Rekam Medik dan Informed Consent PDF
Document Details
Uploaded by Deleted User
Universitas Indonesia
Aditya Denny Pratama
Tags
Summary
This document discusses rekam medis and informed consent, covering definitions, uses, legal aspects, and types of consent. It is intended for healthcare professionals and students.
Full Transcript
REKAM MEDIK DAN INFORMED CONSENT Aditya Denny Pratama , S.ST.Ft., M.Fis Program Studi Fisioterapi Universitas Indonesia Pengertian Rekam Medik (RM) RM adalah fakta yang berkaitan denga keadaan pasien, riwayat penyakit, dan pengobatan masa lalu serta...
REKAM MEDIK DAN INFORMED CONSENT Aditya Denny Pratama , S.ST.Ft., M.Fis Program Studi Fisioterapi Universitas Indonesia Pengertian Rekam Medik (RM) RM adalah fakta yang berkaitan denga keadaan pasien, riwayat penyakit, dan pengobatan masa lalu serta saat ini yang ditulis oleh profesi kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien tersebut (Huffman, 1994) RM adalah keterangan baik secara tertulis maupun terekan tentang identitas, anamnesis, penentuan fisik laboratorium, diagnosis segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirwat inap jalan maupun gawat darurat (DJPM) RM adalah berkas yang diberisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan pengobatan tidakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien Permenkes No.269/Menkes/PER/2008) Isi Rekam Medik FORM FT RSCM Kegunaan RM Sebagai alat komunikasi antara Sebagai dasar perencanaan dan nakes dalam memberi pelayanan, pengobatan yang harus diberikan pengobatan dan perawatan kepada pasien, instruksi pasien. (sarana komunikasi pengobatan antar nakes. efisien) Sebagai bukti tertulis atas segala pelayanan, perkembangan Sebagai dasar analisis, studi, penyakit dan pengobatan selama evaluasi terhadap mutu pasien berkunjung, terapi dirawat pelayanan yang diberikan kepada dirs. Data pasien dapat pasien mengungkap jelas keadaan pasien Melindungi kepentingan Menyediakan data-data hukum bagi pasien, RS khusus yang bisa maupun nakes, jika digunakan untuk timbul permaslahan penelitian dan atau tuntutan dari pendidikan. pasien. Menjadi sumber ingatan Sebagai dasar dalam yang harus perhitungan biaya didokumentasikan serta pembayaran medik bahan lapora dan pasien pertanggung jawaban Terdapat Sanksi Pelanggaran Etik Yang Tidak Membuat RM ✓ Pemberian peringatan tertulis ✓ Rekomendasi STR dicabut ✓ Kewajiban mengikuti pendidikan kembali Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medik) IC : persetujuan dari pasien Etimologi atau keluarganya terhadap tindakan medik yang akan informed → sudah diberikan dilakukan terhadap dirinya informasi, consent → atau keluarganya setelah persetujuan /ijin mendapat penjelasan yang adekuat dari dokter/nakes Dasar Hukum IC 1. PP No 32 Tahun 1998 tentang tenaga kesehatan 2. PMK RI No 159b/Menkes/SK/Per/II/1998 tentang RS 3. PMK RI No 749A/Menkes/Per/IX tetang RM 4. PMK RI No 585/ Menkes/Per/IX/ tentang persetjujuan tindakan medik Aspek Hukum IC 1. Pasal 1320 KUH perdata syarat sahnya persetujuan 2. UU No 23/1992 tentang kesehatan pasal 53 3. UU No 29/2004 tentang praktik kedokteran pasal 4 ayat 1,2,3,4,5,6 Tujuan Informed Consent Yang bertujuan untuk penelitian Yang bertujuan (pasien diminta Yang bertujuan untuk mencari untuk menjadi untuk terapi. diagnosis. subyek penelitian). Tujuan Informed Consent ❏Melindungi pasien terhadap segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasien. ❏Memberikan