Podcast
Questions and Answers
Apa fungsi utama dari tata hukum?
Apa fungsi utama dari tata hukum?
- Menciptakan konflik norma
- Membuat kekacauan
- Menetapkan norma hukum (correct)
- Melarang semua perubahan
Pasal berapa dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat?
Pasal berapa dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat?
- Pasal 4 Ayat (4)
- Pasal 2 Ayat (1)
- Pasal 3 Ayat (3)
- Pasal 1 Ayat (2) (correct)
Siapakah yang mengemukakan bahwa demokrasi dan hukum harus berjalan seiring?
Siapakah yang mengemukakan bahwa demokrasi dan hukum harus berjalan seiring?
- Hans Nawiasky
- Jimly Asshiddiqie
- Hans Kelsen
- Mahfud MD (correct)
Apa yang menjadi sumber hukum fundamental menurut Hans Nawiasky?
Apa yang menjadi sumber hukum fundamental menurut Hans Nawiasky?
Pada masa Hindia Belanda, hukum apa yang berlaku di atas kapal-kapal Belanda?
Pada masa Hindia Belanda, hukum apa yang berlaku di atas kapal-kapal Belanda?
Apa singkatan dari Algemeine Bepaling van Wetgeving voor Indonesia?
Apa singkatan dari Algemeine Bepaling van Wetgeving voor Indonesia?
Pada masa pendudukan Jepang, UU Nomor berapa yang menyatakan berlakunya kembali peraturan Hindia Belanda?
Pada masa pendudukan Jepang, UU Nomor berapa yang menyatakan berlakunya kembali peraturan Hindia Belanda?
Pada periode antara 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah?
Pada periode antara 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah?
Apa salah satu penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama?
Apa salah satu penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa Orde Lama?
Kapan terjadinya perubahan pertama Amandemen UUD 1945?
Kapan terjadinya perubahan pertama Amandemen UUD 1945?
Pada tanggal berapa hukum perdata di Indonesia berlaku berdasarkan asas konkordansi?
Pada tanggal berapa hukum perdata di Indonesia berlaku berdasarkan asas konkordansi?
Apa yang dimaksud dengan asas konkordansi?
Apa yang dimaksud dengan asas konkordansi?
Apa contoh perundang-undangan yang diberlakukan atas asas konkordansi?
Apa contoh perundang-undangan yang diberlakukan atas asas konkordansi?
Apa yang dimaksud dengan unifikasi hukum?
Apa yang dimaksud dengan unifikasi hukum?
Apa contoh dari kodifikasi hukum?
Apa contoh dari kodifikasi hukum?
Hukum yang mengatur organisasi negara disebut?
Hukum yang mengatur organisasi negara disebut?
Menurut Bagir Manan, sumber hukum materiil adalah?
Menurut Bagir Manan, sumber hukum materiil adalah?
Apa yang dimaksud dengan desentralisasi?
Apa yang dimaksud dengan desentralisasi?
Apa ciri dari rechtsstaat menurut konsep negara hukum?
Apa ciri dari rechtsstaat menurut konsep negara hukum?
Dalam sistem pemerintahan presidensil, presiden adalah?
Dalam sistem pemerintahan presidensil, presiden adalah?
Menurut Montesquieu, ada berapa jenis kekuasaan?
Menurut Montesquieu, ada berapa jenis kekuasaan?
Contoh Lembaga Negara Bantu (auxiliary state organs)?
Contoh Lembaga Negara Bantu (auxiliary state organs)?
Lembaga yang membentuk Peraturan Perundang-Undangan adalah?
Lembaga yang membentuk Peraturan Perundang-Undangan adalah?
Keberlakuan Peraturan Per-UU-an berlandaskan filosofis yang bersumber dari?
Keberlakuan Peraturan Per-UU-an berlandaskan filosofis yang bersumber dari?
Apa arti dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali?
Apa arti dari asas Lex Specialis Derogat Legi Generali?
Apa fokus Hukum Administrasi Negara?
Apa fokus Hukum Administrasi Negara?
Apa yang dimaksud dengan Ketetapan Positif?
Apa yang dimaksud dengan Ketetapan Positif?
Menurut UU RI No 28 Tahun 1999, AUPB adalah azas yang menjunjung tinggi norma?
Menurut UU RI No 28 Tahun 1999, AUPB adalah azas yang menjunjung tinggi norma?
Apa yang dijelaskan mengenai Asas Kepastian Hukum?
