Materi Lengkap dan Rinci Hukum Tata Negara (HTN) PDF

Summary

This document provides an overview of Hukum Tata Negara (HTN) – Constitutional Law. It discusses the definition, different perspectives from legal scholars, and various aspects of HTN.

Full Transcript

Materi Lengkap dan Rinci Hukum Tata Negara (HTN) 1. Pengertian Hukum Tata Negara (HTN) Hukum Tata Negara (HTN) adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang struktur, fungsi, dan hubungan antarlembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara. HTN mengatur bagaimana kekuasaan negara...

Materi Lengkap dan Rinci Hukum Tata Negara (HTN) 1. Pengertian Hukum Tata Negara (HTN) Hukum Tata Negara (HTN) adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang struktur, fungsi, dan hubungan antarlembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara. HTN mengatur bagaimana kekuasaan negara diorganisasikan dan dilaksanakan berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar. HTN juga sering disebut sebagai hukum konstitusi karena banyak berkaitan dengan konstitusi suatu negara. Penjelasan Lebih Luas: HTN tidak hanya mengatur tentang lembaga-lembaga negara, tetapi juga tentang prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan penyelenggaraan negara, seperti kedaulatan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). HTN juga mengatur mekanisme perubahan konstitusi, pemilihan umum, dan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Contoh: Di Indonesia, HTN mengatur tentang kedudukan Presiden, DPR, MK, dan MA berdasarkan UUD 1945. Misalnya, Pasal 4 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, sedangkan Pasal 20 mengatur tentang kewenangan DPR dalam membuat undang- undang. 2. Definisi HTN Menurut Para Ahli Berikut adalah beberapa definisi HTN menurut para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan penjelasan yang lebih mendalam: a. Van Vollenhoven (Belanda) Van Vollenhoven mendefinisikan HTN sebagai hukum yang mengatur tentang masyarakat hukum atasan (negara) dan masyarakat hukum bawahan (daerah), serta hubungan antara keduanya. Menurutnya, HTN berkaitan dengan organisasi kekuasaan dalam suatu negara, termasuk pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Penjelasan Lebih Luas: Van Vollenhoven menekankan bahwa HTN tidak hanya mengatur tentang pemerintah pusat, tetapi juga tentang pemerintah daerah. Misalnya, di Indonesia, HTN mengatur tentang otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. b. J.H.A. Logemann (Belanda) Logemann menyatakan bahwa HTN adalah hukum yang mengatur tentang organisasi negara, yaitu hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dalam lingkup tugas dan wewenangnya. HTN menurut Logemann lebih fokus pada struktur dan fungsi lembaga negara. Penjelasan Lebih Luas: Logemann menekankan bahwa HTN mengatur tentang bagaimana lembaga- lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, bekerja sama dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Misalnya, di Indonesia, HTN mengatur tentang hubungan antara Presiden (eksekutif) dan DPR (legislatif) dalam proses pembuatan undang-undang. c. Jimly Asshiddiqie (Indonesia) Jimly Asshiddiqie, pakar HTN Indonesia, mendefinisikan HTN sebagai hukum yang mengatur tentang struktur kenegaraan, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. Menurutnya, HTN juga mencakup prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan, demokrasi, dan hak asasi manusia. Penjelasan Lebih Luas: Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa HTN tidak hanya mengatur tentang lembaga-lembaga negara, tetapi juga tentang hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Misalnya, Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia, seperti hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kesimpulan Definisi HTN: HTN adalah hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antarlembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara, berdasarkan konstitusi. HTN juga mencakup prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. 