perlindungan hukum kepada tenaga medis terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap risk of treatment yang tak mungkin dihindarkan walaupun tenaga medis sudah mengusahakan semaksimal mungkin dan bertindak dengan sangat hati-hati dan teliti J. Guwandi Jenis-jenis IC Implied consent : persetujuan yang dianggap telah diberikan walaupun tanpa pernyataan resmi, yaitu pada keadaan biasa dari pada keadaan darurat, mengancam jiwa pasien, life saving tidak memerlukan IC Expressed consent : persetujuan tindakan medik yang diberikan secara eksplisit baik secara lisan (oral) dan tertulis (written) Persetujuan Tertulis Dalam Suatu Tindakan Medis Dibutuhkan Saat Bila tindakan terapeutik bersifat kompleks atau menyangkut resiko atau efek samping yang bermakna. Bila tindakan kedokteran tersebut bukan dalam rangka terapi. Bila tindakan kedokteran tersebut memiliki dampak yang bermakna bagi kedudukan kepegawaian atau kehidupan pribadi dan sosial pasien. Bila tindakan yang dilakukan adalah bagian dari suatu penelitian. Persetujuan Tertulis Dalam Suatu Tindakan Medis Dibutuhkan Saat Tindakan yang bersifat invasif dan operatif atau Tindakan khusus yang Tindakan pengobatan memerlukan pembiusan, baik berkaitan dengan penelitian khusus. Contoh : Radioterapi untuk menegakkan diagnosis bidang kedokteran ataupun untuk kanker maupun tindakan yang uji klinik bersifat terapeutik Pasien tanpa pendamping Ancaman terhadap yang tidak kompeten kesehatan masyarakat memberikan concent Informasi Informed Consent Fisioterapis harus terus Fisioterapis wajib memberikan Fisioterapis dan petugas kesehatan meningkatkan pengetahuan dan informasi secara rinci dan jujur lainnya perlu belajar untuk keterampilannya dalam berbagai dalam bentuk yang dapat membantu pasien melatih diri aspek agar dapat membuat dimengerti oleh pasien dengan dalam menggunakan haknya dan keputusan klinis dan secara teoritis menggunakan media laternatif dan menerima tanggung jawab untuk agar dapat memberikan pelayanan penerjemah, kalau perlu dalam keputusan yang mereka ambil yang aman dan dapat memuaskan bentuk tatap muka secara langsung sendiri kliennya Tidak perlu takut akan konflik tapi Dengan berfokus pada manajemen menganggapnya sebagai suatu fisioterapi yang berpusat pada kesempatan untuk saling memberi pasien dan berdasarkan fakta, dan mungkin suatu penilaian ulang diharapkan bahwa konflik dapat yang objektif, bermitra dengan ditekan serendah mungkin pasien dari sistem asuhan dan suatu tekanan positif. Tata Cara & Proses Dalam Informed Concent ✓Permenkes RI NO 585/MenKesh/Per/IX/1989 ✓Penjelasan langsung dari dokter yang melakukan tindakan medis dan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien (anamnesis, asesmen, diagnosis, tujuan terapi, intervensi ) ✓Tidak ada unsur dipengaruhi/mengarahkan pasien pada tindakan tertentu, semua putusan diserahkan pasien dan dokter hanya menyarankan dan menjelaskannya ✓Menanyakan ulang kembali apakah sudah mengerti ✓Lembar informed consent diisi oleh pasien/keluarga/wali Standar dan Pemberian informasi Pasien berhak meminta Pemberian informasi bersifat pendapat atau penjelasan obyektif, tidak memihak dan tentang rencana tindakan tanpa tekanan medik, dan pasien berhak menolak Yang diinformasikan kepasien : alasan perlu tindakan medik, sifat tindakan, tujuan tindakan, risiko, prognosis (vitam, functional, cosmeticam), perkiraan biaya, alternatif tindakan. TERIMA KASIH