Podcast
Questions and Answers
Stb. 1938 No. 2 mencakup pertanggungan terhadap segala bahaya laut.
Stb. 1938 No. 2 mencakup pertanggungan terhadap segala bahaya laut.
True (A)
Definisi perusahaan menurut Molengraaff menyatakan bahwa perusahaan tidak bertujuan untuk memperoleh penghasilan.
Definisi perusahaan menurut Molengraaff menyatakan bahwa perusahaan tidak bertujuan untuk memperoleh penghasilan.
False (B)
Dalam KUHD, istilah 'perusahaan' memiliki penafsiran resmi.
Dalam KUHD, istilah 'perusahaan' memiliki penafsiran resmi.
False (B)
Bab VIII dari Stb. 1938 No. 2 memberi pengaturan tentang perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Bab VIII dari Stb. 1938 No. 2 memberi pengaturan tentang perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.
Seseorang yang memiliki perusahaan disebut sebagai pengusaha.
Seseorang yang memiliki perusahaan disebut sebagai pengusaha.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848.
KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848.
Kitab I dari KUHD Indonesia terdiri dari 12 bab.
Kitab I dari KUHD Indonesia terdiri dari 12 bab.
Bab I dari Kitab Pertama KUHD dihapuskan pada tahun 1938.
Bab I dari Kitab Pertama KUHD dihapuskan pada tahun 1938.
Kitab kedua KUHD membahas tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran.
Kitab kedua KUHD membahas tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran.
KUHD berlaku sepenuhnya untuk semua orang di Indonesia.
KUHD berlaku sepenuhnya untuk semua orang di Indonesia.
Bab IX dari Kitab I KUHD membahas tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab IX dari Kitab I KUHD membahas tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.
Bab VI dari Kitab Pertama KUHD membahas tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab VI dari Kitab Pertama KUHD membahas tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.
Kitab kedua terdiri dari 10 bab.
Kitab kedua terdiri dari 10 bab.
Suatu perusahaan harus selalu bertindak untuk memperoleh keuntungan.
Suatu perusahaan harus selalu bertindak untuk memperoleh keuntungan.
Pembukuan hanya diperlukan bagi perusahaan yang tidak menjalankan usaha.
Pembukuan hanya diperlukan bagi perusahaan yang tidak menjalankan usaha.
Nama perseroan terbatas harus mencerminkan tujuan perusahaan yang dijalankan.
Nama perseroan terbatas harus mencerminkan tujuan perusahaan yang dijalankan.
Seorang pedagang tidak perlu mengikuti peraturan pembukuan jika tidak pailit.
Seorang pedagang tidak perlu mengikuti peraturan pembukuan jika tidak pailit.
Pengusaha dapat diancam hukuman penjara jika tidak menunjukkan pembukuan secara lengkap.
Pengusaha dapat diancam hukuman penjara jika tidak menunjukkan pembukuan secara lengkap.
Menurut Molengraaff, beberapa unsur perusahaan termasuk melakukan transaksi perdagangan dan menyerahkan barang.
Menurut Molengraaff, beberapa unsur perusahaan termasuk melakukan transaksi perdagangan dan menyerahkan barang.
Seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika ia hanya menggunakan tenaganya sendiri.
Seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika ia hanya menggunakan tenaganya sendiri.
Keharusan mengadakan pembukuan berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk perserikatan perdata.
Keharusan mengadakan pembukuan berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk perserikatan perdata.
Setiap pekerjaan tetap selalu merupakan perusahaan yang mengejar keuntungan pribadi.
Setiap pekerjaan tetap selalu merupakan perusahaan yang mengejar keuntungan pribadi.
Badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun non-badan hukum.
Badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun non-badan hukum.
Badan hukum diakui sebagai subjek hukum sama seperti halnya orang.
Badan hukum diakui sebagai subjek hukum sama seperti halnya orang.
Pekerjaan tetap tidak memerlukan pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemiliknya.
Pekerjaan tetap tidak memerlukan pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemiliknya.
Perseroan Terbatas hanya dapat beroperasi jika terdaftar sebagai badan hukum.
Perseroan Terbatas hanya dapat beroperasi jika terdaftar sebagai badan hukum.
Koperasi termasuk dalam contoh bentuk badan usaha non-badan hukum.
Koperasi termasuk dalam contoh bentuk badan usaha non-badan hukum.
Syarat materiil untuk badan usaha mencakup adanya tujuan tertentu dan pemisahan harta kekayaan.
Syarat materiil untuk badan usaha mencakup adanya tujuan tertentu dan pemisahan harta kekayaan.
Pengakuan dari negara merupakan syarat formil agar badan usaha menjadi badan hukum.
Pengakuan dari negara merupakan syarat formil agar badan usaha menjadi badan hukum.
Flashcards
Perusahaan (Bedrijff)
Perusahaan (Bedrijff)
Suatu pengertian dalam ekonomi yang sering dipakai dalam KUHD, yang menggambarkan suatu entitas yang bertujuan menghasilkan keuntungan.
Pengusaha
Pengusaha
Seseorang yang memiliki dan mengelola sebuah perusahaan.
Definisi Perusahaan dalam KUHD
Definisi Perusahaan dalam KUHD
KUHD tidak memberikan definisi resmi tentang "perusahaan", melainkan menyerahkannya kepada doktrin.
Definisi Perusahaan Menurut Molengraaff
Definisi Perusahaan Menurut Molengraaff
Signup and view all the flashcards
Persetujuan Definisi Molengraaff
Persetujuan Definisi Molengraaff
Signup and view all the flashcards
Apa itu KUHD?
Apa itu KUHD?
Signup and view all the flashcards
Siapa saja yang pertama kali terdampak peraturan KUHD?
Siapa saja yang pertama kali terdampak peraturan KUHD?
Signup and view all the flashcards
Bagaimana struktur KUHD?
Bagaimana struktur KUHD?
Signup and view all the flashcards
Apa yang dibahas dalam Kitab I KUHD?
Apa yang dibahas dalam Kitab I KUHD?
Signup and view all the flashcards
Apa yang dibahas dalam Kitab II KUHD?
Apa yang dibahas dalam Kitab II KUHD?
Signup and view all the flashcards
Kenapa Bab I Kitab I KUHD dihapuskan?
Kenapa Bab I Kitab I KUHD dihapuskan?
Signup and view all the flashcards
Bagaimana dengan Bab VIII dari Kitab II?
Bagaimana dengan Bab VIII dari Kitab II?
Signup and view all the flashcards
Apakah KUHD selalu sama sejak awal?
Apakah KUHD selalu sama sejak awal?
Signup and view all the flashcards
Pekerjaan Tetap
Pekerjaan Tetap
Signup and view all the flashcards
Perusahaan
Perusahaan
Signup and view all the flashcards
Badan Usaha Berbadan Hukum
Badan Usaha Berbadan Hukum
Signup and view all the flashcards
Badan Usaha Non-Badan Hukum
Badan Usaha Non-Badan Hukum
Signup and view all the flashcards
Badan Hukum
Badan Hukum
Signup and view all the flashcards
Pemisahan Harta Kekayaan
Pemisahan Harta Kekayaan
Signup and view all the flashcards
Tujuan Badan Usaha
Tujuan Badan Usaha
Signup and view all the flashcards
Organisasi Pengurus Badan Usaha
Organisasi Pengurus Badan Usaha
Signup and view all the flashcards
Pengertian Perusahaan menurut Molengraaff
Pengertian Perusahaan menurut Molengraaff
Signup and view all the flashcards
Keharusan Mengadakan Pembukuan
Keharusan Mengadakan Pembukuan
Signup and view all the flashcards
Persetujuan Firma
Persetujuan Firma
Signup and view all the flashcards
Nama Perseroan Terbatas (PT)
Nama Perseroan Terbatas (PT)
Signup and view all the flashcards
Bukti Utang Perusahaan
Bukti Utang Perusahaan
Signup and view all the flashcards
Definisi Pedagang
Definisi Pedagang
Signup and view all the flashcards
Hukuman bagi Pedagang Pailit
Hukuman bagi Pedagang Pailit
Signup and view all the flashcards
Perumusan Perusahaan menurut Polak
Perumusan Perusahaan menurut Polak
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Hukum Dagang - Bag II
- KUHD Indonesia, sekitar 1 abad yang lalu, diperkenalkan oleh orang-orang Belanda ke Indonesia.
- Awalnya, hukum ini hanya berlaku untuk orang-orang Eropa (prinsip kondordansi).
- Kemudian, juga berlaku untuk orang-orang Timur Asing, namun tidak seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya sebagian saja).
- KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848.
- Terdiri dari 2 kitab dan 23 bab.
- Kitab I terdiri dari 10 bab.
- Kitab II terdiri dari 13 bab.
Isi Pokok KUHD Indonesia
- Kitab Pertama (Tentang Dagang Umumnya):
- Bab I (dihapuskan berdasarkan Stb. 1938/276, berlaku 17 Juli 1938; membahas pedagang dan perbuatan dagang, meliputi Pasal 2, 3, 4, dan 5).
- Bab II: Tentang pemegangan buku.
- Bab III: Tentang beberapa jenis perseroan.
- Bab IV: Tentang bursa, makelar, dan kasir.
- Bab V: Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan juragan-juragan perahu sungai/laut.
- Bab VI: Tentang surat wesel dan surat order.
- Bab VII: Tentang cek, promes, dan kuitansi.
- Bab VIII: Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam kasus kepailitan.
- Bab IX: Tentang asuransi (bahaya kebakaran, pertanian, dan jiwa).
- Bab X: Tentang pertanggungan (asuransi).
Kitab Kedua (Hukum Laut)
- Bab I: Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
- Bab II: Tentang pengusaha kapal dan perusahaan perkapalan.
- Bab III: Tentang nakhoda, anak kapal, dan penumpang.
- Bab IV: Tentang perjanjian kerja laut.
- Bab V: Tentang pengangkutan barang.
- Bab V: Tentang pengangkutan orang.
- Bab VI: Tentang penubrukan.
- Bab VII: (dihapuskan berdasarkan Stb.1938 No. 2, berlaku 1 April 1938; tentang persetujuan utang uang oleh nakhoda/pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal/muatannya).
- Bab VIII: Tentang pertanggungan atas segala bahaya laut dan bahaya perbudakan.
- Bab IX: Tentang pertanggungan atas segala bahaya dalam pengangkutan di darat, sungai, dan perairan.
- Bab X: Tentang kerugian laut.
- Bab XI: Tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.
- Bab XII: Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.
Arti Perusahaan
- Perusahaan (bedrift): Pengertian ekonomis yang banyak digunakan dalam KUHD.
- Seseorang yang punya perusahaan disebut "pengusaha."
- KUHD memberikan definisi "perusahaan," namun tidak secara resmi.
- Pembentukan UU menyerahkan definisi perusahaan tersebut kepada doktrin.
Definisi Perusahaan (Molengraaff)
- Perusahaan dianggap ada jika terus-menerus bertindak untuk menghasilkan penghasilan melalui perdagangan barang/jasa.
- Definisi sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda dan Prof. Sukardono.
- Perusahaan harus punya unsur: terus-menerus, secara terang-terangan (berhubungan dengan pihak ketiga), dalam lapangan perniagaan, menyerahkan barang/jasa, mengadakan perjanjian, dan bermaksud untung.
Pelaksanaan Perusahaan
- Harus ada pembukuan yang wajib bagi perusahaan tertentu (Pasal 6 KUHD).
- Persekutuan firma yang menjalankan perusahaan (tidak hanya perserikatan perdata) (Pasal 16 KUHD).
- Nama perseroan terbatas harus tunjukkan maksud/tujuan (Pasal 36 ayat 1 KUHD).
- Utang yang dibuat secara sepihak dibuktikan cukup dengan tanda tangan pihak pengusaha (Pasal 1870 ayat 1 KUHPer).
- Pedagang adalah setiap orang menjalankan perusahaan (Pasal 92 KUHPer).
Pekerjaan Tetap
- Perkataan "perusahaan" lawan dari "pekerjaan tetap" (beroep).
- Pekerjaan tetap dilakukan seseorang untuk penghidupannya sehari-hari dengan tenaganya sendiri.
- Seseorang bisa punya pekerjaan tetap namun belum tentu perusahaan (misalnya keuntungan jasa kepada masyarakat tetapi bukan perusahaan).
Badan Hukum
- Badan hukum diakui oleh hukum sebagai subjek hukum.
- Ciri-ciri badan hukum: pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dengan pemiliknya, memiliki tujuan tertentu, punya organ yang jelas (sesuai hukum), dan adanya tindakan administrasi (misalnya pendaftaran).
Kapan Badan Usaha Menjadi Badan Hukum?
- Syarat materiil: pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemiliknya, punya tujuan tertentu (tidak bertentangan dengan hukum), dan ada organisasi pengurus.
- Syarat formil: terdaftar sebagai badan hukum di negara tempat beraktivitas dan ada penetapan/peraturan perundangan.
Penggolongan Badan Usaha
- Badan usaha berbadan hukum; dan
- Badan usaha non-badan hukum.
Contoh Bentuk Badan Usaha
- Perusahaan perorangan;
- Persekutuan perdata (komanditer, firma, dan lain);
- Perseroan terbatas (terbuka dan tertutup).
- Yayasan, Koperasi
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.