap kali seorang investor membeli reksa dana, mereka membeli unit penyertaan yang dihitung berdasarkan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada saat transaksi dilakukan. 5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regulasi dan Pengawasan: OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi kegiatan industri pasar modal dan sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk reksa dana. OJK memberikan izin kepada manajer investasi dan juga melakukan pengawasan terhadap reksa dana agar tetap memenuhi standar yang ditetapkan. Struktur Operasional Reksa Dana Secara umum, struktur operasional reksa dana dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Investor — Menyuntikkan dana ke reksa dana. 2. Manajer Investasi — Mengelola portofolio dan melakukan transaksi investasi. 3. Bank Kustodian — Menyimpan dan menjaga aset reksa dana. 4. OJK — Mengawasi dan mengatur pasar reksa dana. E. Metodologi Saham dan Reksadana Secara umum, saham dianggap sebagai alat yang sah untuk mendapatkan keuntungan, selama perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, atau maysir. 10 Imam al-Ghazali (Madhab Syafi'i): Secara umum, dalam pandangannya, setiap jenis transaksi yang berkaitan dengan pemindahan kepemilikan atau hak guna yang jelas dan tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan) adalah sah. Oleh karena itu, transaksi saham dalam perusahaan yang sah (tidak ada unsur riba, perjudian, atau kegiatan haram lainnya) bisa dianggap sah menurut fikih Islam. Dr. Muhammad al-Sa'id al-Kamil: Menurut Dr. al-Sa'id al-Kamil, saham dalam prinsipnya dapat diterima jika perusahaan yang menerbitkan saham tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip- prinsip syariah. Saham yang dibeli oleh investor adalah representasi kepemilikan mereka atas bagian tertentu dari perusahaan, dan mereka berhak atas keuntungan (dividen) dan kerugian yang sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka. Dr. Wahbah al-Zuhaili: Dalam bukunya tentang fiqh muamalah, Dr. al-Zuhaili berpendapat bahwa saham sebagai kontrak kepemilikan sah dalam Islam selama tidak terlibat dalam aktivitas yang haram dan memenuhi syarat-syarat yang jelas dan adil. Saham dianggap sebagai bukti kepemilikan di suatu perusahaan dan hak atas keuntungan (dividen) yang adil sesuai dengan proporsi saham yang dimiliki. Sheikh Yusuf al-Qaradawi: Menurut Sheikh al-Qaradawi, saham perusahaan yang aktivitas bisnisnya sah dalam hukum Islam adalah halal, dan investasi saham bisa dianggap sah selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar Islam. Namun, ia juga menekankan agar para investor berhati-hati dalam memilih perusahaan, mengingat banyaknya perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar syariah, seperti yang berkaitan dengan riba dan perjudian. 11 Sedangkan pada reksadana Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam bukunya tentang fiqh muamalah menyatakan bahwa reksa dana yang memenuhi syarat syariah merupakan bentuk investasi yang sah menurut hukum Islam. Prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak adanya unsur riba, gharar, dan maysir. Selain itu, investasi dalam reksa dana harus dilakukan dalam instrumen yang tidak haram, seperti saham perusahaan yang bergerak di sektor halal (misalnya, sektor energi terbarukan, properti, dan teknologi, bukan sektor minuman keras atau perjudian). Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustasfa juga mengungkapkan bahwa transaksi investasi yang tidak mengandung ketidakpastian yang berlebihan atau kerugian yang jelas bagi salah satu pihak adalah sah. Dalam konteks ini, prinsip syariah mengharuskan agar reksa dana tidak mengandung gharar (ketidakjelasan) dalam pengelolaan atau transaksi saham yang menjadi bagian dari portofolio investasi reksa dana. Sheikh Yusuf al-Qaradawi Sheikh Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa investasi dalam instrumen yang halal dan berbasis syariah adalah sah. Oleh karena itu, reksa dana syariah yang hanya berinvestasi pada saham perusahaan yang halal dan menghindari perusahaan yang terkait dengan riba, perjudian, atau barang haram, dapat dianggap sah menurut syariah. Dalam buku beliau, "Fiqh al-Buyû'" (Fiqh Perdagangan), beliau menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam investasi adalah keadilan dan transparansi. Oleh karena itu, saham yang dibeli melalui reksa dana harus diperoleh dari perusahaan yang beroperasi secara jujur dan tidak mengandung unsur gharar. 