PP Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum (PDF)
Document Details
Uploaded by CarefreeCurl1818
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
2015
Tags
Summary
This document is a regulation regarding Indonesian museums. It specifies the roles of different stakeholders, including museums, government officials, and the public.
Full Transcript
SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG MUSEUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menim...
SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2015 TENTANG MUSEUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Museum; Mengingat: : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5168); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MUSEUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Museum... -2- 1. Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. 2. Museum Kepresidenan adalah jenis Museum khusus yang menginformasikan sejarah dan keberhasilan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama menjalankan masa bakti jabatannya. 3. Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata. 4. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian- bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 5. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. 6. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 7. Bukan Cagar Budaya adalah benda, bangunan, dan/atau struktur yang tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya. 8. Pemilik... -3- 8. Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orang atau masyarakat hukum adat yang mendirikan museum. 9. Pengelola Museum adalah sejumlah orang yang menjalankan kegiatan Museum. 10. Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi. 11. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan Koleksi ke dalam buku inventaris. 12. Pengelolaan Museum adalah upaya terpadu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. 13. Pengkajian Museum adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh data, informasi, dan keterangan bagi kepentingan pelestarian. 14. Pemanfaatan Museum adalah pendayagunaan Koleksi untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. 15. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. 16. Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum. 17. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu yang memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan/benda adat, dan perangkat norma hukum adat. 18. Pemerintah... -4- 18. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 19. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. Pasal 2 Museum mempunyai tugas pengkajian, pendidikan, dan kesenangan. BAB II KELEMBAGAAN MUSEUM Bagian Kesatu Pendirian, Standardisasi, dan Evaluasi Museum Paragraf 1 Pendirian Museum Pasal 3 (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat dapat mendirikan Museum. (2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki visi dan misi; b. memiliki Koleksi; c. memiliki lokasi dan/atau bangunan; d. memiliki... -5- d. memiliki sumber daya manusia; e. memiliki sumber pendanaan tetap; dan f. memiliki nama Museum. (3) Dalam hal pendirian Museum dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan berbadan hukum Yayasan. (4) Museum yang didirikan dapat berjenis: a. Museum umum; dan b. Museum khusus. (5) Museum khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa Museum Kepresidenan. (6) Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Setiap Orang; atau d. Masyarakat Hukum Adat. (7) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, pengelolaan Museumnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (8) Museum Kepresidenan yang didirikan dan dikelola oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c dan huruf d, pengelolaan Museumnya dapat memperoleh bantuan dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (9) Pendirian dan Pengelolaan Museum Kepresidenan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Pasal 4... -6- Pasal 4 (1) Pendirian Museum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, atau Masyarakat Hukum Adat harus didaftarkan. (2) Pendirian Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan kepada: a. Menteri, untuk Museum yang didirikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi; b. gubernur, untuk Museum yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; atau c. bupati atau walikota, untuk Museum yang didirikan oleh Setiap Orang atau masyarakat hukum adat. (3) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan izin pendirian Museum setelah dilakukan verifikasi. (4) Menteri, gubernur, bupati, atau walikota yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat Museum ke dalam daftar Museum yang berada di wilayahnya. (5) Gubernur, bupati, atau walikota yang telah mencatatkan Museum sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendaftarkan Museum tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan nomor pendaftaran nasional. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, mendapatkan izin pendirian, dan mendapatkan nomor pendaftaran nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 2... -7- Paragraf 2 Standardisasi Museum Pasal 5 (1) Menteri melakukan standardisasi Museum 2 (dua) tahun setelah Museum memperoleh nomor pendaftaran nasional. (2) Standardisasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pengelolaan Museum. (3) Hasil standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tipe A, tipe B, atau tipe C. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Evaluasi Museum Pasal 6 (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap Museum yang telah memperoleh standardisasi setiap 3 (tiga) tahun sekali. (2) Dalam melakukan evaluasi Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat melibatkan organisasi profesi di bidang permuseuman. (3) Menteri setelah melakukan evaluasi terhadap Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penetapan standar; dan b. pembinaan. (4) Penetapan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa: a. kenaikan standardisasi; b. standardisasi yang sama; c. penurunan standardisasi; atau d. tidak... -8- d. tidak memenuhi standardisasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Museum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penggabungan, Pemecahan, Pembubaran, dan Pengalihan Kepemilikan Museum Paragraf 1 Penggabungan Pasal 7 (1) Pemilik Museum dapat melakukan penggabungan terhadap 2 (dua) atau lebih Museum untuk meningkatkan kualitas Pengelolaan Museum. (2) Penggabungan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. pemilik Museum mengalami kepailitan; b. pemilik Museum tidak mampu mendanai Museum; c. pemilik Museum tidak mampu memenuhi persyaratan sumber daya manusia; d. pemilik Museum tidak mampu melestarikan Koleksi; e. pemilik Museum memiliki Koleksi yang terbatas; dan/atau f. Museum terkena bencana. (3) Hasil penggabungan dapat menggunakan nama salah satu Museum yang digabungkan atau menggunakan nama baru. (4) Museum hasil penggabungan yang menggunakan salah satu nama Museum yang digabungkan harus melaporkan kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penggabungan. (5) Apabila... -9- (5) Apabila jangka waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan. (6) Museum hasil penggabungan dengan menggunakan nama baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didaftarkan oleh pemiliknya paling lambat 6 (enam) bulan setelah penggabungan. Paragraf 2 Pemecahan Pasal 8 (1) Pemilik Museum dapat melakukan pemecahan Museum menjadi 2 (dua) atau lebih. (2) Pemecahan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. jumlah dan jenis Koleksi bertambah banyak; b. sumber daya manusia pengelolanya cukup untuk mengelola lebih dari 1 (satu) Museum; c. lokasi yang ditempati sudah tidak mencukupi untuk mengembangkan Museum; dan d. dukungan dana memadai. (3) Syarat dan prosedur pendirian Museum baru harus mengikuti ketentuan pendirian dan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemecahan. (4) Apabila... - 10 - (4) Apabila jangka waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, mencabut izin pendirian Museum yang telah diberikan. Paragraf 3 Pembubaran Pasal 9 (1) Pemilik Museum dapat mengajukan pembubaran Museum. (2) Pengajuan pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Museum kepada Menteri, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembubaran Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai alasan: a. tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum; b. terkena bencana; c. digabung; dan/atau d. kehendak Pemilik Museum. (4) Menteri menghapus nomor pendaftaran nasional terhadap Museum yang bubar. Paragraf 4 Pengalihan Kepemilikan Museum Pasal 10 (1) Museum dapat dialihkan kepemilikannya apabila: a. terjadi... - 11 - a. terjadi penggabungan Museum; b. Pemilik Museum menghendaki; c. terjadi peristiwa hukum; dan/atau d. Pemilik Museum tidak mampu melakukan Pengelolaan Museum. (2) Pemilik Museum yang mengalihkan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan pengalihan kepemilikan Museum kepada instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab di bidang permuseuman sesuai dengan kewenangannya. (3) Pemberitahuan pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. identitas pemilik Museum; b. identitas pihak yang menerima pengalihan kepemilikan; c. alasan pengalihan kepemilikan Museum; d. nama Museum; dan e. daftar inventaris Koleksi. (4) Pengalihan kepemilikan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 11 (1) Pemilik harus menyediakan sumber daya manusia untuk mengelola Museum. (2) Sumber... - 12 - (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas kepala Museum, tenaga teknis, dan tenaga administrasi. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya manusia diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENGELOLAAN KOLEKSI Bagian Kesatu Umum Pasal 13 Pemerintah, Pemerintah Daerah, Setiap Orang, dan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum wajib mengelola Koleksi baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Bagian Kedua Pengelolaan Administrasi Paragraf 1 Koleksi Pasal 14 (1) Koleksi dapat berupa: a. benda utuh; b. fragmen... - 13 - b. fragmen; c. benda hasil perbanyakan atau replika; d. spesimen; e. hasil rekonstruksi; dan/atau f. hasil restorasi. (2) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. sesuai dengan visi dan misi Museum; b. jelas asal usulnya; c. diperoleh dengan cara yang sah; d. keterawatan; dan/atau e. tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Paragraf 2 Pengadaan dan Pencatatan Koleksi Pasal 15 Pengadaan Koleksi dapat diperoleh melalui hasil penemuan, hasil pencarian, hibah, imbalan jasa, pertukaran, pembelian, hadiah, warisan, atau konversi. Pasal 16 (1) Pengadaan Koleksi dilakukan oleh tim pengadaan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum. (2) Tim pengadaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan kajian yang meliputi aspek: a. ilmiah... - 14 - a. ilmiah; b. legalitas; dan c. fisik. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh tim pengadaan Koleksi kepada kepala Museum. (4) Kepala Museum membuat keputusan pengadaan Koleksi dengan mempertimbangkan: a. kemampuan Museum melakukan pelestarian; b. koleksi yang diusulkan akan berguna bagi pengembangan Museum; c. hasil kajian tim pengadaan Koleksi; dan d. tidak bertentangan dengan etika permuseuman. (5) Kepala Museum dapat memberikan pertimbangan khusus untuk mengadakan Koleksi yang tidak sesuai dengan visi dan misi Museum karena untuk: a. penyelamatan; b. pengamanan; dan/atau c. pemeliharaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17 (1) Kegiatan pencatatan Koleksi meliputi: a. Registrasi yang dilakukan oleh register; dan b. Inventarisasi yang dilakukan oleh Kurator. (2) Registrasi dan Inventarisasi merupakan dokumen Koleksi yang menjadi satu kesatuan dengan Koleksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan Koleksi diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3... - 15 - Paragraf 3 Penghapusan dan Pengalihan Koleksi Pasal 18 (1) Koleksi dapat dihapus apabila: a. rusak; b. hilang; c. musnah; dan/atau d. material atau bahannya membahayakan. (2) Koleksi dapat dialihkan hak kepemilikannya apabila: a. tidak sesuai lagi dengan visi dan misi Museum; dan/atau b. jumlahnya terlalu banyak. (3) Penghapusan dan pengalihan hak kepemilikan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Koleksi yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dihapus setelah lebih dari 6 (enam) tahun sejak Koleksi diketahui hilang. (5) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus catatan dalam Registrasi dan Inventarisasi. (6) Dalam hal Koleksi yang dihapus karena hilang ditemukan kembali, nomor Registrasi dan Inventarisasi yang lama diberlakukan kembali. Pasal 19... - 16 - Pasal 19 (1) Penghapusan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh tim penghapusan Koleksi yang dibentuk dengan keputusan kepala Museum. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab melakukan kajian dari aspek: a. ilmiah; dan b. fisik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Peminjaman Koleksi Pasal 20 (1) Museum dapat meminjam dan/atau meminjamkan Koleksi dengan tujuan untuk: a. kepentingan kebudayaan; b. pengembangan pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan; c. penelitian; dan/atau d. promosi dan informasi. (2) Peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. memperhatikan pelestarian koleksi; b. dibuat dengan perjanjian tertulis; dan c. menjaga keseimbangan substansi tata pameran tetap Museum. (3) Perjanjian... - 17 - (3) Perjanjian tertulis peminjaman Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. daftar Koleksi yang menjadi objek perjanjian; c. tujuan peminjaman; d. rencana penggunaan; e. jangka waktu peminjaman; f. hak dan kewajiban para pihak; g. wanprestasi; h. keadaan tak terduga di luar kemampuan manusia; dan i. penyelesaian apabila terjadi sengketa. (4) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 21 (1) Peminjaman Koleksi antarnegara mengacu