Hukum Ketenagakerjaan A Before Mid (PDF)
Document Details
Uploaded by Deleted User
Patricia Nerissa Krisna Putri
Tags
Summary
This document is lecture notes on Indonesia's labor law, focusing on the roles of the state, industrialization, and labor rights. It covers topics like industrialization, social change, and the impact on labor.The document also examines relevant legal theories.
Full Transcript
By: Patricia Nerissa Krisna Putri HUKUM KETENAGAKERJAAN A Misal: Ada 3 partai buruh menunjukkan BEFORE MID...
By: Patricia Nerissa Krisna Putri HUKUM KETENAGAKERJAAN A Misal: Ada 3 partai buruh menunjukkan BEFORE MID adanya demokrasi tapi juga ada Pengajar: Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. ketidaksatuan serikat buruh Pertemuan 1 / Senin, 14 Agustus 2023 Kenapa Buruh Makin Banyak? PENGANTAR → Ada fenomena pindahnya petani jadi → terdapat aspek publik & privat dalam hukum buruh karena tanah petani dialihkan ketenagakerjaan menjadi tanah u/ “kepentingan umum” A. Fungsi Hukum & Tahap Pembangunan → Kultur masyarakat & fakta sosial karena Negara adanya kesulitan menjadi petani seperti 1. Unifikasi modal pertanian yang mahal ⇒ tahap penyatuan etnis 3. Negara Kesejahteraan 2. Industrialisasi perubahan sosial ekonomi dari agraris menjadi industri ⇒ Bagaimana meminimalkan dampak ⇒ siapa yang dikorbankan demi negatif dari industrialisasi industrialisasi → Negara memberikan jaminan-jaminan Industrialisasi Pinggiran sosial u/ mengurangi dampak buruk, seperti → Indonesia termasuk pinggiran kompensasi pada orang yang tidak dapat Paradigma Pertumbuhan ⇒ agar negara pekerjaan berkembang harus dapat menarik investor Teori Karl Marx tidak terjadi → Realita: Syarat: kenyamanan berinvestasi & upah mengawinkan ciri-ciri negara sosialis dan buruh rendah kapitalis → kalau upah buruh naik secara B. Fungsi Negara dalam Industrialisasi signifikan investor akan pergi & mencari 1. Akumulatif: negara mengumpulkan negara berkembang lain (social akumulasi (mengumpulkan seluruh dumping) investor) → kenaikan upah minimum akan 2. Regulatif: negara semakin banyak menaikan harga barang di pasar intervensi dengan membuat peraturan, → kenyamanan investasi: investor harus meskipun sesungguhnya ranah privat nyaman & punya posisi tawar di suatu Co: mulai muncul upah minimum, negara jaminan sosial, dll → dari pasal yang ada negara tidak 3. Represif: sanksi-sanksi dari regulasi yang menghendaki adanya mogok buruh ada (tanda tidak kenyamanan berinvestasi) C. UU Ketenagakerjaan Cara negara industrialisasi pinggiran 1. Konteks Aspek Filosofis: Lihatlah mengatasi mogok/aksi riot: mendomestikan semangat / ruh apa dibalik pengaturan gerakan buruh 2. Konteks Aspek Sosiologis: Situasi / realitas Industrialisasi Maju sosial apa yang ada di masyarakat Karl Marx ⇒ Negara yang basis 3. Konteks Aspek Politis: Kepentingan & materialisme adalah industrialisasi harusnya kekuatan politik yang ada (hukum adalah gerakan buruh kuat → di negara maju tidak produk politik) terjadi 4. Konteks Aspek Yuridis Buruh = aktor strategis D. Politik Hukum Ketenagakerjaan → sehingga diberi kekuatan untuk 1. Paradigma Developmentalism bertarung dalam arena politik resmi untuk → negara mengundang investor sebanyak memperjuangkan buruh mungkin untuk pertumbuhan negara → Di Indonesia terjadi antinomi (saling 2. Korporatif membutuhkan), tetapi saling menegasikan → Indonesia masih korporatif: peran negara satu sama lain sangat kuat (paling terlihat saat orba) → Uniformitas: penyatuan serikat By: Patricia Nerissa Krisna Putri 3. Liberalisasi Ekonomi I. Pola Hubungan Industrial → Hubungan kemitraan ojek online ⇒ Semakin besar peran negara semakin menjadi contoh: dalam perjanjiannya tidak gunakan pola harmonis, semakin kecil peran menunjukkan kemitraan negara semakin dekat pola konflik 4. Fleksibilitas Pasar Kerja ⇒ Dalam koalisi, konflik diakui tapi dalam → fleksibilitas menguntungkan namun batasan yang ditentukan negara dalam beberapa hal merugikan pekerja ⇒ Dari POV pengusaha harmonis & konflik → Jika ada kata “pada asasnya” berarti ada tidak perlu dipertentangkan, tapi POV pekerja pengecualian perlu dipertentangkan agar terjadi checks & 5. Rasionalitas Legal balances → pengadilan hukum industrial Co: Buruh mogok agar terjadi harmonisasi E. Sifat Hukum Ketenagakerjaan ke depannya a) Publik → dengan adanya sanksi-sanksi Pertemuan 2 / Rabu, 16 Agustus 2023 administratif & pidana HUBUNGAN KERJA → intervensi pemerintah dalam hubungan → hubungan kerja lahir karena ada perjanjian & hukum ketenagakerjaan kerja (akibat) b) Privat Hub kerja = objek perikatan → Pada dasarnya hukum ketenagakerjaan Perjanjian kerja = wujud konkrit perbuatan merupakan hukum privat hukum F. Ambivalensi UU