12 F. Aplikasi dan Problem Pada Saham dan Reksadana Aplikasi dan problem Saham: Aplikasi Saham dalam Pasar Modal: 1. Sebagai Instrumen Investasi: Saham menjadi pilihan utama bagi banyak investor yang ingin berinvestasi jangka panjang, mencari pertumbuhan modal, atau mendapatkan pendapatan pasif melalui dividen. Investasi saham bisa dilakukan melalui bursa efek yang terdaftar, seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bursa saham lainnya di berbagai negara. 2. Sebagai Alat Perdagangan: Saham diperdagangkan di pasar saham, baik melalui pasar primer (saat IPO) maupun pasar sekunder (saat saham diperdagangkan antar investor). Dengan adanya perdagangan saham, investor bisa membeli atau menjual saham berdasarkan keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasar. 3. Sebagai Sumber Pendanaan Perusahaan: Perusahaan yang membutuhkan modal untuk ekspansi atau pengembangan dapat menerbitkan saham melalui mekanisme IPO (Initial Public Offering). Dalam IPO, perusahaan menjual sebagian sahamnya ke publik untuk mendapatkan dana yang digunakan untuk kebutuhan perusahaan, seperti membangun pabrik atau mengembangkan produk baru. 4. Reksa Dana Syariah: Aplikasi saham dalam reksa dana syariah adalah bentuk pengelolaan dana yang mengumpulkan dana dari banyak investor dan menginvestasikannya dalam saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, reksa dana saham syariah hanya menginvestasikan dana pada saham-saham 13 perusahaan yang tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah (misalnya alkohol, perjudian, atau riba). Problematika Saham: Meskipun saham memiliki banyak aplikasi dalam dunia investasi, terdapat beberapa problematika yang sering dihadapi oleh para investor, baik yang baru maupun yang sudah berpengalaman. Berikut adalah beberapa masalah utama yang terkait dengan saham: 5. Volatilitas dan Ketidakpastian Harga Saham sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga yang tajam akibat berbagai faktor, seperti laporan keuangan perusahaan, kondisi ekonomi, sentimen pasar, dan berita global. Harga saham bisa bergerak sangat cepat, yang dapat menyebabkan kerugian bagi investor yang tidak siap menghadapi ketidakpastian ini. 2. Tingkat Risiko yang Tinggi Saham dianggap sebagai instrumen investasi dengan tingkat risiko yang tinggi, karena harga saham dapat sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal yang sulit diprediksi, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau kebijakan pemerintah yang tiba-tiba. 3. Manipulasi Pasar dan Insider Trading Praktik manipulasi pasar dan insider trading (perdagangan saham berdasarkan informasi yang tidak diketahui publik) merupakan masalah serius yang dapat merugikan investor. Manipulasi pasar dilakukan dengan cara memanipulasi harga saham untuk keuntungan pribadi, sedangkan insider trading melibatkan orang dalam perusahaan yang menggunakan informasi yang tidak tersedia untuk publik untuk membeli atau menjual saham. 14 4. Tantangan dalam Pemilihan Saham yang Tepat Pemilihan saham yang tepat menjadi tantangan besar, terutama bagi investor pemula. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kinerja saham, dan memilih saham yang tepat membutuhkan analisis fundamental dan teknikal yang cermat. Investasi pada saham yang salah dapat mengarah pada kerugian besar. 5. Keterbatasan Akses Informasi Banyak investor, terutama individu, yang kesulitan untuk mendapatkan informasi yang transparan mengenai kinerja perusahaan. Terlebih lagi, perusahaan sering kali tidak memberikan laporan keuangan yang cukup jelas atau terlambat dalam mengungkapkan informasi penting yang dapat mempengaruhi harga saham. Aplikasi dan Problem Reksadana: Berikut adalah beberapa aplikasi reksa dana dalam dunia investasi: 1. Diversifikasi Investasi Reksa dana adalah alat yang sangat efektif untuk diversifikasi investasi. Diversifikasi adalah strategi mengurangi risiko dengan menyebar investasi ke berbagai aset (misalnya saham, obligasi, pasar uang). Dengan reksa dana, investor tidak perlu membeli satu per satu instrumen investasi, melainkan cukup membeli unit penyertaan reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi. 2. Reksa Dana Sebagai Sarana Investasi Jangka Panjang Reksa dana sering digunakan oleh investor untuk tujuan jangka panjang, seperti pensiun atau pendidikan anak. Karena reksa dana memungkinkan diversifikasi yang lebih luas, dan jika dikelola dengan baik, reksa dana dapat menghasilkan 15 imbal hasil yang optimal dalam jangka panjang, meskipun dengan fluktuasi pasar yang terjadi dalam jangka pendek. 