SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC (KIRANA MEGATARA) PDF

Summary

This document is a standard operating procedure (SOP) for handling rejected goods (outspec) at a processing facility, specifically for KIRANA MEGATARA. It outlines procedures for handling different types of rejects, including those related to SIR (Standard Indonesian Rubber) and other materials, along with details on the process of scrap disposal for rejected items. The document also contains details for inventory management, and procedures for quality control.

Full Transcript

KIRANA MEGATARA GROUP Gedung The East Lt 21, Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan),...

KIRANA MEGATARA GROUP Gedung The East Lt 21, Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan), Kav E3.2 No 1 Jakarta Selatan, Indonesia - 12950 Telp. 021- 5794 7988 Fax. 021-5794 7991 Website : www.kiranamegatara.com STANDARD OPERATING PROCEDURE PENANGANAN BARANG REJECT / OUTSPEC Tanggal Berlaku 01 April 2024 d Kode Dokumen SOP-KM.CRP-07 Revisi No 03 int e Business Unit Crumb Rubber Processor P r Dept Pelaksana e Pabrik – Quality Control, Pabrik – GBJ, Pabrik – Produksi n h yW IKHTISAR REVISI o p 1. Penambahan ketentuan penanganan reprocess barang SIR / non SIR reject / outspec batch khusus EUDR dll C 2. Perubahan nama fungsi / jabatan CEO Region menjadi Deputy CROO menyesuaikan dengan Struktur d lle Organisasi r o nt 3. Penambahan Daftar Istilah n c o U (Detail perubahan dapat dilihat pada halaman berikut, dengan tulisan / font berwarna biru) Disiapkan, Diverifikasi, Disetujui, Tgl. Tgl. Tgl. Tgl. ( Stenly E. N. Humune ) ( Harol Fernando ) ( Alvin Tanaga ) ( Yayamin Jakop ) *) Quality Assurance Dept SPC & Risk Management Dept Factory Operation Div Internal Audit & Compliance Div *) concurrent Tujuan Umum dari penyusunan Prosedur ini adalah untuk memberikan Pedoman, Kejelasan dan Tertib Adimistrasi atas setiap aktivitas / personil yang terkait. Dalam kondisi / situasi tertentu, jika diperlukan untuk dilakukannya penyimpangan terhadap Prosedur ini maka penyimpangan tersebut dapat dilakukan atas persetujuan tertulis oleh Direktur Penanggungjawab terhadap Prosedur ini dan ditembuskan kepada Pimpinan Dept / Divisi yang terkait. KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 2 dari 13 I. DAFTAR ISI Halaman Cover I. Daftar Isi ………………………………………………………………………………………………. 2 II. Tujuan dan Ruang Lingkup …………………………………………………………………………… 3 III. Daftar Istilah …………………………………………………………………………………………… t e d 3 r i n P IV. Kebijakan Perusahaan ………………………………………………………………………………… 5 e n h V. Flowchart yW V. Penanganan Barang Reject / Outspec ……………………………………………………………… 7 o p VI. Narasi d C o lle VI. Penanganan Barang Reject / Outspec ……………………………………………………………… 8 ntr o VII. Daftar Formulir ………………………………………………………………………………………… 13 n c U Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 3 dari 13 II. TUJUAN & RUANG LINGKUP A. Tujuan Untuk standardisasi proses penanganan SIR yang tidak sesuai spesifikasi dan penanganan SIR yang direject dari Buyer B. Ruang Lingkup Dimulai dari penerimaan barang reject / outspec, membuat rencana penanganan, melakukan pengecekan, hingga d eksekusi penanganan barang reject / outspec, beserta dokumentasi informasi penanganan barang reject / outspec. int e III. DAFTAR ISTILAH P r e n h 1. Bahan Olahan Karet Rakyat (Bokar), adalah raw material yang digunakan untuk membuat SIR. yW 2. Bales, adalah karet hasil akhir produksi yang telah melalui proses press. 