PHI Hukum Dagang - Bag. II PDF
Document Details
Uploaded by ImpartialDiopside6711
Universitas Pelita Harapan
Astrid Athina Indradewi
Tags
Summary
This document provides an overview of Indonesian Commercial Law (KUHD), including its history, key aspects, and various sections related to general commerce and maritime law. It discusses different types of business entities, and explains the concept of a 'business' and 'permanent employment' in the context of Indonesian law.
Full Transcript
PHI Hukum Dagang – Bag II Astrid Athina Indradewi, S.H., M.M., M.H. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) KUHD Indonesia kira-kira 1 abad yang lalu dibawa oleh orang-orang Belanda ke Indonesia Mula-mula hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasark...
PHI Hukum Dagang – Bag II Astrid Athina Indradewi, S.H., M.M., M.H. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) KUHD Indonesia kira-kira 1 abad yang lalu dibawa oleh orang-orang Belanda ke Indonesia Mula-mula hanya berlaku bagi orang-orang Eropa di Indonesia (berdasarkan asas Kondordansi) Kemudian dinyatakan berlaku juga bagi orang-orang Timur Asing, akan tetapi tidak berlaku seluruhnya untuk orang-orang Indonesia (hanya bagian tertentu saja) KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 terbagi atas 2 kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan Kitab II terdiri dari 13 bab. Isi Pokok KUHD Indonesia adalah Kitab Pertama tentang Dagang Umumnya yang memuat: Bab I dihapuskan (menurut Stb. 1938/276 yang mulai berlaku pada 17 Juli 1938, Bab I yang berjudul: “Tentang pedagang-pedagang dan tentang perbuatan dagang” yang meliputi Pasal 2, 3, 4, dan 5 telah dihapuskan) Bab II tentang pemegangan buku Bab III tentang beberapa jenis perseroan Bab IV tentang bursa dagang, makelar, dan kasir Bab V tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang juragan-juragan perahu yang melalui sungai dan perairan darat Bab VI tentang surat wesel dan surat order Bab VII tentang cek, promes dan kuitansi kepada pembawa Bab VIII tentang reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan Bab IX tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya Bab X tentang pertanggungan (asuransi) terhadap bahaya kebakaran, bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan jiwa Kitab kedua tentang Hak-Hak dan Kewajiban-Kewajiban yang terbit dari pelajaran, yang memuat (Hukum Laut): Bab I tentang kapal-kapal laut dan muatannya Bab II tentang pengusaha-pengusaha kapal dan perusahaan-perusahaan perkapalan Bab III tentang nakhoda, anak kapal, dan penumpang Bab IV tentang perjanjian kerja laut Bab VA tentang pengangkutan barang Bab VB tentang pengangkutan orang Bab VI tentang penubrukan Bab VII tentang pecahnya kapal, perdamparan, dan diketemukannya barang di laut Bab VIII dihapuskan (menurut Stb. 1933 No. 47 jo. Stb. 1938 No. 2 yang mulai berlaku 1 April 1938, Bab VIII tentang persetujuan utang uang dengan premi oleh nakhoda atau pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal atau muatannya atau dua-duanya, yang meliputi Pasal 569-591 telah dicabut) Bab IX tentang pertanggungan terhadap segala bahaya laut dan terhadap bahaya perbudakan Bab X tentang pertanggungan terhadap bahaya dalam pengangkutan di daratan, di sungai, dan di perairan darat Bab XI tentang kerugian laut Bab XII tentang berakhirnya perikatan-perikatan dalam perdagangan laut Bab XIII tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat. Arti Perusahaan Perusahaan (bedriff) : suatu pengertian ekonomis yang banyak dipakai dalam KUHD Seseorang yang mempunyai sebuah perusahaan disebut “pengusaha” Walaupun dalam KUHD dipergunakan istilah “perusahaan”, namun KUDH sendiri tidaklah memberikan penafsiran resmi tentang perusahaan. Pembentuk UU dalam hal ini berkehendak untuk menyerahkan penetapan pengertian tentang “perusahaan” kepada doktrin Definisi Perusahaan menurut Molengraaff “Barulah dikatakan ada perusahaan jika secara terus-menerus bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan mempergunakan atau menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.” Definisi ini sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda, disetujui pula oleh Prof. Sukardono Menurut Molengraaff, suatu perusahaan harus mempunyai unsur- unsur: Terus-menerus atau tidak terputus-putus Secara terang-terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga) Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan) Menyerahkan barang-barang Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan Harus bermaksud memperoleh laba Dalam bidang pelaksanaan perusahaan terdapat beberapa peraturan khusus, misalnya: Keharusan mengadakan pembukuan yang hanya dibebankan kepada mereka yang menjalankan perusahaan (vide Pasal 6 KUHD) Persekutuan firma harus menjalankan perusahaan, kalau tidak ia akan merupakan perserikatan perdata saja (vide Pasal 16 KUHD) Nama perseroan terbatas pada pokoknya harus menunjukkan tujuan perusahaan yang dijalankan (vide Pasal 36 ayat (1) KUHD) Mengetahui utang yang dibuat secara sepihak, cukuplah pihak pengusaha menandatanganinya dalam surat bukti di bawah tangan, jika utang itu semata-mata diadakan dalam menjalankan perusahaannya (vide Pasal 1870 ayat (1) KUHPer) Menurut Pasal 92 bus. KUHPer, ”dengan pedagang ialah setiap orang yang menjalankan perusahaan”, sehingga berdasar kehadrusan mengadakan pembukuan, maka Pasal 396 dan 397 KUHPidana mengancam hukuman- hukuman penjara terhadap pedagang yang dinyatakan pailit, jika antara lain ia tidak secara lengkap menunjukkan kepada pembukuan- pembukuannya.” Polak menambahkan perumusan perusahaan dari Molengraaff dengan keharusan melakukan pembukuan. Untuk komersial pada unsur-unsur lainnya, pendapat Polan ini sesuai dengan keharusan mengadakan pembukuan yang oleh Pasal 6 KUHD dibebankan kepada pengusaha. Seseorang baru dapat dikatakan menjalankan suatu perusahaan, apabila ia dengan teratur dan terang-terangan bertindak keluar dalam pekerjaan tertentu utnuk memperoleh keuntungan dengan suatu cara, di mana ia menurut imbangan lebih banyak mempergunakan modal daripada mempergunakan tenaganya sendiri. Arti Pekerjaan Tetap Perkataan perusahaan digunakan sebagai lawan dari perkataan “pekerjaan tetap” (beroep) Seseorang mempunyai suatu pekerjaan tetap apabila ia untuk mencari penghidupannya sehari-hari bekerja terutama dengan tenaganya sendiri Walaupun ada seseorang yang terus-menerus dan untuk keuntungan sendiri bertindak keluar dengan berbuat jasa terhadap masyrakat, maka belumlah selalu akan terdapat suatu perusahaan Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pekerjaan tetap itu lebih luas dari pengertian perusahaan. Perusahaan adalah suatu pekerjaan tetap Sedangkan tidak setiap pekerjaan tetap adalah perusahaan dalam arti mengejar keuntungan pribadi PEKERJAAN TETAP MENJALANKAN SUATU PERUSAHAAN Penggolongan Badan Usaha Badan usaha berbadan hukum Badan usaha non-badan hukum Contoh Bentuk Badan Usaha Usaha Seorang/Perusahaan Perorangan (UD) Persekutuan Perdata (Maatschap) Perseroan Firma (Vennotschap Onder Partnership) Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennotschap) Perseroan Terbatas Tertutup Terbuka (Tbk.) Yayasan Koperasi “Badan usaha tidak selalu berbentuk badan hukum” Pelaku dalam Perdagangan Perusahaan Perorangan (natuurlijk persoon) Badan usaha Badan hukum Non-Badan hukum Badan Hukum Badan Hukum: sesuatu oleh hukum diakui atau dianggap sebagai subjek hukum seperti halnya orang. Subjek hukum? Ciri Badan Hukum: Adanya pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemilik badan usaha Badan usaha mempunyai tujuan tertentu Badan usaha mempunyai kepentingan sendiri Adanya organ yang jelas dalam badan usaha yang bersangkutan Adanya Tindakan administrasi (pendaftaran) Kapan Badan Usaha menjadi Badan Hukum? Syarat Materiil: Adanya pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemilik badan usaha (pendiri, pengurus, dan lain-lain) Mempunyai tujuan tertentu (tidak bertentangan dengan hukum) Mempunyai organisasi pengurus yang sesuai dengan dengan hukum yang berlaku dan peraturan internalnya Syarat Formiil: Terdaftar sebagai badan hukum Mendapat pengakuan dari negara dimana badan hukum tersebut beraktivitas Adanya penetapan (peraturan perundangan)