Podcast
Questions and Answers
Jenis putusan pengadilan yang tidak dapat dimintakan peninjauan kembali?
Jenis putusan pengadilan yang tidak dapat dimintakan peninjauan kembali?
Putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum
Siapa yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali?
Siapa yang dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali?
Terpidana, Ahli Waris, dan Kuasa
Bagaimana cara pengajuan permintaan peninjauan kembali?
Bagaimana cara pengajuan permintaan peninjauan kembali?
Secara tertulis oleh Jaksa Agung dan disampaikan melalui Panitera Pengadilan Negeri
Apa tujuan dari peninjauan kembali?
Apa tujuan dari peninjauan kembali?
Bagaimana bentuk putusan maupun cara pemberitahuan putusan kasasi demi kepentingan hukum?
Bagaimana bentuk putusan maupun cara pemberitahuan putusan kasasi demi kepentingan hukum?
Siapa yang menerima salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum?
Siapa yang menerima salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum?
Kapan saja dapat diajukan permintaan peninjauan kembali?
Kapan saja dapat diajukan permintaan peninjauan kembali?
Apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?
Apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap?
Siapa yang memiliki hak prioritas dalam mengajukan permintaan peninjauan kembali?
Siapa yang memiliki hak prioritas dalam mengajukan permintaan peninjauan kembali?
Kepada siapa salinan risalah disampaikan?
Kepada siapa salinan risalah disampaikan?
Flashcards are hidden until you start studying
Study Notes
Kesalahan Putusan Pengadilan Bawahan
- Koreksi terhadap kesalahan putusan pengadilan bawahan dapat dilakukan dengan beberapa cara:
- Menciptakan dan membentuk hukum baru
- Pengawasan terciptanya keseragaman penerapan hukum
Putusan Yang Dapat Di Kasasi
- Putusan perkara pidana yang dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi:
- Terhadap semua putusan pengadilan negeri dalam tingkat pertama dan terakhir
- Terhadap semua putusan pengadilan tinggi yang diambilnya pada tingkat banding
- Terhadap putusan bebas, mutlak tidak dapat diajukan permohonan banding, dan permohonan pemeriksaan kasasi dapat diajukan
Tata Cara Pemeriksaan Kasasi
- Pemeriksaan dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim
- Pemeriksaan berdasar berkas perkara, tidak langsung berhadapan muka
- Pemeriksaan dapat diperiksa dan diputus dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim
- Undang-undang tidak memperkenankan perkara kasasi diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal, putusan yang demikian tidak sah
Pemeriksaan Berdasar Berkas
- Pemeriksaan berdasar berkas perkara yang terdiri dari:
- Berita acara pemeriksaan penyidik
- Berita acara pemeriksaan di siding pengadilan negeri
- Semua surat-surat yang timbul di persidangan yang ada hubungan dengan perkara
- Putusan yang dijatuhkan pengadilan negeri
Mendengar Langsung Pihak yang Dianggap Perlu
- Tanpa mengurangi prinsip pemeriksaan tingkat banding berdasar berkas perkara, jika dianggap perlu pengadilan tinggi dapat mendengar langsung keterangan terdakwa, saksi atau penuntut umum
Pemeriksaan Tambahan
- Alasan pemeriksaan tambahan:
- Terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara
- Kekeliruan penerapan hukum acara
- Ada yang kurang lengkap
Memerintahkan Pemeriksaan dan Memutus Perkara
- Sebelum memutus pokok perkara pengadilan tinggi membatalakan putusan pengadilan negeri
- Putusan pembatalan memuat perintah memeriksa kembali
Tata Cara Kasasi Demi Kepentingan Hukum
- Permohonan diajukan secara tertulis oleh jaksa agung
- Permohonan disampaikan melalui panitera pengadilan negeri
- Permohonan disertai risalah yang memuat alasan permintaan
Peninjauan Kembali
- Putusan pengadilan yang dapat dimintakan peninjauan kembali:
- Dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan
- Kecuali terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, upaya hukum peninjauan kembali tidak dapat diajukan
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.