Document Details

CozyAgate9864

Uploaded by CozyAgate9864

SMP Melati Indonesia

2023

Dedek Ardiansyah, S.Pd.I.

Tags

zakat islam marriage religious studies

Summary

This document is a module summary on topics including Zakat, types of zakat, principles of zakat, zakat calculations, examples, and zakat for productive businesses. It also details the concept of marriage in Islam, the requisites of marriage and the hikmah (wisdom and objectives) of marriage.

Full Transcript

DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA MATERI UP 2023 21. Disajikan narasi tentang penghasilan seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan BUMN dalam setiap bulan, mahasiswa dapat menent...

DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA MATERI UP 2023 21. Disajikan narasi tentang penghasilan seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan BUMN dalam setiap bulan, mahasiswa dapat menentukan Konsep zakat profesi ZAKAT HASIL JASA (PROFESI) 1. Pengertian dan Hukumnya Zakat profesi dapat dimaknai sebagaizakat pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidkan seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru. Semua pekerjaan yang diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama.  Profesi bisa dikelompokkan menjadi dua dilihat dari ketergantungannya : a. Pekerja ahli yang berdiri sendiri, tidak terikat oleh pemerintah, seperti dokter swasta, insinyur, pengacara, penjahit, tukang batu, guru, dosen, wartawan dan konsultan. b. Profesi yang terkait dengan pemerintah atau yayasan atau badan usaha yang menerima gaji setiap bulan.  Dari aspek penerimaannya: a. hasil usaha yang teratur dan pasti setiap bulannya, yang termasuk ke dalam kelompok pertama ini seperti upah pekerja dan gaji pegawai. b. hasil yang tidak tetap dan tidak dapat dipastikan seperti kontraktor, pengacara, royalti pengarang, konsultan, dan artis  zakat profesi merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan umat islam, apabila sudah memenuhi syarat untuk menjadi muzakki ulama menetapkan nishab zakat prof disetarakan dengan zakat emas, yakni minimal memiliki harta yang setara dengan harga 85% gram emas  Syarat-syarat lain yang harus dipenuhi adalah: 1) Harta kepemilikan penuh, yakni harta profesi benar-benar milik sendiri 2) Penghasilan sudah memenuhi kebutuhan pokok 3) Telah mencapai nishab 4) Bebas dari hutang yakni muzakki benar-benar bebas dari hutang 2. Cara Mengeluarkan dan Nisabnya a. Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra, dan Abdul Wahab Khallaf, mereka berpendapat bahwa nisab zakat profesi sekurang-kurangnya setara dengan lima wasaq atau 300 sha sekitar 930 liter atau 653 Kg hasil panen. Persentase zakat disamakan (diqiyaskan) dengan zakat pertanian yang pengairannya menggunakan alat (mesin), yaitu sebesar 5 % setiap mendapatkan gaji atau honor. b. Jumhur ulama berijtihad bahwa nisab zakat profesi adalah harta setara dengan seharga emas 93,6 gram emas murni yang diambil dari penghasilan bersih setelah dikeluarkan seluruh biaya hidup. Kelebihan inilah yang dihitung selama satu tahun, lalu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setiap bulan. Prosentase ini diqiyaskan dengan zakat mata uang yang telah ditetapkan oleh Hadits c. Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat rikaz (barang temuan) maka tidak ada syarat nisab dan prosentasenya 20 persen pada saat menerimanya d. Majelis Ulama Indonesia (MUI) wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram dalam setahun. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. 3. Contoh Kasus  Ali adalah seorang pendidik golongan IV/a dengan masa kerja selama 20 tahun. Penghasilan bersih dikurangi pengeluaran kemudian sisa dikalikan setahun, maka berjumlah Rp. 36.600.000. Jumlah tersebut tidak memenuhi nisab emas, yakni 85 gram emas yang pada tahun 2015 seharga Rp 525.000 per gram, atau sekitar Rp.44.625.00. Dengan demikian, maka Pak Ali belum diwajibkan mengeluarkan zakat  Andi adalah seorang eksekutif muda di sebuah perusahaan IT. Jika sisa setelah penghasilan dikurangi pengeluaran dikalikan setahun, maka berjumlah Rp. 120.000.000. Jumlah tersebut telah memenuhi nisab emas, yakni 85 gram emas yang pada tahun 2021 seharga Rp 79.738.415,-. maka Pak Andi diwajibkan mengeluarkan zakat dengan perhitungan 2,5 % x Rp. 120.000.000 = Rp. 3.000. 000. Bila Pak Andi mengeluarkannya secara ta’jil atau didahulukan, maka Pak Andi dapat mengeluarkannya secara bulanan, hingga beliau hanya membayar Rp. 250.000 setiap bulannya 1 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA  Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab penghasilan setiap bulan minimal 6.644.868. Mereka yang telah mampu menyisihkan dari harta penghasilan dengan jumlah tersebut wajib mengeluarkan zakatnya 2,5% ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN  menurut Jumhur ulama, bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan adalah pihak penyewa. Mahmud Syaltut. Pendapat yang kami pegang bahwasanya kewajiban zakat ada pada pihak penyewa yang langsung menggarap pertanian. Dan zakat merupakan hak pertanian sebagai rasa syukur atas ni’mat berhasilnya pertanian. Dengan demikian penyewalah yang dibebani untuk mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan.”  Abu Hanifah pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh., tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa-apa.  Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat, pendapat ini sejalan dengan pendapat poin pertama.  Abu Zahra kedua-duanya baik si pemilik tanah maupun si penyewa sama-sama wajib mengeluarkan zakat 22. Diberikan deskripsi contoh pemberian zakat kepada mustahiq, mahasiswa dapat menentukan Konsep zakat produktif ZAKAT PRODUKTIF 1. Gagasan Zakat Produktif Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha muncul ketika fokus perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin tidak semuanya orang-orang yang memiliki keterbatasan kekuatan fisik. Di antara mereka terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian yang dapat dikembangkan, tapi mereka tidak memiliki modal. Sehingga keluar ide untuk memberika zakat kepada mereka untuk dijadikan modal usaha. 2. Prospek Zakat Produktif Arif Mufraini telah mengemas bentuk inovasi pendistribusian zakat yaitu: a. Distribusi bersifat “konsumtif tradisional,” yaitu zakat dibagikan kepada mustahik untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah, atau zakat mal yang dibagikan kepada para korban bencana alam. b. Distribusi bersifat “konsumtif kreatif.” yaitu zakat yang diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diberikan dalam bentuk alat- alat sekolah atau beasiswa. c. Distribusi bersifat “produktif tradisional,” yaitu zakat diberikan dalam bentuk barang-barang yang produktif seperti kambing, sapi, dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini dapat menciptakan usaha yang membuka lapangan kerja bagi fakir miskin. d. Distribusi dalam bentuk “produktif kreatif,” yaitu zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk menambah modal pedagang pengusaha kecil ataupun membangun proyek sosial dan proyek ekonomis. Hukum Zakat untuk Pembangunan Masjid Di antara kedelapan macam mustahiq zakat, terdapat mustahiq yang disebut sabilillah.  Menurut Mahmud Syaltut, istilah sabilillah memiliki arti kemaslahatan umat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya  Menurut al-Maraghi, istilah sabilillah adalah semua perkara yang berhubungan dengan kemaslahatan ummat dapat dimasukkan ke dalam sabilillah, seperti perkara yang menyangkut masalah agama dan pemerintahan, seperti masalah pelayanan haji 2 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA  Menurut Yusuf Qardhawi, istilah sabilillah memiliki arti yang lentur, yaitu semua sarana yang dapat dipergunakan untuk memperjuangkan kemajuan ummat Islam dan melawan semua bentuk serangan orang- orang kafir, semuanya termasuk sabilillah.  Sayyid Sabiq berpendapat, bahwa istilah sabilillah adalah semua jalan yang dapat menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal. Kesimpulannya bahwa pengertian sabilillah secara umum dapat mencakup semua jalan kebaikan yang manfaatnya kembali kepada umat Islam termasuk di dalamya adalah masjid 23. Disajikan deskripsi konseptual tentang nikah dalam Islam menurut pandangan para ulama fikih, mahasiswa dapat menyimpulkan nikah dalam Islam A. Konsep Nikah dalam Islam 1. Syariat Pernikahan  Kelayakan manusia untuk menerima syariat diperkuat oleh tiga argumen. a. Manusia adalah makhluk berakal dan dengan akalnya tersebut manusia mampu menerima dan menjalankan syariat dengan baik b. Manusia diciptakan oleh Allah berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan c. Pernikahan dalam Islam disebut sebagai perilaku para Nabi dan memasukkannya sebagai salah satu fitrah yang dimiliki oleh manusia  Nikah dalam syariat Islam diartikan sebagai sebuah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan  Rukun nikah yaitu calon suami istri, Wali dari calon isteri, dua orang saksi, Mahar (mas kawin), dan Ijab- qabul. 2. Hikmah atau Tujuan Nikah a. Nafsu seks termasuk tuntunan terkuat selalu meliputi kehidupan manusia, pernikahan merupakan aturan yang paling baik dan jalan keluar yang menyejukkan untuk memuaskan seks manusia b. Pernikahan jalan terbaik untuk melahirkan anak, memperbanyak kelahiran dan melestarikan kehidupan dengan selalu menjaga keturunan. c. Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang dalam menaungi anak masa kanak-kanak serta tumbuhnya rasa kasih-sayang. d. Rasa tanggung jawab dari pernikahan serta mengurus anak dapat membangkitkan semangat dan mencurahkan segala kemampuan dalam memperkuat potensi diri e. Membagi-bagi pekerjaan dan membatasi tanggung jawab pekerjaan kepada suami dan isteri 3. Hukum Pernikahan a. Wajib, hukum ini layak dibebankan kepada orang yang telah mampu memberi nafkah, jiwanya terpanggil untuk nikah dan jika tidak nikah khawatir terjerumus ke lembah perzinahan. b. Sunah, hukum ini pantas bagi orang yang merindukan pernikahan dan mampu memberi nafkah tapi sebenarnya ia masih mampu menahan dirinya dari perbuatan zina. c. Haram, hukum ini layak bagi orang yang tidak mampu memberikan nafkah dan jika ia memaksakan diri untuk menikah akan mengkhianati isterinya atau suaminya, baik dalam pemberian nafkah lahiriyah maupun batiniyah Pernikahan Monogami dalam Ajaran Islam 1. Pengertian Monogami Dalam kamus bahasa Indonesia, monogami berarti sistem yang hanya memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu isteri pada jangka waktu tertentu. Hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hukum ini sangatlah beralasan karena dengan monogami tujuan pernikahan untuk menghantarkan keluarga bahagia akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak beban 2. Dalil dan Hukum Asal Pernikahan Monogami 3 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Hukum Islam menetapkan kepada laki-laki untuk beristeri satu saja. Dasar hukum monogami dalam Islam adalah al-Quran yang menjelaskan tentang kewajiban berperilaku adil terhadap seorang istri, dan jika khawatir tidak mampu berperilaku adil maka wajib monogami. Bahkan secara tegas bahwa Allah menyatakan bahwa para suami tidak akan mampu berbuat adil kepada istri mereka. Sebab syarat keadilan menjadi syarat berat bagi setiap suami yang akan melaksanakan pernikahan lebih dari seorang istri. Dalilnya terdapat dalam QS. An-Nisa’ ayat 3, dan 129 24. Disajikan deskripsi kasus dalam satu masyarakat tentang adanya seorang laki- laki yang beristri lebih dari satu (poligami), mahasiswa dapat menelaah poligami dalam ajaran Islam Poligami dalam Ajaran Islam 1. Pengertian dan Hukum Poligami Secara kebahasaan yang lebih tepat adalah poligini yang dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai “Sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai isterinya di waktu yang bersamaan Pada asalnya hukum poligami itu diperbolehkan jika seseorang suami tidak dikhawatirkan berbuat zhalim terhadap isteri-isterinya Menurut Mahmud Syaltut, bahwa pada asalnya Islam memerintahkan laki-laki untuk beristeri satu, boleh beristeri lebih dari satu jika dipandang darurat.  