Podcast
Questions and Answers
Mengapa rukun wakaf dianggap sebagai syarat utama dalam hukum Islam?
Mengapa rukun wakaf dianggap sebagai syarat utama dalam hukum Islam?
Rukun wakaf adalah syarat utama karena memastikan harta yang diwakafkan digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.
Apa yang terjadi jika salah satu rukun wakaf tidak terpenuhi?
Apa yang terjadi jika salah satu rukun wakaf tidak terpenuhi?
Akad wakaf dapat dianggap batal atau tidak sah, sehingga harta tidak dapat disalurkan sebagai wakaf.
Mengapa pemahaman mendalam tentang rukun wakaf sangat penting bagi umat Islam?
Mengapa pemahaman mendalam tentang rukun wakaf sangat penting bagi umat Islam?
Agar umat Islam dapat menjalankan wakaf dengan benar sesuai dengan syariat Islam.
Sebutkan dan jelaskan secara singkat 4 rukun wakaf?
Sebutkan dan jelaskan secara singkat 4 rukun wakaf?
Apa makna dari syarat balig dan rasyid bagi seorang wakif (pemberi wakaf)?
Apa makna dari syarat balig dan rasyid bagi seorang wakif (pemberi wakaf)?
Mengapa wakaf dari seorang anak-anak di bawah usia atau orang gila tidak dibenarkan?
Mengapa wakaf dari seorang anak-anak di bawah usia atau orang gila tidak dibenarkan?
Apa saja syarat-syarat harta yang diwakafkan (mauquf)?
Apa saja syarat-syarat harta yang diwakafkan (mauquf)?
Apa perbedaan antara mauquf alaih muayyan dan mauquf alaih ghairu muayyan?
Apa perbedaan antara mauquf alaih muayyan dan mauquf alaih ghairu muayyan?
Mengapa sighah wakaf (pernyataan pemberian wakaf) penting dalam proses wakaf?
Mengapa sighah wakaf (pernyataan pemberian wakaf) penting dalam proses wakaf?
Apa perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan jumhur ulama mengenai rukun wakaf?
Apa perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan jumhur ulama mengenai rukun wakaf?
Sebutkan lima dampak yang mungkin terjadi jika salah satu rukun wakaf tidak terpenuhi?
Sebutkan lima dampak yang mungkin terjadi jika salah satu rukun wakaf tidak terpenuhi?
Bagaimana ketidakpahaman tentang rukun wakaf dapat menyebabkan penyimpangan pengelolaan wakaf?
Bagaimana ketidakpahaman tentang rukun wakaf dapat menyebabkan penyimpangan pengelolaan wakaf?
Mengapa tanah wakaf yang tidak terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum?
Mengapa tanah wakaf yang tidak terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum?
Apa kerugian utama yang mungkin terjadi bagi penerima manfaat jika pengelolaan wakaf tidak baik?
Apa kerugian utama yang mungkin terjadi bagi penerima manfaat jika pengelolaan wakaf tidak baik?
Apa sanksi yang dapat diberlakukan kepada nazhir (pengelola wakaf) jika tidak memenuhi tanggung jawabnya?
Apa sanksi yang dapat diberlakukan kepada nazhir (pengelola wakaf) jika tidak memenuhi tanggung jawabnya?
Bagaimana pendapat Abu Hanifah mengenai hak wakif (pemberi wakaf) setelah mewakafkan hartanya?
Bagaimana pendapat Abu Hanifah mengenai hak wakif (pemberi wakaf) setelah mewakafkan hartanya?
Sebutkan sumber-sumber hukum utama yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum?
Sebutkan sumber-sumber hukum utama yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum?
Bagaimana interpretasi Mazhab Maliki terhadap hak wakif atas benda yang diwakafkan?
Bagaimana interpretasi Mazhab Maliki terhadap hak wakif atas benda yang diwakafkan?
Apa batasan yang dikemukakan Imam Malik terkait barang wakaf?
Apa batasan yang dikemukakan Imam Malik terkait barang wakaf?
Apa perbedaan pandangan Imam Syafi'i tentang wakaf dari si wakif?
Apa perbedaan pandangan Imam Syafi'i tentang wakaf dari si wakif?
Sebutkan dasar-dasar hukum yang diambil dan digunakan oleh Imam malik dalam membuat keputusan?
Sebutkan dasar-dasar hukum yang diambil dan digunakan oleh Imam malik dalam membuat keputusan?
Bagaimana cara Imam ahmad mengatakan wakaf bisa terjadi?
Bagaimana cara Imam ahmad mengatakan wakaf bisa terjadi?
Apa penomena wakaf dari sisi Imam Ahmad?
Apa penomena wakaf dari sisi Imam Ahmad?
Apa prinsip qiyas dari imam ahmad?
Apa prinsip qiyas dari imam ahmad?
Apa pendapat Madzhab Syafi'i?
Apa pendapat Madzhab Syafi'i?
Flashcards
Apa itu Wakaf?
Apa itu Wakaf?
Amal jariyah dalam Islam yang memberikan dampak besar pada kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan.
Apa itu Rukun Wakaf?
Apa itu Rukun Wakaf?
Syarat utama yang harus dipenuhi agar wakaf dianggap sah sesuai hukum Islam.
Siapa itu Wakif?
Siapa itu Wakif?
Orang yang mampu melakukan transaksi, balig, berakal, dan tidak dalam keadaan terpaksa.
Apa itu Mauquf?
Apa itu Mauquf?
Signup and view all the flashcards
Apa itu Sighah Wakaf?
Apa itu Sighah Wakaf?
Signup and view all the flashcards
Dampak Tidak Terpenuhinya Rukun?
Dampak Tidak Terpenuhinya Rukun?
Signup and view all the flashcards
Penyimpangan Pengelolaan
Penyimpangan Pengelolaan
Signup and view all the flashcards
Sengketa Hukum
Sengketa Hukum
Signup and view all the flashcards
Kerugian Penerima Manfaat
Kerugian Penerima Manfaat
Signup and view all the flashcards
Pelanggaran Prinsip Syariah
Pelanggaran Prinsip Syariah
Signup and view all the flashcards
Pendapat Abu Hanifah
Pendapat Abu Hanifah
Signup and view all the flashcards
Pendapat Madzhab Maliki
Pendapat Madzhab Maliki
Signup and view all the flashcards
Pendapat Madzhab Syafi'i
Pendapat Madzhab Syafi'i
Signup and view all the flashcards
Pendapat Madzhab Hambali
Pendapat Madzhab Hambali
Signup and view all the flashcards
Dasar Hukum Imam Hanafi
Dasar Hukum Imam Hanafi
Signup and view all the flashcards
Surat Al-Maidah Ayat 103
Surat Al-Maidah Ayat 103
Signup and view all the flashcards
Dasar Al-Quran Imam Maliki
Dasar Al-Quran Imam Maliki
Signup and view all the flashcards
Sunnah yang dipakai Imam Maliki
Sunnah yang dipakai Imam Maliki
Signup and view all the flashcards
Dasar Hukum Imam Syafi’i
Dasar Hukum Imam Syafi’i
Signup and view all the flashcards
Wakaf Menurut Hambali
Wakaf Menurut Hambali
Signup and view all the flashcards
Study Notes
Rukun Wakaf dalam Hukum Islam
- Wakaf menjadi sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi.
- Terdapat 4 rukun wakaf:
- Wakif (pemberi wakaf).
- Mauquf (yang diwakafkan).
- Mauquf 'alaihi (yang diberi wakaf).
- Shighah wakaf (pernyataan pemberian wakaf dan penerimaannya).
Wakif (Pemberi Wakaf)
- Seorang wakif harus mampu melakukan transaksi, balig, berakal, dan tanpa paksaan.
- Dalam fikih Islam, wakif harus balig dan rasyid, yang terakhir menekankan pada kematangan akal.
- Wakaf diperbolehkan dari seorang kafir karena bukan termasuk ibadah mahdhah.
- Wakaf tidak dibenarkan dari anak-anak, orang gila, atau orang yang dipaksa.
Mauquf (Yang Diwakafkan)
- Harta yang diwakafkan harus jelas wujudnya, milik orang yang mewakafkan, dan manfaatnya bertahan lama.
- Wakaf yang wujudnya hanya manfaat tidak dibenarkan, karena wakaf harus berupa barang.
- Wakaf harta rampasan dibolehkan karena harta tersebut menjadi milik yang mengambilnya.
- Dapat berupa uang modal, saham, dan sebagainya, asalkan dapat dikelola untuk kemaslahatan dan keuntungan.
Mauquf 'Alaihi (Yang Diberi Wakaf)
- Terbagi menjadi dua bagian: tertentu dan tidak tertentu.
- Mauquf alaih tertentu bisa dimaksudkan kepada satu orang, dua orang, atau lebih dengan jumlah yang ditetapkan.
- Tidak dibenarkan memberi wakaf kepada orang yang tidak jelas sosoknya, orang gila, binatang, atau untuk diri sendiri.
- Bisa juga ditujukan kepada masyarakat umum untuk menggapai pahala dan ridha Allah.
Shighah Wakaf (Pernyataan Pemberian Wakaf)
- Syaratnya adalah wakaf disighatkan, baik lisan, tulisan, maupun dengan isyarat.
- Wakaf terjadi apabila ada pernyataan wakif (ijab); qabul dari mauquf alaih tidak diperlukan.
- Isyarat hanya diperlukan bagi wakif yang tidak mampu berbicara atau menulis.
- Semua ahli fikih sepakat bahwa semua rukun harus terwujud dalam setiap wakaf.
- Mazhab Hanafi menilai hanya shighah yang menjadi rukun wakaf, sementara jumhur ahli fikih memandang semua unsur sebagai rukun.
Rukun Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004
- Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya).
- Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya).
- Harta Benda Wakaf (berupa benda bergerak dan tidak bergerak).
- Ikrar Wakaf (pernyataan kehendak Wakif secara lisan atau tulisan kepada Nazhir).
- Peruntukan harta benda wakaf.
Dampak Tidak Terpenuhinya Salah Satu Rukun Wakaf
- Tidak terpenuhinya rukun wakaf dapat membawa dampak signifikan terhadap keabsahan dan pengelolaan wakaf.
- Rukun wakaf terdiri dari niat, wakif, mauquf, mauquf 'alaih, dan shighah.
- Dampaknya meliputi:
- Ketidakabsahan Wakaf.
- Penyimpangan Pengelolaan.
- Sengketa Hukum.
- Kerugian bagi Penerima Manfaat.
- Pelanggaran Prinsip Syariah.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Rukun Wakaf
Pendapat Mazhab Hanafi
- Abu Hanifah: Wakaf adalah penahanan pokok harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu untuk amal saleh.
- Perbedaan dengan pinjam-meminjam adalah pada wakaf, benda ada pada waqif, sedangkan pada pinjam-meminjam ada pada orang yang meminjam.
- Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf tidak mengikat kecuali diwasiatkan setelah kematian atau diputuskan oleh hakim.
- Imam Hanafi menggunakan dasar Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', Qiyas, Istihsan, Adat, dan urf masyarakat dalam menetapkan hukum.
Pendapat Madzhab Maliki
- Wakaf menurut Malikiah tidak terputus hak wakif terhadap benda yang diwakafkan kecuali dalam hal bertasarruf.
- Berdasarkan hadis Ibnu Umar, Maliki berpandangan bahwa wakaf ini sebagai syarat.
- Maliki menambahkan alasannya apabila benda yang diwakafkan keluar dari pemiliknya tentu rasul tidak menyatakan dengan kata-kata,”tidak menjual, tidak mewariskan, dan tidak menghibahkan kepada Umar.
- Umar seolah-olah tetap memiliki harta itu, tapi dengan ketentuan mentasarrufkannya.
- Maliki tidak mensyaratkan wakaf untuk selamanya.
Pendapat Mazhab Syafi'i
- Hak atas barang yang diwakafkan terputus
- Harta diwakafkan tidak boleh ditentukan dalam waktu dan harus kekal abadi
- Akad Wakaf bersifat tetap atau Akademi Lazim
- Barang yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, tidak dapat diwariskan dan juga tidak dapat dihibahkan
- Menggunakan Al-Qur'an, al-Sunnah, Ijma' dan Qiyas sebagai dasar hukum dalam memutuskan masalah agama
Pendapat Madzhab Hambali
- Wakaf berdasar pada kebiasaan (perbuatan) atau pernyataan lisan.
- Menurut Mazhab Hambali, kepemilikan atas yang diwakafkan berpindah ke pihak yang diberi wakaf.
- Benda yang diwakafkan harus kekal karena wakaf bukan untuk waktu tertentu.
- Imam Hambali menggunakan Nash, fatwa Sahabat Nabi saw.
Studying That Suits You
Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.