Summary

This document appears to be study material or exam questions on Indonesian civic education, focusing on the role of Pancasila and the 1945 Constitution. It includes questions, analyzing the foundations of the Indonesian state and the historical context of constitutional changes.

Full Transcript

1. Analisislah kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan berbangsa Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Dalam kon...

1. Analisislah kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan berbangsa Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa. Dalam konteks ini, Pancasila tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai budaya dan moral masyarakat Indonesia. Secara historis, Pancasila dirumuskan untuk mengakomodasi keragaman suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia, sehingga dapat menjadi pemersatu bangsa. Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti semua peraturan dan kebijakan harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan hanya sekadar simbol, tetapi merupakan prinsip dasar yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia. 2. Jabarkanlah latar belakang perubahan undang-undang dasar NRI tahun 1945 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan tatanan negara dengan dinamika sosial-politik yang berkembang. Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, UUD 1945 disusun untuk memberikan kerangka hukum bagi negara baru. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai tantangan seperti ketidakstabilan politik, konflik sosial, dan kebutuhan untuk memperkuat demokrasi. Oleh karena itu, dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemerintahan serta menjamin hak-hak asasi manusia. Amandemen ini bertujuan untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih demokratis dan responsif terhadap aspirasi rakyat. 3. Analisis hasil perubahan undang-undang dasar NRI tahun 1945, undang-undang dasar RIS 1949, undang-undang dasar sementara 1950, undang-undang dasar 1945, dan reformasi tahun 1998 a. UUD NRI Tahun 1945 (Asli) UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 menjadi landasan hukum pertama bagi negara Indonesia. Dalam UUD ini terdapat prinsip-prinsip dasar yang mencerminkan Pancasila sebagai ideologi negara. Struktur pemerintahan yang dibentuk bersifat sentralistik dengan kekuasaan terpusat pada presiden. b. Undang-Undang Dasar RIS 1949 Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Indonesia mengadopsi UUD RIS yang lebih federal. UUD ini mencerminkan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, sistem ini tidak berjalan efektif karena banyaknya konflik antara daerah dan pusat. c. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 UUD Sementara 1950 mengembalikan sistem pemerintahan ke bentuk republik dengan mengadopsi prinsip-prinsip demokrasi parlementer. Meskipun memberikan kebebasan lebih besar kepada daerah, sistem ini juga menghadapi tantangan dalam hal stabilitas politik. d. UUD NRI Tahun 1945 (Amandemen) Amandemen UUD 1945 yang dilakukan antara tahun 1999 hingga 2002 menghasilkan perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan dan hak asasi manusia. Amandemen ini memperkuat posisi lembaga legislatif dan yudikatif serta menjamin hak-hak asasi manusia secara lebih komprehensif. Sistem pemerintahan menjadi lebih demokratis dengan penguatan peran MPR dan DPR. e. Reformasi Tahun 1998 Reformasi tahun 1998 membawa perubahan besar dalam tatanan politik Indonesia, termasuk pengembalian kepada UUD 1945 setelah sebelumnya menggunakan UUD Sementara. Reformasi ini menandai transisi dari otoritarianisme menuju demokrasi, dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses politik. 1. Murid mampu menganalisis kedudukan pancasila sebagai dasar negara 2. Murid mampu menganalisis perubahan undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 3. Ketika terjadi perubahan undang-undang dasar 1945, pasti ada dampaknya kepada rakyat, pemerintah gimana kehidupannya. Ketika memakai undang-undang dasar 1945, ada namanya reformasi, mengapa terjadi reformasi, baik di daerah maupun dipusat? KISI-KISI 1. Murid mampu menganalisis kedudukan Pancasila sebagai dasar negara (Pelajari latar belakang Pancasila dijadikan dasar negara) 2. Murid mampu menganalisis perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 3. Ketika terjadi perubahan UUD 1945, pasti akan mempengaruhi rakyat dan ada dampaknya terhadap rakyat dari setiap perubahannya. Kisi-Kisi Materi Pancasila dan UUD 1945 1. Analisis Pancasila sebagai Dasar Negara Latar Belakang Pancasila: Sejarah dan Pembentukan: Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila terdiri dari lima sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Fungsi Pancasila: Sebagai ideologi negara yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Menjadi pedoman dalam penyusunan undang-undang dan kebijakan publik. Membangun karakter bangsa dan memperkuat persatuan serta kesatuan. Kedudukan Pancasila: Dasar Filosofis: Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Implementasi dalam Konstitusi: Memuat nilai-nilai Pancasila dalam UUD 1945 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan negara. 2. Analisis Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) Pengesahan: UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Karakteristik: Menganut sistem pemerintahan presidensial. Menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan. Kendala Implementasi: Pada periode ini, Indonesia terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan dari Belanda, sehingga banyak ketentuan dalam UUD tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya. 2. Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) Latar Belakang: Setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda, dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Konstitusi RIS yang berlaku sejak 27 Desember 1949. Karakteristik: Mengadopsi sistem pemerintahan parlementer. Bentuk negara adalah federasi, terdiri dari beberapa negara bagian yang memiliki kedaulatan sendiri. Kritik: Banyak pihak merasa bahwa sistem ini tidak sesuai dengan semangat persatuan bangsa Indonesia. 3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) Pengesahan: UUDS ditetapkan pada 17 Agustus 1950 sebagai konstitusi sementara. Karakteristik: Menerapkan sistem demokrasi parlementer atau liberal. Menyebabkan kabinet sering berganti dan tidak stabil, mengakibatkan pembangunan terhambat. Kelemahan: Rakyat mulai menyadari bahwa sistem ini tidak cocok untuk Indonesia, karena tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan tidak memberikan kestabilan politik yang diperlukan. 4. Kembali ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - Sekarang) Dekret Presiden: Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku. Alasan Kembali: Sidang Konstituante gagal menghasilkan konstitusi baru akibat tarik ulur kepentingan politik partai. Situasi politik yang tidak stabil dan ancaman terhadap persatuan bangsa. Penerapan: Meskipun kembali ke UUD 1945, terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaannya, seperti pengangkatan pejabat oleh presiden dan penetapan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. 3. Dampak Perubahan UUD 1945 terhadap Rakyat Dampak Positif 1. Peningkatan Akuntabilitas Pemerintah: Amandemen menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir, sehingga UUD 1945 menjadi lebih jelas dan relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini memungkinkan akuntabilitas yang lebih baik antara lembaga-lembaga negara, seperti MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan BPK. 2. Kedaulatan Rakyat: Sebelumnya, pemilihan presiden dilakukan oleh MPR. Setelah amandemen, rakyat memiliki hak untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini meningkatkan partisipasi politik dan legitimasi pemimpin di mata rakyat. 3. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM): Amandemen memperkuat perlindungan HAM dalam konstitusi, menjadikan perjuangan untuk hak asasi manusia sebagai bagian dari tuntutan konstitusi negara. Ini mengurangi risiko tindakan represif pemerintah terhadap aktivis HAM. 4. Penghapusan Kekuasaan Totaliter: Sebelumnya, MPR dapat mengambil keputusan yang tidak selalu mencerminkan kehendak rakyat. Dengan adanya sistem check and balances yang lebih baik, tidak ada lagi lembaga tinggi yang dapat diperalat untuk melanggengkan kekuasaan. 5. Peningkatan Kualitas Demokrasi: Indonesia kini diakui sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Hal ini menunjukkan kemajuan dalam sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan modern. Dampak Negatif 1. Potensi Peraturan yang Merugikan: Jika amandemen dilakukan secara terburu-buru, dapat muncul peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bahkan merugikan rakyat. 2. Kebingungan Hukum Beberapa perubahan dapat menimbulkan multitafsir dalam penerapan hukum, sehingga masyarakat mungkin mengalami kebingungan mengenai hak dan kewajiban mereka di bawah hukum baru. 3. Krisis Stabilitas Politik: Proses transisi menuju sistem demokrasi yang lebih baik kadang-kadang menyebabkan ketidakstabilan politik, terutama dalam periode awal setelah amandemen ketika berbagai partai politik berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan baru. Pancasila sebagai dasar negara dan perubahan UUD 1945 memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pemahaman yang mendalam tentang kedua aspek ini penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi dan menjaga nilai-nilai luhur bangsa.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser