Materi Pembelajaran PP VIII-Bab 2 kumer (1).pptx

Full Transcript

Media Pembelajaran Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII PENDIDIKAN PANCASILA Bentuk dan Bab Kedaulatan Negara 2...

Media Pembelajaran Pendidikan Pancasila untuk SMP/MTs Kelas VIII PENDIDIKAN PANCASILA Bentuk dan Bab Kedaulatan Negara 2 Tujuan Pembelajaran Peserta didik diharapkan mampu: 1. menjelaskan bentuk dan kedaulatan Negara Indonesia sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945; 2. menunjukkan sikap syukur atas terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat sebagai bentuk anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa; 3. menerapkan semangat kebangsaan Negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat; dan 4. mempraktikkan perilaku taat hukum PENDIDIKAN PANCASILAdalam kehidupan sehari-hari, baik di Pada Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Selanjutnya, pada Ayat (2) dikatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Lantas, pada Ayat (3) dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. PENDIDIKAN PANCASILA Indonesi sebagai a Negara Kesatuan PENDIDIKAN PANCASILA 01 Pengertian Negara Kesatuan Menurut John M. Cohen dan Stephen B. Peterson, di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tertinggi negara. Agar tidak sewenang- wenang, aktivitas pemerintah pusat diawasi dan dibatasi oleh undang-undang. Abu Daud Busroh berpendapat bahwa negara kesatuan tidak tersusun dari beberapa negara dan bersifat tunggal. Di dalam negara kesatuan, hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan. Ciri-Ciri Negara Kesatuan 1. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dipegang oleh pemerintah pusat. 2. Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara, satu kepala negara dan kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat, satu dewan menteri, dan satu badan perwakilan rakyat yang mewakili seluruh rakyat. 3. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. PENDIDIKAN PANCASILA 02 Bentuk Negara Kesatuan Negara kesatuan merupakan pilihan para pendiri bangsa Indonesia dalam sidang BPUPK. Pada tahun 1945, para pendiri negara mendiskusikan bentuk negara yang sesuai dengan kondisi wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau. Dari berbagai usulan tentang bentuk negara, mayoritas suara berpendapat bahwa bentuk negara yang dipercaya dapat menjamin persatuan yang kuat adalah bentuk kesatuan. Bentuk negara seperti inilah yang merupakan semangat atau roh Sumpah Pemuda. PENDIDIKAN PANCASILA 02 Bentuk Negara Kesatuan Menurut Astim Riyanto, negara kesatuan dapat dibedakan menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Indonesia termasuk jenis negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan kekuasaan. Negara Indonesia melaksanakan otonomi daerah berdasarkan amanat Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. PENDIDIKAN PANCASILA Indonesi sebagai a Negara Republik PENDIDIKAN PANCASILA Indonesia sebagai Negara Republik Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kata ‘kesatuan’ mengacu pada bentuk negara. Sementara itu, ‘republik’ mengacu pada bentuk pemerintahan. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan mempunyai makna yang sangat berbeda. Bentuk negara menggambarakan sususnan negara secara keseluruhan dan struktur negara yang mencakup segenap unsur- unsurnya, yaitu daerah, bangsa, dan pemerintahannya. Bentuk pemerintahan secara khusus hanya menggambarkan struktur organisasi dan fungsi pemerintahan tanpa menyinggung struktur daerah ataupun bangsanya. PENDIDIKAN PANCASILA Indonesia sebagai Negara Republik Membahas Indonesia sebagai negara republik artinya membahas Indonesia dari sudut pandang bentuk pemerintahannya. Ada tiga makna dalam istilah republik. 1. Republik memiliki kekuasaan eksekutif untuk mengatur semua warganya. 2. Republik membentuk konstitusi yang dapat diterima publik. 3. Tujuan republik adalah kepentingan umum atau kemaslahatan bersama. Bentuk republik merupakan bentuk pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat melalui mekanisme pemilihan umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden. Bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik konstitusional. Dalam pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, tetapi dibatasi oleh konstitusi. PENDIDIKAN PANCASILA Indonesi sebagai a Negara Hukum PENDIDIKAN PANCASILA Indonesia sebagai Negara Hukum Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Asas negara hukum antara lain menuntut adanya jaminan bahwa semua warga negara harus tunduk di bawah kendali hukum. Kondisi ini sesuai dengan konsep equality before the law. Pada Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dikatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” PENDIDIKAN PANCASILA Indonesia sebagai Negara Hukum Konsep negara hukum yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah konsep negara hukum yang berdasarkan Pancasila atau “negara hukum Pancasila”. Konsep negara hukum Pancasila merupakan kristalisasi pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai- nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan tersirat di dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Menurut Philipus M. Hadjon, elemen negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut. 1. Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan. 2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan- kekuasaan negara. 3. Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir. 4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. PENDIDIKAN PANCASILA Indonesi sebagai a Negara yang Berkedaulatan Rakyat PENDIDIKAN PANCASILA Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat Ada berbagai teori tentang Sebelum dilakukan amendemen, Pasal 1 Ayat kedaulatan, di antaranya adalah teori (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, kedaulatan rakyat. Menurut teori ini, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan kedaulatan tertinggi berada di tangan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis rakyat yang diselenggarakan oleh Permusyawaratan Rakyat.” Pasal ini pemerintah. Ketika menjalankan diamendemen menjadi “Kedaulatan berada di tugasnya, pemerintah harus tangan rakyat dan dilaksanakan menurut berpegang pada kehendak rakyat. Hal Undang-Undang Dasar.” ini lazim disebut dengan demokrasi. PENDIDIKAN PANCASILA Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat sip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 adalah sebagai berikut. 01 Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). 02 Kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945). 03 Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945). MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden, serta MPR 04 hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945). 05 Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C UUD NRI Tahun 1945). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan 06 pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945). PENDIDIKAN PANCASILA

Use Quizgecko on...
Browser
Browser