Keputusan Menteri Negara tentang Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan 2000 PDF

Summary

Ini adalah keputusan menteri negara tentang jabatan fungsional administrator kesehatan dan angka kreditnya di Indonesia tahun 2000. Dokumen tersebut mencakup ketentuan umum, rumpun jabatan, tugas pokok, unsur dan sub unsur kegiatan, jenjang jabatan dan pangkat, serta rincian kegiatan yang dinilai untuk memberikan angka kredit.

Full Transcript

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 42/KEP/M.PAN/12/2000 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATO...

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 42/KEP/M.PAN/12/2000 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN DAN ANGKA KREDITNYA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencapaian pembangunan di bidang kesehatan dan peningkatan mutu pelaksanaan program- program kesehatan diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pemba- ngunan kesehatan secara profesional; b. bahwa untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan, jabatan dan peningkatan profesionalismenya, dipandang perlu mene- tapkan Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan Angka Kreditnya. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; 11. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 12. Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara; 13. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen. Memperhatikan: 1. Usul Menteri Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia dengan suratnya Nomor 1760/Menkes-Kesos/Xll/2000 tanggal 18 Desember 2000; 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26- 304/V.17-35/18 tanggal 21 Desember 2000. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYA- GUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ADMINISTRATOR KESEHATAN DAN ANGKA KREDITNYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan; 1. Administrator Kesehatan adalah Pegawai Negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan; 2. Analisis kebijakan di bidang program-program pembangunan di bidang kesehatan adalah suatu proses penyusunan kebijakan, pengorganisasian, fasilitasi, pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijakan pembangunan kesehatan; 3. Perijinan pelaksanaan program-program pembangunan di bidang kesehatan adalah menilai studi kelayakan institusi dan pemberi jasa untuk melaksanakan program-program kesehatan; 4. Akreditasi adalah menilai program dan institusi pelaksana program kesehatan agar program dan institusi mendapat pengakuan formal yang telah ditentukan; 5. Sertifikasi adalah menilai tenaga pelaksana pada suatu institusi kesehatan dan produk yang terkait dengan bidang kesehatan, dengan cara menyesuaikan dengan persyaratan standar yang telah ditetapkan, sehingga tenaga pelaksana ataupun produk tersebut layak untuk melaksanakan program kesehatan ataupun layak untuk mendapatkan dokumen/sertifikat; 6. Angka kredit adalah suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Administrator Kesehatan dalam mengerjakan butir kegiatan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Administrator Kesehatan; BAB II RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK Pasal 2 Administrator Kesehatan termasuk dalam rumpun kesehatan. Pasal 3 (1) Administrator Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan instansi lain di luar Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. (2) Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 Tugas pokok Administrator Kesehatan adalah melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan pembangunan program- program kesehatan. BAB lll UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN Pasal 5 Unsur dan sub unsur kegiatan Administrator Kesehatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas : 1. Pendidikan, meliputi : a. Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah; b. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang administrasi kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat. 2. Pelayanan administrasi kesehatan, meliputi : a. Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan; b. Menyusun kebijakan program-program pembangunan kesehatan; c. Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan program- program pembangunan kesehatan; d. Memfasilitasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan; e. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program- program pembangunan kesehatan; f. Melaksanakan perijinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan; g. Melaksanakan akreditasi institusi dan program-program pembangunan kesehatan; h. Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk- produk yang terkait dengan bidang kesehatan; i. Menyusun laporan. 3. Pengembangan profesi, meliputi; a. Membuat karya tulis/karya ilmiah bidang kesehatan; b. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan; c. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan; 4. Penunjang tugas Administrator Kesehatan, meliputi : a. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan; b. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang kesehatan; c. Menjadi anggota organisasi profesi; d. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan; e. Memperolah gelar kesarjanaan lainnya; f. Mendapat penghargaan/tanda jasa. BAB IV JENJANG JABATAN DAN PANGKAT Pasal 6 (1) Jenjang jabatan Administrator Kesehatan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu: a. Administrator Kesehatan Pertama; b. Administrator Kesehatan Muda; c. Admiriistrator Kesehatan Madya; (2) Jenjang pangkat dan golongan ruang Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu: a. Administrator Kesehatan Pertama, terdiri atas: 1. Penata Muda, golongan ruang lll/a; 2. Penata Muda Tingkat l, golongan ruang lll/b. b. Administrator Kesehatan Muda, terdiri atas: 1. Penata, golongan ruang lll/c; 2. Penata Tingkat l, golongan ruang lll/d. c. Administrator Kesehatan Madya, terdiri dari: 1. Pembina, golongan ruang lV/a; 2. Pembina Tingkat l, golongan ruang lV/b; 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang lV/c. BAB V RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT Pasal 7 (1) Rincian kegiatan Administrator Kesehatan sebagai berikut: a. Administrator Kesehatan Pertama, yaitu: 1. Menyusun rancangan kerangka acuan; 2. Mengumpulkan bahan / literatur / laporan kurang dari sepuluh sumber dan sejenis; 3. Mengumpulkan bahan / literatur / laporan lebih dari sepuluh sumber dan sejenis; 4. Mengolah bahan / literatur / laporan secara manual; 5. Mengolah bahan / literatur / laporan secara elektronik; 6. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program lingkungan dan perilaku sehat; 7. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan; 8. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program perbaikan gizi masyarakat; 9. Menyusun, rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program sumber daya kesehatan; 10. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program obat, makanan dan bahan berbahaya; 11. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program lingkungan dan perilaku sehat; 12. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan; 13. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program perbaikan gizi masyarakat; 14. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program sumber daya kesehatan; 15. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program obat, makanan dan bahan berbahaya; 16. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program lingkungan dan perilaku sehat; 17. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan; 18. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program perbaikan gizi masyarakat; 19. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program sumber daya kesehatan; 20. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program obat, makanan dan bahan berbahaya; 21. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat; 22. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program upaya kesehatan; 23. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat; 24. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program sumber daya kesehatan; 25. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 26. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat; 27. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program upaya kesehatan; 28. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat; 29. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program sumber daya kesehatan; 30. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 31. Melaksanakan uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat; 32. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat; 33. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan; 34. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat; 35. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program sumber daya kesehatan; 36. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 37. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat; 38. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan; 39. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat; 40. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program sumber daya kesehatan; 41. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 42. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat; 43. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan; 44. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat; 45. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program sumber daya kesehatan; 46. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 47. Melaksanakanpenilaianrumahsakit dalam rangka perijinan; 48. Melaksanakan penilaian puskesmas dalam rangka perijinan; 49. Melaksanakan penilaian balai kesehatan dalam rangka perijinan; 50. Melaksanakan penilaian polindes dalam rangka perijinan; 51. Melaksanakan penilaian praktek bersama dalam rangka perijinan; 52. Melaksanakan penilaian praktek dokter/dokter gigi dalam rangka perijinan; 53. Melaksanakan penilaian praktek bidan dalam rangka perijinan; 54. Melaksanakan penilaian pengobatan tradisional dalam rangka perijinan; 55. Melaksanakan penilaian laboratorium kesehatan dalam rangka perijinan; 56. Melaksanakan penilaian apotik dalam rangka perijinan; 57. Melaksanakan penilaian toko obat dalam rangka perijinan; 58. Melaksanakan penilaian optik dalam rangka perijinan; 59. Melaksanakan penilaian produsen obat dan obat / jamu tradisional dalam rangka perijinan; 60. Melaksanakan penilaian produsen alat kesehatan dalam rangka perijinan; 61. Melaksanakan penilaian produsen alat medik dalam rangka perijinan; 62. Melaksanakan penilaian produsen makanan dalam rangka perijinan; 63. Melaksanakan penilaian produsen minuman dalam rangka perijinan; 64. Melaksanakan penilaian produsen kosmetik dalam rangka perijinan; 65. Melaksanakan penilaian rumah bersalin dalam rangka perijinan; 66. Melaksanakan penilaian pos obat desa dalam rangka perijinan; 67. Melaksanakan penilaian polindes dalam rangka perijinan; 68. Melaksanakan penilaian pos kesehatan pesantren dalam rangka perijinan; 69. Melaksanakan penilaian jasa boga; 70. Melaksanakan penilaian lembaga penelitian dalam rangka perijinan; 71. Melaksanakan penilaian sarana produksi dan distribusi obat dan narkoba dalam rangka perijinan; 72. Melaksanakan penilaian penyalur alat kesehatan dalam rangka perijinan; 73. Melaksanakan penilaian pengelolaan air limbah dalam rangka perijinan; 74. Melaksanakan penilaian pemeriksaan kualitas air dalam rangka perijinan; 75. Melaksanakan penilaian pemeriksaan kualitas udara dalam rangka perijinan; 76. Melaksanakan penilaian institusi diknakes dalam rangka perijinan; 77. Melaksanakan penilaian kapal laut dalam rangka perijinan; 78. Melaksanakan penilaian peskontrol dalam rangka perijinan; 79. Melaksanakan penilaian pesawat udara dalam rangka perijinan; 80. Melaksanakan penilaian fumigasi dalam rangka perijinan; 81. Melaksanakan penilaian vaksinasi dalam rangka lV dalam rangka perijinan; 82. Melaksanakan penilaian pengangkutan jenazah I orang sakit dalam rangka perijinan; 83. Melaksanakan penilaian dokter spesialis dalam rangka perijinan; 84. Melaksanakan penilaian dokter / dokter gigi dalam rangka perijinan; 85. Melaksanakan penilaian perawat dalam rangka perijinan; 86. Melaksanakan penilaian perawat gigi dalam rangka perijinan; 87. Melaksanakan penilaian bidan dalam rangka perijinan; 88. Melaksanakan penilaian apoteker dalam rangka perijinan; 89. Melaksanakan penilaian asisten apoteker dalam rangka perijinan; 90. Melaksanakan penilaian tenaga pengajar (dosen) dalam rangka perijinan; 91. Melaksanakan penilaian tenaga pelatih (widyaiswara) dalam rangka perijinan; 92. Melaksanakan penilaian sukarelawan LSM dalam rangka perijinan; 93. Melaksanakan penilaian nutrisionis dalam rangka perijinan; 94. Melaksanakan penilaian dietisen dalam rangka perijinan; 95. Melaksanakan penilaian supervisor pes kontrol dalam rangka perijinan; 96. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah sakit; 97. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan puskesmas; 98. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan balai kesehatan; 99. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan polindes; 100. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bersama; 101. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek dokter/dokter gigi; 102. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bidan; 103. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pengobatan tradisional; 104. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan laboratorium kesehatan; 105. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan apotik; 106. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan toko obat; 107. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan optik; 108. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen obat dan obat/jamu tradisional; 109. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat kesehatan; 110. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat medik; 111. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen makanan; 112. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen minuman; 113. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen kosmetik; 114. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah bersalin; 115. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pos obat desa; 116. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan polindes; 117. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pos kesehatan pesantren; 118. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan jasa boga; 119. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan lembaga penelitian; 120. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan sarana produksi dan distribusi obat dan narkoba; 121. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan penyalur alat kesehatan; 122. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pengelolaan air limbah; 123. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas air: 124. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas udara; 125. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan insiitusi diknakes; 126. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan kapal laut; 127. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pes kontrol; 128. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pesawat udara; 129. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan fumigasi; 130. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan vaksinasi dalam rangka lV; 131. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pengangkutan jenazah/orang sakit; 132. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter spesialis; 133. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter/dokter gigi; 134. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat; 135. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat gigi; 136. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan bidan; 137. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan apoteker; 138. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan asisten apoteker; 139. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pengajar (dosen); 140. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pelatih (widyaiswara); 141. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan sukarelawan LSM; 142. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan nutrisionis; 143. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan dietisen; 144. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan supervisor pes kontrol; 145. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi rumah sakit; 146. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi kantor kesehatan pelabuhan; 147. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi balai kesehatan; 148. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi polindes; 149. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi praktek bersama; 150. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi praktek dokter/dokter gigi; 151. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi praktek bidan; 152. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pengobatan tradisional; 153. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi laboratorium kesehatan; 154. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi apotik; 155. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi toko obat; 156. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen obat dan obat jamu tradisional; 157. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat kesehatan; 158. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat medik; 159. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen makanan; 160. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen minuman; 161. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen kosmetik; 162. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pes kontrol; 163. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi rumah bersalin; 164. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pos obat desa; 165. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi polindes; 166. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pos kesehatan pesantren; 167. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi jasa boga/rumah makan/restauran; 168. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos / non Depkes dan Kesos; 169. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/swasta; 170. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas; 171. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas keliling; 172. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas pembantu; 173. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas perawatan; 174. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas air / terapung; 175. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi posyandu; 176. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar alat kesehatan; 177. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar farmasi; 178. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi unit jasa radiology swasta; 179. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen pestisida; 180. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi hotel; 181. Melaksanakan dalam rangka tempat-tempat penilaian akreditasi umum; 182. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi sarana angkutan umum; 183. Melaksanakan pelayanan penilaian dalam rangka akreditasi akupuntur; 184. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan pijat refleksi; 185. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat; 186. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan; 187. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program perbaikan gizi masyarakat; 188. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program sumber daya kesehatan; 189. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya; 190. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah sakit; 191. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi kantor kesehatan pelabuhan; 192. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi balai kesehatan; 193. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes; 194. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bersama; 195. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek dokter / dokter gigi; 196. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bidan; 197. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pengobatan tradisional; 198. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi laboratorium kesehatan; 199. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi apotik; 200. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi toko obat; 201. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen obat dan obat/jamu tradisional; 202. Menyajikan produsen hasil penilaian dalam rangka akreditasi alat kesehatan; 203. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat medik; 204. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen makanan; 205. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen minuman; 206. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen kosmetik; 207. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pes kontrol; 208. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah bersalin; 209. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos obat desa; 210. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes; 211. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos kesehatan pesantren; 212. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi jasa boga / rumah makan/ restauran; 213. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos / non Depkes dan Kesos; 214. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/swasta; 215. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas keliling; 216. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas; 217. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas pembantu; 218. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas perawatan; 219. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas air / terapung; 220. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi posyandu; 221. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar alat kesehatan; 222. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar farmasi; 223. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi unit jasa radiology swasta; 224. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen pestisida; 225. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi hotel; 226. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi tempat-tempat umum; 227. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi sarana angkutan umum;. 228. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan akupuntur; 229. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan pijat refleksi; 230. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat; 231. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan; 232. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program perbaikan gizi masyarakat; 233. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program sumber daya kesehatan; 234. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya; 235. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter; 236. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter gigi; 237. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat; 238. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat gigi; 239. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk bidan; 240. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk apoteker; 241. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk asisten apoteker; 242. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pengajar (dosen); 243. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pelatih (widyaiswara); 244. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk sukarelawan LSM; 245. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk nutrisionis; 246. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dietisen; 247. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk supervisor pes kontrol; 248. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada makanan dan minuman; 249. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada obat dan obat/jamu tradisional; 250. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat kesehatan; 251. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat medik; 252. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat penyemprot nyamuk; 253. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan; 254. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pelatihan di bidang kesehatan; 255. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada kosmetik; 256. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada cold chain standar; 257. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia); 258. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada pakaian kesehatan (linen); 259. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter; 260. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter gigi; 261. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat; 262. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat gigi; 263. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk bidan; 264. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk apoteker; 265. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk asisten apoteker; 266. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pengajar (dosen); 267. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pelatih (widyaiswara); 268. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk sukarelawan LSM; 269. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk nutrisionis; 270. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dietisen; 271. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk supervisor pes kontrol; 272. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada makanan dan minuman; 273. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada obat dan obat/jamu tradisional; 274. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat kesehatan; 275. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat medik; 276. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat penyemprot nyamuk; 277. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan; 278. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pelatihan di bidang kesehatan; 279. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada kosmetik; 280. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada cold chain standar; 281. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia); 282. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada pakaian kesehatan (linen); 283. Menyusun rancangan laporan dalam rangka penyusunan laporan. b. Administrator Kesehatan Muda, yaitu: 1. Mengkaji rancangan kerangka acuan; 2. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program lingkungan dan perilaku sehat; 3. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program upaya kesehatan; 4. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program perbaikan gizi masyarakat; 5. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan; 6. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program obat, makanan dan bahan berbahaya; 7. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 8. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program upaya kesehatan; 9. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 10. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program sumber daya kesehatan; 11. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 12. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 13. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program upaya kesehatan; 14. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 15. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program sumber daya kesehatan; 16. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 17. Menyusun rancangan pemantauan metode hasil dan dampak kebijakan program dan perilaku lingkungan sehat; 18. Menyusun rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan program upaya kesehatan; 19. Menyusun rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 20. Menyusun rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan program sumber daya kesehatan; 21. Menyusun rancangan hasil dan dampak metode pemantauan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 22. Menyusun rancangan metode pengevaluasian penilaian kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat: 23. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan program upaya kesehatan; 24. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 25. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan program sumber daya kesehatan; 26. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian Kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 27. Menyajikan rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah; 28. Menyajikan rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan kesehatan; 29. Menyajikan rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan kesehatan; 30. Menyajikan rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan kesehatan; 31. Menyajikan rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan kesehatan; 32. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program dan perilaku lingkungan sehat; 33. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program upaya kesehatan; 34. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program perbaikan gizi masyarakat; 35. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan; 36. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program obat, makanan dan bahan berbahaya; 37. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program lingkungan dan perilaku sehat; 38. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program upaya kesehatan; 39. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program perbaikan gizi masyarakat; 40. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan; 41. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program obat, makanan dan bahan berbahaya; 42. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 43. Meramalkan konsekuensi kebijakan upaya penerapan program kesehatan; 44. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 45. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program sumber daya kesehatan; 46. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 47. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 48. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program upaya kesehatan; 49. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 50. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program sumber daya kesehatan; 51. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 52. Menyusun rekomendasi kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 53. Menyusun rekomendasi kebijakan program upaya kesehatan; 54. Menyusun rekomendasi kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 55. Menyusun rekomendasi kebijakan program sumber daya kesehatan; 56. Menyusun rekomendasi kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 57. Menyajikan rekomendasi kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 58. Menyajikan rekomendasi kebijakan program upaya kesehatan; 59. Menyajikan rekomendasi kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 60. Menyajikan rekomendasi kebijakan program sumber daya kesehatan; 61. Menyajikan rekomendasi kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 62. Menyusun rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 63. Menyusun rancangan kebijakan program upaya kesehatan; 64. Menyusun rancangan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 65. Menyusun rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan; 66. Menyusun rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 67. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 68. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program upaya kesehatan; 69. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 70. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan; 71. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 72. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 73. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program upaya kesehatan; 74. Melaksanakan program perbaikan uji coba rancangan kebijakan gizi masyarakat; 75. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan; 76. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 77. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 78. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program upaya kesehatan; 79. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 80. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program sumber daya kesehatan; 81. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 82. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 83. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program upaya kesehatan; 84. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 85. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program sumber daya kesehatan; 86. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 87. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 88. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan; 89. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 90. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan; 91. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 92. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 93. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan; 94. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 95. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan; 96. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 97. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 98. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan; 99. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 100. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan; 101. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 102. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 103. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan; 104. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 105. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan; 106. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 107. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 108. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan; 109. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 110. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan; 111. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 112. Menyusun rancangan sistem perijinan rumah sakit; 113. Menyusun rancangan sistem perijinan puskesmas; 114. Menyusun rancangan sistem perijinan balai kesehatan; 115. Menyusun rancangan sistem perijinan polindes; 116. Menyusun rancangan sistem perijinan praktek bersama; 117. Menyusun rancangan sistem perijinan praktek dokter/dokter gigi; 118. Menyusun rancangan sistem praktek perijinan bidan; 119. Menyusun rancangan sistem perijinan pengobatan tradisional; 120. Menyusun rancangan perijinan laboratorium sistem kesehatan; 121. Menyusun rancangan sistem perijinan apotik; 122. Menyusun rancangan sistem perijinan toko obat; 123. Menyusun rancangan sistem perijinan optik; 124. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen obat dan obat /jamu tradisional; 125. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen alat kesehatan; 126. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen alat medik; 127. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen makanan; 128. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen minuman; 129. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen kosmetik; 130. Menyusun rancangan sistem perijinan rumah bersalin; 131. Menyusun rancangan sistem perijinan pos obat desa; 132. Menyusun rancangan sistem perijinan polindes; 133. Menyusun rancangan sistem perijinan pos kesehatan pesantren; 134. Menyusun rancangan sistem perijinan jasa boga; 135. Menyusun rancangan sistem perijinan lembaga penelitian; 136. Menyusun sistem perijinan dan rancangan sarana produksi distribusi obat dan narkoba; 137. Menyusun rancangan sistem perijinan penyalur alat kesehatan; 138. Menyusun rancangan pengelolaan sistem perijinan air limbah; 139. Menyusun rancangan sistem perijinan pemeriksaan kualitas air; 140. Menyusun rancangan sistem perijinan pemeriksaan kualitas udara; 141. Menyusun rancangan sistem perijinan institusi diknakes; 142. Menyusun rancangan sistem perijinan kapal laut; 143. Menyusun rancangan sistem perijinan pes kontrol; 144. Menyusun rancangan sistem perijinan pesawat udara; 145. Menyusun rancangan sistem perijinan fumigasi; 146. Menyusun rancangan sistem perijinan vaksinasi dalam rangka IV; 147. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem perijinan institusi; 148. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem perijinan tenaga kesehatan; 149. Menguji coba rancangan sistem perijinan institusi; 150. Menguji coba rancangan sistem perijinan tenaga kesehatan; 151. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah sakit; 152. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan puskesmas; 153. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan balai kesehatan; 154. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan polindes; 155. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bersama; 156. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek dokter/dokter gigi; 157. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bidan; 158. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pengobatan tradisional; 159. Mernberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan laboratorium kesehatan; 160. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan apotik; 161. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan toko obat; 162. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan optik; 163. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen obat dan obat/jamu tradisional; 164. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat kesehatan; 165. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat medik; 166. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen makanan; 167. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen minuman; 168. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen kosmetik; 169. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah bersalin; 170. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pos obat desa; 171. Memberi pertimbangan dalam rangka pada hasil penilaian perijinan polindes; 172. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pos kesehatan pesantren; 173. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan jasa boga; 174. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan lembaga penelitian; 175. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan sarana produksi dan distribusi obat dan narkoba; 176. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan penyalur alat kesehatan; 177. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pengelolaan air limbah; 178. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas air; 179. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas udara; 180. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan institusi diknakes; 181. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan kapal laut; 182. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pes kontrol; 183. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pesawat udara; 184. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan fumigasi; 185. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan vaksinasi dalam rangka lV; 186. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pengangkutan jenazah/orang sakit; 187. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter spesialis; 188. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter/dokter gigi; 189. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat; 190. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat gigi; 191. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan bidan; 192. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan apoteker; 193. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan asisten apoteker; 194. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pengajar (dosen); 195. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pelatih (widyaiswara); 196. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan sukarelawan LSM; 197. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan nutrisionis; 198. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan dietisen; 199. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan supervisor pes kontrol; 200. Mengevaluasi sistem perijinan institusi; 201. Mengevaluasi sistem perijinan tenaga kesehatan; 202. Menyusun rancangan sistem akreditasi rumah sakit; 203. Menyusun rancangan sistem akreditasi kantor kesehatan pelabuhan; 204. Menyusun rancangan sistem akreditasi balai kesehatan; 205. Menyusun rancangan sistem akreditasi polindes; 206. Menyusun rancangan sistem akreditasi praktek bersama; 207. Menyusun rancangan sistem akreditasi praktek dokter/dokter gigi; 208. Menyusun rancangan sistem akreditasi praktek bidan; 209. Menyusun rancangan sistem akreditasi pengobatan tradisional; 210. Menyusun rancangan sistem akreditasi laboratorium kesehatan; 211. Menyusun rancangan sistem akreditasi apotik; 212. Menyusun rancangan sistem akreditasi toko obat; 213. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen obat dan obat/jamu tradisional; 214. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen alat kesehatan; 215. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen alat medik; 216. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen makanan; 217. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen minuman; 218. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen kosmetik; 219. Menyusun rancangan sistem akreditasi pes kontrol; 220. Menyusun rancangan sistem akreditasi rumah bersalin; 221. Menyusun rancangan sistem akreditasi pos obat desa; 222. Menyusun rancangan sistem akreditasi polindes; 223. Menyusun rancangan sistem akreditasi pos kesehatan pesantren; 224. Menyusun rancangan sistem akreditasi jasa boga/rumah makan/restauran; 225. Menyusun rancangan sistem akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos/non Depkes dan Kesos; 226. Menyusun rancangan sistem akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/swasta; 227. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas; 228. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas keliling; 229. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas pembantu; 230. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas perawatan; 231. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas air terapung; 232. Menyusun rancangan sistem akreditasi posyandu; 233. Menyusun rancangan sistem akreditasi pedagang besar alat kesehatan; 234. Menyusun rancangan sistem akreditasi pedagang besar farmasi; 235. Menyusun rancangan sistem akreditasi unit jasa radiology swasta; 236. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen pestisida; 237. Menyusun rancangan sistem akreditasi hotel; 238. Menyusun rancangan sistem akreditasi sarana angkutan umum; 239. Menyusun rancangan sistem akreditasi tempat- tempat umum; 240. Menyusun rancangan sistem akreditasi perayanan akupuntur; 241. Menyusun rancangan sistem akreditasi pelayanan pijat refleksi; 242. Menyusun rancangan sistem akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat; 243. Menyusun rancangan sistem akreditasi program upaya kesehatan; 244. Menyusun rancangan sistem akreditasi program perbaikan gizi masyarakat; 245. Menyusun rancangan sistem akreditasi program sumber daya kesehatan; 246. Menyusun rancangan sistem akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya; 247. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem akreditasi institusi; 248. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem akreditasi program-program kesehatan; 249. Menguji coba rancangan sistem akreditasi institusi; 250. Menguji coba rancangan sistem akreditasi program- program kesehatan; 251. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah sakit; 252. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi kantor kesehatan pelabuhan; 253. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi balai kesehatan; 254. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes; 255. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bersama; 256. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek dokter/dokter gigi; 257. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bidan; 258. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pengobatan tradisional; 259. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi laboratorium kesehatan; 260. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi apotik; 261. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi toko obat; 262. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen obat dan obat/jamu tradisional; 263. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat kesehatan; 264. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat medik; 265. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen makanan; 266. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen minuman; 267. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen kosmetik; 268. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pes kontrol; 269. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah bersalin; 270. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos obat desa; 271. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes; 272. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos kesehatan pesantren; 273. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi jasa boga/rumah makan/restauran; 274. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos / non Depkes dan Kesos; 275. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/ swasta; 276. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas; 277. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas keliling; 278. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas pembantu; 279. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas perawatan; 280. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas air/terapung; 281. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi posyandu; 282. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar alat kesehatan; 283. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar farmasi; 284. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi unit jasa radiology swasta; 285. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen pestisida; 286. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi hotel; 287. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi tempat-tempat umum; 288. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi sarana angkutan umum; 289. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan akupuntur; 290. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan pijat refleksi; 291. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat; 292. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan; 293. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program perbaikan gizi masyarakat; 294. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program sumber daya kesehatan; 295. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya; 296. Mengevaluasi sistem akreditasi institusi; 297. Mengevaluasi sistem akreditasi program-program kesehatan; 298. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga dokter; 299. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga dokter gigi; 300. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga perawat; 301. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga perawat gigi; 302. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga bidan; 303. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga apoteker; 304. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga asisten apoteker; 305. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga pengajar/dosen; 306. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga pelatih (widyaiswara) 307. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga sukarelawan LSM; 308. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga nutrisionis; 309. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga dietisen; 310. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga supervisor pes kontrol; 311. Menyusun rancangan sistem sertifikasi makanan dan minuman; 312. Menyusun rancangan sistem sertifikasi obat dan obat/jamu tradisional; 313. Menyusun rancangan sistem sertifikasi alat kesehatan; 314. Menyusun rancangan sistem sertlfikasi alat medik; 315. Menyusun rancangan sistem sertifikasi alat penyemprot nyamuk; 316. Menyusun rancangan sistem sertifikasi lulusan diklat bidang kesehatan; 317. Menyusun rancangan sistem sertifikasi lulusan pelatihan di bidang kesehatan; 318. Menyusun rancangan sistem sertifikasi kosmetik; 319. Menyusun rancangan sistem sertifikasi cold chain standar; 320. Menyusun rancangan sistem sertifikasi bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia); 321. Menyusun rancangan sistem sertifikasi pakaian kesehatan/linen; 322. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi tenaga kesehatan; 323. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi produk; 324. Menguji coba rancangan sistem sertifikasi tenaga kesehatan; 325. Menguji coba rancangan sistem sertifikasi produk; 326. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga dokter; 327. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga dokter gigi; 328. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga perawat; 329. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga perawat gigi; 330. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga bidan; 331. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga apoteker; 332. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga asisten apoteker; 333. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga pengajar/dosen; 334. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga pelatih (widyaiswara); 335. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga sukarelawan LSM; 336. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga nutrisionis; 337. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga dietisen; 338. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga supervisor pes kontrol; 339. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi makanan dan minuman; 340. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi obat dan obat/jamu tradisional; 341. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi alat kesehatan; 342. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi alat medik; 343. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi alat penyemprot nyamuk; 344. Memberi pertimbangan dalam rangka sertifikasi pada hasil penilaian lulusan diklat bidang kesehatan; 345. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi lulusan pelatihan di bidang kesehatan; 346. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi kosmetik; 347. Memberi pertimbangan dalam rangka sertifikasi pada hasil penilaian cold chain standar; 348. Memberi pada hasil penilaian pertimbangan dalam rangka sertifikasi bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia); 349. Memberi pertimbangan dalam rangka sertifikasi pada hasil penilaian pakaian kesehatan/Iinen; 350. Mengevaluasi sistem sertifikasi tenaga kesehatan; 351. Mengevaluasi sistem sertifikasi produk; 352. Mengkaji rancangan laporan dalam rangka penyusunan laporan. c. Administrator Kesehatan Madya, yaitu: 1. Merumuskan kerangka acuan; 2. Mengkaji rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah; 3. Mengkaji rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan kesehatan; 4. Mengkaji rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan kesehatan; 5. Mengkaji rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan kesehatan; 6. Mengkaji rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan kesehatan; 7. Merumuskan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah; 8. Merumuskan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan kesehatan; 9. Merumuskan metode penyusunan rekomendasi kebijakan kesehatan; 10. Merumuskan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan kesehatan; 11. Merumuskan metode pengevaluasian / penilaian kebijakan kesehatan; 12. Mengkaji hasil peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 13. Mengkaji hasil peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program upaya kesehatan; 14. Mengkaji hasil peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 15. Mengkaji hasil peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program sumber daya kesehatan; 16. Mengkaji hasil peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 17. Mengkaji rekomendasi kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 18. Mengkaji rekomendasi kebijakan program upaya kesehatan; 19. Mengkaji rekomendasi kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 20. Mengkaji rekomendasi kebijakan program sumber daya kesehatan; 21. Mengkaji rekomendasi kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 22. Mengkaji rancangan/hasil uji coba rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 23. Mengkaji rancangan/hasil uji coba rancangan kebijakan program upaya kesehatan; 24. Mengkaji rancangan/hasil uji coba rancangan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 25. Mengkaji rancangan/hasil uji coba rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan; 26. Mengkaji rancangan/hasil uji coba rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 27. Merumuskan rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 28. Merumuskan rancangan kebijakan program upaya kesehatan; 29. Merumuskan rancangan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat, 30. Merumuskan rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan; 31. Merumuskan rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 32. Memantau hasil dan dampak pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 33. Memantau hasil dan dampak pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan; 34. Memantau hasil dan dampak pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 35. Memantau hasil dan dampak pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan; 36. Memantau hasil dan dampak pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 37. Mengevaluasi/menilai pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat; 38. Mengevaluasi/menilai pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan; 39. Mengevaluasi/menilai pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat; 40. Mengevaluasi/menilai pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan; 41. Mengevaluasi/menilai pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya; 42. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan sistem perijinan institusi; 43. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan sistem perijinan tenaga kesehatan; 44. Merumuskan rancangan / hasil uji coba rancangan sistem perijinan institusi; 45. Merumuskan rancangan / hasil uji coba rancangan sistem perijinan tenaga kesehatan; 46. Mensupervisi pelaksanaan sistem perijinan institusi; 47. Mensupervisi pelaksanaan sistem perijinan tenaga kesehatan; 48. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan sistem akreditasi institusi; 49. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan sistem akreditasi program; 50. Merumuskan rancangan sistem akreditasi institusi; 51. Merumuskan rancangan sistem akreditasi program- program kesehatan; 52. Mensupervisi pelaksanaan akreditasi institusi; 53. Mensupervisi pelaksanaan akreditasi program- program kesehatan; 54. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi tenaga kesehatan; 55. Mengkaji rancangan/hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi produk; 56. Merumuskan rancangan / hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi tenaga kesehatan; 57. Merumuskan rancangan / hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi produk; 58. Mensupervisi pelaksanaan sertifikasi tenaga kesehatan; 59. Mensupervisi pelaksanaan sertifikasi produk; 60. Merumuskan laporan dalam rangka penyusunan laporan. (2) Administrator Kesehatan Pertama sampai dengan Administrator Kesehatan Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Administrator Kesehatan diberikan niiai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 8 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Administrator Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka Administrator Kesehatan yang satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan. Pasal 9 Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebagai berikut: 1. Administrator Kesehatan yang melaksanakan tugas Administrator Kesehatan di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini; 2. Administrator Kesehatan yang melaksanakan tugas Administrator Kesehatan di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 10 (1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: a. Unsur utama, b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri atas: a. Pendidikan; b. Pelayanan admihistrasi kesehatan; c. Pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksana tugas Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4. (4) Rincian kegiatan Administrator Kesehatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini. Pasal 11 (1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Administrator Kesehatan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ll Keputusan ini, dengan ketentuan: a. Sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. Sebanyak-banyaknya 20 % (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Administrator Kesehatan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang lV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang lV/c, diwajibkan mengumpulkan sekurang- kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (3) Administrator Kesehatan yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (4) Administrator Kesehatan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang- kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan administrasi kesehatan. (5) Administrator Kesehatan Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang lV/c, setiap tahun diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) yang berasal dari kegiatan unsur pelayanan Administrasi Kesehatan. Pasal 12 (1) Administrator Kesehatan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah bidang administrasi kesehatan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60 % (enam puluh persen) bagi penulis utama; b. 40 % (empat puluh persen) bagi semua penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya terdiri dari 3 (tiga) orang. BAB VI PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 13 (1) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan oleh Tim Penilai dilakukan setelah menurut perhitungan sementara Administrator Kesehatan bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan dilakukan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam satu tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pasal 14 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Administrator Kesehatan adalah sebagai berikut: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Madya yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan tingkat Propinsi, dan Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. b. Pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang berada pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. c. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Propinsi. d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota. (2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh: a. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Pusat bagi Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat. b. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Unit bagi Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. c. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Propinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Propinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Propinsi. d. Tim Penilai Jabatan Administrator Kesehatan Tingkat Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota. (3) Tim Penilai sebagai dimaksud dalam ayat (2) dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Tim sesuai dengan kemampuan menilai, jumlah dan lokasi Administrator Kesehatan yang dinilai. Pasal 15 (1) Keanggotaan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dengan susunan sebagai berikut: a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; d. Sekurang-kurangnya 4 (empat)orang anggota. (2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Pusat, ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk Tim Penilai Pusat. b. Pimpinan Unit yang bersangkutan untuk Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. c. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi untuk Tim Penilai Propinsi. d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota. (3) Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah Administrator Kesehatan atau pejabat lain di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan Propinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menguasai bidang pelayanan administrasi kesehatan dengan ketentuan: a. Jabatan/pangkat serendah rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Administrator Kesehatan yang dinilai; b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Administrator Kesehatan; dan c. Dapat aktif melakukan penilaian. (4) Masa jabatan Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) tahun. (5) Apabila Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Tim Penilai Pusat. (6) Apabila Tim Penilai Propinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Administrator Kesehatan dilaksanakan oleh Tim Penilai Pusat. (7) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Tim Penilai Propinsi. Pasal 16 (1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Tim Penilai Propinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (2) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Tim Penilai Propinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat mengangkat pengganti anggota Tim Penilai. Pasal 17 Tata kerja dan tata cara penilaian Anggota Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Tim Penilai Propinsi, dan Tim Penilai Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pasal 18 Usul penetapan angka kredit Administrator Kesehatan diajukan oleh: 1. Pimpinan Unit di lingkungan Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk angka kredit Administrator Kesehatan Madya yang berada di lingkungan Unit Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 2. Pimpinan Unit Kerja setingkat eselon ll yang membawahi Administrator Kesehatan kepada Pimpinan Unit masing-masing untuk angka kredit Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada Unit Kerja masing-masing. 3. Pimpinan unit kerja setingkat eselon lll yang membawahi Administrator Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Administrator Kesehatan Pertama dan Administrator Kesehatan Muda yang bekerja pada kantor-kantor kesehatan di tingkat propinsi atau kabupaten/kota. Pasal 19 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan / pangkat Administrator Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan oleh Administrator Kesehatan yang bersangkutan. BAB VII PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN Pasal 20 Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Administrator Kesehatan, ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII PENYESUAIAN DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT Pasal 21 (1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan keputusan ini telah melaksanakan kegiatan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan kesehatan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam jabatan Administrator Kesehatan dengan ketentuan: a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (Sl)/Diploma lV; b. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, golongan ruang lll/a; c. Pernah menduduki jabatan struktural serendah-rendahnya eselon lV; dan d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III Keputusan ini. BAB IX SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 22 (1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan Administrator Kesehatan seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan. (2) Di samping harus memenuhi ketentuan dimaksud dalam ayat (1), pengangkatan Administrator Kesehatan didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 23 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Administrator Kesehatan, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana/Diploma lV di bidang administrasi kesehatan atau sarjana/Diploma lV kesehatan; b. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang lll/a; c. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang administrasi kesehatan dan memperoleh sertifikat; dan d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya benilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Untuk menentukan jenjang jabatan Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan, pelayanan administrasi kesehatan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Administrator Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pasal 24 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Administrator Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1); b. Memiliki pengalaman dalam pelayanan administrasi kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya; dan d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya benilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Administrator Kesehatan ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit yang berasal dari kegiatan pendidikan, pelayanan Administrasi Kesehetan, pengembangan profesi dan penunjang tugas Administrator Kesehatan. BAB X PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN Pasal 25 Administrator Kesehatan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: 1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Administrator Kesehatan Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang lll/a sampai dengan Adnmistrator Kesehatan Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang lV/b; atau 2. Dalam jangka waktu 1 (satu) sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang kurangnya 20 (dua puluh) bagi Administrator Kesehatan Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang lV/c; atau 3. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Administrator Kesehatan; atau 4. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau 5. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; atau 6. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau 7. Cuti di luar tanggungan negara Pasal 26 (1) Administrator Kesehatan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali pada jabatan semula. (2) Administrator Kesehatan yang telah diangkat kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi baru di bidang pelayanan Administrasi Kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Administrator Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Pasal 27 Administrator Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila: 1. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 angka 1, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; atau 2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 angka 2, tidak dapat mengumpulkan angka kreditnya yang ditentukan; atau 3. Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat. BAB XI PERPINDAHAN JABATAN Pasal 28 Untuk kepentingan dinas dan atau menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karier, Administrator Kesehatan dapat dipindahkan kejabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. BAB XII PENUTUP Pasal 29 Petunjuk pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pasal 30 Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam keputusan ini dapat diadakan peninjauan kembali. Pasal 31 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan : di Jakarta Pada tanggal : 22 Desember 2000 MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA M. RYAAS RASYID LAMPIRAN I: KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 42/KEP/M.PAN/12/2000 TANGGAL : 22 DESEMBER 2000 RINCIAN ANGKA KREDIT JABATAN ADMINISTRATOR KESEHATAN SATUAN ANGKA NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN PELAKSANA HASIL KREDIT 1 2 3 4 5 6 7 I PENDI A. Mengikuti pendidikan 1. Doktor Ijazah 150 Semua Jenjang DIKAN sekolah dan menda 2. Pasca Sarjana Ijazah 100 Semua Jenjang pat gelar/ijazah 3. Sarjana/Diploma lV Ijazah 75 Semua Jenjang B. Mengikuti pendidikan 1. Lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat 15 Semua Jenjang dan pelatihan fungsi 2. Lamanya antara 641 – 960 jam Sertifikat 9 Semua Jenjang onal di bidang admi 3. Lamanya antara 481 – 640 jam Sertifikat 5 Semua Jenjang nist rasi kesehatan 4. Lamanya antara 161 – 480 jam Sertifikat 3 Semua Jenjang dan mendapat Surat 5. Lamanya antara 81 – 160 jam Sertifikat 2 Semua Jenjang Tanda Tamat Pendi 6. Lamanya antara 30 – 80 jam Sertifikat 1 Semua Jenjang dikan dan Latihan (STTPL) II PELAY A. Melaksanakan 1. Menyusun rancangan kerangka acuan Kr.Acuan 0.05 Adminkes ANAN persiapan pelayanan Pertama ADMINI administrasi 2. Mengkaji rancangan kerangka acuan Kr.Acuan 0.08 AdminkesMuda STRASI kesehatan 3. Merumuskan kerangka acuan Kr.Acuan 0.12 Adminkes KESEH Madya ATAN 4. Mengumpulkan bahan/literatur/laporan: a. Kurang dari sepuluh sumber dan Berkas 0.05 Adminkes sejenis Pertama SATUAN ANGKA NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN PELAKSANA HASIL KREDIT 1 2 3 4 5 6 7 b. Lebih dari sepuluh sumber dan lebih Berkas 0.06 Adminkes dari satu jenis Pertama 5. Mengolah bahan/literatur/laporan : Adminkes a. Secara manual Berkas 0.05 Pertama b. Secara elektronik Berkas 0.06 Adminkes Pertama 6. Menyusun rancangan metode: a. Metode Perumusan diskipsi & determinan masalah: 1) Prog.Lingk & Perilaku Sehat, dan Ranc. 0.12 Adminkes Pemberdayaan Masyarakat Metode Muda 2) Program Upaya Kesehatan Ranc. 0.12 Adminkes Metode Muda 3) Program Perbaikan Gizi Ranc. 0.12 Adminkes Masyarakat Metode Muda 4) Program Sumber Daya Ranc. 0.12 Adminkes Kesehatan Metode Muda 5) Program Obat, Makanan dan Ranc. 0.12 Adminkes Bahan Berbahaya Metode Muda b. Metode Peramalan konsekuensi penerapan kebijakan: 1) Prog.Lingk & Perilaku Sehat, dan Ranc. 0.12 Adminkes Pemberdayaan Masyarakat Metode Muda 2) Program Upaya Kesehatan Ranc. 0.12 Adminkes Metode Muda 3) Program Perbaikan Gizi Ranc. 0.12 Adminkes Masyarakat Metode Muda SATUAN ANGKA NO UNSUR SUB UNSUR URAIAN KEGIATAN PELAKSANA HASIL KREDIT 1 2 3 4 5 6 7 4) Program Sumber Daya Ranc. 0.12 Adminkes Kesehatan Metode Muda 5) Program Obat, Makanan dan Ranc. 0.12 Adminkes Bahan Berbahaya Metode Muda c. Metode Penyusunan rekomendasi kebijakan: 1) Prog.Lingk & Perilaku Sehat, dan Ranc. 0.12 Adminkes Pemberdayaan Masyarakat Metode Muda 2) Program Upaya Kesehatan Ranc. 0.12 Adminkes Metode Muda 3) Program Perbaikan Gizi Ranc. 0.12 Adminkes Masyarakat Metode Muda 4) Program Sumber Daya Ranc. 0.12 Adminkes Kesehatan Metode Muda 5) Program Obat, Makanan dan Ranc. 0.12 Adminkes

Use Quizgecko on...
Browser
Browser