KUHD dan Perusahaan di Indonesia
29 Questions
0 Views

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson

Questions and Answers

Stb. 1938 No. 2 mencakup pertanggungan terhadap segala bahaya laut.

True

Definisi perusahaan menurut Molengraaff menyatakan bahwa perusahaan tidak bertujuan untuk memperoleh penghasilan.

False

Dalam KUHD, istilah 'perusahaan' memiliki penafsiran resmi.

False

Bab VIII dari Stb. 1938 No. 2 memberi pengaturan tentang perikatan-perikatan dalam perdagangan laut.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Seseorang yang memiliki perusahaan disebut sebagai pengusaha.

<p>True</p> Signup and view all the answers

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Kitab I dari KUHD Indonesia terdiri dari 12 bab.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Bab I dari Kitab Pertama KUHD dihapuskan pada tahun 1938.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Kitab kedua KUHD membahas tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran.

<p>False</p> Signup and view all the answers

KUHD berlaku sepenuhnya untuk semua orang di Indonesia.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Bab IX dari Kitab I KUHD membahas tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Bab VI dari Kitab Pertama KUHD membahas tentang bursa dagang, makelar, dan kasir.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Kitab kedua terdiri dari 10 bab.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Suatu perusahaan harus selalu bertindak untuk memperoleh keuntungan.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pembukuan hanya diperlukan bagi perusahaan yang tidak menjalankan usaha.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Nama perseroan terbatas harus mencerminkan tujuan perusahaan yang dijalankan.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Seorang pedagang tidak perlu mengikuti peraturan pembukuan jika tidak pailit.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Pengusaha dapat diancam hukuman penjara jika tidak menunjukkan pembukuan secara lengkap.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Menurut Molengraaff, beberapa unsur perusahaan termasuk melakukan transaksi perdagangan dan menyerahkan barang.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Seseorang dapat dikatakan menjalankan perusahaan jika ia hanya menggunakan tenaganya sendiri.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Keharusan mengadakan pembukuan berlaku untuk semua jenis perusahaan, termasuk perserikatan perdata.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Setiap pekerjaan tetap selalu merupakan perusahaan yang mengejar keuntungan pribadi.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun non-badan hukum.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Badan hukum diakui sebagai subjek hukum sama seperti halnya orang.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pekerjaan tetap tidak memerlukan pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemiliknya.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Perseroan Terbatas hanya dapat beroperasi jika terdaftar sebagai badan hukum.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Koperasi termasuk dalam contoh bentuk badan usaha non-badan hukum.

<p>False</p> Signup and view all the answers

Syarat materiil untuk badan usaha mencakup adanya tujuan tertentu dan pemisahan harta kekayaan.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Pengakuan dari negara merupakan syarat formil agar badan usaha menjadi badan hukum.

<p>True</p> Signup and view all the answers

Study Notes

Hukum Dagang - Bag II

  • KUHD Indonesia, sekitar 1 abad yang lalu, diperkenalkan oleh orang-orang Belanda ke Indonesia.
  • Awalnya, hukum ini hanya berlaku untuk orang-orang Eropa (prinsip kondordansi).
  • Kemudian, juga berlaku untuk orang-orang Timur Asing, namun tidak seluruhnya untuk orang Indonesia (hanya sebagian saja).
  • KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848.
  • Terdiri dari 2 kitab dan 23 bab.
  • Kitab I terdiri dari 10 bab.
  • Kitab II terdiri dari 13 bab.

Isi Pokok KUHD Indonesia

  • Kitab Pertama (Tentang Dagang Umumnya):
    • Bab I (dihapuskan berdasarkan Stb. 1938/276, berlaku 17 Juli 1938; membahas pedagang dan perbuatan dagang, meliputi Pasal 2, 3, 4, dan 5).
    • Bab II: Tentang pemegangan buku.
    • Bab III: Tentang beberapa jenis perseroan.
    • Bab IV: Tentang bursa, makelar, dan kasir.
    • Bab V: Tentang komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan juragan-juragan perahu sungai/laut.
    • Bab VI: Tentang surat wesel dan surat order.
    • Bab VII: Tentang cek, promes, dan kuitansi.
    • Bab VIII: Tentang reklame atau penuntutan kembali dalam kasus kepailitan.
    • Bab IX: Tentang asuransi (bahaya kebakaran, pertanian, dan jiwa).
    • Bab X: Tentang pertanggungan (asuransi).

