Pengantar Keuangan Negara (PDF)
Document Details
Tags
Summary
This document provides an introduction to Indonesian national finances, covering its philosophical objectives, legal framework (pre and post-independence), and definitions. It outlines the role of the government and the President in managing national finances. It addresses various aspects, like taxation, natural resources, and the broader concept of national finances.
Full Transcript
A.Tujuan Negara, fungsi Negara, Keuangan Negara Secara filosofis, negara Indonesia didirikan dengan tujuan memajukan kesejahteraan rakyatnya, melindungi rakyatnya, serta memenuhi berbagai kepentingan rakyatnya. Untuk mencapai tujuan negara tersebut dibentuk peme- ri...
A.Tujuan Negara, fungsi Negara, Keuangan Negara Secara filosofis, negara Indonesia didirikan dengan tujuan memajukan kesejahteraan rakyatnya, melindungi rakyatnya, serta memenuhi berbagai kepentingan rakyatnya. Untuk mencapai tujuan negara tersebut dibentuk peme- rintahan negara, yg menempatakan Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara yg tertinggi, yg menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Penyelenggara fungsi tersebut (Presiden & aparatur negara lainya) harus memiliki pendidikan, kecakapan, akhlak yang tinggi, rasa tanggung jawab penuh, serta kesadaran bahwa mereka adalah pelayan negara kepada masyarakat. Pelaksanaan fungsi pemerintahan negara membutuhkan dana, sehingga kepada Presiden diberikan Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Negara. Lanjutan…. Dengan Kekuasaannya presiden mengelola Keuangan Negara yag diperoleh dari berbagai sumber: - Pajak (termasuk bea dan cukai); - Kekayaan alam; - Retribusi; - Hasil perusahaan negara, - pinjaman, denda dan penyitaan - sumber-sumber lain. Pengelolaan keuangan negara oleh Presiden untuk kepentingan rakyat harus sepengetahuan rakyat (DPR).DPR mempunyai otoritas yang besar, turut terlibat dalam proses pengelolaan keuangan negara. B. Dasar Hukum Keuangan Negara 1. Sebelum Kemerdekaan Pada Zaman Hidia Belada, keuangan negara Hindia Belanda ditegaskan dalam Reglement op het beleid der Regering van Nederlands Indie (RR, 1854), pada Pasal 28 “gubernur Jenderal meminta nasihat kepada Dewan Penasihat...c. anggaran umum bagi penerimaan dan pengeluaran. Sebagai peraturan pelaksanaan dikeluarkan, antara lain: Indische Comtabiliteitswet (ICW) Stbl. 1925 Nomor 488 yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku tahun 167. ICW beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan UU NO. 9/1968. Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381. Instrucsie en Verdere Bepalingen voor Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 Nomor 320. Lanjutan ICW, IAR, dan RAB dibuat oleh Pemerintah kolonial Belanda dengan menggunakan pendekatan yang berorientasi untuk menjaga kepentingan Negara Belanda atas Indonesia. Selain itu, materi muatan yang terdapat di dalam aturan-aturan kolonial itu sudah out of date dan tidak relevan dengan kondisi saat ini, apalagi tingkat kompleksitas permasalahan saat ini jauh lebih tinggi dari masa lalu. Oleh karena itu perlu diubah untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. 2. Setelah Kemerdekaan Setelah kemederkaan berdasarkan Pasal II Peraturan Peralihan UUD 1945 peraturan Keuangan negara pada masalah kolonial tetap diberlakukan dengan penyesuaian, hingga dikeluarkan UU yg berkaitan dengan keuangan negara: - UU No. 17/2003 Tentang Keuangan Negara - UU No. 1/2004 Tentang Perbendaharaaan Negara. - UU No. 15/2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. - UU No. 5 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan - UU No. 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, - UU No.1/2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah - Dll. C. Pengertian & Ruang Lingkup Keuangagan Negara SARJANA/PERATURAN PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA “The complex of problem that counter around the revenue and Richars Musgrave expenditure process or government is refered to traditionally as public finance” (kumpulan masalah di sekeliling proses pendapatan dan belanja negara secara tradisionil --- biasanya dapat dianggap sebagai keuangan negara) Van der Kemp Keuangan negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut. Arifin P. Soeria Atmadja Keuangan negara mempunyai 2 arti: 1. Arti luas, keuangan negara meliputi: APBN, APBD, Keuangan negara pada Perjan, Perum, PN, dsb. 2. Arti sempit, hanya meliputi badan hukum yg berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkannya. Keuangan negara yg meliputi APBN, APBD dan BUMN serta BUMD tidak tepat menggunakan istilah Keuangan negara, lebih tepat menggunakan keuangan publik. Lanjutan Setelah reformasi terjadi pergeseran yg mendasar dalam pemberian makna terhadap perkataan “uang dan keuangan negara”, yg dapat Jimly Asshiddiqie dibedakan dalam 5 kategori pengertian: 1. Semua hak dan kewajiban yg menyangkut kekayaan milik negara atau dikuasai oleh negara baik berupa uang, barang, atau berupa jasa apa saja yg bernilai ekonomis atau dapat dinilai dengan uang. 2. Semua kekayaan milik negara yg dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai buku atau termasuk dalam catatan kekayaan akuntansi negara. 3. Hak dan kewajiban yg menyangkut keuangan atau dana milik negara yg pengelolaannya dilakukan melalui APBN,APBD, dan/atau melalui anggaran perusahaan negara dan daerah, serta badan-badan lain, termasuk badan swasta yg mengelola uang negara. 4. Anggaran pendapatan dan belanja negera, baik di pusat (APBN), maupun tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 5. APBN ditingkat pusat saja. Keuangan negara ialah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, demikian juga segala sesuatu baik berupa barang M. Subagio maupun berupa uang yang dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu. Pasal 1 (1) UU No. 17 Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai Tahun 2003 Tentang dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang Keuangan Negara maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARAYANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG HAK NEGARA YANG DAPAT DINILAI DENGAN KEWAJIBAN NEGARA YANG DAPAT DINILAI UANG DENGAN UANG 1.Hak negara melakukan pungutan (pajak, bea 1. Memelihara keamanan ketertiban dan cukai, retribusi, dll). 2.Hak negara mencetak uang 2. Pembuatan, pemeliharaan jalan-jalan raya, pelabuhan, bandara. 3.Hak negara untuk mengadakan pinjaman 3. Pembangunan gedung, sekolah, rumah sakit kepada penduduk negara (obligasi, dll). 4.Hak negara untuk teritorial darat, laut, dan 4.Kewajiban membayar atas tagihan pihak udara serta kekayaan alam yang lain yang melakukan perjanjian dengan terkandung di dalamnya, yang merupakan pemerintah.Misalnya: pembelian barang- sumber dan dalam penggunaannya dapat barang untuk keperluan pemerintah. dinilai dengan uang. Misalnya, izin menggali tambang, izin menebang hutan, izin melintasi laut maupun udara; yang semuanya dapat dinilai dengan uang. Pendekatan Dalam Merumuskan Pengertian Keuangan Negara yg ditegaskan Dalam Penjelasan Umum UU No. 17/2003 PENDEKATAN PENGERTIAN Keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara Sisi Obyek yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dapat dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas Sisi Subyek yang dimiliki negara, dan atau dikuasai oleh pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang Sisi Proses berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggung jawaban. Keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan Sisi Tujuan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Ruang Lingkup Keuangan negara(Pasal 2 UU No. 17 /2003) meliputi: a.Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. b.Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. c. Penerimaan negara d. Pengeluaran negara e. Penerimaan daerah f. Pengeluaran daerah g.Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/daerah h. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum. i. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan mengunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.