Ketenagakerjaan A. Perjanjian Melakukan Pekerjaan ⇒ Kebijakan Ketenagakerjaan & Kebijakan Bab 7A Hubungan industrial 1. Perjanjian Kerja ⇒ Secara teoritis sulit digabungkan karena dua ⇒ perjanjian antara pekerja & pengusaha policy yang berbeda yang berisi hak-kewajiban & menimbulkan Ketenagakerjaan = gimana mengatasi akibat hukum pengangguran dll ⇒ dapetnya upah & ada hubungan Hubungan industrial = pro terhadap subordinatif perlindungan hubungan kerja dll 2. Perjanjian Melakukan Jasa → Dasarnya adalah perjanjian kerja ⇒ hubungannya setara G. Aktor dalam Hubungan Industrial ⇒ siapa yang melakukan jasa harus Perjanjian Kerja = sumber hubungan kerja memiliki kapasitas yang dibuktikan dari Perjanjian (Konkrit) = Hub kerja (abstrak) sertifikat / ijazah 1. Pekerja ⇒ dapetnya honorarium 2. Pengusaha ⇒ merupakan perjanjian yang berfokus 3. Pemerintah: karena pemerintah melakukan pada UPAYA (inspanning verbintenis) dan intervensi bukan hasil Aktor Hubungan Kerja = Pekerja & 3. Perjanjian Pemborongan Pengusaha ⇒ resultant verbitennis (hasil) H. Sifat Hubungan Antar Aktor Pemberi Kerja 1. Subordinatif: ada relasi kuasa ⇒ orang perorangan / persekutuan yang 2. Ketergantungan memberikan pekerjaan (tidak menghasilkan 3. Kemitraan: tidak berjalan linear unit produksi sehingga tidak masuk dalam Hubungan unik: buruh & pengusaha mitra unsur perjanjian kerja) dalam proses produksi, ada subordinasi karena Perjanjian dlm lapangan hukum keluarga ⇒ ada atasan bawahan-unsur perintah, tergantung PRT ⇒ bukan hubungan industrial satu sama lain tetapi ketergantungan berat B. Hubungan Kerja sebelah → Hubungan hukum, perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian kerja ojol dan platform tidak memiliki hubungan kerja karena tidak memenuhi unsur hubungan kerja - pekerjaan: diberi oleh perusahaan - upah: kompensi dari perusahaan dengan jumlah tetap - perintah: diberi langsung oleh perusahaan ojol disini liberalisasi karena upah tergantung dari komisi tidak tetap dan memiliki kebebasan untuk menarik berapa penumpang By: Patricia Nerissa Krisna Putri C. Aktor / Subyek 3) Kebebasan berkontrak Yuridis → pekerja & pengusaha setara 4) Itikad baik Sosiologis → pekerja & pengusaha tidak 5) Kepribadian memiliki hubungan yang setara (subordinatif) B. Isi Perjanjian Kerja Tertulis 1. Pekerja 1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha 2. Pengusaha / Pemberi Kerja 2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pemerintah sebagai Aktor dalam Hubungan pekerja Industrial 3. Jabatan atau jenis pekerjaan → melakukan intervensi dengan membuat 4. Tempat pekerjaan regulasi & melakukan pengawasan 5. Besarnya upah dan cara pembayarannya D. Unsur Essensialia 6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan ⇒ unsur essensialia hubungan kerja: upah, kewajiban para pihak pekerjaan, dan perintah 7. Mulai dan jangka waktu berlakunya → hubungan kemitraan ojek online menjadi perjanjian isu karena tidak memenuhi unsur essensialia 8. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat → bukan upah tapi bonus → masih tidak jelas 9. Tanda tangan para pihak. di bawah kementerian siapa → Segala hal / biaya yang diperlukan bagi E. Perjanjian Kerja pelaksanaan perjanjian dilaksanakan & ⇒ perjanjian antara pekerja / buruh dengan menjadi tanggung jawab PENGUSAHA pengusaha / pemberi kerja yang memuat → Tidak boleh bertentangan dengan PP, PKB, syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para dan per-uu-an yang berlaku pihak → Dibuat rangkap 2 → definisi = penafsiran otentik → Tidak dapat ditarik kembali dan / atau → cara lahirnya perjanjian: konsensuil, riil, diubah, kecuali atas persetujuan para pihak formil C. Berakhirnya Perjanjian Bentuk: 1) Pekerja meninggal dunia a) Tertulis 2) Berakhirnya jangka waktu PKWT: perjanjian UU CK → PKWT harus tertulis tetapi 3) Selesainya pekerjaan (UU CK) kerja waktu tertentu tidak ada akibat 4) Putusan pengadilan dan/atau putusan atau KUHPer → PKWT harus tertulis & kalau penetapan lembaga penyelesaian PKWTT: perjanjian tidak tertulis menjadi PKWTT perselisihan hubungan industrial yang telah kerja waktu tidak tertentu → disertai surat pengangkatan mempunyai kekuatan hukum tetap → terkadang dibuat dengan akta otentik 5) Adanya keadaan / kejadian tertentu yang b) Lisan dicantumkan dalam PK, PP, / PKB yang → PKWTT bisa lisan dapat menyebabkan berakhirnya hubungan c) Syarat Sah Perjanjian Kerja kerja → PENTING karena Catatan: → penipuan = serangkaian tipu muslihat Perjanjian kerja tidak berakhir karena 1. Kesepakatan para pihak meninggalnya pengusaha / peralihan hak a/ 2. Kecakapan para pihak perusahaan 3. Obyek tertentu (Pasal 1333 BW) Dalam hal peralihan hak atas perusahaan, 4. Kausa yang halal (isi & tujuan hak-hak pekerja menjadi tanggung jawab perjanjian) pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan. Pertemuan 3 / Senin, 21 Agustus 2023 Pengakhiran perjanjian kerja dalam hal HUBUNGAN KERJA (2) pengusaha meninggal dunia harus A. Asas Perjanjian Kerja dirundingkan dengan pekerja 1) Konsensualisme Dalam hal pekerja meninggal, ahli waris 2) Pacta sunt servanda pekerja berhak mendapatkan hak-haknya By: Patricia Nerissa Krisna Putri Pertemuan 4 / Rabu, 23 Agustus 2023 → Jangka waktu: kesepakatan PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU → tidak boleh lebih 5 tahun: multitafsir → Tahun 97-98 indonesia krisis moneter yang → selesainya pekerjaan: sampai selesai diakibatkan krisis politik → IMF menawarkan pekerjaan Indonesia untuk mengadakan PKWT 2. Diberitahukan secara tertulis pada pekerja ⇒ perjanjian kerja antara pekerja / buruh paling lama 7 hari sebelum perjanjian dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan berakhir kerja dalam waktu tertentu / untuk pekerja F. Pembaharuan tertentu → ada jeda waktu selama 30 hari, dan muncul → PKWT mengurangi pengangguran, membantu lagi setelah itu perekrutan pekerja → ketika pengusaha tidak 1. 1 kali, paling lama 2 tahun ingin memperpanjang maka PHK 2. Setelah lebih dari 30 hari sejak berakhirnya A. Bentuk perjanjian 1) Tertulis, Bahasa Indonesia → UU CK tidak lagi mengenal pembaharuan 2) Jika tidak tertulis menjadi PKWTT (tidak PKWT ada dalam UU CK) → tidak ada implikasi yudikatif PERATURAN PERUSAHAAN 3) Jika dibuat dalam Bahasa Indonesia & ⇒ peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Bahasa asing & terdapat perbedaan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja & penafsiran, yang berlaku adalah versi tata tertib perusahaan Bahasa Indonesia ⇒ WAJIB bagi perusahaan yang telah B. Masa Percobaan mempekerjakan 10 orang pekerja, kecuali jika → tidak dikenal, jika dalam PKWT ada masa perusahaan telah memiliki PKB percobaan maka masa percobaan batal demi ⇒ 1 perusahaan 1 PP, berlaku untuk seluruh hukum pekerja C. Dasar Pekerjaan ⇒ Berlaku u/ seluruh cabang / unit kerja / 1) Jangka waktu perwakilan (umum), tapi tetap bisa bikin PP 2) Selesainya pekerjaan turunan untuk masing-masing (khusus) D. Sifat Pekerjaan ⇒ Perusahaan group: masing-masing punya PP 1) Pekerjaan yang sekali selesai / yang (khusus) sementara sifatnya A. Isi 2) Pekerjaan yang diperkirakan 1. Hak & Kewajiban pekerja penyelesaiannya dalam waktu yang tidak 2. Hak & kewajiban pengusaha terlalu lama & paling lama 3 tahun (5 tahun 3. Syarat-syarat kerja dalam UU CK) 4. Tata tertib perusahaan (nilai & perilaku) 3) Pekerjaan yang bersifat musiman (UU CK: 5. Jangka waktu berlakunya & pengaturan cuaca / musim) lebih lanjut → kondisi ttt: pekerjaan tambahan u/ B. Syarat Kerja memenuhi target / pesanan Hal-hal yang belum diatur per-uu-an 4) Pekerjaan yang berhubungan dengan Ketentuan tersebut lebih baik dari per-uu-an produk baru, kegiatan baru dan/atau produk / minimal sama tambahan yang masih dalam percobaan Rincian pelaksanaan peraturan per-uu-an → Jenis, sifat, atau kegiatan bersifat tidak tetap C. Karakter Peraturan Perusahaan → UU CK Perjanjian Kerja Harian masuk → Hirarki: PK - PP - PKB - Per-UU-an PKWT asal kurang 21 hari dalam 1 bulan 1) Merupakan quasi ke perjanjian kerja E. Perpanjangan bersama → tidak ada jeda waktu 2) Otoritas Pengusaha 1. 1 kali u/ jangka waktu paling lama 1 tahun 3) Masukan pekerja merupakan saran / PP 35/2021 Pasal 8 pertimbangan By: Patricia Nerissa Krisna Putri D. Pembuatan Peraturan Perusahaan → Mengikuti asas & syarat sah perjanjian 1) Rancangan PP → 1 perusahaan 1 PKB → disusun oleh pengusaha → Ada PKB turunan 2) Saran / Perbaikan tidak wajib, tidak Klasifikasi: dapat diperselisihkan Keuntungan yg diperoleh: perjanjian atas → oleh wakil pekerja beban → dipilih demokratis, mewakili unit kerja, Tujuan: perjanjian obligator (ada hak jika sudah ada SP pengurusnya kewajiban) → jika SP tidak penuhi syarat, bersama Tipikal prestasi: resultaatsverbintenis (hasil) wakil pekerja Hak & kewajiban: perjanjian bertimbal balik 3) Dikembalikan ke pengusaha Cara terbentuknya: perjanjian formil → oleh wakil pekerja 7 hari sejak diterima, Nama & tempat pengaturan: perjanjian u/ diperhatikan bernama (nominaat) 4) Permohonan pengesahan → nama & pengaturannya ada di KUHD → oleh pengusaha kepada SKPD KUHPer, UU Organik → SKPD bidang Ketenagakerjaan pemda A. Tahapan Perjanjian → Dirjen delegasikan kepada Direktur Pra kontraktual → kontraktual → post persyaratan kerja, bukti surat minta saran & kontraktual naskah PP B. Siapa Pihak dalam PKB 5) Penelitian kelengkapan dokumen & 1) SP / beberapa SP materi 2) Pengusaha / beberapa pengusaha / → oleh pejabat dimaksud, materi