Apa yang dijelaskan mengenai Asas Kepastian Hukum?
Apa yang dimaksudkan melalui tindakan dan keputusan bebas (discretionary decission)?
Apa yang dimaksudkan melalui tindakan dan keputusan bebas (discretionary decission)?
Apa yang dimaksud dengan delegasi dalam konteks kewenangan?
Apa yang dimaksud dengan delegasi dalam konteks kewenangan?
Apa fokus dari ilmu HTN?
Apa fokus dari ilmu HTN?
Apa ruang lingkup hukum perdata?
Apa ruang lingkup hukum perdata?
Apa yang dimaksud dengan Acceptatie
?
Apa yang dimaksud dengan Acceptatie
?
Apa akibatnya apabila tidak ada Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,?
Apa akibatnya apabila tidak ada Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,?
Apa konsekuensi hukum dari Asas Pacta Sunt Servanda/ Kepastian Hukum?
Apa konsekuensi hukum dari Asas Pacta Sunt Servanda/ Kepastian Hukum?
Apa yang dimaksud Wanprestasi?
Apa yang dimaksud Wanprestasi?
Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi?
Hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi?
Apa yang dimaksud dengan Ius Puniendi?
Apa yang dimaksud dengan Ius Puniendi?
Flashcards
Tata Hukum Indonesia
Tata Hukum Indonesia
Susunan aturan hukum yang saling berhubungan dan menentukan.
Fungsi Tata Hukum
Fungsi Tata Hukum
Menetapkan norma, menata norma, menyelesaikan sengketa, menyesuaikan perubahan.
Indonesia
Indonesia
Negara yang berdasarkan demokrasi dan hukum.
Dasar Tata Hukum
Dasar Tata Hukum
Signup and view all the flashcards
Hans Nawiasky
Hans Nawiasky
Signup and view all the flashcards
Verordnung & Autonome Satzung
Verordnung & Autonome Satzung
Signup and view all the flashcards
Masa Hindia Belanda
Masa Hindia Belanda
Signup and view all the flashcards
Masa Jepang
Masa Jepang
Signup and view all the flashcards
Masa Kemerdekaan Reformasi
Masa Kemerdekaan Reformasi
Signup and view all the flashcards
Konstitusi Masa Kemerdekaan
Konstitusi Masa Kemerdekaan
Signup and view all the flashcards
Penyimpangan Orde Lama
Penyimpangan Orde Lama
Signup and view all the flashcards
Penyimpangan Orde Baru
Penyimpangan Orde Baru
Signup and view all the flashcards
Era Reformasi
Era Reformasi
Signup and view all the flashcards
Asas Konkordansi
Asas Konkordansi
Signup and view all the flashcards
Contoh Asas Konkordansi
Contoh Asas Konkordansi
Signup and view all the flashcards
Pluralisme Hukum Perdata
Pluralisme Hukum Perdata
Signup and view all the flashcards
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum
Signup and view all the flashcards
HAN
HAN
Signup and view all the flashcards
Contoh Hukum Publik
Contoh Hukum Publik
Signup and view all the flashcards
Contoh Hukum Privat
Contoh Hukum Privat
Signup and view all the flashcards
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara
Signup and view all the flashcards
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil
Signup and view all the flashcards
Sumber Hukum Formil
Sumber Hukum Formil
Signup and view all the flashcards
Ruang Lingkup HTN
Ruang Lingkup HTN
Signup and view all the flashcards
Prinsip Hukum
Prinsip Hukum
Signup and view all the flashcards
Rechtsstaat
Rechtsstaat
Signup and view all the flashcards
Rule of Law(Av Dicey)
Rule of Law(Av Dicey)
Signup and view all the flashcards
Prinsip Negara Hukum Demokratis
Prinsip Negara Hukum Demokratis
Signup and view all the flashcards
Pengaturan Kekuasaan
Pengaturan Kekuasaan
Signup and view all the flashcards
Desentralisasi
Desentralisasi
Signup and view all the flashcards
Yang melaksanakan UU
Yang melaksanakan UU
Signup and view all the flashcards
Yang membuat UU.
Yang membuat UU.
Signup and view all the flashcards
Yang mengadili UU.
Yang mengadili UU.
Signup and view all the flashcards
Lembaga Pembentuk PerUU.
Lembaga Pembentuk PerUU.
