Analisis BPR: Bank Perekonomian Rakyat (PDF)
Document Details
Tags
Summary
This presentation outlines the definition, activities, and comparison of Bank Perekonomian Rakyat (BPR) with conventional banks, covering aspects like deposit types, credit provision, and scope of operations. The document also highlights the tasks, functions, and specificities of BPR in Indonesian banking.
Full Transcript
BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Week 6 DEFINISI Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam ke...
BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Week 6 DEFINISI Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk KEGIATAN lainnya yang dipersamakan dengan itu. USAHA Memberikan kredit. BANK Menyediakan pembiayaan dan PERKREDI penempatan dana,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank TAN Indonesia. RAKYAT Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Target Nasabah Sebagai bank, fungsi BPR sebenarnya masih sama dengan lembaga perbankan umum, yakni untuk menjadi intermediator atau perantara keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat dan PERBEDAAN menyalurkannya kembali ke masyarakat– BANK UMUM entah dalam bentuk kredit pinjaman, kredit usaha, atau lainnya. DAN BPR Namun, perbedaan bank umum dan BPR terletak pada cakupan operasionalnya. Fungsi BPR lebih diutamakan sebagai institusi keuangan mikro, sehingga identik sebagai bank yang melayani pengusaha mikro, kecil, dan menengah. Jangkauan Wilayah Karena berfokus untuk melayani area mikro, maka BPR lebih banyak ditemui di kabupaten hingga pelosok kecamatan. Peran BPR sangat penting dalam melayani transaksi perbankan PERBEDAAN dalam kehidupan masyarakat, BANK UMUM terutama di wilayah-wilayah yang selama ini belum terjangkau secara DAN BPR maksimal oleh bank umum. Sementara itu, bank umum lebih banyak ditemui di kota-kota besar, atau bahkan beberapa diantaranya telah memiliki jaringan internasional. Perbedaan bank umum dan BPR selanjutnya terletak pada cakupan kegiatan usaha. Karena tidak membebankan biaya jasa dalam memfasilitasi transaksi pembayaran nasabah, otomatis kegiatan usaha BPR tidak seluas bank umum. BPR juga tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan giro, melakukan jual-beli PERBEDAAN valuta asing (valas), menjalankan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking, serta BANK UMUM menawarkan produk asuransi. Sesuai namanya, fokus utama dari Bank DAN BPR Perkreditan Rakyat adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui spread effect dan bunga. Karena itu, produk BPR banyak berkisar di simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia, hingga sertifikat deposito. Sementara itu, bank umum dapat melayani semua kegiatan BPR ditambah layanan lain yang lebih kompleks, misalnya menerbitkan surat pengakuan hutang, menyediakan tempat penyimpanan surat dan barang berharga, jual beli mata uang asing, dan sebagainya. Fasilitas pinjaman yang ditawarkan BPR juga tidak sekompleks bank umum. Salah satunya, kredit BPR hanya tersedia sebagai kredit tanpa agunan atau PERBEDAAN kredit untuk karyawan dan bisnis kecil. Sementara itu, bank umum memiliki kredit yang bervariatif, hingga BANK UMUM mencakup kredit bersifat konsumtif, seperti kredit DAN BPR pembelian properti dan kendaraan bermotor. BPR juga tidak menyediakan fasilitas kartu kredit seperti bank umum. Lebih jauh, nilai plafon kredit yang ditawarkan oleh BPR terbatas dan tidak sampai menyentuh nominal miliaran rupiah PE R BED AAN B AN K U M U M D A N BPR Syarat Permodalan Berdasarkan POJK Nomor 7/2024 Suku Bunga PERBEDAA Bunga dari tabungan di BPR telah dijamin oleh Lembaga Penjamin N BANK Simpanan sebesar maksimal 6,75%. Secara keseluruhan, bunga UMUM DAN simpanan BPR cenderung lebih tinggi dari bank umum, begitu juga BPR dengan bunga pinjamannya. 1. Memberikan Edukasi tentang Perbankan Berdasarkan Riset OJK, Sebagian besar TUGAS masyarakat dewasa penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank atau akun di DAN lembaga jasa keuangan apapun. Hal ini banyak terjadi di daerah pedesaan, karena FUNGSI masyarakat yang masih belum familiar dan ragu untuk menyimpan uang di bank. BPR Karena itu, salah satu fungsi BPR yang terpenting adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang manfaat lembaga perbankan. 