tidak perkumpulan pengusaha boleh lebih rendah dari per-uu-an, C. Mengapa PKB Penting maksimal 6 hari, hasil beritahu tertulis → di dalam perjanjian ada penyelesaiannya 6) Perlengkapan & perbaikan kalau ada masalah → max. 14 hari, oleh pengusaha, tidak → KUHPer melengkapi perjanjian & perbaiki proses dari awal lagi membantu sistem hukum Indonesia dgn civil 7) Pengesahan law → oleh pejabat terkait, surat keputusan, Sarana hubungan industrial: berisi hak & max 5 hari sejak terpenuhi kewajiban para pihak → PP berlaku setelah PENGESAHAN Sbg alat monitoring / evaluasi Dalam UU Ketenagakerjaan → bertentangan pengaturan syarat-syarat kerja di berarti berbeda tetapi lebih rendah perusahaan → Setiap 2 tahun DIPERBAHARUI Salah satu rujukan utama jika terjadi → pembaharuan dilakukan 30 hari sebelum perselisihan hubungan industrial, dll berakhir & ada pengesahan kembali D. Keistimewaan PKB → PP pembaharuan harus ada kesepakatan 1. PK & PP tidak boleh bertentangan dengan pekerja dengan PKB, dengan ancaman ketentuan yang bertentangan batal demi hukum PERJANJIAN KERJA BERSAMA 2. Melengkapi perjanjian kerja ⇒ Perjanjian yang merupakan hasil perundingan 3. Tidak dapat diganti dgn PP selama antara SP atau beberapa SP yang tercatat pada masih ada SP/SB. Jika tidak ada SP/SB instansi yang bertanggung jawab di bidang setelahnya, PP tidak boleh lebih rendah dari ketenagakerjaan dengan pengusaha / beberapa PKB sebelumnya pengusaha / perkumpulan pengusaha yang 4. Bersifat tunggal: 1 PKB berlaku u/ seluruh memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban pekerja, PKWT & PKWTT kedua belah pihak → Boleh ada 2 SP, max 3 SP untuk membuat → Yang menyusun PKB adalah SERIKAT PKB PEKERJA By: Patricia Nerissa Krisna Putri → UU 13/2003 yang bisa boleh buat SP adalah perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, yg anggotanya 50% lebih mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab guna → u/ bisa SP buat PKB minimal ada 10% memperjuangkan, membela serta melindungi hak anggotanya yang kerja di perusahaan tersebut & kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan dan SPnya didaftarkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya E. Siapa SP/SB yang Dapat jadi Pihak dalam SP di luar perusahaan: Sindikasi PKB → tidak ada ketentuan yang melarang PNS Jika ada 1 SP: tercatat, penuhi keanggotaan bergabung ke SP (50%), bukti kartu tanda anggota / → SP berfungsi untuk meningkatkan bargaining pernyataan tertulis & kartu pekerja position bagi yang tidak memiliki resources untuk perusahaan yang bersangkutan bargain ke perusahaan Jika ada 1 SP tidak penuhi syarat → Sebelum UU 21/2000: hanya 1 SP untuk keanggotaan: dukungan pemungutan suara, seluruh Indonesia bentuk panitia (pengurus SP/SB & wakil A. Hak Berserikat pekerja bukan anggota SP/SB) dan ada Seorang pekerja tidak boleh menjadi saksi anggota lebih dari 1 SPP di 1 perusahaan Masih belum penuh lagi? 6 bulan prosedur 1 SP → anggota pada 1 FSP ulang 1 FSP → anggota pada 1 KSP F. Bagaimana Jika Lebih dari Satu SP/SB Pekerja yang menduduki jabatan tertentu → SP/SB tercatat dengan potensi pertentangan kepentingan → Maksimal 3 SP/SB antara pihak pengusaha & pekerja, tidak → Minimal punya anggota 10% dari boleh menjadi pengurus serikat pekerja di keseluruhan jumlah pekerja perusahaan yang bersangkutan → Ditentukan sesuai peringkat jumlah anggota B. Hak-Hak Serikat Pekerja terbanyak 1. Membuat PKN bersama dengan pengusaha → Jika masih ada yang 10% diluar SP/SB 2. Mewakili pekerja dalam penyelesaian G. PKB tidak Boleh Bertentangan dengan perselisihan Peraturan Per-UU-an 3. Mewakili pekerja dalam lembaga → UU CK tidak otak atik PKB ketenagakerjaan → PKB tidak boleh bertentangan dengan 4. Membentuk lembaga / melakukan kegiatan peraturan per-uu-an yang berkaitan dengan kesejahteraan → ketentuan yang bertentangan batal demi pekerja hukum, BUKAN PKB nya 5. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan UU Pengajar: Nailul Amany, S.H.,M.H. C. Pasal 28 UU 21/2000 tentang SP/SB Pertemuan 5 / Rabu, 30 Agustus 2023 ⇒ Siapapun dilarang menghalang-halangi/ PP, PKB, DAN SP memaksa pekerja untuk membentuk / tidak Hubungan PP dengan PKB membentuk, menjadi pengurus / tidak menjadi Dalam masa berlakunya PP, serikat pekerja pengurus, menjadi anggota / tidak menjadi menginginkan perundingan pembuatan PKB anggota dan/atau menjalankan / tidak maka perusahaan wajib melayani menjalankan kegiatan SP/SB dengan cara: Jika belum tercapai kesepakatan maka PP tetap Melakukan PHK, memberhentikan berlaku sampai habis masa berlakunya sementara, menurunkan jabatan, melakukan PP menjadi tidak wajib ada jika perusahaan mutasi telah menyepakati PKB dengan serikat pekerja Tidak membayar/mengurangi upah pekerja Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun SERIKAT PEKERJA Melakukan kampanye anti pembentukan SP ⇒ organisasi yang dibentuk dari, oleh, untuk Ancaman pidana: penjara min 1 tahun & max pekerja baik di perusahaan maupun di luar 5 tahun dan/atau denda min 100jt max 500jt By: Patricia Nerissa Krisna Putri Pertemuan 6-7 / 4 & 6 September 2023 3. Masa kerja PENGUPAHAN 4. Kompetensi → ga jelas dan bias → unsur essensialia hubungan kerja 5. Pendidikan Upah ⇒ hak pekerja/buruh yang diterima dan E. Cara Pembayaran Upah dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan 1) Pekerja ybs dari pengusaha atau pemberi kerja kepada 2) Bukti pembayaran → slip gaji dan wajib pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan diberikan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau 3) Kuasa → tidak dapat seumur hidup hanya peraturan perundang-undangan, termasuk per-pengambilan tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya → berhak mendapatkan surat keterangan kerja atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang F. Waktu Pembayaran telah/akan dilakukan → tergantung kesepakatan & hari libur / A. Klasifikasi istirahat Pendapatan → kalau jatuhnya di hari libur maka upah bisa upah dan non upah diberikan sebelum hari libur Pendapatan Upah G. Peninjauan Upah 1. Upah tanpa tunjangan → Perlu ditinjau secara berkala 2. Upah pokok & tunjangan tetap → PK/PP/PKB 3. Upah pokok, tunjangan tetap, & tunjangan H. Pengecualian Asas No Work No Pay tidak tetap 1. Berhalangan → tunjangan tetap: tidak terkait kehadiran dan 2. Melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaan prestasi, tidak masuk akan tetap didapatkan → Kalau Haji maka pertama kali upah tetap → tunjangan tidak tetap: terkait kehadiran dibayar kalau kedua dst tidak dibayar Pendapatan Non Upah 3. Menjalankan hak waktu istirahat kerjanya 1. THR I. Upah Lembur 2. Bonus → bagian dari keuntungan ⇒ lebih besar daripada upah reguler perusahaan ⇒ max 1 hari 4 jam di UU CK 3. Uang Pengganti Fasilitas Kerja ⇒ jam 1-2 1 ½ kali lebih besar dari upah 4. Uang Servis pada Usaha Tertentu reguler Co: di hotel ketika memesan kamar ⇒ jam 3-4 2 kali lebih besar pekerja sebenarnya sudah mendapatkan ⇒ harus ada permohonan tertulis ketika uang servis lembur & inisiatif pengusaha B. Prinsip 1. Kelebihan jam kerja: 7 atau 8 jam, kalau No work no pay ⇒ tidak bekerja tidak dibayar lebih harus dapat upah lembur Non Diskriminasi ⇒ untuk pekerjaan yang 2. Libur resmi → harus dibayar upah lembur sama upahnya juga sama 3. Istirahat mingguan C. Penetapan Upah J. Upah untuk Pesangon → Satuan Waktu: harian, mingguan, bulanan Unsur pesangon adalah → Satuan Hasil: Hasil pekerjaan, kesepakatan, 1. Upah pokok rata-rata upah 2. Tunjangan tetap D. Struktur & Skala Upah K. Upah untuk Pajak Penghasilan → Struktur & skala upah harus lebih tinggi ⇒ diambil dari seluruh penghasilan dan dapat dari upah minimum dibebankan pada pekerja / pengusaha → ditekankan di UUCK Pasal 80-82: ⇒ diatur di PK/PP/PKB perusahaan wajib punya struktur & skala upah L. Upah dalam Kepailitan Upah minimum ⇒ upah pekerja dalam masa ⇒ perusahaan pailit biasanya hartanya tinggal 0-1 tahun sedikit dan banyak kreditur MAKA siapa yang 1. Golongan didahulukan → kreditur preferen = buruh yang 2. Jabatan didahulukan By: Patricia Nerissa Krisna Putri ⇒ ada putusan MK & PP 36/2021 tentang → Dalam UUCK tidak diatur pengupahan 1. Kebutuhan hidup ⇒ Di luar upah: setelah pemegang hak 2. Ditinjau 5 tahun jaminan kebendaan → pesangon dihitung dari 3. Data & informasi statistik upah maka upah dibawah kreditur separatis 4. Hasil kajian dewan pengupahan M.Hal-Hal yang Diperhitungkan dengan Upah 5. Ditinjau oleh menteri 1. Denda S. Formulasi Upah Minimum 2. Ganti rugi ⇒ UM tahun berjalan + [UM tahun berjalan x 3. Pemotongan upah untuk pihak ketiga (Inflasi + pertumbuhan PDB)] 4. Uang muka upah → dalam UUCK tidak lagi seperti ini → lebih 5. Sewa pada perusahaan abstrak 6. Cicilan utang T. Bentuk Upah Minimum 7. Kelebihan pembayaran utang 1. UMProvinsi: paling rendah → penyitaan upah tidak boleh lebih dari 20% → UUCK: wajib ada di UUCK N. Hak atas Keterangan Upah 2. UMKota/Kabupaten: lebih tinggi dari → ada daftarnya di buku upah perusahaan, provinsi kalau ga mau ngasih minta bantuan pengawas, → UUCK: ada dengan syarat dan wajib dirahasiakan 3. Upah Minimum Sektoral: lebih tinggi dari O. Pengenaan Denda & Pemotongan Upah UMK → pemotongan upah seperti BPJS itu harus → tidak ada di UUCK diberi tahu tidak boleh seenaknya → besarannya dan kepentingannya apa Pertemuan 8-9 / Senin, 11 & 18 September 2023 P. Sanksi Administratif KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA → kalau pengusaha tidak