Signup and view all the flashcards
Teori Stufenbau
Teori Stufenbau
Signup and view all the flashcards
Norma Fundamental Negara
Norma Fundamental Negara
Signup and view all the flashcards
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Signup and view all the flashcards
Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Lex Posteriori Derogat Legi Priori
Signup and view all the flashcards
Hukum Perdata
Hukum Perdata
Signup and view all the flashcards
Ketetapan Positif
Ketetapan Positif
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Tata Hukum di Indonesia
- Hukum Indonesia terdiri dari aturan yang ditata saling berhubungan dan menentukan
- Fungsi tata hukum meliputi penetapan norma, penataan norma, penyelesaian sengketa, dan penyesuaian perubahan
- Indonesia adalah negara demokrasi dan nomokrasi berdasarkan Pasal 1 UUD 1945
- Mahfud MD menekankan, demokrasi dan hukum harus berjalan seiring agar tidak terjadi kekacauan atau kesewenang-wenangan
- Pancasila dan UUD'45 adalah dasar tata hukum
Tata Susunan Norma Hukum (Hans Nawiasky)
- Staatsfundamentalnorm fundamental (sumber hukum; Pancasila)
- Staatsgrundgesetz (konstitusi/ UUD)
- Formell gesetz (Undang-Undang)
- Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah-Peraturan Daerah)
Perkembangan Tata Hukum Indonesia
Masa Hindia Belanda
- Hukum dagang berlaku di kapal Belanda, terdiri dari hukum disiplin dan asas hukum Romawi
- 30 April 1847: Algeimene Bepaling van Wetgeving voor Indonesia (AB) tentang peraturan perundang-undangan
- 2 Sept 1854: Regerings Reglemens (RR)
- 1 Januari 1926: Indische Staatsregeling (IS) atau peraturan ketatanegaraan
Masa Jepang
- UU Nomor 1 Tahun 1942 menyatakan peraturan Hindia Belanda yang tidak bertentangan dengan kekuasaan militer Jepang tetap berlaku
Masa Kemerdekaan-Reformasi
- Orde Lama (1945-1965)
- 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 menggunakan UUD 1945
- 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 menggunakan UUD RIS
- 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 menggunakan UUDS 1950
Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Pada Masa Orde Lama
- Soekarno membubarkan DPR pada tahun 1960 karena menolak RAPBN
- MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No III/MPRS/1963
- Demokrasi Terpimpin memberikan peran dominan kepada Presiden dalam bidang yudikatif
- Presiden menerbitkan Penetapan Presiden sebagai undang-undang
Orde Baru (1965-1998)
- UUD '45 kembali berlaku
- Penyimpangan pada masa ini termasuk pembatasan partai politik, kebebasan rakyat, dan Dwifungsi ABRI
Reformasi (1998-sekarang)
- Amandemen UUD 1945 mengalami empat kali perubahan dari 1999 hingga 2002
Asas Konkordansi
- 1 Mei 1848, hukum perdata Indonesia berdasarkan asas konkordansi
- Asas konkordansi mendasari pemberlakuan hukum Eropa bagi golongan Eropa di Hindia Belanda sejak Belanda berkuasa
- IS (Indische Staatsregeling) adalah undang-undang dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan Hindia Belanda
- Contoh perundang-undangan: Burgerlijke Wetboek dan Wetboek van Koophandel
Penggolongan Penduduk & Pluralisme Hukum
- Golongan Eropa dan Timur Asing tunduk pada hukum BW
- Golongan Bumi Putera tunduk pada hukum perdata adat
- Pluralisme hukum perdata di Indonesia disebabkan oleh faktor golongan penduduk
- Setelah proklamasi kemerdekaan, UU Darurat No. 1 Tahun 1951 diberlakukan, sementara pasal 163 IS jo Pasal 75 RR tidak berlaku formal
- Faktor golongan penduduk masih berperan penting dalam hukum perdata
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
- Hukum perdata Barat dalam BW tetap berlaku setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
- BW berganti nama menjadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata
- Hukum perdata adat dan hukum perdata Islam juga berlaku
Unifikasi Hukum
- Penyatuan hukum berlaku nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional
- Pembentukan UU Perkawinan contoh unifikasi, penyatuan hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia
Kodifikasi Hukum
- Pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang memuat materi yang sama
- Contoh kodifikasi meliputi hukum pidana, perdata, dan dagang yang masing-masing terdapat dalam kitab undang-undang
Lapangan Hukum di Indonesia
- Hukum Publik: Tata Negara, Administrasi Negara, Tata Usaha Negara, Pidana, Acara
- Hukum Privat: Perdata dan Dagang
- Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara (Logeman)
Sumber Hukum Tata Negara
- Sumber Hukum Materiil (Bagir Manan): Menentukan isi kaidah hukum tata negara, meliputi dasar negara (Pancasila) dan kekuatan politik
- Sumber Hukum Formil
- Jimly Assidiqie: Nilai konstitusi tidak tertulis, UUD (pembukaan dan pasal), Perpu tertulis, yurisprudensi peradilan, konvensi, hukum internasional yang diratifikasi
- Bagir Manan: Hukum perundang-undangan, hukum adat, kebiasaan, yurisprudensi, hukum perjanjian internasional, doktrin ketatanegaraan
Ruang Lingkup Tata Negara
- Bentuk Negara (Kesatuan, Federasi), Pemerintahan (Kerajaan, Republik), Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan (Diktator, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi antara pusat dan daerah)
- Organisasi Pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
- Wilayah Negara (darat, laut, udara)
- Hubungan rakyat dengan negara, hak dan kewajiban rakyat
- Cara rakyat menjalankan hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilu, referendum, sistem kepartaian, penyampaian pendapat)
- Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan dengan hukum, hubungan dengan kehidupan masyarakat)
- Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera)
Asas-Asas Negara
- Negara hukum menjamin keadilan; rechtsstaat memiliki UUD, pembagian kekuasaan, dan perlindungan hak rakyat
- Sistem konstitusional berarti kekuasaan tunduk pada hukum, ada pertanggungjawaban pada rakyat, peradilan bebas, dan perlindungan HAM
- Sistem pemerintahan presidentil menempatkan presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang dipilih langsung
Sejarah UUD
- Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 menggunakan UUD 1945
- Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 menggunakan UUD RIS
- Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 menggunakan UUDS Sementara 1950
- Periode 5 Juli 1959-sampai sekarang menggunakan UUD 1945
Prinsip Hukum
- Negara kesatuan, kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan menurut UUD, adalah negara hukum, mengatur kekuasaan pemerintahan dan daerah
- Rechtsstaat (Friedrich Julius Stahl): Eropa, hukum tertulis, peran administrasi, hak asasi, pemisahan kekuasaan, pemerintahan berdasar peraturan, peradilan administrasi
- The Rule of Law (Av Dicey): Anglo Saxon, tidak tertulis, peran peradilan, supremasi hukum, kesamaan di depan hukum, jaminan HAM
Prinsip Negara Hukum yang Demokratis (Jimly Asshiddiqie)
- Supremasi Hukum, Persamaan Hukum, Asas Legalitas, Pembatasan Kekuasaan
- Organ Pemerintahan Independen, Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
- Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Negara, Perlindungan HAM
- Bersifat Demokratis, Mewujudkan Tujuan Bernegara, Transparansi dan Kontrol Sosial
Pengaturan Kekuasaan di Indonesia
Horizontal
- Dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang tercermin dalam lembaga negara yang sederajat dan saling mengimbangi
Vertikal
- Desentralisasi: Penyerahan wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
- Dekonsentrasi: Pelimpahan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan
- Penugasan pemerintah kepada daerah dan/atau desa, provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
Pembagian Kekuasaan (Montesquieu)
- Eksekutif: Melaksanakan UU (Presiden, Wakil Presiden, Menteri)
- Legislatif: Membuat UU (MPR, DPR, DPD)
- Yudikatif: Mengadili peraturan UU (MA, MK, KY)
Lembaga Negara
- Segi Fungsi: Lembaga Negara Utama (Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK), Lembaga Negara Bantu (KY, TNI, Polri, Menteri, KPU, KPK)
- Segi Hirarki:
- Organ lapis pertama (Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK)