3. Istilah-Istilah dalam HTN (Bahasa Asing) HTN dikenal dengan berbagai istilah dalam bahasa asing, antara lain:  Constitutional Law: Istilah dalam bahasa Inggris untuk HTN. Istilah ini sering digunakan di negara-negara common law seperti Amerika Serikat dan Inggris.  Staatsrecht: Istilah dalam bahasa Belanda untuk HTN. Istilah ini lebih menekankan pada hukum yang mengatur negara.  Droit Constitutionnel: Istilah dalam bahasa Prancis untuk HTN. Istilah ini sering digunakan di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law.  Verfassungsrecht: Istilah dalam bahasa Jerman untuk HTN. Istilah ini menekankan pada hukum konstitusi. Penjelasan Lebih Luas: Istilah-istilah ini menunjukkan bahwa HTN memiliki cakupan yang luas dan dipelajari di berbagai negara dengan sistem hukum yang berbeda. Misalnya, di Amerika Serikat, Constitutional Law mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian, sedangkan di Indonesia, HTN mengatur tentang hubungan antara Presiden dan DPR. Contoh: Di Amerika Serikat, Constitutional Law mengatur tentang pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan negara bagian, sedangkan di Indonesia, HTN mengatur tentang hubungan antara Presiden dan DPR.. Ruang Lingkup HTN  Konstitusi: Hukum dasar yang mengatur struktur negara.  Lembaga Negara: Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.  Sistem Pemerintahan: Presidensial, parlementer, atau campuran.  HAM: Perlindungan hak-hak dasar warga negara.  Pemilu: Mekanisme pemilihan pemimpin dan wakil rakyat.  Desentralisasi: Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah. Contoh: UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan antara Presiden (eksekutif), DPR (legislatif), dan MA (yudikatif). 4. Definisi Negara Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, dan diakui oleh negara lain. Negara memiliki beberapa unsur penting, yaitu: a. Wilayah Wilayah adalah daerah yang ditempati oleh negara. Wilayah mencakup darat, laut, dan udara. Tanpa wilayah, suatu negara tidak dapat berdiri. Penjelasan Lebih Luas: Wilayah suatu negara tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga perairan dan udara di atasnya. Misalnya, Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, mencakup pulau-pulau, perairan, dan udara di atasnya. Wilayah ini diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. b. Penduduk Penduduk adalah orang-orang yang tinggal di wilayah negara. Penduduk merupakan subjek hukum yang dilindungi oleh negara. Penjelasan Lebih Luas: Penduduk suatu negara terdiri dari warga negara dan orang asing. Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh konstitusi, sedangkan orang asing tunduk pada hukum imigrasi. Misalnya, di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945. c. Pemerintahan yang Berdaulat Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur negaranya. Kedaulatan ini bersifat internal (mengatur rakyatnya) dan eksternal (diakui oleh negara lain). Penjelasan Lebih Luas: Kedaulatan suatu negara bersifat mutlak, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya. Misalnya, pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan untuk membuat undang-undang dan menjalankan kebijakan tanpa campur tangan negara lain. d. Pengakuan dari Negara Lain Pengakuan dari negara lain diperlukan agar suatu negara dapat berhubungan secara internasional. Penjelasan Lebih Luas: Pengakuan dari negara lain dapat bersifat de facto (faktual) atau de jure (hukum). Misalnya, Indonesia diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai negara merdeka sejak 1950. Contoh: Indonesia memiliki wilayah dari Sabang sampai Merauke, penduduk yang beragam, pemerintahan yang berdaulat, dan diakui oleh negara lain. 5. Hubungan HTN dengan Ilmu Negara HTN dan Ilmu Negara adalah dua disiplin ilmu yang saling berkaitan tetapi memiliki fokus yang berbeda. a. Ilmu Negara Ilmu Negara mempelajari tentang konsep, teori, dan asal-usul negara. Ilmu ini lebih bersifat filosofis dan teoritis. Contohnya, Ilmu Negara mempelajari teori kedaulatan, bentuk-bentuk negara, dan teori kontrak sosial. Penjelasan Lebih Luas: Ilmu Negara memberikan dasar