bayar upah minimum → isu yang penting tapi tidak mendapat perhatian ada sanksi pidana dan/atau denda yang cukup, padahal UU yang paling awal 1. Teguran tertulis membahas tentang K3 2. Pembatasan kegiatan usaha A. Perlindungan Tenaga Kerja 3. Penghentian sementara Menurut Soepomo terdapat 3 jenis: 4. Pembekuan kegiatan usaha 1. Perlindungan Ekonomis: upah Q. Upah Minimum 2. Perlindungan Sosial: jaminan → upah minimum tidak pernah dapat naik 3. Perlindungan Teknis: K3 secara signifikan karena kebijakan di Indonesia → ada juga politik & hukum adalah menciptakan buruh yang murah → politik: hak mogok & demo → syarat investor: upah buruh rendah & agar UU Naker; mengatur perlindungan khusus investor tidak kabur serta mencegah negara bagi: berkembang collapse 1. Perlindungan pekerja / buruh perempuan → dikeluarkan oleh pemerintah melalui 2. Perlindungan anak ketetapan gubernur 3. Perlindungan penyandang cacat ⇒ upah sebagai jaring pengaman yang → ada juga pekerja migran (termasuk khusus) terendah dalam waktu 0 sampai dibawah 1 B. Kesehatan Kerja tahun masa kerja, setelah lebih HARUS ⇒ relasi dari ilmu kesehatan yang bertujuan DIATAS UPAH MINIMUM agar tenaga kerja memperoleh keadaan Dasar penentuan upah minimum: kesehatan yang sempurna, baik fisik, mental Kebutuhan hidup layak, pertumbuhan maupun sosial, sehingga memungkinkan dapat ekonomi, produktivitas bekerja secara optimal → dalam UUCK: kondisi ekonomi & → kesehatan jiwa & rohani jarang tersentuh & ketenagakerjaan orang cenderung memperhatikan raga → ruang laktasi termasuk kesehatan kerja R. Kebutuhan Hidup Layak C. Keselamatan Kerja By: Patricia Nerissa Krisna Putri ⇒ keselamatan yang bertalian dengan mesin, 2. Penyakit akibat kerja & penyakit akibat pesawat alat kerja, bahan & proses hubungan kerja (occupational disease & pengolahannya, landasan tempat kejadian work related diseases) lingkungannya, serta cara-cara melakukan I. Penyebab Rendahnya Produktivitas pekerjaan 1. Penyakit umum → infeksi, penyakit Objek → segala tempat kerja baik di darat, di endemik & penyakit parasit dalam tanah, di permukaan air, maupun di 2. Penyakit akibat kerja → keracunan bahan udara kimia, gangguan mental psikologi akibat D. Penanggung Jawab K3 kerja ⇒ pengusaha / pimpinan / pengurus tenaga 3. Kondisi gizi → karena penyakit-penyakit kerja endemis & parasitis, kurangnya pengertian ⇒ pengusaha lebih suka pekerja perempuan tentang gizi, kemampuan pengupahan yang karena lebih murah secara upah & cenderung rendah & beban kerja yang terlalu besar menghindari masalah 4. Lingkungan kerja → keadaan suhu, ⇒ perusahaan wajib memberikan makanan & kelembapan, & gerak udara memberikan minuman yang bergizi u/ pekerja perempuan suhu efektif di luar kenikmatan kerja yang bekerja waktu malam 5. Perencanaan → penserasian manusia & *namun tidak ada ahli gizi di perusahaan & mesin serta perbaikan cara kerja sesuai hanya sekedar memberikan makanan dengan modernisasi yang berprinsip minuman sedikit-dikitnya energi tetapi E. Masalah K3 setinggi-tingginya output kerja 1. Kapasitas kerja J. Penyebab Utama Kecelakaan Kerja → anak-anak tidak boleh bekerja karena ⇒ perbuatan berbahaya / tindakan tidak aman kapasitas yang berbeda dengan orang & kondisi yang tidak aman dewasa K. Penyebab Kesalahan 2. Beban kerja 1. Kurangnya pengetahuan / keterampilan, 3. Lingkungan kerja cacat tubuh yang tidak kentara, keletihan & → kalau kapasitas & beban tidak proporsional kelesuan maka kinerja bisa tidak optimal yg 2. Tingkah laku & kebiasaan yang ceroboh, mempengaruhi kesehatan mental sembrono, berani tanpa pertimbangan Serasi → derajat kesehatan kerja yang optimal 3. Tidak mempedulikan petunjuk serta & peningkatan produktivitas instruksi serta lemahnya pengawasan Tidak Serasi → masalah kesehatan kerja L. Penyelenggaraan K3 berupa penyakit / kecelakaan akibat kerja, Harus diperhatikan: yang dapat menurunkan produktivitas kerja 1. Seberapa serius K3 hendak F. Kapasitas Kerja diimplementasikan dalam perusahaan ⇒ status 2. Pembentukan konsep budaya malu dari G. Beban Kerja masing-masing pekerja bila tidak Faktor yang mempengaruhi: melaksanakan K3 serta keterlibatan berupa 1. Bekerja 8-24 jam sehari → giliran tugas dukungan serikat pekerja dlm pelaksanaan malam → pola kerja berubah-ubah → program K3 di tempat kerja kelelahan meningkat 3. Kualitas program pelatihan K3 sbg sarana 2. Tingkat gaji & jaminan sosial rendah → sosialisasi kerja tambahan M.Penerapan K3 Beban psikis → stress Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, H. Lingkungan Kerja pekerja Jika tidak memenuhi persyaratan, akibatnya: N. Penerapan Sistem Manajemen K3 di 1. Kecelakaan kerja (occupational accident) Instansi / Perusahaan Sangat tergantung pada: By: Patricia Nerissa Krisna Putri 1. Jenis perusahaan “Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga 2. Produk yang dihasilkan kerja wajib memberikan perlindungan yang 3. Peralatan yang digunakan dalam sistem mencakup kesejahteraan, keselamatan dan produksi kesehatan baik mental maupun fisik tenaga 4. Budaya perusahaan kerja.” O. K3 Diabaikan R. Strategi Meminimalisir Kecelakaan Kerja Fasilitas K3 → Memperpanjang usia kerja Pihak manajemen perlu: para karyawan perusahaan 1) Menetapkan bentuk perlindungan bagi Kesadaran pengusaha u/ menyediakan fasilitas karyawan K3 → masih rendah 2) Menentukan apakah peraturan tentang Penyebab minimnya fasilitas K3: keselamatan kerja bersifat formal / informal 1. Kesadaran pengusaha masih rendah 3) Proaktif & reaktif dalam pengembangan → Sebenarnya lebih besar biayanya kalau prosedur & rencana tentang K3 ada masalah, daripada menyediakan 4) Menggunakan tingkat derajat keselamatan fasilitas yg baik bagi pekerja & kesehatan kerja yang rendah sbg faktor → tidak ada sanksi hukum berat promosi perusahaan ke khalayak luas Co: Pekerja sakit karena kelalaian (Denda Program meminimalisir Kecelakaan Kerja 100.000 / subsider kurungan max. 2 bulan); 1. Peninjauan personal → menentukan kalau melanggar keselamatan kerja karakteristik karyawan tertentu yg (penyegelan aset perusahaan) diperkirakan potensial berhubungan dengan 2. Biaya peralatan perlindungan diri relatif K3 mahal 2. Pelatihan keselamatan kerja → biasa 3. Pekerja tidak peduli pada K3 dilakukan oleh perusahaan P. Jaminan Sosial Tenaga Kerja 3. Sistem insentif → dapat berupa uang & U/ melindungi TK dlm bentuk santunan sbg karir pengganti dari sebagian penghasilan yang 4. Pembuatan aturan penyelamatan kerja → hilang / berkurang panduan menyangkut apa yang dapat & Pelayanan sbg akibat peristiwa / keadaan tidak dapat dilakukan oleh karyawan yang dialami (kecelakaan kerja, sakit, Pendekatan Meminimalisir Kecelakaan hamil, dll) Kerja Sbg pengejawantahan dari program K3, yg Pendekatan Keorganisasian diwajibkan bagi setiap perusahaan 1) Merancang pekerjaan Dengan mengimplementasikan K3, 2) Mengembangkan & melaksanakan setidak-tidaknya pengusaha dapat kebijakan program mengantisipasi kemungkinan penyakit yg 3) Menggunakan komisi K3 timbul akibat hub. kerja 4) Mengkoordinasi investigasi kecelakaan Q. Peraturan Perundang-Undangan Pendekatan Teknis Pasal 3 (1) UU 1/1970 → tentang keselamatan 1) Merancang kerja & peralatan kerja kerja 2) Memeriksa peralatan kerja Pasal 31 (1) UU 13/2003 → Jaminan tenaga 3) Menerapkan prinsip2 ekonomi kerja berkaitan prinsip K3 Pendekatan Individu “Setiap tenaga kerja mempunyai hak & 1) Memperkuat sikap & motivasi tentang K3 kesempatan yang sama untuk memilih, 2) Menyediakan pelatihan K3 mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan 3) Memberikan penghargaan kepada karyawan memperoleh penghasilan yang layak di dalam dalam bentuk insentif atau di luar negeri.” Pasal 35 (3) UU 13/2003 → kewajiban pemberi kerja By: Patricia Nerissa Krisna Putri Pertemuan 9 / Senin, 18 September 2023 Pertemuan 10 / Rabu, 20 September 2023 JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN JAMINAN SOSIAL → yang harus dilindungi adalah orang yang PT ASTEK → Jamsostek → BPJS lemah Filosofi Jaminan Sosial Indonesia Proteksi Kenapa mereka bisa lemah? ⇒ tidak beruntung (dari lahir & karena sistem) sehingga perlu ada Hak konstitusional WN jaminan sosial Tanggung jawab negara Bentuk & Mekanisme Proteksi Yang memberi perlindungan? = Negara → Negara a. Bantuan sosial kesejahteraan (welfare state) b. Asuransi sosial FAKTAnya: Negara tidak mampu memenuhi itu c. Jamsos sukarela semua → Negara menyuruh pengusaha untuk d. Layanan sosial membantu memberi jaminan sosial → e. Dll tergantung negara ybs Pengusahanya gamau → Pengusaha meminta Politik Hukum Jaminan Sosial pekerja untuk share penghasilan sekian persen 1) Bagian dari strategi pembangunan untuk jaminan (BPJS) 2) Dipengaruhi haluan politik orde / rezim Dasar Hukum bersangkutan Pasal 28H (3) UUD 1945 3) Sebagai produk politik tidak steril dari “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang berbagai pergulatan kepentingan memungkinkan pengembangan dirinya secara 4) Sering dipakai untuk menjustifikasi kekuasaan, utuh sebagai manusia yang bermartabat.” media legitimasi pemerintah di depan rakyat Pasal 34 (2) UUD 1945 Sosiologi Hukum Jaminan Sosial “Negara mengembangkan sistem jaminan 1) Memperhatikan target grup sejak rencana sosial bagi seluruh rakyat & memberdayakan kebijakan masyarakat yang lemah & tidak mampu sesuai 2) Realitas sosial kemasyarakatan dengan martabat kemanusiaan.” 3) Sosialisasi melalui media efektif UU 40/2004 tentang SJSN → penyempurnaan 4) Memperhatikan faktor pendukung & substansi, kelembagaan dan mekanisme penghambat realisasi program penyelenggaraan jaminan sosial yang sudah SJSN - BPJS sebagai suatu sistem harus berlaku sebelumnya memperhatikan: instrument legal formal, struktur UU 24/2011 sebagai amanat Pasal 5 (1) UU hukum, dan culture hukum 40/2004 → BPJS harus dibentuk dengan UU Jaminan Sosial dalam Konteks Pembangunan UU 11/2020 CK → Memberikan perubahan dengan hadirnya jaminan kehilangan pekerjaan Kenapa keuangan BPJS kesehatan fluktuatif? ⇒ karena orang yang sakit lebih banyak (PBI) daripada yang bayar iuran BPJS Pemasukan lebih sedikit daripada Pengeluaran ⇒ RS jadi males karena banyak utang / pembayaran telat ⇒ ngaruh ke pelayanan Kalau misal perusahaan sudah mengikutsertakan pekerja ke asuransi swasta apakah tetap wajib diikutsertakan di BPJS? Pengusaha WAJIB mengikutsertakan pekerja ⇒ TETAP WAJIB & kalau dilanggar ada sanksi dalam program JAMSOS ⇒ Perusahaan yang mengeluarkan paling KLIK banyak dana untuk memenuhi jamsos pekerja ⇒ Ada penggabungan BPJS & Asuransi swasta ⇒ Perusahaan akan melakukan rasionalisasi ⇒ (Coordination of Benefit) + peraturan BPJS dia akan mengikuti aturan, tapi kalau pekerja 4/2016 banyak perusahaan tidak mampu → SOLUSI? By: Patricia Nerissa Krisna Putri Kombinasi komprehensif instrumen legal PHK ⇒ agar mampu membayar iuran jamsos kepada pekerja formal Merefleksikan konteks & realitas sosial di Kebijakan Pembangunan & Jaminan Sosial negara tersebut → Gap antara rencana & implementasi Kapasitas administrasi yang baik & koordinasi antar institusi/departemen yang efektif Integrasi: program sosial yang Sistem monitoring & evaluasi yang efektif ada sangat terfragmentasi Harmonisasi & Koordinasi para lembaga perlu Cakupan: masih rendah & dilakukan → sanksi administrasi dalam ketidak targeting lemah Sistem ikut sertaan BPJS tidak efektif → tidak Jaminan harmonis dengan lembaga izin perusahaan → Produktivitas: keterkaitan rendah Sosial kalau perusahaan dibekukan akan antara pendidikan skill & pasar Terintegrasi menghasilkan pengangguran kerja SOLUSI? Gandeng Kejaksaan → mengikuti program entah karena kesadaran / ketakutan Infrastruktur: kurangnya sarana & prasarana pendukung Kuliah Umum: 22 September 2023 Implementasi dalam Kerangka SJSN Narasumber: Mba Bebe & Ippei Tsuruga (ILO) A. Legal INTRODUCTION TO SOCIAL - Sifat kepesertaan ( UU 40/2004) PROTECTION - Desain program & manfaat Life cycle approach & contingency - Harmonisasi peraturan perundangan Social protection is consist of: B. Operasional 1) Maternity - Cakupan kepesertaan 2) Sickness - Administrasi kepesertaan 3) Unemployment - Kolektibilitas iuran 4) Work injury → social securities can help - Infrastruktur people who are injured through the C. Manfaat organization by money - Tingkat manfaat yang diberikan 5) Medical care - Efektivitas & efisiensi pelayanan 6) Families with children masyarakat 7) Invalidity D. Financial 8) Death of tread winner - Biaya administrasi 9) Old age - Investment return What is Risk? - Sustainabilitas ⇒ Common, unexpected, and costly → pregnant Problem Jaminan Sosial must be unexpected, surely take high cost and it is Fragmentasi program common Terbatasnya cakupan kepesertaan Fund/Financing Berkurang & ketidakadilan manfaat ⇒ worker (contribution), state (tax), employer Populasi → permintaan & penawaran tidak (contribution) seimbang ⇒ the worker salary will be cut and directed for Krisis ekonomi & risiko sosial BPJS ⇒ you will get the benefits if you pay for Kelembagaan contribution Implikasi Bisnis How ILS create the social protection scheme? → iklim investasi, tingkat kompetisi, rasionalisasi ILS set standard to design social protection: ketenagakerjaan, produktivitas, labor cost 1. Benefit duration Pra Kondisi Jaminan Sosial 2. Benefit level Perencanaan, strategi, dan komitmen politik 3. Qualifying condition yang kuat 4. Coverage By: Patricia Nerissa Krisna Putri Pertemuan 11 / Senin, 25 September 2023 MUTASI Apakah mutasi kewenangan penuh perusahaan? Apakah boleh / bisa dilakukan dengan kesepakatan kerja? Jawab: → UUCK tidak mengatur mutasi & mengatur penempatan tenaga kerja (TK belum tentu bekerja) → kalau tidak diatur dalam UU dan/atau perjanjian maka jadi kewenangan perusahaan → bisa dilakukan dengan kesepakatan kerja selama PKB / Perjanjian Kerja mengatur mengenai mutasi pekerja sehingga harus dikomunikasikan dengan pekerja Jenis Mutasi 1. Dalam satu badan hukum → wajar & sudah biasa 2. Antar badan hukum → jadi masalah → misal bekerjanya di induk perusahaan tapi dimutasi ke anak perusahaan → NEW PROBLEM → apakah HUB kerja TETAP SAMA? ⇒ pergeseran hubungan kerja → klausula favorit PERUSAHAAN “bersedia ditempatkan dimana saja”