HAPIN

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson
Download our mobile app to listen on the go
Get App

Questions and Answers

Jenis putusan pengadilan yang tidak dapat dimintakan peninjauan kembali?

Putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum

Siapa yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali?

Terpidana, Ahli Waris, dan Kuasa

Bagaimana cara pengajuan permintaan peninjauan kembali?

Secara tertulis oleh Jaksa Agung dan disampaikan melalui Panitera Pengadilan Negeri

Apa tujuan dari peninjauan kembali?

<p>Untuk membatasi pengajuan kasasi demi kepentingan hukum</p> Signup and view all the answers

Bagaimana bentuk putusan maupun cara pemberitahuan putusan kasasi demi kepentingan hukum?

<p>Sama dengan bentuk dan cara pemberitahuan putusan kasasi biasa</p> Signup and view all the answers

Siapa yang menerima salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum?

<p>Jaksa Agung dan Panitera Pengadilan Negeri</p> Signup and view all the answers

Kapan saja dapat diajukan permintaan peninjauan kembali?

<p>Hanya dapat diajukan satu kali saja</p> Signup and view all the answers

Apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?

<p>Putusan pengadilan yang tidak dapat lagi diajukan upaya hukum</p> Signup and view all the answers

Siapa yang memiliki hak prioritas dalam mengajukan permintaan peninjauan kembali?

<p>Terpidana dan Ahli Waris</p> Signup and view all the answers

Kepada siapa salinan risalah disampaikan?

<p>Pihak yang berkepentingan dan Panitera Pengadilan Negeri</p> Signup and view all the answers

Flashcards are hidden until you start studying

Study Notes

Kesalahan Putusan Pengadilan Bawahan

  • Koreksi terhadap kesalahan putusan pengadilan bawahan dapat dilakukan dengan beberapa cara:
  • Menciptakan dan membentuk hukum baru
  • Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum

Putusan Yang Dapat Di Kasasi

  • Putusan perkara pidana yang dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi:
    • Terhadap semua putusan pengadilan negeri dalam tingkat pertama dan terakhir
    • Terhadap semua putusan pengadilan tinggi yang diambilnya pada tingkat banding
    • Terhadap putusan bebas, mutlak tidak dapat diajukan permohonan banding, dan permohonan pemeriksaan kasasi dapat diajukan

Tata Cara Pemeriksaan Kasasi

  • Pemeriksaan dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim
  • Pemeriksaan berdasar berkas perkara, tidak langsung berhadapan muka
  • Pemeriksaan dapat diperiksa dan diputus dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim
  • Undang-undang tidak memperkenankan perkara kasasi diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, putusan yang demikian tidak sah

Pemeriksaan Berdasar Berkas

  • Pemeriksaan berdasar berkas perkara yang terdiri dari:
    • Berita acara pemeriksaan penyidik
    • Berita acara pemeriksaan di siding pengadilan negeri
    • Semua surat-surat yang timbul di persidangan yang ada hubungan dengan perkara
    • Putusan yang dijatuhkan pengadilan negeri

Mendengar Langsung Pihak yang Dianggap Perlu

  • Tanpa mengurangi prinsip pemeriksaan tingkat banding berdasar berkas perkara, jika dianggap perlu pengadilan tinggi dapat mendengar langsung keterangan terdakwa, saksi atau penuntut umum

Pemeriksaan Tambahan

  • Alasan pemeriksaan tambahan:
    • Terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara
    • Kekeliruan penerapan hukum acara
    • Ada yang kurang lengkap

Memerintahkan Pemeriksaan dan Memutus Perkara

  • Sebelum memutus pokok perkara pengadilan tinggi membatalakan putusan pengadilan negeri
  • Putusan pembatalan memuat perintah memeriksa kembali

Tata Cara Kasasi Demi Kepentingan Hukum

  • Permohonan diajukan secara tertulis oleh jaksa agung
  • Permohonan disampaikan melalui panitera pengadilan negeri
  • Permohonan disertai risalah yang memuat alasan permintaan

Peninjauan Kembali

  • Putusan pengadilan yang dapat dimintakan peninjauan kembali:
    • Dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
    • Dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan
  • Kecuali terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, upaya hukum peninjauan kembali tidak dapat diajukan

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team
Use Quizgecko on...
Browser
Browser