Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2024 PDF

Summary

This document is a regulation from the Indonesian Ministry of Law and Human Rights (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) regarding the management of security and order in Indonesian correctional facilities (Satuan Kerja Pemasyarakatan). It specifies the roles and responsibilities of various parties involved in maintaining a safe environment in these institutions, offering a detailed framework for procedural guidelines.

Full Transcript

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.108, 2024 KEMENKUMHAM. Satuan Kerja Pemasyarakatan. Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban. Pencabutan. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA...

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.108, 2024 KEMENKUMHAM. Satuan Kerja Pemasyarakatan. Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban. Pencabutan. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan dan ketertiban pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811); 3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32); www.peraturan.go.id 2024, No.108 -2- 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 900); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di Rutan dan Lapas. 2. Pengamatan adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yang diselenggarakan untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di LPAS dan LPKA. 3. Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan. 4. Warga Binaan adalah Narapidana, Anak Binaan, dan Klien. 5. Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di Rutan. 6. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 7. Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di Lapas. 8. Anak Binaan adalah anak yang telah berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di LPKA. 9. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap Tahanan. 10. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung. 11. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Narapidana. 12. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya. www.peraturan.go.id 2024, No.108 -3- 13. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. 14. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang untuk melaksanakan tugas Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 17. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 18. Satuan Kerja Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Satker Pemasyarakatan adalah unit pelaksanaan teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Pasal 2 Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan bertujuan untuk menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan. Pasal 3 (1) Menteri berwenang menyelenggarakan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan secara berjenjang. Pasal 4 (1) Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan melalui Petugas Pemasyarakatan. (2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan dapat dibentuk satuan tugas. (3) Pembentukan satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk di tingkat pusat; b. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk di tingkat wilayah; dan c. Kepala Satker Pemasyarakatan untuk di tingkat Satker Pemasyarakatan. (4) Pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan memiliki ruang lingkup: a. pengamanan pada Rutan dan Lapas; b. pengamatan pada LPAS dan LPKA; dan c. penanggulangan dan penyelamatan pada Rupbasan. www.peraturan.go.id 2024, No.108 -4- Pasal 5 (1) Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) didukung oleh intelijen Pemasyarakatan. (2) Intelijen Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 (1) Dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Petugas Pemasyarakatan dapat dilengkapi dengan senjata api. (2) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan di lingkungan LPAS dan LPKA. (3) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PENGAMANAN PADA LAPAS DAN RUTAN Bagian Kesatu Umum Pasal 7 (1) Pengamanan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a meliputi: a. pencegahan; b. penindakan; dan c. pemulihan. (2) Dalam melaksanakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada Rutan dan Lapas ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus. (3) Area dengan fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. melakukan pembatasan komunikasi; b. pengklasifikasian Pengamanan; dan c. penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus. Pasal 8 (1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan. (2) Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tempat pelatihan kerja; b. tempat melaksanakan asimilasi; c. tempat melaksanakan program pembinaan lainnya; dan d. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan. www.peraturan.go.id 2024, No.108 -5- Pasal 9 (1) Pengklasifikasian Pengamanan Rutan dan Lapas terdiri atas: a. sangat tinggi; b. tinggi; c. menengah; atau d. rendah; (2) Klasifikasi Pengamanan Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. aksesibilitas; b. perimeter; dan c. penggunaan kekuatan. Pasal 10 (1) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi sangat tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a didasarkan pada: a. pergerakan individu tidak ada; b. pengawasan individual; c. komunikasi hanya dengan Petugas Pemasyarakatan secara terbatas; d. penghalang fisik bersifat kompleks; e. perimeter keamanan sangat tinggi; dan f. penggunaan senjata api yang mematikan. (2) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b didasarkan pada: a. pergerakan individu terbatas; b. pengawasan kelompok; c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas; d. komunikasi dengan Narapidana secara terbatas; e. penghalang fisik berkemampuan tinggi; f. perimeter keamanan menengah; dan g. penggunaan senjata api yang melumpuhkan. (3) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c didasarkan pada: a. pergerakan individu terbatas; b. pengawasan kelompok; c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas; d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas; e. komunikasi dengan keluarga secara terbatas; f. penghalang fisik berkemampuan sedang; g. perimeter keamanan menengah; dan h. penggunaan senjata api pemecah massa. (4) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d didasarkan pada: a. pergerakan individu bebas; b. pengawasan kelompok; c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas; d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas; www.peraturan.go.id 2024, No.108 -6- e. komunikasi dengan keluarga secara bebas; f. penghalang fisik berkemampuan rendah; g. perimeter keamanan rendah; dan h. penggunaan senjata api pemecah massa. Pasal 11 (1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui metode: a. terbuka; dan b. tertutup. (2) Metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengerahan Petugas Pemasyarakatan beserta sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Pengamanan. (3) Metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantauan, pengawasan, dan kegiatan intelijen Pemasyarakatan. Bagian Kedua Pencegahan Pasal 12 (1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian kerawanan; b. strategi Pengamanan; c. pembinaan prosedur; d. pengendalian peralatan; dan e. pemeliharaan keamanan. (3) Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan: a. pemeriksaan; b. pengawasan komunikasi; dan c. tindakan pencegahan lainnya. Pasal 13 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan administrasi, penggeledahan terhadap orang atau barang, dan menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke dalam Rutan atau Lapas. (2) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas. (3) Tindakan pencegahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan pembatasan ruang gerak, penentuan zonasi steril area, dan penggunaan alat pencegahan. www.peraturan.go.id 2024, No.108 -7- Pasal 14 (1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengukuran potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan nonalam. (2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gempa bumi; b. tsunami; c. banjir; d. tanah longsor; e. angin topan; f. gunung meletus; dan/atau g. kekeringan. (3) Faktor nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. provokasi; b. tindak pidana; c. pemberontakan; d. perusakan; e. kebakaran; f. pelarian; dan/atau g. hilangnya rasa aman. Pasal 15 (1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi potensi kerawanan; b. penentuan peta kerawanan; dan c. pemantauan terhadap kondisi kerawanan. (2) Penentuan peta kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 16 (1) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b merupakan rencana operasi yang memuat rangkaian proses pencegahan, penindakan, dan/atau pemulihan dengan mendayagunakan sumber daya yang dimiliki dalam mempertahankan kondisi aman serta menanggulangi gangguan keamanan. (2) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kerawanan. (3) Strategi Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana operasi pemeliharaan keamanan; b. rencana penanggulangan bencana; dan/atau c. rencana operasi tanggap darurat. Pasal 17 (1) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi metode dan langkah pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. www.peraturan.go.id 2024, No.108 -8- (2) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Lapas. Pasal 18 (1) Rencana penanggulangan bencana sebagimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b memuat langkah kontijensi yang memperhatikan: a. hasil pengamatan gejala bencana alam; b. sistem peringatan dini bencana alam; c. jalur evakuasi dan peralatan pertolongan pertama; d. tempat penampungan sementara dan krisis senter; e. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar; dan f. prosedur pemulihan awal pascabencana. (2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memedomani standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 19 (1) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk menyiapkan langkah dalam: a. memberikan peringatan/menghalau sumber potensi gangguan keamanan; b. penilaian eskalasi gangguan keamanan; c. penggunaan kekuatan; d. bantuan Pengamanan; e. melokalisir sumber gangguan keamanan; f. menetapkan tujuan dan sasaran evakuasi; g. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan h. membuat prosedur pemulihan awal pascagangguan keamanan. (2) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Kepala Lapas. Pasal 20 (1) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan latihan operasi dan simulasi pelaksanaan strategi Pengamanan yang diberikan kepada Petugas Pemasyarakatan secara berkelanjutan. (2) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. habituasi Petugas Pemasyarakatan terhadap pelaksanaan strategi Pengamanan; b. menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat; dan c. melaksanakan simulasi penanganan kondisi darurat sesuai dengan rencana strategi Pengamanan. www.peraturan.go.id 2024, No.108 -9- Pasal 21 (1) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pengelolaan peralatan Pengamanan agar siap digunakan dan berfungsi secara optimal. (2) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemeliharaan; b. perawatan; dan c. penyiapan. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tindakan menjaga kondisi peralatan yang dilakukan secara rutin dan berkala. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan perbaikan dan/atau penggantian terhadap peralatan Pengamanan. (5) Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan penempatan peralatan Pengamanan dalam posisi siaga agar dapat segera digunakan. (6) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Rutan dan Lapas. (7) Jenis peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 22 (1) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta fasilitas dalam mempertahankan kondisi aman dan tertib. (2) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengaturan; b. penjagaan; c. pengawalan; dan d. patroli. Pasal 23 (1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pengendalian lingkungan; dan b. pelaksanaan tata tertib. (2) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penentuan zonasi area steril; b. pembatasan ruang gerak; c. peniadaan pergerakan orang, barang, dan/atau objek lainnya; dan d. pelarangan pendirian bangunan. (3) Penentuan zonasi area steril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rutan dan Kepala Lapas. (4) Pembatasan ruang gerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan membatasi aktifitas dan aksesibilitas Tahanan dan Narapidana. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 10 - Pasal 24 (1) Pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kewajiban; dan b. larangan. Pasal 25 Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a meliputi: a. menaati peraturan tata tertib; b. taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama; c. patuh, taat, dan hormat kepada Petugas Pemasyarakatan; d. mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan memelihara kerapihan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan; e. mengikuti secara tertib program pelayanan atau pembinaan; f. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; g. mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan; dan h. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya. Pasal 26 Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi: a. tidak melaksanakan program pelayanan atau pembinaan; b. mempunyai hubungan keuangan dengan Tahanan dan Narapidana lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan; c. mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan atau sesama Tahanan dan Narapidana; d. memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan tanpa izin dari Petugas Pemasyarakatan; e. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya; f. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; g. merusak fasilitas Rutan dan Lapas; h. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; i. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik; j. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; k. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya; www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 11 - l. melarikan diri atau membantu Tahanan dan Narapidana lain untuk melarikan diri; m. membawa dan/atau menyimpan barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran; n. melakukan tindakan kekerasan terhadap Tahanan dan Narapidana maupun Petugas Pemasyarakatan; o. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; p. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian; q. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual; r. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; s. menerima kunjungan di luar jam kunjungan; dan t. menyebarkan paham atau ideologi radikal. Pasal 27 Dalam pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bagi Tahanan dan Narapidana dilakukan pembatasan terhadap penggunaan: a. pakaian; b. obat; c. uang; dan/atau d. barang berkemasan. Pasal 28 Pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 29 (1) Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b yang diperbolehkan dibawa oleh Tahanan dan Narapidana merupakan: a. obat yang telah mendapatkan izin dan pengawasan konsumsi obat dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas; dan b. obat dalam jumlah atau dosis tertentu sesuai rekomendasi dari dokter dan/atau paramedis di Rutan dan Lapas. (2) Dalam hal tidak terdapat dokter dan/atau paramedis di Rutan atau Lapas, izin dan pengawasannya dilakukan oleh dokter atau paramedis lain yang ditunjuk oleh Kepala Rutan atau Kepala Lapas. Pasal 30 (1) Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c yang diperbolehkan untuk dimiliki oleh Tahanan dan Narapidana merupakan uang yang telah melalui subtitusi www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 12 - uang dengan alat tukar khusus yang hanya berlaku pada Lapas dan Rutan dalam bentuk virtual. (2) Jumlah uang virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). (3) Pelaksanaan transaksi dengan alat tukar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Direktur Jenderal melalui kerja sama dengan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 31 (1) Barang berkemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan barang berkemasan khusus yang memiliki label khusus dan telah diverifikasi keamanannya oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memenuhi kebutuhan barang berkemasan khusus Direktur Jenderal melakukan kerja sama dengan koperasi yang ditunjuk. (3) Dalam hal barang berkemasan belum menggunakan kemasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rutan dan Kepala Lapas: a. memeriksa barang yang tidak berkemasan khusus; b. mengganti kemasan barang dengan menggunakan plastik tembus pandang; dan c. membatasi jumlah barang yang tidak berkemasan khusus yang akan dibawa. (4) Ketentuan mengenai pengelolaan barang berkemasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 32 (1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pengamanan pada pintu utama; b. Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas; dan c. pengawasan komunikasi. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. pintu gerbang halaman; b. pintu gerbang utama; c. pintu pengamanan utama; d. ruang kunjungan; e. lingkungan blok hunian; f. blok hunian; g. pos menara atas; h. blok admisi dan orientasi; i. blok atas; j. pagar dalam dan luar; k. steril area; l. sel pengasingan; dan m. kamar isolasi. Pasal 33 (1) Pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 13 - pengaturan dan pemeriksaan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rutan dan Lapas. (2) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan administrasi; dan b. penggeledahan terhadap orang/barang. (3) Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pada pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 34 (1) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan, pengamatan, dan pengecekan pada setiap orang, kegiatan, dan fasilitas yang berada pada Rutan dan Lapas. (2) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara statis dan dinamis. Pasal 35 (1) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c meliputi: a. intersepsi alat komunikasi; b. pemeriksaan isi surat; dan c. pengawasan percakapan dan/atau interaksi. (2) Dalam melaksanakan pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bantuan teknologi. Pasal 36 (1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dilakukan pada saat: a. perawatan rujukan; b. proses peradilan; c. pengeluaran dalam rangka pembinaan; dan d. pengeluaran dengan alasan penting lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan terhadap kondisi Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal; b. pembagian tugas sesuai kebutuhan pengawalan; c. mempelajari petunjuk terkait jarak dan waktu tempuh, rute yang akan dilalui, dan jenis risiko Tahanan dan Narapidana yang akan dikawal; dan d. melakukan pergantian petugas pengawalan dalam hal Tahanan dan Narapidana berada di luar Rutan dan Lapas lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 14 - Pasal 37 Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d meliputi: a. mendatangi, memeriksa, mengamati, dan mengawasi situasi keamanan pada lingkungan Rutan dan Lapas; b. menggali informasi terkait kondisi keamanan Rutan dan Lapas; dan c. melakukan tindakan yang diperlukan saat menemukan situasi yang berpotensi mengancam gangguan keamanan. Bagian Ketiga Penindakan Pasal 38 (1) Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan kekuatan; dan b. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti. (3) Dalam melaksanakan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan: a. mengamankan barang terlarang; b. menggunakan kekuatan; c. menjatuhkan sanksi; dan d. menjatuhkan tindakan pembatasan. Pasal 39 (1) Mengamankan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a merupakan perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam Rutan dan Lapas. (2) Menggunakan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan pengerahan daya, potensi, kemampuan internal atau eksternal, beserta perlengkapan pengamanannya dalam melakukan upaya paksa untuk mencegah, menghambat, menghentikan gangguan keamanan, atau melakukan penilaian terhadap eskalasi gangguan keamanan dan ketertiban sebagai dasar untuk permintaan bantuan. (3) Menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf c merupakan penjatuhan sanksi kepada Tahanan dan Narapidana yang melanggar ketentuan tata tertib. (4) Menjatuhkan tindakan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan untuk menempatkan Tahanan dan Narapidana yang terancam oleh lingkungan sekitar atau berisiko tinggi ditempatkan pada tempat tertentu. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 15 - Pasal 40 (1) Penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi: a. kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi; b. kekuatan fisik teknik ringan; dan c. kekuatan fisik teknik terukur. (2) Kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan perintah yang jelas kepada Tahanan dan Narapidana guna menghalau sumber gangguan keamanan. (3) Kekuatan fisik teknik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemecahan kekuatan dan membatasi gerakan fisik Tahanan dan Narapidana yang menjadi sumber gangguan keamanan. (4) Kekuatan fisik teknik terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjatuhkan, menyerang, dan melumpuhkan ke daerah vital saat berhadapan dengan Tahanan dan Narapidana yang menjadi sumber gangguan keamanan. (5) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peralatan Pengamanan. Pasal 41 (1) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan penilaian eskalasi gangguan keamanan untuk dasar permintaan bantuan Pengamanan. (2) Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bantuan internal; dan b. bantuan eksternal. Pasal 42 (1) Bantuan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a berasal dari Satker Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal. (2) Kepala Satker Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal menunjuk Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas bantuan internal. (3) Bantuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah kendali Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan. Pasal 43 (1) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b berasal dari instansi lain berdasarkan permintaan Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan. (2) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala Rutan atau Kepala Lapas yang mengalami gangguan keamanan. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 16 - Pasal 44 (1) Penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. mengamankan pelaku gangguan keamanan; b. mengamankan barang bukti; c. investigasi dan reka ulang; dan d. penjatuhan sanksi. (2) Mengamankan pelaku gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan mencari, mengamankan, menempatkan pada tempat tertentu, dan memeriksa setiap orang yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan. (3) Mengamankan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengumpulan, penyegelan, dan pemeriksaan barang bukti. (4) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya gangguan keamanan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan investigasi ditemukan pelanggaran tata tertib, dilakukan penjatuhan sanksi kepada Tahanan atau Narapidana. (6) Jika hasil pemeriksaan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan unsur tindak pidana, Kepala Rutan atau Kepala Lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 45 (1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sanksi tingkat ringan; b. sanksi tingkat sedang; dan c. sanksi tingkat berat. (3) Sanksi tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. memberikan peringatan secara lisan; atau b. memberikan peringatan secara tertulis. (4) Sanksi tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi menunda atau meniadakan kunjungan. (5) Sanksi tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari; atau b. penundaan atau pembatasan hak bersyarat. (6) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak diberikan kepada Tahanan dan Narapidana dalam fungsi reproduksi. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 17 - Pasal 46 (1) Penjatuhan sanksi tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang melakukan pelanggaran: a. tidak memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; b. tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan; c. tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan; d. mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang; e. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan/atau f. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan. (2) Penjatuhan sanksi tingkat sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang melakukan pelanggaran: a. memasuki area steril tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; b. membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya; c. melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain; d. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan; e. melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang; f. menerima kunjungan di luar jam kunjungan; g. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan/atau h. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat Pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang. (3) Penjatuhan sanksi tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c diberikan kepada Tahanan dan Narapidana yang melakukan pelanggaran: a. tidak mengikuti program pelayanan dan pembinaan yang telah ditetapkan; b. mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan; c. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; d. merusak fasilitas Rutan atau Lapas; e. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan; f. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik; www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 18 - g. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; h. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya; i. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Tahanan atau Narapidana lain untuk melarikan diri; j. melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama Tahanan atau Narapidana maupun Petugas Pemasyarakatan; k. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; l. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian; m. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual; n. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; o. menyebarkan paham atau ideologi radikal; p. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang tim pengamat Pemasyarakatan; dan/atau q. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat Pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. Bagian Keempat Pemulihan Pasal 47 (1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan pasca terjadinya gangguan keamanan melalui cipta kondisi. (2) Penanganan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan oleh: a. Kepala Rutan dan Kepala Lapas; b. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah; dan c. Petugas Pemasyarakatan yang membidangi keamanan dan ketertiban yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahap: a. rekonsiliasi; b. rehabilitasi; dan www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 19 - c. rekonstruksi. Pasal 48 (1) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara perundingan secara damai antara para pihak yang terkait. (2) Dalam pelaksanaan perundingan harus memperhatikan prioritas pelaksanaan tugas pada Rutan dan Lapas. Pasal 49 (1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b dilakukan dengan cara pemulihan kondisi. (2) Pemulihan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemulihan kesehatan Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana; b. pemulihan psikologis Petugas Pemasyarakatan, Tahanan dan Narapidana; dan/atau c. pemulihan kondisi sosial, keamanan, dan ketertiban. Pasal 50 (1) Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja. (2) Pemulihan lingkungan fisik dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perbaikan gedung dan/atau bangunan; b. perbaikan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan fasilitas; dan/atau c. perbaikan dan/atau peningkatan kerangka kerja. BAB III PENGAMATAN PADA LEMBAGA PENEMPATAN ANAK SEMENTARA DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Bagian Kesatu Umum Pasal 51 (1) Pengamatan pada pada LPAS dan LPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi: a. pencegahan; b. penegakkan disiplin; dan c. pemulihan. (2) Dalam melaksanakan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada LPAS dan LPKA ditetapkan sebagai area dengan fungsi khusus. (3) Area dengan fungsi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. melakukan pembatasan komunikasi; b. pengklasifikasian Pengamatan; dan c. penggunaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi khusus. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 20 - Pasal 52 (1) Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan. (2) Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat pelatihan kerja; b. tempat melaksanakan asimilasi; c. tempat melaksanakan program pembinaan lainnya; dan d. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan. Bagian Kedua Pencegahan Pasal 53 Ketentuan mengenai pelaksanaan pencegahan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pencegahan pada LPAS dan LPKA. Bagian Ketiga Penegakan Disiplin Pasal 54 (1) Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan. (2) Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan kekuatan; dan b. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti. (3) Dalam melaksanakan penegakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan: a. mengamankan barang terlarang; dan b. menjatuhkan tindakan disiplin. Pasal 55 (1) Mengamankan barang terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a merupakan perbuatan mengamankan yang dilakukan terhadap barang terlarang yang dibawa oleh setiap orang ke dalam LPAS dan LPKA. (2) Menjatuhkan tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b merupakan penjatuhan sanksi kepada Anak dan Anak Binaan yang melanggar ketentuan tata tertib. Pasal 56 (1) Penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a meliputi: a. kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi; b. kekuatan fisik teknik ringan; dan c. kekuatan fisik teknik terukur. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 21 - (2) Kehadiran Petugas Pemasyarakatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan memberikan perintah yang jelas kepada Anak dan Anak Binaan guna menghalau sumber gangguan keamanan. (3) Kekuatan fisik teknik ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemecahan kekuatan dan membatasi gerakan fisik Anak dan Anak Binaan yang menjadi sumber gangguan keamanan. (4) Kekuatan fisik teknik terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menjatuhkan, menyerang, dan melumpuhkan ke daerah vital saat berhadapan dengan Anak dan Anak Binaan yang menjadi sumber gangguan keamanan. (5) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan peralatan penegakan disiplin. Pasal 57 (1) Dalam penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan penilaian eskalasi gangguan keamanan untuk dasar permintaan bantuan Pengamanan. (2) Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bantuan internal; dan b. bantuan eksternal. Pasal 58 (1) Bantuan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a berasal dari Satker Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal. (2) Kepala Satker Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal menunjuk Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas bantuan internal. (3) Bantuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala LPAS atau Kepala LPKA yang mengalami gangguan keamanan. Pasal 59 (1) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b berasal dari instansi lain berdasarkan permintaan Kepala LPAS atau Kepala LPKA yang mengalami gangguan keamanan. (2) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala LPAS atau Kepala LPKA yang mengalami gangguan keamanan. Pasal 60 (1) Penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. mengamankan pelaku gangguan keamanan; b. mengamankan barang bukti; c. investigasi dan reka ulang; dan www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 22 - d. tindakan disiplin. (2) Mengamankan pelaku gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan mencari, mengamankan, menempatkan pada tempat tertentu, dan memeriksa setiap orang yang diduga terlibat dalam gangguan keamanan. (3) Mengamankan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengumpulan, penyegelan, dan pemeriksaan barang bukti. (4) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya gangguan keamanan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan investigasi ditemukan pelanggaran tata tertib, dilakukan tindakan disiplin kepada Anak atau Anak Binaan. (6) Jika hasil pemeriksaan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditemukan unsur tindak pidana, Kepala LPAS atau Kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 61 (1) Pemberian tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf d diberikan kepada Anak dan Anak Binaan yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib. (2) Pemberian tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tindakan disiplin tingkat ringan; b. tindakan disiplin tingkat sedang; dan c. tindakan disiplin tingkat berat. (3) Tindakan disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. memberikan peringatan atau teguran; dan b. permintaan maaf secara lisan atau tertulis. (4) Tindakan disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan membersihkan lingkungan LPAS atau LPKA. (5) Tindakan disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi tindakan disiplin sesuai kesepakatan bersama antara Anak atau Anak Binaan dengan Petugas Pemasyarakatan. Pasal 62 (1) Tindakan disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a diberikan kepada Anak atau Anak Binaan yang melakukan pelanggaran: a. tidak memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; b. tidak mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan; c. tidak mengikuti apel pada waktu yang telah ditentukan; d. mengenakan anting, kalung, cincin, dan ikat pinggang; www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 23 - e. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan; dan f. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat Pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan tindakan disiplin tingkat ringan. (2) Tindakan disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b diberikan kepada Anak atau Anak Binaan yang melakukan pelanggaran: a. memasuki steril area tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; b. membuat tato dan/atau peralatannya, tindik, atau sejenisnya; c. melakukan aktifitas yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain; d. melakukan perbuatan atau mengeluarkan perkataan yang tidak pantas yang melanggar norma keagamaan; e. melakukan aktifitas jual beli atau utang piutang; f. menerima kunjungan diluar jam kunjungan; g. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan secara berulang lebih dari 1 (satu) kali; dan h. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan tindakan disiplin tingkat sedang. (3) Tindakan disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c diberikan kepada Anak atau Anak Binaan yang melakukan pelanggaran: a. tidak mengikuti program pelayanan dan pembinaan yang telah ditetapkan; b. mengancam, melawan, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan; c. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya; d. merusak fasilitas LPAS atau LPKA; e. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; f. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik; g. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; h. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya; i. melakukan upaya melarikan diri atau membantu Anak atau Anak Binaan lain untuk melarikan diri; j. melakukan tindakan kekerasan terhadap sesama penghuni maupun Petugas Pemasyarakatan; k. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian; www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 24 - l. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian; m. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual; n. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan; o. menyebarkan paham atau ideologi radikal; p. melakukan perbuatan yang termasuk dalam kategori yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang secara berulang lebih dari 1 (satu) kali atau perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan penilaian sidang tim pengamat Pemasyarakatan; dan q. melakukan tindakan yang berdasarkan pertimbangan sidang tim pengamat Pemasyarakatan termasuk dalam perbuatan yang dapat dikenakan tindakan disiplin tingkat berat. Bagian Keempat Pemulihan Pasal 63 Ketentuan mengenai pelaksanaan pemulihan pada Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemulihan pada LPAS dan LPKA. BAB IV PENANGGULANGAN DAN PENYELAMATAN PADA RUPBASAN Bagian Kesatu Umum Pasal 64 (1) Penanggulangan dan penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c merupakan kegiatan melindungi Rupbasan dari gangguan keamanan. (2) Penanggulangan dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tempat lain di luar Rupbasan. (3) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tempat dimana benda sitaan dan barang rampasan negara berada. Bagian Kedua Penanggulangan Pasal 65 (1) Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan pada Rupbasan. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 25 - (2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian kerawanan; b. strategi penyelamatan; c. pembinaan prosedur; d. pengendalian peralatan; dan e. pemeliharaan keamanan. Pasal 66 (1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengukuran potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan nonalam. (2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gempa bumi; b. tsunami; c. banjir; d. tanah longsor; e. angin topan; f. gunung meletus; dan/atau g. kekeringan. (3) Faktor nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pidana; b. perusakan; c. kebakaran; d. penukaran; dan/atau e. dikeluarkannya benda sitaan dan barang rampasan negara secara ilegal. Pasal 67 (1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi terhadap potensi kerawanan; b. penentuan peta kerawanan; dan c. pemantauan terhadap kondisi kerawanan. (2) Penentuan kategorisasi peta rawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 68 (1) Strategi penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b merupakan suatu rencana operasi yang berisi rangkaian proses penanggulangan dan penyelamatan untuk menggunakan seluruh sumber daya guna mempertahankan kondisi aman serta menanggulangi kondisi kerusakan. (2) Strategi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penilaian kerawanan. (3) Strategi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. rencana operasi pemeliharaan keamanan; b. rencana penanggulangan bencana; dan c. rencana operasi penyelamatan. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 26 - Pasal 69 (1) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf a meliputi metode dan langkah pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada Rupbasan. (2) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rupbasan. Pasal 70 (1) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf b berisi langkah kontijensi yang memperhatikan: a. hasil pengamatan gejala bencana alam; b. sistem peringatan dini bencana alam; c. jalur evakuasi, peralatan pertolongan pertama, dan cara penyelamatan benda sitaan dan barang rampasan negara; d. tempat penampungan sementara untuk mengamankan benda sitaan dan barang rampasan negara; e. krisis senter; dan f. prosedur pemulihan awal pasca bencana alam. (2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 71 (1) Rencana operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) huruf c meliputi: a. memberikan peringatan kepada Petugas Pemasyarakatan; b. penilaian eskalasi gangguan keamanan; c. penggunaan kekuatan; d. bantuan pengamanan; e. melokalisir sumber gangguan keamanan; f. menetapkan sasaran penyelamatan bagi benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan klasifikasi; dan g. membuat prosedur pemulihan awal pasca gangguan keamanan. (2) Rencana operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rupbasan. Pasal 72 (1) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan latihan operasi dan simulasi pelaksanaan strategi penyelamatan yang diberikan kepada Petugas Pemasyarakatan secara berkelanjutan. (2) Pembinaan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. menyiapkan langkah pelaksanaan strategi penyelamatan disesuaikan dengan kondisi darurat; www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 27 - b. menyiapkan peralatan yang digunakan untuk menghadapi kondisi darurat yang disesuaikan dengan klasifikasi benda sitaan dan barang rampasan negara; dan c. melaksanakan simulasi penanganan kondisi darurat sesuai dengan rencana strategi penyelamatan. Pasal 73 (1) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pengelolaan peralatan penanggulangan dan penyelamatan agar bekerja secara optimal dan siap digunakan. (2) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pemeliharaan; b. perawatan: dan c. penyiapan. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tindakan menjaga kondisi peralatan yang dilakukan secara rutin dan berkala. (4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan perbaikan dan/atau penggantian terhadap peralatan penanggulangan dan penyelamatan. (5) Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan memposisikan peralatan penanggulangan dan penyelamatan dalam posisi siaga agar dapat segera digunakan saat terjadi gangguan keamanan. (6) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Rupbasan. (7) Jenis peralatan penanggulangan dan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 74 (1) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta tempat guna terpeliharanya kondisi aman dan tertib. (2) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengaturan; b. penjagaan; dan c. patroli. Pasal 75 (1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengendalian lingkungan; dan b. penetapan sistem pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan. (2) Pengendalian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menetapkan steril area; www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 28 - b. meniadakan pergerakan orang, barang, dan/atau objek tidak dikenal; dan c. melarang pendirian bangunan. (3) Penentuan steril area sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan Kepala Rupbasan. (4) Penetapan sistem pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memastikan penempatan benda sitaan dan barang rampasan negara sesuai dengan klasifikasi; dan b. benda sitaan dan barang rampasan negara ditempatkan pada tempat yang aman dari pencurian, perusakan, dan penukaran. Pasal 76 (1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengamanan pintu utama; b. pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas; dan c. penjagaan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. gedung perkantoran; b. gudang umum; c. gudang berharga; d. gudang berbahaya; e. gudang terbuka; dan f. gudang hewan ternak/tumbuhan. (3) Pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengaturan terhadap lalu lintas orang dan/atau barang yang akan menuju dan/atau keluar Rupbasan. (4) Dalam pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pemeriksaan administrasi; dan b. penggeledahan terhadap orang/barang. (5) Petugas Pemasyarakatan dalam melakukan pengamanan pintu utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang untuk melakukan penolakan terhadap setiap orang dan/atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 77 (1) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan, pengamatan, dan pengecekan pada setiap orang, kegiatan, dan fasilitas yang berada pada Rupbasan. (2) Pengamanan orang, aktifitas, dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara statis dan dinamis. www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 29 - Pasal 78 Penjagaan benda sitaan dan barang rampasan negara di luar Rupbasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemeriksaan dan pengawasan kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara secara berkala. Pasal 79 Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf c meliputi: a. mendatangi, memeriksa, mengamati dan mengawasi situasi keamanan pada lingkungan Rupbasan; dan/atau b. melakukan tindakan yang diperlukan saat menemukan situasi yang berpotensi mengancam gangguan keamanan. Bagian Ketiga Penyelamatan Pasal 80 (1) Penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan dampak terjadinya gangguan keamanan pada Rupbasan. (2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penggunaan kekuatan; b. evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara; dan c. penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti. Pasal 81 (1) Penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a meliputi: a. melokalisasi penyebab terjadinya gangguan keamanan; b. memberikan perintah yang jelas kepada pelaku gangguan keamanan; c. melakukan pemecahan kekuatan dan membatasi gerak fisik kepada pelaku gangguan keamanan; dan d. menjatuhkan, menyerang, dan melumpuhkan ke daerah vital saat berhadapan dengan pelaku gangguan keamanan. (2) Evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b meliputi: a. memastikan sumber gangguan keamanan sudah tidak membahayakan Petugas Pemasyarakatan; b. melarang orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki gudang penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara; c. menyingkirkan atau memusnahkan barang yang dapat menggangu proses penyelamatan; d. melakukan evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara; dan www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 30 - e. menyimpan benda sitaan dan barang rampasan negara yang telah berhasil di evakuasi ditempat penyimpanan sementara yang disesuaikan dengan klasifikasinya. (3) Dalam penggunaan kekuatan dan evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan peralatan penyelamatan. Pasal 82 (1) Dalam penggunaan kekuatan dan evakuasi benda sitaan dan barang rampasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dapat dilakukan penilaian eskalasi gangguan keamanan untuk dasar permintaan bantuan Pengamanan. (2) Bantuan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bantuan internal; dan b. bantuan eksternal. Pasal 83 (1) Bantuan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a berasal dari Satker Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2) Kepala Satker Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal menunjuk Petugas Pemasyarakatan sebagai petugas bantuan internal. (3) Bantuan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala Rupbasan yang mengalami gangguan keamanan. Pasal 84 (4) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b berasal dari instansi lain berdasarkan permintaan Kepala Rupbasan yang mengalami gangguan keamanan. (5) Bantuan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah kendali Kepala Rupbasan yang mengalami gangguan keamanan. Pasal 85 (1) Penanganan pelaku gangguan keamanan dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf c dilakukan melalui: a. mengamankan pelaku gangguan keamanan; b. mengamankan barang bukti; dan c. investigasi dan reka ulang. (2) Mengamankan pelaku penyebab terjadinya gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan mengumpulkan, mengamankan, dan memeriksa orang yang diduga melakukan pelanggaran. (3) Mengamankan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pengumpulan barang bukti; www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 31 - b. penentuan jenis dan jumlah barang bukti; c. penyegelan; dan d. pemeriksaan. (4) Investigasi dan reka ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mencari sebab dan alasan terjadinya gangguan keamanan. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan dan investigasi ditemukan pelanggaran yang diduga sebagai tindak pidana, Kepala Rupbasan melaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V PELAPORAN PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN Pasal 86 (1) Laporan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban bersifat: a. berkala; dan b. insidentil. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil penyelenggaraan keamanan dan ketertiban yang dilaporkan secara: a. harian; dan b. bulanan. (3) Penyampaian laporan berkala penyelenggaraan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari tingkat Satker Pemasyarakatan secara berjenjang kepada Direktur Jenderal dilaksanakan melalui mekanisme: a. laporan harian disampaikan oleh petugas Pemasyarakatan atau satuan tugas kepada Kepala Satker Pemasyarakatan; b. laporan bulanan disampaikan Kepala Satker Pemasyarakatan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan; dan c. Kepala Kantor Wilayah menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal melalui direktur yang membidangi tugas dan fungsi keamanan dan ketertiban. (4) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pelaporan seketika saat terjadinya gangguan keamanan. (5) Laporan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berjenjang. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 87 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 356) www.peraturan.go.id 2024, No.108 - 32 - sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1729); dan b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 88 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Repblik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2024 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA www.peraturan.go.id

Use Quizgecko on...
Browser
Browser