Soal PPPK Pengadaan Barang dan Jasa PDF

Document Details

Uploaded by Deleted User

Tags

PPPK pengadaan barang dan jasa soal ujian pemerintah

Summary

This document contains practice questions for the PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023/2024 exam with a focus on the procurement of goods and services. It covers various aspects of the technical, managerial, and socio-cultural competencies required for this position. Included are practice questions and answers (so it's practice questions and answers, not just questions).

Full Transcript

TERSEDIA DAN DIJUAL HANYA TIM RAJAUBIETBOOKS.ID DI AKUN RAJAUBIETBOOKS.ID YAKIN TEMBUS ASN PPPK 2023/2024 TENAGA TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA BEDAH MATERI SEKILAS 21 PAKET SOAL KOMPETENSI TENTANG PPPK 2023/2024...

TERSEDIA DAN DIJUAL HANYA TIM RAJAUBIETBOOKS.ID DI AKUN RAJAUBIETBOOKS.ID YAKIN TEMBUS ASN PPPK 2023/2024 TENAGA TEKNIS PENGADAAN BARANG/JASA BEDAH MATERI SEKILAS 21 PAKET SOAL KOMPETENSI TENTANG PPPK 2023/2024 TEKNIS PPPK PENGADAAN BEDAH MATERI TENTANG TES BARANG/JASA 2023/2024 KOMPETENSI TEKNIS PAKET SOAL-SOAL PENGADAAN BARANG/JASA KOMPETENSI TEKNIS PPPK 2023/2024 PENGADAAN BARANG/JASA, BEDAH MATERI TENTANG TES MANAJERIAL, SOSIO- KOMPETENSI MANAJERIAL KULTURAL, DAN BEDAH MATERI TENTANG TES WAWANCARA KOMPETENSI SOSIO- KULTURAL LENGKAP DENGAN BEDAH MATERI TENTANG TES JAWABAN & KOMPETENSI WAWANCARA PEMBAHASAN DISUSUN PRAKTIS BERDASARKAN SIMPEL KISI-KISI PERMENPAN RB KOMPLIT TERBARU TUNTAS BUKU INI DISUSUN DAN DIJUAL HANYA MELALUI AKUN RESMI TOKO ONLINE RAJAUBIETBOOKS.ID. DITUJUKAN UNTUK PEMAKAIAN SECARA PRIBADI, GUNA MEMENUHI KEBUTUHAN PENDIDIKAN, PEMBELAJARAN, DAN PENINGKATAN KARIER. DILARANG MENGGUNAKAN BUKU INI UNTUK TUJUAN KOMERSIAL, SEPERTI PENJUALAN, PENGGANDAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN DEMI MENGAMBIL KEUNTUNGAN DAN KEPENTINGAN PRIBADI. PENGUMUMAN Dalam menghadapi maraknya pembajakan, kami ingin mengingatkan bahwa Buku/PDF ini disusun dan dijual hanya melalui akun resmi toko online resmi kami, yaitu rajaubietbooks / rajaubietbooks.id, yang dapat ditemukan di platform seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Penting untuk diingat bahwa buku ini hanya ditujukan untuk pemakaian secara pribadi, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, pembelajaran, dan peningkatan karier. Dilarang menggunakan buku ini untuk tujuan komersial, seperti penjualan, penggandaan, dan pendistribusian demi mengambil keuntungan dan kepentingan pribadi. Tindakan semacam itu dianggap sebagai manipulasi dan upaya untuk memperoleh dan mengambil keuntungan dan kepentingan pribadi yang tidak sah. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak untuk menjaga integritas. Apabila terdapat atau ditemukan penjualan buku ini di toko online selain rajaubietbook /rajaubietbooks.id, perlu diingat bahwa toko tersebut tidak memiliki keterlibatan dan kontribusi apapun dalam proses penyusunan buku ini. Kami juga akan bekerjasama dengan penerbit buku lainnya untuk mengatasi pembajakan yang dilakukan oleh toko tersebut. Hal ini kami lakukan demi melindungi hak-hak dan menghormati usaha keras dari penulis dan penerbit yang berada di balik karya ini. Juga Kami meminta hak royalti yang seharusnya menjadi bagian kami sebagai penyusun. i DAFTAR ISI DAFTAR ISI _____________________________________________________ ii SEKILAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)___________________________________________________________ 1 A. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)___________ 2 B. Perbedaan PPPK dengan PNS ________________________________ 3 C. Tahap Seleksi PPPK _________________________________________ 6 D. Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK __________________________ 6 E. Calon Pelamar PPPK ________________________________________ 7 F. Alur Pendaftaran PPPK ______________________________________ 8 G. Proses Pengangkatan PPPK __________________________________ 9 H. Masa Perjanjian Kerja PPPK _________________________________ 9 I. Hak yang Diperoleh oleh PPPK _____________________________ 10 BEDAH MATERI TES KOMPETENSI TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA ___________________________________ 12 A. Latar Belakang Pengadaan Barang/Jasa _______________________ 13 B. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa ___________________________ 16 C. Jenis Pengadaan Barang/Jasa ________________________________ 21 D. Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah _________ 25 BEDAH MATERI TES KOMPETENSI MANAJERIAL _____________ 27 A. Pengetian Kompetensi Manajerial ___________________________ 28 ii B. Contoh Kompetensi Manajerial _____________________________ 31 1. Integritas _________________________________________________________ 31 2. Kerjasama ________________________________________________________ 33 3. Komunikasi_______________________________________________________ 35 4. Orientasi Pada Hasil _______________________________________________ 38 5. Pelayanan Publik __________________________________________________ 40 6. Pengembangan Diri dan Orang Lain __________________________________ 43 7. Mengelola Perubahan ______________________________________________ 45 8. Pengambilan Keputusan ____________________________________________ 48 BEDAH MATERI TES KOMPETENSI SOSIO- KULTURAL ________ 51 A. Pengertian Sosial Kultural __________________________________ 52 B. Kebudayaan _______________________________________________ 56 C. Unsur Kebudayaan_________________________________________ 57 D. Fungsi Kebudayaan ________________________________________ 59 BEDAH MATERI TES WAWANCARA ___________________________ 60 A. Tes Wawancara ____________________________________________ 61 B. Apa Tujuan Wawancara?____________________________________ 63 C. Bagaimana Tips Dan Trik Suksesnya? _______________________ 64 D. Waspada Pertanyaan Jebakan! _______________________________ 69 PAKET SOAL-SOAL TES KOMPETENSI TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA ___________________________________ 73 Bagian 1 ______________________________________________________ 74 1. Soal Bagian 1 Tes Kompe tensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa______ 74 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 1 Tes Kompetensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa _________________________________________________ 85 Bagian 2 ______________________________________________________ 99 1. Soal Bagian 2 Tes Kompe tensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa______ 99 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 2 Tes Kompetensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ________________________________________________ 110 Bagian 3 _____________________________________________________ 124 1. Soal Bagian 3 Tes Kompe tensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa_____ 124 iii 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 3 Tes Kompetensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ________________________________________________ 135 Bagian 4 _____________________________________________________ 149 1. Soal Bagian 4 Tes Kompe tensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa_____ 149 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 4 Tes Kompetensi Teknis Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ________________________________________________ 159 PAKET SOAL-SOAL TES KOMPETENSI MANAJERIAL _________ 171 Bagian 1 _____________________________________________________ 172 1. Soal Bagian 1 Tes Kompe tensi Manajerial ______________________________ 172 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 1 Tes Kompetensi Manajeria l _______ 187 Bagian 2 _____________________________________________________ 198 1. Soal Bagian 2 Tes Kompe tensi Manajerial ______________________________ 198 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 2 Tes Kompetensi Manajeria l _______ 214 Bagian 3 _____________________________________________________ 226 1. Soal Bagian 3 Tes Kompe tensi Manajerial ______________________________ 226 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 3 Tes Kompetensi Manajeria l _______ 241 Bagian 4 _____________________________________________________ 252 1. Soal Bagian 4 Tes Kompe tensi Manajerial ______________________________ 252 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 4 Tes Kompetensi Manajeria l _______ 263 Bagian 5 _____________________________________________________ 277 1. Soal Bagian 5 Tes Kompe tensi Manajerial ______________________________ 277 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 5 Tes Kompetensi Manajeria l _______ 288 Bagian 6 _____________________________________________________ 301 1. Soal Bagian 6 Tes Kompe tensi Manajerial ______________________________ 301 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 6 Tes Kompetensi Manajeria l _______ 311 Bagian 7 _____________________________________________________ 324 1. Soal Bagian 7 Tes Kompe tensi Manajerial ______________________________ 324 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 7 Tes Kompetensi Manajeria l _______ 335 PAKET SOAL-SOAL TES KOMPETENSI SOSIO- KULTURAL _____ 348 Bagian 1 _____________________________________________________ 349 1. Soal Bagian 1 Tes Kompe tensi Sosio -Kultura l ___________________________ 349 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 1 Tes Kompetensi Sosio -Kultural ____ 364 Bagian 2 _____________________________________________________ 373 iv 1. Soal Bagian 2 Tes Kompe tensi Sosio -Kultura l ___________________________ 373 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 2 Tes Kompetensi Sosio -Kultural ____ 389 Bagian 3 _____________________________________________________ 399 1. Soal Bagian 3 Tes Kompe tensi Sosio -Kultura l ___________________________ 399 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 3 Tes Kompetensi Sosio -Kultural ____ 414 Soal Bagian 4 _________________________________________________ 425 1. Soal Bagian 4 Tes Kompe tensi Sosio -Kultura l ___________________________ 425 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 4 Tes Kompetensi Sosio -Kultural ____ 437 Bagian 5 _____________________________________________________ 450 1. Soal Bagian 5 Tes Kompe tensi Sosio -Kultura l ___________________________ 450 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 5 Tes Kompetensi Sosio -Kultural ____ 463 Bagian 6 _____________________________________________________ 478 1. Soal Bagian 6 Tes Kompe tensi Sosio -Kultura l ___________________________ 478 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 6 Tes Kompetensi Sosio -Kultural ____ 488 Bagian 7 _____________________________________________________ 498 1. Soal Bagian 7 Tes Kompe tensi Sosio -Kultura l ___________________________ 498 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 7 Tes Kompetensi Sosio -Kultural ____ 509 PAKET SOAL-SOAL TES KOMPETENSI WAWANCARA__________ 519 Bagian 1 _____________________________________________________ 520 1. Soal Bagian 1 Tes Wa wancara _________________________________________ 520 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 1 Tes Wawancara __________________ 539 Bagian 2 _____________________________________________________ 551 1. Soal Bagian 2 Tes Wa wancara _________________________________________ 551 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 2 Tes Wawancara __________________ 552 Bagian 3 _____________________________________________________ 555 1. Soal Bagian 3 Tes Wa wancara _________________________________________ 555 2. Jawaban dan Pembahasan Soal Bagian 3 Tes Wawancara __________________ 556 v vi SEKILAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) 1 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih SEKILAS PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) A. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasar- kan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jumlah pegawai tidak tetap di organ- isasi pemerintah dan daerah saat ini jumlahnya terus mengalami pening- katan dari tahun ke tahun. Hal ini tentu akan menimbulkan isu baru pada peningkatan kinerja birokrasi dan efisiensi organisasi dalam menggunakan anggaran belanjanya untuk pegawai. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah pada tahun 2014 akhirnya mengesahkan UU No. 5 tentang Apa- ratur Sipil Negara (ASN). Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi refor- masi SDM di birokrasi. Undang-Undang tersebut secara umum mengupayakan optimalisasi SDM di berbagai bidang termasuk bidang peg- awai tidak tetap atau yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu da- lam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pegawai PPPK diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu oleh Pejabat Pembina 2 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Kepegawaian. Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam hal hakhak pegawai, sesuai dengan pasal 22 UU No. 5 Tahun 2014, pegawai PPPK berhak untuk mendapatkan hak berupa gaji berkala, gaji istimewa, tunjangantunjangan (seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainlain), cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No- mor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjan- gan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan dae- rah. B. Perbedaan PPPK dengan PNS 1. Masa kerja PPPK PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS mem- iliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hub- ungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 2. Manajemen PPPK Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 3 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Ten- tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK dia- tur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Mana- jemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta ja- minan pensiun dan jaminan hari tua. Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK. 3. Gaji dan tunjangan Perbedaan PNS dan PPPK di sini bukan beda rincian komponen yang diterima, tetapi landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut: Gaji Tunjangan Kinerja Tunjangan Kemahalan Tunjangan Keluarga Tunjangan Pangan Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat) Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah) Tunjangan Risiko atau Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu) Tunjangan Khusus (PNS/ PPPK dengan kondisi khusus) 4 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Tunjangan Profesi (guru dan dosen) Komponen pendapatan PNS dia- tur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjan- gan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 4. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meli- puti Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Admin- istrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kul- tural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018. 5. Kedudukan Hukum Meski samasama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. Pasalnya, PNS bisa menduduki seluruh jab- atan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas. Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Kepu- tusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 6. Pemberhentian Hubungan Kerja Hal yang membedakan adalah ada satu kondisi lain yang menyebab- kan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir. 5 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih C. Tahap Seleksi PPPK Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja meliputi: 1. Seleksi Administrasi Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan ad- ministrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. 2. Seleksi Kompetensi Seleksi kompetensi terdiri atas: a. Seleksi Kompetensi Teknis b. Seleksi Kompetensi Manajerial c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural 3. Seleksi Wawancara Seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi harus Pegawai memenuhi Pemerintah syarat: dengan Perjan- jian Kerja a. Memperoleh nilaiambang batas yang ditentukan. b. Kesesuaian dengan usulan kebutuhan/ formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masingmasing kelompok jabatan. D. Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Kriteria jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Per- janjian Kerja adalah 1. JF (Jabatan Fungsional) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 2. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) adalah sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. Terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya ter- tentu. 6 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 3. Menteri dapat menetapkan jabatanlain yang dapat diisi oleh PPPK, jab- atan lain ini bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. E. Calon Pelamar PPPK Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama un- tuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat poli- tik praktis. 5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. 6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian ter- tentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang un- tuk jabatan yang mempersyaratkan. 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). 7 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih F. Alur Pendaftaran PPPK Tahapan pendaftaran PPPK dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Pembuatan akun melalui lamansscasn.bkn.go.id. 2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k. bkn.go.id. 3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu: 4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi. a. Nomor peserta ujian (misal nomor peserta ujian KII) b. Tanggal lahir c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. d. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan. e. Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format.jpg atau.jpeg). 5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar. 6. Melengkapi data yang diperlukan, yaitu: a. Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. b. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan. c. Melengkapi biodata. d. Mengunggah dokumen yang diperlukan (sesuai yang disyarat- kan instansi). e. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume. f. Mencetak Kartu Pendaftaran. 7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumenyang sudah diupload atau dikirim. 8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya. 9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelu- lusan pelamar. 8 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih G. Proses Pengangkatan PPPK 1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai Calon PPPK. 2. Calon PPPK yang akan diangkat tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawal Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Na- sional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK. 3. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan PPK. 4. Keputusan PPK disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapat- kan nomor induk PPPK. 5. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian. 6. PPPK yang telah mendapatkan nomor induk melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK. H. Masa Perjanjian Kerja PPPK 1. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. 2. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pen- capaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. 3. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana bagi JPT yang berasal dari kalangan NonPNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordi- nasi dengan KASN. 4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang, PPK wajib menyam- paikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN. 9 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 5. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun. 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan Peraturan Menteri. I. Hak yang Diperoleh oleh PPPK PPPK berhak memperoleh: 1. Gaji dan tunjangan Gaji PPPk adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayar oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiki pekerjaan. a. PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. b. Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa ber- dasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden. c. Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa di- atur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyeleng- garakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan apara- tur negara. Sedangkan tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya. Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ke- tentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang berlaku di bidang bagi tunjangan Pegawai Negeri Sipil. 2. Cuti. 3. Perlindungan. 4. Pengembangan kompetensi. 10 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 11 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih BEDAH MATERI TES KOMPETENSI TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA 12 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih BEDAH MATERI TES KOMPETENSI TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA A. Latar Belakang Pengadaan Barang/Jasa Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (selanjutnya disebut Perpes No. 16 Tahun 2018) tentang PBJP resmi ditetapkan di Jakarta tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya diundangkan 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM. Terbitnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 (Selanjutnya disebut Perpres No 12 Tahun 2021) yang diun- dangkan pada tanggal 2 Februari 2021 mengubah Perpres No. 16 Tahun 2018. Peraturan ini merupakan salah satu pelaksanaan bagi Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu juga untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pem- biayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang No- mor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa. Latar belakang Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh alasan-alasan sebagai berikut: 1. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin kompleks dan nilainya semakin membesar setiap tahunnya. Perkembangan ang- garan dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus meningkat yang memerlukan peraturan yang lebih baik. Kondisi ini 13 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih membutuhkan sistem, manajemen, SDM professional dan aturan yang komprehensif. 2. Kondisi pasar dan lingkungan bisnis yang berkembang dengan cepat dan sangat berbeda dengan kondisi lima atau sepuluh tahun yang lalu. Barubaru ini banyak sekali muncul model bisnis berupa collabo- rative economy (ekonomi kolaboratif) dan sharing economy (ekonomi berbagi). Konsep model ekonomi seperti inilah yang kemudian diterapkan dalam aturan pengadaan melalui katalog el- ektronik berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral dan katalog elektronik lokal. Melalui E-katalog, instansi lain bisa menggunakan dan bertransaksi dengan mudah. 3. Menjawab tantangan agar pengadaan pemerintah dapat menjadi in- strumen pembangunan. Kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan bertujuan untuk mendapatkan value for money untuk barang/jasa yang dibeli. Terbitnya Perpres No. 16 Tahun 2018 maupun Perpres No. 12 Tahun 2021 mengamanatkan agar meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi, memperluas kes- empatan berusaha, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung penelitian, serta termasuk mewujudkan pemerataan ekonomi dan meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan. Pada fungsi layanan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan, secara umum terdapat dua kelompok besar kegiatan atau ak- tivitas yang mengawali kebutuhan pengadaan barang/jasa, yaitu kegiatan operasional untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan pem- bangunan dalam bentuk berbagai investasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengadaan barang/jasa terkait operasi fungsi layanan pemerintah biasanya dilakukan untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari yang sifatnya berulang secara terus menerus dan mempunyai pola kebutuhan pengadaan yang tetap, misalkan pembelian alat 14 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih tulis kantor, atau kebutuhan lain untuk mendukung jasa pelayanan kepada masyarakat. Pengadaan barang/jasa yang terkait investasi dilakukan setelah adanya kajian secara keekonomian dengan beberapa indikator kelayakan yang pada akhirnya didapat kesimpulan bahwa suatu investasi layak untuk dilakukan. Investasi tersebut dilakukan dalam rangka menambah pening- katan pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk proyek-proyek, seperti proyek infrastruktur, inisiatif pengembangan sum- ber daya manusia dan proyek-proyek lain. Sifat pengadaan dalam bentuk proyek ini tidak terus menerus, melainkan mempunyai waktu mulai dan akhir penyelesaian dan mempunyai keunikan antara proyek satu dengan proyek lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan investasi melalui proyekproyek, fungsi layanan pemerintah berupaya memberikan layanan masyarakat (publik) untuk bidang-bidang yang tidak mampu diberikan oleh usaha swasta atau untuk bidang - bidang strategis yang memang diamanat- kan undang-undang untuk dilakukan oleh pemerintah, dan pelayanan operasional yang memang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Layanan publik yang diberikan fungsi layanan pemerintah antara lain mencakup be- berapa layanan berikut: 1. Pembangunan fasilitas jalan dan jembatan. 2. Pembangunan sarana pendidikan. 3. Penyediaan layanan kesehatan. 4. Penjagaan keamanan masyarakat, dsb. Pengadaan yang dilakukan oleh fungsi layanan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan adalah kegiatan yang sangat penting, karena terkait: 1. Mendukung kegiatan pemerintah, dalam operasional sehari-hari dan in- vestasi. 15 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 2. Menyediakan layanan masyarakat (publik) baik yang bersifat strategis, taktis dan operasional B. Pengertian Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres sebagai berikut: “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lem- baga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”. (Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 1). Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa pengadaan dalam konteks fungsi layanan pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan dengan sumber pendanaan dari anggaran negara atau anggaran daerah untuk memperoleh barang/jasa untuk kepentingan fungsi layanan pemerintah (K/L/PD) yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan pengadaan, per- siapan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan pengadaan. Aktivitas-ak- tivitas yang termasuk dalam proses di atas, diantaranya identifikasi kebu- tuhan, melakukan analisis pasar, melakukan penilaian kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender/seleksi, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima hasil peker- jaan. Secara garis besar pengadaan barang/jasa dapat dilihat pada gambar dibawah ini. 16 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Aktivitas di atas akan dijelaskan lebih detail pada materi berikutnya. Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aktivitas-aktivitas di atas mengacu kepada Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan juga Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Per- pres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang dapat dilihat dalam struktur di bawah ini. 17 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Struktur Perpres No. 12 Tahun 2021 dimana di dalamnya terdapat be- berapa pasal yang berubah dari Perpres No. 16 Tahun 2018. Jumlah pasal dan ayat yang mengalami Perubahan pada Perpres No. 12 adalah 34 pasal dari total 94 pasal dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, penambahan 4 pasal baru yang disisipkan dan 144 ayat dari total 421 ayat dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Poin perubahan pada Perpres No. 12 Tahun 2021 yaitu: a. Tujuan Pengadaan; b. Pelaku Pengadaan; c. Persiapan Pengadaan; d. Pemilihan Penyedia; e. Pengecualian; f. UMK, Koperasi dan Produk Dalam Negeri; g. SDM dan Kelembagaan; h. Sanksi dan Pelayanan Hukum; i. Ketentuan Peralihan; 18 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Ruang Lingkup Perpres baik Perpres No. 16 Tahun 2018 maupun Per- pres No. 12 Tahun 2021 dapat dipahami dari dua sudut pandang yaitu pengguna dan pembiayaan, yang selanjutnya diuraikan sebagai berikut: 1. Dari sudut pandang institusi pengguna barang/jasa, ruang lingkup men- cakup pengadaan barang/jasa pada: a. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi uru- san tertentu dalam pemerintahan. Contoh: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Ke- menterian Pertahanan. b. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik In- donesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Contoh: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Lembaga Administrasi Negara, dan Lembaga Ketahanan Nasional. c. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan De- wan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Contoh: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Sekretariat Daerah, dan Bappeda. 2. Dari sudut pandang pembiayaan, ruang lingkup mencakup pengadaan barang/jasa yang: a. Menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. b. Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di In- donesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 19 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun ang- garan APBD meliputi masa satu tahun, anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBD terdiri dari anggaran pendapatan, anggaran bel- anja dan pembiayaan. APBD, perubahan APBD, dan pertanggungja- waban APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. c. Mendapatkan Pinjaman/hibah luar dan dalam negeri Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hi- bah. Hibah adalah pendapatan pemerintah yang tidak terus menerus dalam bentuk berupa uang/barang atau jasa dari pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, atau dari masyarakat. Penerimaan Hibah dapat berasal dari dalam dan luar negeri. Perlu dipahami bahwa ketika bekerja/berada dalam salah satu ling- kungan di atas (misal bekerja di Kementerian A, atau lembaga B, atau Perangkat Daerah pada Provinsi Y atau Kabupaten Z), dan membutuhkan barang/jasa maka harus mengikuti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No 12 Tahun 2021. Aspek kedua adalah apabila menggunakan salah satu dari pembiayaan yang APBN atau APBD atau Pinjaman luar dan dalam negeri, atau dana hibah baik penuh atau sebagian maka harus mengikuti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. Contoh: Kementerian A, akan melakukan penelitian untuk menemukan produk baru yang dapat digunakan masyarakat. Setelah kebu- tuhan tersebut disahkan dengan menggunakan sebagian dari APBN dan se- bagian dari Hibah negara lain, maka semua proses pengadaan harus mengi- kuti Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Perpres No. 12 Tahun 2021. 20 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih C. Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan barang/jasa mempunyai berbagai ragam berupa bahan, material dan jasa. Sehingga untuk memudahkan pengelolaan pengadaan ba- rang/jasa, organisasi biasanya melakukan pengelompokan jenis barang/jasa berdasarkan karakteristik, cara penanganan, pelaksanaan pekerjaan jasa, kebutuhan kompetensi pengelolaan yang diperlukan. Pengelompokan jenis pengadaan biasanya dilakukan berdasarkan kesamaan pasokan, pengguna kebutuhan dan penyedianya. Sebagai contoh pengadaan pulpen, kertas, kursi, kendaraan dapat dikelompokkan dalam jenis barang, sementara pekerjaan pembangunan gedung, pembangunan konstruksi jembatan dikelompokkan dalam jenis pengadaan jasa konstruksi. Lalu pertanyaan yang muncul berikutnya adalah mengapa perlu dil- akukan pengelompokan jenis barang/jasa dalam pengadaan? Penge- lompokan jenis barang/jasa, secara strategis dapat meningkatkan efisiensi kerja dan proses pengadaan serta meningkatkan produktivitas. Penge- lompokan jenis barang/jasa memungkinkan pengelola pengadaan untuk: 1. Mendapatkan cara terbaik dalam menangani suatu jenis pengadaan sesuai dengan karakteristik penanganan, pelaksanaan pekerjaan ba- rang/jasa. 2. Mengetahui jenis pengadaan barang/jasa apa yang menghabiskan dana terbesar. 3. Memahami kondisi pasar dari suatu jenis pengadaan dan siapa saja pemain utamanya. 4. Mengetahui kompetensi apa yang diperlukan untuk menangani suatu jenis pengadaan. Sebagai contoh: penanganan pengadaan barang dengan pengadaan pekerjaan konstruksi akan memerlukan cara dan kompetensi yang berbeda dari segi pengelolaannya. Dimana penanganan pengadaan pekerjaan kon- struksi akan lebih membutuhkan integrasi pengetahuan dalam bidang 21 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih teknis, komersial, hukum dan logistik untuk menyelesaikan kontrak kon- struksi. Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya dibagi menjadi 4 kelompok besar: 1. Barang. 2. Pekerjaan Konstruksi. 3. Jasa Konsultansi. 4. Jasa lainnya. Pengadaan barang/jasa di atas dapat dilakukan sendiri-sendiri atau dengan bersamaan dan terintegrasi, artinya pembelian barang, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi secara bersamaan. Untuk memahami jenis pengadaan barang/jasa tersebut dapat diu- raikan dalam sub bab berikut: 1. Barang Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Pengadaan ba- rang dapat meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, dan makhluk hidup. Contoh: a. Bahan baku: batu kapur, minyak mentah. b. Bahan setengah jadi: mesin, kerangka dan spare part mobil c. Barang jadi: mobil, motor, alat listrik. d. Mahluk hidup: hewan peliharaan, bibit ternak. e. Barang yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat atau Masyarakat: produk kelompok masyarakat, produk kelompok masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan Lembaga pemasyara- katan. 22 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 2. Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pem- bongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Contoh: Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan dengan lingkup Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan pen- didikan seperti sekolah, universitas, perpustakaan dan museum termasuk juga laboratorium penelitian. Pembangunan konstruksi lainnya seperti: a. Bangunan sipil untuk jasa pelaksana konstruksi jalan raya (Peker- jaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya (kecuali Jalan layang) dan jalan tol ter- masuk juga jalan untuk pejalan kaki, rel kereta api, dan landas pacu bandara). b. Bangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah beserta bangunan pelengkapnya. c. Pekerjaan pelaksanaan pembangunan, peningkatan, pemeli- haraan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. d. Pekerjaan pelaksanaan instalasi, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan pipa jaringan untuk distribusi minyak dan gas jarak jauh antar pulau dan atau di bawah permukaan laut, dan masih banyak lagi contoh lain. 3. Jasa Konsultansi Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. 23 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Contoh: Jasa rekayasa (engineering), Jasa perencanaan (planning), perancangan (design) dan pengawasan (supervision) untuk pekerjaan kon- struksi. Jasa keahlian profesi, seperti jasa penasehat, jasa penilaian, jasa pen- dampingan, bantuan teknis, konsultan manajemen dan konsultan hukum, pekerjaan survei yang membutuhkan telaahan tenaga ahli khusus. 4. Jasa Lainnya Jasa lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Contoh: Jasa boga atau katering, Jasa layanan kebersihan, Jasa penye- dia tenaga kerja, Jasa penyewaan, Jasa penyelaman, Jasa akomodasi Jasa angkutan penumpang dan masih banyak lagi jenis jasa lainnya. Pengadaan barang/jasa di atas (barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya) dapat dilakukan dengan terintegrasi, artinya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Contoh: a. Pembangunan suatu bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya, dimana pekerjaan perancangan terintegrasi dengan pelaksanaan konstruksi, misalnya Pengadaan jasa konstruksi Mass Rapid Transit (MRT) memerlukan pengintegrasian antara desain, pengadaan bahan/material/tenaga kerja, pelaksanaan kon- struksi sampai dengan terselesaikannya konstruksi jalur, penye- diaan kereta dan pengoperasian b. Pengadaan Sistem Informasi Teknologi untuk Vendor Manage- ment System (VMS), memerlukan pengintegrasian antara lain Konsultasi Standard Operation Procedure (SOP), Desain Sistem Vendor Management berbasis Teknologi Informasi, Melakukan 24 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Instalasi Hardware dan Software pada Sistem, Melakukan Uji coba dan Pelaksanaan secara langsung (Go Live). D. Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi men- jadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan pemilihan penyedia. Kemen- terian/Lembaga/Perangkat Daerah harus memilih salah satu cara pengadaan diantara dua cara tersebut. Pilihan cara pengadaan melalui swakelola dilaksanakan manakala ba- rang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimal- kan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta da- lam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Kelompok Masyarakat (Pokmas). Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemam- puan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kemen- terian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok Masyarakat, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat. 25 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 1. Swakelola Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi ke- masyarakatan atau kelompok masyarakat. 2. Melalui Penyedia Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh ba- rang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bi- dang tertentu. Penyedia Barang/Jasa atau yang disebut dengan penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, Kemen- terian/Lembaga/Perangkat Daerah memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. 26 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih BEDAH MATERI TES KOMPETENSI MANAJERIAL 27 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih BEDAH MATERI TES KOMPETENSI MANAJERIAL A. Pengetian Kompetensi Manajerial Kompetensi Manajerial adalah keterampilan, pengetahuan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi. Kemampuan ini terikat erat dengan kemam- puan kepemimpinan dan kemampuan teknis dalam suatu organisasi. Se- makin tinggi jabatan seseorang dalam suatu organisasi, maka semakin tinggu pula tuntutan terhadap kemampuan kepemimpinan dan kemam- puan manajerialnya, sedangkan pekerjaanpekerjaan yang bersifat teknis akan semakin berkurang. Menurut Schermerhorn J.R. terdapat 3 jenis keterampilan yang diper- lukan oleh seorang manajer, yaitu: 1. Kemampuan teknis: kemampuan untuk mengaplikasikan penge- tahuan dan pengalaman yang bersifat teknis atau spesialis. 2. Kemampuan interpersonal: kemampuan untuk bekerja sama, me- mahami dan memotivasi orang lain, baik secara individu maupun ke- lompok. 3. Kemampuan konseptual: kemampuan untuk menganalisis dan men- diagnosis permasalahan yang komplek yang meliputi proses identifi- kasi masalah, mengembangkan alternatif solusi, mengevaluasi dan memilih solusi terbaik. Dengan kata lain, kemampuan konseptual 28 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih merupakan kemampuan dalam mengkoordinir dan mengintegrasi- kan seluruh kepentingan serta kegiatan organisasi. Berdasarkan Stoner J.A., R.E. Freeman dan D.R. Gilbert J.R., dan Schermerhorn J.R., peran manajer dapat dibagi menjadi 3, yaitu: 1. Peran Interpersonal, Yaitu hubungan antara manajer dengan orang yang ada di sekelilingnya, meliputi: a. Figurehead/ Simbol Pemimpin: Manajer berperan sebagai sosok atau figur dari organisasi yang diwakili, diperlukan un- tuk menjalankan sejumlah kewajiban rutin yang bersifat legal dan sosial. Dengan otoritas yang dimiliki, manajer diharapkan menjadi sumber inspirasi dan dapat menjadi panutan para pekerja di bawahnya. b. Leader/ Pemimpin: Manajer berperan sebagai pemimpin bagi timnya, departemennya dan organisasinya. Manajer ber- tanggungjawab terhadap memotivasi dan mengaktifkan bawa- han; mengisi posisi kosong (staffing), melatih, dan tugastugas terkait. c. Liaison/ Penghubung: Manajer harus memiliki kemampuan membangun jaringan kerja dan memelihara jaringan kontak luar perusahaan yang mendukung dan juga penghubung pihak dalam. 2. Peran Informasi, Adalah peran dalam mengatur informasi yang di- miliki baik yang berasal dari dalam maupun luar organisasi, meliputi: a. Monitor/ Pemantau: Manajer bertugas memantau produktivi- tas dan kesejahteraan timnya. Manajer juga secara rutin men- cari informasi mengenai perkembangan di organisasi dan in- dustri serta perubahanperubahan yang menyertainya. 29 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih b. Disseminator/ Penyebar: Manager berperan mendistribusikan informasi yang didapatkan kepada pihak lain, khususnya kepada bawahannya. c. Spokesperson/ Juru bicara: Manager mewakili / menjadi juru bicara dan berbicara atas nama organisasi. Di peran ini man- ager bertanggung jawab menyampaikan informasi mengenai organisasi dan tujuan yang hendak dicapai kepada pihak luar. 3. Peran Pengambil Keputusan, Adalah peran dalam membuat kepu- tusan baik yang ditentukan sendiri maupun yang dihasilkan bersama pihak lain, meliputi: a. Entrepreneur/ Kewirausahaan: Membuat ide dan kreasi yang kreatif dan inovatif untuk meningkatkan kinerja unit kerja b. Disturbance Handler/ Penyelesai Permasalahan: Mencari jalan keluar dan solusi terbaik dari setiap gangguan yang muncul. c. Resource Allocator/ Pengalokasi sumberdaya: manajer ber- peran untuk mengalokasikan sumber daya yang terbatas agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Termasuk juga dalam segi pendanaan, sumber daya manusia dan sumber daya lain yang dibutuhkan. d. Negotiator/ Negosiator: Melakukan negosiasi dengan pihak- pihak yang berkaitan untuk kepentingan unit kerja atau perus- ahaan. Dalam hal kemampuan manajerial guru, seorang guru diharapkan memiliki kapasitas untuk mengelola kelas dan sumber daya yang ada, guna mencapai tujuan yang mencakup: 4. kemampuan merencanakan dengan indikator yaitu mampu me- nyusun dan menerapkan strategi, serta mampu mengefektifkan perancanaan; 30 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 5. kemampuan mengorganisasikan dengan indikator mampu melakukan pengelompokkan, membagi tanggung jawab dan mampu mengelola siswa; 6. kemampuan dalam pelaksanaan dengan indikator kemampuan membuat keputusan dan kemampuan berkomunikasi; serta 7. kemampuan mengawasi dengan indikator mampu mengelola dan mampu mengontrol operasional. B. Contoh Kompetensi Manajerial Kompetensi majaerial berdasarkan Permenpan No. 38/ 2017 merupa- kan persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang ASN dalam menjalankan tugas jabatan. Setiap pegawai dapat mengimplementa- sikan kompetensi manajerial dan sosial kultural sesuai dengan standar kom- petensi jabatannya. Kompetensi manajerial yang harus dimiliki seorang abdi negara terdiri atas: 1. Integritas Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika or- ganisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawa- han langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya. Kompetensi manajerial bidang integritas dibagi menjadi 5 level dengan indikatorindikator perilaku pada masingmasing level sebagai berikut: a. Kompetensi manajerial bidang integritas Level 1 Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasi- tas pribadi. Indikator perilakunya sebagai berikut: 31 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih 1) Bertingkah laku sesuai dengan perkataan,berkata sesuai dengan fakta 2) Melaksanakan peraturan, kode etik organisasi dalam ling- kungan kerja seharihari pada tataran individu/pribadi 3) Tidak menjanjikan/ memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan organisasi b. Kompetensi manajerial bidang integritas Level 2 Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi. Indikator perilakunya sebagai beri- kut: 1) Mengingatkan rekan kerja untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kon- disi, mengajak orang lain untuk bertindak sesuai etika dan kode etik. 2) Menerapkan normanorma secara konsisten dalam setiap situasi, pada unit kerja terkecil/ kelompok kerjanya 3) Memberikan informasi yang dapat dipercaya sesuai dengan etika organisasi. c. Kompetensi manajerial bidang integritas Level 3. Mampu memastikan, menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi da- lam lingkup formal. Indikator perilakunya sebagai berikut: 1) Memastikan anggota yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kon- disi. 2) Mampu untuk memberi apresiasi dan teguran bagi anggota yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi. 3) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sikap integritas di dalam unit kerja yang dipimpin d. Kompetensi manajerial bidang integritas Level 4 32 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. Indikator perilakunya sebagai beri- kut: 1) Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi da- lam segala situasi dan kondisi. 2) Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya. 3) Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilainilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada resiko e. Kompetensi manajerial bidang integritas Level 5 Mampu menjadi role model dalam penerapan standar keadilan dan etika di tingkat nasional. Indikator perilakunya sebagai berikut: 1) Mempertahankan tingkat standar keadilan dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakan seharihari yang dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan pada lingkup instansi yang dipimpinnya. 2) Menjadi “role model”/ keteladanan dalam penerapan standar keadilan dan etika yang tinggi di tingkat nasional. 3) Membuat konsep kebijakan dan strategi penerapan sikap in- tegritas dalam pelaksanaan tugas dan normanorma yang se- jalan dengan nilai strategis organisasi 2. Kerjasama Kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tu- gas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strat- egis organisasi. 33 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih Kompetensi manajerial bidang kerjasama dibagi menjadi 5 level dengan indikatorindikator perilaku pada masingmasing level sebagai beri- kut. a. Kompetensi Manajerial bidang kerjasama Level 1 Berpartisipasi dalam kelompok kerja. Indikator perilakunya sebagai berikut: 1) Berpartisipasi sebagai anggota tim yang baik, melakukan tu- gas/bagiannya, dan mendukung keputusan tim. 2) Mendengarkan dan menghargai masukan dari orang lain dan memberikan usulanusulan bagi kepentingan tim. 3) Mampu menjalin interaksi sosial untuk penyelesaian tugas b. Kompetensi Manajerial bidang kerjasama Level 2 Menumbuhkan tim kerja yang partisipatif dan efektif. Indikator per- ilakunya sebagai berikut: 1) Membantu orang lain dalam menyelesaikan tugastugas mereka untuk mendukung sasaran tim. 2) Berbagi informasi yang relevan atau bermanfaat pada anggota tim, mempertimbangkan masukan dan keahlian anggota dalam tim/kelompok kerja serta bersedia untuk belajar dari orang lain. 3) Membangun komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas tim. c. Kompetensi Manajerial bidang kerjasama Level 3 Efektif membangun tim kerja untuk peningkatan kinerja organisasi. In- dikator perilakunya sebagai berikut: 1) Melihat kekuatan/kelemahan anggota tim, membentuk tim, memben- tuk tim yang tepat, mengantisipasi kemungkinan hambatan, dan mencari solusi yang optimal. 2) Mengupayakan dan mengutamakan pengambilan keputusan ber- dasarkan usulanusulan anggota tim/kelompok, bernegosiasi secara 34 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih efektif untuk upaya penyelesaikan pekerjaan yang menjadi target kinerja kelompok dan/ atau unit kerja. 3) Membangun aliansi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mendukung penyelesaian target kerja kelompok d. Kompetensi Manajerial bidang kerjasama Level 4 Membangun komitmen tim, sinergi. Indikator perilakunya sebagai beri- kut: 1) Membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipim- pin 2) Memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi. 3) Mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan / semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi e. Kompetensi Manajerial bidang kerjasama Level 5 Menciptakan situasi kerja sama secara konsisten, baik di dalam maupun di luar instansi. Indikator perilakunya sebagai berikut: 1) Menciptakan hubungan kerja yang konstruktif dengan menerapkan norma / etos / nilainilai kerja yang baik di dalam dan di luar organ- isasi, meningkatkan produktivitas dan menjadi panutan dalam or- ganisasi 2) Secara konsisten menjaga sinergi agar pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan orang di dalam maupun di luar organisasi 3) Membangun konsensus untuk menggabungkan sumberdaya dari berbagai pemangku kepentingan untuk tujuan bangsa dan negara. 3. Komunikasi Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan caracara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan 35 Buku/file ini disusun, milik, tersedia dan dijual hanya melalui akun toko online resmi kami yaitu. rajaubietbooks / rajaubiet book.id. Kami sebagai penyusun tidak pernah memberikan izin bagi siapapun untuk menjual dam mengambil keuntungan dari produk kami. Produk ini adalah hasil karya kami yang kami susun dengan penuh ketekunam dan kerja keras. Apabila dijual selain dari toko kami (rajaubietbooks), maka toko tersebut telah melakukan tindakan pembajakan atau illegal. Tindakan tersebut tidak etis, dan memalukan, karena menjual bukan miliknya dan tidak ada keterlibatan apapun dalam menyusun produk ini. Mohon kerjasamanya dan mohon pengertiannya. Terimakasih secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Kompetensi manajerial bidang komunikasi dibagi menjadi 5 level dengan indikatorindikator perilaku pada masingmasing level sebagai beri- kut: a. Kompetensi manajerial bidang komunikasi Level 1 Menyampaikan informasi dengan jelas, lengkap, pemahaman yang sama. Indikator perilakunya sebagai berikut: 1) Menyampaikan informasi (data), pikiran atau pendapat dengan jelas, singkat dan tepat dengan menggunakan cara/me- dia yang sesuai dan mengikuti alur yang logis 2) Memastikan pemahaman yang sama atas instruksi yang diterima/ diberikan 3) Mampu melaksanakan kegiatan surat menyurat sesuai tata naskah organisasi b. Kompetensi manajerial bidang komunikasi Level 2 Aktif menjalankan komunikasi secara formal dan informal; Bersedia mendengarkan orang lain, menginterpretasikan pesan dengan respon yang sesuai, mampu menyusun materi presentasi, pidato, naskah, laporan, dll. Indikator perilakunya sebagai berikut: 1) Menggunakan gaya komunikasi informal untuk meningkatkan hub- ungan profesional 2) Mendengarkan pihak lain secara aktif; menangkap dan menginter- pretasikan pesanpesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai 3) Membuat materi presentasi, pidato draft naskah, laporan dll sesuai

Use Quizgecko on...
Browser
Browser