pada perjanjian bilateral atau multilateral dalam bidang kebudayaan antarnegara. (2) Koleksi yang dipinjamkan ke luar negeri harus mendapat izin dari Menteri. (3) Peminjaman Koleksi berupa Cagar Budaya ke luar negeri selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 22... - 18 - Pasal 22 (1) Peminjam Koleksi wajib menjamin: a. keterawatan Koleksi; dan b. keamanan Koleksi. (2) Peminjam Koleksi luar negeri selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus mengasuransikan Koleksi. (3) Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang melakukan perbanyakan atau replika terhadap Koleksi yang dipinjam tanpa izin tertulis dari pemilik Museum. (4) Perbanyakan atau replika Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berupa Cagar Budaya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pengelolaan Teknis Koleksi Paragraf 1 Umum Pasal 23 Pengelolaan teknis Koleksi dilakukan melalui: a. penyimpanan; dan b. pemeliharaan. Paragraf 2... - 19 - Paragraf 2 Penyimpanan Pasal 24 (1) Koleksi disimpan di ruang penyimpanan dan/atau ruang pamer. (2) Penyimpanan Koleksi harus dilakukan dengan memperhatikan pelindungannya. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelamatan, pengamanan, dan pemeliharaan. (4) Sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab kepala Museum. Pasal 25 (1) Ruang penyimpanan Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang penyimpanan tertutup dan/atau ruang penyimpanan terbuka. (2) Koleksi dapat disimpan dalam ruang penyimpanan terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan di ruang penyimpanan tertutup. (3) Koleksi yang disimpan dalam ruang penyimpanan harus: a. sudah dilakukan registrasi; dan b. sudah dilakukan perawatan. (4) Ruang penyimpanan Koleksi berada di zona nonpublik. Pasal 26... - 20 - Pasal 26 (1) Ruang pamer Koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dapat berupa ruang pamer tertutup atau ruang pamer terbuka. (2) Koleksi dapat disimpan di ruang pamer terbuka apabila bentuk dan ukurannya tidak memungkinkan untuk disimpan dalam ruang pamer tertutup. (3) Koleksi yang disimpan dalam ruang pamer harus: a. sudah dilakukan registrasi; b. sudah dilakukan penelitian; c. memiliki informasi; dan d. sudah dilakukan perawatan. Pasal 27 Koleksi yang unik, langka, dan memiliki tingkat informasi tinggi harus mendapatkan perlakuan khusus berupa: a. disimpan di ruang penyimpanan yang terjamin keamanannya; dan b. dibuatkan replika untuk dipamerkan. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Koleksi diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pemeliharaan Pasal 29 (1) Pengelola Museum wajib melakukan pemeliharaan Koleksi yang dilakukan secara terintegrasi. (2) Pengelola... - 21 - (2) Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar untuk Pemeliharaan Koleksi. (3) Kepala Museum bertanggungjawab menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemeliharaan Koleksi. Pasal 30 (1) Pemeliharaan Koleksi dilakukan oleh konservator. (2) Dalam hal Museum tidak memiliki konservator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan konservator dari Museum atau lembaga lain. Pasal 31 Pengelola Museum yang tidak melaksanakan pemeliharaan Koleksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V PENGAMANAN MUSEUM Pasal 32 (1) Pengamanan Museum meliputi: a. gedung; b. Koleksi; dan c. manusia. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola Museum. (3) Dalam... - 22 - (3) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Museum dapat melibatkan penyedia jasa pengamanan. (4) Penyedia jasa pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat melakukan pengamanan di ruang penyimpanan dan ruang pamer. (5) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi tanggung jawab kepala Museum. (6) Dalam rangka pengamanan Museum, kepala Museum melakukan koodinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. (7) Pengamanan bangunan gedung Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 33 (1) Pengamanan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan untuk memberikan pelindungan dari ancaman yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia. (2) Dalam rangka pengamanan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Museum wajib membuat prosedur operasional standar. BAB VI PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Pengkajian Pasal 34 (1) Pengkajian di Museum dilakukan terhadap: a. Koleksi... - 23 - a. Koleksi; b. pengelolaan; c. pengunjung; dan/atau d. program. (2) Pengkajian di Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib dilakukan oleh Pengelola Museum; dan/atau b. dapat dilakukan oleh Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat dengan izin dari kepala Museum. (3) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pengkajian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (4) Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyerahkan hasil pengkajiannya kepada Pengelola Museum. Pasal 35 (1) Pengkajian Koleksi dilakukan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan potensi nilai dan informasi Koleksi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat; b. pengembangan ilmu pengetahuan; c. pengembangan kebudayaan; dan/atau d. menjaga kelestarian Koleksi. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperhatikan keterawatan Koleksi. Pasal 36 Pengkajian pengelolaan dilakukan untuk: a. pengembangan lembaga Museum; b. mengukur... - 24 - b. mengukur dan meningkatkan kinerja Pengelola Museum; dan/atau c. pengembangan kebijakan Pengelolaan Museum. Pasal 37 (1) Pengkajian pengunjung dilakukan untuk mengetahui: a. indeks kepuasan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian Museum; b. harapan pengunjung terhadap pelayanan dan penyajian; dan/atau c. tingkat kepahaman pengunjung terhadap informasi yang disampaikan. (2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Museum. Pasal 38 Pengkajian program dilakukan untuk mengetahui: a. tingkat keberhasilan program; b. indeks kepuasan masyarakat terhadap program Museum; dan/atau c. harapan masyarakat terhadap program Museum. Bagian Kedua Kerja Sama Pasal 39 (1) Pengembangan Museum dapat dilakukan dengan cara kerja sama dalam bidang pendidikan, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, serta pariwisata. (2) Kerja sama... - 25 - (2) Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: a. kesepakatan; b. kesetaraan dan saling menguntungkan; c. tidak merusak Koleksi; d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu. (3) Kerja sama dalam pengembangan Museum dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Setiap Orang; atau d. Masyarakat Hukum Adat. (4) Kerja sama dilakukan dalam bentuk: a. pameran; b. penelitian; c. program publik; d. pelatihan sumber daya manusia; e. publikasi; f. perbanyakan atau replika Koleksi; dan/atau g. promosi dan informasi. Pasal 40 (1) Kerja sama dapat dilakukan dengan negara lain secara: a. bilateral; dan/atau b. multilateral. (2) Kerja sama dengan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kebudayaan. (3) Kerja sama... - 26 - (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hukum internasional. BAB VII PEMANFAATAN Pasal 41 (1) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat memanfaatkan Museum untuk layanan pendidikan, kepentingan sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan/atau pariwisata. (2) Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan. (3) Pemanfaatan Museum oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tujuan pendidikan, pengembangan bakat dan minat, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta kesenangan berdasarkan izin kepala Museum. (4) Pengelola Museum, Setiap Orang, dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang memanfaatkan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk memfungsikan kembali Koleksi sebagaimana fungsi aslinya. (5) Pemanfaatan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap mengutamakan pelestarian. Pasal 42... - 27 - Pasal 42 Pemanfaatan Museum dalam penyediaan layanan pendidikan dilakukan dengan cara: a. mendatangkan peserta didik beserta pendidik ke Museum; b. menyelenggarakan Museum keliling; dan/atau c. memberikan penyuluhan Museum dan Koleksi. Pasal 43 (1) Izin Pemanfaatan Museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) berisi: a. tujuan pemanfaatan; b. waktu pemanfaatan; c. lokasi pemanfaatan; d. cara pemanfaatan; e. bentuk pemanfaatan; dan f. jumlah orang yang melakukan pemanfaatan. (2) Cara pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Museum yang bersangkutan. (3) Pemanfaatan Koleksi yang kondisinya rapuh, langka, atau bernilai ekonomi tinggi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat perbanyakan atau replika. (4) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika terhadap Koleksi berupa Cagar Budaya dengan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemanfaatan... - 28 - (5) Pemanfaatan dengan cara perbanyakan atau replika terhadap Koleksi Bukan Cagar Budaya oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan dengan izin kepala Museum. (6) Setiap pemanfaatan didahului dengan kajian untuk mencegah kerusakan pada Koleksi, gedung, dan/atau lingkungan Museum. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 44 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum secara langsung. (2) Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dibantu oleh gubernur, bupati, atau walikota. Pasal 45 (1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Museum. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kelembagaan Museum; b. pengelolaan Koleksi; c. peningkatan sumber daya manusia; d. pengembangan Museum; dan e. pemanfaatan Museum. Pasal 46... - 29 - Pasal 46 (1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui: a. bimbingan teknis Museum; b. advokasi Pengelolaan Museum; dan/atau c. bantuan, yang dapat berupa dana, sarana dan/atau tenaga ahli. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 dilakukan melalui penilaian terhadap: a. kelembagaan Museum; dan b. Pengelolaan Museum Pasal 47 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Museum diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX PENDANAAN Pasal 48 Pemilik Museum wajib menyediakan dana Pengelolaan Museum. Pasal 49 Museum milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah pendanaannya berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran... - 30 - b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 50 (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum. (2) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pembangunan Museum; b. revitalisasi Museum; dan/atau c. peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pasal 51 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk penyelamatan Koleksi dalam keadaan darurat. BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 52 (1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta membantu Pengelolaan Museum sebagai wujud peran serta masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan Museum. (2) Peran... - 31 - (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan visi dan misi Museum. (3) Peran serta masyarakat dalam membantu Pengelolaan Museum berdasarkan asas transparansi dan akuntabilitas. Pasal 53 (1) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Museum setelah memperoleh izin kepala Museum. (2) Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat yang berperan serta terhadap pengelolaan Koleksi harus memperhatikan aspek pelindungan. Pasal 54 (1) Peran serta yang dilakukan oleh Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 dapat berupa: a. ide; b. sarana dan/atau prasarana Museum; c. penyerahan Koleksi; d. penitipan Koleksi; e. tenaga; dan/atau f. pendanaan Museum. (2) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyerahan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan bukti penyerahan dari Museum. (4) Penitipan... - 32 - (4) Penitipan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang merupakan Cagar Budaya, harus berdasarkan izin pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan perjanjian yang memuat paling sedikit: a. identitas para pihak; b. deskripsi Koleksi; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jangka waktu penitipan; e. bukti penitipan dari Museum; dan f. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan. (6) Penitipan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya maupun Bukan Cagar Budaya yang masih dalam proses hukum dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada Museum. Pasal 55 (1) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu. (2) Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dalam pendanaan dapat dilakukan seketika atau secara berkala. (3) Dana yang berasal dari peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh auditor independen. BAB XI... - 33 - BAB XI KOMPENSASI Pasal 56 (1) Menteri, gubernur, bupati, dan/atau walikota dapat memberikan kompensasi kepada: a. Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memiliki Museum; atau b. Setiap Orang atau Masyarakat Hukum Adat yang memberikan sumbangan untuk Museum. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pendampingan; b. tenaga teknis; c. tenaga ahli; d. sarana dan prasarana; dan/atau e. tanda penghargaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang diberikan oleh Menteri diatur dengan Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompensasi yang diberikan oleh gubernur, bupati, atau walikota diatur dengan peraturan gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. BAB XII... - 34 - BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 57 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Museum yang telah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 58 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang yang mengatur permuseuman yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 59 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 60 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... - 35 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 195