3. Reksa Dana Syariah Reksa dana syariah adalah reksa dana yang hanya menginvestasikan dana pada instrumen yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, reksa dana syariah menghindari saham dari perusahaan yang terlibat dalam bisnis yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti alkohol, perjudian, dan riba. Berikut adalah beberapa problem yang terkait dengan reksa dana: 1. Biaya Manajemen dan Biaya Lainnya Salah satu kelemahan reksa dana adalah adanya biaya-biaya yang dibebankan kepada investor, termasuk biaya manajemen yang diambil oleh manajer investasi, biaya pembelian (front-end load), dan biaya penjualan (back-end load). Biaya- biaya ini dapat mengurangi imbal hasil investasi Anda. 2. Kinerja yang Tidak Memadai Banyak reksa dana yang tidak mampu mengalahkan indeks pasar atau tidak memberikan imbal hasil yang sesuai harapan. Salah satu masalah yang sering terjadi adalah kinerja manajer investasi yang tidak sesuai ekspektasi, sehingga meskipun dana investor terdiversifikasi, hasil yang didapat tidak optimal. 3. Risiko Pasar dan Fluktuasi Nilai Investasi Meskipun reksa dana memberikan diversifikasi, nilai investasi tetap bisa terpengaruh oleh fluktuasi pasar. Dalam kondisi pasar yang buruk, baik saham maupun obligasi bisa mengalami penurunan harga, yang menyebabkan harga unit reksa dana turun. 16 4. Kurangnya Transparansi dan Pengelolaan yang Tidak Efisien Salah satu masalah dalam investasi reksa dana adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Beberapa manajer investasi tidak memberikan informasi yang cukup jelas mengenai kinerja reksa dana atau mengubah strategi investasi tanpa memberi penjelasan yang cukup kepada investor. 5. Risiko Likuiditas Meskipun reksa dana umumnya dianggap likuid, ada beberapa jenis reksa dana, seperti reksa dana yang berinvestasi di sektor properti atau pasar modal swasta, yang memiliki masalah likuiditas. Dalam kondisi pasar yang tidak stabil, atau jika reksa dana tersebut berinvestasi pada instrumen yang kurang likuid, investor bisa kesulitan untuk menarik dana mereka. 17 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya atas sebagian aset dan laba perusahaan. Investasi saham menawarkan potensi keuntungan tinggi melalui dividen dan capital gain, tetapi juga diiringi dengan risiko yang besar, terutama terkait volatilitas pasar dan kinerja perusahaan. Pengelolaan investasi saham membutuhkan pengetahuan yang baik mengenai analisis pasar dan kondisi ekonomi. Dasar hukum yang mengatur saham di Indonesia termasuk UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta regulasi tambahan dari OJK yang menjamin perlindungan investor dan transparansi di pasar modal. Reksadana, di sisi lain, adalah instrumen investasi yang menghimpun dana dari masyarakat untuk dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam portofolio yang terdiversifikasi, seperti saham, obligasi, atau pasar uang. Reksadana menawarkan kemudahan bagi investor yang tidak memiliki cukup waktu atau pengetahuan untuk mengelola investasinya sendiri. Jenis-jenis reksadana yang tersedia memungkinkan investor memilih berdasarkan profil risiko, mulai dari reksadana pasar uang yang konservatif hingga reksadana saham yang lebih agresif. Regulasi terkait reksadana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 serta POJK yang memastikan manajemen yang profesional dan transparansi informasi. 18 Daftar Pustaka Andri, Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Jakarta: Prenada Media Kencana. 2010 Johari, Muhamad. "Berinvestasi Pada Reksadana Syariah; Suatu Tinjauan Kritis." TAFAQQUH 3.2 (2018) https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/POJK-4-Tahun-2024-Laporan- Kepemilikan-atau-Setiap-Perubahan-Kepemilikan-Saham-Perusahaan- Terbuka-dan-Aktivitas- Menjaminkan/POJK%204%20Tahun%202024%20Laporan%20Kepemilika n%20atau%20Setiap%20Perubahan%20Kepemilik.pdf https://www.idx.co.id/id/produk/reksa-dana https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2018-06-18/pengertian-reksadana-jenis- keuntungan-dan-risikonya 19