UU 23-2014 Pasal 27-56 PDF
Document Details
Uploaded by Team55
Universitas Trisakti
Tags
Related
- UU 23-2014 pasal 1-26 PDF
- UU 23-2014 Pasal 208-235 PDF
- UU 23-2014 pasal 363-372 PDF
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah PDF
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah PDF
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (PDF)
Summary
This document is a portion of Indonesian Law 23 of 2014 in PDF format. It details the legal framework and responsibilities of provincial governments concerning sea-related matters. The text emphasizes the role of governors, district heads, legislative bodies, and governmental organizations in resource management and governance within Indonesia.
Full Transcript
- 21 - (5) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN. (6) Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada c...
- 21 - (5) Gubernur dan bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN. (6) Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam peraturan pemerintah. Bagian Kelima Forkopimda Pasal 26 (1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. (2) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan oleh camat untuk Kecamatan. (3) Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional Indonesia di Daerah. (4) Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di Kecamatan. (5) Forkopimda provinsi, Forkopimda kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. BAB V... - 22 - BAB V KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT DAN DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI KEPULAUAN Bagian Kesatu Kewenangan Daerah Provinsi di Laut Pasal 27 (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. (2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. (3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (4) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil. Bagian Kedua Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan Pasal 28 (1) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (2) Selain... - 23 - (2) Selain mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan asas Tugas Pembantuan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 29 (1) Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan, Pemerintah Pusat dalam menyusun perencanaan pembangunan dan menetapkan kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan. (2) Penetapan kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menghitung luas lautan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut. (3) Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat harus memperhitungkan pengembangan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam rangka pencapaian prioritas nasional berdasarkan kewilayahan. (4) Berdasarkan alokasi DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan menyusun strategi percepatan pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Strategi percepatan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber daya manusia, pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan. (6) Dalam... - 24 - (6) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana percepatan di luar DAU dan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VI PENATAAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 31 (1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan penataan Daerah. (2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah. (3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah. (4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Bagian... - 25 - Bagian Kedua Pembentukan Daerah Pasal 32 (1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: a. pemekaran Daerah; dan b. penggabungan Daerah. (2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota. Paragraf 1 Pemekaran Daerah Pasal 33 (1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa: a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau b. penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah baru. (2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota. (3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Pasal 34 (1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi: a. persyaratan dasar kewilayahan; dan b. persyaratan dasar kapasitas Daerah. (2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. luas wilayah minimal; b. jumlah penduduk minimal; c. batas... - 26 - c. batas wilayah; d. Cakupan Wilayah; dan e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah kabupaten/kota, dan Kecamatan. (3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pasal 35 (1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan. (2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar. (4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi; b. paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kabupaten; dan c. paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk pembentukan Daerah kota. (5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya. (6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan; dan b. batas usia minimal Kecamatan yang menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan. Pasal 36... - 27 - Pasal 36 (1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter: a. geografi; b. demografi; c. keamanan; d. sosial politik, adat, dan tradisi; e. potensi ekonomi ; f. keuangan Daerah; dan g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. (2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. lokasi ibu kota; b. hidrografi; dan c. kerawanan bencana. (3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kualitas sumber daya manusia; dan b. distribusi penduduk. (4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. tindakan kriminal umum; dan b. konflik sosial. (5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum; b. kohesivitas sosial; dan c. organisasi kemasyarakatan. (6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pertumbuhan ekonomi; dan b. potensi unggulan Daerah. (7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk; b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah. (8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan; b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan; c. aksesibilitas... - 28 - c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur; d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk; dan e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan. Pasal 37 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan sebagai berikut: a. untuk Daerah provinsi meliputi: 1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan 2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur Daerah provinsi induk. b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi: 1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; 2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan 3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. Pasal 38 (1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (4) Dalam... - 29 - (4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen. (5) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan. Pasal 39 (1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. (2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun. (3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan. (4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. (5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 40... - 30 - Pasal 40 (1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan berasal dari: a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang bersumber dari APBN; b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah induk yang berasal dari Daerah Persiapan; c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah induk; dan d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah induk. Pasal 41 (1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah Persiapan meliputi: a. membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan; b. melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi; c. membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan menjadi Daerah baru; dan d. menyiapkan dukungan dana. (2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi: a. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan; b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi; c. membentuk perangkat Daerah Persiapan; d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan; e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan f. menangani pengaduan masyarakat. (3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan partisipasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Persiapan. Pasal 42... - 31 - Pasal 42 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan selama masa Daerah Persiapan. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Pasal 43 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan. (2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang. (5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk. (6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang wilayahnya terdiri atas pulau-pulau, selain memuat Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), harus memuat perincian nama pulau yang berada dalam wilayahnya. (7) Daerah... - 32 - (7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 Penggabungan Daerah Pasal 44 (1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berupa: a. penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru; dan b. penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru. (2) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau b. hasil evaluasi Pemerintah Pusat. Pasal 45 (1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan dasar kapasitas Daerah. (2) Ketentuan mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan administratif dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan kapasitas Daerah dalam rangka penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 46... - 33 - Pasal 46 (1) Penggabungan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (2) Penggabungan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan administratif. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (5) Dalam hal usulan penggabungan Daerah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, Pemerintah Pusat dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk tim kajian independen. (6) Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). (7) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (8) Hasil... - 34 - (8) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam pembentukan undang-undang mengenai penggabungan Daerah. (9) Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan tidak layak, Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyampaikan penolakan secara tertulis dengan disertai alasan penolakan kepada gubernur. Pasal 47 (1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah. (2) Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang mengenai penggabungan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (4) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, rancangan undang-undang dimaksud ditetapkan menjadi undang-undang. Bagian Ketiga Penyesuaian Daerah Pasal 48 (1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: a. perubahan batas wilayah Daerah; b. perubahan nama Daerah; c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi; d. pemindahan ibu kota; dan/atau e. perubahan... - 35 - e. perubahan nama ibu kota. (2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan undang-undang. (3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Kepentingan Strategis Nasional Paragraf 1 Pembentukan Daerah Pasal 49 (1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun. (3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Cakupan Wilayah dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 50 (1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikonsultasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (2) Pembentukan... - 36 - (2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 51 (1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan prasarana serta penataan personel untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). (2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2): a. mengelola sarana dan prasarana pemerintahan; b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi; c. membentuk perangkat Daerah Persiapan; d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat Daerah Persiapan; e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; dan f. menangani pengaduan masyarakat. (3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBN, pajak daerah, dan retribusi daerah yang dipungut di Daerah Persiapan. Pasal 52 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) selama masa Daerah Persiapan. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. (4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Pasal 53... - 37 - Pasal 53 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir masa Daerah Persiapan. (2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan dengan undang-undang. (5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan tidak layak dicabut statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk. Paragraf 2 Penyesuaian Daerah Pasal 54 (1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan batas wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota. (2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang. (3) Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian... - 38 - Bagian Kelima Desain Besar Penataan Daerah Pasal 56 (1) Pemerintah Pusat menyusun strategi penataan Daerah untuk melaksanakan penataan Daerah. (2) Pemerintah Pusat menyampaikan strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (3) Strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar penataan Daerah. (4) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat perkiraan jumlah pemekaran Daerah pada periode tertentu. (5) Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan dalam pemekaran Daerah baru. (6) Desain besar penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah. BAB VII PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Umum Pasal 57 Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah. Bagian Kedua Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 58 Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas: a. kepastian...