3. o p Batch, adalah material yang diperoleh dalam satu periode waktu tertentu dan dikelompokkan dalam satu kelompok yang sama. d C 4. lle Blanket, adalah karet yang sudah diubah dalam bentuk lembaran dan merupakan output dari proses milling o ntr dan input untuk proses penjemuran. 5. c o Crumbing, adalah proses pengolahan blanket (setelah penjemuran) menjadi bentuk bales. n 6. 7. U Ekspedisi, adalah jasa angkutan / pengiriman yang sudah bekerja sama dengan KMG. European Union Deforestation-free Regulation atau Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR), adalah rancangan peraturan yang dimiliki oleh Uni Eropa untuk memberlakukan kewajiban uji tuntas pada tujuh komoditas pertanian dan kehutanan. Kewajiban uji tuntas dalam EUDR dilakukan untuk membuktikan bahwa produk karet / SIR yang masuk ke dalam pasar Uni Eropa telah bebas dari deforestasi. 8. Kontaminasi Berbahaya, merupakan material non karet pencemar di dalam atau di permukaan bokar , blanket, atau bales, yang berbahaya. Contoh: vulkanis (sarung tangan karet, ban, atau karet yang sudah tervulkanisir lainnya), kapas, kain, karung, dan material lainnya yang jumlahnya banyak. 9. Milling, adalah proses pengolahan bokar menjadi bentuk blanket. 10. Outspec, adalah stock SIR yang tidak memenuhi persyaratan kualitas. 11. Standard Indonesian Rubber (SIR), adalah karet alam yang diperoleh dengan pengolahan bahan olah karet secara mekanis dengan atau tanpa kimia serta mutunya ditentukan secara spesifikasi teknis. Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 4 dari 13 12. Standard Indonesian Rubber Viskositas Konstan (SIR VK), adalah SIR yang diproses dengan menambahkan hidroksilamin pada karet serta mutunya ditentukan secara spesifikasi teknis. 13. TIKAR, adalah sistem / aplikasi yang digunakan untuk proses penimbangan bokar dan dapat digunakan baik untuk timbangan lantai atau hoist. e d P r int e n h p yW C o lle d r o c o nt U n Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 5 dari 13 IV. KEBIJAKAN PERUSAHAAN 1. Material outspec yang akan discrap dalam bentuk SIR maupun non SIR (blanket / bokar) secara stok di dalam sistem harus tetap ada, sampai ada keputusan untuk penyesuaian stok di dalam sistem dan menjadi tambahan kewajiban beli bokar di HO – Divisi Sourcing. 2. Kasus kontaminasi berbahaya harus dilaporkan ke HO – Divisi Factory Operation maksimal 1 x 24 jam setelah terdapat indikasi awal. d 3. Karantina harus dilakukan jika pada pengolahan material non SIR (blanket / bokar) terindikasi kontaminasi berbahaya. int e P r Jika kemudian dilakukan proses produksi terhadap material non SIR (blanket / bokar) tersebut maka proses e n produksi batch tersebut wajib dilakukan terpisah dengan batch yang lain dan line produksi harus sudah dibersihkan sebelum proses produksi batch berikutnya berjalan. h p yW 4. Serah terima material outspec harus mampu telusur dari batch asal sampai ke batch tujuan. Dan harus C o terdokumentasi minimal selama 1 (satu) tahun, menggunakan form Rencana Penanganan Outspec (FRM- d KM.CRP.07-02). o lle 5. Serah terima SIR yang akan diproses ulang / reprocess dari satu bagian ke bagian lain, harus memiliki berat ntr dengan kelipatan 35 kg atau 20 kg dan dipastikan kesesuaian antara jumlah yang diinput ke dalam sistem c o dengan jumlah aktual fisik yang diserahkan. n U 6. Kuantitas maksimal bales outspec yang akan dicampurkan untuk reprocess adalah 10% dari total batch. 7. Berikut ketentuan reprocess material SIR / non SIR reject / outspec : 7.1. Reprocess dari batch reguler / lokal tidak boleh digabung ke dalam batch khusus EUDR dll. 7.2. Reprocess dari batch khusus EUDR dll tidak boleh digabung ke dalam batch khusus EUDR lain atau harus direprocess dalam batch khusus EUDR yang sama. 7.3. Reprocess dari batch EUDR dll boleh digabung ke dalam batch reguler / lokal. 8. Limbah yang dihasilkan dari penanganan barang yang reject / outspec wajib dikendalikan sesuai dengan jenisnya. Pengendalian yang dilakukan untuk setiap jenis limbah yaitu : a. Packaging (plastik) dikumpulkan oleh Pabrik – Bagian QC dan diserahkan ke Pabrik – Gudang Material untuk ditimbang. Pengendalian limbah packaging (plastik) mengacu pada SOP Penjualan Aktiva Tetap, Persediaan dan Barang Bekas (SOP-KM.CRP-29). Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 6 dari 13 b. SIR yang tidak bisa diolah lagi dikumpulkan oleh Pabrik – bagian QC dan pengendaliannya mengacu pada SOP Penjualan Aktiva Tetap, Persediaan dan Barang Bekas (SOP-KM.CRP-29). c. Kontaminan dari SIR dikumpulkan dan dibuang ke TPS Domestik. e d P r int e n h p yW C o lle d r o c o nt U n Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP Kode SOP SOP-KM.CRP-07 STANDARD OPERATING PROCEDURES Rev. 03 Tanggal Berlaku 01 April 2024 PENANGANAN BARANG REJECT / OUTSPEC Halaman 7 dari 13 V. FLOWCHART – PENANGANAN BARANG REJECT/OUTSPEC d PABRIK – QUALITY CONTROL PABRIK – GUDANG BARANG JADI PABRIK – PRODUKSI Mulai int e Pr OPERATOR 7 SOP PROSES SOP PENGELOLAAN Non SIR Mengolah dan memproduksi n PRODUKSI SIR ? T INVENTORY material outspec secara (Milling) e (SOP-KM.CRP-05) terpisah dengan batch lain (SOP-KM.CRP-04) h Y Bokar / Blanket SIR Reject / Outspec yW KASIE QC 8 ADMIN 9 KASIE QC 1 SOP PROSES Melakukan koordinasi dengan Memindahkan stock SIR p Rencana PRODUKSI pihak terkait untuk secara sistem dan mencetak Melakukan karantina batch o Penanganan (Milling / Crumbing) menentukan batch tujuan dan form Serah Terima Bales outspec atau reject buyer Outspec 1 (SOP-KM.CRP-04) C kuantitas bales reprocess Reprocess untuk pemeriksaan sesuai jenis outspec-nya Y d Serah Terima Bales e OPERATOR 4 l 1 l Reprocess o Kontaminasi Melakukan pengecekan ntr Berbahaya? keseluruhan terhadap bokar / blanket / SIR OPERATOR 10 OPERATOR 11 o Y c KASIE QC 2 n Menyerahkan SIR yang akan Memotong SIR yang akan Dapat direprocess direprocess Membuat BA Penemuan U ditanggulangi? Kontaminasi Berbahaya dan menginformasikan ke pihak terkait T T ADMIN 12 KASIE QC 5 MANAGER PABRIK 6 Memperbarui data BA Memeriksa BA Penemuan Melakukan konfirmasi ke BA Penemuan Kontaminasi Penemuan Kontaminasi Kontaminasi Berbahaya dan bagian Pembelian mengenai Berbahaya Berbahaya dengan jumlah melakukan koordinasi dengan pencampuran batch outspec yang akan discrap pihak terkait KASIE QC 3 SOP PROSES PRODUKSI Melakukan koordinasi dengan BA Penemuan SOP PENJUALAN AKTIVA (Milling / Crumbing) pihak terkait