teoritis untuk memahami konsep negara. Misalnya, teori kedaulatan Rousseau menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan teori kontrak sosial Hobbes menjelaskan bagaimana negara terbentuk melalui kesepakatan sosial. b. Hukum Tata Negara HTN mempelajari tentang struktur, fungsi, dan hubungan antarlembaga negara berdasarkan hukum. HTN lebih bersifat praktis dan normatif. Contohnya, HTN mengatur kewenangan Presiden, DPR, dan MK. Penjelasan Lebih Luas: HTN mengaplikasikan konsep-konsep yang dipelajari dalam Ilmu Negara ke dalam bentuk hukum yang mengatur negara. Misalnya, teori kedaulatan rakyat diwujudkan dalam bentuk pemilihan umum yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hubungan antara HTN dan Ilmu Negara: Ilmu Negara memberikan dasar teoritis untuk memahami konsep negara, sedangkan HTN mengaplikasikan konsep tersebut dalam bentuk hukum yang mengatur negara. 6. Sumber Hukum Tata Negara Sumber hukum HTN adalah segala sesuatu yang menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Sumber hukum HTN dapat dibagi menjadi dua, yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materiil. 6.1 Sumber Hukum Formil Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berbentuk tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sumber hukum formil HTN meliputi:  Konstitusi (UUD 1945): Sumber hukum tertinggi yang mengatur struktur negara, hak asasi manusia, dan mekanisme perubahan konstitusi.  Undang-Undang: Produk legislatif yang dibuat oleh DPR dan Presiden. Contohnya, UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.  Peraturan Pemerintah: Aturan pelaksana dari undang-undang. Contohnya, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.  Peraturan Daerah: Aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Contohnya, Perda tentang retribusi parkir. Penjelasan Lebih Luas: Sumber hukum formil memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyelesaian sengketa. Misalnya, UUD 1945 adalah sumber hukum formil tertinggi di Indonesia yang mengatur tentang struktur negara dan hak asasi manusia. Contoh: UUD 1945 adalah sumber hukum formil tertinggi di Indonesia. 6.2 Sumber Hukum Materiil Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang tidak tertulis tetapi memengaruhi pembentukan hukum. Sumber hukum materiil HTN meliputi:  Kebiasaan Konstitusional: Praktik yang diterima sebagai hukum meskipun tidak tertulis. Contohnya, kebiasaan bahwa Perdana Menteri Inggris berasal dari partai mayoritas di Parlemen.  Yurisprudensi: Keputusan pengadilan yang menjadi acuan. Contohnya, putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilkada.  Traktat Internasional: Perjanjian antara negara dengan negara lain. Contohnya, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Penjelasan Lebih Luas: Sumber hukum materiil tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara langsung, tetapi memengaruhi pembentukan hukum. Misalnya, kebiasaan konstitusional di Inggris adalah bahwa Perdana Menteri berasal dari partai mayoritas di Parlemen, meskipun hal ini tidak diatur dalam konstitusi tertulis. Contoh: Kebiasaan konstitusional di Inggris adalah bahwa Perdana Menteri berasal dari partai mayoritas di Parlemen. 7. Dasar Hukum HTN di Indonesia Dasar hukum HTN di Indonesia terutama bersumber pada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berikut adalah beberapa dasar hukum HTN di Indonesia:  UUD 1945: Konstitusi Indonesia yang menjadi dasar hukum tertinggi. UUD 1945 mengatur tentang struktur negara, hak asasi manusia, dan mekanisme perubahan konstitusi.  Undang-Undang: Seperti UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Peraturan Pemerintah: Seperti PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Sebagai yurisprudensi yang mengikat. Penjelasan Lebih Luas: Dasar hukum HTN di Indonesia bersifat hierarkis, artinya UUD 1945 berada di puncak piramida hukum, diikuti oleh undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Misalnya, UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Contoh: UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. 