Rukun Wakaf dalam Hukum Islam

Choose a study mode

Play Quiz
Study Flashcards
Spaced Repetition
Chat to Lesson

Podcast

Play an AI-generated podcast conversation about this lesson
Download our mobile app to listen on the go
Get App

Questions and Answers

Mengapa rukun wakaf dianggap sebagai syarat utama dalam hukum Islam?

Rukun wakaf adalah syarat utama karena memastikan harta yang diwakafkan digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh wakif.

Apa yang terjadi jika salah satu rukun wakaf tidak terpenuhi?

Akad wakaf dapat dianggap batal atau tidak sah, sehingga harta tidak dapat disalurkan sebagai wakaf.

Mengapa pemahaman mendalam tentang rukun wakaf sangat penting bagi umat Islam?

Agar umat Islam dapat menjalankan wakaf dengan benar sesuai dengan syariat Islam.

Sebutkan dan jelaskan secara singkat 4 rukun wakaf?

<p>Wakif (pemberi wakaf), Mauquf (harta yang diwakafkan), Mauquf 'alaihi (penerima wakaf), dan Sighah (pernyataan wakaf).</p> Signup and view all the answers

Apa makna dari syarat balig dan rasyid bagi seorang wakif (pemberi wakaf)?

<p><em>Balig</em> berarti mencapai usia dewasa, sedangkan <em>rasyid</em> berarti memiliki kematangan pertimbangan akal.</p> Signup and view all the answers

Mengapa wakaf dari seorang anak-anak di bawah usia atau orang gila tidak dibenarkan?

<p>Karena mereka tidak memenuhi syarat mampu melakukan transaksi dan tidak memiliki akal sehat.</p> Signup and view all the answers

Apa saja syarat-syarat harta yang diwakafkan (mauquf)?

<p>Jelas wujudnya, milik wakif, dan manfaatnya bertahan lama untuk digunakan.</p> Signup and view all the answers

Apa perbedaan antara mauquf alaih muayyan dan mauquf alaih ghairu muayyan?

<p><em>Muayyan</em> adalah penerima wakaf tertentu, sedangkan <em>ghairu muayyan</em> adalah penerima wakaf tidak tertentu (masyarakat umum).</p> Signup and view all the answers

Mengapa sighah wakaf (pernyataan pemberian wakaf) penting dalam proses wakaf?

<p>Karena merupakan pernyataan ijab (dari wakif) yang menunjukkan kesediaan untuk mewakafkan harta.</p> Signup and view all the answers

Apa perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan jumhur ulama mengenai rukun wakaf?

<p>Mazhab Hanafi menilai hanya sighah yang menjadi rukun, sedangkan jumhur ulama menilai semua unsur (wakif, mauquf, mauquf alaih, sighah) adalah rukun.</p> Signup and view all the answers

Sebutkan lima dampak yang mungkin terjadi jika salah satu rukun wakaf tidak terpenuhi?

<p>Ketidakabsahan wakaf, penyimpangan pengelolaan, sengketa hukum, kerugian bagi penerima manfaat, dan pelanggaran prinsip syariah.</p> Signup and view all the answers

Bagaimana ketidakpahaman tentang rukun wakaf dapat menyebabkan penyimpangan pengelolaan wakaf?

<p>Nazhir (pengelola wakaf) tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau penggunaan aset wakaf tidak tepat.</p> Signup and view all the answers

Mengapa tanah wakaf yang tidak terdaftar dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum?

<p>Karena dapat beralih ke tangan pihak ketiga secara ilegal dan menciptakan konflik antara ahli waris dan penerima manfaat.</p> Signup and view all the answers

Apa kerugian utama yang mungkin terjadi bagi penerima manfaat jika pengelolaan wakaf tidak baik?

<p>Tujuan utama wakaf, yaitu untuk kesejahteraan umat, tidak akan tercapai.</p> Signup and view all the answers

Apa sanksi yang dapat diberlakukan kepada nazhir (pengelola wakaf) jika tidak memenuhi tanggung jawabnya?

<p>Teguran atau pencabutan izin pengelolaan.</p> Signup and view all the answers

Bagaimana pendapat Abu Hanifah mengenai hak wakif (pemberi wakaf) setelah mewakafkan hartanya?

<p>Wakif berhak mengambil kembali apa yang sudah diwakafkan, kecuali jika diwasiatkan setelah kematiannya.</p> Signup and view all the answers

Sebutkan sumber-sumber hukum utama yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dalam menetapkan hukum?

<p>Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', Qiyas, Istihsan, Adat dan urf masyarakat.</p> Signup and view all the answers

Bagaimana interpretasi Mazhab Maliki terhadap hak wakif atas benda yang diwakafkan?

<p>Hak wakif tidak terputus kecuali dalam hal bertasarruf (menggunakan), namun tetap memiliki hak milik.</p> Signup and view all the answers

Apa batasan yang dikemukakan Imam Malik terkait barang wakaf?

<p>Tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan.</p> Signup and view all the answers

Apa perbedaan pandangan Imam Syafi'i tentang wakaf dari si wakif?

<p>Hartanya terlepas dan menjadi milik Allah, selama- lamanya.</p> Signup and view all the answers

Sebutkan dasar-dasar hukum yang diambil dan digunakan oleh Imam malik dalam membuat keputusan?

<p>Al-Quran, As-Sunnah</p> Signup and view all the answers

Bagaimana cara Imam ahmad mengatakan wakaf bisa terjadi?

<p>karena itu terjadi karena adanya dua hal yaitu kebiasaan dan lisan</p> Signup and view all the answers

Apa penomena wakaf dari sisi Imam Ahmad?

<p>Benda wakah harus kekal</p> Signup and view all the answers

Apa prinsip qiyas dari imam ahmad?

<p>berpegang kepada hadis dlaif lebih saya sukai dari pada qiyas.</p> Signup and view all the answers

Apa pendapat Madzhab Syafi'i?

<p>Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya yang materi benda itu kekal dengan memutuskan hak bertindak terhadap benda, walaupun tindakan itu mubah terhadap pemiliknya</p> Signup and view all the answers

Flashcards

Apa itu Wakaf?

Amal jariyah dalam Islam yang memberikan dampak besar pada kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan.

Apa itu Rukun Wakaf?

Syarat utama yang harus dipenuhi agar wakaf dianggap sah sesuai hukum Islam.

Siapa itu Wakif?

Orang yang mampu melakukan transaksi, balig, berakal, dan tidak dalam keadaan terpaksa.

Apa itu Mauquf?

Harta yang jelas wujudnya, milik orang yang mewakafkan, dan bermanfaat untuk digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Signup and view all the flashcards

Apa itu Sighah Wakaf?

Pernyataan pemberian wakaf yang diucapkan secara lisan, tulisan, atau isyarat oleh wakif.

Signup and view all the flashcards

Dampak Tidak Terpenuhinya Rukun?

Wakaf menjadi tidak sah dan aset tidak dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.

Signup and view all the flashcards

Penyimpangan Pengelolaan

Ketidakpahaman tentang rukun wakaf menyebabkan pengelolaan yang tidak sesuai, sehingga manfaat wakaf tidak tersalurkan dengan baik.

Signup and view all the flashcards

Sengketa Hukum

Ketidakpastian mengenai status hukum aset wakaf dapat memicu konflik dan sengketa antara pihak-pihak yang mengklaim hak atas tanah atau harta tersebut.

Signup and view all the flashcards

Kerugian Penerima Manfaat

Tanpa pengelolaan yang baik dan sesuai dengan prinsip syariah, tujuan utama wakaf tidak akan tercapai.

Signup and view all the flashcards

Pelanggaran Prinsip Syariah

Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan wakaf menghambat pencapaian tujuan utama wakaf.

Signup and view all the flashcards

Pendapat Abu Hanifah

Penahanan pokok sesuatu harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu untuk tujuan amal saleh.

Signup and view all the flashcards

Pendapat Madzhab Maliki

Tidak terputusnya hak si wakif terhadap benda yang diwakafkan, kecuali dalam hal bertasarruf.

Signup and view all the flashcards

Pendapat Madzhab Syafi'i

Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya yang materi benda itu kekal, dengan memutuskan hak bertindak terhadap benda.

Signup and view all the flashcards

Pendapat Madzhab Hambali

Wakaf terjadi karena kebiasaan atau perbuatan, atau dengan lisan yang jelas berikut niat.

Signup and view all the flashcards

Dasar Hukum Imam Hanafi

Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', Qiyas, Istihsan, Adat dan urf masyarakat.

Signup and view all the flashcards

Surat Al-Maidah Ayat 103

Melarang adanya bachirah, saibah washilah dan haam (membuat kedustaan terhadap Allah).

Signup and view all the flashcards

Dasar Al-Quran Imam Maliki

Nash yang tegas tidak menerima takwil, Mafhum muwafaqah, Mafhum mukhalafah, Illat hukum

Signup and view all the flashcards

Sunnah yang dipakai Imam Maliki

Sunah Mutawatir, Sunah Masyuhr, Khabar Ahad.

Signup and view all the flashcards

Dasar Hukum Imam Syafi’i

Al-Quran, beliau mengambil dengan makna (arti) yang lahir.

Signup and view all the flashcards

Wakaf Menurut Hambali

Seseorang mendirikan masjid, mengizinkan orang sholat, lalu spontanitas niat

Signup and view all the flashcards

Study Notes

Rukun Wakaf dalam Hukum Islam

  • Wakaf menjadi sah apabila rukun dan syaratnya terpenuhi.
  • Terdapat 4 rukun wakaf:
    • Wakif (pemberi wakaf).
    • Mauquf (yang diwakafkan).
    • Mauquf 'alaihi (yang diberi wakaf).
    • Shighah wakaf (pernyataan pemberian wakaf dan penerimaannya).

Wakif (Pemberi Wakaf)

  • Seorang wakif harus mampu melakukan transaksi, balig, berakal, dan tanpa paksaan.
  • Dalam fikih Islam, wakif harus balig dan rasyid, yang terakhir menekankan pada kematangan akal.
  • Wakaf diperbolehkan dari seorang kafir karena bukan termasuk ibadah mahdhah.
  • Wakaf tidak dibenarkan dari anak-anak, orang gila, atau orang yang dipaksa.

Mauquf (Yang Diwakafkan)

  • Harta yang diwakafkan harus jelas wujudnya, milik orang yang mewakafkan, dan manfaatnya bertahan lama.
  • Wakaf yang wujudnya hanya manfaat tidak dibenarkan, karena wakaf harus berupa barang.
  • Wakaf harta rampasan dibolehkan karena harta tersebut menjadi milik yang mengambilnya.
  • Dapat berupa uang modal, saham, dan sebagainya, asalkan dapat dikelola untuk kemaslahatan dan keuntungan.

Mauquf 'Alaihi (Yang Diberi Wakaf)

  • Terbagi menjadi dua bagian: tertentu dan tidak tertentu.
  • Mauquf alaih tertentu bisa dimaksudkan kepada satu orang, dua orang, atau lebih dengan jumlah yang ditetapkan.
  • Tidak dibenarkan memberi wakaf kepada orang yang tidak jelas sosoknya, orang gila, binatang, atau untuk diri sendiri.
  • Bisa juga ditujukan kepada masyarakat umum untuk menggapai pahala dan ridha Allah.

Shighah Wakaf (Pernyataan Pemberian Wakaf)

  • Syaratnya adalah wakaf disighatkan, baik lisan, tulisan, maupun dengan isyarat.
  • Wakaf terjadi apabila ada pernyataan wakif (ijab); qabul dari mauquf alaih tidak diperlukan.
  • Isyarat hanya diperlukan bagi wakif yang tidak mampu berbicara atau menulis.
  • Semua ahli fikih sepakat bahwa semua rukun harus terwujud dalam setiap wakaf.
  • Mazhab Hanafi menilai hanya shighah yang menjadi rukun wakaf, sementara jumhur ahli fikih memandang semua unsur sebagai rukun.

Rukun Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004

  • Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya).
  • Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya).
  • Harta Benda Wakaf (berupa benda bergerak dan tidak bergerak).
  • Ikrar Wakaf (pernyataan kehendak Wakif secara lisan atau tulisan kepada Nazhir).
  • Peruntukan harta benda wakaf.

Dampak Tidak Terpenuhinya Salah Satu Rukun Wakaf

  • Tidak terpenuhinya rukun wakaf dapat membawa dampak signifikan terhadap keabsahan dan pengelolaan wakaf.
  • Rukun wakaf terdiri dari niat, wakif, mauquf, mauquf 'alaih, dan shighah.
  • Dampaknya meliputi:
    • Ketidakabsahan Wakaf.
    • Penyimpangan Pengelolaan.
    • Sengketa Hukum.
    • Kerugian bagi Penerima Manfaat.
    • Pelanggaran Prinsip Syariah.

Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Rukun Wakaf

Pendapat Mazhab Hanafi

  • Abu Hanifah: Wakaf adalah penahanan pokok harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu untuk amal saleh.
  • Perbedaan dengan pinjam-meminjam adalah pada wakaf, benda ada pada waqif, sedangkan pada pinjam-meminjam ada pada orang yang meminjam.
  • Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf tidak mengikat kecuali diwasiatkan setelah kematian atau diputuskan oleh hakim.
  • Imam Hanafi menggunakan dasar Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', Qiyas, Istihsan, Adat, dan urf masyarakat dalam menetapkan hukum.

Pendapat Madzhab Maliki

  • Wakaf menurut Malikiah tidak terputus hak wakif terhadap benda yang diwakafkan kecuali dalam hal bertasarruf.
  • Berdasarkan hadis Ibnu Umar, Maliki berpandangan bahwa wakaf ini sebagai syarat.
  • Maliki menambahkan alasannya apabila benda yang diwakafkan keluar dari pemiliknya tentu rasul tidak menyatakan dengan kata-kata,”tidak menjual, tidak mewariskan, dan tidak menghibahkan kepada Umar.
  • Umar seolah-olah tetap memiliki harta itu, tapi dengan ketentuan mentasarrufkannya.
  • Maliki tidak mensyaratkan wakaf untuk selamanya.

Pendapat Mazhab Syafi'i

  • Hak atas barang yang diwakafkan terputus
  • Harta diwakafkan tidak boleh ditentukan dalam waktu dan harus kekal abadi
  • Akad Wakaf bersifat tetap atau Akademi Lazim
  • Barang yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, tidak dapat diwariskan dan juga tidak dapat dihibahkan
  • Menggunakan Al-Qur'an, al-Sunnah, Ijma' dan Qiyas sebagai dasar hukum dalam memutuskan masalah agama

Pendapat Madzhab Hambali

  • Wakaf berdasar pada kebiasaan (perbuatan) atau pernyataan lisan.
  • Menurut Mazhab Hambali, kepemilikan atas yang diwakafkan berpindah ke pihak yang diberi wakaf.
  • Benda yang diwakafkan harus kekal karena wakaf bukan untuk waktu tertentu.
  • Imam Hambali menggunakan Nash, fatwa Sahabat Nabi saw.

Studying That Suits You

Use AI to generate personalized quizzes and flashcards to suit your learning preferences.

Quiz Team

Related Documents

More Like This

Sources of Islamic Law Quiz
5 questions
Gender Segregation in Islamic Law
15 questions
Development of Islamic Law: 40H-100H
10 questions
Use Quizgecko on...
Browser
Browser