2. Mempermudah akses permodalan untuk usaha TUGAS Fungsi BPR sangat terasa, terutama di daerah-daerah yang belum optimal DAN terjangkau oleh bank umum. Dengan sebaran geografis yang lebih merata, FUNGSI BPR menyediakan akses pendanaan untuk masyarakat lokal yang sedang BPR membutuhkan modal keuangan untuk membuka usaha sendiri. 3. Mempercepat Pembangunan Desa Dengan menyediakan akses pendanaan, simpanan, dan sebagainya, fungsi BPR TUGAS secara tidak langsung adalah untuk mempercepat pembangunan di desa, DAN kecamatan, dan kabupaten. Selain bisa membuka usaha dengan modal dari BPR, FUNGSI masyarakat lokal juga bisa mengelola keuangannya dengan lebih aman dan BPR teratur setelah menyimpan uangnya di BPR. Literasi finansial yang meningkat biasanya akan berpengaruh pula pada tingkat pembangunan desa. 4. Menyediakan Layanan Perbankan Walaupun era teknologi terus berkembang, nyatanya geografi Indonesia yang berbentuk TUGAS negara kepulauan membawa tantangan tersendiri bagi warga yang tinggal di daerah-daerah terpencil. Seringkali mereka tidak terjamah oleh layanan bank DAN umum, sehingga harus melakukan perjalanan jauh ke kota apabila membutuhkan layanan perbankan. FUNGSI Dengan kehadiran BPR, kini masyarakat sekitar bisa melakukan transaksi perbankan dengan lebih BPR mudah dan cepat, entah itu dalam bentuk menabung secara perseorangan ataupun memberikan layanan pinjaman dana untuk mereka yang memerlukan modal pinjaman usaha. JENIS-JENIS BPR Berdasarkan Kepemilikan Jenis BPR berdasarkan kepemilikannya dapat dibagi menjadi dua, yaitu BPR yang dimiliki oleh Pemerintah (biasanya Pemerintah Daerah Tingkat II, seperti Kabupaten dan Kotamadya); serta BPR yang dimiliki oleh pihak swasta. Berdasarkan Pengelolaan Sama seperti bank umum, pengelolaan BPR terbagi menjadi dua, yaitu BPR konvensional (BPR) dan BPR yang menjalankan proses perbankan syariah (BPRS). Berdasarkan Jenis Usaha Jenis BPR bisa dibagi menjadi tiga berdasarkan fokus usahanya. Pertama adalah BPR Badan Kredit Desa (BKD), yang beroperasi di wilayah pedesaan. Bank Desa dan Lumbung Desa adalah contoh dari jenis BPR BKD. Yang kedua adalah BPR Bukan Badan Kredit Desa, seperti Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan Bank Pegawai. Jenis BPR ketiga adalah Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan (LDKP), yang bisa berupa perusahaan daerah (PD), koperasi, perseroan terbatas (PT), dan bentuk lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. PRODUK BPR 1. Tabungan BPR Berbeda dari bank umum, ketika nasabah memutuskan untuk mulai menabung di BPR, tidak ada biaya administrasi apapun yang dikenakan. Biaya setoran awal yang dibutuhkan pun terbilang kecil, yakni minimal Rp10.000–Rp100.000. Nasabah bisa mencairkan dana tabungan kapan saja, kecuali jika uang disimpan dalam tabungan berjangka. Lebih jauh, produk BPR yang satu ini juga memiliki suku bunga tabungan di kisaran 2-6% per bulan. Sementara di BPR Syariah, biasanya berlaku sistem bagi hasil 75:25 atau jika dikonversi ke suku bunga berkisar di angka 5%. PRODUK BPR 2. Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Salah satu produk BPR yang paling populer adalah kredit atau pinjaman. Pilihan kredit di BPR memang cukup terbatas, tidak seperti di bank umum yang bisa memfasilitasi pinjaman sektor konsumtif. Secara umum, fasilitas kredit yang ditawarkan BPR adalah kredit usaha, kepemilikan rumah, usaha kecil, kepemilikan tanah, dan kredit multiguna. Untuk mengajukan kredit BPR, maka nasabah perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti minimal penghasilan, jumlah karyawan, kepemilikan tempat usaha dan rumah tinggal, dan sebagainya. PRODUK BPR 3. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. BPR diperbolehkan untuk menghimpun dana nasabah dan menempatkan dananya dalam bentuk SBI. SBI juga merupakan sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas. Kelebihan: 1. Syarat Pengajuan Pinjaman Notabene Lebih Mudah Ketika mengajukan pinjaman di BPR, pertimbangan utama bukanlah adanya agunan atau jaminan, melainkan prospek usaha jangka panjang. Sehingga, nasabah bisa menggunakan jaminan yang tidak harus likuid atau mudah dijual. Setelah memenuhi persyaratan, pihak BPR juga akan langsung mengecek KELEBIHAN DAN dan menganalisis data serta melakukan survei KEKURANGAN lapangan untuk meninjau usaha calon debitur. Proses pencairan dana ini terhitung lebih cepat dari bank BPR umum, yaitu dalam beberapa hari kerja saja. Selain itu, BPR juga lebih mengutamakan unsur kepercayaan dan pendekatan personal dengan para nasabah. Karena itu, BPR juga lebih mudah memberikan pinjaman pada nasabah yang sudah pernah meminjam dan melunasi dengan tepat waktu. Nasabah dengan reputasi baik dan rekam jejak kredit yang lancar akan lebih mudah mengakses pinjaman BPR. Kelebihan: 2. Lebih Proaktif dalam Melayani Pelanggan Karena berfokus untuk menjangkau masyarakat dan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), BPR terbilang lebih proaktif dalam melayani pelanggan. BPR kerap melakukan sistem jemput bola untuk KELEBIHAN DAN mencari calon debitur yang sedang KEKURANGAN membutuhkan pinjaman, ataupun berkeliling BPR desa untuk mengumpulkan calon kreditur yang hendak mengumpulkan tabungan. Cara ini sangat memudahkan warga desa atau wilayah terpencil untuk melakukan transaksi, meminimalkan jarak, serta meminimalkan transportasi nasabah. Kelebihan: 2. Bunga Simpanan Lebih Kompetitif Karena berfokus untuk menjangkau masyarakat dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), BPR biasanya menetapkan bunga simpanan yang lebih kompetitif dari bank umum. Selain itu, sebagian BPR juga memiliki promo bonus dan hadiah menarik untuk menyenangkan para nasabah agar semakin giat menabung. Karena prinsip KELEBIHAN DAN operasionalnya, menabung di BPR juga tidak akan dikenakan potongan-potongan biaya administrasi KEKURANGAN layaknya di bank umum. BPR Salah satu investasi yang memiliki bunga simpanan kompetitif adalah investasi melalui Komunal DepositoBPR, dengan bunga hingga 6%. Selain dijamin OJK, AFPI, dan Fintech Indonesia, Anda juga dapat memilih BPR yang telah terkurasi oleh Komunal, sehingga dari sisi rekam jejak perusahaan juga lebih terjamin. Kekurangan: 1. Tidak Memiliki ATM, Kartu Kredit, dan e-Banking Salah satu kekurangan BPR dibandingkan bank umum adalah keterbatasan fasilitas KELEBIHAN DAN keuangan yang tersedia. Misalnya saja, KEKURANGAN walaupun bisa menabung di BPR, namun BPR BPR tidak memiliki mesin ATM, kartu kredit, atau aplikasi tersendiri untuk pengambilan uang sewaktu-waktu atau transaksi online. Hal ini tentu bisa membuat nasabah harus bolak-balik ke kantor BPR ketika sedang butuh melakukan transaksi keuangan. Kekurangan: 2. Keterbatasan Jaringan dan Layanan Berfokus di kabupaten dan kotamadya, daerah cakupan BPR sangat terbatas, bahkan hanya sedikit yang sampai memiliki cabang ke kota-kota lain. Karena itu, kekurangan BPR yang satu ini bisa menghambat nasabah ketika membutuhkan penarikan tabungan sewaktu-waktu dari luar daerah. KELEBIHAN DAN KEKURANGAN Lebih jauh, kebutuhan perbankan adalah salah satu BPR yang paling esensial dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Baik itu untuk menabung, melakukan pembayaran, hingga membayar cicilan, nasabah tentunya ingin memiliki rekening tabungan dengan fasilitas dan layanan lengkap, sehingga bisa lebih praktis mengelola keuangannya. Ketika nasabah BPR mulai membutuhkan layanan lain, maka ada kemungkinan besar mereka akan beralih ke bank umum karena BPR tidak menyediakan layanan tersebut. Alur pengajuan kredit: Pengajuan Permohonan: Nasabah mengisi formulir permohonan kredit dan melengkapi dokumen seperti identitas diri, laporan keuangan, dan agunan (jika diperlukan). Verifikasi Dokumen: BPR memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Analisis Kredit: Pihak BPR melakukan analisis terhadap kemampuan bayar nasabah, termasuk penilaian risiko melalui riwayat kredit dan kondisi PENGELOL A AN keuangan. KREDIT BPR Peninjauan Agunan: Jika kredit membutuhkan jaminan, agunan akan dinilai untuk menentukan nilainya. Keputusan Kredit: Berdasarkan hasil analisis, BPR akan memutuskan untuk menyetujui, menolak, atau memberikan syarat tambahan untuk kredit. Pencairan Dana: Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening nasabah sesuai kesepakatan. Pembayaran Cicilan: Nasabah mulai membayar cicilan sesuai jadwal yang disepakati. Character (Karakter) Menilai reputasi dan integritas pemohon kredit berdasarkan riwayat kredit, catatan pembayaran, dan stabilitas dalam pekerjaan atau bisnis. Capacity (Kapasitas) Mengevaluasi kemampuan pemohon dalam membayar kembali pinjaman melalui analisis pendapatan, arus kas, dan komitmen finansial lainnya. Capital (Modal) Memeriksa kekuatan modal pemohon, baik dalam bentuk ekuitas usaha (untuk bisnis) atau aset pribadi. Modal yang kuat PROSES ANALIS A menunjukkan pemohon bisa menanggung risiko dan menjaga KREDIT : 5C kelangsungan usaha. Collateral (Agunan) Menilai agunan atau jaminan yang disediakan oleh pemohon kredit sebagai pengganti jika terjadi gagal bayar. Agunan ini bisa berupa aset tetap seperti tanah, rumah, atau barang berharga lainnya. Conditions (Kondisi) Mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang dapat mempengaruhi kemampuan pemohon dalam membayar kembali pinjaman. Faktor eksternal seperti situasi pasar, perubahan peraturan, atau tren industri juga menjadi bagian penting dari analisis ini. 1. Lancar (Kolektibilitas 1) Jangka Waktu: 0 hari (tidak ada keterlambatan). MONITORING Keterangan: Debitur membayar tepat waktu sesuai dengan 2.ketentuan Dalam yang Perhatian disepakati.Khusus (DPK) (Kolektibilitas KREDIT 2) Jangka Waktu: 1-90 hari. Keterangan: Terdapat indikasi bahwa debitur mengalami kesulitan keuangan, tetapi belum terlambat membayar. 3. Kurang Lancar (Kolektibilitas 3) Jangka Waktu: 91-120 hari. Keterangan: Debitur terlambat membayar dan menunjukkan tanda- tanda kesulitan finansial. 4. Diragukan (Kolektibilitas 4) Jangka Waktu: 121-180 hari. Keterangan: Debitur memiliki riwayat pembayaran yang buruk, dan kemungkinan besar tidak dapat membayar. 5. Macet (Kolektibilitas 5) Jangka Waktu: Lebih dari 180 hari. Keterangan: Debitur tidak membayar utang, dan terdapat kemungkinan besar bahwa utang tersebut tidak dapat ditagih. Proses di mana debitur dan kreditur melakukan negosiasi untuk mengubah syarat-syarat kredit yang telah disepakati sebelumnya, guna membantu debitur yang mengalami kesulitan keuangan. Tujuan dari restrukturisasi adalah R E S T R U KT U R I S A S I KREDIT agar debitur dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya dan menghindari risiko gagal bayar. 1. Perpanjangan Jangka Waktu: Menambah periode pembayaran utang agar cicilan bulanan lebih ringan. 2. Penurunan Suku Bunga: Mengurangi tingkat bunga yang dikenakan pada pinjaman, sehingga total pembayaran menjadi lebih rendah. JENIS 3.Pengurangan Pokok Utang: RESTRUKTURIS A Mengurangi jumlah pokok utang yang harus dibayar oleh debitur, meskipun ini jarang dilakukan dan biasanya SI KREDIT memerlukan negosiasi yang panjang. 4. Penundaan Pembayaran: Menyepakati untuk menunda pembayaran cicilan untuk periode tertentu, memberikan waktu kepada debitur untuk memperbaiki keadaan keuangannya. 5. Konversi Utang: Mengubah utang menjadi bentuk lain, misalnya dengan mengonversi utang menjadi ekuitas atau saham. Bagi Debitur: Meringankan beban keuangan dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki MANFAAT kondisi finansial. RESTRUKTURISASI Bagi Kreditur: KREDIT Meningkatkan kemungkinan pemulihan pinjaman yang lebih besar daripada jika debitur dibiarkan gagal bayar. 1. Kredit Konsumer Kredit Tanpa Agunan (KTA): Suku bunga berkisar antara 10% hingga 25% per tahun, tergantung pada lembaga keuangan. Kredit Mobil: Sekitar 8% hingga 15% per tahun. Kredit Rumah (KPR): Suku bunga biasanya berkisar antara 7% hingga 12% per tahun. 2. Kredit Usaha: GAMBARAN SUKU Kredit Modal Kerja: Suku bunga dapat berkisar antara 10% hingga 16% per tahun. BUNGA PADA Kredit Investasi: Suku bunga biasanya berkisar antara 8% hingga KREDIT DI 14% per tahun. INDONESIA : 3. Kredit Mikro: Suku bunga BPR untuk kredit mikro sering kali lebih tinggi, berkisar antara 12% hingga 24% per tahun, tergantung pada risiko dan profil peminjam. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SUKU BUNGA KREDIT: Profil Risiko Peminjam: Riwayat kredit, pendapatan, dan kondisi keuangan peminjam akan memengaruhi suku bunga. Kondisi Ekonomi: Inflasi, suku bunga acuan, dan kondisi pasar juga berperan penting dalam penentuan suku bunga. Kebijakan Lembaga Keuangan: Setiap lembaga keuangan dapat memiliki kebijakan dan strategi suku bunga yang berbeda.