Kitab Kedua (Hukum Laut)

  • Bab I: Tentang kapal-kapal laut dan muatannya.
  • Bab II: Tentang pengusaha kapal dan perusahaan perkapalan.
  • Bab III: Tentang nakhoda, anak kapal, dan penumpang.
  • Bab IV: Tentang perjanjian kerja laut.
  • Bab V: Tentang pengangkutan barang.
  • Bab V: Tentang pengangkutan orang.
  • Bab VI: Tentang penubrukan.
  • Bab VII: (dihapuskan berdasarkan Stb.1938 No. 2, berlaku 1 April 1938; tentang persetujuan utang uang oleh nakhoda/pengusaha pelayaran dengan tanggungan kapal/muatannya).
  • Bab VIII: Tentang pertanggungan atas segala bahaya laut dan bahaya perbudakan.
  • Bab IX: Tentang pertanggungan atas segala bahaya dalam pengangkutan di darat, sungai, dan perairan.
  • Bab X: Tentang kerugian laut.
  • Bab XI: Tentang berakhirnya perikatan dalam perdagangan laut.
  • Bab XII: Tentang kapal-kapal dan perahu-perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat.

Arti Perusahaan

  • Perusahaan (bedrift): Pengertian ekonomis yang banyak digunakan dalam KUHD.
  • Seseorang yang punya perusahaan disebut "pengusaha."
  • KUHD memberikan definisi "perusahaan," namun tidak secara resmi.
  • Pembentukan UU menyerahkan definisi perusahaan tersebut kepada doktrin.

Definisi Perusahaan (Molengraaff)

  • Perusahaan dianggap ada jika terus-menerus bertindak untuk menghasilkan penghasilan melalui perdagangan barang/jasa.
  • Definisi sesuai dengan perumusan Menteri Kehakiman Belanda dan Prof. Sukardono.
  • Perusahaan harus punya unsur: terus-menerus, secara terang-terangan (berhubungan dengan pihak ketiga), dalam lapangan perniagaan, menyerahkan barang/jasa, mengadakan perjanjian, dan bermaksud untung.

Pelaksanaan Perusahaan

  • Harus ada pembukuan yang wajib bagi perusahaan tertentu (Pasal 6 KUHD).
  • Persekutuan firma yang menjalankan perusahaan (tidak hanya perserikatan perdata) (Pasal 16 KUHD).
  • Nama perseroan terbatas harus tunjukkan maksud/tujuan (Pasal 36 ayat 1 KUHD).
  • Utang yang dibuat secara sepihak dibuktikan cukup dengan tanda tangan pihak pengusaha (Pasal 1870 ayat 1 KUHPer).
  • Pedagang adalah setiap orang menjalankan perusahaan (Pasal 92 KUHPer).

Pekerjaan Tetap

  • Perkataan "perusahaan" lawan dari "pekerjaan tetap" (beroep).
  • Pekerjaan tetap dilakukan seseorang untuk penghidupannya sehari-hari dengan tenaganya sendiri.
  • Seseorang bisa punya pekerjaan tetap namun belum tentu perusahaan (misalnya keuntungan jasa kepada masyarakat tetapi bukan perusahaan).

Badan Hukum

  • Badan hukum diakui oleh hukum sebagai subjek hukum.
  • Ciri-ciri badan hukum: pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dengan pemiliknya, memiliki tujuan tertentu, punya organ yang jelas (sesuai hukum), dan adanya tindakan administrasi (misalnya pendaftaran).

Kapan Badan Usaha Menjadi Badan Hukum?

  • Syarat materiil: pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemiliknya, punya tujuan tertentu (tidak bertentangan dengan hukum), dan ada organisasi pengurus.
  • Syarat formil: terdaftar sebagai badan hukum di negara tempat beraktivitas dan ada penetapan/peraturan perundangan.

Penggolongan Badan Usaha

  • Badan usaha berbadan hukum; dan
  • Badan usaha non-badan hukum.

Contoh Bentuk Badan Usaha

  • Perusahaan perorangan;
  • Persekutuan perdata (komanditer, firma, dan lain);
  • Perseroan terbatas (terbuka dan tertutup).
  • Yayasan, Koperasi

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

PHI Hukum Dagang - Bag. II PDF

Description

Uji pengetahuan Anda tentang Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia, termasuk definisi perusahaan, pengaturan perdagangan laut, dan hak serta kewajiban dalam bisnis. Kuasai konsep-konsep kunci dan sejarah penerapan KUHD di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman hukum dagang Anda.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser