Etika Kedokteran Forensik PDF
Document Details
Uploaded by PunctualLagoon7365
Universitas Udayana
2021
Pande Nyoman Triatmi & Chrysanta Paramitha
Tags
Summary
Ini adalah ringkasan dari catatan kuliah tentang etika dalam kedokteran forensik. Catatan tersebut membahas sejarah, prinsip-prinsip, dan tugas ahli forensik. Catatan ini ditulis oleh Pande Nyoman Triatmi dan Chrysanta Paramitha pada tahun 2021 untuk Universitas Udayana.
Full Transcript
RESUME LECTURE 1-2 ETIKA DALAM KEDOKTERAN FORENSIK ditulis oleh Pande Nyoman Triatmi Satyawati_1802511031 dan Resume ini disusun untuk diedit oleh memenuhi kebutuhan akademis Chrysanta Paramitha ma...
RESUME LECTURE 1-2 ETIKA DALAM KEDOKTERAN FORENSIK ditulis oleh Pande Nyoman Triatmi Satyawati_1802511031 dan Resume ini disusun untuk diedit oleh memenuhi kebutuhan akademis Chrysanta Paramitha mahasiswa PSSKPD FK UNUD dan Karuniamaya_1902511170 tidak diperjualbelikan Penyalahgunaan resume oleh pihak di luar PSSKPD FK UNUD berada di luar tanggung jawab HMKU FK dengan berada di bawah UNUD tanggungjawab HMKU Medical Library HMKU FK UNUD Fakultas Kedokteran Universitas Udayana 2021 ILMU KEDOKTERAN FORENSIK - Juga dikenal dengan nama Sejarah legal medicine - Dikenal sejak zaman babilonia - Cabang spesialistik ilmu - Pada tahun 2200 SM, dikenal kedokteran yang mempelajari kode Hammurabi yang mirip pemanfaatan ilmu kedokteran dengan konsep malpraktik untuk kepentingan penegakan medik terkait dengan hukum serta keadilan pertanggungjawaban pidana - Pelanggaran terhadap tubuh dan perdata, yaitu an eye for an dan nyawa manusia itu eye, a hand for a hand merupakan kompetensi dan - Kata ‘forensik’ diduga berasal kewenangan Dokter sehingga dari kata ‘forum’ pada tahun hanya dokter yang boleh 44 SM dr. Antistius yang menerbitkan Visum et melakukan otopsi pada jenazah Repertum Julius Caesar, menyatakan - Medikolegal berkaitan pada suatu forum (semacam dengan kesehatan maupun institusi peradilan saat itu) hukum bahwa hanya terdapat 1 dari 21 - Medikolegal itu berbeda dengan luka tusuk yang bersifat hukum kesehatan kalau mematikan hukum kesehatan itu berperan - Jika dokter tidak memberi untuk membuat peraturan kesembuhan bagi para perundang-undangan di bidang pasiennya harus ganti rugi kesehatan. Sedangkan Investigasi medicolegal itu lebih banyak - Upaya pemeriksaan atau berperan pada penanganan penelitian untuk mengumpulkan praktis kasus-kasus nyata di informasi atau data demi lapangan yang berkaitan membuktikan kebenaran dengan hukum, seperti kasus - Trial by ordeal pembuktian dugaan malpraktik kesalahan dilakukan dengan cara penyiksaan, seperti mencelupkan tangan pada air mencurigakan yang tidak mendidih, apabila dalam 3 hari diinvestigasi Tuhan tidak menyembuhkan - Sistem coroner tersebut luka itu, maka orang itu kemudian dibawa ke Amerika dianggap bersalah Serikat pada saat inggris - Tiongkok (1236) The His menjajah negara tersebut, Yuan Lu namun karena penduduk AS o Prosedur investigasi merasa terkekang oleh sistem kematian yang coroner itu, maka mereka mencurigakan membuat suatu sistem o Dokter forensic harus investigasi medicolegal yang melakukan pemeriksaan disebut Medical Examiner mayat secara dokter yang menentukan perlu menyeluruh dan atau tidaknya otopsi pada sistematis untuk kematian yang mencurigakan, membuktikan kebenaran karena pada zaman itu dokter Sistem Investigasi Medikolegal dianggap sebagai profesi yang - Koroner diterapkan oleh paling netral dan mulia negara yang menganut - Hukum Romawi Kuno/Kode Common Law/Anglo-Saxon, Napoleon/ Eropa Kontinental seperti Inggris, Malaysia, lapor polisi terlebih dahulu Australia, Canada dll yang - Di Indonesia KUHAP mirip menentukan perlu atau tidaknya dengan Eropa continental yang dilakukan investigasi diwariskan oleh kaum Belanda, medicolegal adalah orang di mana ini mewajibkan awam, yang lebih sering adalah masyarakat untuk melaporkan politisi hal ini tentunya kematian akibat tindak pidana berkaitan erat dengan muatan kepada pihak yang berwajib politik yang berujung pada (sesuai pasal 108 KUHAP). konflik kepentingan sehingga Apabila tidak melapor akan banyak kasus kematian terkena sanksi sesuai pasal 165 KUHAP, yaitu penjara paling lama 9 bulan atau denda paling yang ditentukan dalam banyak Rp. 4.500 peraturan perundangan saja - Conviction in Time pembuktian hanya berdasarkan keyakinan hakim semata TUGAS DOKTER FORENSIK - Conviction in Rasione - Membantu pembuktian melalui pembuktian didasarkan pada pembuktian ilmiah dengan cara alasan-alasan yang bisa o Dokumentasi diterima oleh akal sehat informasi/prosedur - Negatief Wettelijk Bewijs o Dokumentasi fakta Theorie terdakwa terbukti o Dokumentasikan temuan salah kalau ada minimal 2 alat o Analisis dan kesimpulan bukti yang sah dan keyakinan o Presentasi (sertifikasi) hakim Indonesia menganut - Penyelidikan : membantu sistem pembuktian yang ini, pemeriksaan TKP dan analisis diatur dalam pasal 183 KUHAP TKP, seperti memperkirakan - Alat bukti yang sah menurut perubahan posisi jenazah di pasal 184 KUHAP : TKP, memperkirakan waktu o Keterangan saksi kematian o Keterangan ahli - Penyidikan : menerbitkan VeR o Surat termasuk salah dan pembuatan Berita Acara satunya adalah VeR Pemeriksaan Ahli o Petunjuk - Persidangan : dokter sering o Keterangan terdakwa dipanggil ke pengadilan untuk Alat Bukti memberikan keterangan ahli - Bukti langsung : alat bukti di SISTEM PEMBUKTIAN DAN ALAT mana saksi melihat, BUKTI mendengar, atau mengalami - Positief Wettelijk Bewijs Theorie peristiwa/fakta hukum secara salah atau tidaknya terdakwa langsung hanya berdasarkan alat bukti - Bukti sirkumstansial : suatu alat bukti di mana antara fakta yang terjadi dan alat bukti tersebut o Patient safety hanya dapat diketahui o Penegakan HAM kesimpulannya setelah ditarik kesimpulan-kesimpulan BANTUAN DOKTER tertentu. Contoh : sidik jari, - Melakukan pemeriksaan golongan darah, DNA dengan sejujur-jujurnya menggunakan pengetahuan yang sebaik-baiknya LINGKUP KERJA - Apabila lalai memberikan - Kepentingan peradilan : bantuan dokter dapat o Korban mati dilakukan dipidana pemeriksaan pada - Kesimpulan yang disampaikan kematian yang tidak jelas pada kasus yang terjadi di atau diduga tindak korban hidup antara lain pidana (pembunuhan, mengenai : malpraktik, o Kelainan yang terjadi identifikasi,dll) pada tubuh korban o Korban hidup luka, o Penyebab kelainan keracunan, kejahatan tersebut seksual, KDRT, o Akibat yang timbul kekerasan pada anak, dll terhadap kesehatan o Benda bukti biologis korban jaringan, darah, semen, - Kesimpulan pada korban mati : rambut, kuku, potongan o Penyebab tubuh, kerangka, dll o Mekanisme - Kepentingan bukan peradilan : o Waktu o Kasus-kasus ragu ayah o Cara kematian (dispute parentage) - Kewajiban dokter terhadap o Identifikasi korban negara : bencana massal o Melaporkan kematian o Asuransi yang tidak jelas o Keselamatan kerja penyebabnya/mencuriga kan o Memberikan informasi tentang penyakit menular,kelahiran, dan kematian PRINSIP ETIKA KEDOKTERAN - Non-maleficence tidak 1. Hippocrates (460-377 SM) melakukan hal yang merugikan - Dokter diminta untuk selalu Contoh : autopsi adalah berbuat baik (doing good) dan pembedahan jenazah, seperti tidak melakukan kejahatan (not yang kita ketahui setiap doing harm) pembedahan pasti 2. 4 prinsip dasar menurt menimbulkan luka, namun Beauchamp and Childress pembedahan tetap dilakukan - Respect for autonomy dengan harapan manfaat yang menghormati keputusan pasien. diperoleh lebih besar daripada Contoh : pada kasus kerusakan yang ditimbulkan. perzinahan dan pelaku bisa Jika seorang dokter tidak dapat saja menolak untuk diperiksa menyelamatkan nyawa pasien, agar dia tidak terbukti bersalah berarti dokter tsb sudah - Beneficence melakukan hal melanggar prinsip yang bermanfaat. non-maleficence Contoh : surat permintaan - Justice medistribusikan visum (SPV) yang datang keadilan secara merata terlambat. Misalnya ada kasus Contoh pelanggaran : seorang perempuan datang ke kesimpulan VeR yang dibuat IGD dengan keluhan luka berdasarkan pekerjaan, bukan memar pada pipi, karena 6 jam penyakit , hal ini tentunya akan yang lalu pipinya ditampar oleh menimbulkan ketidakadilan pacarnya, sedangkan SPV baru karena akan terjadi perbedaan datang 14 hari kemudian. Itu kualifikasi luka yang berdampak dokter telah melanggar prinsip pada perbedaan hukuman yang beneficence karena tidak diberikan kepada pelaku menguntungkan pasien luka memar itu bisa sembuh dalam waktu 14 hari itu, jadi gak ada guna nya lagi. FUNGSI SPESIFIK IKF-ML - Kekhususan : memiliki hak professional conduct untuk berinteraksi dengan dokter di MKEK/MKDKI penegak hukum, seperti polisi, o Pembuatan penalaran jaksa, hakim, pengacara, dll hukum di bidang - Peran ganda : pelayanan kesehatan o Sebagai dokter (medical and legal penyembuh sehingga reasoning) di sini subjek akan o Penyelesaian sengketa berstatus sebagai anggota profesi seorang pasien PRINSIP ETIKA KEDOKTERAN o Membantu proses FORENSIK pengadilan di sini - Prinsip-prinsip etika biomedis subjek sebagai - Profesionalisme korban/pelaku sehingga - Objektif dan imparsial (pihak dokter akan netral) mengumpulkan bukti - Solidaritas dan Kerjasama, baik medis, misalnya seperti itu intraprofesional ataupun luka yang nanti akan interprofessional dinyatakan dalam bentuk - Melindungi generasi yang akan VeR datang (precautionary principle) PERAN ILMU KEDOKTERAN o Memutuskan lingkaran FORENSIK (IKF) kekerasan pada anak - Expertise (sebagai Certifying o Apabila setelah physician) mengubah fakta melakukan pemeriksaan empirik menjadi kebenaran luka dan interpretasi luka ilmiah untuk kepentingan pada anak itu ditemukan peradilan dan penegakan adanya tanda-tanda hukum kekerasan dokter - Etiko-medikolegal (sebagai harus mencegah Assessing physician) : kejadian tersebut o Melakukan pemeriksaan berulang kembali dengan salah/benar dalam melaporkan kepada - Rahasia ini dapat diungkap polisi dalam kondisi : PRIVASI o Persetujuan pasien - Konsep peran ganda korban o Perintah sebagai pasien dan barang hukum/pengadilan bukti o Kepentingan umum - IKF memeriksa korban sebagai terkait masalah benda bukti walaupun kesehatan sebagai benda bukti, bukan KODE ETIK KEDOKTERAN berarti hak asasinya hilang FORENSIK SESUAI KODEKI - Pemeriksaan forensic bukan (2) Dokter forensik harus tetap objektif atas kehendak bebas/rela dan menggunakan kemampuannya oleh karena itu privacy harus sebaik-baiknya sehingga keadilan tetap dijaga dapat dilayani dengan fakta - Rahasia jabatan itu bukan kedokteran forensik yang akurat berdasarkan asas kepercayaan, diwajibkan pada pejabat negara (8) Keterangan ahli dan/atau Visum et - Rahasia pekerjaan didasarkan Repertum yang diajukan ke depan atas asas kepercayaan, pengadilan harus merupakan diwajibkan pada swasta keterangan ahli yang independen dan - Rahasia kedokteran tetap imparsial dan juga harus terlihat disimpan sampai pasien demikian (should be and should be meninggal (seperti yang seen to be), tidak dipengaruhi oleh apa tercantum pada pasal 16 dan siapapun, baik bentuk maupun KODEKI) isinya - Seringkali rahasia kedokteran ini harus dibuka saat dokter (9) Sebagai saksi ahli, dokter forensik dipanggil ke pengadilan, dalam harus memberikan bantuan yang hal ini dokter memiliki hak untuk independent kepada pengadilan menolak (verschoningsrecht) dengan pendapatnya yang objektif dan tidak bias, serta tidak sekali-kali berperan sebagai advokat (10) Sebagai saksi ahli, dokter forensic - Menghormati dan harus menyajikan fakta yang objektif mengakomodir keragaman dan menyeluruh serta dasar pemikiran agama dan budaya dan sumber dari mana pendapatnya - Mengenakan pakaian yang dikemukakan sepatutnya - Objektif dan tidak bias (11) Sebagai saksi ahli, dokter forensic - Bekerja dengan standar profesi harus dapat menjelaskan sedemikian tertinggi rupa dengan tidak menjawab - Menerapkan standar pertanyaan atau menerangkan pemeriksaan sesuai prosedur masalah yang berada di luar yang berlaku keahliannya - Selalu mengembangkan keilmuannya (12) Sebagai saksi ahli, dokter forensic - Menjaga keutuhan rantai harus memastikan bahwa barang bukti dengan mencegah keterangannya adalah benar, kontaminasi sampel, menjaga seluruhnya benar dan tiada lain selain keamanan dan keutuhan benar barang bukti, serta melabel dan mencatat sampel/barang bukti (15) Dokter forensic harus mendukung - Mematuhi aturan kesehatan sejawatnya yang telah melakukan dan keselamatan kerja, profesinya sesuai dengan standar termasuk prosedur penanganan tetapi memperoleh penekanan oleh pencegahan infeksi pihak lain sehingga kebebasan - Menyadari pentingnya profesinya terganggu keamanan dan akses yang PEDOMAN PERILAKU DAN ETIK DI terbatas di kamar jenazah KAMAR JENAZAH - Menjaga kerahasiaan medis - Menghormati martabat jenazah - Mengakui kesalahan yang dengan memperlakukannya diperbuat seperti orang yang masih hidup, - Bekerja sama dalam tim misalnya menutup auratnya - Tidak memberikan informasi yang berlebihan kepada wartawan/pers