8. Asas-Asas Hukum Tata Negara Asas-asas HTN adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Beberapa asas penting dalam HTN adalah: 8.1 Asas Negara Hukum (Rechtsstaat) Negara harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata. Setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penjelasan Lebih Luas: Asas negara hukum menjamin bahwa pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan undang- undang yang berlaku. Misalnya, Presiden tidak dapat membubarkan DPR tanpa dasar hukum yang jelas. Contoh: Setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang, bukan keinginan pribadi. 8.2 Asas Pembagian Kekuasaan (Separation of Power) Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di satu tangan. Penjelasan Lebih Luas: Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menciptakan checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) antarlembaga negara. Misalnya, Presiden (eksekutif) tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah Agung (yudikatif) dalam memutus perkara. Contoh: Presiden tidak boleh mencampuri urusan Mahkamah Agung dalam memutus perkara. 8.3 Asas Kedaulatan Rakyat Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, yang diwujudkan melalui pemilihan umum. Penjelasan Lebih Luas: Asas kedaulatan rakyat menjamin bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui pemilihan umum yang demokratis. Misalnya, di Indonesia, rakyat memilih Presiden dan anggota DPR melalui Pemilu. Contoh: Rakyat memilih Presiden dan anggota DPR melalui Pemilu. 8.4 Asas Perlindungan HAM Negara wajib melindungi hak-hak dasar warga negara. Penjelasan Lebih Luas: Asas perlindungan HAM menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi oleh negara, seperti hak hidup, hak beragama, dan hak atas pendidikan. Misalnya, Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak asasi manusia. Contoh: Negara tidak boleh membatasi kebebasan beragama warga negara. 9. Studi Kasus dan Analisis 9.1 Kasus Impeachment Presiden Impeachment adalah proses pemberhentian Presiden karena pelanggaran hukum. Di Indonesia, impeachment diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A. Penjelasan Lebih Luas: Impeachment dilakukan jika Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi atau pengkhianatan terhadap negara. Misalnya, kasus impeachment Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, pada tahun 2017 karena skandal korupsi. Contoh: Kasus impeachment Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, pada tahun 2017 karena skandal korupsi. 9.2 Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang menyelesaikan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Penjelasan Lebih Luas: Sengketa kewenangan antarlembaga negara dapat terjadi jika ada konflik tentang tugas dan wewenang masing-masing lembaga. Misalnya, sengketa antara DPR dan Presiden tentang pengesahan undang-undang. Contoh: Sengketa antara DPR dan Presiden tentang pengesahan undang-undang. 10. Pengertian dan Fungsi Konstitusi Konstitusi adalah hukum dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara. Fungsi konstitusi antara lain:  Membatasi Kekuasaan: Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.  Menjamin HAM: Melindungi hak-hak dasar warga negara.  Mengatur Hubungan Antarlembaga: Menjaga keseimbangan kekuasaan. Contoh: UUD 1945 membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua periode untuk mencegah kekuasaan absolut. 11. Perbandingan Konstitusi Indonesia dengan Negara Lain  Indonesia: Sistem presidensial dengan UUD 1945.  Amerika Serikat: Sistem presidensial dengan Konstitusi AS.  Inggris: Sistem parlementer tanpa konstitusi tertulis (uncodified constitution). Contoh: Di AS, Presiden tidak dapat membubarkan Kongres, sedangkan di Inggris, Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen. 12. Lembaga-Lembaga Negara 1. Lembaga Eksekutif  Presiden: Kepala negara dan kepala pemerintahan. o Kewenangan: Membentuk kabinet, mengajukan RUU, dan menetapkan peraturan pemerintah. o Contoh: Presiden Joko Widodo membentuk Kabinet Indonesia Maju pada 2019.  