Renstra 2024-2026 Bappelitbangda Kabupaten Minahasa PDF
Document Details
Uploaded by RockStarAlexandrite
2023
PHILIP F. S. H. SIWI, SE
Tags
Related
- Highway Development and Planning Lecture 2 PDF
- Bài 3. Sự phân hoá đa dạng của thiên nhiên (THPT Vĩnh Bình)
- Plan Director de Instalaciones y Equipamientos Deportivos de Andalucía PDF
- Cultural Heritage and Economic Development Measuring Sustainability Over Time PDF
- Patrimoine et développement régional au Maroc (PDF) - ASRDLF 2013
- Plano Diretor da Embrapa 2024-2030 PDF
Summary
This document is a strategic plan (Renstra) for the Minahasa Regency Planning, Research and Development Agency (Bappelitbangda) for the period 2024-2026. It outlines the agency's vision, mission, objectives, targets, policies, programs, and activities for the next three years. The plan aims to accelerate and drive development in Minahasa through quality planning.
Full Transcript
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPELITBANGDA) Jl. Manguni No. 12 Kel. Wewelen Kec. Tondano Barat. Telp/Fax (0431) 322007 W...
PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH (BAPPELITBANGDA) Jl. Manguni No. 12 Kel. Wewelen Kec. Tondano Barat. Telp/Fax (0431) 322007 Website : http://www.bappelitbangdaminahasa.id E-mail : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGI (RENSTRA) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2024 – 2026 KEPALA BADAN, Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, perlu disusun Rencana Strategis sebagai satu kesatuan dalam sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah, Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif ; b. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu dibentuk tim Penyusun Renstra SKPD unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang – Undang …. 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembengunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2008 – 2028; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa; 10. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 55 Tahun 2022 terntang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Perangkat Daerah. MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KESATU : Membentuk Tim Penyusun Rencana Strategi (Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2024 - 2026, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut di atas mempunyai tugas sebagai berikut : 1. mengumpulkan dan mengolah data yang dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2024 - 2026; 2. merumuskan Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2024 - 2026; KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, bertanggung jawab kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Tondano Pada tanggal 05 Januari 2023 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KEPALA, PHILIP F. S. H. SIWI, SE PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19640606 199003 1 009 Tembusan Yth : 1. Bapak Bupati Minahasa di Tondano. 2. Bapak Wakil Bupati Minahasa di Tondano. 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa 4. Inspektur Kabupaten Minahasa. 5. Yang Bersangkutan LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA. NOMOR : 10 TAHUN 2023 TANGGAL : 5 Januari 2023 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA STRATEGI (RENSTRA) BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2024 – 2026. SUSUNAN TIM PENYUSUNAN RENCANA STRATEGI (RENSTRA) BAPPELITBANGDA KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2024-2026 1. Penanggung Jawab : Kepala Badan 2. Ketua : Sekretaris 3. Anggota : a) Kepala Bidang Statistik b) Kepala Bidang Ekonomi c) Kepala Bidang Sosial Budaya d) Kepala Bidang Fisik Prasarana e) Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan f) Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan g) Seluruh Pejabat Fungsional BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa Ditetapkan di Tondano Pada tanggal 05 Januari 2023 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KEPALA, PHILIP F. S. H. SIWI, SE PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19640606 199003 1 009 KATA PENGANTAR Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Minahasa sebagai salah satu Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Tahun 2024 – 2026 sebagai bentuk realisasi perencanaan pembangunan kepada induk organisasi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Minahasa serta memberikan informasi kegiatannya kepada seluruh stakeholder dalam kurun waktu tiga tahunan. Melalui Renstra BAPPELITBANGDA ini dapat terlihat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program, rencana kegiatan-kegiatan serta sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa kurun waktu Tahun 2024 - 2026. Dokumen Renstra diharapkan mampu mengakselerasi dan mendorong gerak langkah pembangunan di Kabupaten Minahasa melalui perencanaan yang berkualitas dan seyogyanya dapat menggunakan dokumen Renstra sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran. Diharapkan Renstra BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh seluruh stakeholder tentang kegiatan- kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa selama Tahun 2024 – 2026, dan menjadi pedoman bagi unit organisasi perencanaan BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Disadari akan kelemahan dan kekurangan dalam penyusunan Renstra Bappelitbangda, maka masukan dan saran sangat diharapkan untuk meningkatkan kinerja lembaga ini di masa yang akan datang, sehingga lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pembangunan Kabupaten Minahasa. Tondano, Maret 2023 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA KEPALA PHILIP F. S. H. SIWI, SE PEMBINA UTAMA MUDA NIP. 19640606 199003 1 009 i DAFTAR ISI Hal. KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii DAFTAR GAMBAR iii DAFTAR TABEL iv BAB I PENDAHULUAN I-1 1.1. Latar Belakang I-1 1.2. Landasan Hukum I-5 1.3. Maksud dan Tujuan I-6 1.4. Sistematika Penulisan I-6 BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH II-1 2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah II-1 2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah II-9 2.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah II-14 2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan II-24 Perangkat Daerah BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT III-1 DAERAH 3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi III-1 Pelayanan Perangkat Daerah 3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil III-8 Kepala Daerah Terpilih 3.3. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah III-9 provinsi 3.4. Penentuan Isu-isu Strategis III-18 BAB IV TUJUAN DAN SASARAN IV-1 4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah IV-1 BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN V-1 5.1. Strategi dan Arah Kebijakan V-1 5.2. Perumusan dan Penetapan Strategi V-3 BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN VI-1 BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN VII-1 BAB VII PENUTUP VIII-1 ii DAFTAR TABEL Hal. Tabel 2.1 Personalia Bappelitbangda Daerah Kabupaten Minahasa II-9 s/d Januari Tahun 2023 Tabel 2.2 Rekap Data Kelembagaan dan Data Kepegawaian II-11 Bappelitbangda Kabupaten Minahasa s/d Januari Tahun 2023 Tabel 2.3 Sarana dan Prasarana Bappelitbangda Kabupaten Minahasa II-12 s/d Januari Tahun 2023 Tabel 2.4 Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah II-16 BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa Tabel 2.5 Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Perangkat II-21 Daerah BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa Tabel 3.1 Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan III-6 Sasaran Pembangunan Daerah Tabel 3.2 Misi dan Tujuan BAPPENAS Tahun 2020-2024 III-11 Tabel 3.3 Tujuan dan Sasaran BAPPENAS Tahun 2020-2024 III-11 Tabel 3.4 Telaahan terhadap Renstra K/L dan BAPPEDA Provinsi III-17 Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan IV-3 BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa Tahun 2024 - 2026 Tabel 5.1 Identifikasi Lingkungan Strategis V-2 Tabel 5.2 Matriks S W O T V-4 Tabel 5.3 Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Arah Kebijakan V-7 Tabel 6.1 Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan Perangkat VI-2 Daerah Bappelitbangda Kabupaten Minahasa Tahun 2024 - 2026 Tabel 7.1 Indikator Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, VII-1 Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPD iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang R encana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 3 (tiga) tahun, yang disusun dengan berpedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Fungsi Renstra Perangkat Daerah adalah untuk memudahkan melakukan kontrol terhadap semua aktifitas Perangkat Daerah baik yang sedang berjalan maupun yang akan datang, sekaligus sebagai alat untuk mengukur hasil yang dicapai dan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan tugas. Proses penyusunan Rancangan Renstra tersebut secara prinsip akan berjalan simultan dengan proses penyusunan Rancangan RPJMD. Penyusunan Renstra dimulai dari tahapan persiapan sebagai bagian dari kegiatan telaah terhadap peraturan dan kebijakan maupun perumusan konsep awal sampai dengan rancangan renstra tersebut selesai disusun dan menjadi input di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dengan Perkada menjadi pedoman kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. Proses penyusunan Renstra Perangkat Daerah dilakukan dengan melalui tahapan: a. Persiapan Penyusunan; Persiapan penyusunan meliputi: 1) penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Renstra Perangkat Daerah; 2) orientasi mengenai Renstra Perangkat Daerah; 3) penyusunan agenda kerja I-1 tim penyusun Renstra Perangkat Daerah; dan 4) penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD. b. Penyusunan Rancangan Awal; Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan awal RPJMD. Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah mencakup: 1) analisis gambaran pelayanan; 2) analisis permasalahan; 3) penelaahan dokumen perencanaan lainnya; 4) analisis isu strategis; 5) perumusan tujuan dan sasaran Perangkat Daerah berdasarkan sasaran dan indikator serta target kinerja dalam rancangan awal RPJMD; 6) perumusan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran serta target kinerja Perangkat Daerah; dan 7) perumusan rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran berdasarkan strategi dan kebijakan Perangkat Daerah serta program dan pagu indikatif dalam rancangan awal RPJMD. Sistematika Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah disajikan memuat: 1) pendahuluan; 2) gambaran pelayanan Perangkat Daerah; 3) permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; 4) tujuan dan sasaran; 5) strategi dan arah kebijakan; 6) rencana program dan kegiatan serta pendanaan; 7) kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan 8) penutup. c. Penyusunan Rancangan Rancangan Renstra Perangkat Daerah disusun dengan menyempurnakan rancangan awal renstra Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan renstra Perangkat Daerah. Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dibahas dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah. Hasil kesepakatan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dirumuskan dalam Berita Acara. Rancangan Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan Berita Acara. Rancangan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana disajikan dengan sistematika sebagaimana rancangan awal Renstra. Rancangan Renstra I-2 Perangkat Daerah disampaikan oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPELITBANGDA untuk diverifikasi dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan rancangan awal RPJMD. BAPPELITBANGDA melakukan verifikasi terhadap rancangan Renstra Perangkat Daerah Verifikasi bertujuan untuk memastikan rancangan Renstra Perangkat Daerah telah selaras dengan rancangan awal RPJMD dan mengakomodir hasil Berita Acara. Rancangan Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPELITBANGDA. d. Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dilaksanakan oleh kepala Perangkat Daerah berkoordinasi dengan BAPPELITBANGDA. Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dihadiri oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang telah disusun dalam rancangan Renstra Perangkat Daerah. Hasil pelaksanaan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah. e. Perumusan Rancangan Akhir Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah merupakan proses penyempurnaan rancangan Renstra Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan, program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. f. Penetapan. Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah disampaikan kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPELITBANGDA untuk diverifikasi. Verifikasi harus dapat menjamin tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan Perangkat Daerah dalam Renstra Perangkat Daerah selaras dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Berdasarkan saran dan rekomendasi sebagaimana kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah. Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana disampaikan kembali oleh kepala Perangkat Daerah kepada kepala BAPPELITBANGDA untuk dilakukan proses penetapan I-3 Renstra Perangkat Daerah. BAPPELITBANGDA menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. Renstra Perangkat Daerah disusun dengan berpedoman pada RPJMD, disamping itu disusun berdasarkan hasil penelaahan terhadap Renstra K/L dan Renstra provinsi. Renstra Perangkat Daerah menjadi pedoman kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. Gambaran bagan alir proses penyusunan Renstra sampai dengan proses ditetapkannya Renstra dapat dilihat pada Gambar 1.Bagan Alir Tahapan dan Tatacara Penyusunan Renstra PD Gambar 1.1. Bagan Alir Tahapan dan Tatacara Penyusunan Renstra PD Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Selanjutnya Renstra Perangkat Daerah menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Gambaran posisi Renstra BAPPELITBANGDA dapat dilihat pada Gambar 2 berikut ini. I-4 RPJMN RTRW 2020 - 2024 KAB. MINAHASA KLHS RPJPD RPD KAB RKPD KAB. MINAHASA Pedoman MINAHASA Dijabarkan KAB. MINAHASA 2025 - 2025 2024 - 2026 Pedoman RENSTRA RENJA Pedoman BAPPELITBANGDA BAPPELITBANGDA Gambar 1.2. Posisi Renstra Perangkat Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Gambar di atas memberikan petunjuk bahwa Renstra BAPPELITBANGDA menjadi acuan dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah. 1.2 Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan I-5 Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2008 - 2028; 9. Peraturan Bupati Minahasa Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah. 1.3 Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan Renstra Bappelitbangda Kabupaten Minahasa adalah untuk memberikan gambaran yang jelas tentang tujuan dan sasaran lima tahunan, termasuk strategi dan arah kebijakan yang diambil, yang diterjemahkan dalam program dan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sedangkan Tujuan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) adalah: 1) Mengarahkan kinerja pelayanan SKPD Bappelitbangda periode 3 (tiga) tahun ke depan; 2) Penjabaran program dan kegiatan prioritas pembangunan dalam menunjang pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui perencanaan yang terarah, terukur dan bersinergi dengan perencanaan provinsi dan nasional.; 3) Sebagai acuan dalam proses penyusunan Renja; dan 4) Sebagai acuan dalam proses penilaian kinerja Perangkat Daerah. 1.4 Sistematika Penulisan Sistematika penyusunan Renstra BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra Perangkat Daerah, fungsi Renstra Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan I-6 pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra Perangkat Daerah, keterkaitan Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi, dan dengan Renja Perangkat Daerah. Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan Perangkat Daerah, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah. Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra Perangkat Daerah, serta susunan garis besar isi dokumen. BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas Perangkat Daerah yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan utama yang masih dihadapi dan dinilai perlu diatasi melalui Renstra Perangkat Daerah ini. BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan Perangkat Daerah beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya, apa saja tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra Perangkat Daerah provinsi, apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi I-7 permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS, review kembali faktor-faktor dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari: 1) gambaran pelayanan Perangkat Daerah; 2) sasaran jangka menengah pada Renstra K/L; 3) sasaran jangka menengah dari Renstra Perangkat Daerah provinsi; 4) implikasi RTRW bagi pelayanan Perangkat Daerah; dan 5) implikasi KLHS bagi pelayanan Perangkat Daerah, dan metoda penentuan isu- isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut. BAB IV TUJUAN DAN SASARAN Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah. BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang. BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja Perangkat Daerah yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD BAB VIII PENUTUP I-8 BAB II GAMBARAN PELAYANAN BAPPELITBANGDA KABUPATEN MINAHASA 2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah erdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 55 Tahun 2022 tentang B Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa, merupakan Satuan Kerja penunjang pemerintah daerah yang kedudukannya di bawah dan bertanggung jawab terhadap Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Tugas Pokok melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah yang menjadi kewenangan daerah , yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa. Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menyelenggarakan Fungsi : a) Pengkoordinasian Penyusunan dan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang merujuk pada Kebijakan Nasional dan Daerah; b) Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang Daerah; c) Pelaksanaan Pembinaan Kewenangan di Bidang Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembagan Daerah; d) Penetapan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pengendalian Pembangunan Daerah; e) Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; f) Pelaksanaan Kerjasama Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Antar Daerah, Swasta Dalam dan Luar Negeri; g) Pelaksanaan Bimbingan, Konsultasi dan Koordinasi Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah ; II-1 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahannya di bidang pemerintahan dan bidang sumber daya manusia; b) Pelaksanaan Asistensi, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan bidang sumber daya manusia; c) Pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan bidang sumber daya manusia; d) Pelaksanaan Peragaan hasil dan Pelaporan kegiatan; Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Bidang Perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia membawahi 2 (dua) Sub koordinator, yaitu; 1) Sub Koordinator Perencanaan Bidang Pemerintahan ; dan 2) Sub Koordinator Perencanaan Bidang Pembangunan Manusia. Bidang Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) dan melakukan koordinasi Penyusunan Dokumen, Asistensi, Monitoring dan Evaluasi, Sinergitas dan Harmonisasi terhadap Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah, Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perencanaan Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam) menyelenggarakan fungsi : a) Pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan perubahannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan perubahannya, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahannya di Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam); b) Pelaksanaan Asistensi, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam); c) Pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Perekonomian dan SDA (Sumber Daya Alam); d) Pelaksanaan Peragaan hasil dan Pelaporan kegiatan; II-5 Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Bidang Perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) membawahi 2 (dua) Sub koordinator, yaitu; 1) Sub Koordinator Perencanaan Bidang Perekonomian ; dan 2) Sub Koordinator Perencanaan Bidang Sumber Daya Alam (SDA). Bidang Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan bidang Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dan melakukan koordinasi Penyusunan Dokumen, Asistensi, Monitoring dan Evaluasi, Sinergitas dan Harmonisasi terhadap Dokumen Perencanaan Jangka Panjang Daerah, Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi : a) Pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan perubahannya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan perubahannya, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan perubahannya di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; b) Pelaksanaan Asistensi, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; c) Pengkoordinasian pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; d) Pelaksanaan Peragaan hasil dan Pelaporan kegiatan; Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Bidang Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan membawahi 2 (dua) Sub koordinator, yaitu; 1) Sub Koordinator Perencanaan Bidang Infrastruktur ; dan 2) Sub Koordinator Perencanaan Bidang Kewilayahan. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan, bidang sosial dan kependudukan, bidang perekonomian dan pembangunan, dan pengembangan inovasi dan teknologi dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. II-6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi : a) Melaksanakan Koordinasi dan Fasilitasi Pelaksanaan dan Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan; b) Melaksanakan Koordinasi dan Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Sosial dan Kependudukan; c) Melaksanakan Koordinasi dan Fasilitasi Penelitian dan Pengembangan Bidang Ekonomi dan Pembangunan; d) Melaksanakan Koordinasi dan Fasilitasi Pengembangan Inovasi dan Teknologi; e) Pelaksanaan Peragaan hasil dan Pelaporan kegiatan. Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Bidang Penelitian dan Pengembangan membawahi 2 (dua) Sub koordinator, yaitu; 1) Sub Koordinator Penelitian dan Pengembangan ; dan 2) Sub Koordinator Pengembangan Inovasi dan Teknologi. Gambaran Struktur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana Peraturan Bupati Minahasa Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana gambar berikut. II-7 Gambar 2.1. Struktur Organisasi Bappelitbangda Kabupaten Minahasa II-8 2.2 SUMBER DAYA BAPPELITBANGDA KABUPATEN MINAHASA 2.2.1. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban oleh organisisasi perencana ini, didukung oleh SDM Aparatur Perencana yang berjumlah 21 Orang. Untuk melaksanakan tugas sebagai organisasi perencana, jumlah 21 orang sampai dengan Januari 2023 sangatlah sedikit dan membutuhkan kinerja ekstra dalam menyelesaikan seluruh tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan. Jumlah kebutuhan aparatur perencana yang ideal untuk BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa sesuai pemetaan adalah 47 orang. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri PAN dan RB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional memberikan dampak yang besar terhadap system dan mekanisme kerja Birokrasi pemerintah daerah. BAPPELITBANGDA sebagai bagian dari OPD Pemeritah Kabupaten Minahasa juga turut merasakan imbas tersebut, yang mana sesuai Peraturan Bupati Minahasa Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa pada saat itu belum terdapat sub coordinator dalam jabatan fungsional, sehingga pelaksanaan tugas masih mengacu pada jabatan structural, hal mana pembagian tugas belum mencerminkan pelaksanaan Permendagri 90 tahun 2019. Jumlah SDM Aparatur perencana BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa yang melaksanakan fungsi perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Minahasa sebagai berikut. Tabel. 2.1. Personalia Bappelitbangda Daerah Kabupaten Minahasa s/d Januari Tahun 2023 Jumlah No. Jabatan Keterangan Personil 1. Kepala 1 2. Sekretaris 1 3. Kepala Bidang Ekonomi 1 4. Kepala Bidang Sosial Budaya 1 5. Kepapa Bidang Statistik 1 6. Kepala Bidang Fisik Prasarana 1 II-9 Jumlah No. Jabatan Keterangan Personil 7. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan 1 8. Kasubbag 1 9 Sub Koordinator (JFT) 10 10. Jabatan Fungsional Umum 1 11. Pelaksana 2 Total 21 Jumlah PNS Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa sampai dengan Januari 2023 berjumlah 21 (Dua Puluh Satu) orang dengan komposisi golongan sebagai berikut : a. Jumlah Pegawai : 21 orang Golongan II : - orang Golongan III : 15 orang Golongan IV : 6 orang b. Pendidikan SMU : - orang D3/Sarjana Muda : - orang S1 : 17 orang S2 : 4 orang c. Diklat Penjenjangan Sepada/Adum/Pim IV : 3 orang Spama/Pim III : 1 orang Spamen/Pim II : - orang d. Jabatan Struktural Eselon II/b : 1 orang Eselon III/a : 1 orang Eselon III/b : 5 orang Eselon IV/a : 13 orang Staf : 2 Orang II-10 PROYEKSI KEBUTUHAN PEGAWAI 5 (LIMA) TAHUN KE DEPAN Kebutuhan Proyeksi Bezetting Nama Unit Organisasi dan Nama Pegawai Jumlah yang akan Pensiun Pegawai yang Dibutuhkan No Pegawai Saat Jabatan Berdasarkan Ini 2024 2025 2026 2027 2028 2024 2025 2026 2027 2028 ABK 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Jumlah Seluruhnya 21 47 1 3 1 3 1 Kepala 1 1 1 1 2 Sekretaris 1 1 3 Kepala Bidang Ekonomi 1 1 4 Kepala Bidang Sosial Budaya 1 1 1 1 5 Kepala Bidang Fisik dan Prasarana 1 1 6 Kepala Bidang Statistik 1 1 Kepala Bidang Penelitian dan 7 1 1 Pengembangan 8 Kepala Sub Bagian 1 1 9 Jabatan Fungsional Tertentu : Perencana 8 9 2 2 Analis Kebijakan 9 Analis Keuangan Pusat/Daerah 1 1 Analis Kepegawaian 1 Analis Pemanfaatan IPTEK 2 2 Analis Data Ilmiah 1 Peneliti 1 Perekayasa 1 10 Jabatan Pelaksana (JFU) 2 14 II-11 2.2.2. SARANA DAN PRASARANA Dalam menjalankan tugas dan fungsi perencanaan, Bappelitbangda Kabupaten Minahasa didukung oleh sejumlah sarana dan prasarana yang memudahkan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk pencapaian tujuan dan sasaran strategis organisasi, yang merupakan sumber daya asset/modal. Gambaran sumber daya asset/modal disajikan berikut ini. Tabel. 2.3. Sarana dan Prasarana Bappelitbangda Daerah Kabupaten Minahasa s/d Januari Tahun 2023 No. Asset/Modal Jumlah Keterangan 1. Bangunan/Gedung Kantor 1 Unit 2. Peralatan Mobilitas Darat: a. Kendaraan Dinas Roda 4 1 Unit b. Kendaraan Dinas Roda 2 2 Unit 3. Peralatan dan Perlengkapan Kantor a. Peralatan/Perlengkapan Kantor - Mesin Absen Sidik Jari 1 Unit - Personal Computer 7 Unit - Laptop 8 Unit - Printer 8 Unit - LCD Projector 2 Unit - Kamera 2 Unit - Televisi 3 Unit - Kulkas 2 Unit - Air Conditioner 3 Unit - Brangkas 1 Unit - Profesional Soundsystem 1 Unit b. Meubelair - Lemari Arsip 11 Buah - Meja Kerja Pejabat 6 Buah II-12 No. Asset/Modal Jumlah Keterangan - Kursi Kerja Pejabat 6 Buah - Meja kerja pegawai 26 Buah - Meja dan Kursi Tamu 4 Set - Meja Rapat 3 Buah - Kursi Rapat 40 Buah Sarana dan prasarana yang dimiliki secara umum mampu untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi sekaligus menunjang kinerja BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa. Untuk menjaga kualitas dan performa sarana dan prasarana yang dimiliki, setiap tahun perlu dilakukan pemeliharaan dan penambahan atau perbaikan (rehabilitasi) guna menggantikan sarana dan prasarana yang telah mengalami penurunan kualitas atau tidak lagi berfungsi secara optimal. 2.2.3. INSTRUMEN PENDUKUNG Perkembangan teknologi informasi yang semakin maju harus mampu dimanfaatkan dengan tepat, untuk mendukung proses perencanaan secara terbuka dan transparan, serta membuka akses informasi kepada masyarakat secara tepat dan cepat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat aktif pada setiap proses pembangunan di Kabupaten Minahasa. BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa berupaya berbenah untuk menangkap segala peluang yang muncul sebagai akibat perkembangan teknologi informasi dalam usaha meningkatkan kinerjanya. Dalam konteks pengembangan informasi tersebut BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa berupaya meningkatkan kinerja baik dalam hal meningkatkan kapasitas sebagai institusi perencanaan di daerah maupun dalam memberikan layanan kepada stakeholder. Aplikasi SIPD yang merupakan aplikasi terapan dari Kemendagri, saat ini menjadi aplikasi yang memudahkan BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan perencanaan pembangunan, yang diterapkan oleh seluruh OPD Kabupaten Minahasa. Baik itu Perencanaan Jangka Menengah maupun Perencanaan Tahunan. II-13 2.3 KINERJA PELAYANAN BAPPELITBANGDA KABUPATEN MINAHASA Secara umum kinerja pelayanan BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa, sesuai tugas pokok dan fungsi yang diemban dalam Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, yaitu penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan. Kebijakan tersebut antara lain penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah termasuk didalamnya fungsi pengendalian dan penyiapan data statistik penunjang perencanaan pembangunan. Pelayanan di bidang perencanaan pembangunan daerah ditunjukkan melalui penyediaan dokumen perencanaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Sebagai dokumen perencanaan resmi yang dibutuhkan dalam proses pembangunan daerah. Dokumen- dokumen tersebut antara lain : 1) Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Rencana Kerja Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang memiliki masa laku 20 tahunan, dan Perubahannya ; 2) Dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa tentang Rencana Kerja Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memiliki masa laku 5 tahunan, dan Perubahannya ; 3) Dokumen Peraturan Bupati Minahasa tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memiliki masa laku 1 tahunan, dan RKPD Perubahan ; 4) Koordinasi dan Assistensi dengan OPD dalam rangka penyusunan Dokumen Rencana Strategis dan Perubahannya ; dan Rencana Kerja OPD dan Perubahannya; 5) Dokumen Informasi Data Statitik guna menunjang perencanaan pembangunan (bekerjasama dengan Badan Pusat Kabupaten Minahasa); 6) Dokumen-dokumen kajian strategis perencanaan pembangunan di Daerah yang meliputi dokumen kajian bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang sarana prasarana serta dokumen perencanaan lainnya. Semua dokumen perencanaan pembangunan tersebut menjadi pedoman oleh seluruh OPD ataupun stakeholders lainnya di Kabupaten Minahasa dalam menyusun dokumen-dokumen perencanaan lainnya maupun dalam melaksanakan pembangunan. Fungsi lain yang dilaksanakan oleh BAPPELITBANGDA Kabupaten MInahasa adalah sebagai pelaksana pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana II-14 pembangunan. Pengendalian dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan. BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja pembangunan. Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact). Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap Perangkat Daerah berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya. Pencapaian Kinerja Pelayanan BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan pengendalian dan evaluasi proses perencanaan yang dilakukan. Dengan melaksanakan indikator kinerja ini akan memudahkan bagi perencana untuk menentukan sejauh mana target dan realisasi program dan kegiatan dapat dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu. Sub bab ini juga menguraikan tingkat capaian kinerja Perangkat Daerah dalam hal ini BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa, berdasarkan sasaran/target Renstra periode sebelumnya, menurut indikator kinerja pelayanan Perangkat Daerah. Uraian dimaksud disajikan sebagaimana Tabel 2.2 dan Tabel 2.3. II-15 Tabel 2.4 (T-C. 23) Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa Target Target Renstra Perangka Daerah Indikator Kinerja Sesuai Tugas dan Target Target Realisasi Capaian Tahun Ke - Rasio Capaian Tahun Ke - No Indikator Tahun Ke - Fungsi NSPK IKK Lainnya 2019 2020 2021 2022 2023 2019 2020 2021 2022 2023 2019 2020 2021 2022 2023 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) Persentase Capaian Target Sasaran 1 90 95 95 100 100 90 90 90 95 n/a 100 94,73 94,73 95 n/a Pembangunan Daerah Tingkat Konsistensi Pelaksanaan pembangunan terhadap rencana 100 100 100 100 100 95 95 100 100 n/a 95 95 100 100 n/a pembangunan Tingkat Layanan Informasi 90 95 95 100 100 90 90 90 95 n/a 100 94,73 94,73 95 n/a Pembangunan Persentase Konsistensi antar 90 95 95 100 100 90 90 90 95 n/a 100 94,73 94,73 95 n/a Dokumen Perencanaan 2 Nilai AKIP CC B BB BB A C CC CC B n/a C CC CC B n/a Presentase Capaian Kinerja dan ≥ 90 ≥ 90 ≥ 90 ≥ 90 ≥ 90 ≥ 90 ≥ 90 ≥ 90 ≥ 90 n/a 100 100 100 100 n/a Keuangan Tepat Waktu Persentase Peningkatan Kualitas 100 100 100 100 100 90 90 90 90 n/a 90 90 90 90 n/a ASN Perencana Persentase tindaklanjut Hasil 3 100 100 100 100 100 90 90 90 90 n/a 90 90 90 90 n/a Litbang Persentase Rekomendasi Penelitian dan Pengembangan 100 100 100 100 100 90 90 90 90 n/a 90 90 90 90 n/a Pembangunan Daaerah Tingkat Penerapan Inovasi 3 3 5 5 5 2 2 3 3 n/a 0,667 0,667 0,6 0.6 n/a Daerah OPD OPD OPD OPD OPD OPD OPD OPD OPD II-16 Tabel 2.4 memberikan gambaran pencapaian kinerja pelayanan OPD Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA), yang ditunjukkan melalui indicator Sasaran Strategis, dan Indikator Program yang dilaksanakan oleh BAPPELITBANGDA Kabupaten MInahasa sebagai organisasi perencana. Berdasarkan gambaran tersebut, terlihat bahwa terdapat 3 (tiga) sasaran strategis yang diemban oleh BAPPELITBANGDA yaitu : 1) Meningkatnya Perencanaan Pembangunan yang berkualitas, yang ditunjukkan melalui indicator Persentase Capaian Target Sasaran Pembangunan Daerah ; 2) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja BAPPELITBANGDA, yang ditunjukkan melalui indicator Nilai AKIP ; dan 3) Meningkatnya Kualitas Penelitian dan Pengembangan Daerah, yang ditunjukkan melalui indicator Presentase Tindak Lanjut Hasil Litbang. Sasaran Strategis 1) Meningkatnya Perencanaan Pembangunan yang berkualitas, didukung oleh 2 (Dua) Program dengan 3 (Tiga) Indikator, yaitu : 1) Program Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, dengan Indikator (1) tingkat konsistensi pelaksanaan pembangunan terhadap rencana pembangunan ; (2) tingkat layanan informasi pembangunan daerah ; 2) Program Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah, dengan indicator (1) Persentase Konsistensi antar Dokumen Perencanaan. Sasaran Strategis 2) Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja BAPPELITBANGDA, didukung oleh Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dengan 2 (Dua) Indikator, yaitu : (1) Persentase Capaian Kinerja dan Keuangan Tepat Waktu ; (2) Persentase Peningkatan Kualitas ASN Perencana. Sasaran Strategis 3) Meningkatnya Kualitas Penelitian dan Pengembangan Daerah, didukung oleh Program Penelitian dan Pengembangan Daerah, dengan 2 (Dua) Indikator, yaitu : (1) Persentase Rekomendasi Penelitian dan Pengembangan Daerah ; (2) Tingkat Penerapan Inovasi Daerah. Indikator Sasaran Strategis Persentase Capaian Target Sasaran Pembangunan Daerah, merupakan sasaran strategis yang digunakan untuk mengevaluasi capaian sasaran strategis yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan, dalam hal ini sasaran strategis yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2018 – 2023. Sasaran strategis Persentase Capaian Target Sasaran II-17 Pembangunan Daerah digunakan untuk menghitung jumlah ketercapaian sasaran strategis yang ditetapkan dibandingkan dengan seluruh Sasaran Strategis. Dari table tersebut terlihat bahwa tidak semua capaian sasaran strategis yang telah ditargetkan tercapai, dalam arti terdapat 2 atau 3 sasaran strategis yang tidak tercapai sesuai nilai yang ditargetkan, sebagai contoh Tingkat Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran terbuka yang masih belum mencapai target yang ditetapkan. Ketidak tercapaian terhadap target yang ditetapkan karena tidak dibuatnya rencana aksi pengurangan angka kemiskinan atau pengurangan angka pengangguran dalam dokumen perencanaan daerah, sehingga arah kebijakan untuk pengurangan angka kemiskinan maupun pengangguran tidak benar-benar fokus. Artinya dalam dokumen perencanaan (RPJMD) tidak terlihat crosscutting dari proses bisnis pengurangan angka kemiskinan maupun pengangguran. Masih terdapatnya beberapa sasaran strategis Kabupaten Minahasa yang tidak tercapai juga dikarenakan dalam periode ini terdapat bencana social Pandemi Covid-19 yang memberi dampak terhadap refocusing anggaran bagi seluruh SKPD, sehingga pencapaian target kinerja SKPD berkurang. Indikator Sasaran Program Tingkat Konsistensi Pelaksanaan pembangunan terhadap rencana pembangunan, merupakan sasaran strategis yang digunakan untuk melihat kinerja SKPD terhadap sasaran kinerja yang ditargetkan dalam dokumen perencanaan. Terdapat beberapa kelemahan dalam pencapaian sasaran ini yang sangat berhubungan dengan refocusing anggaran akibat adanya pandemic Covid-19. Sehingga pada saat refocusing BAPPELITBANGDA tidak dapat mengontrol seluruh SKPD merubah anggarannya, dalam arti pada saat pelaksanaan refocusing SKPD tidak focus dalam pencapaian kinerja sesuai yang ditargetkan. Disisi lain kurangnya anggaran dari SKPD tidak memberikan dampak signifikan dalam pencapaian kinerja yang ditargetkan dalam dokumen perencanaan, artinya nilai target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan sebanding dengan nilai anggaran yang dibutuhkan dalam dokumen perencanaan, sehingga apabila nilai pagu yang ditetapkan pada SKPD tersebut berkurang, maka nilai kinerja tidak akan mencapai nilai maksimum, apalagi setelah dilaksanakan refocusing. Indikator Sasaran Program Persentase Konsistensi antar Dokumen Perencanaan, merupakan sasaran strategis yang digunakan untuk melihat kosnsistensi antara program, kegiatan, dan pendanaan dalam dokumen RPJMD/Renstra SKPD dengan RKPD/Renja SKPD. Pengukuran terhadap kinerja tersebut sangat bergantung pada kegiatan koordinasi dan asistensi yang II-18 dilaksanakan oleh Bidang-bidang perencana, dalam hal ini Bidang Perekonomian, Bidang Sosial Budaya, dan Bidang Fisik Prasarana. Bidang-bidang perencana ini, harusnya dalam kegiatan koordinasi dan asistensi penyusunan dokumen perencanaan seperti RKPD ataupun Renja SKPD harus lebih jeli dan tidak keluar dari target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD atau Renstra SKPD. Seharusnya dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan ini harus dimulai dari melihat hasil evaluasi terhadap kinerja pelayanan SKPD, sehingga akan memberikan focus terhadap pencapaian kinerja yang telah ditargetkan. Belum lagi untuk pelaksanaan tersebut seringnya ganti-ganti tenaga/ personal perencana. Permasalahan inkonsistensi antar dokumen perencanaan menurun sejak tahun 2022 kemarin yang mana Kabupaten Minahasa dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan menggunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang di release / diluncurkan oleh Kemendagri. Indikator Sasaran Strategis Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja BAPPELITBANGDA yang ditunjukkan melalui indikator Capaian nilai AKIP, merupakan sasaran strategis yang digunakan untuk mengevaluasi capaian capaian Akuntabilitas Kinerja yang dilaksanakan oleh OPD BAPPELITBANGDA. Dengan kata lain Nilai AKIP yang dicapai memberikan gambaran yang memadai tentang kinerja yang dicapai kepada semua pihak yang memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban tugas pokok, fungsi dan kewenangan yang diamanatkan kepada unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa. Nilai ini diupayakan terus untuk meningkat seiring dengan peningkatan kualitas maupun manajemen tenaga perencana, yang sudah barang tentu tidak terlepas dari komitmen pimpinan organisasi. II-19 Indikator Sasaran Program Persentase Capaian Kinerja dan Keuangan Tepat Waktu ; dan Persentase Peningkatan Kualitas ASN Perencana, merupakan Indikator Kinerja program yang digunakan untuk mengukur kinerja Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Nilai terhadap kedua indicator ini memberikan gambaran yang cukup baik, hal mana capaian kinerja dan keuangan yang tepat waktu menunjukkan bahwa BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa menyampaikan laporan kinerja, dan laporan keuangan tepat waktu. Sedangkan untuk indicator Presentase Peningkatan Kualitas Perencana belum mencapai 100 persen disebabkan anggaran untuk mengikuti kegiatan diklat atau bimtek mengalami refocusing sehingga tidak dapat mengirimkan tenaga perencana untuk mengikuti bimtek karena tidak tersedia anggaran untuk konstribusi terhadap pelaksana kegiatan. II-20 Realisasi Anggaran (juta Rp.) pada Rasio antara Realisasi dan Rata – Rata Anggaran (juta Rp.) pada tahun ke - Uraian tahun ke - Anggaran Tahun Ke - Pertumbuhan 2019 2020 2021 2022 2023 2019 2020 2021 2022 2023 2019 2020 2021 2022 2023 Anggaran Realisasi (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) Program Penunjang Urusan Pemerintahan 4.351.39 4.876.86 4.088.16 3.806.74 4.498.00 n/a 87,48 92,23 n/a Daerah Kabupaten/Kota Program Perencanaan, Pengendalian Dan 563.34 758.76 399.10 554.72 679.42 n/a 98.47 89,54 n/a Evaluasi Pembangunan Daerah Program Koordinasi Dan Sinkronisasi 267.04 177.48 295.45 262.74 158.58 n/a 98.39 89,35 n/a Perencanaan Pembangunan Daerah Program Penelitian Dan Pengembangan 48.94 49.97 47.19 n/a 96,42 n/a Daerah II-22 Memperhatikan tabel 2.5 diatas memberikan gambaran bahwa terdapat 2 (dua) periodisasi program yang digunakan yaitu Program dan Kegiatan yang mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dan Program dan Kegiatan yang mengacu pada Permendagri Nomor 90 tahun 2019 dan pemuktahirannya. Dari anggaran dalam tabel tersebut, terlihat bahwa banyak pengurangan anggaran yang diberikan pada BAPPELITBANGDA sebagai konsekuensi refocusing pandemi Covid-19. Pengurangan anggaran tersebut memberikan konsekuensi tidak tercapainya target kinerja yang harus dicapai BAPPELITBANGDA. II-23 2.4 TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN BAPPELITBANGDA KABUPATEN MINAHASA 2.4.1. Tantangan Tujuan dari perencanaan adalah tercapainya tingkat kesejahteraan masyarakat. Kondisi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa masih jauh dari rata-rata Provinsi Sulawesi Utara antara lain dari sisi Angka Kemiskinan, dan Angka Pengangguran. Ketertinggalan dua hal ini dibutuhkan penanganan yang menyeluruh dan lintas sektor. Penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan paripurna dibutuhkan keterpaduan program antar OPD koordinasi dan sinkronisasi, yang mana hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perencana untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan perencanaan yang berkualitas. Keberhasilan perencanaan pembangunan sangat didukung oleh kompetensi dan kapabilitas SDM perencana yang handal dan visioner. Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan Kabupaten Minahasa baik dan tepat sasaran, guna mencapai tujuan dan sasaran pembangunan, dibutuhkan SDM perencana sektoral yang kompeten untuk mendukung kinerja perencanaan pembangunan. Namun hingga saat ini, SDM perencana sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa masih belum memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai sebagai seorang perencana. Tantangan lainnya dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas adalah belum optimalnya partisipasi masyarakat serta relevansi pemanfaatan hasil perencanaan. Ke depan, perlu upaya yang lebih maksimal untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap perencanaan pembangunan daerah Minahasa, sehingga tercipta rasa memiliki terhadap pembangunan Kabupaten Minahasa. Selain itu, tantangan pengembangan pelayanan Bappelitbangda ke depan adalah perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dan tak terbatas. Aparatur perencana harus mampu memanfaatkan dengan tepat, guna mendukung proses perencanaan secara terbuka dan transparan, serta membuka akses informasi kepada masyarakat secara tepat dan cepat, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat aktif pada setiap proses pembangunan di Kabupaten Minahasa. Beberapa tantangan lainnya yang menjadi kelemahan dalam proses penyusunan Dokumen Perencanaan adalah : 1) Belum optimalnya kesinambungan antara proses perencanaan dan proses penganggaran, dan belum konsistennya proses politik dalam menerjemahkan dokumen perencanaan menjadi dokumen anggaran; II-24 2) Data dan informasi yang tersedia belum sepenuhnya bisa digunakan dan dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan khususnya untuk proses perencanaan; 3) Hasil musrenbang belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat karena tingkat keterwakilan masyarakat masih rendah serta masih kuatnya ego sektoral dari masing-masing OPD; 4) Belum optimalnya mekanisme sinkronisasi perencanaan pembangunan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, sehingga usulan kegiatan dari daerah kepada Pemerintah tidak mendapatkan respon jelas yang menyebabkan terjadinya kesenjangan informasi perencanaan di pusat dan daerah; 5) Belum optimalnya pemanfaatan hasil monitoring dan evaluasi program/kegiatan pembangunan secara berkala ditingkat OPD untuk mengarahkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan maupun sebagai feedback bagi perencanaan pembangunan daerah periode selanjutnya. 2.4.2. Peluang Globalisasi informasi digital yang merupakan faktor lingkungan eksternal/internasional semakin berpengaruh dalam proses pembangunan di Indonesia termasuk di dalamnya Kabupaten Minahasa, seperti cara pandang tentang demokrasi, perdagangan dan perkembangan teknologi (IT). Dilihat dari sisi positif, globalisasi dapat menjadi peluang yang baik untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas daerah dalam menghadapi tantangan internasional. Perencanaan pembangunan daerah harus melihat globalisasi sebagai satu peluang baik untuk memajukan pembangunan daerah. Menjawab peluang tersebut dibutuhkan kompetensi perencana pembangunan daerah yang sensitif terhadap perkembangan global yang dapat memberikan pengaruh positif pada pembangunan daerah ke depan. Peningkatan kapasitas SDM perencana juga semakin terbuka, baik melalui pendidikan formal maupun non formal. Didukung pula oleh terbitnya Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terbuka peluang pengembangan komptensi aparatur untuk menciptakan aparatur yang berkualitas. II-25 BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH 3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah P eningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan yang dilaksanakan SKPD BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa sampai saat ini walaupun terasa lebih mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, akan tetapi kinerja sesungguhnya belum optimal. dan beberapa permasalahan yang dijumpai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD adalah : 1) Belum optimalnya kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan disebabkan kurangnya keterlibatan stakeholder perencana dalam penyusunan dokumen tersebut. 2) Belum konsistennya antara perencanaan dan penganggaran, disebabkan kondisi keuangan daerah yang relatif rendah, sehingga kegiatan yang seharusnya dianggap prioritas oleh BAPPELITBANGDA belum terdanai. 3) Belum optimalnya kuantitas SDM, yang sesuai standar kebutuhan unit kerja BAPPELITBANGDA. 4) Masih adanya penempatan SDM di masing-masing bidang yang belum sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan dan keahlian. 5) Toleransi terhadap resiko pekerjaan masih rendah, sehingga kondisi ini mengancam sifat inovasi para aparatur perencana yang ada. 6) Kondisi sarana dan prasarana belum optimal, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. 7) Penelitian yang dilakukan belum sepenuhnya berkaitan langsung dengan bahan kebijakan perencanaan, dan publikasi hasil penelitian belum sepenuhnya ditindaklanjuti. 8) Sharing data dan informasi belum berjalan dengan baik, karena belum tersedia dan termanfaatkannya system informasi. III-1 9) Sistem pengendalian dan evaluasi, serta pemanfaatan dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi dan pengendalian belum optimal dan belum sepenuhnya dijadikan sebagai acuan bagi kebutuhan perencanaan. 10) Belum adanya tenaga Fungsional Perencana dan Peneliti. Melihat fenomena yang telah diungkapkan diatas, maka sesungguhnya keinginan untuk memperbaiki kinerja BAPPELITBANGDA telah merupakan keharusan dan menjadi perhatian yang besar. Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa menyusun strategi yang mengacu pada faktor kekuatan dan kelemahan pada lingkungan internal serta faktor peluang dan ancaman pada lingkungan eksternal. Faktor kekuatan yang ada pada lingkungan internal BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut : 1) Seluruh aparatur BAPPELITBANGDA memiliki latar belakang pendidikan Sarjana (100 %), dan beberapa diantaranya telah mengikuti pelatihan/bintek perencanaan, baik itu perencanaan pembangunan daerah, perencanaan tata ruang maupun perencanaan sektoral ; 2) Fasilitas dan sarana prasarana yang dimiliki sekarang cukup memadai dan menunjang walaupun masih terdapat beberapa peralatan vital seperti komputer dan printer dalam kondisi rusak ; 3) Pengelolaan keuangan secara otonomi, memungkinkan BAPPELITBANGDA untuk lebih berkreasi dan berinovasi dalam melaksanakan pekerjaan yang benar - benar prioritas ; 4) Adanya produk - produk perencanaan berkualitas yang dihasilkan yang akan menjadi acuan pelaksanaan kinerja tahun – tahun berikutnya ; 5) Loyalitas pegawai terhadap organisasi cukup baik ; 6) Dukungan pimpinan terhadap kinerja bidang - bidang pada BAPPELITBANGDA dan pola komunikasi yang lancar antar atasan dan bawahan. III-2 Uraian faktor kelemahan yang ada di BAPPELITBANGDA dan yang perlu ditingkatkan pada lingkungan internal BAPPELITBANGDA kabupaten Minahasa adalah sebagai berikut : 1) Jumlah SDM yang belum sesuai standar kebutuhan suatu unit kerja organisasi, yang mana pada saat ini masih terdapat jabatan fungsional strategis yang belum terisi, disamping hanya terdapat 2 (dua) orang pelaksana di BAPPELITBANGDA ; 2) Belum optilmalnya pemahaman pejabat structural maupun fungsional terhadap tupoksi yang diemban ; 3) Masih adanya penempatan SDM yang menduduki jabatan belum sesuai dengan kompetensi kualifikasi pendidikan yang dimilikinya ; 4) Toleransi terhadap resiko pekerjaan masih rendah sehingga mempengaruhi inisiatif dan inovasi staf ; 5) Belum optimalnya sarana dan prasarana yang dibutuhkan ; 6) Belum dimanfaatkannya secara optimal hasil-hasil penelitian dalam perencanaan pembangunan ; 7) Belum lengkapnya SOP (Standar, Operasi dan Prosedur) dalam penyusunan perencanaan terutama SOP dalam proses penyusunan dokumen perencanaan; 8) Rendahnya ketersediaan data dan informasi pembangunan yang akurat dan up to date / terkini dalam melaksanakan perencanaan ; 9) Koordinasi perencanaan antar SKPD yang masih belum optimal. Dalam usaha mengatasi kelemahan yang ada dalam SKPD BAPPELITBANGDA, maka beberapa peluang dilingkungan eksternal BAPPELITBANGDA yang harus diambil untuk menuju kepada optimalnya pelayanan SKPD adalah sebagai berikut : 1) Peran BAPPELITBANGDA sebagai lembaga Perencana Pembangunan semakin strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah, khususnya pencapaian Visi, Misi dan Strategi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Produk-produk perencanaan yang dihasilkan harus benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang ; III-3 2) Semakin cepat dan berkembangnya sistem informasi yang berbasis teknologi informasi akan lebih memudahkan dan mempercepat komunikasi dengan pihak – pihak lain, baik itu melalui jaringan internet, telepon dan faximile sebagai antisipasi era digitalisasi / revolusi industry 4.0 ; 3) Adanya tuntutan dan kecenderungan penyelenggaraan tata pemerintahan yang mengharuskan keterlibatan masyarakat, dimana dalam proses perencanaan masyarakat bukan hanya sebagai penonton, tapi juga ikut serta dalam pengambilan keputusan (perencanaan partisipatif). 4) Semakin kritis dan proaktifnya masyarakat terhadap tuntutan pembangunan daerah ; 5) Di era teknologi informasi ini kesempatan mengikuti pendidikan formal dan informal dalam usaha meningkatkan kompetensi/kualitas sumber daya manusia sangat terbuka lebar ; 6) Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi sangat menunjang di dalam penyusunan produk-produk perencanaan ; 7) Banyaknya pusat pendidikan, penelitian dan pengembangan IPTEK yang dapat dimanfaatkan untuk menjalin kemitraan bagi pengembangan perencanaan pembangunan daerah. Selanjutnya beberapa ancaman yang perlu diantisipasi dan diwaspadai dalam usaha optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan SKPD BAPPELITBANGDA adalah sebagai berikut : 1) Masih terdapatnya gap antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, hal ini disebabkan karena dokumen perencanaan belum sepenuhnya menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan (tidak konsisten antara perencanaan dan pelaksanaan) ; 2) Kondisi peraturan perundang-undangan yang senantiasa bisa berubah dalam jangka waktu relatif dekat ; 3) Masih adanya pemahaman yang berbeda dalam menterjemahkan substansi dalam perencanaan, khususnya tenaga perencana pada SKPD lainnya ; 4) Faktor globalisasi yang cepat perkembangannya cenderung mempengaruhi secara langsung tatanan sosial, ekonomi dan budaya ; III-4 5) Belum tersedianya petunjuk operasional yang mendukung dari suatu peraturan sehingga menimbulkan multi tafsir dan akhirnya menimbulkan konflik antar pusat dan daerah ; 6) Pemahaman perencanaan pembangunan daerah yang masih sektoral, yang mengakibatkan adanya kerancuan kewenangan dalam beberapa sektor. Berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa, permasalahan yang dihadapi, yaitu permasalahan terhadap perencanaan itu sendiri; penyediaan data informasi statistik ; dan pengembangan Inovasi daerah. Dalam urusan perencanaan, terdapat dua permasalahan pokok, yaitu terkait dengan sinkronisasi dan koordinasi proses perencanaan daerah dan kesenjangan capaian sasaran pembangunan dengan target yang direncanakan. Kemudian, dalam hal penyediaan data informasi statistik dalam urusan statistik, permasalahan utama yang dihadapi adalah belum optimalnya penyediaan, pengelolaan dan pemanfaatan data informasi statistik, masih terdapat perbedaan data yang dihasilkan, dan perbedaan waktu antara penyediaan dan kebutuhan data dalam perencanaan. Selanjutnya permasalahan yang berhubungan dengan kurangnya Inovasi dari OPD dalam rangka pelayanan public dan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OPD. Secara rinci permasalahan yang dihadapi oleh BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya disajikan pada Tabel 3-1 berikut. III-5 Tabel 3-1 (T-B. 35). Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah No Masalah pokok Masalah Akar Masalah 1 Belum optimalnya koordinasi dan Belum optimalnya sinkronisasi - Perubahan waktu dan proses perencanaan di sinkronisasi proses perencanaan perencanaan antara Pusat dan Daerah Pusat daerah - Adanya kepentingan dan keterbatasan waktu perencanaan di Daerah 2 Kesenjangan capaian sasaran Belum optimalnya koordinasi antara - Perbedaan kepentingan dan kurangnya pembangunan dengan Target Rencana institusi perencana dengan pemegang keterbukaan antara pemegang otoritas Pembangunan otoritas penganggaran untuk menjaga penganggaran dengan institusi perencana konsistensi antara perencanaan dan penganggaran Masih kurangnya komitmen dan - Kendala teknis pelaksanaan di lapangan konsistensi instansi pelaksana atas - Kurangnya komitmen SDM pelaksana perencanaan pembangunan 3 Belum optimalnya Penyediaan, Terbatasnya SDM yang kompeten di - Belum tersedia jabatan fungsional statistik pengelolaan dan pemanfaatan data bidang data/informasi statistik dalam statistik pengolahan data 4 Perbedaan data statistik Terdapat beberapa pihak penyedia data - Perbedaan metodologi pengumpulan dan untuk data yang sama pengolahan data - Perbedaan kepentingan penggunaan data III-6 No Masalah pokok Masalah Akar Masalah 5 Perbedaan waktu antara penyediaan Ketergantungan pada pihak diluar - Peraturan dan kebijakan yang berbeda pada dan kebutuhan data perencanaan instansi perencana dalam instansi penyedia data dan instansi perencana penyediaan data capaian indikator kinerja pembangunan 6 Kurangnya Inovasi dari OPD Kurangnya komitmen Pimpinan OPD - Kebutuhan akan Inovasi dipandang belum dalam melakukan Inovasi menjadi prioritas OPD III-7 3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program yang ditetapkan dalam RPD Penyusunan Rencana Strategik BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa tahun 2024 – 2026 ini mengacu pada RPJMD Kabupaten Minahasa, yang mana Visi Pembangunan yang di emban mengacu pada RPJPD Kabupaten Minahasa Tahun 2005 – 2025. Hal ini disebabkan karena RPJMD Kabupaten Minahasa akan selesai ditahun 2023 dan pada tahun tersebut tidak ada pemilihan Kepala Daerah sehingga dalam mengisi kekosongan tersebut, disusunlah Dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk periode 2024 – 2026, dengan Visi yang digunakan mengacu dalam Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Minahasa periode 2005-2025 yaitu Minahasa yang Mandiri dan Sejahtera , dengan misi : 1. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan mampu mandiri dengan budaya si Tou Timou Tumou Tou. 2. Mewujudkan Minahasa yang mampu berkompetisi dan tetap mempertahankan budaya Mapalus. 3. Meningkatkan penerapan prinsip-prinsip HAM, Demokrasi, Supremasi dan Kepastian Hukum. 4. Meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agar berkelanjutan 5. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan makmur Tugas dan fungsi Badan Perencanaan Penelitian, Pembangunan dan Pengembangan Daerah Kabupaten Minahasa sangat terkait dengan misi ke-3 yaitu Meningkatkan penerapan prinsip-prinsip HAM, Demokrasi, Supremasi dan Kepastian Hukum, di mana tujuan dari misi tersebut adalah Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih dengan indikator Indeks Reformasi Birokrasi, dan sasaran yang ditetapkan adalah Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik dengan Indikator yang ditetapkan untuk mengukur sasaran tersebut adalah Nilai Akuntabilitas Instansi Pemerintah ; dan Opini Pemeriksaan Laporan Keuangan. 