Podcast
Questions and Answers
Sekretariat DPRD provinsi tipe A mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi dengan beban kerja yang sedikit.
Sekretariat DPRD provinsi tipe A mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi dengan beban kerja yang sedikit.
False (B)
Gubernur bertanggung jawab secara administrasi kepada sekretaris DPRD provinsi.
Gubernur bertanggung jawab secara administrasi kepada sekretaris DPRD provinsi.
False (B)
Salah satu tugas Sekretariat DPRD provinsi adalah menyelenggarakan administrasi keuangan.
Salah satu tugas Sekretariat DPRD provinsi adalah menyelenggarakan administrasi keuangan.
True (A)
Sekretariat DPRD provinsi tipe C berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dengan beban kerja yang besar.
Sekretariat DPRD provinsi tipe C berfungsi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dengan beban kerja yang besar.
Sekretaris DPRD provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden.
Sekretaris DPRD provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden.
Salah satu fungsi Sekretariat DPRD provinsi adalah memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi.
Salah satu fungsi Sekretariat DPRD provinsi adalah memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi.
Sekretariat DPRD provinsi hanya memiliki satu tipe yang digunakan untuk semua beban kerja.
Sekretariat DPRD provinsi hanya memiliki satu tipe yang digunakan untuk semua beban kerja.
Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B dapat terdiri atas lebih dari 3 (tiga) asisten.
Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B dapat terdiri atas lebih dari 3 (tiga) asisten.
Urusan Pemerintahan bidang pertanian dapat diwadahi dalam dinas/badan tipe A jika memperoleh nilai di atas 975.
Urusan Pemerintahan bidang pertanian dapat diwadahi dalam dinas/badan tipe A jika memperoleh nilai di atas 975.
Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian.
Bagian pada Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas lebih dari 3 (tiga) subbagian.
Bagian pada Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas lebih dari 3 (tiga) subbagian.
Ketentuan penambahan bidang tidak berlaku jika sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan dalam Urusan Pemerintahan yang mengumpulkan nilai tertentu.
Ketentuan penambahan bidang tidak berlaku jika sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan dalam Urusan Pemerintahan yang mengumpulkan nilai tertentu.
Urusan Pemerintahan yang tidak memenuhi syarat dapat diwakili oleh unit organisasi Perangkat Daerah.
Urusan Pemerintahan yang tidak memenuhi syarat dapat diwakili oleh unit organisasi Perangkat Daerah.
Penggabungan Urusan Pemerintahan paling banyak dilakukan untuk 4 Urusan Pemerintahan.
Penggabungan Urusan Pemerintahan paling banyak dilakukan untuk 4 Urusan Pemerintahan.
Kriteria penggabungan Urusan Pemerintahan mencakup kedekatan karakteristik dan keterkaitan penyelenggaraan.
Kriteria penggabungan Urusan Pemerintahan mencakup kedekatan karakteristik dan keterkaitan penyelenggaraan.
Salah satu sub urusan yang termasuk dalam perumpunan adalah pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Salah satu sub urusan yang termasuk dalam perumpunan adalah pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Urusan Pemerintahan pendidikan dan pariwisata digabungkan secara terpisah tanpa kriteria kedekatan.
Urusan Pemerintahan pendidikan dan pariwisata digabungkan secara terpisah tanpa kriteria kedekatan.
Dalam hal nilai variabel teknis, Urusan Pemerintahan yang mencapai nilai 0 diizinkan ada unit organisasi.
Dalam hal nilai variabel teknis, Urusan Pemerintahan yang mencapai nilai 0 diizinkan ada unit organisasi.
Salah satu perumpunan Urusan Pemerintahan adalah kesehatan dan perlindungan anak.
Salah satu perumpunan Urusan Pemerintahan adalah kesehatan dan perlindungan anak.
Besaran nilai variabel menjadi dasar untuk membentuk dinas Daerah kabupaten/kota sendiri.
Besaran nilai variabel menjadi dasar untuk membentuk dinas Daerah kabupaten/kota sendiri.
Permukiman dan pertanahan bukanlah bagian dari perumpunan Urusan Pemerintahan.
Permukiman dan pertanahan bukanlah bagian dari perumpunan Urusan Pemerintahan.
Koperasi dan usaha kecil serta menengah merupakan bagian dari penggabungan Urusan Pemerintahan.
Koperasi dan usaha kecil serta menengah merupakan bagian dari penggabungan Urusan Pemerintahan.
Badan Daerah kabupaten/kota memiliki tugas utama untuk membantu gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
Badan Daerah kabupaten/kota memiliki tugas utama untuk membantu gubernur dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
Salah satu fungsi yang dilakukan oleh Badan Daerah kabupaten/kota adalah penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Salah satu fungsi yang dilakukan oleh Badan Daerah kabupaten/kota adalah penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pemantauan dan evaluasi adalah tugas yang tidak termasuk dalam fungsi Badan Daerah kabupaten/kota.
Pemantauan dan evaluasi adalah tugas yang tidak termasuk dalam fungsi Badan Daerah kabupaten/kota.
Unsur penunjang Urusan Pemerintahan meliputi perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
Unsur penunjang Urusan Pemerintahan meliputi perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
Badan Daerah kabupaten/kota hanya dapat dibentuk berdasarkan permintaan rakyat setempat.
Badan Daerah kabupaten/kota hanya dapat dibentuk berdasarkan permintaan rakyat setempat.
Pembentukan Badan Daerah memerlukan pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pembentukan Badan Daerah memerlukan pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Tipe Badan Daerah kabupaten/kota tidak terbatas pada satu jenis saja.
Tipe Badan Daerah kabupaten/kota tidak terbatas pada satu jenis saja.
Fungsi penunjang lainnya hanya dapat diberikan oleh bupati/wali kota kepada Badan Daerah tanpa kriteria tertentu.
Fungsi penunjang lainnya hanya dapat diberikan oleh bupati/wali kota kepada Badan Daerah tanpa kriteria tertentu.
Penelitian dan pengembangan adalah salah satu fungsi yang diabaikan oleh Badan Daerah kabupaten/kota.
Penelitian dan pengembangan adalah salah satu fungsi yang diabaikan oleh Badan Daerah kabupaten/kota.
Kriteria pembentukan Badan Daerah termasuk memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas semua Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Kriteria pembentukan Badan Daerah termasuk memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas semua Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Rumah sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit.
Rumah sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit.
Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berbentuk satuan pendidikan informal.
Unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berbentuk satuan pendidikan informal.
Pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam perencanaan dan laporan kinerja.
Pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah provinsi bersifat otonom dalam perencanaan dan laporan kinerja.
Direktur rumah sakit Daerah provinsi tidak memiliki tanggung jawab terhadap dinas kesehatan.
Direktur rumah sakit Daerah provinsi tidak memiliki tanggung jawab terhadap dinas kesehatan.
Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi dapat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait.
Klasifikasi unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi dapat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri terkait.
Dalam pengelolaan keuangan, rumah sakit Daerah provinsi sepenuhnya mengikuti pola pengelolaan keuangan negara.
Dalam pengelolaan keuangan, rumah sakit Daerah provinsi sepenuhnya mengikuti pola pengelolaan keuangan negara.
Dinas kesehatan tidak perlu menerima laporan kinerja dari rumah sakit Daerah provinsi.
Dinas kesehatan tidak perlu menerima laporan kinerja dari rumah sakit Daerah provinsi.
Satuan pendidikan Daerah provinsi tidak terikat pada peraturan perundang-undangan.
Satuan pendidikan Daerah provinsi tidak terikat pada peraturan perundang-undangan.
Badan layanan umum Daerah bertugas mengelola rumah sakit Daerah provinsi secara non-profesional.
Badan layanan umum Daerah bertugas mengelola rumah sakit Daerah provinsi secara non-profesional.
Flashcards
Sekretariat DPRD Provinsi Tipe A
Sekretariat DPRD Provinsi Tipe A
Unit di dalam DPRD provinsi yang menangani fungsi administrasi dan dukungan terhadap tugas DPRD provinsi dengan beban kerja tinggi.
Sekretariat DPRD Provinsi Tipe C
Sekretariat DPRD Provinsi Tipe C
Unit di dalam DPRD provinsi yang menangani fungsi administrasi dan dukungan terhadap tugas DPRD provinsi dengan beban kerja sedikit.
Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi
Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi
Tugas-tugas administrasi, keuangan, fasilitasi rapat, dan penyediaan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD provinsi.
Sekretaris DPRD Provinsi
Sekretaris DPRD Provinsi
Signup and view all the flashcards
Pengangkatan Sekretaris DPRD Provinsi
Pengangkatan Sekretaris DPRD Provinsi
Signup and view all the flashcards
Unsur Pelayanan Administrasi DPRD Provinsi
Unsur Pelayanan Administrasi DPRD Provinsi
Signup and view all the flashcards
Tipe Sekretariat DPRD Provinsi
Tipe Sekretariat DPRD Provinsi
Signup and view all the flashcards
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Provinsi
Signup and view all the flashcards
UPTD Pendidikan Provinsi
UPTD Pendidikan Provinsi
Signup and view all the flashcards
Rumah Sakit Daerah Provinsi
Rumah Sakit Daerah Provinsi
Signup and view all the flashcards
Tata Kelola Rumah Sakit
Tata Kelola Rumah Sakit
Signup and view all the flashcards
Tata Kelola Klinis
Tata Kelola Klinis
Signup and view all the flashcards
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU)
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLU)
Signup and view all the flashcards
Laporan Kinerja Rumah Sakit
Laporan Kinerja Rumah Sakit
Signup and view all the flashcards
Otonomi dalam penyelenggaraan
Otonomi dalam penyelenggaraan
Signup and view all the flashcards
Satuan Pendidikan Formal Provinsi
Satuan Pendidikan Formal Provinsi
Signup and view all the flashcards
Penggabungan Urusan Pemerintahan
Penggabungan Urusan Pemerintahan
Signup and view all the flashcards
Nilai Variabel Urusan Pemerintahan
Nilai Variabel Urusan Pemerintahan
Signup and view all the flashcards
Syarat Pembentukan Dinas Daerah
Syarat Pembentukan Dinas Daerah
Signup and view all the flashcards
Perumpunan Urusan Pemerintahan
Perumpunan Urusan Pemerintahan
Signup and view all the flashcards
Kriteria Penggabungan
Kriteria Penggabungan
Signup and view all the flashcards
Nilai Variabel 0 (nol)
Nilai Variabel 0 (nol)
Signup and view all the flashcards
Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata
Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata
Signup and view all the flashcards
Kesehatan, Sosial, dll.
Kesehatan, Sosial, dll.
Signup and view all the flashcards
Maksimal 3 Urusan Pemerintahan
Maksimal 3 Urusan Pemerintahan
Signup and view all the flashcards
Penggabungan (pasal 40 ayat 1)
Penggabungan (pasal 40 ayat 1)
Signup and view all the flashcards
Struktur Sekretariat Daerah Tipe A
Struktur Sekretariat Daerah Tipe A
Signup and view all the flashcards
Struktur Sekretariat Daerah Tipe B
Struktur Sekretariat Daerah Tipe B
Signup and view all the flashcards
Struktur Sekretariat Daerah Tipe C
Struktur Sekretariat Daerah Tipe C
Signup and view all the flashcards
Sekretariat DPRD Tipe A
Sekretariat DPRD Tipe A
Signup and view all the flashcards
Pembagian Tugas Sekretariat Daerah
Pembagian Tugas Sekretariat Daerah
Signup and view all the flashcards
Tugas Badan Daerah Kabupaten/Kota
Tugas Badan Daerah Kabupaten/Kota
Signup and view all the flashcards
Fungsi Badan Daerah
Fungsi Badan Daerah
Signup and view all the flashcards
Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan
Signup and view all the flashcards
Badan Daerah Khusus
Badan Daerah Khusus
Signup and view all the flashcards
Pembentukan Badan Daerah
Pembentukan Badan Daerah
Signup and view all the flashcards
Tipe Badan Daerah
Tipe Badan Daerah
Signup and view all the flashcards
Kebijakan Teknis
Kebijakan Teknis
Signup and view all the flashcards
Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis
Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis
Signup and view all the flashcards
Pemantauan & Evaluasi
Pemantauan & Evaluasi
Signup and view all the flashcards
Pembentukan Badan Daerah
Pembentukan Badan Daerah
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
- Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri.
- Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat sendiri.
- Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
- Perda adalah Peraturan Daerah provinsi dan Perda kabupaten/kota.
- Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
- Hari adalah hari kerja.
- Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas.
Pembentukan, Jenis, dan Kriteria Tipologi Perangkat Daerah
- Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.
- Perda berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
- Persetujuan berdasarkan pemetaan.
- Menteri atau gubernur menjawab dalam waktu 15 hari (seluruhnya atau dengan perbaikan).
- Kepala Daerah mengundangkan
- Apabila tidak ada jawaban, Perda dianggap telah disetujui.
- Perda diperbaiki oleh Kepala Daerah beserta DPRD jika perlu.
- Tipe-tipe Perangkat Daerah berbeda menurut hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan
Kriteria Tipe Perangkat Daerah
- Kriteria tipelogi Perangkat Daerah ditentukan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan (umum dan teknis).
- Variabel umum: jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
- Variabel teknis: beban tugas utama pada setiap Urusan Pemerintahan.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah
- Sub bagian dari perangkat daerah provinsi (sekretariat daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, dan inspektorat daerah provinsi
- Sub bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota (sekretariat daerah kabupaten/kota, sekretariat DPRD kabupaten/kota, dan inspektorat daerah kabupaten/kota
- Tugas dan fungsi masing-masing perangkat berbeda
Tugas Perangkat Daerah Provinsi (Contoh)
- Membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan Daerah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah
- Melakukan pelayanan administratif, dan membina aparatur sipil negara (ASN)
Tugas Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (Contoh)
- Membantu bupati/wali kota dalam pelaksanaan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas pernagkat daerah.
- Melakukan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan Daerah
- Melakukan pelayanan administratif, dan membina aparatur sipil negara (ASN)
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.
Related Documents
Description
Kuis ini membahas fungsi dan struktur Sekretariat DPRD provinsi serta peran dan tanggung jawabnya. Peserta akan menguji pengetahuan mengenai tipe-tipe sekretariat dan tugas utamanya. Apakah Anda siap untuk menguji pemahaman Anda tentang administrasi pemerintahan daerah?