- Organ lapis kedua (Menteri, TNI, Polri, KY, KPU, Bank Sentral, Komnas HAM, KPI, Komisi Hukum Nasional)
- Organ lapis ketiga (Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati, Walikota, DPRD Kab/Kota)
- Lembaga yang membentuk Peraturan Perundang-Undangan adalah Presiden bersama dengan DPR
Keberlakuan Peraturan Per-UU-an
- Landasan Filosofis: Menggambarkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
- Landasan Sosiologis: Menggambarkan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan fakta empiris mengenai perkembangan masalah
- Landasan Yuridis: Menggambarkan penanganan masalah hukum atau pengisian kekosongan hukum berdasarkan aturan yang ada
Hierarki Peraturan Per-UU-an
- UUD NRI Tahun 1945
- TAP MPR RI
- UU/PERPPU
- PERATURAN PEMERINTAH
- PERATURAN PRESIDEN
- PERDA PROVINSI
- PERDA KAB/KOTA
Teori Stufenbau (Hans Kelsen)
- Sistem hukum berjenjang, norma hukum rendah harus berpegang pada norma hukum tinggi
- Kaidah hukum tertinggi (konstitusi) harus berpegang pada norma hukum mendasar (grundnorm) seperti Pancasila
Teori Hans Nawiasky
- Norma fundamental negara (Pancasila, Pembukaan UUD)
- Aturan dasar negara (UUD, TAP MPR, Konvensi)
- Undang-undang formal (UU)
- Peraturan pelaksanaan dan otonom (PP, Pergub, Perkot/Perkab)
Asas dalam Peraturan Perundang-undangan
- Lex Specialis Derogat Legi Generali: Khusus mengesampingkan umum
- Lex Superiori Derogat Legi Inferiori: Rendah tidak boleh bertentangan dengan tinggi
- Lex Posteriori Derogat Legi Priori: Baru mengesampingkan lama
Hukum Administrasi Negara (HAN)
- E Utrecht: Menguji hubungan hukum istimewa agar pejabat pemerintah dapat melaksanakan tugas khusus
- Logemann: Menguji hubungan Hukum Istimewa untuk memungkinkan para para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
- Adalah Hukum mengenai Pemerintah/Eksekutif dalam kedudukannya, tugas-tugasnya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara
Keputusan Pejabat TUN (beschikking)
- Ketetapan Positif: Menimbulkan hak/kewajiban atau keadaan hukum baru, atau membatalkan yang lama
- Ketetapan Negatif: Penolakan permohonan perubahan keadaan hukum tertentu yang telah ada
- Ketetapan Declaratoir: Menyatakan apa yang sudah ada/diatur, contohnya hak cuti pegawai negeri
- Ketetapan Konstitutif: Melahirkan hak baru bagi orang yang ditetapkan
- Ketetapan Kilat: Berlaku pada saat tertentu saja (SIM, KTP)
- Ketetapan Fotografis: Berlaku seumur hidup (Ijazah, Piagam)
- Ketetapan Tetap: Masa berlakunya sampai ada perubahan/penarikan kembali
- Ketetapan Intern: Diselenggarakan di lingkungan sendiri, contohnya pemindahan pegawai
- Ketetapan Extern: Berhubungan dengan orang luar, contohnya pemberian izin bangunan
AUPB (UU No. 28 Tahun 1999)
- Menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Azas Kepastian Hukum: Mengutamakan landasan peraturan, kepatutan, dan keadilan
- Azas Tertib Penyelenggaran Negara: Landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
- Azas Kepentingan Umum: Mendahulukan Kesejahteraan Umum
- Azas Keterbukaan: Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
- Azas Proporsionalitas: Mengutamakan Keseimbangan
- Azas Profesionalitas: Mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
- Azas Akuntabilitas: Dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tindakan Pejabat TUN
- Pemerintah dilengkapi kewenangan atributif dan delegatif
- Keadaan mendesak membuat Pejabat/Badan Administrasi pemerintahan tidak dapat menggunakan kewenangan terikat secara normal
- Negara kesejahteraan menimbulkan konsekuensi pemerintah aktif mencampuri bidang sosial ekonomi masyarakat
- Pejabat TUN diberikan kebebasan berdasar freies ermessen jika tidak semua tindakan diatur dalam perundang-undangan
Diskresi Pejabat TUN
- Pejabat TUN bisa membuat keputusan sesuai pendapatnya dalam kondisi tertentu
- Keputusan diambil karena peraturan tidak jelas, tidak boleh melanggar batas dari UU
Kewenangan
- Atribusi: Diberikan oleh perundang-undangan, tetap melekat sebelum ada perubahan
- Delegasi: Dilimpahkan, dapat ditarik kembali jika ada pertentangan, wewenang ada pada penerima
- Mandat: Pelimpahan, dapat ditarik atau digunakan sewaktu-waktu oleh pemberi, tanggung jawab dan wewenang tetap pada pemberi
Hubungan HTN & HAN
- HTN mengatur struktur/susunan umum negara sedangkan HAN mengatur komposisi dan wewenang alat perlengkapan negara
- Van Vollen Hoven berpendapat Pemerintah tanpa pemerintah HAN akan lumpuh
Sentralisasi, Dekonsentrasi dan Desentralisasi
- Sentralisasi adalah pemusatan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan kepada daerah otonomi (UU 32 Tahun 2004)
- Desentralisasi terbagi menjadi desentralisasi politik, kebudayaan, fungsionil, teknis, dan kolaboratif
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Hukum Perdata
- Sudikno Mertokusumo: Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat
- Van Apeldoorn: Peraturan hukum yang obyeknya ialah kepentingan khusus, penentuannya diserahkan kepada yang berkepentingan
- Ruang lingkupnya meliputi hukum privat materiil atau kebalikan dari hukum dagang. Materi hukum perdata tertuang dalam KUHPerdata, KUHD, serta peraturan lainnya
Sistematika Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: mengatur tentang Orang, Benda, Perikatan, Pembuktian & daluarsaHukum
- Ilmu Pengetahuan: Hukum tentang Perorangan, Keluarga, Harta Kekayaan, Waris
Sumber-Sumber Pokok Hukum Perdata di Indonesia
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Syarat Sahnya Perjanjian
Kesepakatan Para Pihak
- Dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui , penawaran dinamakan "Offerte"
- Pihak penerima (akseptasi) menerima tawaran. Kesepakatan diberikan secara sukarela:
- Kekhilafan (dwaling), error in persona, error in substantia
- Paksaan
- Pasal 1238 KUHPerd adalah suatu alasan membatalkan persetujuan, “tipu muslihat yang dipakai salah satu pihak, hingga terang dan nyata tipu muslihat tersebut. Penipuan harus dibuktikan"”'
Kecakapan (Pasal 1329 KUHperdata)
- Setiap orang cakap membuat , dikecualikan “tidak cakap (Pasal 1330 KUHPerdata)
- Orang belum dewasa
- Ditaruh dibawah pengampuan
- Pada umumnuya dilarang membuat tertentu”. “setiap
Pokok Persoalan Tertentu
- Perjanjian harus memenuhi, suatu haruslah memiliki obyek , yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan, pasal 1330 KUHPerdata suatu barang jenosnya tidaklah bahwa sejumlah itu
Sebab Yang Tidak Terlarang
- Pengadilan dapat isi, Mellalui cara Hakim melakukan
Asas-Asas Perikatan
Kebebasan Berkontrak
- Salah satu sifat ciri Khass buku kebebasan melakukan perikatan yang dengan pihaknya tertulis
Konsensualisme
- Pasal 1320 ayat(1) pasal sahnya perjanjian harus
Punta Sun Servanda
- Hakim menghormati kontra
Itikad Baik
- Pasal baik kepercayanan dan dari yang
Asas Kepribadian
- Berkaitan dengan kapasitas personal orang yang dikontrak
- Pasal 1315 berbunyi bahwa mengikat orang ke diri nya
- Pasal 1340 berbunyi hanya pihak yang bisa membuat
Wanprestasi
- Wanprestasi berarti janji cidera, tidak memenuhi syarat, kealpaan dan overmacht
- Sama sekali tidak memenuhi prestasi
- Memenuhi prestasi tapi tidak sebagaimana mestinya
- Terlambat memenuhi
- Memenuhi tapi melakukan yang dilarang di dalam
Perbuatan Melawan Hukum
- Pasal 1365 KUH Perdata ,” kerungian, mengganti, kesalahan
4 Unsur Perbuatan Melawan Hukum
UU
- Melanggar: Hak kesesuaian, ketelitian
Kesalahan
- Ada atau orang yang melanggar
Kaulitas
- Persyaratan Hubungan Von Burr
- Yang Harus timbbul Von kres
Adanya Kerugian
- Materi immateril dari Mahkamah Agung luka yang
Hukum Pidana
- Ius Poneale: Hukum pidana adalah aturan hukum mengikat harus syarat,
- Perbuatan jahat di rinci dilarang
- Ius Puniendi => Ius Poneale
Negara
-
- Mengancam -hak
Hukuman pidana pokok
- Matti
- Penjara Kurungan Dennda
Sanksi
- tambahan tertentu pengumuman hakim
Definisi Tokoh
- Menurut simon aturan sanksi pidana
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Tata hukum Indonesia adalah sistem aturan yang saling berhubungan. Fungsinya meliputi penetapan norma, penyelesaian sengketa, dan penyesuaian perubahan. Pancasila dan UUD '45 menjadi dasar.