untuk membuat Kontaminasi TETAP, PERSEDIAAN (SOP-KM.CRP-04) Keterangan : Berbahaya DAN BARANG BEKAS rencana pengecekan ulang / BA : Berita Acara (SOP-KM.CRP-29) penanganan outspec System Selesai Manual Proses Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 8 dari 13 VI. NARASI – PENANGANAN BARANG REJECT/OUTSPEC No Penanggung Jawab Aktivitas Berdasarkan SOP Proses Produksi (SOP-KM.CRP-04) dan SOP Pengelolaan Inventory (SOP-KM.CRP-05), Pabrik – Kasie Quality Control melakukan karantina terhadap batch outspec / reject buyer. Karantina batch dikelompokkan berdasarkan jenis material dan jenis d outspec. Kelompok batch outspec yaitu : int a. Blanket / Bokar, dikelompokkan berdasarkan indikasi kontaminasi e P r yang terkandung didalamnya. Kontaminasi dapat berupa kapas / kain e / vulkanis / kayu, dsb. n h yW b. SIR, baik yang outspec dari produksi dan reject dari Buyer, 1 Pabrik – Kasie Quality Control dikelompokkan berdasarkan indikasi penyebab outspec antara lain o p kontaminasi, dapat berupa kapas / kain / vulkanis / kayu, whitespot, d C low P0, logam, basah, dsb. o lle Jika material outspec terindikasi vulkanis, maka dilakukan tes toluene untuk ntr memastikan keberadaan vulkanis dan melakukan telusur batch tersebut. n c o Jika terdapat batch outspec yang terindikasi terkontaminasi bahan U berbahaya, maka proses dilanjutkan ke aktivitas nomor 2 (dua). Jika tidak terdapat batch outspec yang terindikasi terkontaminasi bahan berbahaya, maka proses dilanjutkan ke aktivitas nomor 3 (tiga). Setelah material outspec dikelompokkan berdasarkan jenis outspecnya, maka dapat diketahui jumlah material outspec untuk setiap jenisnya, sehingga dapat dibuatkan rencana penanganan untuk masing-masing outspec. Pabrik – Kasie Quality Control bersama dengan Pabrik – Kasie Gudang 2 Pabrik – Kasie Quality Control terkait perlu membuat Berita Acara Penemuan Kontaminasi Berbahaya (FRM-KM.CRP.07-01), dari hasil telusur batch tersebut. Keterdapatan kontaminasi berbahaya harus diinformasikan ke Manager Pabrik, Direktur Operasional, Deputy CROO dan ke HO – Divisi Factory Operation, maksimal 1x24 jam sejak terdapat indikasi awal. Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 9 dari 13 No Penanggung Jawab Aktivitas Melakukan koordinasi bersama Manager Pabrik, Direktur Operasional, Deputy CROO, dan HO – Divisi Factory Operation untuk menentukan tindakan penyelesaian yang akan dilakukan untuk seluruh batch outspec 3 Pabrik – Kasie Quality Control non SIR dan SIR outspec produksi ataupun SIR reject dari Buyer, baik yang terindikasi mengandung kontaminan berbahaya ataupun tidak berbahaya. Tindakan penyelesaian tersebut dicantumkan dalam form Rencana Penanganan Outspec (FRM-KM.CRP.07-02). e d r int Melakukan pengecekan keseluruhan 100% terhadap material outspec SIR / P n non SIR sesuai dengan Rencana Penanganan Barang Outspec (FRM- h e KM.CRP.07-02). Proses ini untuk mengetahui outspec tersebut masih yW dapat ditanggulangi atau harus dijual sebagai material scrap. o p Setelah dikarantina, blanket yang terkontaminasi dilakukan pengecekan C secara visual. Jika kontaminasi tidak memungkinkan untuk diambil, maka lle d bagian blanket yang terkontaminasi harus di scrap. r o nt Pengecekan SIR outspec dilakukan sesuai dengan jenis outspec, yaitu jika : n c o a. Whitespot U Diperam selama maksimal 3 (tiga) minggu, dengan tetap dilakukan Pabrik – Operator Quality pengecekan 100% permukaan dan potong tengah setiap 6 bales. Hal 4 Control ini dilakukan setiap minggu atau sesuai dengan Rencana Penanganan Outspec (FRM-KM.CRP.07-02). Bales yang tidak dapat ditanggulangi harus direprocess. b. Kontaminan Pengecekan 100% permukaan bales dan potong tengah setiap bales. Jika ditemukan lebih dari 5 (lima) piece kontaminan maka bales tersebut harus direprocess, dengan cara dicabut / dibersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan). c. Basah Pengecekan 100% permukaan dan bales yang basah harus direprocess. d. Vulkanis Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 10 dari 13 No Penanggung Jawab Aktivitas Pengecekan 100% permukaan bales dan potong secara horizontal sebanyak 5 (lima) bagian. Jika ditemukan 1 (satu) piece vulkanis maka bales tersebut harus direject vulkanis. e. Abu Pengecekan 100% permukaan bales dan jika terdapat abu maka bales d harus direprocess. f. Logam int e P r Pengecekan dilakukan dengan memotong bales menjadi 2 (dua) e n h bagian secara berulang, untuk mencari logam yang mengontaminasi yW dan dilakukan dengan cara melewatkan potongan bales ke metal p detector. C o Jika potongan yang mengandung logam sudah ditemukan, maka lle d potongan tersebut dipisahkan dari bales. r o nt Jika potongan bales yang mengandung logam tidak ditemukan, maka o ulangi pengecekan di awal hingga seluruh potongan lolos dari n c pemindaian metal detector. U g. Low P0 Diperam selama maksimal 3 (tiga) minggu, dengan tetap dilakukan pengecekan ulang terhadap P0 bales secara berkala dan menggunakan plastimeter di Lab, sesuai dengan Rencana Penanganan Outspec (FRM-KM.CRP.07-02). Bales yang tidak dapat ditanggulangi harus direproses. Jika material yang terkontaminasi sudah tidak dapat ditanggulangi karena adanya bahan berbahaya atau kandungan kontaminan terlalu banyak, maka material tersebut diusulkan untuk dijual sebagai scrap dan proses dilanjutkan ke aktivitas nomor 5 (lima). Jika material yang terkontaminasi dapat ditanggulangi dan material berupa SIR maka proses dilanjutkan ke aktivitas nomor 8 (delapan). Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 11 dari 13 No Penanggung Jawab Aktivitas Jika material yang terkontaminasi dapat ditanggulangi dan material berupa non SIR (bokar, blanket) maka proses dilanjutkan ke aktivitas nomor 7 (tujuh). Memperbarui Berita Acara Penemuan Kontaminasi Berbahaya (FRM- 5 Pabrik – Kasie Quality Control KM.CRP.07-01) sesuai dengan jumlah material yang akan dijual sebagai d scrap dan menginformasikan ke Manager Pabrik. Memeriksa Berita Acara Penemuan Kontaminasi Berbahaya (FRM- int e P r KM.CRP.07-01) dan menginformasikan penjualan material sebagai scrap ke n Manager Pembelian, Direktur Operasional, Deputy CROO, dan HO – Divisi Factory Operation. h e yW 6 Pabrik – Manager Pabrik Kemudian, proses penjualan material scrap mengacu pada SOP o p Penjualan Aktiva Tetap, Persediaan dan Barang Bekas (SOP- d C KM.CRP-29). o lle Dan proses selesai. ntr Mengolah dan memproduksi material outspec non SIR (bokar, blanket) n c o sampai menjadi SIR. Produksi batch outspec ini harus diproduksi secara U terpisah dengan batch lainnya, agar tidak mempengaruhi batch lainnya yang tidak terkontaminasi. Kemudian batch outspec diperiksa lebih lanjut di area Gudang Barang Jadi. Proses produksi batch outspec ini mengacu pada SOP Pabrik – Operator Quality 7 Proses Produksi (Milling / Crumbing) (SOP-KM.CRP-04). Control Setelah proses produksi batch outspec dilakukan, Pabrik – Operator Quality Control wajib melakukan pengurasan seluruh lini produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi yang tertinggal. Dan proses selanjutnya kembali ke aktivitas nomor 4 (empat). Melakukan koordinasi bersama dengan Manager Pabrik, Kasie Gudang, dan Kasie Produksi untuk menentukan batch yang akan dituju / 8 Pabrik – Kasie Quality Control dicampurkan dengan SIR outspec dan kuantitas SIR outspec yang akan direprocess. Kuantitas maksimal SIR outspec yang dapat dicampurkan adalah 10% dari total batch. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 12 dari 13 No Penanggung Jawab Aktivitas komposisi yang sesuai antara SIR reject / outspec dan bokar. Komposisi pencampuran ini diinformasikan ke admin GBJ. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pabrik – Kasie Quality Control, selanjutnya Pabrik – Admin Gudang Barang Jadi GBJ) memindahkan stock SIR reject secara sistem yaitu dari SLoc RJ01 ke SMIL dengan ZPPI09. Informasi yang diinput ke dalam sistem adalah batch, jenis e d int Pabrik – Admin Gudang Barang outspec, dan kuantitas. 9 r Jadi GBJ) P Kemudian membuat dokumen Serah Terima Bales Reproses (FRM- n KM.CRP.07-03) barang reject / outspec untuk diinformasikan kepada h e Pabrik – Operator GBJ agar menyiapkan bales yang akan direprocess. yW Identitas yang dicantumkan dalam form tersebut antara lain, batch, jenis p outspec, dan kuantitas. C o Berdasarkan dokumen Serah Terima Bales Reproses (FRM-KM.CRP.07- Pabrik – Operator lle d Gudang 03), Pabrik – Operator GBJ menyiapkan dan menyerahkan SIR reject / o 10 ntr Barang Jadi (GBJ) outspec sesuai dengan keterangan di dalam form kepada Pabrik – o Operator Produksi untuk direprocess. n c U 11 Pabrik – Operator Produksi Memotong SIR yang akan direprocess menjadi beberapa bagian kecil. Melakukan konfirmasi ke Pabrik – Bagian Pembelian mengenai pencampuran batch outspec. Pabrik – Admin Gudang Barang 12 Kemudian kegiatan reprocess mengacu pada SOP Proses Produksi (SOP- Jadi KM.CRP-04). Dan proses selesai. Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc KIRANA MEGATARA GROUP STANDARD OPERATING Kode SOP SOP-KM.CRP-07 PROCEDURES Rev. 03 PENANGANAN BARANG REJECT / Tanggal Berlaku 01 April 2024 OUTSPEC Halaman 13 dari 13 VII. DAFTAR FORMULIR No Kode Nama Form Rangkap / Distribusi 1. Asli : Pabrik – Kasie QC 1. FRM-KM.CRP.07-01 Berita Acara Kontaminasi Berbahaya 2. Copy I : HO – Dept Quality Assurance 3. Copy 2 : HO – Divisi Sourcing e d int 1. Asli : Pabrik – Kasie QC 2. FRM-KM.CRP.07-02 Rencana Penanganan Outspec r 2. Copy I : HO – Dept Quality Assurance n P e 1. Asli : Pabrik – Kasubsie GBJ h yW 2. Copy I : Pabrik – Kasie QC 3. FRM-KM.CRP.07-03 Serah Terima Bales Reproses p 3. Copy 2 : Pabrik – Kasubsie Gudang C o Bokar lle d r o c o nt U n Printed Date : 28-Feb-24 Z:\97. DRAFT FINAL\CRP\SOP-KM.CRP-07.00 PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC\SOP-KM.CRP-07.03 - PENANGANAN BARANG REJECT OUTSPEC - FINAL 01.doc

Use Quizgecko on...
Browser
Browser