Hubungan Pancasila dan UUD 1945 Document PDF
Document Details
Uploaded by DashingPrudence8555
SMK Negeri 4
Tags
Summary
This document explains the relationship between Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. It details the significance of Pancasila as the fundamental principle and the role of the constitution in establishing laws and fundamental rights. Understanding these principles is vital to understanding the Indonesian political and legal systems.
Full Transcript
**Norma** Norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Ada 4 jenis Norma : 1. Norma Susila : aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nu r...
**Norma** Norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Ada 4 jenis Norma : 1. Norma Susila : aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nu rani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita. 2. Norma Sosial : aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manu sia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan. 3. Norma Agama : aturan pergaulan da lam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama. 4. Norma Hukum : aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau DPR(D) diberbagai tingkatan. **Hubungan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945** **Posisi Pancasila** Lima sila Pancasila dituliskan dengan tinta abadi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kelima sila tersebut digali dari nilai-nilai dan tradisi yang berkembang selama berabad-abad di negeri Indonesia. Nilai-nilai dan tradisi yang baik dirumuskan oleh para pendiri bangsa (*the founding fathers*) kita dalam 5 sila. Pancasila menjadi landasan dalam pelaksanaan cita-cita berbangsa dan bernegara Indonesia Raya. Oleh karena itu, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta dasar filosofi negara berarti setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. **UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Dasar Hukum** Di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945. Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sangat erat. Lima sila Pancasila terpatri rapi dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak bisa diamandemen seperti Batang Tubuh dan Penjelasan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Mahkamah Konstitusi, yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan Undang-Undang Dasar hanya pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila adalah bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka dengan sendirinya tidak terdapat ruang untuk secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara. UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara. Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara, yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada 5 sila Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum dasar dalam seluruh peraturan perundang-undangan yang disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan perundang-undang- an di Indonesia. Menurut penjelasan Pasal 3 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pem- bentukan Peraturan Perundang-undangan, maksud "hukum dasar" adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.