3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi serta kinerja pelayanan BAPPELITBANGDA Kabupaten Minahasa, maka Renstra Kementerian yang III-8 ditelaah adalah Renstra Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementerian Dalam Negeri. Renstra Kementerian PPN/BAPPENAS ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024, dengan Tugas pokok dan fungsi melakukan penyusunan perencanaan pembangunan nasional. Renstra Kementerian PPN/Bappenas disusun dalam rangka menunjang pencapaian Visi dan Misi Presiden dan Wakil 2020-2024, yang mana Perencanaan Pembangunan yang dilaksanakan adalah bersakala Nasional dan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan, juga disusun dalam rangka mengawal penyelenggaraan pembangunan nasional berdsarkan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Kualitas rencana pembangunan nasional yang dihasilkan tercermin dari kualitas kebijakan perencanaan pembangunan, dan kualitas hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional, juga merupakan upaya strategis-taktis dalam bentuk inovasi kebijakan pembangunan untuk dapat mengoptimalkan hasil pembangunan, percepatan, maupun untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang dihadapi. Kualitas rencana pembangunan nasional dicerminkan dalam bentuk integrasi, sinkronisasi dan sinergi antardaerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi pemerintahan pusat dan daerah, serta adanya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan. Peningkatan kualitas tersebut, harus didukung oleh penguatan kapasitas kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas. Oleh karena itu, mewujudkan Visi- Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, maka Visi Kementerian PPN/Bappenas 2020-2024 adalah: “Perencanaan Pembangunan Nasional yang berkualitas dan kredibel untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” Sejalan dengan hal tersebut, pengertian kata berkualitas, sinergis dan kredibel terkait dengan pernyataan visi dapat dijelaskan sebagai berikut: III-9 Berkualitas: 1) Perencanaan yang dihasilkan menjadi acuan/pedoman bagi Kementerian/ Lembaga/Daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan melaksanakan program dan kegiatannya masing-masing; 2) Produk perencanaan dan penganggaran yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara selaras antar sektor, antara pusat dan daerah, dan antardaerah; dan 3) Kelembagaan menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance. Kredibel : perencanaan yang berdasarkan pertimbangan atas pengetahuan, informasi, dan data yang terkini (evidence based) dengan mekanisme pelaksanaan (delivery mechanism) secara partisipatif dan berorientasi ke depan. Untuk mencapai Visi tersebut, maka ditetapkan Misi Kementerian PPN/Bappenas tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: Misi-1 : Menyelenggarakan perencanaan yang mampu mengarahkan pelaksanaan pembangunan dalam pencapaian kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Misi-2 : Menguatkan kapasitas kelembagaan perencana pembangunan yang efektif dan efisien. Dalam Upaya mencapai Visi dan Misi yang telah ditetapkan, maka Kementerian BAPPENAS menetapkan Tujuan Strategis yang harus dicapai untuk periode 2020 – 2024, sebagaimana terlihat pada tabel 3.2. Tabel 3.2. Misi dan Tujuan BAPPENAS Tahun 2020-2024 MISI TUJUAN 1. Menyelenggarakan Perencanaan Tujuan-1: Mewujudkan perencanaan Yang Mampu Mengarahkan pembangunan yang berorientasi Pelaksanaan Pembangunan hasil dan mempercepat kemajuan Dalam Pencapaian Kemajuan III-10 MISI TUJUAN Dan Kesejahteraan Bangsa Indonesia. Tujuan-2: Mewujudkan daya tanggap dan inovasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. 2. Menguatkan Kapasitas Tujuan-3: Mewujudkan tata kelola Kelembagaan Perencana pelayanan perencanaan yang Pembangunan Yang Efektif Dan berkualitas, akuntabel, efektif Efisien dan efisien. Selanjutnya ditetapkan 4 (empat) Sasaran Strategis yang harus dicapai oleh Kementerian BAPPENAS, yaitu: Tabel 3.3 Tujuan dan Sasaran BAPPENAS Tahun 2020-2024 TUJUAN SASARAN Tujuan-1 : Sasaran Strategis 1: Mewujudkan perencanaan pembangunan Terwujudnya integrasi, sinkronisasi, yang berorientasi hasil dan mempercepat dan sinergi perencanaan pembangunan kemajuan Indonesia. nasional Sasaran Strategis 2: Terwujudnya efektivitas pengendalian pembangunan nasional. Tujuan-2 : Sasaran Strategis 3: Mewujudkan daya tanggap dan inovasi Terwujudnya kebijakan pembangunan pembangunan yang inklusif dan nasional yang visioner. berkelanjutan. Tujuan-3 : Sasaran Strategis 4: Mewujudkan tata kelola pelayanan Terwujudnya kinerja Kementerian perencanaan yang berkualitas, akuntabel, PPN/Bappenas yang bersih, akuntabel, III-11 TUJUAN SASARAN efektif dan efisien dan profesional dan didukung oleh kapabilitas SDM. Telaahan berikut dilaksanakan terhadap Renstra Kemendagri dengan melihat penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri terutama berkaitan dengan kebijakan pembangunan daerah. Kementerian dalam Negeri menyelenggarakan program dan kegiatan mengacu pada Renstra Kementerian Dalam Negeri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024. Kementerian Dalam Negeri merupakan kementerian/lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan dibidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun Visi yang diemban Kementerian Dalam Negeri menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam upaya pencapaian Visi RPJMN 2020-2024, yaitu: “Kementerian Dalam Negeri yang Adaptif, Profesional, Proaktif, dan Inovatif (APPI) dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri, untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Berdasarkan Visi tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri menetapkan 3 (tiga) misi, yaitu : 1) Memperkuat Implementasi Ideologi Pancasila untuk Menjaga Kebhinekaan, Persatuan dan Kesatuan, Demokratisasi, serta Karakter Bangsa dan Stabilitas Politik Dalam Negeri. 2) Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam rangka Pemantapan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi. 3) Meningkatkan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dan Desa, Melalui Efektivitas Penyelenggaraan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Penyelarasan Pembangunan Nasional dan Daerah, Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah yang Akuntabel dan Berpihak III-12 kepada Rakyat, Peningkatan Tata Kelola Pemerintah Desa yang Efektif dan Efisien, Pendayagunaan Administrasi Kependudukan, serta Penguatan Administrasi Kewilayahan dan Penyelenggaraan Trantibumlinmas. Misi ini dijabarkan dalam 3 (tiga) Tujuan Strategis yaitu: 1) Terwujudnya Stabilitas Politik Dalam Negeri dan Kesatuan Bangsa (T1). 2) Peningkatan Kapasitas dan Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah, serta Pelayanan Publik yang Berkualitas dan Penguatan Inovasi (T2). 3) Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (T3). Selanjutnya ketiga Tujuan Strategis ini diuraikan dalam Sasaran Strategis, yaitu: 1. Untuk mewujudkan tujuan pada T1 ditetapkan Sasaran Strategis: 1) Meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia (SS1), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi: (1) Indeks Demokrasi Indonesia. (2) Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu. (3) Indeks Kinerja Ormas. 2) Meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di Daerah (SS2), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi: (1) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi. (2) Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM). (3) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi. (4) Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya. 3) Meningkatnya kewaspadaan nasional (SS3), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu Indeks Kewaspadaan Nasional. 4) Meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas (SS4), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi: (1) Jumlah daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas kategori “Baik”. (2) Indeks Kepuasaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas. 2. Untuk mewujudkan tujuan pada T2, ditetapkan Sasaran Strategis sebagai berikut: 1) Meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri (SS5), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok III-13 ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi: (1) Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun. (2) Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri. (3) Tingkat Kapasitas PPUPD secara nasional. (4) Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni. 2) Meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum pusat dan daerah (SS6), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, yaitu Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah. 3) Meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif, dan inovatif (SS7), dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian Sasaran Strategis ini, meliputi: (1) Indeks Kinerja Kepala Daerah dan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (3) Persentase daerah yang memenuhi tahapan penerapan SPM. (4) Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. (5) Persentase desa dengan nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kategori nilai “Baik”. (6) Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. (7) Persentase daerah yang mempunyai nilai Indeks Inovasi tinggi. (8) Jumlah kelembagaan penelitian dan pengemban