Wakil Presiden: Mendampingi Presiden dan menggantikan jika Presiden berhalangan. o Contoh: Wakil Presiden Ma'ruf Amin menggantikan Presiden jika diperlukan. 2. Lembaga Legislatif  DPR: Membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah. o Contoh: DPR mengesahkan UU Cipta Kerja pada 2020.  DPD: Mewakili kepentingan daerah. o Contoh: DPD mengusulkan RUU tentang otonomi daerah.  MPR: Mengubah dan menetapkan UUD 1945. o Contoh: MPR mengamandemen UUD 1945 pada 1999- 2002. 3. Lembaga Yudikatif  Mahkamah Agung (MA): Mengadili perkara pada tingkat kasasi. o Contoh: MA membatalkan putusan pengadilan rendah dalam kasus korupsi.  Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji undang-undang terhadap UUD 1945. o Contoh: MK membatalkan pasal-pasal dalam UU Minerba yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.  Komisi Yudisial (KY): Mengawasi perilaku hakim. o Contoh: KY merekomendasikan pemberhentian hakim yang terlibat korupsi. 13. Hak Asasi Manusia (HAM) 1. Pengertian dan Perkembangan HAM HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir. Perkembangan HAM dimulai dari Magna Carta (1215) hingga Deklarasi Universal HAM (1948). Contoh: Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2. Perlindungan HAM dalam UUD 1945  Pasal 28A-28J: Mengatur berbagai hak warga negara, seperti hak hidup, hak beragama, dan hak atas pendidikan.  Komnas HAM: Lembaga independen yang bertugas melindungi HAM. Contoh: Komnas HAM menyelidiki kasus pelanggaran HAM di masa lalu, seperti peristiwa 1965. 3. Kasus Pelanggaran HAM dan Penanganannya  Contoh Kasus: Pelanggaran HAM di Timor Timur (1999).  Penanganan: Pembentukan pengadilan HAM ad hoc. 14. Sistem Pemerintahan 1. Sistem Presidensial  Ciri-Ciri: Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.  Contoh: Indonesia, Amerika Serikat. Contoh: Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. 2. Sistem Parlementer  Ciri-Ciri: Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan, sedangkan kepala negara (raja/presiden) bersifat simbolis.  Contoh: Inggris, India. Contoh: Di Inggris, Perdana Menteri dapat membubarkan Parlemen. 3. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Indonesia  Kelebihan: Stabilitas pemerintahan karena Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.  Kekurangan: Potensi konflik antara Presiden dan DPR. 15. Pemilihan Umum (Pemilu) 1. Mekanisme Pemilu di Indonesia  Pemilu Legislatif: Memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD.  Pemilu Presiden: Memilih Presiden dan Wakil Presiden.  Pemilu Kepala Daerah (Pilkada): Memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Contoh: Pemilu 2024 akan memilih Presiden, DPR, dan DPD secara serentak. 16. Prinsip Pemilu yang Demokratis  Langsung: Rakyat memilih langsung tanpa perantara.  Umum: Semua warga negara yang memenuhi syarat boleh memilih.  Bebas: Pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan.  Rahasia: Pilihan pemilih dirahasiakan. Contoh: KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengawasi pelaksanaan Pemilu agar sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis. 17. Kasus Sengketa Pemilu dan Penyelesaiannya  Contoh Kasus: Sengketa hasil Pilpres 2019.  Penyelesaian: MK memutuskan bahwa gugatan Prabowo-Sandiaga tidak dapat diterima. Studi Kasus dan Analisis 18. Analisis Kasus-Kasus HTN di Indonesia  Kasus Impeachment Presiden: Proses pemberhentian Presiden karena pelanggaran hukum.  Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Konflik antara DPR dan Presiden tentang pengesahan undang-undang.  Judicial Review: Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh MK. Contoh: MK membatalkan pasal-pasal dalam UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antikorupsi. 19. Perkembangan Terkini HTN  Desentralisasi: Pemberian otonomi daerah melalui UU No. 23 Tahun 2014.  Penguatan Demokrasi: Amandemen UUD 1945 dan pembentukan MK.  Perlindungan HAM: Penambahan pasal-pasal HAM dalam UUD 1945. Contoh: Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk melindungi hak-hak perempuan.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser