Soal Ujian Perumahan PDF
Document Details
Uploaded by StimulatingCommonsense8686
Tags
Summary
Ini adalah kumpulan soal ujian tentang konsep perumahan dan perencanaan, mencakup informasi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2011. Pertanyaan berfokus pada pengertian rumah susun, penyelenggaraan perumahan, dan perhitungan. Informasi ini penting untuk mahasiswa yang mempelajari konteks perumahan.
Full Transcript
11\. Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, disebut? a\. Rumah Susun pribadi b\. Pembangunan fasilitas umum. c\. Pemanfaatan ruang publik. d\. Perencanaan perumahan. e\. Pemanfaatan lahan pertanian. Jawaban: E. Rumah Susun Komersial 12\. Apa yang termasuk dalam penyele...
11\. Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan, disebut? a\. Rumah Susun pribadi b\. Pembangunan fasilitas umum. c\. Pemanfaatan ruang publik. d\. Perencanaan perumahan. e\. Pemanfaatan lahan pertanian. Jawaban: E. Rumah Susun Komersial 12\. Apa yang termasuk dalam penyelenggaraan perumahan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang NO 1 TAHUN 2011? a\. Pengendalian perumahan. b\. Pembangunan fasilitas umum. c\. Pemanfaatan ruang publik. d\. Perencanaan perumahan. e\. Pemanfaatan lahan pertanian. Pembahasan: Jawaban: D. Perencanaan perumahan. 13\. Siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 UU NO 1 TAHUN 2011? a\. Pemerintah pusat saja. b\. Pemerintah daerah saja. c\. Setiap orang saja. d\. Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. e\. Masyarakat berpenghasilan tinggi saja. Pembahasan: 14\. Apa yang menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang? a\. Meningkatkan keuntungan finansial individu. b\. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. c\. Membangun lingkungan yang teratur. d\. Menciptakan lapangan kerja di sektor perumahan. e\. Menyediakan fasilitas umum yang luas. Pembahasan: Pasal 19 Undang-Undang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Jawaban: B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. 15\. Apa yang menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan rumah dan perumahan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang? a\. Meningkatkan keuntungan finansial individu. b\. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. c\. Membangun lingkungan yang teratur. d\. Menciptakan lapangan kerja di sektor perumahan. e\. Menyediakan fasilitas umum yang luas. Pembahasan: Pasal 19 Undang-Undang menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Jawaban: B. Memenuhi kebutuhan dasar manusia untuk kesejahteraan rakyat. 16\. Siapakah yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Undang-Undang ini? a\. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. b\. Masyarakat berpenghasilan paling tinggi Rp 5.000.000 /bulan c\. Masyarakat yang tinggal dipinggiran perkotaan. d\. Masyarakat yang tidak memiliki rumah komersial. e\. Masyarakat yang memiliki kawasan permukiman. Pembahasan: Pasal 1 ayat 24 menjelaskan bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Jawaban: A. Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 17\. Apa yang dimaksud dengan rumah komersial? a\. Rumah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk MBR. b\. Rumah yang dibangun atas prakarsa masyarakat. c\. Rumah yang dilengkapi dengan prasarana umum. d\. Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. e\. Rumah yang memenuhi kebutuhan khusus. Pembahasan: Pasal 1 ayat 8 menjelaskan bahwa rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Jawaban: D.Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 18\. Apa yang dimaksud dengan Lisiba (lingkungan siap bangun)? a\. Sebidang tanah yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar. b\. Lingkungan siap bangun yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. c\. Tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam rencana tata bangunan. d\. Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. e\. Sumber daya keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pembahasan: Pasal 1 ayat 16 menjelaskan bahwa Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. Jawaban: B. Lingkungan siap bangun yang fisiknya dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas. 19\. Apa yang dimaksud dengan perumahan menurut UU No 11 Tahun 2011? a\. Rumah di perkotaan. b\. Satuan permukiman di perdesaan. c\. Kumpulan rumah dengan prasarana umum. d\. Lingkungan hidup di luar kawasan lindung. e\. Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Pembahasan: Pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum. 20\. Berapa tinggi maksimal pagar untuk bagunan rumah tinggal bertingkat berdasarkan Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006? a\. 2 meter diatas permukaan tanah b\. 3 meter diatas permukaan tanah c\. 3,5 meter diatas permukaan tanah d\. 7 meter diatas permukaan tanah e\. 8,5 meter diatas permukaan tanah Pembahasan: Butir ix Peraturan Menteri PU No. 29/PRT/M/2006 menyebutkan tinggi pagar batas pekarangan samping dan belakang maksimal 3 meter di atas permukaan tanah. Jika pagar merupakan dinding bangunan rumah tinggal bertingkat, tembok maksimal 7 meter dari atas permukaan tanah pekarangan. Jawaban: D.7 meter diatas permukaan tanah