Full Transcript

PROSEDUR OPERASIONAL KANTOR CABANG PEMBANTU TIPE B (KCP\ TIPE B) KETENTUAN PELAKSANAAN A. Umum 1. KCP Tipe B merupakan outlet Bank Woori Saudara yang dibentuk untuk mewujudkan layanan retail banking yang lebih dekat dan familier kepada nasabah melalui pola pendekatan yang sesuai dengan b...

PROSEDUR OPERASIONAL KANTOR CABANG PEMBANTU TIPE B (KCP\ TIPE B) KETENTUAN PELAKSANAAN A. Umum 1. KCP Tipe B merupakan outlet Bank Woori Saudara yang dibentuk untuk mewujudkan layanan retail banking yang lebih dekat dan familier kepada nasabah melalui pola pendekatan yang sesuai dengan bisnis dan budaya masyarakat sekitarnya. 2. KCP Tipe B memiliki bentuk dan karakteristik yang khusus dalam hal: 2.1. Struktur organisasi dan jumlah personel; 2.2. Tingkat kewenangan; 2.3. Fokus dan layanan bisnis; 2.4. Volume dan ukuran bisnis; 2.5. Nilai investasi; dan 2.6. Pengaturan kegiatan operasional. 3. Struktur Organisasi dan Job Description personel KCP Tipe B ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan oleh Divisi Human Capital. 4. Secara umum personel KCP Tipe B sekurang-kurangnya terdiri dari: 4.1. Pemimpin Cabang Pembantu Tipe B; 4.2. Petugas Marketing; 4.3. Petugas Teller; dan 4.4. Petugas Customer Service & Operasional; 5. Dalam hal suatu Unit Bisnis terpaksa melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Prosedur ini, maka setiap penyimpangan tersebut harus dibuatkan dokumen penjelasannya yang disetujui oleh Kepala Divisi Terkait dengan tembusan SKAI dan Satuan Kerja Kepatuhan dengan ketentuan sebagai berikut: B. Produk dan Layanan 1. Produk yang dipasarkan di KCP Tipe B adalah produk yang telah memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia. 2. Produk yang menjadi fokus pemasaran di KCP Tipe B ditetapkan tersendiri melalui memo Divisi terkait. 3. Limit dan Kewenangan petugas / pejabat di KCP Tipe B mengacu kepada Keputusan Direksi yang berlaku. C. Proses Operasional 1. Pelaksanaan aktivitas dan proses kerja di KCP Tipe B secara umum mengacu kepada Kebijakan dan Prosedur yang berlaku. 2. Terkait dengan proses pengiriman warkat kliring dari KCP Tipe B kepada Bagian Operasional KC yang menjalankan proses kliring maka penyetoran dengan menggunakan warkat kliring berlaku efektif paling lambat pada 1 (satu) hari setelah setoran diterima di KCP Tipe B (H,+1). 3. Sehubungan dengan karakteristik KCP Tipe B yang lebih khusus, maka ditetapkan beberapa penyesuaian proses kerja yaitu sebagai berikut: 3.1. Kegiatan-kegiatan: 3.2. Penyimpanan Master File dan Security File dokumen Kredit mengacu pada 3.3. Terkait dengan pengaturan penyimpanan dokumentasi kredit yang dijelaskan pada poin 3.2., maka pengiriman master file dan security dokumen kredit ke KC induk dilakukan secara berkala selambat-lambatnya sekal\' dalam 2 (dua) minggu. Selama dokumen Kredit masih dalam pengelolaan KCP Tipe B, maka penyimpanannya diatur sebagai berikut: 3.3.1. Master file disimpan dalam lemari penyimpanan (filing cabinet) yang aman; 3.3.2. Security T18 disimpan dalam vault. 3.4. DI: nair i nt:Illaaknu kaapii (Pfiereig3 te- 121 i la(lr\

Use Quizgecko on...
Browser
Browser