Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 40/HUK/2021 PDF

Document Details

DefeatedLotus2707

Uploaded by DefeatedLotus2707

Universitas Negeri Makassar

2021

Tri Rismaharini

Tags

data kesejahteraan sosial kebijakan publik dokumen pemerintah Indonesia

Summary

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 40/HUK/2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru 31 Mei 2021. Dokumen ini merinci tentang data terpadu kesejahteraan sosial dan dasar pertimbangannya. Berisi informasi mengenai kebijakan sosial baru di Indonesia.

Full Transcript

KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/HUK/2021 /HUK/ TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL BARU 31 Mei 2021 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a....

KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/HUK/2021 /HUK/ TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL BARU 31 Mei 2021 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan, dibutuhkan data terpadu yang menjadi dasar kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah; b. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru 30 April 2021, perlu diperbaharui sesuai dengan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru 31 Mei 2021; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); -2- 2. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341); 3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86); 4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517); 7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteran Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1042); -3- MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL BARU 31 MEI 2021. KESATU : Menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru 31 Mei 2021. KEDUA : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berjumlah 140.483.575 (seratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima) jiwa. KETIGA : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA termasuk: a. data terpadu kesejahteraan sosial sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru 30 April 2021; dan b. data perbaikan dan usulan sampai dengan bulan Mei tahun 2021 termasuk data yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota, bank penyalur bantuan sosial atau pos penyalur bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya. KEEMPAT : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. KELIMA : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU memuat: a. data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi sebagai data tunggal dan padan data kependudukan yang telah digunakan dalam penyaluran bantuan sosial; -4- b. sebagian data yang telah digunakan dalam penyaluran bantuan sosial di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Komunitas Adat Terpencil termasuk Suku Anak Dalam; dan c. data yang sedang dalam proses perbaikan untuk data non-penyaluran bantuan sosial. KEENAM : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETUJUH : Seluruh pihak yang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara tertulis kepada Menteri Sosial. KEDELAPAN : Semua pembiayaan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial. KESEMBILAN : Pada saat Keputusan Menteri Sosial ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 19/HUK/2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Baru 30 April 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -5- KESEPULUH : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2021 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd TRI RISMAHARINI Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia. 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 5. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 6. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. 7. Menteri Sekretaris Negara. 8. Menteri Dalam Negeri. 9. Menteri Luar Negeri. 10. Menteri Pertahanan. 11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 12. Menteri Keuangan. 13. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 14. Menteri Perindustrian. 15. Menteri Perdagangan. 16. Menteri Pertanian. 17. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 18. Menteri Perhubungan. 19. Menteri Kelautan dan Perikanan. 20. Menteri Ketenagakerjaan. -6- 21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 22. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 23. Menteri Kesehatan. 24. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 25. Menteri Agama. 26. Menteri Pariwisata. 27. Menteri Komunikasi dan Informatika. 28. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 29. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 30. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 31. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. 32. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. 33. Menteri Pemuda dan Olahraga. 34. Menteri Investasi. 35. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Sosial.

Use Quizgecko on...
Browser
Browser