Yusuf Qardhawi menjelaskan kondisi darurat adalah sebagai berikut: a. ditemukan seorang suami yang menginginkan keturunan, akan tetapi ternyata isterinya tidak dapat melahirkan anak disebabkan karena mandul atau penyakit. b. Di antara suami ada yang memiliki overseks, akan tetapi isterinya memiliki kelemahan seks, memiliki penyakit atau masa haidhnya terlalu panjang sedangkan suaminya tidak sabar menghadapi kelemahan isterinya tersebut c. jumlah wanita lebih banyak dibanding jumlah laki-laki, khususnya setelah terjadi peperangan.  Kewajiban yang harus dipenuhi setelah poligami yaitu seorang suami harus berlaku adil dalam memberikan nafkah a. Nafkah lahiriah Seorang suami dituntut untuk berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam memberikan makan, minum, pakaian, rumah, serta waktu giliran b. Nafkah batiniyah keadilan yang bersifat batin yaitu kecenderungan hati/cinta. Nikah Mut’ah Masa Kini di masa sekarang ini praktek nikah mut’ah ini terjadi lagi dan bahkan ada yang dan bahkan ada yang melegalkan kembali seperti keleompok syiah penghalalan nikah mut’ah pada masa sekarang ini dapat dikatakan bathil dan sangat mudah untuk ditolak baik secara aqli maupun naqli: a. Islam menetapkan pernikahan sebagai ikatan perjanjian yang kuat sedangkan dalam nikah mut’ah (kontrak) perkawinan tidak bersifat kekal, tapi dibatasi oleh waktu yang telah disepakati b. menghalalkan kembali nikah mut’ah berarti langkah mundur dari sesuatu yang telah ditetapkan secara sempurna oleh Islam c. alasan darurat untuk menghalalkan kembali nikah mut’ah merupakan alasan yang terlalu dibuat-buat d. dampak negatif yang diakibatkan dari nikah mut’ah sangat merusak dimensi sosial. Nikah mut’ah yang dibolehkan dalam Islam sudah berakhir, yaitu hanya boleh ketika zaman Nabi dengan alasan darurat dan ada hikmah tasyri’ di dalamnya. Maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk kembali 4 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA menghalalkan nikah mut’ah sekarang ini. Hukum nikah mut’ah ini telah tegas keharamannya baik dilihat secara akal dan wahyu. 25. Disajikan data dan informasi tentang industri perbankan di Indonesia, mahasiswa dapat menyimpulkan perbedaan ciri-ciri bank konvensional dan bank Islam/bank syari'ah Bank Syariah Sebuah Lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana nasabah dan menginvestasikannya dengan tujuan membangkitkan ekonomi masyarakat muslim dan merealisasikan hubungan kerja sama Islami berdasarkan Syariah Prinsip-prinsip syariah a. Wadiah yaitu titipan uang, barang dan surat- surat berharga. Bank berhak menggunakan dana tersebut tanpa harus membayar imbalannya. Namun bank harus menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya b. Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana) bank islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung maupun rugi sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya c. Musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak bank dan pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan d. Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). e. Qard hasan (pinjaman yang baik) Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga f. Ijarah, yaitu akad sewa-menyewa antara satu atau dua orang, atau antara satu lembaga dengan lembaga lain g. Hiwalah, yaitu akad perpindahan utang dari si A kepada B atau C yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUNGA BAgi HASIL 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi 2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh 3. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. 4. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang“booming” Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. 5. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil 26. Disajikan deskripsi konseptuan tentang bunga bank dari berbagai pendapat para ahli/ulama fikih, mahasiswa dapat menyimpulkan status hukum bunga bank dalam ajaran Islam Rente/Bunga bank  Muhammad Fachruddin menyatakan rente ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam.  Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest yang berarti tanggungan pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan.  Sebuah sistem yang diterapkan oleh bank- bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanyamenghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain Hukum  Sayyid Thantawi menyatakan bahwa bunga deposito berjangka di bank yang ditetapkan besar persentasenya terlebih dahulu itu tidak haram menurut Islam 5 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA  Rasyid Ridha dalam Tafsit al-Manar, “Tidak termasuk riba seseorang yang memberikan kepada orang lain uang untuk diinvestasikan sambil menentukan baginya dari hasil usaha tersebut kadar tertentu. Karena transaksi semacam ini menguntungkan bagi pemilik dan pengelola modal. Sedangkan riba yang diharamkan itu merugikan salah satu pihak tanpa alasan serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha.” Hukum Bunga Bank  Muharrimun (kelompok yang mengharamkan secara mutlak) Abu Zahra, Abu A’la al-Maududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin.  Kelompok yang mengharamkan jika bersifat konsumtif (Mustafa A. Zarqa.)  Muhallilun (kelompok yang menghalalkan) A. Hasan  Kelompok yang menganggapnya syubhat. Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamar di Sidoarjo 1968 Riba Pengertian Secara bahasa, kata riba berarti tambahan Jenis 1. Riba Nasiah berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman, semakin lama waktu pembayaran semakin besar pula tambahannya  Terdapat tambahan pembayaran atau modal yang dipinjamkan  Tambahan itu tanpa resiko kecuali sebagai imbalan dari tenggang waktu yang diperoleh si peminjam  Tambahan itu disyaratkan dalam bentuk pemberian piutang dan tenggang waktu 2. Riba Fadhal yaitu kelebihan yang terdapat dalam tukar menukar antara benda-benda sejenis, seperti emas dengan emas, perak dengan perak dan gandum dengan gandum atau lainnya. Hukum Semua agama samawi (Islam, Yahudi dan Nasrani) secara tegas mengharamkan riba Tahap Pengharaman Riba 1. Tahap Pertama Bahwa riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan allah, sedangkan shodaqoh akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS. Ar-rum: 39). 2. Tahap Kedua Awal periode madinah, praktik riba dikutuk dengan keras, sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahuluriba dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa allah yang pedih (QS. An-nisa’: 120-161). 3. Tahap Ketiga Keharaman riba dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda (QS. Ali imran: 130). Tahap keempat 4. Tahap terakhir yang dengan tegas dan jelas allah mengharamkan riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara jual beli dan riba dan menuntut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh hutang-pihutang yang mengandung riba (QS. Al-baqarah: 278-279). Hikmah Keharaman Riba Yusuf Qardhawi Terdapat kezaliman Terkandung potensi secara psikologis yang dapat melemahkan kreativitas manusia untuk bekerja berpotensi besar untuk menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang Sayyid Sabiq Praktek riba akan dapat menimbulkan potensi permusuhan Berpotensi untuk melahirkan mental hidup mewah (pemboros), pemalas yang tidak mau bekerja dan menimbulkan penimbunan harta tanpa usaha 6 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Wahbah Zuhaili Mengakibatkan kesusahan bagi orang-orang yang membutuhkan, mematikan unsur-unsur kasih sayang dan rahmat bagi manusia, menghilangkan nilai tolong-menolong dalam kehidupan, eksploitasi orang kaya terhadap orang miskin, dan menyebabkan mudharat yang besar bagi masyarakat 27. Diberikan narasi konseptual tentang fee dari para ahli/ulama fikih, mahasiswa dapat menyimpulkan status hukum memberikan dan menerima fee dalam ajaran Isam FEE adalah Pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi Hukum  Ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan fee  Ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, fee hukumnya boleh 28. Disajikan narasi konseptual terkait dengan hak dan kewajiban warga negara/rakyat dalam pemerintahan Islam/ajaran Islam, mahasiswa dapat membandingkan konsep antara hak dan kewajiban warga negara/rakyat dalam pemerintahan Islam/ajaran Islam Pemimpin dalam Islam Dasar  Menekankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah politik dan social  Memberikan prioritas untuk menjadi pemimpin kepada masyarakat dan diterima oleh masyarakat  Pernyataan terbuka oleh masyarakat tentang kesetiaan dalam mengikuti kepemimpinan mereka yang dinyatakan dalam bentuk bai’at (janji setia untuk taat kepada pemimpin). Nilai  Kejujuran, keikhlasan serta tanggung jawab  Keadilan yang bersifat menyeluruh kepada rakyat  Ketauhidan (mengesakan Allah  Adanya kedaulatan rakyat Pengangkatan seorang pemimpin pemerintahan  melalui pemilihan oleh para tokoh umat  usulan (wasiat) oleh khalifah sebelumnya  Pengangkatan khalifah melalui pemilihan yang langsung dilakukan oleh rakyat  pengangkatan khalifah berdasarkan persetujuan secara bulat oleh rakyat  berdasarkan keturunan Hak Rakyat  Hak keselamatan jiwa dan harta.  Hak untuk memperoleh keadilan hukum dan pemerataan  Hak untuk menolak kezaliman dan kesewenang-wenangan  Hak berkumpul dan menyatakan pendapat  Hak untuk bebas beragama.  Hak mendapatkan bantuan materi bagi rakyat yang lemah Kewajiban Rakyat  Kewajiban taat kepada khalifah  Kewajiban mentaati undang-undang dan tidak berbuat kerusakan  Membantu pemimpin dalam semua usaha kebaikan 7 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA  Bersedia berkorban jiwa maupun harta dalam mempertahankan dan membelanya.  Menjaga Persatuan dan Kesatuan Majlis Syura dalam Pemerintahan Majlis syura secara bahasa artinya tempat bermusyawarah (berunding) sistem pemerintahan, majlis syura memiliki pengertian tersendiri yaitu suatu lembaga negara yang terdiri dari para wakil rakyat yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Ahlul Halli wa al-Aqdi Yaitu orang yang dipilih sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani ummat Hak dan Wewenang 1. Ahlul halli wal aqdi adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang mempunyai wewenang untuk memilih dan membaiat khalifah 2. Ahlul halli wal aqdi mempunyai wewenang mengarahkan kehidupan masyarakat kepada yang maslahat 3. Ahlul halli wal aqdi mempunyai wewenang membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat di dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas oleh Al- Quran dan Hadist 4. Ahlul halli wal aqdi tempat konsultasi khalifah di dalam menentukan kebijakannya 5. Ahlul halli wal aqdi mengawasi jalannya pemerintahan Kedudukan Pemimpin menurut Ahlul Halli wa al-Aqdi 1. pemimpin adalah sebagai pemangku kekuasaan tertinggi, 2. merupakan pengangkatan yang dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi yang berdasarkan atas mandat dari rakyat 3. kedudukan Ahlul halli wal aqdi hanya sebatas pemberi masukan, saran dan konsultasi kepada pemimpin 4. pengangkatan pemimpin yang dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi sangat berpotensi meminimalisir kepentingan- kepentingan segelintir orang yang menyampingkan kepentingan umat 5. pemimpin yang melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power), maka dalam penanganannya dilakukan oleh Ahlul halli wal aqdi. 29. Diberikan data sejarah dan informasi tentang perkembangan dakwah dan pendidikan masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab, mahasiswa mampu mengidentifikasi perkembangan dakwah, pendidikan dan kebudayaan pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab A. Kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq Selama menjadi Khalifah, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang sangat singkat tersebut lebih diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri, terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintahan di Madinah sepeninggal Nabi Saw perang riddah (perang melawan kemurtadan, suku-suku bangsa Arab yang mengaku dirinya sebagai Nabi, Kebijakan meningkatkan kesejahteraan umum dan perekonomian. membentuk lembaga “Baitul Mal”, semacam kas negara atau lembaga keuangan. Pengelolaannya diserahkan kepada Abu Ubaidah, beliau juga mempelopori sistem penggajian aparat negara Metode Dakwah pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq a. Metode Dakwah Bil-Lisan b. Metode Dakwah Bil-Tadwin Pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an pada masa pemerintahan Abu Bakar AshShiddiq merupakan strategi dakwah. Dalam perang Yamamah dalam misi menumpas nabi palsu Musailamah Al-Kadzdzab, banyak sahabat penghafal Al-Qur’an yang gugur dalam peperangan tersebut. Umar bin Khattab mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an Zaid bin Tsabit mengerjakan tugas pengumpulan itu metode dakwah melalui pengumpulan AlQur’an yang dilakukan oleh khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq melahirkan metode dakwah baru yaitu dakwah melalui tulisan seperti menerbitkan kitab-kitab, buku, majalah, surat kabar, internet, dan tulisan-tulisan lain yang mengandung pesan dakwah c. Metode Dakwah Bil-Yad 8 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq menggunakan kekuatan kekuasaan sebagai metode dakwah kepada orang- orang yang membangkang. meminta saran dalam memerangi mereka yang tidak mau menunaikan zakat Abu Bakar juga menggunakan kekuatan kekuasaan untuk menumpas nabi palsu, kaum murtad dari agama Islam, dan dakwah ke wilayah Irak dan Syria d. Metode Dakwah Bil-Hal Di samping baitul mal dan lembaga peradilan, khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq juga membentuk lembaga pertahanan dan keamanan yang bertugas mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Untuk daerah-daerah kekuasaan Islam, dibentuklah provinsi-provinsi dan untuk setiap provinsi ditunjuk seorang amir. e. Metode Uswatun Hasanah Perkembangan Pendidikan pada Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq Pada masa Abu Bakar Ash-Shiddiq, ilmu tidak berkembang maju karena disibukkan dengan masalah menumpas nabi palsu, Gerakan kaum murtad, gerakan kaum munafik, dan memerangi yang enggan berzakat kemajuan yang dicapai pada masa ini yaitu ; memperbaiki sosial ekonomi, pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an dan memperluas wilayah Islam sampai ke Irak, Persia dan Suriah. lembaga pendidikan kuttab mencapai tingkat kemajuan yang berarti. melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni di masjid Kontribusi Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam Peradaban Islam a. Memberangkatkan Pasukan Usamah bin Zaid ke Kawasan Syam b. Mengembalikan Kaum Muslimin pada Ajaran Islam yang Benar dan Memberantas Para Nabi Palsu c. Mengumpulkan Al-Qur’an dalam Satu Mushaf d. Mengirim Pasukan ke Irak dan Syam B. Perkembangan Kebudayaan Islam pada Masa Umar bin Khattab Umar bin Khattab ditunjuk untuk menggantikan Abu Bakar Ash-Shiddiq, kekuasaan Islam tumbuh sangat pesat. Islam mengambil alih Mesopotamia dan Persia dari tangan Dinasti Sassanid, serta mengambil alih Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara dan Armenia dari ke Kaisaran Romawi (Byzantium) Kepemimpinan Umar bin Khattab 1. Musyawarah 2. Kekayaan untuk Rakyat 3. Menjunjung Tinggi Kebebasan 4. Siap Mendengar dan Menerima Kritik 5. Turun Langsung Mengatasi Masalah Rakyat Metode Dakwah pada Masa Umar bin Khattab 1. Pengembangan Wilayah Islam Dalam pertempuran di Ajnadin tahun 16 H/ 636 M, tentara Romawi dapat diklahkan Selanjutnya beberapa kota di pesisir Syiria dan Pelestina, seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre), Askalon dan Beirut dapat ditundukkan pada tahun 18 H/ 638 M. Khalifah Umar bin Khattab melanjutkan perluasan dan pengembangan wilayah Islam ke Persia. Kadisia tahun 16 H/ 636M, kota Jalula tahun 17 H/638 M. Madain tahun 18 H/ 639 M dan Nahawand tahun 21 H/ 642 M. juga mengembangkan kekuasaan Islam ke Mesir Sasaran pertama adalah menghancurkan pintu gerbang al-Arisy, lalu berturut-turut al-Farma, Bilbis, Tendonitis (Ummu Dunain), Ain Sams, dan juga berhasil merebut benteng Babil dan Iskandariyah 2. Mengeluarkan Undang-undang menertibkan pemerintahan dengan mengeluarkan undang-undang. Diadakan kebijakan peraturan perundangan mengenai ketertiban pasar, ukuran dalam jual beli, mengatur kebersihan jalan dan lain-lain 3. Membagi Wilayah Pemerintahan 9 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Khalifah bertindak sebagai pemimpin pemerintahan pusat, sedangkan di daerah dipegang oleh para gubernur yang membantu tugas pemerintahan khalifah di daerah-daerah. Perkembangan Pendidikan Masa Umar bin Khattab pendidikan pada masa Umar bin Khattab lebih maju dibandingkan dengan pendidikan sebelumnya, Pada masa ini tuntunan untuk mulai belajar bahasa Arab sudah mulai tampak. Sehingga orang-orang yang masuk Islam dari daerah yang ditaklukan harus belajar dan memahami pengetahuan Islam Kontribusi Umar bin Khattab dalam Peradaban Islam Suatu tenaga yang digerakkan oleh kekuatan gaib telah meluluhlantakkan kerajaan Persia dan Romawi. Operasi- operasi yang dilakukan di Irak, Syiria, dan Mesir termasuk yang paling gemilang dalam sejarah ilmu siasat perang Pusat kekuasaan Islam di Madinah mengalami perkembangan pesat, Umar bin Khattab membentuk Baitul Mal dan Dewan Perang. Baitul Mal bertugas mengurusi keuangan negara. Dewan perang bertugas mencatat administrasi ketentaraan Ia juga memberikan santunan dari Baitul Mal kepada seluruh rakyatnya. Besarnya santunan disesuaikan lamanya memeluk Islam, membentuk departemen-departemen (diwan). wilayah negara dibagi menjadi 8 provinsi meliputi : Syiria, Hijaz, Iran, Irak, Mesir, Palestina, Mesopotamia, Syiria Utara. Masa inilah mulai diatur pembayaran gaji dan pajak tanah. mencetuskan kalender Hijriah, 30. Diberikan data dan informasi sejarah tentang perkembangan dakwah dan perluasan wilayah Islam pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab, mahasiswa dapat mendeteksi perkembangan dakwah dan perluasan wilayah pada masa Abu Bakar dan Umar bin khattab tersebut Abu Bakar Khalifah Abu Bakar menggunakan kekuatan kekuasaan sebagai strategi dakwah kepada orang- orang yang membangkang, diantaranya: a. Dakwah memerangi orang ingkar membayar zakat b. Menumpas nabi palsu c. Menumpas kaum murtad dari agama Islam d. Dakwah dan memperluas wilayah Islam sampai ke Irak, Persia dan Syiria Umar bin Khattab Dalam pertempuran di Ajnadin tahun 16 H/636 M, tentara Romawi dapat dikalahkan. Selanjutnya beberapa kota di pesisir Syiria dan Pelestina, seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre), Askalon dan Beirut dapat ditundukkan pada tahun 18 H/638 M dengan diserahkan sendiri oleh Patrik kepada Umar bin Khattab. Khalifah Umar bin Khattab melanjutkan perluasan dan pengembangan wilayah Islam ke Persia yang telah dimulai sejak masa Khalifah Abu Bakar. Pasukan Islam yang menuju Persia ini berada di bawah pimpinan panglima Saad bin Abi Waqas. Dalam perkembangan berikutnya, berturut-turut dapat ditaklukan beberapa kota, seperti Kadisia tahun 16 H/ 636M, kota Jalula tahun 17 H/ 638 M. Madain tahun 18 H/ 639 M dan Nahawand tahun 21 H/ 642 M. Khalifah Umar bin Khattab juga mengembangkan kekuasaan Islam ke Mesir. Setelah berhasil menaklukkan Syiria dan Palestina, Khalifah Umar memberangkatkan pasukannya yang berjumlah 4000 orang menuju Mesir di bawah pimpinan Amr bin Ash. Sasaran pertama adalah menghancurkan pintu gerbang al-Arisy, lalu berturut-turut al-Farma, Bilbis, Tendonius (Ummu Dunain), Ain Sams, dan juga berhasil merebut benteng Babil dan Iskandariyah. 31. Diberikan informasi tentang perkembangan dakwah dan perluasan wilayah Islam pada masa Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, mahasiswa mampu mengidentifikasi perluasan dakwah dan wilayah pada masa Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib A. Perkembangan Kebudayaan Islam pada Masa Utsman bin Affan Beliau dijuluki dzun nurain, yang berarti memiliki dua cahaya. Julukan ini didapat karena Utsman telah menikahi putri kedua dan ketiga dari Rasulullah yaitu Ruqayah dan Ummu Kultsum Setelah wafatnya Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua, diadakanlah musyawarah untuk memilih khalifah selanjutnya Utsman bin Affan adalah khalifah pertama yang melakukan perluasan masjidal-Haram (Mekah) dan masjid Nabawi (Madinah). ia mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya, membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan di masjid, membangun pertanian, 10 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA menaklukkan Syiria, Afrika Utara, Persia, Khurasan, Palestina, Siprus, Rodhes, dan juga membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah saat mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf. Utsman banyak mengganti gubernur wilayah yang tidak cocok atau kurang cakap dan menggantikannya dengan orang-orang yang lebih kredibel. Kepemimpinan Utsman bin Affan a. Bidang Politik dalam Negeri Lembaga pemerintahan dalam negeri: 1) Pembantu (Wazir/ Muawin). 2) Pemerintahan daerah/gubernur b. Hukum 1) Menjaga teks-teks pada masa Nabi Muhammad dalam bidang hukum, terikat dengan apa yang ada di dalam teks, mengikuti dan menaati teks yang ada. 2) Meletakkan sistem hukum baru untuk memperkuat pondasi negara Islam yang semakin luas dan menghadapi hal-hal yang baru yang tambah beraneka ragam 3) Hakim-hakim c. Baitul Mal (Keuangan) d. Militer e. Majelis Syuro f. Bidang Politik Luar Negeri Utsman bin Affan melaksanakan politik ekspansi untuk menaklukkan daerah-daerah seperti; Azerbaijan, Ar- Ray, Alexandria, Tunisia, Tabaristan, dan Cyprus adalah wilayah yang sangat kaya akan sumber daya alamnya, dan hasil bumi yang sangat melimpah. Wilayah yang ditaklukkan Islam pada masa khalifah Utsman bin Affan bukan hanya ke tujuh wilayah tersebut. Masih ada wilayah-wilayah yang menjadi taklukkan Islam diantaranya : Armenia, Tripoli, An-Nubah, Kufah, Fars, dan Kerman g. Bidang Ekonomi 1) Menerapkan politik ekonomi secara Islam. 2) Tidak berbuat zalim terhadap rakyat dalam menetapkan cukai atau pajak. 3) Menetapkan kewajiban harta atas kaum muslimin untuk diserahkan kepada Baitul Mal. 4) Memberikan hak-hak kaum muslimin dari Baitul Mal. 5) Menetapkan kewajiban harta kepada kaum kafir dzimmi untuk diserahkan kepada Baitul Mal dan memberikan hak-hak mereka serta tidak menzalimi mereka. 6) Para pegawai cukai wajib menjaga amanat dan memenuhi janji 7) Mengawasi penyimpangan-penyimpangan dalam harta benda Pemasukan dan pengeluaran dalam bidang ekonomi 1) Pemasukan keuangan, berupa: zakat, harta rampasan perang (ghanimah), harta jizyah, harta kharaj (pajak bumi), dan usyur (sepersepuluh dari barang dagangan). 2) Pengeluaran keuangan, berupa: gaji para walikota dari kas Baitul Mal, gaji para tentara dari kas Baitul Mal, kas umum untuk haji dari Baitul Mal, dana perluasan masjidil haram dari Baitul Mal, dana pembuatan armada laut pertama kali, dana pengalihan pantai dari syuaibah ke Jeddah, dana pengeboran sumur dari Baitul Mal, dana untuk para muadzin dari Baitul Mal, dan dana untuk tujuan-tujuan mulia Islam. h. Bidang Sosial pada masa khalifah Utsman bin Affan telah memberi kebebasan kepada umatnya untuk keluar daerah. i. Bidang Agama 1) Mengerjakan shalat 2) Ibadah Haji 3) Pembangunan Masjid, seperti: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Quba. 4) Pembukuan Al-Qur’an 5) Penyebaran Agama Islam Metode Dakwah pada Masa Utsman bin Affan 11 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA 1. Perluasan Wilayah. melanjutkan usaha penaklukan Persia. Kemudian Tabaristan, Azerbaijan dan Armenia. Usaha perluasan daerah kekuasaan Islam tersebut lebih lancar lagi setelah dibangunnya armada laut. Satu persatu daerah di seberang laut ditaklukannya, antara lain wilayah Asia Kecil, pesisir Laut Hitam, pulau Cyprus, Rhodes, Tunisia dan Nubia 2. Standarisasi Al-Qur’an Khalifah Utsman bin Affan memutuskan untuk melakukan penyeragaman cara baca Al-Qur’an 3. Pembangunan Fisik Utsman bin Affan berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas mesjid Nabi di Madinah Perkembangan Pendidikan pada Masa Utsman bin Affan ilmu pengetahuan klasik Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu ‘ulum an-naqliyah, yang bersumber pada Alquran atau dalil Naql (disebut juga `ulum al-syari`ah, dan `ulum al-`aqliyah (`ulum al-`ajam). ilmu Qira’at, ilmu tafsir, Ilmu Nahwu berkembang di Basrah dan Kufah, Ali bin Abi Thalib adalah pembina dan penyusun pertama dasar- dasar ilmu nahwu. Kontribusi Utsman bin Affan dalam Peradaban Islam Di masa pemerintahan Utsman, wilayah Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, serta Tabaristall berhasil direbut. menjaga keaslian Al-Qur’an dengan menyalin dan membukukannya merupakan suatu usaha demi perkembangan ilmu-ilmu Islam di masa mendatang. membangun sebuah bendungan yang besar untuk melindungi Madinah dari bahaya banjir dan mengatur persediaan air untuk kota itu. Ia juga membangun jalan, jembatan, rumah tamu di berbagai wilayah dan memperluas masjid Nabawi. Pada bidang arsitektur:; 1. Masjid al-Haram, dibangun oleh Nabi Ibrahim 2. Masjid Madinah (Nabawi). Masjid ini didirikan oleh Rasulullah 3. Masjid al-`Atiq. Masjid inilah yang pertama kali didirikan di Mesir pada masa Umar bin Khattab. 4. Dibangun sebuah bendungan B. Perkembangan Kebudayaan Islam pada Masa Ali bin Abi Thalib Peristiwa pembunuhan terhadap Khalifah 'Utsman bin Affan mengakibatkan kegentingan di seluruh dunia Islam. Ali satu-satunya Khalifah yang dibaiat secara massal Tidak lama setelah dia di bai’at, Ali menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Yang dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta). Beberapa kebijakan Ali mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur. Di Damaskus, Mu'awiyah yang didukung oleh sejumlah mantan pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Sehingga terjadilah pertempuran yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga yang Khawarij. Kepemimpinan Ali bin Abi Thalib wilayah kekuasaan Islam telah sampai Sungai Efrat, Tigris, dan Amu Dariyah, bahkan sampai ke Indus. Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai penggagas ilmu Nahwu yang pertama. kebijakan-kebijakan, diantaranya: 1. Memecat Para Gubernur yang Kurang Cakap 2. Menarik Kembali Tanah Milik Negara tipe-tipe kepemimpinan Ali bin Abi Thalib: 1. Tipe Demokratis 12 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA 2. Tipe Karismatik 3. Tipe Milliteristik Ia melakukan beberapa hal, yaitu: 1. Membenahi dan menyusun arsip negara dengan tujuan untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen- dokumen khalifah; 2. Membentuk kantor hajib (perbendaharaan); 3. Mendirikan kantor shahib al-Shurta (pasukan pengawal 4. Mendirikan lembaga qadhi al-Mudhalim suatu unsur pengadilan yang kedudukannya lebih tinggi dari qadhi (memutuskan hukum) atau muhtasib (mengawasi hukum). Metode Dakwah pada Masa Ali bin Abi Thalib Ali bin Abi Thalib selalu berada di tengah-tengah orang banyak untuk mengetahui segala kebutuhan mereka, beliau mengamati timbangan serta barang-barang yang tidak laku di pasar. Ali bin Abi Thalib secara ketat mengawasi para gubernurnya, pasukan dan para pegawai serta memerintahkan kepada mereka agar bersikap lemah lembut. Ali melakukan dakwah bil hikmah, dakwah mauizatul hasanah dan juga dakwah bi al mujadalah. Perkembangan Pendidikan pada Masa Ali bin Abi Thalib Ilmu pengetahuan klasik Islam dibagi menjadi dua macam, yaitu ‘Ulum an- naqliyah, yang bersumber pada Al- Qur’an atau dalil Naql (disebut juga `Ulum al- Syari`ah, dan `Ulûm al-`Aqliyah (`ulum al-`ajam) Pada masa ini, muncul ilmu tafsir yang berguna untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an. Ilmu Nahwu berkembang di Basrah dan Kufah. Pendidikan Agama Islam pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib tidak jauh berbeda dengan pada masa khalifah sebelumnya, yakni ; mempelajari Al-Qur’an dan tafsirnya, Hadits dan pengumpulannya, Fiqh (tasyri’Kontribusi Ali bin Abi Thalib dalam Peradaban Islam) dan selalu berupaya dalam menerapkan pendidikan tauhid, akhlak, dan ibadah, karena pendidikan tersebut merupakan dasar ataupun pokok dari ajaran Agama Islam a. Perkembangan dalam Bidang Politik Militer Ali bin Abi Thalib membentuk pusat pusat militer di setiap sudut wilayah Islam. b. Perkembangan di Bidang Pembangunan Kufah merupakan salah satu kota yang dibangun ,pembangunan kota Kufah awalnya bertujuan untuk dijadikan basis atau markas kekuatan dari berbagai desakan para pembangkang kemudian berkembang menjadi sebuah kota yang sangat ramai dikunjungi bahkan menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan keagamaan, seperti perkembangan ilmu nahwu, tafsir, hadits, dan sebagainya c. Perkembangan di Bidang Fiqih Siyasah 1) Siyasah Tasyri’iyyah (kebijakan tentang penetapan hukum), 2) Siyasah Dusturiyah (kebijakan tentang peraturan perundang- undangan), 3) Siyasah Qadha’iyyah (kebijaksanaan peradilan), 4) Siyasah Maliyah (kebijaksanaan ekonomi dan moneter), 5) Siyasah Idariyyah (kebijaksanaan administrasi Negara), 6) Siyasah Dauliyah (kebijaksanaan hubungan luar negeri atau internasional), 7) Siyasah Tanfidziyah (politik pelaksanaan undang-undang), 8) Siyasah Harbiyyah (politik peperangan). d. Perkembangan di Bidang Sosial-Ekonomi  menerapkan prinsip pemerataan dalam masalah pendistribusian harta baitul mal serta memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya dalam Islam  melakukan penyitaan harta pejabat yang diperoleh secara tidak sah.  Jizyah merupakan iuran wajib atas seseorang yang berstatus dzimmi atau non muslim yang berada di wilayah muslim  menetapkan pajak terhadap hasil hutan dan sayur-sayuran. 13 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA 32. Disajikan data dan informasi sejarah terkait dengan kondisi sosial umat Islam pada masa kepemimpinan Dinasti Umayyah, mahasiswa mampu membedakan kondisi sosial kemasyarakatan tersebut dengan kondisi sosial kemasyarakatan pada masa Khulafaurrasyidin Sejarah Berdirinya Bani Umayyah di Damaskus Dinasti Bani Umayah berdiri selama lebih kurang 90 tahun (40-132 H atau 661-750 M), dengan Damaskus sebagai pusat pemerintahannya. Muawiyah bin Abi Sufyan (661-680 M) adalah pendiri Dinasti Bani Umayah dan penguasa imperium yang sangat luas. Wilayah kekuasaan dinasti ini meliputi daerah Timur Tengah, Afrika Utara dan Spanyol. Sistem Pemerintahan Bani Umayyah di Damaskus sistem monarki (Monarchiheridetis), yang mana suksesi kepemimpinan dilakukan secara turun-temurun. Pada masa Umar bin Khattab, telah ada lima bentuk departemen, yaitu Nidham Al Maaly, Nidham Al Harbi, Nidham Ul Idary, Nidham Al Siasi dan Nidham Ul Qadi. Bentuk departemen ini kemudian dikembangkan lagi oleh Muawiyah bin Abi Sufyan dalam bentuk yang lebih luas dan menyeluruh, sebagai berikut: a. An-Nidham Al-Idari (Organisasi tata usaha negara) 1) Ad-Dawawin. Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, 2) Al-Imarah Ala Al-Buldan. Bani Umayyah membagi daerah Mamlakah Islamiyah menjadi lima wilayah besar, Setiap wilayah besar diangkat seorang Amirul Umara (gubernur jenderal) yang di bawah kekuasaannya terdapat beberapa orang amir (gubernur) yang mengepalai satu wilayah 3) Barid. Organisasi pos dalam tata usaha pemerintahan 4) Syurthah. Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan dan dikembangkan b. An-Nidham Al-Mali (Organisasi keuangan atau ekonomi) 1) Al-Dharaib, yaitu suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara (al- Dharaib) pada zaman Daulah Umayyah. Penduduk dari wilayah-wilayah yang baru ditaklukkan, terutama yang belum masuk Islam, ditetapkan pajak-pajak istimewa. 2) Masharif Baitul Mal, yaitu pengeluaran keuangan pada masa Daulah Umayyah, (a) Gaji para pegawai dan tentara serta biaya tata usaha pemerintahan; (b) Pembangunan pertanian, termasuk irigasi dan penggalian ; (c) Biaya orang- orang yang menerima hukuman dan tawanan perang; (d) Biaya perlengkapan perang; dan (e) Hadiah-hadiah kepada para pujangga dan para ulama. Selain itu, para khalifah Umayyah menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia. 3) An-Nidhamul-Harbi (Organisasi pertahanan) tentara kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbari, semacam undang-undang wajib militer. 4) An-Nidham Al-Qadhai (kekuasaan pengadilan/kehakiman) ciri khas yaitu:  seorang qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya,  kehakiman belum terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebas merdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak para pembesar yang berkuasa Kekuasaan kehakiman dibagi ke dalam tiga badan: a) Al-Qadha, seorang qadhi bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama; b) Al-Hisbah, seorang al-Muhtasib bertugas menyelesaikan perkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakan cepat; dan c) An-Nadhar fil Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding. Mahkamah Mazhalim ini diadakan dalam masjid, Ketua Mahkamah Mazhalim dibantu oleh lima orang pejabat lainnya: (1) Para pengawal yang kuat, yang sanggup bertindak kalau para pesakitan lari; (2) Para hakim dan qadhi; (3) Para sarjana hukum (fuqaha) tempat para hakim meminta pendapat tentang hokum (4) Para penulis yang bertugas mencatat segala jalannya sidang. al-Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah 14 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Bani Umayyah di Damaskus meliputi 3 bidang, yaitu : bidang diniyah, bidang tarikh dan bidang filsafat. memperoleh kemajuan yang sangat pesat Perkembangan gerakan ilmu pengetahuan dan budaya pada masa Bani Umayyah di Damaskus memfokuskan pada tiga gerakan besar yaitu; 1. Gerakan ilmu agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuat pada saat itu; 2. Gerakan filsafat, karena ahli agama di akhir Daulah Umayyah terpaksa menggunakan filsafat untuk menghadapi kaum Nasrani dan Yahudi; 3. Gerakan sejarah, karena ilmu-ilmu agama memerlukan riwayat. bidang-bidang ilmu pengetahuan tersebut di antaranya adalah: 1. Ilmu Tafsir keberadaan tafsir masih berkembang dalam bentuk lisan dan belum dibukukan. 2. Ilmu Hadis Perkembangan hadis diawali dari masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dan ulama hadis yang mulamula membukukan Hadis yaitu Ibnu Az-Zuhri atas perintah khalifah Umarbin Abdul aziz 3. Ilmu Kalam Perang yang diakhiri dengan tahkim (arbitrase) telah menyebabkan munculnya berbagai golongan, yaitu Muawiyah, Syiah, Khawarij dan sahabat-sahabat yang netral. Kaum Khawarij memandang Ali bin Thalib telah berbuat salah dan telah berdosa dengan menerima arbitrase itu. aka dari itu mereka memutuskan untuk membunuh Ali, Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa, dan yang berhasil dibunuh hanya Ali. Persoalan ini akhirnya menimbulkan tiga aliran Ilmu Kalam dalam Islam, yaitu : a) Aliran Khawarij yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh. b) Aliran Murjiah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya terserah kepada Allah untuk mengampuni atau tidak mengampuninya. c) Aliran Mu’tazilah yang tidak menerima pendapat-pendapat di atas Dua aliran Ilmu Kalam yang terkenal dengan nama Qadariyah dan Jabariah. a) Menurut Qadariyah manusia memiliki kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. b) Jabariyah berpendapat bahwa manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. 4. Ilmu Qira'at orang-orang yang pandai membaca Al-Qur’an pada saat itu disebut para Qurra. muncul tujuh macam bacaan yang sekarang terkenal dengan nama Qiraat sab’ah kemudian selanjutnya ditetapkan sebagai bacaan standar. 5. Ilmu Nahwu mempelajari tata Bahasa Arab yang dikenal dengan nama nahwu. sejarah perkembangan ilmu yang menyusun ilmu nahwu adalah Abu al-Aswad al-Du’ali yang berasal dari Baghdad. Salah satu jasa dari Al-Du'ali adalah menyusun gramatika Arab dengan memberikan titik pada huruf-huruf hijaiyah yang semula tidak ada. 6. Tarikh dan Geografi Ilmu Tarikh pada masa ini mengumpulkan kisah tentang nabi dan para sahabatnya yang kemudian dijadikan landasan bagi penulisan bukubuku tentang penaklukan (maghazi) dan biografi (sirah). Munculnya ilmu geografi dipicu oleh berkembangnya dakwah Islam ke daerah-daerah baru yang luas dan jauh. 7. Seni Bahasa penyair Arab seperti Umar Ibn Abi Rabi’ (w. 719 M), Jamil Al-Udzri (w. 701 M), Qays Ibn Al-Mulawwah (w. 699 M) yang lebih dikenal dengan nama Laila Majnun, AlFarazdaq (w. 732 M), Ummu Jarir (w. 792 M), penyair yang mendukung dan memelihara kemuliaan Badui dan yang syair-syairnya menonjol karena nafas-nafas spiritualnya. Pada saat kota-kota seperti Basrah dan Kufah adalah pusat perkembangan ilmu dan sastra. Orang-orang Arab muslim berdiskusi dengan bangsa-bangsa yang telah maju dalam hal bahasa dan sastra. Di kota-kota tersebut umat Islam menyusun riwayat Arab, seni bahasa dan hikmah atau sejarah, nahwu, sharaf, balaghah dan juga berdiri klub- klub para pujangga. Pada masa ini juga muncul terjemahan-terjemahan awal naskah-naskah filsafat Yunani dari bahasa Suryani ke bahasa Arab. 15 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Kemunduran Bani Umayyah di Damaskus beberapa faktor antara lain:  Pertentangan antara suku-suku Arab yang sejak lama terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Arab Utara yang disebut Mudariyah yang menempati Irak dan Arab Selatan (Himyariyah) yang berdiam di wilayah Suriah  Ketidakpuasan sejumlah pemeluk Islam non Arab  Sistem pergantian Khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat di kalangan anggota keluarga Istana Penyebab kemunduran dan kehancuran Dinasti Umayyah dibagi menjadi dua, yaitu: a. Faktor Internal 1) Konflik antara Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ali bin Abi Thalib, Berawal dari kematian Khalifah Utsman bin Affan, perang saudara tidak dapat dihindarkan. Muawiyah dengan cerdik meminta tahkim (arbitrase) terhadap pasukan Ali bin Thalib yang hanya merupakan tipu daya dari pihak Muawiyah. Dengan terpaksa Ali bin Abi Thalib harus menerima tahkim (arbitrase) itu. Namun dari hasil tahkim tersebut kaum Khawarij memisahkan diri karena tidak merasa puas dan akhirnya yang tersisa hanya kaum Syiah saja. Siasat cerdik dari pihak Muawiyah itu pun berhasil menyelamatkan pasukannya dari kekalahan. Akibat peristiwa tahkim itu, kaum Khawarij merencanakan agar membunuh orang-orang yang mereka anggap dalang dari peristiwa tersebut. Adapun beberapa orang yang menjadi incaran kaum Khawarij yaitu Ali bin Abi Thalib, Muawiyah bin Abu Sufyan, dan Amru bin Ash. Namun, yang berhasil dibunuh oleh kaum Khawarij hanyalah Ali bin Abi Thalib dan Amru bin Ash. Sedangkan Muawiyah berhasil lolos karena memperketat pengawalan terhadap dirinya. Baik golongan Khawarij maupun Syiah, mereka sama-sama menentang pemerintahan Bani Umayyah 2) Sistem Pemerintahan Demokrasi menjadi Monarki Heridetis Ketika Hasan bin Ali memberikan kekuasaan penuh kepada Muawiyah bin Abu Sufyan, Hasan memberikan syarat, yaitu : a) a) Dalam menjalankan roda kepemimpinan, hendaknya Muawiyah bertindak sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. b) Tidak memilih seseorang untuk menjadi khalifah sebagai penggantinya. Setelah ia wafat, urusan khilafah diselesaikan dengan hasil musyawarah dan mufakat kaum muslimin. c) Orang-orang dimanapun berada, harta, jiwa dan anak-anaknya berada dalam keadaan aman. d) Muawiyah tidak boleh berseteru atau menyimpan dendam terhadap Hasan secara diam-diam maupun terang-terangan begitupun terhadap pengikutnya, sahabat-sahabatnya, keluarganya, saudara-saudaranya, dan kaum Syiah yang tersisa. 3) Terjadinya Perebutan Kekuasaan Muawiyah bin Yazid (Muawiyah II khalifah ke-3 Dinasti Umayyah) dalam masa kepemimpinannya, tidak dapat berbuat banyak. Dikarenakan ia tidak mampu menjalankan roda pemerintahan tersebut. 4) Kelalaian Pemimpin dalam Menjalankan Roda Pemerintahan Dinasti Umayyah Pada masa Dinasti Umayyah sistem perbudakan kembali diterapkan. Selain itu, kebiasaan pola hidup yang sangat mewah dan senang berfoya-foya dari sebagian khalifah merupakan faktor yang membuat Dinasti Umayyah melemah. Salah satunya adalah Yazid ibn Muawiyah (khalifah ke II Dinasti Umayyah). Ia terkenal sebagai pengagum wanita. Bahkan penyanyi wanita dipelihara (dijadikan hiburan). Yazid juga memelihara burung buas, anjing, singa padang pasir, dan ia juga seorang pecandu minuman keras. Dinasti Umayyah memasuki fase kemunduran sejak empat pemerintahan khalifah terakhir, yaitu Walid ibn Yazid, Yazid ibn Walid, Ibrahim ibn Walid, dan Marwan ibn Muhammad. Mereka menghabiskan waktunya untuk berburu dan minum-minum anggur serta mementingkan syair dan musik daripada Al-Qur’an dan urusan negara. 5) Perbedaan Derajat 16 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Golongan Islam non Arab pada umumnya dan Persia pada khususnya mempunyai alasan untuk tidak puas. Status sebagai mawali itu sendiri menggambarkan mereka berada pada status derajat yang lebih rendah, ditambah lagi sikap orang-orang Arab dalam menyatakan kemuliaan mereka 6) Perang antar Suku Persaingan antar suku yang sudah lama, memperlemah Dinasti Umayyah. Suku-suku Arab terbagi menjadi dua kelompok. Arab sebelah Utara disebut Mudariyah (Bani Qays) dan Arab sebelah selatan disebut Yamaniyah (Bani Kalb). Khalifah-khalifah Dinasti Umayyah mendukung salah satu dari kelompok Arab tersebut, tergantung yang mana cocok dengan mereka. b. Faktor Eksternal Khawarij maupun Syi’ah sama-sama menentang pemerintahan Bani Umayyah. golongan yang lainnya yaitu, golongan mawali, Hasyim, dan Abbasiyah. Sebagai sebab langsung jatuhnya Dinasti Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang dipelopori oleh keturunan Abbas bin Abdul Muthalib pada masa pemerintahan Hisyam ibn Abdul Malik. Hingga pada masa kepemimpinan Marwan bin Muhammad (khalifah Dinasti Umayyah terakhir), kekuasaan Dinasti Umayyah harus takluk dan digulingkan. PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN PADA MASA BANI ABBASIYAH 1. Sejarah Berdirinya Bani Abbasiyah Proses berdirinya Bani Abbasiyah dimulai dari kemenangan Abu Abbas As Saffah dalam sebuah perang terbuka (al-Zab) melawan khalifah Bani Umayyah yang terakhir yaitu Marwan bin Muhammad. Abu Abbas diberi gelar As Saffah karena dia pemberani dan mampu memainkan mata pedangnya kepada lawan politiknya Bani Abbasiyah eksis selama 505 tahun dan diperintah oleh 37 khalifah dengan mampu menciptakan peradaban yang menjadi kiblat dunia pada saat itu, peradaban yang dikenang sepanjang masa. Universitas yang terkenal pada saat itu adalah Nizamiyah yang dibangun oleh perdana menteri Nizamul Muluk dari khalifah Harun al-Rasyid. Khalifah Harun al-Rasyid terkenal sebagai khalifah yang sangat cinta pada ilmu pengetahuan, baik belajar maupun dalam hal membangun fasilitas belajar, seperti : sekolah, perpustakaan, menyediakan guru dan membentuk gerakan terjemahan 2. Sistem Pemerintahan Bani Abbasiyah System monarki (Monarchiheridetis), yang mana suksesi kepemimpinan dilakukan secara turun-temurun. 3. Pembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Bani Abbasiyah a. Ilmu Tafsir Penafsiran Al-Qur’an pun berkembang tidak hanya dengan penafsiran makna, tetapi juga penafsiran “Bil al Ma’tsur dan “Bi al-Ra’yi”. Pemerintahan Abbasiyah yang pertama menyusun tafsir dan memisahkan antara Tafsir dengan Hadis. Al-Farra’, yang merupakan karya Tafsir pertama yang disesuaikan dengan sistematika Al-Qur’an. At-Tabari yang menghimpun kumpulan-kumpulan tafsir dari tokoh sebelumnya. Kemudian muncul golongan ulama yang menafsirkan Al-Qur’an secara rasional, seperti Tafsir Al-Jahiz. Ahli tafsir terkemuka yang muncul pada masa Abbasiyah adalah Abu Yunus Abdussalam AlQozwani yang merupakan salah satu penganut aliran Tafsir bi al-Ra’yi. Sedangkan yang muncul dari aliran Tafsir bi Al-Aqli adalah Amar Ibnu Muhammad alKhawarizmi, Amir al-Hasan bin Sahl. metode Tafsir bi al-Ma’tsur fokus pada riwayat-riwayat yang shahih, baik menggunakan ayat dengan ayat, hadis, dan perkataan sahabat atau tabi’in. 1) imam at-Thabari (wafat: 923 M/310 H), karyanya adalah Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Al-Qur’an, yang menjadi rujukan para ulama pada masa berikutnya, seperti al-Baghawi, as-Suyuthi, dan Ibnu Katsir. 2) Ibnu Katsir (wafat: 1372 M), karyanya adalah Tafsir al-Qur'an al-Azhim. Dikenal juga sebagai seorang sejarawan dengan karya terkenalnya, al-Bidayah wa an-Nihayah. 3) As-Suyuthi (lahir: 1445 M), karyanya adalah ad-Durr al-Mantsur fi Tafsir bi alMa’tsur. Karya lain dalam bidang Al-Qur’an adalah al-Itqan fi ‘Ulum alAlquran b. Ilmu Hadis masa pembukuan hadis secara sistemik dimulai pada zaman Bani Abbasiyah. Penggolongan Hadis dari aspek periwayatannya, sanad, matan yang akhirnya bisa diketahui apakah Hadis itu shahih, hasan, dhaif, juga terjadi pada masa Abbasiyah 17 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA c. Ilmu Kalam Pada masa al-Ma’mun dan Harun al-Rasyid, ilmu kalam (teologi) mendapat tempat yang luas, bahkan sangat mempengaruhi keadaan pemerintahan saat itu. Peran ilmu kalam untuk membela Islam dari paham-paham Yahudi dan Nasrani. Di antara teolog yang terkenal ialah Abu Huzail al-Allaf (wafat 235 H), An-Nazzam (wafat 835 H), Bisri Ibnu Mu’tamir, Abu Ishaq Ibrahim dan Amru bin Ubaid. d. Ilmu Fiqh Di antara kebanggaan pemerintahan Abbasiyah adalah adanya empat ulama’ Fiqih yang terkenal pada saat itu sampai sekarang ini, yaitu Imam Abu Hanifah (wafat 129 H, Imam Malik (wafat 179 H), Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan Imam Ahmad bin Hambal (wafat 241 H). cara dalam mengambil hokum fiqih, yaitu : 1) Ahl al-Hadis, aliran yang berpegang teguh pada nash-nash Al-Qur’an dan Hadis, mereka menghendaki hukum yang asli dari Rasulullah dan menolak hukum menurut akal. Pemuka aliran ini adalah Imam Malik, Imam Syafi’i dan pengikut Sufyan As-Sauri. 2) Ahl al-Ra’yi, aliran yang menggunakan akal pikiran dalam mengistimbatkan hukum, di samping memakai Al-Qur’an dan Hadis e. Ilmu Tasawuf Ilmu ini menyebar di penjuru negeri Islam di wilayah Abbasiyah yang dibawa oleh para sufi-sufi terkemuka, seperti: (1) Abu Kasim Abdul Karim bin Hawazin al Qusyairi (wafat 465 H), kitabnya yang terkenal adalah Ar-Risalah alQusyairiyah. (2) Abu Hafas Umar bin Muhammad Syahabuddin (wafat 632 H), kitabnya yang terkenal adalah Awariful Ma’arif. (3) Imam al Ghazali (wafat 502 H),kitabnya yang terkenal adalah Ihya ’Ulumuddin. f. Ilmu Filsafat Pada masa Harun al-Rasyid juga dikembangkan suatu lembaga yang mengkaji dan mengembangkan pengetahuan yang dinamakan “Khizanat al-Hikmah” yang kemudian pada masa Al-Ma’mun dikembangkan lagi menjadi “Bait al-Hikmah”, dan kemudian dikembangkan lagi menjadi “Darul Hikmah”, yang meliputi : perpustakaan, pusat penerjemahan, dan observatorium bintang. Filsafat berkembang pesat pada Bani Abbasiyah terutama pada masa Al-Ma’mun dan Harun Al-Rasyid karena pada saat itu kitab-kitab filsafat, khususnya Yunani, sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Para ilmuwan muslim tidak mengambil filsafat Yunani secara keseluruhan, akan tetapi mengadakan perubahan dengan disesuaikan dengan ajaran Islam, sehingga menjadi filsafat Islam. Tokoh-tokoh penting dalam bidang filsafat antara lain : 1) Abu Yusuf bin Ishaq Al Kindi (wafat 873 M), dikenal sebagai Filsuf Arab yang memperkenalkan filsafat Yunani di kalangan kaum muslimin. Ajarannya tentang filsafat adalah bahwa antara agama dan filsafat sama-sama menghendaki kebenaran; agama menempuhnya melalui syariat, sedangkan filsafat melalui pembuktian rasio. 2) Ibnu Sina lahir tahun 980 M di Bukhara, As-Syifa’, Al-Isyarat wa at-Tanbihat, Tis'u Rasail fil Hikmah, yang sebagian besar memuat hubungan agama dengan filsafat 3) Al-Farabi, lahir di Turkistan tahun 870 M Neoplatonisme” yang disesuaikan dengan doktrin Islam. Seperti halnya filsafat, politiknya Al Farabi banyak mengambil dari Republic and Law-nya Plato. 4) Ibnu Rusyd (Wafat 594 H). Dalam hal filsafat beliau banyak mengambil dari ide-ide Aristoteles, dia banyak mengulas hubungan antara Filsafat dan Syari’at g. Ilmu Kedokteran tumbuh dan berkembang pada masa Khalifah Harun AlRasyid abad 9 M. ArRazi dan Ibnu Sina Ar-Razi dikenal sebagai ahli kedokteran Islam yang cakap dan ahli kimia terbesar abad pertengahan. Beliau juga dikenal sebagai penemu benang Fontanel yang berguna untuk menjahit luka akibat pembedahan dan sebagainya. “Kitab Rahasia memuat penanggulangan penyakit cacar dan penyakit campak, Al-Hawi” dijadikan rujukan oleh kedokteran Barat sampai tahun 1779. Ibnu Sina, As-Syifa” (Canon of Medicine) ahli bedah yang bernama Abul Qosim Az-Zahrawi/ Abul Casis h. Ilmu Kimia Jabir Ibnu Hayyan, yang diberi gelar “Bapak Ilmu Kimia Arab”. teori sublimasi, teori pengasaman, teori penyulingan, teori penguapan, teori pelelehan, dan beliau juga dikenal dengan penemu karbit. 18 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA i. Ilmu Astronomi lmu Astronomi pada mulanya dipakai untuk menentukan arah kiblat. Al-Khawarizmi (wafat 846). membuat tabel-tabel tentang letak negara, peta dunia, penetapan bujur-bujur panjang semua tempat di muka bumi ini, sekaligus mengukur jarak antara negara satu dengan negara yang lain Dengan ilmu Astronomi, sekitar abad ke 7–9 H. para pedagang muslim sudah sampai di negeri Tiongkok melalui laut, mendarat di pulau Zanzibar, pesisir Afrika, bahkan sampai pada negeri Rusia Ibnu Kardabah yang banyak menemukan teori perbintangan dan ilmu Falak. j. Ilmu Matematika menemukan “Angka Arab“, ibnu Haitam dan Al-Khawarizmi membuat teori matematika, di antaranya adalah teori Al-Jabar, cara menghitung akar kuadrat dan decimal. Ibnu Haitam berhasil menemukan ilmu untuk mengukur sudut, yang diberi nama Trigonometri. 4. Kemunduran Bani Abbasiyah a. Faktor Internal wilayah kekuasaannya meliputi barat sampai Samudra Atlantik, di sebelah timur sampai India dan perbatasan China, dan di utara dari laut Kaspia sampai keselatan, teluk Persia. Faktor-faktor internal yang membuat Daulah Abbasiyah lemah kemudian hancur antara lain: 1) Adanya persaingan tidak sehat di antara beberapa bangsa yang terhimpun dalam Daulah Abbasiyah, terutama Arab, Persia, dan Turki. 2) Terjadinya perselisihan pendapat diantara kelompok pemikiran agama yang ada, yang berkembang menjadi pertumpahan darah. 3) Munculnya dinasti-dinasti kecil sebagai akibat perpecahan sosial yang berkepanjangan. 4) Akhirnya terjadi kemerosotan tingkat perekonomian sebagai akibat dari bentrokan politik. b. Faktor Eksternal 1) Perang Salib Pemusnahan angkatan bersenjata Romawi menanam benih penghinaan dan kebencian Kristen terhadap Muslim. tahun 1095, Paus Urbanus II memerintahkan pada semua lapisan umat Kristen Eropa untuk mengadakan perang suci, perang ini dikenal dengan Perang Salib. Pertempuran ini banyak menelan korban dan mereka berhasil menguasai sebagian wilayah kekuasaan Islam. Setelah perang ini usai (1097-1124 M) mereka mampumenduduki wilayah Nicea, Edessa, Baitul Maqdis, Akka, Tripoli dan kota Tyre. 2) Serangan Bangsa Mongol Latar belakang penghancuran dan penghapusan pusat Islam di Baghdad, salahnsatu faktor utama adalah gangguan kelompok Assassin yang didirikan oleh Hasan ibn Sabbah (1256 M) di pegunungan Alamut, Iraq. Ketika bangsa Mongol dapat menaklukkan Baghdad tahun 656/ 1258, ada seorang pangeran keturunan Abbasiyah yang lolos dari pembunuhan dan meneruskan Khilafah dengan gelar Khalifah yang berkuasa di bidang keagamaan saja di bawah kekuasaan kaum Mamluk di Kairo, Mesir tanpa kekuasaan duniawi yang bergelar sultan. Jabatan yang disandang oleh keturunan Abbasiyah di Mesir itu akhirnya diambil oleh Sultan Salami dan Turki Usmani ketika menguasai Mesir tahun 1517, dengan demikian, maka hilanglah Khalifah Abbasiyah untuk selamanya. PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA 1. Sejarah Berdirinya Bani Umayyah di Andalusia ( Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal termasuk selatan Perancis sekarang) Bani Umayyah di Andalusia adalah kekhalifahan Islam yang pernah berkuasa di Semenanjung Iberia dalam rentang waktu antara abad ke-8 sampai abad ke-12 Faktor utama yang diidentifikasi menjadi sebab masuknya Islam di Andalusia: a. Faktor internal, yakni kemauan kuat para penguasa Islam untuk mengembangkan dan membebaskan menjadi wilayah Islam. 19 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Kemenangan pertama yang dicapai oleh Tariq bin Ziyad menjadi jalan untuk penaklukan wilayah yang lebih luas lagi. Untuk itu, Musa bin Nushair merasa perlu melibatkan diri dalam gelanggang pertempuran dengan maksud membantu perjuangan tersebut. Dengan suatu pasukan yang besar, ia berangkat menyeberangi selat itu, dan satu persatu kota yang dilewatinya dapat ditaklukkannya. Setelah Musa bin Nushair berhasil menaklukkan Sidonia, Karmona, Seville, dan Merida serta mengalahkan penguasa kerajaan Goth lainnya, Theodomir di Orihuela, ia bergabung dengan Thariq bin Ziyad di Toledo. Selanjutnya, keduanya berhasil menguasai seluruh kota penting di Spanyol, termasuk bagian utaranya, mulai dari Zaragoza sampai Navarre. b. Faktor eksternal, yakni suatu kondisi yang terdapat di dalam negeri Spanyol sendiri Secara politik, wilayah Spanyol terkoyak-koyak dan terbagi-bagi ke dalam beberapa negeri kecil. Bersamaan dengan itu penguasa Gothic bersikap tidak toleran terhadap aliran agama yang dianut penguasa, yaitu aliran Monofisit, apalagi terhadap penganut agama lain, Yahudi. Penganut agama Yahudi yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Spanyol dipaksa dibaptis menurut agama Kristen, yang tidak bersedia disiksa dan dibunuh secara brutal. Perpecahan politik memperburuk keadaan ekonomi masyarakat. Kebudayaan Islam masa Bani Umayyah mengalami perkembangan yang sangat mengesankan dan mengagumkan pada periode pemerintahan Abdurrahman III an-Nashir (300-350 H/912-961 M). Kota Kordova berkembang menjadi pusat kebudayaan yang sebanding dengan Damaskus dan Baghdad. Menurut suatu laporan pada penghujung abad ke 4/10 kota Kordova saja memiliki 1.600 masjid, 900 pemandian umum, 60.300 villa, 213.077 rumah, dan 80.455 toko. Andalusia mulai membangun identitas sosio kulturalnya sendiri. Ibnu Rusyd juga dikenal luas berkat pemikiran- pemikiran filsafatnya yang kemudian menjadi sebuah paham tersendiri, lumrah dikenal sebagai Averroisme. Masih dalam kelompok filsafat dan sains terdapat nama-nama populer semacam Ibnu Bajjah dan Ibnu Thufail. Tetapi ada juga Ibn Barghut, Ibn Khayrah al-‘Attar, Ibn Ahmad al-Sarkastik, atau Muhammad ibn al-Layth. Pada bidang bahasa dan sastra Arab, zaman keemasan Andalusia juga melahirkan sejumlah besar nama-nama cemerlang, seperti Ibn Syahr al-Ra‘ini, dan Yahya ibn Hisyâ m al-Qarsyi. 2. Sistem Pemerintahan Bani Umayyah di Andalusia pemerintahan Kekhalifahan Cordoba pada 929 M. Dinasti Umayyah di Andalusia kemudian dipimpin oleh beberapa penguasa besar selama masa pemerintahannya, dan secara garis besar ada 3 pemimpin yang sangat menonjol di antara pemimpin lainnya, yaitu Abdurrahman yang berkuasa pada 931 M sampai 961 M, Al Hakam II yang berkuasa pada 961 M sampai 976 M, dan Hisyam II yang berkuasa pada 976 M sampai 1009 M. didirikan bangunan-bangunan megah yang melengkapi keindahan di kawasan tersebut, salah satunya Masjid Cordoba dan Universitas Cordoba 3. Perkembangan Ilmu Pengetahuan pada Masa Bani Umayyah di Andalusia a. Ilmu Filsafat Tokoh utama pertama dalam sejarah filsafat Arab-Spanyol adalah Abu Bakr Muhammad ibn al-Sayigh yang lebih dikenal dengan Ibnu Bajjah. Abu Bakr bin Thufail, Ibnu Rusyd b. Ilmu Kedokteran IBnu Rusyd dan Ibnu Juljul. Ibnu Juljul disamping sebagai dokter juga dikenal sebagai filosof. Abu Qasim al-Zahrawi yang namanya dilatinkan sebagai Abulcasis of the west adalah figur seorang ahli bedah yang besar. Dia dikenal sebagai perintis ilmu pengenalan penyakit diagnostic, cara penyembuhan dan pembedahan. Dia juga seorang dokter gigi. Ibnu Khatib dan Ibnu Khotimah, keduanya ahli dalam penyakit kolera dan mata. c. Astronomi Abu Ma’syar mempunyai kepercayaan tentang adanya pengaruh bintang dalam pokok-pokok kehidupan manusia, tentang lahir maupun matinya. Al-Majriti juga salah seorang ahli astronomi, di samping ahli hitung, kedokteran dan kimia. Sedang Al-Zarqali adalah seorang ahli astronomi dan juga ahli nujum yang terkenal pada masanya. Dia juga mengemukakan perkiraan gerak matahari dengan melihat posisi bintang-bintang. Ibrahim bin Yahya al-Naqqash terkenal dalam ilmu astronomi. Ia dapat menentukan waktu terjadinya gerhana matahari dan menentukan berapa lamanya. Ia juga berhasil membuat teropong modern yang dapat menentukan jarak antara tata surya dan bintang- bintang. 20 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA d. Matematika Dalam bidang matematika yang berkembang pada masa itu adalah perhitungan. e. Bahasa dan Sastra Bahasa dan sastra telah menjadi bahasa administrasi pemerintahan Islam di Spanyol, khususnya di Cordova Ibn Sayyidih, Ibn Malik, pengarang Alfiyah, Ibnu Khuruf, Ibnu al-Hajj, Abu Ali al-Isybili, Abu al-Hasan ibn Usfur, dan Abu Hayyan al-Ghamdi. f. Sejarah dan Geografi Ibnu Jubair dari Valencia (1145-1228 M) menulis tentang negeri-negeri Muslim Mediterania dan Sisilia dan Ibnu Batutah dari Tangier (13041377M) mencapai Samudera Pasai dan Cina. Ibnu Khatib (1317-1374M) menyusun riwayat Granada, sedangkan Ibnu Khaldun dari Tunisia adalah perumus filsafat sejarah. Semua sejarawan di atas bertempat tinggal di Spanyol, yang kemudian pindah ke Afrika. 4. Kemunduran Bani Umayyah di Andalusia Kekhalifahan Umayyah di Andalusia mengalami kemunduran karena berbagai faktor, yaitu: a. Konflik Islam dengan Kristen. Pada abad ke-11 M umat Kristen mengalami kemajuan yang pesat. ‘’Sedangkan, umat Islam mengalami kemunduran,’’. Umat Islam pun terusir dari Spanyol pada 1492 M. b. Tidak adanya ideologi pemersatu c. Kesulitan ekonomi. d. Tidak jelasnya sistem peralihan kekuasaan e. Peradaban Islam di Spanyol sulit untuk meminta bantuan dari kekuatan Islam di tempat lain, kecuali Afrika Utara. 33. Diberikan data dan informasi sejarah tentang perkembangan dakwah, pendidikan dan kebudayaan pada masa Dinasti Umayyah, mahasiswa dapat mendeteksi perkembangan dakwah pendidikan dan kebudayaan pada masa Dinasti Umayyah Perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Bani Umayyah di Damaskus meliputi 3 bidang, yaitu: bidang diniyah, bidang tarikh dan bidang filsafat. Perkembangan gerakan ilmu pengetahuan dan budaya pada masa Bani Umayyah di Damaskus memfokuskan pada tiga gerakan besar yaitu; (1) Gerakan ilmu agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuat pada saat itu; (2) Gerakan filsafat, karena ahli agama diakhir Daulah Umayyah terpaksa menggunakan filsafat untuk menghadapi kaum Nasrani dan Yahudi (3) Gerakan sejarah, karena ilmu-ilmu agama memerlukan riwayat. Kegiatan-kegiatan ilmiah berpusat di Kuffah dan Basrah, Irak. 1. Ilmu Tafsir, pada zaman ini keberadaan tafsir masih berkembang dalam bentuk lisan dan belum dibukukan. 2. Ilmu Hadis, perkembangan hadis diawali dari masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dan ulama hadis yang mula- mula membukukan hadis yaitu Ibnu Az Zuhri atas perintah khalifah Umar bin Abdul Aziz. 3. Ilmu Kalam, tiga aliran Ilmu Kalam dalam Islam, yaitu: a. Aliran Khawarij yang mengatakan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh. b. Aliran Murjiah yang menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun soal dosa yang dilakukannya terserah kepada Allah untuk mengampuni atau tidak mengampuninya. c. Aliran Mu’tazilah yang tidak menerima pendapat-pendapat di atas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. 4. Ilmu Qira'at, muncul tujuh macam bacaan yang sekarang terkenal dengan nama Qiraat sab’ah kemudian selanjutnya ditetapkan sebagai bacaan standar. 21 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA 5. Ilmu Nahwu, ilmuwan bidang nahwu adalah Abu al-Aswad al-Du’ali yang berasal dari Baghdad. 6. Tarikh dan Geografi, penulisan buku-buku tentang penaklukan (maghazi) dan biografi (sirah). 7. Seni Bahasa, Syair Arab Jahiliyah muncul kembali dan penyair-penyair Arab, seperti Umar Ibn Abi Rabi’ (w. 719 M), Jamil Al-Udhri (w. 701 M), Qays Ibn Al-Mulawwah (w. 699 M) yang lebih dikenal dengan nama Laila Majnun, Al-Farazdaq (w. 732 M), Ummu Jarir (w. 792 M). Bashra dan Kuffah adalah pusat perkembangan ilmu dan sastra. Di kota-kota tersebut umat Islam menyusun riwayat Arab, seni bahasa dan hikmah atau sejarah, nahwu, sharaf, balaghah dan juga berdiri klub-klub para pujangga. 34. Diberikan data dan informasi sejarah tentang perkembangan dakwah dan pendidikan masa Dinasti Abbasiyyah, mahasiswa dapat membandingkan perkembangan dakwah, pendidikan dan kebudayaan antara masa Dinasti Abbasiyah dengan Dinasti Umayyah pendidikan dan kebudayaan pada masa Dinasti Abbasiyyah Masa Abbasiyah dikenal sebagai era keemasan ilmu pengetahuan dan Agama. 1. Ilmu Tafsir Penafsiran Al-Qur’an pun berkembang tidak hanya dengan penafsiran makna, tetapi juga penafsiran “Bil al Ma’tsur dan “Bi al-Ra’yi”. Pemerintahan Abbasiyah yang pertama menyusun tafsir dan memisahkan antara Tafsir dengan Hadis. Di antara karya besar tafsir adalah Al-Farra’, yang merupakan karya Tafsir pertama yang disesuaikan dengan sistematika Al-Qur’an. Selanjutnya muncul beragam metode penafsiran Alquran dengan berbagai ragamnya, seperti metode Tafsir bi al- Ma’tsur. Metode ini fokus pada riwayat-riwayat yang sahih, baik menggunakan ayat dengan ayat, hadis, dan perkataan sahabat atau tabi’in. Ada beberapa tokoh yang dikenal mempopulerkan metode ini yaitu: Imam at- Thabari, Ibnu Katsir dan As-Suyuthi 2. Ilmu Hadis Sejarawan menganggap masa pembukuan hadis secara sistemik dimulai pada zaman Daulah Abbasiyah.Penggolongan Hadis dari aspek periwayatannya, sanad, matan yang akhirnya bisa diketahui apakah Hadis itu shahih, hasan, dhoif, juga terjadi pada masa Abbasiyah. Di antara kitab-kitab Hadis yang berhasil disusun adalah kitab Hadis “Kutub as-Sittah”, yang disusun oleh enam ulama’ Hadis, Imam Muslim (wafat 261 H), Imam Bukhori (wafat 256 H), Imam Turmudzi (wafat 279 H), Ibnu Majjah (wafat 273 H), Imam Nasa’i (wafat 303 H), Abu Daud (wafat 275 H). 3. Ilmu Kalam Pada masa al-Ma’mun dan Harun al-Rasyid, ilmu kalam (teologi) mendapat tempat yang luas, bahkan sangat mempengaruhi keadaan pemerintahan saat itu. Seperti aliran Mu’tazilah dijadikan aliran resmi pemerintah Bani Abbas. 4. Ilmu Fiqh Adanya empat ulama’ Fiqh yang terkenal pada saat itu sampai sekarang ini, yaitu Imam Abu Hanifah (wafat 129 H, Imam Malik (wafat 179 H), Imam Syafi’i (wafat 204 H) dan Imam Ahmad bin Hambal (wafat 241 H). 5. Ilmu Tasawuf Perkembangan ilmu ini dimulai dari perkumpulan-perkumpulan tak resmi dan diskusi keagamaan (halaqah) dan latihan spiritual dengan membaca dzikir berulang-ulang. 6. Ilmu Filsafat Penerjemahan kitab-kitab non Arab ke dalam bahasa Arab telah dirintis oleh khalifah Ja’far al-Mansur. Dengan mempekerjakan para ahli terjemah, di antaranya Fade Naubakt, Abdullah bin Muaqaffa’, yang pada akhirnya ilmu- ilmu dari Barat bisa dipahami oleh masyarakat umum. Pada masa Harun al-Rasyid juga dikembangkan suatu lembaga yang mengkaji dan mengembangkan pengetahuan yang dinamakan “Khizanat al-Hikmah” yang kemudian pada masa Al-Ma’mun dikembangkan lagi menjadi “Bait al-Hikmah”, dan kemudian dikembangkan lagi menjadi “Darul Hikmah”, yang meliputi: perpustakaan, pusat penerjemahan, dan observatorium bintang. Secara umum dalam bidang filsafat orang-orang Islam masih banyak mengambil dari filsafat Yunani, seperti filsafat Greek dan Coptic. Hal ini bagi umat Islam saat itu merupakan kepentingan yang utama (tracending importance). Pengambilan ini hanya berupa ide-ide, yang dilakukan pertama kali pada masa Al-Ma’mun, seperti Al-Kindi, Ibnu Sina, Ibnu Rusydi yang masih mengambil ide dari Aristoteles. 7. Ilmu Sains dan Tekonologi Penemuan-penemuan penting tentang sains dan teknologi, diantaranya: 22 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA a. Ilmu Kedokteran Ilmu Kedokteran tumbuh dan berkembang pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid abad 9 M. Hal ini ditandai dengan berdirinya rumah sakit yang didirikan oleh Harun Al-Rasyid dan selanjutnya berkembang menjadi 34 Rumah Sakit Islam. Dalam ilmu kedokteran, ulama yang terkenal dengan zaman ini adalah Ar-Razi dan Ibnu Sina. Ar-Razi dikenal sebagai ahli kedokteran Islam yang cakap dan ahli kimia terbesar abad pertengahan. Beliau juga dikenal sebagai penemu benang Fontanel yang berguna untuk menjahit luka akibat pembedahan dan sebagainya. Sepeninggal Ar-Razi kegemilangan ilmu kedokteran diteruskan oleh Ibnu Sina, kitabnya yang terkenal adalah “As-Sifa” (Canon of Medicine). b. Ilmu Kimia lmuwan yang terkenal adalah Jabir Ibnu Hayyam, yang diberi gelar “Bapak Ilmu Kimia Arab”. Dia banyak mengemukakan teori uap, pelelehan, dan sublimasi. c. Ilmu Astronomi Ulama yang ahli dalam ilmu astronomi adalah 1) Al-Khawarizmi (wafat 846). Beliau banyak membuat tabel-tabel tentang letak negara, peta dunia, penetapan bujur-bujur panjang semua tempat di muka bumi ini, sekaligus mengukur jarak antara negara satu dengan negara yang lain. 2) Ibnu Kardabah yang banyak menemukan teori perbintangan dan ilmu Falak. Ibnu Kardabah juga banyak menulis buku tentang Astronomi, diantaranya Al-Mashalih wal Mawalik, Al-Buldan, Al Jihani dan Al Muhtasar. d. Ilmu Matematika Orang-orang Islam di bawah pimpinan Ibnu Haitam dan Al-Khawarizmi membuat teori matematika, di antaranya adalah teori Al-Jabar, cara menghitung akar kuadrat dan desimal. Pada perkembangan selanjutnya Ibnu Haitam berhasil menemukan ilmu untuk mengukur sudut, yang diberi nama Trigonometri 35. Diberikan informasi tentang perkembangan dakwah dan perluasan wilayah Islam pada masa Dinasti Abbasiyah, mahasiswa dapat mendeteksi perkembangan dakwah dan perluasan wilayah Islam pada masa Dinasti Abbasiyah Daerah kekuasaan bani Abbasiyah meliputi daerah: Baghdad, Kairo (Mesir), Yerussalem, Madinah, Mekah, Sana’a, Muskat, Fars, Masyhad, Konstantinovel, Bukhara 36. Disajikan data dan informasi sejarah masuknya Islam di Nusantara, mahasiswa mampu mengidentifikasikan dengan tepat jalur masuknya Islam di wilayah Nusantara A. Masuknya Islam di Indonesia 1. Teori Gujarat (India) Islam datang ke Indonesia melalui India pada abad ke-13 Gujarat, Cambay, Malabar, Coromandel, dan Bengal. Pijnappel mengatakan bahwa Islam datang ke Indonesia berasal dari India, terutama dari pantai barat, yaitu daerah Gujarat dan Malabar, banyak orang Arab bermazhab Syafi’i yang bermigrasi dan menetap di wilayah India. Christian Snouck Hurgronje, menurutnya Islam yang tersebar di Indonesia berasal dari wilayah Malabar dan Coromandel, dua kota yang berada di India selatan. Alasannya adanya kesamaan tentang paham Syafi’iyah yang kini masih berlaku di Pantai Coromandel (1) Kurangnya bukti yang menjelaskan peranan bangsa Arab dalam penyebaran agama Islam ke Indonesia, (2) Hubungan dagang antara Indonesia-India telah lama terjalin, (3) Inskripsi tertua tentang Islam yang terdapat di Sumatera memberikan gambaran hubungan dagang antara Sumatera dan Gujarat. Teori Gujarat sebagai tempat asal Islam di Nusantara dipandang mempunyai kelemahan oleh Marrisan. Alasannya, meskipun batu-batu nisan tersebut berasal dari Gujarat atau Bengal, bukan berarti Islam berasal dari sana. Marrison tersebut mendukung pendapat yang dipegang oleh Thomas W. Arnold, yang mengatakan bahwa Islam dibawa ke Nusantara antara lain berasal dari Coromandel dan Malabar. Teori ini didasarkan pada argumen adanya persamaan mazhab fiqih di kedua wilayah tersebut. Mazhab Syafi’i yang mayoritas dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia merupakan mazhab yang dominan di wilayah Coromandel dan Malabar. 2. Teori Arab/ Makkah 23 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA Berdasarkan teori Arab dari Buya Hamka yang tertulis dalam historiografi Indonesia, dijelaskan bahwa Islam masuk ke Indonesia sejak abad pertama Hijriah atau abad ke-7 Masehi yang mendasarkan teori pada berita China dari zaman Tang. Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M tepatnya di wilayah Sumatera dalam perkembangan perdagangan maritim Kerajaan Sriwijaya dengan dukungan dari mubaligh dan pedagang-pedagang muslim. Adapun masuknya Islam ke Indonesia melalui dua jalur: a. Jalur Utara, dengan rute : Arab (Makkah dan Madinah) Damaskus , Baghdad, Gujarat (pantai Barat India) , Sri Lanka , Indonesia. b. Jalur Selatan, dengan rute: Arab (Makkah dan Madinah) , Yaman , Gujarat (pantai barat India), Sri Lanka, Indonesia. 3. Teori Persia Teori ini didasarkan pada beberapa unsur kebudayaan Persia, khususnya Syi’ah yang ada dalam kebudayaan Islam di Indonesia. pendukung teori P.A. Hoesein Djajadiningrat. Berdasarkan analisis sosio-kultural, terdapat titik-titik kesamaan antara yang berlaku dan berkembang di kalangan masyarakat Islam Indonesia dengan di Persia. Misalnya, perayaan Tabut di beberapa tempat di Indonesia, dan berkembangnya ajaran Syekh Siti Jenar, ada kesamaan dengan ajaran Sufi al-Hallaj dari Iran Persia. Alasan kedua, penggunaan istilah bahasa Persia dalam sistem mengeja huruf Arab, terutama untuk tanda-tanda bunyi harakat dalam pengajaran Al-Qur’an. Alasan ketiga, peringatan Asyura atau 10 Muharram sebagai salah satu hari yang diperingati oleh kaum Syi’ah, yakni hari wafatnya Husain bin Abi Thalib di Padang Karbala 4. Teori China Sunan Ampel (Raden Rahmat/ Bong Swi Hoo) dan Raja Demak (Raden Fatah/Jin Bun) merupakan orang- orang keturunan China. Islam datang dari arah barat ke Indonesia dan ke China bersamaan dalam satu jalur perdagangan. Islam datang ke China di Canton (Guangzhou) pada masa pemerintahan Tai Tsung (627-650) dari Dinasti Tang, dan datang ke Nusantara di Sumatera pada masa kekuasaan Sriwijaya, dan datang ke pulau Jawa tahun 674 M berdasarkan kedatangan utusan raja Arab bernama Ta cheh/ Ta shi ke kerajaan Kalingga yang di perintah oleh Ratu Sima. 37. Disajikan data dan informasi sejarah terkait dengan perkembangan dakwah Islam di Nusantara sebelum Indonesia merdeka, mahasiswa dapat mengidentifikasi corak strategi dakwah Islam di Nusantara Islam di Nusantara Pada umumnya agama Islam masuk ke Indonesia dilakukan melalui berbagai cara (jalur), di antaranya adalah: 1. Perdagangan Pada abad ke 7 M sampai abad ke 16 M merupakan tahap awal masuknya agama Islam di Indonesia melalui perdagangan ini. para pedagang berinteraksi dan berasimilasi dengan penduduk pribumi, sekaligus menyebarkan ajaran agama Islam kepada mereka. 2. Perkawinan Ketika akan dilangsungkan pernikahan, para wanita pribumi disuruh mengucapkan dua kalimah syahadat sebagai tanda telah menerima Islam sebagai agama dan keyakinannya 3. Pendidikan Pendidikan tersebut dilaksanakan di pesantren-pesantren yang diampu oleh para kyai 4. Tasawuf Ketika itu ajaran tasawuf banyak ditemukan dalam hikayat masyarakat setempat. Para tokoh penyebar tasawuf di Indonesia yang terkenal diantaranya Syekh Abdul Shamad, Hamzah Fansuri, dan Nuruddin Ar-Raniri. 5. Kesenian seni pahat, seni musik, seni sastra, dan juga bangunan-bangunan. Bangunan tempat beribadah para kyai zaman dahulu, misalnya masjid kuno di Demak, di Cirebon, di Aceh, dan di Banten merupakan sebagian dari peninggalan penyebaran agama Islam melalui seni. 24 DEDEK ARDIANSYAH, S.Pd.I. SMP MELATI KEC. HAMPARAN PERAK KAB. DELI SERDANG PROV. SUMATERA UTARA 6. Politik Penyebaran agama Islam melalui politik ini dimaksudkan ketika seorang raja memeluk agama Islam, maka rakyat akan patuh dan mengikutinya Strategi dakwah yang digunakan Walisongo adalah penerapan strategi yang dikembangkan para sufi Sunni dalam menanamkan ajaran Islam melalui keteladanan yang baik. Strategi yang digunakan mengacu pada tiga strategi dakwah, yaitu Al-Hikmah atau kebijaksanaan, Al-Mauizah Hasanah atau nasihat yang baik, dan Al-Mujadalah atau berdiskusi secara sinergis dengan menghasilkan satu alternatif pemikiran tanpa menyudutkan salah satu kelompok 38. Disajikan data dan informasi sejarah terkait dengan gerakan dakwah walisongo, mahasiswa dapat mengidentifikasi corak strategi dakwah Walisongo di Nusantara 1. Maulana Malik Ibrahim (Sunan Gresik) Syekh Magribi, ayah dari Sunan Giri (Raden Paku) Aktivitas pertama yang dilakukannya ketika itu adalah berdagang dengan cara membuka warung. juga mengobati masyarakat secara gratis. Sebagai tabib, kabarnya, ia pernah diundang untuk mengobati istri raja yang berasal dari Campa 2. Sunan Giri (Raden Paku) ia membuka pesantren di daerah perbukitan Desa Sidomukti, Selatan Gresik. Dalam bahasa Jawa, bukit adalah "Giri 3. Sunan Bonang / Maulana Makdum Ibrahim Sunan Bonang terkenal dalam hal ilmu kebatinannya.ia mengembangkan ilmu zikir kemudian beliau kombinasi dengan kesimbangan pernapasan yang disebut dengan rahasia Alif Lam Mim ‫ ) م ل ا‬yang artinya hanya Allah SWT yang tahu. Penekanan keilmuan yang diciptakan Sunan Bonang adalah mengajak murid-muridnya untuk melakukan Sujud atau Salat dan dzikir 4. Sunan Ampel / Raden Rahmat Dia-lah yang mengenalkan istilah "Mo Limo" (moh main, moh ngombe, moh maling, moh madat, moh madon). Yakni seruan untuk "tidak berjudi, tidak minum minuman keras, tidak mencuri, tidak menggunakan narkotik, dan tidak berzina." 5. Sunan Drajat / Syarifuddin Dalam pengajaran tauhid dan akidah, Sunan Drajat mengambil cara ayahnya yakni langsung dan tidak banyak mendekati budaya lokal. cara penyampaiannya mengadaptasi cara berkesenian yang dilakukan Sunan Muria Terutama seni suluk. Maka ia menggubah sejumlah suluk, di antaranya adalah suluk petuah "berilah tongkat pada si buta, beri makan pada yang lapar, beri pakaian pada yang telanjang'. Gaya berdakwahnya banyak mengambil cara ayahnya, Sunan Kalijaga. Bergaul dengan rakyat jelata, sambil mengajarkan keterampilan-keterampilan bercocok tanam, berdagang dan melaut adalah kesukaannya. 6. Sunan Muria/ Raden Umar Said Salah satu hasil dakwahnya lewat seni adalah lagu Sinom dan Kinanti. 7. Sunan Gunung Djati / Syarif Hidayatullah Sunan Gunung Djati memanfaatkan pengaruhnya sebagai cucu Raja Pajajaran untuk menyebarkan Islam dari pesisir Cirebon ke pedalaman Pasundan atau Priangan. 8. Sunan Kudus / Ja’far Sadiq berguru pada Sunan Kalijaga, Cara berdakwahnya pun meniru pendekatan Sunan Kalijaga: sangat toleran pada budaya setempat. Cara penyampaiannya bahkan lebih halus. Cara Sunan Kudus mendekati masyarakat Kudus adalah dengan memanfaatkan simbol-simbol Hindu dan Budha. Strategi yang dilakukan Sunan Kudus tampak unik dengan mengumpulkan masyarakat untuk melihat lembu yang dihias sedemikian rupa sehingga tampil bagai pengantin itu kemudian diikat di halaman masjid, sehingga masyarakat yang ketika itu masih memeluk agama Hindu datang berduyun-duyun menyaksikan lembu yang diperlakukan secara istimewa dan aneh itu. Sesudah mereka datang dan berkumpul di sekitar masjid, Sunan Kudus lalu menyampaikan dakwahn

Use Quizgecko on...
Browser
Browser